Tuesday, March 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 16

MUI SU Gelar Sosialisasi dan Implementasi Relawan Sosial dan Kebencanaan Kepada Pengurus Sosben MUI SU dan MUI Kab/Kota Se Sumatera Utara

muisumut.orid. Medan, 14 September 2025, Relawan bekerja, bertindak atas sukarela tanpa paksaan, dan tanpa mengharapkan imbalan finansial atau keuntungan materi. Mereka menyumbangkan waktu, tenaga, dan kemampuan mereka untuk membantu orang lain, kelompok, atau organisasi, dengan tujuan memberikan manfaat bagi kepentingan umum atas dasar ikhlas semata mata karena Allah.

Memotivasi Etos Kerja Relawan Islami ini , MUI SU menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Relawan Sosial dan Kebencanaan Kepada Pengurus Sosben MUI SU dan MUI Kab/Kota Se Sumatera Utara pada hari Sabtu – Ahad tanggal 13-14 14 September 2025 di Hotel Grand Darussalam Medan. Penyelenggara kegiatan ini dipercayakan kepada Pengurus Bidang dan Komisi Sosial Bencana yang menjadi Ketua Panitia Laila Rohani dan Sekretarisnya Nani Ayum Panggabean.

Ketua Umum MUI SU Bapak Dr. H. Maratua Simanjuntak menyampaikan arahan pada pembukaan bahwa “Bencana alam sudah jelas terpampang nyata dihadapan kita. Sementara bencana Moral seperti KDRT, lemah akhlak , begal, narkoba, lalainya orang tua dalam pendidikan agama kepada anaknya sehingga anaknya tidak mengerti sholat dan lain sebagainya. Tugas mulia Sosben daerah untuk menyampaikan dakwah ini .

Etos Kerja Islami Bagi Relawan Sosial dan Kebencananaan, Prof Dr. H.Asmuni,MA Sekum MUI SU  sebagai narasumber menyampaikan dalam paparannya bahwa Kriteria Etos Kerja Islami itu adalah niat ikhlas, pekerjaan harus diniatkan ibadah, bekerja dengan amanah, jujur, bertanggung jawab demi kemashlahatan umat.

Adapun materi tentang sosial disampaikan narasumber Sri Dewi Natadinigrat,SE,MM,MSi tentang Pemberdayaan Inklusif Bagi Disabilitas dan Lansia Dalam Peningkatan Kualitas Hidup .Beliau menyampaikan bahwa penyandang disabilitas dan lansia diperkuat fungsi sosialnya secara mandiri dan dengan cara normal, diikutkan dalam program pembangunan inklusif, diberdayakan sesuai minat dan kemampuan yang dimilikinya dan ditingkatkan kesejahteraanya.

Materi kebencanaan lebih fokus pada masalah banjir disampaikan oleh Manutur Parulian Naibaho, S.Sos,SH,MSi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Kesiapsiagaan menghadapi banjir seperti naik ke tempat lebih tinggi, ajari anggota keluarga penyelamatan dini, rencanakan kebutuhan pokok , antisipasi sengatan listrik, menyelamatkan barang berharga dan dokumen di tempat aman.

Ada hal menarik setiap sesi jadwal kegiatan ada pemberian Gipt Mumtaz kepada peserta aktif bertanya, menjawab dan sempurna dalam praktik berupa tas ransel, buku, payung , selimut, handuk puch serba guna, dll hal ini menambah kegiatan semakin semarak.

Kegiatan pentutup peserta Sosben MUI SU, Kabupaten Kota dan juga ada dua Pengurus Warga DAS binaan Sosben MUI SU lokasi sungai Babura melakukan praktik lapangan dengan mengenderai truk serba guna BPBD PROVSU supaya peserta merasakan sensasi kebencanaan. Praktik lapangan tentang Kesiapsiagaan Mengatasi Banjir ini dilaksanakan di Taman Cadika Medan Johor dibawah bimbingan Instruktur Satgas Kesiapsiagaan Bencana BPBD Provsu dengan menaiki perahu karet BPBD.

PTKU MUI Sumut Gelar Program Bina Muallaf di Deli Serdang dan Langkat

0

Medan muisumut.or.id 13 September 2025 – Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melaksanakan program pengabdian masyarakat melalui Program Bina Muallaf yang berlangsung di dua kabupaten, yakni Deli Serdang dan Langkat. Program ini menempatkan para da’i secara intensif di tengah masyarakat minoritas Muslim untuk memberikan pendampingan langsung.

Tahap pertama berlangsung di Kabupaten Deli Serdang pada 15–25 September 2025, dengan lokasi pembinaan di enam masjid Kecamatan Kutalimbaru. Selanjutnya, tahap kedua dijadwalkan pada 25 September–5 Oktober 2025 di Kabupaten Langkat, tepatnya di Kecamatan Sei Bingai. Setiap tahap melibatkan 12 mahasiswa dan 2 alumni PTKU, sehingga total 14 da’i diterjunkan di lapangan.

Pembinaan Intensif Berbeda dari Safari Dakwah

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simajuntak, menegaskan bahwa program ini berbeda dari safari dakwah yang biasanya bersifat seremonial.

“Safari dakwah biasanya dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat lalu muballigh kembali pulang. Namun, melalui Bina Muallaf, 14 da’i ditempatkan khusus untuk tinggal di lokasi, membina para muallaf secara intensif. Mereka akan dibimbing mulai dari shalat, fikih ibadah, khutbah, hingga pembiasaan keagamaan lainnya,” jelasnya.

Ada Pre-Test dan Post-Test

Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof. Asmuni, menambahkan bahwa program ini tidak hanya fokus pada bimbingan, tetapi juga evaluasi.

“Sebelum dimulai, dilakukan pre-test untuk mendata kemampuan awal muallaf dalam membaca Al-Qur’an maupun shalat. Setelah pembinaan 10 hari selesai, akan ada post-test untuk mengukur sejauh mana peningkatan pemahaman dan keterampilan mereka,” ungkapnya.

Target Pembinaan: Dari Shalat hingga Fardu Kifayah

Sekretaris Panitia, Dr. Irwansyah, memaparkan bahwa program ini memiliki target praktis yang harus tercapai.

“Di lapangan, masih banyak muallaf yang belum bisa membaca Al-Qur’an, shalatnya belum sempurna, bahkan kesulitan mencari khatib. Target kita, setelah 10 hari pembinaan sudah ada kader yang mampu menjadi khatib, mengajar mengaji, hingga menyelenggarakan fardu kifayah. Untuk itu para da’i dibekali dengan kurikulum praktis agar benar-benar siap menghadapi tantangan di lapangan,” terangnya.

Ia menambahkan, melalui pembinaan ini diharapkan para muallaf mampu melaksanakan ibadah keseharian dengan benar, termasuk bersuci dari hadas kecil dan besar, melaksanakan shalat sesuai tuntunan syariat, serta menguasai tata cara fardu kifayah seperti memandikan, mengkafani, dan menshalatkan jenazah.

Komitmen MUI Mengawal Akidah

Program Bina Muallaf ini berangkat dari pemikiran bahwa di daerah minoritas, para muallaf rentan kembali pada agama sebelumnya jika tidak mendapatkan pendampingan intensif. Sebagai khadimul ummah, MUI merasa bertanggung jawab menjaga akidah dan memberikan bimbingan berkelanjutan bagi para muallaf.

Selain menjadi wujud kepedulian terhadap umat, kegiatan ini juga menjadi sarana pengabdian mahasiswa PTKU untuk mengamalkan ilmu yang diperoleh serta mempersiapkan diri sebagai kader ulama yang siap terjun ke masyarakat.

MUI Sumatera Utara berharap, program ini dapat memperkuat iman para muallaf, membekali mereka dengan keterampilan keagamaan, dan sekaligus melahirkan kader lokal yang mampu menjadi penggerak dakwah di daerahnya.

Ustaz A. Muin Isma Nasution Kenang Kiprah MUI Sumut 1995–2005 untuk Buku 50 Tahun

0

muisumut.or.id., Medan, 12 September 2025 – Panitia Penyusunan Buku 50 Tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara terus menghimpun catatan sejarah dari para tokoh yang pernah berkiprah di lembaga ini. Pada Jumat, 12 September 2025, bertempat di ruang rapat MUI Sumut, panitia mewawancarai Ustaz Abdul Muin Isma Nasution, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Sumut, yang pernah menjabat Sekretaris Umum MUI Sumut dua periode, 1995–2005, mendampingi Ketua Umum almarhum Ustaz Mahmud Aziz Siregar.

Dalam wawancara, Ustaz Muin menegaskan bahwa pada periode kepengurusan tersebut MUI Sumut lebih fokus pada pembenahan internal.
“Pada periode ini tidak begitu ada hal yang krusial. Lebih banyak memperbaiki administrasi. Baru dimulai sistem digitalisasi. Kita pada saat itu bisa menghitung berapa surat keluar dan berapa yang masuk, sehingga dari situ kita melihat aktivitas dan keaktifan kantor,” ungkapnya.

Ketegasan Terhadap Wacana Lokalisasi Judi

Ustaz Muin juga mengenang peristiwa penting ketika muncul wacana lokalisasi judi di Sumut pada masa Gubernur Raja Inal Siregar.
“Ketika itu muncul wacana dari gubernur untuk membuat lokalisasi judi. Tapi Ketua Umum, Ustaz Mahmud Aziz Siregar, menegaskan: dimanapun judi berada, tetap hukumnya haram. Jadi tidak ada tawar-menawar. Ketegasan inilah yang membuat wacana itu batal,” ujarnya.

Kisah Tsunami Aceh 2004

Mengenang bencana tsunami tahun 2004, Ustaz Muin menceritakan bagaimana MUI Sumut turun langsung membantu.
“Ketika tsunami melanda, Nias hancur dan banyak tidak tertanggulangi fardu kifayahnya. Kita kirim sukarelawan dan  kader ulama kita,” tuturnya.
Beliau juga mengungkap fenomena pemurtadan pasca-tsunami.
“Waktu itu ada seorang pendeta dari Aceh yang lari ke sini karena diburu masyarakat. Pencegahan pasca-tsunami memang rawan dimanfaatkan untuk pemurtadan, khususnya terhadap anak-anak. Karena itu kita bekerja sama lintas provinsi dengan MPU Aceh,” jelasnya lagi.

Warisan Intelektual dan Perpustakaan

Selain itu, Ustaz Muin menekankan bahwa kepengurusan MUI pada masanya sangat memperhatikan dokumentasi keilmuan.
“Penerbitan buku banyak dilakukan. Ceramah dan muzakarah dibukukan karena dianggap sebagai warisan untuk umat,” katanya.
Ia juga menceritakan tentang perpustakaan MUI Sumut.
“Almarhum Ustaz Ahmad Hasan Lubis pernah pulang dari Mesir membawa banyak buku. Tidak tahu mau ditaruh di mana, akhirnya dibawa ke MUI. Ongkos angkutnya ditanggung oleh Dr. Gading Hakim. Dari situ lahirlah perpustakaan MUI yang lengkap, bahkan mahasiswa pascasarjana banyak merujuk ke sini. Dulu, UIN juga mensyaratkan surat keterangan bebas pustaka dari MUI bagi mahasiswa yang akan lulus,” ujarnya sambil tersenyum mengenang.

Inisiatif Pembangunan Islamic Center

Ustaz Muin juga menyinggung peran MUI Sumut dalam gagasan besar pembangunan Islamic Center.
“Ide pembangunan Islamic Center itu dulunya mendapat lahan 17 hektare. Itu inisiatif dari MUI Sumut bersama para ulama Sumatera,” jelasnya.

Wawancara ini menjadi bagian dari penyusunan Buku 50 Tahun MUI Sumut yang diketuai oleh Prof. Dr. Hasan Bakti Nasution, MA. Buku tersebut rencananya akan diluncurkan pada Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumut Desember 2025 mendatang.
“Kita berharap buku ini bukan hanya dokumentasi sejarah, tapi juga menjadi pelajaran berharga untuk generasi berikutnya,” pungkas Ustaz Muin.

Pentingnya Harakah dalam Mengembangkan Ilmu Agama bagi Muslimah Pekerja Oleh: Rezkia Zahara Lubis, Alumni PTKUP MUISU

0

Medan, muisumut.or.id Harakah dalam mengembangkan ilmu agama bagi muslimah pekerja adalah sebuah keharusan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas iman serta moral masyarakat. Dengan semangat dakwah yang kuat, muslimah pekerja dapat menjadi agen perubahan yang membawa kemaslahatan dunia dan akhirat.

Dakwah dalam Alquran dan Hadis telah lama menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Pesan-pesan yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabat tetap relevan hingga kini. Namun, mewujudkan dakwah bil hikmah dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu mudah, terutama bagi muslimah yang juga berperan sebagai pekerja. Semangat optimisme dalam berdakwah harus tetap terjaga meskipun tantangan datang silih berganti. Perempuan memiliki nilai yang sangat berharga ketika mampu menghargai martabat dan menjunjung tinggi kehormatannya. Terlebih di masa pandemi, wanita tangguh mampu bangkit dari keterpurukan dan menjadi inspirasi bagi banyak orang. Sebagai muslimah, kita adalah sosok yang berharga dan wajib menjaga keberhargaan diri sendiri. Kita juga memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, baik ayah, suami, maupun anak-anak, serta menjaga aurat dan menjadi cendekiawan serta teladan dalam masyarakat.

Pentingnya menyampaikan ilmu agama tidak boleh diabaikan. Dunia ini sangat luas untuk diselami, dan ilmu agama harus terus dikembangkan tanpa mudah menyerah atau merasa puas dengan apa yang telah disampaikan. Ibnu Mubarok meriwayatkan dari Hibban bin Abi Jabalah bahwa: “Sesungguhnya wanita dunia yang masuk surga lebih unggul dibandingkan wanita surga, disebabkan amal yang mereka kerjakan sewaktu di dunia.”

Fenomena muslimah pekerja saat ini sangat beragam. Ada yang bekerja sambil menempuh pendidikan, menjadi tulang punggung keluarga, dan menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Kesibukan ini seringkali membuat waktu untuk berdakwah dan menyampaikan ilmu agama terasa terbatas. Namun, sejarah menunjukkan bahwa perempuan Islam memiliki kebebasan dan kemampuan untuk beraktivitas profesional, seperti yang dicontohkan oleh Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad Saw. dan pengusaha sukses.

Dalam Surah An-Nisa (4:32), Allah SWT mengingatkan bahwa setiap individu berhak mengejar kebaikan dalam hidupnya tanpa memandang jenis kelamin. Islam juga menegaskan pentingnya pendidikan bagi perempuan. Dalam Surah Al-Mujadilah (58:11), Allah berfirman bahwa orang yang berilmu akan diangkat derajatnya. Ini menegaskan hak perempuan untuk belajar dan berkembang demi kemajuan masyarakat.

Harakah atau gerakan aktif dalam mengembangkan ilmu agama sangat penting bagi muslimah pekerja, terutama di tengah fenomena dakwah yang memprihatinkan saat ini. Kita menyaksikan kemerosotan moral yang melanda berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelanggaran hukum, gangguan keamanan, pergaulan bebas, hingga perilaku negatif seperti fitnah, hujat, dan bahkan pembunuhan. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya peran dakwah yang efektif dan berkesinambungan.

Islam menghendaki kehidupan yang bersih, suci, aman, dan tenteram sebuah kehidupan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Beliau membimbing umatnya agar menggunakan cara dan sarana dakwah yang tepat guna untuk mencapai kehidupan bermartabat. Pengabdian dalam masyarakat bertujuan meraih kemaslahatan individu dan kolektif sesuai syariat Islam, menuju kehidupan Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghaffur.

Dalam menghadapi perubahan zaman, setiap muslimah harus mampu menentukan sikap dengan berpedoman pada kaidah Islam, yaitu memelihara segala kebaikan yang telah ada dan mengambil hal-hal baik dari yang baru. Dengan demikian, tuntutan perubahan dapat direspon secara bijak dan optimal.

Selamat berjuang bagi wanita-wanita muslimah! Teruslah mencari ilmu untuk menjadi cendekiawan dan madrasah yang berakal dan berakhlak mulia. Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan pria, termasuk dalam hal pekerjaan. Memahami ajaran Islam secara mendalam menunjukkan bahwa perempuan yang bekerja tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan masyarakat dan dakwah ilmu agama.

 

MUI Sumatera Utara Keluarkan Himbauan Terkait Dinamika Keamanan Sosial Masyarakat

Medan, muisumut.or.id – Senin (1/9/2025) – Menyikapi situasi sosial politik yang tengah berkembang secara dinamis di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan himbauan resmi dengan Nomor: 523/DP-PII/SR/IX/2025.

Dalam himbauan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA, MUI Sumut menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas, persatuan, dan keamanan di tengah masyarakat.

Isi Himbauan

Pertama, MUI meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat mengendalikan diri, menjaga fasilitas publik, serta tetap menampilkan ketenteraman dalam menyampaikan aspirasi secara santun dan damai. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77).

Kedua, MUI menghimbau aparat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan wakil rakyat agar lebih bijak dalam menjaga ucapan dan mengontrol sikap yang dapat menimbulkan ketersinggungan atau memancing kemarahan masyarakat.

Ketiga, khusus kepada aparat keamanan TNI/Polri, MUI mengingatkan agar dalam menjalankan tugas pengamanan senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, proporsionalitas, serta pengendalian diri. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian serta menghindari potensi yang dapat memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Keempat, MUI mengajak seluruh anak bangsa untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan nasional dengan semangat persaudaraan sebangsa dan setanah air. Sikap saling memaafkan hendaknya dijadikan sebagai wujud nyata dari budi pekerti luhur bangsa Indonesia.

Kelima, MUI meminta kepada seluruh MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar memanjatkan doa bersama dengan umat demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kedamaian bagi seluruh masyarakat. Selain itu, MUI daerah juga diminta mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat luas.

Penutup

Himbauan ini dikeluarkan pada tanggal  8 Rabiul Awal 1447 H  / 01 September 2025 M di Medan, Sumatera Utara. Dalam penutupnya, MUI Sumut berharap seluruh masyarakat selalu dalam lindungan, rahmat, dan ampunan Allah SWT.

Tembusan himbauan ini turut disampaikan kepada Ketua Umum MUI Pusat, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I/BB, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Manifestasi Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja: Oleh Rezkia Zahara Lubis Alumni PTKUP MUISU

0

Manifestasi Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Keluarga Pasangan Pekerja

Perkembangan kehidupan modern telah membawa perubahan signifikan dalam pola kehidupan masyarakat, khususnya dalam struktur keluarga. Pergeseran dari keluarga tradisional ke keluarga modern membuka peluang bagi perempuan untuk berperan aktif di sektor publik, termasuk bekerja di luar rumah. Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait pembagian peran dan beban dalam keluarga yang seringkali masih dipengaruhi oleh bias gender. Tulisan ini membahas manifestasi kesetaraan gender dalam keluarga pasangan pekerja dari perspektif hukum umum dan hukum Islam, serta pentingnya pembagian peran yang adil demi terciptanya keluarga harmonis dan berkeadilan gender.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif  Hukum Umum

Dalam hukum umum, kesetaraan gender diakui sebagai prinsip fundamental yang menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan tanpa diskriminasi. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan yang sama serta peran masing-masing dalam keluarga demi mewujudkan kehidupan yang bahagia dan kekal. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur kewajiban dan hak suami istri secara seimbang, seperti kewajiban bersama dalam menentukan tempat tinggal, saling memberikan bantuan lahir dan batin, serta kewajiban suami sebagai pelindung dan pemberi nafkah, dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Namun, dalam praktiknya, kesetaraan gender dalam keluarga belum sepenuhnya terwujud. Masih terdapat ketidakseimbangan pembagian peran yang menimbulkan beban ganda bagi perempuan, serta kurangnya pemahaman dan kerja sama antara suami dan istri dalam mengelola rumah tangga. Ketidakadilan gender ini juga tercermin dalam bentuk diskriminasi upah, kekerasan dalam rumah tangga, dan stereotip sosial yang melekat pada peran gender.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera menegaskan bahwa fungsi keluarga dapat berjalan optimal apabila pembagian peran antara suami dan istri adil dan tidak bias gender. Fungsi keluarga meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Keluarga yang menjalankan fungsi-fungsi ini secara seimbang akan mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas.

 Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum Islam

Hukum Islam menempatkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender sebagai bagian integral dari ajaran agama. Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 1 yang menyatakan bahwa keduanya berasal dari satu jiwa yang sama. Islam mengakui perbedaan biologis dan peran sosial, namun menolak diskriminasi dan penindasan terhadap salah satu jenis kelamin. Dalam konteks keluarga, Islam mengatur pembagian peran yang proporsional dan adil. Suami sebagai qawwam (pemimpin keluarga) bertanggung jawab memberi nafkah dan perlindungan, sedangkan istri berperan mengurus rumah tangga dan mendidik anak. Namun, keduanya wajib saling bekerja sama dan saling menghormati demi terciptanya keluarga yang harmonis. Larangan diskriminasi dan kekerasan gender ditegaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan sikap adil dan kasih sayang dalam rumah tangga.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperjelas kewajiban suami dan istri dalam mengasuh, memelihara, dan mendidik anak secara bersama-sama (Pasal 77 KHI). Selain itu, KHI dan Undang-undang Perkawinan menegaskan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri dalam rumah tangga, termasuk kewajiban saling mencintai dan membantu secara lahir dan batin. Islam juga membolehkan perempuan bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi selama menjaga kehormatan dan tidak melanggar syariat, sebagaimana tercermin dalam kisah perempuan penggembala domba dalam Surah Al-Qashash ayat 23.

Integrasi Prinsip Kesetaraan Gender dalam Keluarga Pasangan Pekerja

Baik hukum umum maupun hukum Islam sepakat bahwa kesetaraan gender dalam keluarga adalah kunci terciptanya kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkeadilan. Pembagian peran yang adil antara suami dan istri, kerja sama dalam mengurus rumah tangga, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing adalah fondasi utama.

Dalam keluarga pasangan pekerja, penting untuk menghindari beban ganda yang sering dialami perempuan akibat ketidakseimbangan peran. Pendidikan dan pemberdayaan perempuan serta keterlibatan laki-laki sebagai mitra aktif dalam perjuangan kesetaraan gender sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan konsep gender partnership yang mendorong kerja sama dan saling mendukung antara laki-laki dan perempuan.

Kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga pasangan pekerja merupakan kebutuhan mendesak di era modern. Perspektif hukum umum dan hukum Islam sama-sama menegaskan pentingnya prinsip keadilan, hak, dan kewajiban yang seimbang antara suami dan istri. Implementasi prinsip-prinsip ini melalui pembagian peran yang adil, kerja sama, dan saling menghormati akan menghasilkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan sesuai dengan nilai-nilai Agama serta hukum Negara. Oleh karena itu, upaya membangun kesetaraan gender harus terus didorong melalui pendidikan, kebijakan, dan kesadaran sosial agar tercipta masyarakat yang adil dan berkeadilan gender.

Muzakarah Rutin Bulanan MUI Sumut: Dr. Imam Yazid Tekankan Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Kunci Mengisi Kemerdekaan

0

Medan muisumut.or.id– Ahad 24 Agustus 2025 Muzakarah rutin bulanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali digelar pada Sabtu, 24 Agustus 2025 di Kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No. 3, Medan. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. Imam Yazid, M.A., tampil sebagai pemateri dengan topik “Teladan Nabi Muhammad SAW: Kunci Mengisi Kemerdekaan Indonesia.”

Menurutnya, kemerdekaan Indonesia merupakan amanah besar yang tidak boleh berhenti pada perayaan seremonial semata. “Proklamasi 17 Agustus 1945 bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar membangun bangsa yang adil dan bermartabat,” ujarnya.

Dr. Imam Yazid menegaskan bahwa sifat-sifat Rasulullah seperti shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathanah (cerdas) harus dijadikan pedoman dalam membangun kepemimpinan bangsa. Integritas tersebut, imbuhnya, merupakan kunci melahirkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya persatuan di tengah keberagaman. Menurutnya, keberhasilan Nabi dalam menyatukan suku-suku di Madinah menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia yang plural. “Ukhuwah adalah kunci. Olehnya, perbedaan harus dilihat sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan,” tuturnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa prinsip musyawarah dan penegakan keadilan yang dicontohkan Nabi sejalan dengan semangat demokrasi di Indonesia. Hukum, imbuhnya, harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah negara hukum.

Ia juga menyoroti kecintaan Nabi terhadap tanah kelahirannya, Makkah, sebagai teladan cinta tanah air. “Menjaga negeri adalah bagian dari iman. Kita harus bekerja keras, mandiri, dan berkontribusi positif sebagaimana Nabi yang sejak muda menunjukkan etos kerja,” jelasnya.

Mengutip wahyu pertama Iqra’, ia menegaskan pentingnya pendidikan dan inovasi sebagai pondasi kemajuan bangsa. “Kemerdekaan sejati akan tercapai bila masyarakat Indonesia berilmu, berakhlak, dan berdaya saing global,” pungkasnya.

Muzakarah Rutin Bulanan MUI Sumut: Prof. Ichwan Azhari Soroti Peran Ulama dalam Perjuangan Kemerdekaan

0

Medan, muisumut.or.id Ahad 24 Agustus 2025– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Rutin Bulanan pada Ahad, 30 Shafar 1447 H/24 Agustus 2025 M di Aula MUI Sumut, Medan. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Prof. Dr. Phil. Ichwan Azhari, M.S. sebagai narasumber dengan tema “Peran Ulama dalam Memperjuangkan Kemerdekaan RI”. Adapun moderator acara adalah Dr. Sori Monang An-Nadwi, Lc., M.Th., Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut.

Dalam pemaparannya, Prof. Ichwan Azhari menekankan bahwa sejarah kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran besar para ulama dan santri. Menurutnya, figur-figur ulama seperti Buya Hamka, KH. Zainul Arifin, Tuan Syekh HM. Arsyad Thalib Lubis, dan Syekh Ismail Abdul Wahab Harahap telah memberikan kontribusi nyata, baik melalui dakwah, pendidikan, maupun perjuangan bersenjata.

“Masjid Jamik yang kini dikenal sebagai Masjid Mujahidin adalah salah satu jejak sejarah penting. Dari sinilah lahir pasukan bersenjata Indonesia yang mengobarkan perlawanan besar, termasuk dalam Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dengan komandan seorang tokoh asal Barus, Sumatera Utara, yakni KH. Zainul Arifin,” jelasnya.

Prof. Ichwan menambahkan, di kawasan masjid itu pula Jepang memobilisasi ribuan santri di Jawa untuk dilatih militer di bawah panji Hizbullah dengan komando KH. Zainul Arifin Pohan. Gerakan ini, imbuhnya, memperlihatkan peran ulama dan santri yang sangat strategis dalam menyiapkan kekuatan rakyat menghadapi penjajah.

Lebih jauh, ia menguraikan tentang Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 oleh KH. Hasyim Asy’ari. Resolusi tersebut mewajibkan setiap muslim, khususnya laki-laki dalam radius 94 km dari Surabaya, untuk angkat senjata demi mempertahankan kemerdekaan. “Resolusi Jihad membakar semangat rakyat. Suara takbir dari masjid dan musala menjadi pendorong keberanian rakyat Surabaya menolak ultimatum pasukan sekutu pada 9 November 1945. Penolakan inilah yang memicu pecahnya pertempuran 10 November,” terangnya.

Menurut Prof. Ichwan, kantor Pengurus Cabang NU (dahulu Hoofdbestuur Nahdlatoel Oelama) juga menjadi pusat pergerakan Islam kala itu. Di sinilah fatwa Resolusi Jihad dicetuskan, yang kemudian menjadi penentu arah perjuangan umat Islam dalam mempertahankan kemerdekaan.

“Oleh karena itu, sejarah perjuangan bangsa tidak boleh dipisahkan dari peran ulama. Mereka bukan hanya guru dan pembimbing umat, tetapi juga motor perlawanan yang meletakkan dasar kuat bagi lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Bidang Penelitian dan Pengkajian MUI Sumut Bahas Fenomena Penistaan Agama

Diskusi ini menghadirkan sejumlah tokoh dan lembaga terkait, antara lain Gerakan Anti Penistaan Agama Indonesia (GAPAI), Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI, Komisi Fatwa, serta para ulama yang pernah menjadi  saksi ahli dan/atau yang pernah terlibat dalam kasus penistaan agama di Sumut.

Sebelum acara dimulai, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan arahannya. Beliau menekankan bahwa fenomena penistaan agama tidak boleh dipandang sepele karena berpotensi menimbulkan kegaduhan, bahkan konflik horizontal.

Penistaan agama ini terus berlanjut, sehingga kita perlu mencari trik, cara, dan langkah strategis untuk menanganinya. MUI harus hadir memberikan panduan agar masalah ini tidak melebar dan mengganggu kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengkajian, Prof. Dr. H. Fakhruddin Azmi, MA, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa persoalan penistaan agama merupakan fenomena kompleks yang harus dikaji dari aspek hukum, sosial, maupun teologis.

Dalam hal penistaan agama perlu penelitian khusus, tetapi fenomena ini semakin berkembang, bahkan muncul di luar umat Islam sendiri. Oleh karena itu, kita merasa perlu merumuskan strategi yang tepat agar umat memiliki panduan menghadapi persoalan ini,” ujarnya.

Diskusi ini diarahkan untuk membahas seluk-beluk penistaan agama, mulai dari bentuk-bentuknya, sebab-sebab yang melatarbelakangi, dampak yang ditimbulkan, hingga proses peradilan yang berlaku di Indonesia.

Dalam perspektif hukum, Pasal 156a KUHP menggunakan istilah penodaan agama, yaitu perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Meski demikian, di masyarakat istilah penistaan agama lebih populer.

Ringkasnya, penistaan agama dimaknai sebagai penghinaan atau pelecehan terhadap agama, sedangkan penodaan agama berarti penyimpangan ajaran agama. Secara hukum positif, istilah resmi adalah penodaan agama,” jelas Prof. Fakhruddin.

Salah satu contoh terbaru, seorang pengguna media sosial bernama Rudi Simamora melakukan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok dengan orientasi keuntungan (cuan). Fenomena seperti ini menurut Prof. Fakhruddin harus ditanggapi serius dengan melibatkan instrumen hukum, advokasi, serta edukasi umat.

Sekretaris Bidang, Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA, menambahkan bahwa MUI perlu memadukan kajian akademis, studi dokumen, serta pelaksanaan FGD untuk menguji instrumen penanganan kasus penistaan agama secara lebih komprehensif.

Ini adalah bagian dari strategi kita. Dengan lebih terbuka dan sistematis, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang akar persoalan, sehingga bisa melahirkan solusi konkret,” ungkapnya.

Pimpinan Ponpes Tahfidz Sulaimaniyah Jalin Silaturrahim dengan MUI Sumut

muisumut.or.id.,Medan, Selasa 19 Agustus 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerima silaturrahim Yayasan Tahfidz Sulaimaniyah di ruang rapat Komisi Fatwa MUI Sumut. Pertemuan berlangsung hangat dengan pembahasan seputar pengelolaan wakaf di Sumatera Utara.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas kiprah Yayasan Sulaimaniyah yang telah berkontribusi nyata di Indonesia, khususnya di Medan dan Aceh.
Saya sudah dua kali berkunjung ke Sulaimaniyah di Turki, yaitu pada tahun 2019 dan 2025. Saya sangat bahagia dan senang karena Sulaimaniyah hadir di Indonesia dengan banyak berbuat kebaikan, termasuk pembangunan di Medan dan Aceh,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Maratua juga menekankan pentingnya tata kelola wakaf yang profesional.
Saya khawatir dengan masalah wakaf di Sumut dan Indonesia, yakni kebiasaan malas mencatat. Padahal ibadah lain tercatat rapi. Setiap masjid pada hakikatnya adalah wakaf, tetapi rumah sakit haji yang sudah difatwakan wakaf belum bisa dikuasai karena tidak ada surat. Dulu memang wakaf jarang dibuatkan surat dan tidak menimbulkan masalah, tapi sekarang banyak yang bermasalah. Semoga kehadiran Sulaimaniyah membawa semangat baru dalam mengelola wakaf demi kepentingan umat,” tambahnya.

Sementara itu,  Pimpinan Ponpes Sulaimaniyah Sumatera Abi Murad Kara Yildirim menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga amanah umat melalui sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Setiap transaksi yang kami lakukan selalu ada perbandingan dan bukti. Selain itu, legalitas wakaf harus memenuhi syarat dengan kejelasan pewakif. Prinsip kehati-hatian inilah yang selalu kami jaga,” jelas Buya Murad.

Sejarah kehadiran Sulaimaniyah di Medan bermula pada tahun 2013 ketika Ustadz Salman pertama kali hadir dan berinteraksi dengan masyarakat. Sejak saat itu, kiprah yayasan semakin berkembang dengan membina para penghafal Al-Qur’an serta mendirikan berbagai lembaga pendidikan.

Adapun visi Yayasan Tahfidz Sulaimaniyah adalah “Mencetak generasi muda penghafal Al-Qur’an yang menerapkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari guna mendapatkan Ridha Ilahi.”

Misinya adalah mengajarkan ilmu keislaman berpaham Ahlu Sunnah wal Jamaah yang seimbang dengan ilmu umum, membentuk ulama intelektual teladan, serta menyiapkan kader hafidz dan hafidzah masa depan yang siap menyebarkan Islam Rahmatan lil Alamin ke seluruh penjuru dunia.

Pertemuan silaturrahim ini diakhiri dengan doa bersama, penuh harapan agar sinergi antara MUI Sumut dan Yayasan Tahfidz Sulaimaniyah semakin memperkuat dakwah dan pendidikan Islam di Sumatera Utara.