Tuesday, September 15, 2026
spot_img

Prof. Muhammad Jamil Soroti LGBT dan Pajak Berkeadilan dalam Muzakarah Ulama di Parlemen

JAKARTA, muisumut.or.id. 15 September 2026 — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sekaligus Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, Prof. H. Muhammad Jamil, menegaskan pentingnya peran ulama dalam merespons berbagai persoalan strategis yang dihadapi umat dan bangsa.

Hal itu disampaikannya saat menjadi penanggap pertama dalam Muzakarah Ulama bertajuk “Islam Rahmatan lil ‘Alamin: Meneguhkan Peran Ulama dalam Menjawab Problematika Umat dan Bangsa”, yang digelar Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026 bertepatan dengan 4 Rabiul Akhir 1448 H.

Prof. Jamil yang datang langsung dari Medan untuk menghadiri forum tersebut menyoroti dua persoalan penting, yakni perkembangan isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), serta urgensi membangun sistem perpajakan yang berkeadilan.

Sebagai ulama yang juga dipercaya memimpin Dewan Fatwa PB Al Washliyah, Prof. Jamil menekankan bahwa forum muzakarah ulama harus menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan publik, dengan tetap mempertimbangkan prinsip agama, kemaslahatan masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Perkembangan Isu LGBT
Dalam pemaparannya, Prof. Jamil menyoroti perkembangan pengakuan terhadap LGBT di sejumlah negara Asia. Ia menyebut Taiwan, Thailand, dan Kamboja sebagai beberapa negara yang telah mengalami perkembangan kebijakan terkait isu tersebut, yang menurutnya kemudian menjadi bagian dari dinamika sosial di sejumlah negara Asia lainnya, termasuk Korea Selatan, Jepang, dan Indonesia.
Menurut Prof. Jamil, perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian serius para ulama dan pemangku kebijakan, terutama berkaitan dengan perlindungan keluarga, anak, kesehatan masyarakat, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai angka populasi kelompok LGBT di Indonesia yang disebutnya mendekati 0,44 persen, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa.

Dalam forum tersebut, Prof. Jamil menilai kebijakan yang telah menempatkan LGBT dalam konteks ancaman nonmiliter belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya kajian dan penguatan regulasi melalui mekanisme legislasi dan kebijakan pemerintah.

“Forum ulama di parlemen ini harus benar-benar serius menggolkan rekomendasi penjatuhan sanksi keras ini kepada pihak legislatif dan eksekutif,” tegas Prof. Jamil.
Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai LGBT, menurut pandangannya, tidak semata-mata berkaitan dengan aspek moral dan agama, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif sosial, kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, dan ketahanan keluarga.

Dorong Implementasi Pajak Berkeadilan
Selain persoalan LGBT, Prof. Jamil juga memberikan perhatian khusus terhadap isu Pajak Berkeadilan. Ia mendorong para ulama agar ikut mengawal penerapan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Menurutnya, prinsip perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta orientasi kemaslahatan umum. Hal tersebut sejalan dengan Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang ditetapkan dalam Munas XI MUI.
Fatwa tersebut antara lain menegaskan bahwa apabila kekayaan negara belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, negara boleh memungut pajak dengan sejumlah ketentuan, termasuk prinsip keadilan, kemampuan wajib pajak, serta pengelolaan yang amanah dan transparan.

Prof. Jamil berpandangan bahwa ulama memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
“Para alim ulama perlu memberikan dukungan terhadap terwujudnya pajak yang berkeadilan sesuai dengan fatwa MUI, sehingga sistem perpajakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.”

Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan sendiri memuat prinsip bahwa pajak harus ditetapkan berdasarkan keadilan dan dikelola secara amanah, transparan, profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kemaslahatan umum.
Perkuat Peran Ulama dalam Persoalan Kebangsaan

Kehadiran Prof. Muhammad Jamil dalam muzakarah tersebut sekaligus menunjukkan keterlibatan aktif ulama dari Sumatera Utara dalam forum nasional yang membahas persoalan keumatan dan kebangsaan.

Sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara dan Ketua Dewan Fatwa PB Al Washliyah, Prof. Jamil menegaskan bahwa ulama tidak hanya memiliki peran dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pandangan terhadap persoalan sosial dan kebijakan publik yang berkaitan dengan kemaslahatan umat.

Muzakarah tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara ulama dan para pemangku kebijakan untuk merumuskan rekomendasi yang konstruktif dalam menghadapi berbagai persoalan umat dan bangsa.

Dalam konteks Pajak Berkeadilan, isu tersebut juga telah menjadi perhatian serius MUI secara nasional. MUI sebelumnya telah berdialog dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai implementasi Fatwa Pajak Berkeadilan dan menyepakati pembentukan task force untuk mengkaji tindak lanjutnya.

Melalui forum seperti ini, Prof. Jamil berharap suara dan pemikiran ulama dapat menjadi bagian dari proses membangun kebijakan publik yang berpijak pada nilai keadilan, kemaslahatan, serta prinsip-prinsip keagamaan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles