Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 158

5 Hal yang Harus Difikirkan Dalam Hidup (khutbah Jumat)

0

muisumut.or.id, Medan

Khutbah Jum’at Majid Ar-Rahmah MUI SU

Jum’at, 3 Dzulhijjah 1441 H/24 Juli 2020 M
Khatib : Arjan Syahputra, Amd. A.

“Indahnya Akhlak Bertetangga”

0

muisumut.or.id, Medan

Khutbah Jum’at Masjid Ar-Rahmah MUI Sumatera Utara 17 Juli 2020

Khatib : Al-Ustadz Dr. H. Usman Ja’far, Lc, MA.

LADUI MUI Sumut beserta Ormas Islam Laporkan Miftah Diduga Menista Agama ke Polrestabes Medan

0

muisumut.or.id, Medan Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Sumatera Utara (LADUI MUI Sumut) bersama sejumlah ormas Islam menyambangi Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Miftah.

Ba’da shalat Jum’at di Masjid MUI Sumut, rombongan yang terdiri dari sejumlah ormas Islam seperti FUI, FPI, PW NU, IMM Medan, GEMA ANNAS Sumut, FAHMI UMMI, IPM Sumut, PW IKADI Sumut, Ittihadiyah Sumut, DPW LMI Sumut dan lainya bergerak menuju Mapolrestabes Medan.

Miftah diduga telah melakukan penistaan terhadap cadar lewat postingannya di media sosial, Facebook.

“Saya tak habis pikir cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau kecut atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya ini dikatakan perintah Allah, pada hal tak ada Alquran nyusul pake cadar. Aneh sekali masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis. Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-mereka memakainya karena dogma buta,” tulis Miftah di akun facebooknya (29 Juni 2020).

Koordinator Litigasi LADUI MUI Sumut, Faisal SH MHum, kepada media mengatakan, pihaknya bersama sejumlah ormas Islam untuk mengadukan seseorang yang diduga telah menghina Islam dan menista syariat Islam.

“Tapi kita adalah orang yang taat hukum. Kita ingin tunjukkan bahwa kita umat Islam taat hukum.Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum juga memahami dan menghargai ketaatan hukum kita,” ujar Faisal, Jum’at didampingi tim Pengacara LADUI Sumut, Wakil Sekretaris LADUI, Benito Asdhiie dkk, Jum’at (17/7/2020). lebih lanjut ia menjelaskan, proses pengaduan ini sebenarnya bukanlah ujuk-ujuk, langsung begitu saja. Ditegaskannya, MUI adalah rumahnya umat Islam telah dilecehkan oleh sesorang yang bernama Miftah.

“Pada tahun 2018 orang ini (Miftah) sudah ditangani Komisi Fatwa MUI Sumut karena telah melakukan perbuatan yang nyaris sama dengan topik yang berbeda. Sekarang dia ulangi lagi,” sebut Faisal.

Terkait kasus kali ini, kata Faisal, Komisi Fatwa MUI Sumut telah memanggil tetapi tidak dihadiri, hingga pada Selasa 7 Juli KOmisi Fatwa menyerahkan perkara “Miftah” ke LADUI MUI Sumut, dan dalam hal ini sudah memanggil dua kali yang bersangkutan dengan surat resmi, tapi jawabannya seperti menantang. “Kalau mengikuti emosional, kita gas nih orang. Tapi kita taat aturan hukum, kita datang kepada penegak hukum untuk melakukan pelaporan,” kata Faisal.

Kepada penegak hukum LADUI berharap penegak hukum menghargai kepatuhan hukum umat Islam di negara ini. “Kita melakukan semua ini tidak lain adalah untuk membantu pemerintah dan aparat menegakkan keadilan hukum. Kita tidak mau umat Islam bertindak sendiri-sendiri,” ujar Faisal.

“Tapi kalu nanti aparat penegak hukum tidak merespon kepatuhan hukum kita, jangan salahkan umat Islam melakukan tindakan dengan caranya sendiri,” tutupnya.

Tayamum dan Shalat di Pesawat

FATWA TAHUN 2000

MUI Sumatera Utara pada tahun 2000 telah mengeluarkan fatwa tentang shalat di Pesawat yang menetapkan bahwa Melakukan Shalat di pesawat terbang, bertayamum dengan debu yang ada dalam pesawat, adalah sah, dan tak perlu di ulang lagi karena tidak ada dalil yang menyuruh mengulanginya (i’adah

Dalil tentang sah nya salat tersebut :
a. Firman Allah SWT :

فإذا قضيتم الصالة فاذكروا هللا قياما وقعىدا وعلى جنىبكم

Artinya :
“Maka dirikanlah shalat, sesunggunya shalat itu adalah kewajiban bagi orang yang beriman waktu yang telah ditentukan “ (An-nisa : 103)
b. Firman Allah Swt :

… فلم تجدوا ماء فتيمعىا طيبا ….

Artinya :
… Kemudian kamu tidak mendapat-kan air maka tayamumlah dangan tanah yang baik/suci (An-Nisa’ : 43 )

C. RIWAYAT AHMAD DARI ABY UMAMAH R.A BAHWA RASULULLAH SAW BERSABDA


جعلت االرض كلهالى وأل متى مسجدا وطهىرا فأ ينما أدوكت وجال من أمتى الصاله فعنده مسجده
وطهىوه.

Artinya :
“Bumi semuanya dijadikan bagiku dan umatku menjdadi mesjid dan suci, diamana saja seseorang dari umatku mendapat ( Waktu ) shalat dari tempat itulah shalatnya bersucinya”.
Hadist ini menjelaskan, bahwa Allah SWT menjadikan bumi seluruhnya, Untuk tempat mendirikan shalat dan untuk alat bersuci tampa membedakan sebagian dari sebagian lainya.

D. SABDA RASULLULLAH SAW :


عن عمرو بن ثعيب عن ابي ه عن جده وع . قال: قال رسىل هللا ملعم : جعلت لىاال sرض مسجدا
وطهىرا, اينما ادركتنى الصالة تمسحت ومليت , رواه حمد.

Artinya :
“Rasulullah SAW Bersabda: telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud ( shalat ) dan alat bersuci. Dimana saja aku mendapatkan waktu shalat, aku bersuci (Berwudhu’/ bertanyamum) dan shalat”. (H.R.Ahmad )

E. DALAM FATHUL HALAMAN 441 – 442:

Artinya : Maka Abu Julham berkata (pada suatu hari ) dijumoai beliau disuatu tempat seorang laki laki memberi salam kepada Raulullah SAW tidak menjawabnya sampai beliau menghadap kedinding sumur, lantas menyapu muka dan dua tangannya, sesudah itu berulah beliau salam laki laki tadi ( H.R Bhukhari – Muslim )
Hadist ini sebagai dalil bahwa nabi Muhammad SAW bertayamum ke dinding menunjukan bahwa debu tanah bukanlah satu satunya alat sah ber-tayamum, sebab itulah bertayamum dibolehkan walaupun tanpa dengan debu tanah

f. Kata Al Baihaqy para sahabat kertika tidak mempunyai air, shalat dengan tidak berwudhu’ untuk menunaikan ibadah dan waktu. perbuatan merekan disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau tidak mengingkarinya. Apabila kita tidak dapat air atau tanah, sedang waktu sudah masuk, hendaklah kita tetap shalat.

Tentang Masalah shalat yang tidak sempurna apakah wajib qadha atau tidak.
a. Pendapat Asy Syafi’iyah “ tidak dinukilkan dari nabi tentang wajib mengulangi shalat atau qadha, karena qadha wajib apabila ada dalil/ nash. demikian pendapat Al Muzani ( dari Asy Syafi’iyah )
b. Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak wajib shalat ketika itu, dan hendaklah di mudurkan shalat, hingga mendapat Air , atau tanah .
Setelah memperhatikan dalil dalil yang ada bahwa yang terkuat dalam masalah iniadalah pendapat Ahmad yang kemudian dipegang oleh Al Muzani Ibnu Al Munzir dari ulama Syafi’iyah pula dengan dalil hadist :

اذا نهيتكم عن ثيء فا تهىا واذا امرتكم بثىء فأتىا منو مااستطعتم.

Artinya :
“Bila aku hendak mencegah kamu dari sesuatu pekerjaan jauhilah dia, apabila aku menyuruh kamu melakukan suatu pekerjaan, kerjakan seberapa sanggup-mu“ (H.R Bukhari – Muslim) Tegasnya : Menurut Pentahkikan kami apabila tidak mendapat air, atau tanah, hendaklah
shalat itu terus dikerjakan dengan tidak berwudhu’ dan tidak bertayamum, dan shalat yang telah dikerjakan itu, tidak diulang lagi

KESIMPULAN :

  1. Wajib mendirikan shalat dipesawat terbang bila mana waktu telah tiba
  2. Shalat dengan bertayamum dari debu yang ada dalam pesawat, baik yang ada di bawah atau tidak di dinding pesawat adalah sah.
  3. Shalat di pesawat terbang tidak wajib di qadha, dan tidak wajib diulang (i’adah)

Demikian penjelasan hukum yang keluar Komisi fatwa, Hukum dan pengkaji masalah Keagamaan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara Untuk dimaklumi.

ANCAMAN BAGI ORANG YANG TAK MENJAGA LISAN

0

muisumut.or.id, Medan

Khutbah Jum’at Masjid Ar-Rahmah
Tanggal 10 Juli 2020/19 Dzulqa’dah 1441 H

PANDANGAN DAN SIKAP MAJELIS ULAMA INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG UNDANG CIPTA KERJA

Nomor : Kep-1332/DP-MUI/VII/2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu komponen bangsa memberikan perhatian penuh terhadap agenda pembahasan RUU Cipta Kerja yang bersifat omnibus law di DPR saat ini. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggungjawab MUI dalam melaksanakan perannya sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah sekaligus dalam hal ajaran Islam menyampaikan fatwa/tausiyah kepada pemerintah), himayatul ummah (melindungi umat Islam dari praktek-praktek yang dilarang Islam, termasuk melindungi umat Islam dari produk dan konsumsi yang tidak jelas kehalalannya), dan khodimul ummah (mengabdi untuk kepentingan umat).

Dewan Pimpinan MUI (DP MUI) Pusat mencermati sungguh-sungguh semangat, latar belakang, maksud dan tujuan serta materi RUU Cipta Kerja yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Seiring dengan itu, DP MUI Pusat juga mencermati dengan serius berbagai tanggapan dan pendapat serta pro-kontra berbagai kalangan mengenai RUU ini, baik dari para pakar/akademisi, kelompok masyarakat, organisasi profesi, dan para pemangku kepentingan yang terkait RUU tersebut.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tiga peran MUI di atas yang dikaitkan dengan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR saat ini, DP MUI Pusat sebagai bentuk implementasi prinsip saling mengingatkan (at-tawashi bi al-haq) dan menyeru pada kebaikan serta mencegah dari kemungkaran (al-amru bi al-ma‟ruf wa an-nahyu „an al-munkar) dengan bertawakkal kepada Allah SWT memandang perlu menyampaikan Pandangan dan Sikap terhadap RUU Cipta Kerja sebagai berikut.

I. Arah Kebijakan Pembentukan, Maslahat dan Mudharat RUU Cipta Kerja 1. Arah Kebijakan Pembentukan RUU Cipta Kerja

Setelah membaca dan mempelajari RUU Cipta Kerja, dapat dipahami bahwa terdapat arah perubahan mendasar antara lain:

  1. Perubahan delegasi kewenangan dari yang sebelumnya kepada menteri dan pemerintah daerah, menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan konsekuensi mengubah kewenangan delegasi mengatur yang sebelumnya berbentuk Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Pemerintah (PP);
  2. Menghapus beberapa izin yang berlapis dan rekomendasi menjadi Perizinan Berusaha serta penyediaan alternatif sebagai syarat berusaha;
  3. Menghapus norma yang pelaksananya adalah menteri;
  4. Membuka kesempatan pelibatan Tenaga Kerja Asing (TKA);
  5. Melibatkan pihak ketiga dalam beberapa sistem pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh kementerian dan/atau pemerintah daerah;
  6. Perubahan paradigma dan orientasi usaha menjadi lebih terbuka pada investasi;
  7. Penyeragaman bentuk perizinan dan penerapan perizinan berbasis risiko;
  8. Penegasan fungsi pemerintah pusat dalam penerbitan perizinan, sertifikat dan surat persetujuan;
  9. Penghilangan kewenangan DPR di beberapa bidang yang sebelumnya berfungsi sebagai persetujuan berubah menjadi konsultasi;
  10. Pernyelarasan Penjelasan Undang-Undang yang menyesuaikan konsep perizinan berbasis risiko;
  11. Penyederhanaan secara ekstrim administrasi pemerintahan yang berakibat pada sistem perizinan yang tidak memberikan kepastian hukum;
  12. Sebelumnya Sanksi Pidana menjadi Sanksi Administrasi (dekriminalisasi);

Pasal 170 RUU Cipta Kerja berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

2. Beberapa Maslahat dari RUU Cipta Kerja

Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemaslahatan yang dimaksudkan dalam pembentukan RUU ini adalah:

  1. Fleksibilitas dan efesiensi birokrasi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan dan penyesuaian keadaan dan tantangan yang dihadapi;
  2. Meningkatkan potensi penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja baru;
  3. Penyederhanaan kewenangan menteri yang atributif menurut Undang-Undang terdampak oleh RUU Cipta Kerja yang akan berakibat menurunnya jumlah peraturan menteri yang saat ini dipersoalkan sebagai sumber kelebihan regulasi;
  4. Pemangkasan izin yang masif dalam RUU Cipta Kerja membawa perubahan semakin mudah dan murahnya dalam berinvestasi di sektor yang terdampak sebelum hadirnya RUU Cipta Kerja;
  5. Memberikan kepastian hukum khususnya dalam proses pengurusan perizinan berusaha, dibandingkan dengan konsep yang dianut Undang-Undang terdampak sebelumnya;
  6. Kepastian hukum perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat;
  7. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam sektor-sektor usaha yang ditentukan.

3. Beberapa Mudharat RUU Cipta Kerja

Berdasarkan arah pembentukan RUU Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ditarik beberapa kemudharatan, antara lain:

  1. Penarikan kewenangan mengatur menjadi harus berdasarkan delegasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) akan justru berpotensi mendapat penolakan/resistensi dikarenakan mengurangi fleksibilitas daerah dalam berinovasi;
  2. Potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikarenakan pemangkasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan yang seharusnya diotonomikan;
  3. Beban yang berlebihan pada Peraturan Pemerintah (PP) dalam mengatur teknis operasional RUU Cipta Kerja;
  4. Terdapat beberapa norma yang berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan oleh perubahan paradigma yang secara diametral bertentangan dengan konstitusi;
  5. Tidak semua tindakan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan perizinan harus menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan tetap saja menjadi kewenangan Menteri, mengingat jabatan Menteri adalah Pejabat Eksekutif tertinggi dibidangnya.

Selengkapnya Download

MUI SUMATERA UTARA KEMBALI MENYELENGGARAKAN MUZAKARAH DI ERA NEW NORMAL

0

muisumut.or.id, Medan , Ahad 5 Juli 2020

Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan Muzakarah dengan mengundang dan menghadirkan peserta di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara pada Ahad 5 Juli 2020. Hal ini dilakukan sesui dengan anjuran pemerintah yang sudah membolehkan kegiatan keagamaan yang tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. “MUI Sumatera Utara sebelumnya melaksanakan muzakarah hanya melalui live streaming channel Youtube, Facebook, dan Intagram MUI, dan alhamdulillah  sekarang kita bisa melaksanakan Muzakarah dengan menghadirkan peserta sekaligus juga secara live steraming.” demikian disampaikan oleh Akmaluddin Syahputra selaku sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut.

Pada Muzakarah kali ini yang diangkat menjadi pembahasan adalah Ibadah dan Amalan Sunnah di Bulan Zulhijjah yang disampaikan oleh Drs. Ahmad Sanusi Lukman, LC yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Prov. Sumatera Utara yang menggantikan almarhum Prof. Dr. Ramli Abdul Wahid, MA. Dalam Muzakarah disampaikannya bahwa dalam Islam banyak Ibadah sepert; ibadah lisan seperti tilawah alquran, zikir dan sebagainya. Kemudian ada ibadah Maliyah atau harta, ibadah qalbiyah atau ibadah hati, ibadah badaniyah atau ibadah fisik, dan ibadah gabungan yaitu ibadah yang melibatkan lidah, mal qalb, seperti ibadah shalat fardhu ataupun sunnat, ibadah haji dal sebagainya, tutur Sanusi Lukman

Di samping topik tersebut juga dibahas permasalahan kurban yang disampaikan oleh Dr. H. Tohir Ritonga, LC, MA yang juga anggota komisi fatwa. Dalam muzakarah ini disamapaikan ada 22 permasalahan qurban yang dibahas, diantaranya kurban dan akikah.

Muzakarah ini juga disampaikan secara livestreaming melalui facebook, dan nantinya akan di upload di Youtube MUI Sumatera Utara, bagi umat Islam silahkan mengikuti melalui media sosial MUI Sumatera Utara

Ukhuwah Islamiyah Dalam Berbangsa dan Bernegara

0

muisumut.or.id, Medan

Khutbah Jum’at, 3 Juli 2020 M/12 Dzulqa’dah 1441 H

Khatib : Al-Ustadz Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA. (Sekretaris Umum MUI SU)

MUI Sumut Gelar Pelatihan Bilal Mayit Dan Penguatan Akidah

0

muisumut.or.id, Medan: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, menggelar pelatihan bilal mayit penguatan akidah sosial bagi umat Islam, berlangsung Minggu (28/6) dilaksanakan Komisi Sosial, Lingkungan Hidup dan SDA.

Sekretaris MUI Sumut, Dr H Ardiansyah menyebutkan, pelaksanaan fardu kifayah atau kewajiban umat Islam terhadap umat yang telah meninggal dunia terutama di masa pandemi Covid-19 ini sangat sulit, mengingat tata cara proses jenazah wajib melalui protokol kesehatan ekstra ketat hingga proses pemakaman yang hanya boleh dilakukan petugas yang telah ditetapkan.

“Karena itu sangat dibutuhkan edukasi dan sosialisasi kepada umat Islam khususnya, sehingga diharapkan dapat dengan lapang hati menyerahkan proses fardu kifayah kepada petugas,” katanya.

Karennya, kata Ardiansyah didampingi Wakil Ketua Umum, Dr H Arso, Ketua Komisi Sosial Dr H Abdul Hamid Ritonga, berkaitan dengan hal itu MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Bagi Muslim yang Terinfeksi Covid-19

Dia juga mengakui cukup banyak ditemukan protes keluarga jamaah yang merasa kurang puas dengan proses fardu kifayah oleh petugas, lalu memaksakan diri untuk melakukan sendiri proses tersebut tanpa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Saat disinggung realisasi usulan tersebut, Ardiansyah menyampaikan bahwa sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Gugus Tugas.

Maka, sambung, Ardiansyah mengingatkan pentingnya melaksanakan tata cara fardu kifayah sesuai tuntunan ajaran Islam dan Hadis Nabi Muhammad yang menganjurkan untuk memuliakan orang yang meninggal dunia.

Sebagai nara sumber pada kegiatan yang diikuti bilal mayit dari Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai itu adalah Drs. H Abdur Rahman Kasbi. (m22)

https://waspada.id/medan/mui-sumut-gelar-pelatihan-bilal-mayit-dan-penguatan-akidah/