Monday, April 20, 2026
spot_img

Ujaran Kebencian dan Hoaks sebagai Musuh Toleransi Beragama di Indonesia

muisumut.or.id., 20  April 2026,  Indonesia dibangun di atas kesadaran bahwa perbedaan adalah kenyataan yang tidak bisa dihapus. Dari Sabang sampai Merauke, masyarakat hidup dengan identitas agama, suku, budaya, dan bahasa yang beragam. Dalam situasi seperti ini, toleransi beragama bukan sekadar nilai moral, melainkan kebutuhan sosial dan fondasi kebangsaan. Toleransi memungkinkan umat beragama menjalankan keyakinannya dengan tenang sambil tetap menghormati hak orang lain. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik kita menghadapi ancaman serius dengan maraknya ujaran kebencian dan hoaks yang menyasar isu-isu keagamaan. Keduanya bekerja seperti api dalam sekam, menyulut emosi, memperlebar prasangka, dan merusak kepercayaan antarkelompok.

Ujaran kebencian pada dasarnya adalah ekspresi yang menyerang kelompok tertentu dengan bahasa yang merendahkan, menstigma, atau menghasut permusuhan. Ketika agama dijadikan sasaran, dampaknya jauh lebih sensitif karena menyentuh identitas terdalam seseorang. Sementara itu, hoaks adalah informasi palsu yang dibungkus seolah-olah benar, lalu disebarkan untuk memengaruhi opini dan perilaku publik. Dalam konteks keberagamaan, hoaks sering hadir dalam bentuk narasi provokatif, tuduhan penodaan yang belum terverifikasi, potongan ceramah tanpa konteks, atau kabar bohong tentang perlakuan suatu kelompok terhadap kelompok lain. Ketika ujaran kebencian dan hoaks bertemu, lahirlah kombinasi berbahaya, yaitu kebohongan yang menimbulkan kemarahan dan kemarahan yang merasa mendapatkan pembenaran.

Perkembangan teknologi digital mempercepat penyebaran dua hal tersebut. Media sosial memberi ruang bagi siapa saja untuk menjadi produsen informasi, tetapi tidak semua pengguna memiliki literasi digital yang memadai. Banyak orang membagikan konten karena dorongan emosional, bukan karena ketepatan data. Algoritma platform juga cenderung mendorong konten yang memicu reaksi kuat, termasuk kemarahan dan ketakutan. Akibatnya, informasi yang paling menyulut emosi sering lebih cepat viral daripada klarifikasi yang berbasis fakta. Dalam hitungan jam, sebuah hoaks bernuansa agama bisa menyebar ke ribuan grup percakapan, memengaruhi cara pandang masyarakat, dan memicu ketegangan di tingkat lokal. Kecepatan ini membuat proses tabayun atau verifikasi sering tertinggal.

Ancaman terbesar dari ujaran kebencian dan hoaks bukan hanya pada keributan sesaat, tetapi pada kerusakan jangka panjang terhadap jaringan sosial. Ketika masyarakat terus-menerus dijejali narasi negatif tentang kelompok agama lain, rasa percaya perlahan terkikis. Orang menjadi mudah curiga, enggan berinteraksi, bahkan menolak bekerja sama dalam urusan kemanusiaan dan pembangunan. Di lingkungan sekolah, kampus, dan tempat kerja, sentimen seperti ini dapat membentuk segregasi sosial yang halus namun berbahaya. Lama-kelamaan, perbedaan yang semestinya menjadi kekayaan berubah menjadi sumber kecemasan. Jika kondisi ini dibiarkan, toleransi kehilangan makna praktisnya dan hanya tersisa sebagai slogan di atas kertas.

Dalam perspektif ajaran agama, termasuk Islam, ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong jelas bertentangan dengan nilai moral dasar. Islam mengajarkan tabayun, yaitu memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya, terutama jika berita itu berpotensi menimbulkan mudarat sosial. Islam juga menuntun umat untuk menjaga lisan, menghindari fitnah, serta memperlakukan sesama manusia dengan adil dan bermartabat. Prinsip ini sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia yang menempatkan persatuan, kemanusiaan, dan keadilan sosial sebagai landasan hidup bersama. Karena itu, melawan hoaks dan ujaran kebencian bukan hanya tugas hukum, tetapi juga panggilan etika dan keagamaan.

Upaya penanggulangan harus dilakukan secara terpadu. Pertama, penguatan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pemuda, pelajar, dan tokoh masyarakat akar rumput. Masyarakat perlu dibekali keterampilan sederhana namun penting: memeriksa sumber, membandingkan informasi, mengenali judul provokatif, dan menahan diri sebelum membagikan konten. Kedua, peran tokoh agama sangat strategis untuk menyejukkan umat melalui dakwah yang mencerahkan, kontekstual, dan tidak menyudutkan pihak lain. Ketiga, keluarga dan sekolah perlu membangun budaya dialog agar anak-anak terbiasa berdiskusi secara sehat tentang perbedaan, bukan menanggapinya dengan kebencian. Keempat, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar kebencian dan hoaks harus adil, konsisten, dan transparan agar menimbulkan efek jera tanpa memunculkan kesan tebang pilih.

Selain itu, kolaborasi lintas agama perlu diperkuat dalam bentuk kegiatan nyata, bukan hanya seremonial. Ketika pemuda dari berbagai komunitas bertemu dalam aksi sosial bersama—misalnya bantuan bencana, donor darah, atau program lingkungan—mereka membangun pengalaman langsung bahwa perbedaan keyakinan tidak menghalangi kerja kemanusiaan. Pengalaman semacam ini sangat efektif mematahkan stereotip negatif yang sering diproduksi oleh hoaks. Di saat yang sama, media massa dan pembuat konten perlu didorong untuk menghadirkan narasi damai, kisah inspiratif lintas iman, serta edukasi publik tentang bahaya disinformasi berbasis agama.

Pada akhirnya, toleransi beragama tidak akan terjaga hanya dengan imbauan normatif. Ia harus dirawat melalui sikap kritis, tanggung jawab digital, kedewasaan beragama, dan komitmen kolektif untuk menolak kebencian. Ujaran kebencian dan hoaks memang ancaman nyata bagi Indonesia, tetapi ancaman itu bisa diatasi jika masyarakat memilih jalan yang beradab, memeriksa sebelum percaya, berpikir sebelum berbicara, dan mengedepankan kemaslahatan bersama di atas kepentingan sempit kelompok. Masa depan kerukunan bangsa ini bergantung pada pilihan-pilihan kecil kita setiap hari di ruang digital maupun ruang sosial. Jika setiap warga mengambil peran, Indonesia tidak hanya mampu bertahan dari gelombang disinformasi, tetapi juga tumbuh sebagai teladan kehidupan beragama yang damai dan bermartabat.

Drs. H.M. Hatta Siregar, SH, M.Si

(Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Sumatera Utara

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles