Medan, muisumut.or.id., 19 Agustus2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Bidang/Komisi dan Lembaga di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum II MUI Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026), di Aula Kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No. 3/Sutomo Ujung, Medan.
Rapat yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara selaku Koordinator Bidang II, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, didampingi Sekretaris Koordinator Bidang II, Dr. Irwansyah, M.H.I. Rapat dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi berbagai persoalan serta membahas rencana dan progres kegiatan masing-masing bidang, komisi dan lembaga di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum II.
Rapat diikuti unsur pimpinan dan pengurus Komisi Fatwa, Komisi Penelitian dan Pengkajian, Komisi Hukum dan HAM, Komisi Pendidikan, Komisi Halal, LPPOM MUI Sumatera Utara, LADUI, Lembaga Falakiyah, serta PTKU MUI Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Prof. Dr. H. M. Jamil menekankan pentingnya seluruh komisi dan lembaga meningkatkan aktivitas serta menghadirkan program yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kita ingin seluruh komisi dan lembaga tidak hanya menjalankan kegiatan secara administratif, tetapi menghadirkan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan umat. Kehadiran MUI harus dapat dirasakan masyarakat dalam berbagai persoalan keagamaan yang mereka hadapi.”
Menurut Prof. Jamil, keterbatasan sumber daya tidak seharusnya menjadi penghalang bagi komisi dan lembaga untuk bergerak. Setiap unit diharapkan melaksanakan program sesuai kemampuan masing-masing dengan membangun kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Program dapat kita laksanakan melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah, lembaga nonpemerintah, dunia usaha maupun para muhsinin. Yang terpenting adalah bagaimana potensi yang ada kita satukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.”
Arah tersebut sejalan dengan rancangan program kerja prioritas komisi dan lembaga MUI Sumatera Utara tahun 2026 yang menekankan program yang menyentuh problematika umat, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan MUI dalam berbagai aspek kehidupan beragama.
Sejumlah program yang telah dirumuskan masing-masing komisi dan lembaga juga menunjukkan orientasi tersebut. Komisi Fatwa, misalnya, diarahkan untuk menghasilkan fatwa yang responsif terhadap persoalan keumatan dan memperkuat sosialisasi fatwa. Komisi Penelitian dan Pengkajian didorong melakukan penelitian terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Sementara Komisi Hukum dan HAM diarahkan untuk memberikan kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan kehidupan beragama.
Di bidang halal, terdapat agenda Gerakan Sadar Halal Menuju Wajib Halal Oktober 2026 melalui sosialisasi kepada UMKM, pedagang, restoran dan pelaku usaha, disertai edukasi serta pendampingan proses sertifikasi halal.
Sementara itu, bidang pendidikan diarahkan untuk merespons berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, termasuk pengaruh teknologi, judi online, pornografi, pergaulan bebas dan penyalahgunaan teknologi. PTKU juga diarahkan untuk memperkuat pendataan dan pemberdayaan alumni serta keberlangsungan lembaga melalui sistem kemandirian.
Program lainnya mencakup percepatan layanan dan pendampingan sertifikasi halal melalui LPPOM, layanan pengecekan arah kiblat dan edukasi falakiyah, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan melalui LADUI.
Tujuh Kesimpulan Rapat
Setelah mendengarkan penyampaian progres dan rencana program dari masing-masing bidang, komisi dan lembaga, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan penting.
Pertama, seluruh pengurus komisi dan lembaga di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum II berkomitmen untuk berupaya maksimal melaksanakan kegiatan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Kedua, pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan melalui koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dengan lembaga atau instansi pemerintah, nonpemerintah maupun para muhsinin.
Ketiga, setiap kegiatan harus diarahkan agar menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan umat Islam, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran MUI dalam berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Keempat, diperlukan peninjauan dan evaluasi terhadap pengurus yang tidak aktif agar efektivitas organisasi dapat terus ditingkatkan.
Kelima, setiap komisi dan lembaga wajib menyampaikan rencana program secara tertulis kepada Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara paling lambat satu bulan setelah rapat koordinasi dilaksanakan.
Keenam, seluruh kegiatan komisi dan lembaga agar dipublikasikan melalui Infokomdigi MUI Sumatera Utara dan selanjutnya dapat disebarluaskan melalui media lainnya.
Ketujuh, seluruh komisi dan lembaga diminta segera menyiapkan kegiatan masing-masing sebelum 19 September 2026.
Prof. Jamil menegaskan, koordinasi tersebut bukan sekadar forum untuk menyampaikan laporan, tetapi menjadi momentum untuk menggerakkan seluruh perangkat MUI agar lebih aktif memberikan manfaat kepada umat.
“Yang kita harapkan setelah rapat ini bukan hanya adanya program di atas kertas, tetapi ada kegiatan nyata. Karena ukuran keberhasilan kita adalah ketika umat merasakan manfaat dan kehadiran MUI dalam kehidupan mereka.”
Ia juga mendorong agar publikasi kegiatan menjadi bagian penting dari pelaksanaan program. Menurutnya, berbagai kegiatan yang telah dilakukan perlu diketahui masyarakat agar kontribusi MUI dalam membimbing dan melayani umat dapat terlihat secara lebih luas.
Melalui rapat koordinasi ini, MUI Sumatera Utara berharap seluruh komisi dan lembaga semakin solid, aktif dan produktif dalam menjalankan amanah organisasi. Penguatan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas diharapkan mampu melahirkan program-program yang lebih konkret, responsif dan menyentuh langsung kebutuhan umat.
Dengan demikian, MUI Sumatera Utara tidak hanya hadir melalui pemikiran dan fatwa, tetapi juga melalui berbagai program pelayanan, edukasi, pendampingan dan pemberdayaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.





