Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 157

Ulama Bersama Umara Sumut Doakan Covid-19 Berakhir

0

muisumut.or.id, Medan umara di Sumut doakan secara khusus agar pandemi Covid-19 segera berakhir

Ulama bersama umara Sumut doakan Covid-19 berakhir dan MUI diharapkan jadi corong utama agar pandemi itu segera berlalu.

Hal ini terungkap saat berlangsungnya Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H dan peluncuran kalender Hijriah 1442, Kamis(3/9) di Aula MUI Sumut Jl Sutomo Ujung Medan.

Hadir Ketua Umum MUI Sumut, Prof Dr Abdullah Syah MA, Sekrataris, Dr Ardiansyah MA, Gubernur Sumut, H Edy Rahmayadi, Wagubsu.

Juga H Musa Rajeckshah, Plt Kakanwil Kemenag Sumut, Dr H David Saragih, Ketua Ladui MUI, Abdul Hakim Siagian M Hum.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah, MA, MSc, Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, Ketua MUI se kabupaten/kota, perwakilan Ormas Islam serta pemenang lomba digelar MUI Sumut sekaitan memeriahkan Tahun Baru Islam.

Doa para ulama dan umara agar wabah pandemi Covid-19 segera berakhir dipimpin Ketua MUI Kabupaten Simalungun Abdul Halim Lc, selanjutnya diaminkan oleh seluruh yang hadir.

Senada dengan Ketua MUI Simalungun, Abdul Halim, maka harapan yang sama disampaikan Ketua Umum MUI Sumut Prof Abdullah Syah MA.

Menurutnya, menghadapi ancaman virus Covid-19 ini agar tidak hentinya senantiasa berdoa kepada Allah SWT supaya virus ini berakhir.

“Jangan pernah putus asa dalam berdoa dan memohon kepada Allah agar wabah ini berakhir, ” ungkapnya.

Gubsu Optimis

Sementara Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi mengajak seluruh masyarakat Sumut, tetap optimis agar pandemi Covid-19 ini berakhir.

Maka, kata dia, optimis itu adalah sebuah keinginan yang diimbangi dengan usaha.

Apa usahanya? Yakni hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan.

“Saya optimis masalah ini akan selesai, apalagi umara dan ulama saling mendukung dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19,” katanya.

Maka, MUI di kabupaten/kota, hendaknya menjadi corong utama agar masyarakat patuhi protokol kesehatan, banyak berdoa kepada Allah SWT, karena virus Covid-19 juga ciptaan Allah, dengan harapan angka penyebaran bisa menurun.

“Sebab kapan berakhir? Hanya Allah yang tau,”ujarnya sembari menyebutkan sangat perlu membuat klaster Mebidang saat ini, yakni Medan Binjai Deliserdang, dengan harapan memutus mata rantai Covid.

Dia menambahkan dari pertambahan jumlah kasus pandemi Covid-19 sudah mulai berdampak pada aspek ekonomi, yang kini sangat terasa bagi pertumbuhan ekonomi yang mengalami deflasi mencapai 0,8.

Selesaikan Masalah Tanah

Hal lain disampaikan Gubsu terkait sengketa lahan tanah di Sumut. Kata dia, masalah tanah ini sangat rumit, namun dengan segala daya dan upaya yang dia miliki sebagai pempimpin di Sumut, persoalan tanah akan diselesaikan.

“Persoalan tanah di Sumut sudah 28 tahun tidak kunjung selesai, agar tidak menjadi bom waktu, maka akan diselesaikan,”sebutnya sembari berharap para ulama dan umara di Sumut saling mendorong terciptanya suasana kondusif sehingga semua persoalan bisa diatasi atau dengan kata lain, ulama lahirkan fatwa maka umara yang menjalankanya

Bertabur Hadiah

Panitia kegiatan lomba Gebyar Muharram 1442 H,Ketua Dr.H.Asro MAg dan Sekretaris Dr Akmaluddin Syaputra, MA, mengumumkan pemenang lomba.

Yakni, Kategori ceramah singkat putra dengan durasi 5 menit Juara 1 s/d 3: Abdul Hafiz asal Kabupaten Langkat; M Ali Syahri asal Labura dan Yuriq David Tanjung asal Kabupaten Nias.

Sedangkan pemenang favorit diraih oleh Akbar Rizky dari Labura. Kategori Putri, Juara 1 s/d 3: Nazwa asal Batubara. Ririn Adrida asal Medan dan Ayu Elfriana Sinaga asal Tj Balai.

Kategori Artikel Pupuler. Juara 1 atas nama Faisal Amri. Juara II atas nama Muharrisah Laili Saragih.Juara III atas nama Annisa Rizkia.

Sekretaris panitia kegiatan, Dr Akmaluddin Syaputra MA menyebutkan peserta dibatasin usianya 30 tahun.

Hal ini untuk memberi kesempatan kaum muda berbicara dan menulis, terlebih kegiatan digelar secara online, sehingga kaum muda lebih tanggap dalam bersaing.

Acara sekaligus penyerahan kalender Tahun Baru Islam 1442 H oleh Ketua Umum MUI Sumut Prof Abdullah Syah MA kepada Gubsu sekaligus penyerahan kain sarung dan penyerahan hadiah lomba. (m22)

Gebyar Muharram 1442 H MUI SUMUT Meriah Penuh Berkah

0

muisumut.or.id, Medan Berbeda dengan peringatan tahun baru Islam sebelumnya, tahun ini Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI-SUMUT) sangat antusias menyambut peringatan Muharram 1442 H, dengan berbagai rangkaian acara demi mengagungkan hari besar Islam tersebut.

Ketua Umum MUI SUMUT Prof Dr H. Abdullah Syah MA mengatakan “Tahun baru Islam adalah peringatan momen hijrahnya Nabi Muhammad Saw., Kita harus mempererat tali ukhwah kita sebagaimana hubungan kaum Muhajirin dan Anshar”, ungkapnya pada pembukaan  acara peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1442 H di Aula MUI SUMUT, Kamis (3/9).

Turut hadir Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur H. Musa Rajeksah, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan para Ketua MUI Kabupaten/Kota se-Sumut.

Gubernur mengajak untuk saling bekerjasama antara umara dan ulama dalam mengahadapi Covid-19 di Sumut.

“Kami selaku umara mendengarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI, maka tuntunlah kami agar kita bekerjasama dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 yang tidak diketahui kapan selesainya”, ujarnya

Edy mengajak MUI Kabupaten/Kota  se Sumatera Utara agar menghimbau umat mengindahkan protokol kesehatan dengan tujuan mata rantai penyebaran Covid-19 terputus.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumut M Yasir Nasution mengatakan bahwa sejarah agama ini berhadapan dengan hal-hal yang menggangu, ada kekuatan-kekuatan yang ingin melemahkan bahkan menghapuskan.

“Semua cobaan itu adalah untuk menguji iman kita dan cara Allah memilih siapa hambanya yang beriman, khususnya di tengah pandemi ini apakah kita tetap optimis untuk mengahadapinya”, ujarnya

Sementara itu, Ketua Panitia Peringatan Muharram 1442 H sekaligus Wakil Ketua Umum MUI SUMUT Dr H Arso MA mengatakan bahwa selain peringatan Muharram 1442 H, MUI SUMUT juga mengadakan lomba untuk kalangan milenial.

“MUI SUMUT mengadakan lomba ceramah dan karya tulis ilmiah yang diikuti oleh peserta yang berumur maksimal 30 tahun melalui online dengan tema “Ukhuwah dan Optimisme Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”,ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, MUI SUMUT juga meluncurkan Kalender Baru Hijriyah. Diharapkan dengan ini  umat Islam dapat mengetahui tanggal dan bulan Islam. “Pada tahun 1442 Hijriyah ini tidak ada perbedaan awal Ramadhan dan Syawal di seluruh Indonesia”, terangnya.

Pada peringatan Tahun Baru Islam tersebut, Sekertaris Komisi Fatwa sekaligus Sekertaris acara Gebyar Muharram 1422 H juga mengumumkan para pemenang lomba yang telah diadakan MUI SUMUT seminggu yang lalu.

“Semua video peserta diupload melalui channel MUI SUMUT, sementara lomba karya tulis dilirim ke email MUI SUMUT. Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, ada 11 Kabupaten/Kota yang ikut berpartisipasi, diantaranya Langkat, Pak pak Barat, Dairi, Nias, Labuhan Batu”, ujarnya

I. Katagori Ceramah Singkat (Durasi 5 menit) Putra

1. Abdul Hafiz     asal daerah Langkat dengan           nilai 912.2

2. M. Alfi Syahri asal          daerah   LABURA dengan nilai        763,2

3. Yurid Daviq     Tanjung asal         daerah   Nias         dengan nilai 649,9

Juara      Favorit : Akbar    Rizky       asal          daerah   LABURA dengan nilai        1.445,5                 

II. Katagori Ceramah         Singkat (Durasi 5 menit) Putri

1. Nazwa asal       daerah   Batubara dengan nilai     971,5

2. Ririn  Adrida   asal daerah Medan             dengan nilai         853,5

3. Ayu    Elfriana Sinaga asal            daerah   Tanjung Balai      dengan nilai         442.8

Juara      Favorit  : Nurjannah          asal          Langkat dengan nilai        1.485,4

III. Katagori Artikel            Populer

1. Faisal Amri      Al Azhari, M.        Ag. Dengan nilai                  254

2. Muharisyah Laili Saragih dengan             nilai        253

3. Anisa Rizkia     dengan nilai         250

MENGUCAPKAN SALAM KEPADA MUSLIM DAN NON MUSLIM

0

Firman Allah

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون

Artinya: “Dan hendaklah ada dianatra kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kapada orang Ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar : merekalah orang yang beruntung “ (Q.S. Ali Imran : 104 )

b. Surat al-Anbiya : 107, yang berbunyi:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan tidakkah kami mngutus kamu, melainkan untuk (menjadi ) rahmat bagi alam semesta” (Q.S.Al-Anbiya :107).

B. Hadits nabi Muhammad saw, yang berbunyi:

a. Riwayat Ibn Majah Yang berbunyi :

فبفشىإ انس و وأطعًىا انطعبو وكىَىاإخىاَب (رواِ إبُى يبحت).

Artinya: “Galakanlah mengucap salam,berikanlah makan orang miskin dan jadikanlah kamu sekalian bersaudara” ( H.R Ibn Majah )

b. Riwayat tarmizi dan Ad-darmi , yang berbunyi.


أعبذوراانرحًٍ فبفشىاانس و وأطعبو تذخهىانجُح

( رواِ إنترةرىىانذاريي) ِ Artinya : “ sembahlah Allah gemarkanlan mengucap salam dan bersedekah makanan,

kamuakan masuk surga “ (H.R Tarmizi dan ad Darnim )

c. Riwayat Ahmad , yang berbunyi :
Artinya :” Sesungguhnya terhadap hamba Allah termasuk sedekah “ ( H.R . Ahmad )

C. Ijtijah ,

YAITU UCAPAN SALAM SEJAHTERA “ BUKAN SEBAGAI SALAM KHAS AGAMA TERTENTU, SEPERTI YAHUDI DAN NASRANI, MALINKAN SEBAGAI BENTUK UANGKAPAN YANG DIBUAT DALAM MODEL INDONESIA. SAMA DENGAN UCAPAN “HORAS “, “ MEJUAH-JUAH” DAN SEBAGAINYA, YANG SERING DIUCAPKAN SETELAH UCAPAN SALAM.

Dengan berserah diri kepada Allah SWT:

MEMUTUSKAN

Menetapkan bahwa:
1. Mengucapkan salam kepada muslim harus menggunakan kata “Assalamu‟alaikum” dan lengkapnya ditambah “Warahmatullahi wabarakatuh”.
2. Mengucapkan kata “Salam Sejahtera” setelah ucapan salam dibolehkan, apabila di dalam majelis terdapat orang yang tidak menganut agama Islam.

Download Fatwa

PERKUAT AKIDAH DAN BENTENGI DIRI DARI ALIRAN SESAT

0

muisumut.or.id, Medan Dewasa ini banyak faham aliran sesat yang menyimpang

tersebar di Indonesia, hal ini adalah ancaman terhadap rusaknya pemahaman umat yang mayoritas menganut paham Ahlussunah wal Jama’ah.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI-SUMUT) dalam hal ini berupaya membentengi akidah umat Islam melalui muzakarah bulanan dengan topik bahasan “Hal-hal yang Merusak Akidah Islam” oleh Prof Dr H Hasan Bakti Nasution MA, dan “Bahaya Aliran Sesat dan Penista Agama” oleh Dr H Sori Monang MTH, di Aula MUI SUMUT Ahad 1 Muharram 1442 H / 30 Agustus 2020.
Prof Hasan Bakti Nasution mengatakan “bahwa hal-hal yang dapat merusak akidah adalah syirik, munafiq, keraguan terhadap ajaran Islam, melakukan dosa besar, mengolok-olok Allah dan rasul, menyembah berhala, menyembah keris, dan sihir”, ujarnya.
“Untuk menghindari kerusakan aqidah Islam dapat dilakukan dengan revitalisasi (penguatan) tauhid, sebagai ajaran yang selalu komitmen pada keesaan Allah, baik zat dan sifat maupun af’al-Nya”, tegasnya
Dr H Sori Monang MTH mengatakan “Kita harus menjaga akidah umat Islam dari aliran sesat yang merusak akidah kita yang berfahamkan Ahlussunah wal Jama’ah”, ujarnya
“MUI Pusat mengeluarkan fatwa suatu aliran keagamaan dinyatakan sesat jika memenuhi kriteria, diantaranya mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, merubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i”, tegasnya

MUI SUMUT: Rumah Sakit Haji adalah milik umat

0


muisumut.or.id, Medan Belakangan ini isu terkait tanah wakaf di Rumah Sakit Haji Medan Sumatera Utara hangat diperbincangkan. Eksistensi nya sebagai tanah wakaf milik umat Islam mulai di perebutkan.
DR H. Arso, M.Ag menyampaikan selaku Wakil Ketua Umum sekaligus penggagas acara FGD menyampaikan dalam sambutannya “kami mempunyai dokumen yang tebal dan lengkap, yang judulnya tertulis Rumah Sakit Haji siapa punya??, dalamnya ada 17 orang yang memberikan petisi agar Rumah Sakit Haji adalah milik umat Islam, oleh sabab itu dalam beberapa perjalanan bahwa Rumah Sakit Haji adalah milik umat Islam sebagaimana fatwa MUI Sumatera Utara, namun ada segelintir orang yang menari nari dan tidak takut kepada Allah karena mengambil wakaf yang notebenenya milik Allah”

Abdul Hamid Hakim MH, Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Sumatera Utara menjadi fasilitator dalam pada Forum Group Discussion terkait Peraturan Daerah No. 11 tahun 2014, Jum’at (28/08/2020), yang bertempat di Aula MUI SU lantai 2, yang juga di siarkan secara langsung melalui chanel Youtube MUI Sumatera Utara. Harapannya adalah ada tindak lanjut yang terukur, bahwa menurut infonya rumah sakit haji sudah terbit sertifikatnya namanya Sertifikat hak pakai no. 32 atas nama Pemprov Sumatera Utara, tentunya ini harulah kita diskusikan secara serius untuk mengembalikan wakaf umat Islam”

Dr. Ardiansyah, Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara menyampaikan kita perlu memberikan solusi yang terbaik buat Rumah Sakit Haji, agar bisa melayani dan bermanfaat umat Islam secara umum, dan fatwanya sudah jelas bisa dilihat di web resmi muisumut.com

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Prof DR Syariful Mahya Bandar beserta perwakilan dari Dewan Pimpinan MUI SUMUT dan perwakilan dari seluruh ormas Islam di Sumatera Utara.
Prof DR Syariful Mahya Bandar mengatakan “Isu ini harus kita tuntaskan, sebab semakin hari eksistensi tanah wakaf di Sumatera Utara mulai hilang sebab tidak adanya dokumen”, ujarnya
Mahya menambahkan bahwa diskusi ini harus ditindaklanjuti dan kita sebagai perwakilan umat Islam harus memperjuangkan tanah wakaf di Sumatera Utara.
“Kita sudah ajukan permintaan kepada Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi untuk dikonfirmasi, semoga kasus ini selesai, sehingga tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari dan tanah wakaf di Sumatera Utara tidak hilang”, tegasnya.

Prof Yasir, menyampaikan bahwa kita rasakan ada yang janggal peralihan ini melalui perda, maka kewajiban kita kita perjuangkan dan bergerak sekarang untuk mengembalikan kepada milik umat, maka jika generasi kita tidak selesai maka akan menjadi dosa bagi kita, karena kita tahu bahwa itu hak umat tapi kita biarkan”

Prof. Hasyim, bahwa dari historis, bahwa umat Islam ingin memiliki rumah sakit Islam, dan jika dilihat bawah yang membangun adalah umat Islam dengan modal awal sekitar 9 milyar rupiah, yang menjadi persoalan adalah terbitnya Pergub dan Perda tentang Pengalihan Rumah Sakit Haji Medan. Menurutnya pengalihan ini tidaklah benar, seharusnya Undang Undang Yayasanlah yang membatalkannya. Bukan dengan menerbitkan Perda. Jika ingin membatalkan Perda caranya dengan paripurna DPRD atau Kemendagri tutupnya.

Hukum Asalnya adalah Wakaf, namun dicarilah win win solution, namun jika tidak maka akan diputuskan di Pengadilan

Komisi Infokom MUI SUMUT adakan seminar dan pelatihan dakwah berbasis IT

0

muisumut.or.id, Medan Di era millenial ini semua informasi mudah di dapat dan di edarkan, namun disisi lain terdapat berita dan pemuat berita yang tidak sesuai ajaran Islam. Melihat hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) mengadakan seminar dan pelatihan MUI Kabupaten / Kota se Sumatera Utara di Sibolga, Sabtu (22/08/2020).

Ketua Komisi INFOKOM MUI SUMUT Dr Asren Nasution MA mengatakan “MUI SUMUT kali ini mengadakan seminar sosialisasi dan upaya pencegahan berita hoax di media sosial pada Sabtu 22 Agustus dan pelatihan jurnalistik Islami dan IT pada Minggu 23 Agustus di Sibolga yang diikuti oleh MUI Kabupaten / Kota se Sumatera Utara yang akan diisi oleh narasumber yang sangat berkompeten”, Ujarnya di Aula Pemko Kota Sibolga.

Prof Dr Asmuni MA Ketua Komisi Pemuda dan Seni Budaya MUI SUMUT mengatakan “Saya mewakili Ketua Umum MUI SUMUT mengharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik karena kegiatan ini sangat bermanfaat dan penting” , ucapnya

Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs Yasman MM mengatakan “Saya mewakili Walikota Sibolga Drs H. Syarfi Hutauruk mengucapkan selamat datang di Kota Sibolga, semoga acara ini berjalan dengan baik”, ujarnya

Dr Shohibul Ansor Siregar MA Ahli Sosiolog Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara mengatakan “Hoax adalah kebohongan dibuat dengan sengaja untuk menyamar sebagai kebenaran, yang terdiri dari beberapa motif yaitu iseng belaka, pencitraan, klaim, mengesahkan kejahatan, mencederai dan perlawanan”, tegasnya.

Shohibul Ansor menambahkan “Media adalah senjata yang paling ampuh saat ini untuk menyebarkan berita hoax, oleh karena itu kita harus cross check terhadap berita yang kita terima”,ujarnya.

H Sofyan Harahap mengatakan “Kita harus cerdas dalam menggunakan media massa sehingga kita tidak termakan berita hoax”, ucapnya

Kita harus menelusuri sumber berita tersebut, sehingga jika adanya berita hoax tidak mengakibatkan kerugian bagi kita umat Islam

“Kita belum bisa membuat jurnalisme Islami saat ini, namun koran Waspada sampai sekarang masih eksis menyuarakan hak-hak islam dan berita-berita Islami untuk mencerahkan umat”, tegasnya

Semarakkan Tahun Baru Islam 1442 H, MUI Sumut adakan lomba kreatif

0

muisumut.or.id, Medan Dalam rangka peringatan tahun baru Islam kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan lomba untuk menyemarakkan dan memperingati hari besar Islam tersebut.

Sekretaris MUI Sumut Dr Ardiansyah, Lc. MA selaku ketua panitia pelaksana kegiatan tersebut mengatakan “MUI Sumut dalam memperingati tahun 1442 H ini akan mengadakan lomba melalui media sosial, yaitu lomba ceramah dan menulis artikel yang bertemakan “Ukhuwah dan Optimisme dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19”, ujarnya seusai rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut, Selasa (19/08/20).

Ardiansyah menambahkan dalam perlombaan ceramah panitia akan mengupload ke channel MUI Sumut berdasarkan urutan peserta yang  terlebih dahulu mengirimkan video, penilaiannya ditentukan oleh jumlah like dan view video masing-masing peserta.

“Sedangkan  untuk tulisan artikel populer, akan dilakukan penjurian oleh Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution MA, Prof. H. Asmuni MA dan Prof. Dr. H. Zainal Arifin, Lc. MA, tiga tulisan terbaik nantinya akan di publish di laman website muisumut.com”, ujarnya.

Terkait kedua lomba kepada peserta agar mengirimkannya ke email mui_prov_su@yahoo.co.id, untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan panitia terkait persyaratan lomba tersebut, yaitu Mulyo (083157673379) dan Yasir (085270189662).

“Semoga kegiatan perlombaan ini dapat meningkatkan kreatifitas kaum millenial di tengah pandemi COVID-19 dan semoga dimomentum tahun baru Islam ini ukhuwah Islamiyah dan optimisme umat Islam menghadapi pandemi semakin kuat”, tutupnya.

Muisumut.com- Dalam rangka peringatan tahun baru Islam kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan lomba untuk menyemarakkan dan memperingati hari besar Islam tersebut.

Sekretaris MUI Sumut Dr Ardiansyah Lc MA selaku ketua panitia pelaksana kegiatan tersebut mengatakan “MUI Sumut dalam memperingati tahun 1442 H ini akan mengadakan lomba melalui media sosial, yaitu lomba ceramah dan menulis artikel yang bertemakan “Ukhuwah dan Optimisme dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19”, ujarnya seusai rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut, Selasa (19/08/20).

Ardiansyah menambahkan dalam perlombaan ceramah panitia akan mengupload ke channel MUI Sumut berdasarkan urutan peserta yang  terlebih dahulu mengirimkan video, penilaiannya ditentukan oleh jumlah like dan view video masing-masing peserta.

“Sedangkan  untuk tulisan artikel populer, akan dilakukan penjurian oleh Prof Dr H Hasan Bakti Nasution MA, Prof Asmuni MA dan Prof Dr H Zainal Arifin Lc MA, tiga tulisan terbaik nantinya akan di publish di laman website muisumut.com”, ujarnya.

Terkait kedua lomba kepada peserta agar mengirimkannya ke email mui_prov_su@yahoo.co.id, untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan panitia terkait persyaratan lomba tersebut, yaitu Mulyo (083157673379) dan Yasir (085270189662).

“Semoga kegiatan perlombaan ini dapat meningkatkan kreatifitas kaum millenial di tengah pandemi COVID-19 dan semoga dimomentum tahun baru Islam ini ukhuwah Islamiyah dan optimisme umat Islam menghadapi pandemi semakin kuat”, tutupnya.

Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

Banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban, dimana terdapat di masyarakat adanya orang yang berkurban atau panitia kurban yang menjual/menjadikan upah: kulit, daging dan bagian lain dari hewan kurban. Panitia kurban lazimnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Bahwa banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang hukum menjual kulit hewan kurban.

Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menjual dan menjadikan upah dari bagian hewan kurban sebagaimana dimaksud pada poin di atas agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MEMUTUSKAN
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah

Lihat Fatwa Tentang Hukum Menjual dan Menjadikan Upah: Kulit, Daging Ddan Bagian Lain dari Hewan Kurban Tahun 2016

MUI Sumut Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke 75

0

muisumut.or.id, Medan

Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) adalah hal yang patut diselenggarakan oleh seluruh rakyat Indonesia, hampir seluruh instansi dan lembaga menyelanggarakan hal tersebut dengan kegiatan yang berbeda-beda.

Dalam hal ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengadakan muzakarah khusus peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 75 dengan tema “Memaknai kemerdekaan Republik Indonesia” pada Ahad, 26 Dzulhijjah 1441 H / 16 Agustus 2020 M di Aula MUI Sumut. Hadir sebagai pembicara  Prof. De. H. Usman Felly, MA dan Prof. Dr. Hasyim Purba, M.Hum

Prof Dr H Usman Felly MA selaku pakar Antroplog Universitas Negeri Medan (UNIMED) mengatakan “Bahwa di dalam sila pertama pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna tauhid, karena itu usaha-usaha untuk merobahnya adalah masalah yang sangat prinsipal dan krusial”, tegasnya.

Felly mengajak bahwa kita harus berpegang kepada penolakan MUI Pusat yang disampaikan oleh Ketua Komisi Dakwah K.H. Cholil Nafis, bahwa gagasan Haluan Ideologi Pancasila (HIP) itu cacat hukum dan cacat interpretasi.

Felly menegaskan “Sehari setelah Proklamasi tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila diintegrasikan dalam Mukaddimah UUD 45, dan sampai sekarang belum ada yang dapat “menandingi” isi dan makna Pancasila dalam mukaddimah itu”, tutupnya.

Sebagai pembicara kedua Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Hasim Purba menyampaikan “Dalam memaknai kemerdekaan ini setidaknya ada 5 hal yang harus kita dobrak dalam pengamalan sistem kolonial sekarang, diantaranya mendobrak sistem ekonomi kolonial menjadi sistem Pancasila, yaitu menguasai lahan perekonomian Indonesia yang sekarang ini dikuasai oleh perusahaan asing”,

Kita harus menjadi makhluk sosial yang hablum minallah dan hablum minannas, yaitu baik hubungan kepada Allah dan kepada sesama manusia, ini intinya kalau kita mau merubah bangsa menjadi lebih baik.

“Ada beberapa peluang di Legislatif untuk kita bisa memperjuangkan kebenaran, maka untuk hal ini kepada umat Islam mari masuki ranah tersebut, agar bukan orang yang luar yang ingin merusak bangsa ini yang menjadi wakil rakyat,” pungkasnya.

FATWA TENTANG AMIL ZAKAT

 FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA   Nomor: 8 Tahun 2011  Download

Kesadaran keagamaan masyarakat telah mendorong peningkatan jumlah pembayar zakat, yang kemudian diikuti oleh adanya pertumbuhan lembaga amil zakat secara signifikan. Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai hukum yang terkait dengan amil zakat, mulai dari definisi, kriteria, serta tugas dan kewenangannya; Dalam pengelolaan zakat, banyak ditemukan inovasi yang dilakukan oleh amil zakat yang seringkali belum ada rujukan formal dalam ketentuan hukum Islamnya, sehingga diperlukan adanya aturan terkait pengertian amil zakat, kriteria, serta hak dan kewajibannya;

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang amil zakat dengan ketentuan sebagai berikut

AMIL ZAKAT ADALAH :

  1. Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau
  2. Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

AMIL ZAKAT HARUS MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT :

  1. Beragama Islam;
  2. Mukallaf (berakal dan baligh);
  3. Amanah;
  4. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.

AMIL ZAKAT MEMILIKI TUGAS :

  1. penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat- syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat;
  2. pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan
  3. pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta
  4. zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

PADA DASARNYA, BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH (ULIL AMR). DALAM HAL BIAYA OPERASIONAL TIDAK DIBIAYAI OLEH PEMERINTAH, ATAU DISEDIAKAN PEMERINTAH TETAPI TIDAK MENCUKUPI, MAKA BIAYA OPERASIONAL PENGELOLAAN ZAKAT YANG MENJADI TUGAS AMIL DIAMBIL DARI DANA ZAKAT YANG MERUPAKAN BAGIAN AMIL ATAU DARI BAGIAN FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, ATAU DIAMBIL DARI DANA DI LUAR ZAKAT.

KEGIATAN UNTUK MEMBANGUN KESADARAN BERZAKAT – SEPERTI IKLAN – DAPAT DIBIAYAI DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL ATAU FI SABILILLAH DALAM BATAS KEWAJARAN, PROPORSIONAL DAN SESUAI DENGAN KAIDAH SYARIAT ISLAM.

AMIL ZAKAT YANG TELAH MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM TUGASNYA SEBAGAI AMIL TIDAK BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL. SEMENTARA AMIL ZAKAT YANG TIDAK MEMPEROLEH GAJI DARI NEGARA ATAU LEMBAGA SWASTA BERHAK MENERIMA BAGIAN DARI DANA ZAKAT YANG MENJADI BAGIAN AMIL SEBAGAI IMBALAN ATAS DASAR PRINSIP KEWAJARAN.

AMIL TIDAK BOLEH MENERIMA HADIAH DARI MUZAKKI DALAM KAITAN TUGASNYA SEBAGAI AMIL.

AMIL TIDAK BOLEH MEMBERI HADIAH KEPADA MUZAKKI YANG BERASAL DARI HARTA ZAKAT.

Dalam Fatwa MUI Sumatera Utara Tahun 2011 Tentang Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat disebutkan bahwa:

  1. Amil zakat pada masing-masing tingkatan berhak mendapat / menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas dan layak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukannya. (ujrah al-mitsl).
  2. Jika bagian amil zakat ternyata lebih besar dari jumlah upahnya (ujrah al- mitsl) maka sisanya dialihkan kepada mustahik lainnya.
  3. Jika jumlah bagian amil zakat itu kurang dari jumlah upahnya, masyarakat (pemerintah) harus memenuhi upah mereka.

Lihat fatwa: Ketentuan Hukum Bagian Amil Zakat, Fatwa MUI Sumut Tahun 2011

Download

Pada tahun 2010 MUI Sumatera Utara memfatwakan bahwa membayar zakat tidak melalui Amil hukumnya mubah (dibolehkan) dan sah.

lihat fatwa download