Saturday, October 4, 2025
spot_img

DSN MUI Sumut Apresiasi Pra Ijtima Sanawi X DPS: Momentum Strategis Sosialisasi Fatwa Terbaru

muisumut.or.id., Medan, 25 September 2025 – Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Pra Ijtima Sanawi X Dewan Pengawas Syariah yang berlangsung pada 24–25 September 2025. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas para pengawas syariah sekaligus memperkuat peran DSN MUI dalam menjawab kebutuhan industri keuangan syariah di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan lima fatwa terbaru DSN MUI yang menjadi landasan penting bagi pengembangan produk dan layanan keuangan syariah. Kelima fatwa tersebut meliputi:

  1. Fatwa DSN-MUI No. 161/DSN-MUI/VII/2025 tentang Syirkah Milk Mutanaqishah,

  2. Fatwa DSN-MUI No. 162/DSN-MUI/VII/2025 tentang Tanggung Renteng Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Ultra Mikro,

  3. Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas,

  4. Fatwa DSN-MUI No. 164/DSN-MUI/VII/2025 tentang Penyelenggaraan Manfaat Pensiun Berkala Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Program Pensiun Iuran Pasti,

  5. Fatwa DSN-MUI No. 165/DSN-MUI/VII/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah Lembaga Penjamin Simpanan.

Sosialisasi fatwa tersebut diperdalam melalui analisis dengan lima model laporan keuangan yang mencakup: Laporan Keuangan Perbankan Syariah, Laporan Keuangan Asuransi Syariah, Laporan Keuangan Pembiayaan Syariah, Laporan Keuangan Manajer Investasi Syariah, serta Laporan Keuangan Dana Pensiun Syariah.

Memasuki agenda berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Bedah Buku atas dua karya penting tokoh ulama fikih muamalah, yakni “Ketentuan Riba dalam Dinamika Ijtihad Ulama” dan “Hak Kepemilikan Harta” yang ditulis oleh Prof. Dr. K.H. Hasanuddin dan Prof. Dr. Jaih Mubarak.

Dr. H. Ardiansyah menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis karena selain memperkuat pemahaman regulasi dan fatwa, juga memperkaya wawasan intelektual para peserta melalui kajian akademik yang mendalam.

“Pra Ijtima Sanawi DPS ini bukan hanya forum rutin, melainkan wadah yang sangat penting untuk menguatkan literasi syariah, menyamakan persepsi, serta mematangkan kesiapan DPS dalam mengawal industri keuangan syariah. Sosialisasi fatwa dan kajian buku menjadi bukti bahwa DSN MUI terus berupaya menyeimbangkan antara regulasi praktis dan penguatan akademik,” ujar Dr. Ardiansyah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DSN MUI Perwakilan Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. Kehadirannya menegaskan bahwa DSN Perwakilan Sumut berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh agenda DSN MUI Pusat dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan syariah di daerah.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles