Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 14

Revitalisasi Paradigma Ukhuwah Islamiyah Jadi Keharusan Praktis

 

MEDAN, muisumut.or.id – Dialog Ormas Islam bertema “Revitalisasi Ukhuwah Islamiyah dalam Menyelesaikan Persoalan Umat” yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (27/9/2025) menghadirkan pemikiran strategis tentang perlunya paradigma baru ukhuwah Islamiyah yang lebih produktif dan memberdayakan.

Dalam pemaparan “Urgensi Revitalisasi Paradigma Ukhuwah Islamiyah yang Produktif dan Memberdayakan”, Shohibul menegaskan bahwa solidaritas umat Islam tidak boleh berhenti pada simbol dan retorika semata. Menurutnya, ukhuwah harus diwujudkan melalui kerja nyata yang mampu memperkuat pemberdayaan komunitas Muslim.

“Potensi ukhuwah Islamiyah sebagai mesin pembangunan sangat besar, namun sering kali terkungkung pada batas identitas sempit dan berhenti di ranah ritualistik serta emosional,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian literatur multidisiplin dan data statistik mutakhir, Shohibul mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang menghambat ukhuwah Islamiyah berkembang menjadi modal sosial produktif. Tantangan tersebut meliputi fragmentasi kelembagaan, kesenjangan ekonomi, interpretasi agama yang sempit, serta dominasi narasi pemecah belah di media global.

Menurutnya, jika masalah-masalah ini tidak diatasi, ukhuwah hanya akan menjadi jargon tanpa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan umat.

Sebagai solusi, Shohibul menawarkan model revitalisasi yang memadukan pendekatan struktural dan kultural. Dari sisi struktural, ia menekankan pentingnya:

Penguatan institusi pendidikan Islam

Platform kolaborasi ekonomi umat

Inovasi dalam tata kelola filantropi

Advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan umat

Sementara secara kultural, Shohibul menekankan perlunya:

Dialog lintas mazhab dan budaya

Pendidikan nilai-nilai inklusivitas

Pemanfaatan teknologi digital untuk membangun narasi positif

“Revitalisasi ukhuwah Islamiyah membutuhkan ekosistem yang dinamis. Ini bukan sekadar gagasan teoretis, tetapi merupakan keharusan praktis agar umat Islam mampu menjawab tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi, kesenjangan sosial, hingga fragmentasi identitas,” paparnya.

Menutup paparannya, Shohibul menekankan bahwa paradigma ukhuwah Islamiyah yang produktif hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara visi inklusif, kolaborasi lintas batas, dan tanggung jawab sosial. Rekomendasi yang ia tawarkan antara lain integrasi nilai ukhuwah dalam kebijakan pembangunan nasional, pembentukan badan koordinasi wakaf regional, serta penguatan kurikulum pendidikan agama yang menekankan toleransi dan kolaborasi.

Dialog Ormas Islam MUI Sumut: Ukhuwah sebagai Keniscayaan Teologis

MEDAN, muisumut.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Dialog Ormas Islam bertema “Revitalisasi Ukhuwah Islamiyah dalam Menyelesaikan Persoalan Umat” pada Sabtu (27/9/2025). Forum ini menegaskan pentingnya ukhuwah sebagai landasan teologis sekaligus energi sosial untuk membangun peradaban Islam yang maju.

Dalam paparannya, Prof. Syahrin menekankan bahwa keragaman yang hadir di tengah umat adalah “keinginan indah” dari Sang Pencipta. Sebaliknya, perpecahan justru dianggap sebagai bentuk pengingkaran atau “syirik-cosmik.” Ia menegaskan, “Persatuan umat adalah keniscayaan. Mengabaikan ukhuwah sama artinya dengan menutup jalan kemajuan peradaban Islam.”

Melalui doa Islamic Call yang dibacakannya, Prof. Syahrin mengingatkan bahwa kelemahan umat Islam di bidang aqidah, politik, ekonomi, dan sosial berakar pada individualisme serta kegagalan memahami tauhid secara utuh. Ia menyerukan pergeseran dari slogan menuju aksi nyata dengan mengentaskan kelompokisme dan membangun jama’ah yang produktif.

Konsep ukhuwah produktif pun disoroti. Menurutnya, ukhuwah harus terwujud dalam program sosial yang nyata, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), serta memperluas kesatuan umat tidak hanya secara internal, tetapi juga dalam dimensi vertikal dan horizontal.

Prof. Syahrin menekankan peran strategis ulama sebagai pemimpin moral umat. Ulama, ujarnya, harus tampil menjadi imam dan pandu dalam mengangkat martabat manusia, termasuk dengan menginisiasi revolusi ekonomi yang berorientasi sosial dan religius.

“Umat Islam tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita harus hadir dan mengambil bagian dalam merumuskan masa depan dunia di berbagai bidang, termasuk ekonomi, keilmuan, dan kebudayaan,” tegasnya.

Menutup pemaparannya, Prof. Syahrin menegaskan bahwa prinsip keesaan (esa) dalam tauhid merupakan kunci utama persatuan. Keretakan dan perpecahan, katanya, bukan hanya melemahkan umat, tetapi juga dapat dianggap sebagai penyimpangan terhadap hakikat tauhid itu sendiri.

The Sun Gazer: Cinta Dari Langit Angkat Nilai Ekonomi Syariah, DSN MUI Gelar Nonton Bareng Usai Ijtima Sanawi

0

muisumut.or.id., Jakarta, 27 September 2025 – Film terbaru bertajuk The Sun Gazer: Cinta Dari Langit tidak hanya menawarkan kisah cinta penuh dilema, tetapi juga menghadirkan pesan mendalam tentang pentingnya pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui tokoh utama Mogayer, film ini menampilkan bagaimana bekerja di sektor koperasi syariah bukan sekadar profesi, melainkan bagian dari ibadah dan perjuangan menegakkan keadilan ekonomi.

Mogayer, diperankan oleh Mario Irwinsyah, digambarkan sebagai sosok profesional yang berkiprah di sebuah koperasi syariah. Dalam kesehariannya, ia berpegang teguh pada prinsip amanah, transparansi, dan keberkahan dalam mengelola dana anggota. Latar belakang ini memberi warna berbeda pada jalan cerita film, menjadikan The Sun Gazer: Cinta Dari Langit bukan hanya drama keluarga, tetapi juga sarana edukasi ekonomi umat.

Lebih dari sekadar romansa, film ini juga merefleksikan kemajuan ekonomi syariah Indonesia yang kini mendapat pengakuan dunia. Beberapa adegan menyinggung posisi Indonesia yang terus membaik dalam Global Islamic Economy Indicator, serta bagaimana koperasi syariah menjadi model pemberdayaan yang menarik perhatian internasional.

Nilai spiritual semakin kental ketika Mogayer menjalani praktik sun gazing, yang digambarkan sebagai pencarian energi positif dan ketenangan batin. Simbol ini sejalan dengan filosofi ekonomi syariah yang tidak semata mengejar keuntungan materi, tetapi juga mengedepankan keberkahan dan keseimbangan hidup.

Sebagai bentuk apresiasi, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menggelar nonton bareng film The Sun Gazer: Cinta Dari Langit di Cinema XXI pada Sabtu, 27 September 2025, setelah penutupan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah ke-XXI.

Acara nonton bareng ini turut dihadiri oleh Ketua BPH DSN MUI Prof. Dr. K.H. Hasanuddin, M.Ag, serta Bendahara DSN MUI M. Gunawan Yasni, yang juga merupakan penulis novel The Sun Gazer, produser film, sekaligus memerankan beberapa adegan dalam film tersebut.

Menurut Gunawan Yasni, film ini diangkat dari kisah nyata, meski tetap dibumbui drama agar lebih menyentuh.

Film ini kami harapkan bisa menjadi inspirasi, khususnya untuk perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bahwa ekonomi syariah bukan hanya konsep, tetapi nyata hadir dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan durasi lebih dari 110 menit, The Sun Gazer: Cinta Dari Langit berhasil menggabungkan unsur cinta, spiritualitas, dan ekonomi kerakyatan. Kehadiran film ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat luas tentang pentingnya membangun sistem ekonomi berkeadilan melalui jalur syariah.

Indonesia, melalui pesan-pesan yang diangkat dalam film ini, kembali ditegaskan sebagai negara dengan potensi besar menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Seperti ditunjukkan dalam kisah Mogayer, ekonomi syariah bukan hanya alternatif, melainkan solusi yang menjawab tantangan ketimpangan sosial dan kebutuhan spiritual umat manusia.

Target Peringkat Pertama Ekonomi Syariah Global, OJK Siapkan Strategi Keunikan Produk Syariah

0
Menindaklanjuti target pemerintah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengembangan perbankan syariah menyiapkan strategi keunikan produk syariah dibandingkan dengan bank konvensional pada umumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah dalam Seminar Keuangan Syariah pada Ijtima’ Sanawi XXI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Jumat (26/9/2029).
“Dan dari OJK sendiri kami telah menerbitkan roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia, di mana dalam salah satu pilarnya, yaitu pilar ketiga penguatan perbankan syariah terdapat strategi untuk pengembangan keunikan produk syariah,” ungkapnya.
Nyimas pun mengaku optimis target peringkat pertama ekonomi syariah global bisa tercapai. Hal itu mengingat selisih perbandingan Indonesia dengan peringkat kedua yang diduduki Arab Saudi terbilang kecil.
“Pada saat ini peringkat Indonesia ada di peringkat tiga dengan perbandingan ke peringkat kedua yang semakin tipis, dan diharapkan nantinya kita bisa mencapainya pada 2029,” ucapnya optimis.
Dengan strategi yang disiapkan, target terdekatnya adalah diferensiasi produk perbankan syariah untuk menciptakan nilai tambah kepada masyarakat. Sehingga layanan perbankan syariah yang akan diterima masyarakat terasa berbeda dengan perbankan pada umumnya.
Sejauh ini, lanjutnya, OJK telah menerbitkan beberapa pedoman produk perbankan syariah. Di antara pedoman itu adalah Cash Wakaf Deposit dan Restricted Investment Account (RIA) sebagai produk unik dalam perbankan syariah.
“Diharapkan dengan adanya keberadaan produk unik tersebut dapat meningkatkan pengembangan industri perbankan syariah nasional,” harapnya. (Rozi, ed: Nashih)
https://mui.or.id/baca/berita/target-peringkat-pertama-ekonomi-syariah-global-ojk-siapkan-strategi-keunikan-produk-syariah

DSN MUI Sumatera Utara Serahkan Laporan Kegiatan kepada Ketua BPH DSN MUI di Ijtima’ Sanawi XXI 2025

0

muisumut.or.id., Jakarta, 26 September 2025 – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan laporan kegiatan periode 2023–2025 kepada Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI, Prof. Dr. KH. Hasanuddin, M.Ag. Penyerahan laporan ini dilakukan dalam Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah XXI Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Dr. H. Ardiansyah, Lc., selaku Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumut, didampingi oleh Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum.

Dalam keterangannya, Dr. Ardiansyah menegaskan bahwa penyampaian laporan merupakan bagian dari tanggung jawab dan kewajiban DSN MUI Perwakilan di daerah kepada pusat.

Laporan kegiatan ini mencakup program dan aktivitas DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara sejak tahun 2023 hingga 2025. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain: Konsultasi syariah terkait koperasi dan lembaga keuangan di Sumatera Utara. Sosialisasi fatwa DSN dengan menginisiasi program bertajuk Zawiyah Muamalah Forum. Kerja sama dan silaturahim dengan Bank Indonesia Perwakilan Sumut, OJK, serta perbankan syariah.

Selain itu, ia juga menyampaikan rencana program ke depan.

InsyaAllah pada bulan November nanti akan dilaksanakan Pelatihan Muamalah Maliyyah yang sepenuhnya dikelola oleh tim DSN Institut. Kami di Sumut hanya berperan sebagai panitia pelaksana,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Prof. KH. Hasanuddin memberikan apresiasi atas konsistensi DSN MUI Perwakilan Sumut dalam melaporkan kegiatan dan menjaga komunikasi dengan pusat.

Kami menyambut baik tradisi DSN MUI Perwakilan Sumut yang selalu menyampaikan laporan kegiatan. Hal ini menunjukkan akuntabilitas dan komitmen dalam melaksanakan amanah organisasi, sekaligus memperkuat peran DSN di daerah,” ungkapnya.

Melalui penyerahan laporan ini, DSN MUI Sumatera Utara berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan DSN MUI pusat dalam menjalankan amanah pengawasan dan pengembangan ekonomi syariah, serta memperluas manfaat fatwa DSN bagi masyarakat di daerah.

Ijtima’ Sanawi ke-21 DPS 2025: DSN-MUI dan OJK Perkuat Peran DPS dalam Mengawal Inovasi Keuangan Syariah Berkelanjutan

0

muisumut.or.id., Jakarta, 26 September 2025 – Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-21 Tahun 2025 resmi dibuka pada Jumat (26/9) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawal Inovasi Keuangan Syariah Berkelanjutan” ini menjadi ajang konsolidasi tahunan bagi seluruh DPS dari berbagai lembaga keuangan syariah, mulai dari perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga rumah sakit syariah.

Pembukaan dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Marsudi Syuhud, yang menegaskan bahwa ekonomi syariah bersifat universal.

“Ekonomi syariah tidak hanya terbatas bagi umat Islam, tetapi juga bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Prinsip-prinsipnya menghadirkan keadilan, keberlanjutan, dan keberkahan untuk semua,” ujar KH. Marsudi.

Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI, Prof. KH. Hasanuddin, M.Ag., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas DPS agar mampu menjawab tantangan zaman.

“Setiap DPS harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengawal kepatuhan syariah di seluruh sektor. Ijtima’ Sanawi ini menjadi ruang strategis bagi penguatan peran DPS dalam menjaga integritas industri keuangan syariah,” tegas Kyai Hasan.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, yang menyoroti potensi besar ekonomi syariah di Indonesia.

“Kami merasa berkepentingan karena jumlah muslim di Indonesia sangat besar. Potensi sudah ada, namun harus terus didorong. Sektor jasa keuangan syariah berperan sebagai penjaga (guardian) agar industri tetap prudent dan tumbuh berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan syariah.

“Indeks literasi keuangan syariah sudah meningkat signifikan hingga 41 persen, tetapi tingkat inklusinya masih rendah. Masyarakat sudah paham, namun belum banyak yang menggunakan produk syariah. Peran DPS sangat krusial dalam memastikan produk yang inovatif, aman, dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa inovasi produk keuangan syariah yang dikembangkan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) harus terus diawasi DPS, agar tetap sesuai prinsip syariah sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen.

Melalui Ijtima’ Sanawi ke-21 ini, DSN-MUI bersama OJK berharap Dewan Pengawas Syariah semakin profesional, adaptif, dan berperan aktif dalam mengawal inovasi keuangan syariah yang berkelanjutan demi kesejahteraan umat dan bangsa.

Sekjend MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan Tekankan Peran Strategis DPS pada Ijtima Sanawi DSN 2025

0

muisumut.or.id., Jakarta, 25 September 2025 – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawal operasional lembaga keuangan syariah. Hal ini disampaikannya pada acara Ijtima Sanawi DSN MUI yang digelar pada 24–25 September 2025.

Dalam keterangannya kepada kordinator DSN MUI Perwakilan Sumut Dr. Ardiansyah, LC, MA  Buya Amirsyah menekankan bahwa DPS memiliki fungsi vital, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penasihat, pengembang produk, auditor, hingga pelapor kepada Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“DPS bertugas memastikan seluruh aktivitas lembaga keuangan syariah senantiasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peran ini mencakup pengawasan, pemberian nasihat, pengembangan produk, audit, hingga pelaporan,” jelasnya.

Tugas dan Peran DPS

Acara ini juga memaparkan secara detail Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPS, yang terdiri dari:

  • Pengawasan: Mengawasi penerapan fatwa DSN-MUI serta mengontrol produk, jasa, dan kegiatan bisnis syariah.

  • Pengembangan Produk: Membantu perusahaan mengembangkan produk syariah dan mengajukan usulan produk ke DSN-MUI.

  • Audit: Melakukan audit internal maupun eksternal untuk memastikan kepatuhan prinsip syariah.

  • Nasihat dan Saran: Memberikan rekomendasi kepada direksi dan manajemen terkait implementasi prinsip syariah.

  • Pelaporan: Menyampaikan hasil pengawasan kepada DSN-MUI dan OJK.

Serap Aspirasi DPS

Dalam forum ini, DSN MUI juga menekankan pentingnya menyerap aspirasi dari DPS yang telah berpengalaman di lapangan. Aspirasi ini diperlukan untuk memahami kebutuhan dan tantangan dalam melaksanakan tugas pengawasan.

DSN MUI Sumut Apresiasi Pra Ijtima Sanawi X DPS: Momentum Strategis Sosialisasi Fatwa Terbaru

0

muisumut.or.id., Medan, 25 September 2025 – Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, Lc, MA memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Pra Ijtima Sanawi X Dewan Pengawas Syariah yang berlangsung pada 24–25 September 2025. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas para pengawas syariah sekaligus memperkuat peran DSN MUI dalam menjawab kebutuhan industri keuangan syariah di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan lima fatwa terbaru DSN MUI yang menjadi landasan penting bagi pengembangan produk dan layanan keuangan syariah. Kelima fatwa tersebut meliputi:

  1. Fatwa DSN-MUI No. 161/DSN-MUI/VII/2025 tentang Syirkah Milk Mutanaqishah,

  2. Fatwa DSN-MUI No. 162/DSN-MUI/VII/2025 tentang Tanggung Renteng Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Pembiayaan Ultra Mikro,

  3. Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas,

  4. Fatwa DSN-MUI No. 164/DSN-MUI/VII/2025 tentang Penyelenggaraan Manfaat Pensiun Berkala Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Program Pensiun Iuran Pasti,

  5. Fatwa DSN-MUI No. 165/DSN-MUI/VII/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Syariah Lembaga Penjamin Simpanan.

Sosialisasi fatwa tersebut diperdalam melalui analisis dengan lima model laporan keuangan yang mencakup: Laporan Keuangan Perbankan Syariah, Laporan Keuangan Asuransi Syariah, Laporan Keuangan Pembiayaan Syariah, Laporan Keuangan Manajer Investasi Syariah, serta Laporan Keuangan Dana Pensiun Syariah.

Memasuki agenda berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Bedah Buku atas dua karya penting tokoh ulama fikih muamalah, yakni “Ketentuan Riba dalam Dinamika Ijtihad Ulama” dan “Hak Kepemilikan Harta” yang ditulis oleh Prof. Dr. K.H. Hasanuddin dan Prof. Dr. Jaih Mubarak.

Dr. H. Ardiansyah menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis karena selain memperkuat pemahaman regulasi dan fatwa, juga memperkaya wawasan intelektual para peserta melalui kajian akademik yang mendalam.

“Pra Ijtima Sanawi DPS ini bukan hanya forum rutin, melainkan wadah yang sangat penting untuk menguatkan literasi syariah, menyamakan persepsi, serta mematangkan kesiapan DPS dalam mengawal industri keuangan syariah. Sosialisasi fatwa dan kajian buku menjadi bukti bahwa DSN MUI terus berupaya menyeimbangkan antara regulasi praktis dan penguatan akademik,” ujar Dr. Ardiansyah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DSN MUI Perwakilan Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. Kehadirannya menegaskan bahwa DSN Perwakilan Sumut berkomitmen penuh untuk mendukung seluruh agenda DSN MUI Pusat dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan syariah di daerah.

Buya Anwar Abbas Berpesan DPS Jaga Prosedur agar Praktik Bank Syariah Tidak Sama dengan Bank Konvensional

0

muisumut.or.id., Jakarta, 25 September 2025, -Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas berpesan agar Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjaga sistem dan prosedur agar praktik perbankan syariah itu tidak sama dengan perbankan konvensional.

Buya Anwar menjelaskan pesan tersebut disampaikan karena sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Padahal sebenarnya ada perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.

“Oleh karena itu para DPS diminta dan dituntut betul untuk menjaga sistem dan prosedur agar jangan sampai praktik perbankan syariah itu sama dengan bank konvensional,” kata Buya Anwar Abbas kepada MUIDigital dalam acara Pra Ijtima Sanawi X, Rabu (24/9/2025).

Acara Pra Ijtima Sanawi X digelar pada 24-25 September 2025 di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Utara, dengan mengangkat tema: Masyarakat Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.

Buya Anwar mencontohkan, pada bank konvensional orang bisa meminjam uang, kemudiaan dibelikan mobil. Pihak bank memberikan uang kepada nasbah, lalu nasabah dapat mobilnya.

Namun, dalam bank syariah, ada akadnya bernama murabahah. Buya Anwar Abbas menjelaskan, ada prosedur yang harus dilalui, yakni nasabah minta dibelikan mobil, oleh pihak bank dibelikan ke dealer, lalu dari dealer dikirim ke nasabah.

“Nanti ada tanda bukti jual beli antara pihak bank dengan dealer mobil. Ada akta jual beli bank kepada nasabah yang memerlukan mobil. Jangan sampai terjadi urutan itu terlanggar,” tegasnya mengingatkan DPS.

Sehingga, dalam contoh tersebut, sudah terjadi dulu jual beli antara bank dengan nasabah, sementara mobilnya belum ada.

“Jangan dijual dulu baru make mobil, kalau seandainya dijual dulu baru ada transaksi jual beli dengan pihak dealer, berarti bank menjual sesuatu yang tidak ada. Tidak boleh itu dalam agama. Oleh karena itu pihak bank menjual yang sudah ada,” terangnya.

Buya Anwar menekankan, dalam contoh tersebut, dalam bank syariah baru terjadi akad jual beli dengan nasabah setelah mobilnya ada. Dia mengingatkan urutannya harus seperti itu, meski praktiknya tidak seperti itu.

“Jual beli sudah terjadi dengan pihak nasabah. Sebuah mobil atau motor, padahal mobil atau kendaraan bermotor belum ada. Silahkan nasabah mengajukan pengadaan mobil, kemudiaan oleh pihak perbankan dibeli mobilnya, setelah dibeli baru dijual, itu ketentuan syariahnya,” tutupnya

sumber https://mui.or.id/baca/berita/buya-anwar-abbas-berpesan-dps-jaga-prosedur-agar-praktik-bank-syariah-tidak-sama-dengan-bank-konvensional

Hari Kedua Praijtima Sanawi DPS ke-X Tahun 2025: Analisis Laporan Keuangan Syariah dan Bedah Buku Fikih Kontemporer

0

muisumut.or.id, Jakarta, 25 September 2025 – Rangkaian kegiatan hari kedua Praijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-X Tahun 2025 berlangsung padat dan penuh substansi. Acara dimulai dengan sesi analisis laporan keuangan perusahaan berbasis syariah, yang disampaikan melalui lima model laporan keuangan.

Kelima model yang dianalisis mencakup:

  1. Laporan Keuangan Perbankan Syariah,

  2. Laporan Keuangan Asuransi Syariah,

  3. Laporan Keuangan Pembiayaan Syariah,

  4. Laporan Keuangan Manajer Investasi Syariah,

  5. Laporan Keuangan Dana Pensiun Syariah.

Dalam sesi ini, hadir sebagai narasumber Yakub  (DSAS IAI) dan M. Gunawan Yasni, SE, Ak, MM. Keduanya memberikan pemaparan komprehensif mengenai penyusunan, transparansi, serta tantangan laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang antusias memperdalam pemahaman terkait praktik akuntansi syariah.

Memasuki agenda berikutnya, digelar Bedah Buku atas dua karya penting, yakni “Ketentuan Riba dalam Dinamika Ijtihad Ulama”  dan “Hak Kepemilikan Harta” kudua buku tersebut buah karya Prof. Dr. K.H. Hasanuddin dan Prof. Dr. Jaih Mubarak.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Jaih Mubarak menekankan sejumlah dalil terkait riba, sekaligus menjelaskan jenis-jenis riba yang menjadi perdebatan ulama sepanjang sejarah fikih. Penjelasan beliau membuka wawasan baru bagi peserta mengenai urgensi memahami konsep riba dalam konteks kontemporer, khususnya dalam sistem ekonomi modern.

Sebagai penutup rangkaian acara hari kedua,  DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara berkesempatan berfoto bersama Prof. Dr. Jaih Mubarak. Momen ini semakin berkesan setelah beliau membubuhkan tanda tangan pada buku yang dibedah, sebagai simbol apresiasi atas literasi keilmuan Islam yang terus berkembang.