Tanjungbalai, muisumut.or.id., 14 Agustus 2026 — Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara terus memperkuat sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI Sumut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal, khususnya kepada unsur Kementerian Agama, kepala madrasah, penyuluh agama Islam, kepala KUA, serta perwakilan pelaku UMKM.
Ketua Komisi Halal MUI Sumatera Utara, Dr. Hayatsyah, mengawali kegiatan dengan menyampaikan pengantar mengenai urgensi sosialisasi Wajib Halal 2026. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan syariat sekaligus dasar hukum nasional.
Dalam materi kebijakan dan regulasi yang disampaikan Ketua Bidang Halal MUI Sumut, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Basyaruddin juga menjelaskan bahwa PP Nomor 42 Tahun 2024 memberikan ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan pelaku usaha, antara lain untuk produk yang tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta memiliki proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.
Kemenag Tanjungbalai Sambut Positif Sinergi dengan MUI
Kegiatan berlangsung secara praktis dan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Penyuluh Agama Islam, dilanjutkan doa yang disampaikan Kepala KUA Teluk Nibung.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Dr. Sofyan, MA, memberikan sambutan sekaligus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Dr. Sofyan menjelaskan bahwa Kemenag Kota Tanjungbalai sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi serta membantu proses penerbitan sertifikat halal. Menurutnya, kerja sama antara Kemenag dan MUI merupakan bentuk sinergitas yang penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai kewajiban produk halal.
Ia berharap kolaborasi tersebut terus dikembangkan sehingga memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan halal.
“Sinergitas antara Kemenag dan MUI menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman yang luas serta membangun semangat bersama mengenai kewajiban produk halal dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa,” demikian pokok sambutan yang disampaikan.
Tiga Narasumber Bahas Halal dari Perspektif Syariat dan Regulasi
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari Bidang Halal MUI Sumatera Utara dengan Dr. Torang Rambe bertindak sebagai moderator.
Narasumber pertama, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, menyampaikan materi mengenai kebijakan dan regulasi jaminan produk halal. Ia memaparkan berbagai regulasi penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk peran BPJPH, MUI, LPH, pendamping PPH, serta mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam paparannya juga dijelaskan bahwa layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik terintegrasi yang menghubungkan BPJPH, LPH, MUI, Komite Fatwa Produk Halal, dan pendamping PPH.
Narasumber kedua, Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA, membahas ketentuan syariat Islam dalam jaminan produk halal. Ia menjelaskan bahwa kewajiban mengonsumsi sesuatu yang halal merupakan bagian dari ajaran Islam dan memiliki keterkaitan erat dengan tujuan syariat atau maqashid syari’ah.
Menurut Prof. Nawir, konsep halal juga berkaitan dengan upaya menjaga lima aspek utama dalam maqashid syari’ah, yaitu hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-’aql (menjaga akal), hifz al-mal (menjaga harta), dan hifz al-nasab (menjaga keturunan).
Ia juga menekankan bahwa halal tidak dapat dilepaskan dari konsep thayyib. Makanan yang halal harus pula memenuhi aspek kebaikan, kesehatan, gizi, kebersihan, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis.
Dasar syariat tersebut antara lain merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 168 tentang perintah mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Adapun Prof. Didik Santoso turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Namun, materi tertulis Prof. Didik tidak tercantum dalam bahan paparan yang dilampirkan sehingga judul dan substansi materinya tidak dirinci dalam berita ini.
UMKM Didorong Segera Memenuhi Ketentuan Halal
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesiapan pelaku UMKM menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan regulasi.
Materi sosialisasi juga menjelaskan adanya mekanisme sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha bagi UMK serta pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Pendampingan tersebut dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Dengan adanya sosialisasi ini, MUI Sumut berharap para peserta dapat menjadi penggerak informasi di lingkungan masing-masing, khususnya dalam mengedukasi pelaku UMKM agar tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Bagi MUI Sumut, gerakan Wajib Halal Oktober bukan semata-mata persoalan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya halal di tengah masyarakat. Sertifikasi halal diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Sosialisasi ini sekaligus memperkuat komitmen MUI Sumatera Utara untuk terus membangun sinergi dengan Kementerian Agama dan berbagai pemangku kepentingan di daerah guna menyukseskan pelaksanaan Wajib Halal 2026 serta mewujudkan ekosistem produk halal yang semakin kuat di Sumatera Utara.





