Saturday, February 7, 2026
spot_img

RAHN EMAS

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002

Salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang; bank syari’ah perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya; masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang; bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu
untuk dijadikan pedoman.

  1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
  2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
  3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
  4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M

https://drive.google.com/file/d/13iUqfNrNsSAPtcWJXUKdR4Rfs3S3_NYn/view?usp=sharing

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles