Sunday, February 1, 2026
spot_img

MUI: Rencana Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online Perlu Dikaji Ulang

Jakarta, muisumut.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. MUI menilai bahwa rencana tersebut tidak tepat dan perlu dikaji ulang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan agar korban judi daring dimasukkan ke dalam daftar penerima bansos.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak terkontaminasi oleh tindakan kriminal yang bertentangan dengan agama dan etika, seperti judi online.

“Aktivitas judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke ranah digital. Keduanya terlarang, dan pelakunya melanggar hukum. Judi, baik online maupun konvensional, tidak mengenal pendekatan restoratif terhadap tindak pidana perjudian,” kata Prof. Ni’am pada Jumat (14/6/2024) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Prof. Ni’am menekankan bahwa kasus judi berbeda dengan tindak pidana narkoba, di mana korban narkoba bisa saja menjadi korban paparan penyalahgunaan narkotika oleh para bandar. Sedangkan dalam kasus judi, tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh individu yang memilih untuk berjudi, terutama dengan menggunakan platform digital.

“Saat seseorang menggunakan platform judi online, itu merupakan tindakan melanggar hukum. Berbeda dengan pinjaman online yang seringkali membuat korban tertipu. Penting untuk membedakan mana yang benar-benar menjadi korban dan mana yang pelaku, hanya saja menggunakan platform digital,” tegas Prof. Ni’am.

Meskipun demikian, MUI memberikan apresiasi atas langkah dan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak perjudian di Indonesia. Menurut Prof. Ni’am, langkah ini harus dilakukan secara serius, terukur, dan dengan tindakan pencegahan serta penindakan hukum yang holistik tanpa pandang bulu.

“Karena ada juga platform digital yang sejatinya bergerak dalam perjudian online tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas perjudian, khususnya judi online, melalui satgas judi,” tambahnya.

Prof. Ni’am menjelaskan alasan MUI menolak korban judi online menerima bansos dari pemerintah. Ia beralasan bahwa bansos yang diberikan oleh pemerintah bisa saja digunakan untuk bermain judi online lagi, yang akan memperparah masalah.

“Sebagaimana ada wacana bahwa perokok dan pemabuk jangan diberikan jaminan kesehatan BPJS. Uang BPJS berasal dari rakyat dan negara, tidak seharusnya digunakan untuk orang yang merusak kesehatannya sendiri. Miskin karena judi bukan karena struktural, melainkan pilihan hidup yang salah,” ujarnya.

Prof. Ni’am mengungkapkan bahwa MUI mendorong agar bansos diberikan kepada orang yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya, namun terhalang oleh persoalan struktural sehingga membutuhkan intervensi.

“Bansos harus tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan karena faktor struktural, bukan kepada mereka yang memilih jalan hidup yang salah seperti berjudi,” tutupnya.

 

4o

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles