Keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan
dan dalam penyimpanan kekayaan, pada masa kini, memerlukan
jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang
penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu
simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu, di samping itu Kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum syariat Islam. oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tabungan pada bank syari’ah.
PERTAMA : TABUNGAN ADA DUA JENIS:
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan
yang berdasarkan perhitungan bunga. - Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan
prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
KEDUA : KETENTUAN UMUM TABUNGAN BERDASARKAN MUDHARABAH:
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau
pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau
pengelola dana. - Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan
berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain. - Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai
dan bukan piutang. - Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah
dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. - Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan
dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. - Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan
nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
KETIGA : KETENTUAN UMUM TABUNGAN BERDASARKAN WADI’AH:
- Bersifat simpanan.
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan
kesepakatan. - Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk
pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M

https://drive.google.com/file/d/1nYcsLgtMP2jOSVgZABxmVFOYeiE3sNjl/view?usp=sharing






