Monday, September 21, 2026
spot_img

MUI Sumut Gelar Pengajian Rutin, Bahas Upaya Memerdekakan Indonesia dari Korupsi

Medan, muisumut.or.id., 15 Agustus 2026 — Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Sumatera Utara menggelar pengajian rutin bagi ibu-ibu, Sabtu (15/8/2026). Pengajian menghadirkan Ustazah Dr. Hj. Nur Asiah Simamora, Lc., MA. sebagai penceramah dengan tema “Memerdekakan Indonesia dari Para Koruptor.”

Dalam ceramahnya, Ustazah Nur Asiah menyampaikan bahwa upaya memerdekakan Indonesia dari korupsi perlu dimulai dari pembebasan diri sendiri dari perilaku koruptif. Perubahan tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi pada tingkat kelembagaan, tetapi juga menyangkut pembentukan sikap dan integritas setiap individu.

Menurutnya, makna kemerdekaan dalam konteks tersebut tidak hanya terbatas pada kemerdekaan secara kebangsaan. Kemerdekaan juga berarti terbebas dari berbagai bentuk kezaliman, ketidakadilan, perbudakan manusia, serta penghambaan kepada selain Allah SWT.

Pada tingkat pribadi, kemerdekaan diwujudkan dengan membebaskan diri dari sikap berlebihan terhadap harta, keserakahan, serta keinginan untuk mengambil atau memiliki hak orang lain. Sikap tersebut termasuk menjauhi harta yang diperoleh melalui cara yang haram, seperti korupsi dan gratifikasi.

Ia mengingatkan bahwa korupsi memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Perilaku koruptif dapat memperbesar kemiskinan secara masif dan sistemik serta merusak berbagai sendi kehidupan bangsa, termasuk kehidupan rakyat, pemerintahan, dan pengelolaan aset negara.

Menurutnya, ketika hak masyarakat dirampas melalui praktik korupsi, dampaknya tidak berhenti pada kerugian materi. Kemiskinan dan ketidakadilan yang ditimbulkan dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya konflik dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Karena itu, pemberantasan korupsi juga membutuhkan pembinaan moral dan kesadaran keagamaan. Setiap individu perlu memiliki komitmen untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya dan menjauhi sumber penghasilan yang bertentangan dengan ketentuan agama.

Dalam konteks keluarga, Ustazah Nur Asiah juga menekankan pentingnya memastikan sumber nafkah yang diberikan kepada anak berasal dari harta yang halal. Menurutnya, pemberian materi kepada anak tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan keagamaan orang tua dalam membentuk generasi yang saleh.

Pengajian rutin tersebut menjadi bagian dari pembinaan keagamaan yang dilakukan Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Sumut. Selain memperkuat pemahaman keislaman, kegiatan ini menjadi ruang untuk membangun kesadaran keluarga mengenai pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles