Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara
MENIMBANG :
- Bahwa zakat merupakan kewajiban Umat Islam yang harus ditunaikan bila sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
- Munculnya kesadaran sebagian Umat Islam tentang pentingnya pengembangan zakat khususnya terhadap pendapatan professi dan jasa sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan umat.
- Bahwa MUI sebagai suatu lembaga yang salah satu fungsiya memberi fatwa, perlu menetapkan hukum masalah tersebut.
- Adanya pertanyaan dari BAZDA Sumut tentang hukum zakat professi,tgl.19 Januari 2004
MEMUTUSKAN
- Bahwa penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat bila sampai nisab dan haul, sesuai dengan fatwa MUI Pusat tanggal 1 Rabi’ul Akhir 1402 H/26 Januari 1982
- Nisab zakat professi adalah senilai 93,6 Gram emas.
- Yang dimaksud dengan haul adalah 12 bulan qamariyah
- Bila sudah cukup nisab tetapi belum sampai haul, zakatnya sudah dapat dikeluarkan secara ta’jil.