Medan, muisumut.or.id, 25 Juni 2024 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut) mengadakan sidang fatwa terkait kehalalan produk pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Sidang yang berlangsung di ruang rapat fatwa MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama No.3 Medan, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa, Dr. Amar Adly, LC, MA.
Dr. Amar Adly menjelaskan bahwa sidang kali ini diadakan untuk menanggapi permohonan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Medan (BSPJI), yang telah menyelesaikan audit kecukupan dan audit lapangan terhadap pelaku usaha yang dilayani oleh LPH BSPJI Medan. Dalam sidang ini, tujuh produk dinyatakan memenuhi ketentuan halal, sementara satu produk lainnya diminta untuk melengkapi persyaratan kehalalan yang belum terpenuhi.
Pembahasan Bahan Penolong dan Afiliasi Produk
Salah satu poin menarik dalam sidang ini adalah pembahasan mengenai bahan penolong seperti plastik pembungkus yang bersentuhan langsung dengan produk, termasuk lid cup, pipet, dan tutup galon. Komisi Fatwa MUI Sumut juga merekomendasikan untuk mengganti produk-produk yang berafiliasi dengan Israel dengan produk yang tidak berafiliasi, guna menjaga prinsip kehalalan yang lebih komprehensif.
Jadwal dan Topik Sidang Rutin
Sidang fatwa di MUI Sumatera Utara dijadwalkan rutin setiap hari Selasa mulai pukul 10.00 hingga 12.30. Selain membahas permasalahan terkait kehalalan produk, sidang ini juga menangani konsultasi terkait hukum Islam lainnya, termasuk warisan dan pertanyaan dari mahasiswa. Pada kesempatan kali ini, turut dibahas pertanyaan dari mahasiswa mengenai fatwa hukum Tritis No. 5 tahun 2011.
Sidang fatwa MUI Sumut memiliki peran penting dalam memberikan panduan dan kepastian hukum bagi umat Islam, memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta menjawab berbagai isu keumatan yang relevan.






