Thursday, July 16, 2026
spot_img
Home Blog Page 16

MUI Sumut Gelar Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital

Medan, muisumut.or.id | Sabtu, 14 Maret 2026 —
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi menyelenggarakan Dialog Strategis Komunikasi Keumatan di Era Digital di Aula MUI Sumut, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Media dan Komunikasi Publik dalam Pembinaan Umat dan Penguatan Kehidupan Beragama”.

Dialog menghadirkan pembicara utama Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, serta Anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Darwis, yang menyampaikan materi tentang Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan di era digital.

Peluang dan Tantangan Era Digital

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Era digital membuka peluang luas bagi penyebaran dakwah dan nilai-nilai keagamaan, namun juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, serta paham keagamaan yang ekstrem.

Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa peran ulama dan lembaga keagamaan sangat penting dalam membimbing umat agar mampu memanfaatkan media digital secara bijak dan sesuai dengan prinsip Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi dalam Islam memiliki landasan teologis yang kuat, di antaranya perintah berdakwah dengan hikmah sebagaimana dalam QS. An-Nahl ayat 125, prinsip tabayyun dalam QS. Al-Hujurat ayat 6, serta perintah berkata benar dalam QS. Al-Ahzab ayat 70.

“Media harus menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan penguatan akhlak. Umat Islam dituntut untuk menjaga etika dalam menyampaikan informasi, terutama di ruang digital,” ujarnya.

Penguatan Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Dalam sesi berikutnya, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa penguatan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital.

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, tetapi justru saling melengkapi dalam membangun masyarakat yang harmonis, moderat, dan berkepribadian bangsa.

“Kita perlu memanfaatkan media digital untuk menyebarkan nilai-nilai agama sekaligus memperkuat wawasan kebangsaan, agar generasi muda tidak terpengaruh oleh paham yang memecah persatuan,” ujarnya.

Pedoman Bermedia Sosial Berdasarkan Fatwa MUI

Dalam dialog tersebut juga diingatkan tentang Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang menegaskan bahwa umat Islam dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, ghibah, dan ujaran kebencian, serta wajib melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa media sosial harus dimanfaatkan untuk menyebarkan ilmu, dakwah, memperkuat ukhuwah, dan membangun peradaban yang berakhlak.

Media sebagai Sarana Pembinaan Umat

Para peserta dialog sepakat bahwa media memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan penguatan kehidupan beragama, antara lain sebagai sarana dakwah, media edukasi keagamaan, ruang dialog keumatan, serta sarana penyebaran nilai-nilai moderasi beragama dan ideologi Pancasila.

Namun demikian, tantangan yang dihadapi masih cukup besar, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, maraknya informasi yang tidak benar, serta munculnya polarisasi di media sosial.

Penguatan Strategi di Era Digital

Untuk menjawab tantangan tersebut, MUI Sumut mendorong penguatan media digital keumatan, peningkatan literasi digital masyarakat, serta kolaborasi antara lembaga keagamaan, pemerintah, perguruan tinggi, dan media massa dalam menyebarkan konten edukatif yang mengintegrasikan nilai agama dan nilai kebangsaan.

Menutup kegiatan tersebut, Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa era digital tidak dapat dihindari, tetapi harus dihadapi dengan bekal ilmu, akhlak, dan pedoman agama.

“Dengan berpegang pada Al-Qur’an, sunnah Rasulullah, fatwa MUI, serta nilai-nilai Pancasila, kita berharap media digital menjadi sarana memperkuat umat, bukan memecah belah,” pungkasnya.

Untuk Kedua Kalinya di Ramadan, Infokomdigi MUI Sumut Gelar Dialog Komunikasi Keumatan

muisumut.or.id-Medan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi (Infokomdigi) menggelar dialog strategis bertajuk “Peran Media dan Komunikasi Publik dalam Pembinaan Umat dan Penguatan Kehidupan Beragama”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MUI Sumatera Utara, Sabtu (14/3), dengan melibatkan berbagai unsur keumatan, akademisi, dan pemangku kepentingan di bidang komunikasi publik.

Acara dibuka oleh Sekretaris Komisi Infokomdigi MUI Sumut, Abdul Aziz, yang dalam pengantarnya menegaskan pentingnya penguatan komunikasi keumatan di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, ruang digital saat ini menuntut kehadiran narasi keagamaan yang bijak, terukur, dan mampu menjadi rujukan bagi masyarakat.

Dialog ini dimoderatori oleh Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, selaku Ketua Komisi Infokomdigi MUI Sumut. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda kedua yang dilaksanakan komisinya selama bulan Ramadan tahun ini. Sebelumnya, Infokomdigi juga menggelar diskusi mengenai tantangan komunikasi digital di era 4.0 yang menghadirkan Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara, Muhammad Nuh, sebagai narasumber.

Untuk dialog kali ini, panitia mengundang sekitar 80 peserta dari berbagai kalangan.

Infokomdigi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua MUI Sumatera Utara Dr. Maratua Simanjuntak serta Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS Dr. Ahmad Darwis, MA. Paparan pemikiran dari kedua narasumber tersebut akan dirangkum secara khusus dalam laporan berita terpisah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum I MUI Sumut Prof. Dr. Asmuni, MA, Wakil Ketua Umum III Drs. Palit Muda Harahap, MA, para pengurus komisi di lingkungan MUI Sumatera Utara, serta mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi keagamaan di wilayah Sumatera Utara.

Dialog berlangsung dalam suasana diskusi yang hangat dan reflektif, dengan penekanan pada pentingnya penguatan literasi komunikasi publik serta peran media dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah dinamika ruang digital yang terus berkembang.

KAMI PTKU MUI Sumut Gelar Safari Dakwah Ramadan di Pesantren Al Muflihun

0

Deli Serdang, muisumut.or.id, Rabu 11 Maret 2026
Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kader Ulama Sumatera Utara (KAMI PTKU) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Safari Dakwah Ramadan di Pondok Pesantren Al Muflihun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memberikan motivasi kepada para santri dalam menuntut ilmu.

Safari dakwah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum KAMI PTKU MUI Sumut, M. Puadi Harahap, didampingi Wakil Ketua Umum Muhari Syahlaili Saragih, Sekretaris Umum Hendri Sinaga, Bendahara Umum Sahrul, serta pengurus Bidang Kealumnian Sutrisno.

Kegiatan Safari Dakwah Ramadan ini diisi dengan berbagai rangkaian acara, antara lain tausiyah keagamaan, motivasi belajar bagi para santri, serta penguatan nilai-nilai keislaman sebagai bekal dalam menjalani kehidupan di masa depan.

Dalam sambutannya, Ketua Umum KAMI PTKU MUI Sumut, M. Puadi Harahap, menegaskan pentingnya kesungguhan dalam menuntut ilmu bagi para santri sebagai generasi penerus umat.

“Adik-adik santri harus tetap dan selalu bersungguh-sungguh dalam belajar. Pegang prinsip man jadda wajada, siapa yang bersungguh-sungguh pasti akan berhasil. Teruslah istiqamah dalam menuntut ilmu dan jangan mudah patah semangat, karena untuk meraih kesuksesan dibutuhkan proses, bukan protes,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa para santri memiliki peran strategis sebagai generasi penerus yang diharapkan mampu menjadi pemimpin masa depan yang berilmu, berakhlak mulia, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kegiatan Safari Dakwah Ramadan ini mendapat sambutan hangat dari para santri dan pengurus Pondok Pesantren Al Muflihun. Para santri tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat keilmuan.

Melalui kegiatan ini, KAMI PTKU MUI Sumut berharap Safari Dakwah Ramadan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus memberikan inspirasi dan motivasi kepada generasi muda untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dr. Faridah Yafizham Jelaskan Adab Berbicara Saat Berpuasa dalam Pengajian KPRK MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id | Senin, 9 Maret 2026
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar pengajian Ramadan yang disiarkan melalui Studio Podcast MUI Sumut, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Hj. Faridah Yafizham dengan tema “Adab Berbicara Ketika Berpuasa.”

Pengajian yang dilaksanakan pada 19 Ramadan 1447 H tersebut dipandu oleh host Dra. Hj. Nasrillah dan diikuti oleh pengurus serta anggota KPRK dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara melalui siaran daring.

Dalam pengantarnya, Nasrillah menyampaikan bahwa bahasa memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, pembahasan tentang adab berbicara menjadi penting agar umat Islam dapat menjaga lisan selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Faridah Yafizham menjelaskan bahwa ibadah dalam Islam sangat erat kaitannya dengan bahasa. Banyak bentuk ibadah yang dilakukan melalui ungkapan lisan, seperti membaca dua kalimat syahadat, membaca Al-Qur’an, berdoa, serta berbagai bentuk dzikir lainnya.

Ia mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 yang menjelaskan kewajiban puasa bagi orang-orang beriman dengan tujuan agar mereka mencapai derajat ketakwaan.

Menurutnya, ketakwaan tidak dapat diperoleh secara instan, melainkan melalui latihan spiritual yang konsisten, termasuk menjaga perkataan dan perilaku selama menjalankan ibadah puasa.

“Puasa adalah ibadah yang istimewa karena Allah sendiri yang menilai dan memberikan balasannya. Oleh karena itu, menjaga lisan menjadi bagian penting dari upaya meraih ketakwaan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Faridah menjelaskan bahwa Al-Qur’an memberikan berbagai pedoman tentang cara berbicara yang baik. Salah satunya adalah qaulan sadidan, yaitu perkataan yang benar dan jujur sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ahzab ayat 70.

Ia mencontohkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari seseorang sering kali tanpa sadar mengucapkan kata-kata yang tidak sesuai dengan kebenaran, bahkan dalam situasi yang tampak sederhana. Oleh karena itu, kejujuran dalam berbicara harus menjadi kebiasaan yang dijaga oleh setiap Muslim.

Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan konsep qaulan ma’rufa, yakni perkataan yang baik dan pantas disampaikan kepada orang lain. Menurutnya, perkataan yang baik dapat menjadi sarana untuk menenangkan hati, memberikan nasihat, serta mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.

Dr. Faridah juga menjelaskan konsep qaulan layyinan, yaitu perkataan yang disampaikan dengan lemah lembut. Prinsip ini dicontohkan dalam kisah Nabi Musa dan Nabi Harun yang diperintahkan Allah untuk berdakwah kepada Fir’aun dengan cara yang lembut.

“Berbicara dengan lemah lembut bukan berarti lemah, tetapi menunjukkan kebijaksanaan dalam menyampaikan pesan agar dapat diterima oleh orang lain,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan konsep qaulan kariman, yakni perkataan yang mulia, khususnya ketika berbicara kepada orang tua. Dalam hal ini ia mengutip QS. Al-Isra ayat 23 yang menegaskan larangan berkata kasar kepada orang tua, bahkan hanya sekadar mengucapkan kata yang menunjukkan kejengkelan.

Menurutnya, menjaga adab berbicara kepada orang tua merupakan bentuk penghormatan yang sangat ditekankan dalam Islam.

Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan beberapa bentuk komunikasi lainnya, seperti qaulan maisura (perkataan yang pantas), qaulan baligha (perkataan yang membekas dan menyentuh hati), qaulan tsaqila (perkataan yang berbobot), serta qaulan ahsana (perkataan terbaik yang mendorong kepada kebaikan).

Dr. Faridah menegaskan bahwa seluruh konsep tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya etika komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.

Menariknya, menurutnya Al-Qur’an lebih banyak memerintahkan manusia untuk menggunakan perkataan yang baik dibandingkan memperingatkan tentang perkataan yang buruk.

“Jika kita perhatikan, sebagian besar ayat Al-Qur’an mengajarkan bagaimana berkata baik, lembut, benar, dan mulia. Artinya, Islam menuntun kita untuk lebih banyak menggunakan kata-kata yang membawa kebaikan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa salah satu bentuk perkataan yang sangat dilarang adalah ucapan yang mengandung fitnah atau tuduhan tanpa dasar, karena dapat merusak kehormatan seseorang dan menimbulkan dosa besar.

Di akhir penyampaiannya, Dr. Faridah mengajak umat Islam untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum latihan untuk menjaga lisan, membiasakan perkataan yang baik, serta menghindari ucapan yang dapat menyakiti orang lain.

MUI Sumut Dukung Pelestarian Manuskrip Islam, Menteri Kebudayaan Resmikan Tata Pamer Museum Al-Qur’an

Medan, muisumut.or., 8 Maret 2026, Menteri Kebudayaan RI Prof (Hon) Dr.Fadli Zon, MSc meresmikan Ruang Tata Pamer Museum AlQur’an Sumut di Jalan Willem Iskandar Kabupaten Deli Serdang pada Hari Ahad, 8 Maret 2026/18 Ramadhan 1447 H.

Pada peresmian itu dilaksanakan peluncuran penulisan Mushaf AlQur’an Juz 3 ditandai dengan pembubuhan tanda baca oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon menggunakan tulisan tangan. Sebelumnya sudah dimulai penulisan Mushhaf Juz satu dan dua oleh Kaligrafer Ustadz Abdurrahman Hasibuan anggota Komisi Seni Budaya MUI SU.

Ustadz Abdurrahman Hasibuan mengatakan khusus penulisan tangan ini menggunakan kertas Muqohad (kertas dari serat kayu) yang dilapisi putih telur agar tahan lama hingga ratusan tahun. Harga kertasnya mahal apalagi yang dari Turki.

Penulisan Mushhaf ini bertujuan melestarikan naskah kuno beriluminasi di media kertas serat kayu agar tahan ratusan tahun. demi melestarikan warisan naskah kuno Sumut. Prof Dr Sabrina Ketua Pembina museum mengatakan penulisan ini bagian dari upaya pelestarian artefak peradaban Islam, dengan koleksi mushaf kuno yang juga dipamerkan di Museum Nasional Indonesia. Biaya penulisan satu juz memakan biaya mahal 35 jutaan dan ini masih infaq pribadi ketua pembina.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyarankan tata pamer Museum Sejarah Al-Qur’an ini yang modern dan tematik untuk menarik generasi muda yang menuntut pengalaman belajar interaktif dengan memanfaatkan teknologi, pencahayaan yang tepat, serta narasi yang jelas.

Menurutnya, tata pamer merupakan aspek yang penting agar generasi muda dapat merasakan pengalaman belajar yang menarik, mendalam, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Fadli Zon juga mengajak sejumlah pihak untuk bergotong-royong menghidupkan satu ruang publik yang mengangkat tentang manuskrip jejak agama Islam di Indonesia.

“Kita harapkan suatu saat kita memiliki museum manuskrip yang kuat, hasil dari kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, swasta, filantropis, dan juga komunitas,” ucapnya.”

Kegiatan dilanjutkan dengan memasuki ruang tata pamer, penjelasan langsung dipandu oleh Ketua Yayasan Museum AlQur’an Prof. Ichwan Azhari.

Hadir pada kegiatan peresmian itu Dr. Rahmat Shah pemilik Rahmat Internasional Wildlife Museum & Gallery , Kadispora Sumut mewakili Gubsu , Para Akademisi, Bidang/Komisi Seni Budaya MUI SU yang diwakili Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Dewan Pimpinan Harian MUI SU, Ketua Komisi Prof Syafrufdin Syam dan Wakil Ketua Komisi Dr. Awaluddin.

Muzakarah Fatwa Ramadhan MUI Sumut: Prof. Dr. Ardiansyah, Lc. MA Ajak Umat Optimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir

Medan, muisumut.or.id, Ahad, 8 Maret 2026 – Sekretaris Umum MUI Provinsi Sumatera Utara sekaligus anggota Komisi Fatwa MUI Sumut, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag., menjadi narasumber pada sesi kedua Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H/2026 M yang digelar di Aula MUI Sumut pada Ahad (8/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia membawakan materi bertema “Lailatul Qadar dan Optimalisasi Ibadah di 10 Malam Terakhir.”
Dalam pemaparannya, Prof. Ardiansyah mengawali penjelasan dengan menyinggung ayat “wa mā adrāka mā lailatul qadr” yang menunjukkan betapa agungnya malam Lailatul Qadar, sebuah malam yang kemuliaannya melampaui batas pengetahuan manusia.
Ia menjelaskan bahwa kata al-qadar memiliki berbagai makna, seperti ketetapan, ukuran, hingga makna kesesakan. Makna terakhir merujuk pada banyaknya malaikat yang turun ke bumi pada malam tersebut untuk menyaksikan hamba-hamba Allah yang beribadah.
Prof. Ardiansyah juga mengulas makna frasa “khairun min alfi syahr” yang berarti lebih baik dari seribu bulan. Menurutnya, dalam tradisi bahasa Arab klasik, angka seribu tidak selalu menunjukkan bilangan literal, tetapi melambangkan sesuatu yang sangat banyak dan tidak terbatas nilainya.
“Ini menunjukkan bahwa satu malam Lailatul Qadar memiliki nilai spiritual yang tidak terhingga bagi orang-orang yang menghidupkannya dengan ibadah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan sebuah rumus yang dinisbatkan kepada Imam Al-Ghazali dalam literatur mazhab Syafi’i untuk memperkirakan kemungkinan jatuhnya malam Lailatul Qadar berdasarkan hari pertama Ramadan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rumus tersebut bukanlah kepastian, melainkan sekadar pendekatan yang tetap harus disertai dengan kesungguhan ibadah.
Selain membahas Lailatul Qadar, Prof. Ardiansyah juga menekankan pentingnya iktikaf sebagai bentuk produktivitas spiritual di sepuluh malam terakhir Ramadan. Menurutnya, iktikaf merupakan momen muhasabah dan penguatan hubungan dengan Allah SWT.
“Iktikaf adalah ruang untuk membersihkan hati, mengevaluasi diri, dan mendekatkan diri kepada Allah. Di situlah seseorang bertanya kepada dirinya: siapa saya dan bagaimana pertanggungjawaban hidup ini di hadapan Allah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan umat Islam agar tidak hanya fokus beribadah pada malam-malam ganjil saja, tetapi menghidupkan seluruh sepuluh malam terakhir Ramadan dengan ibadah yang konsisten.
Menurutnya, tantangan terbesar umat Islam saat ini bukan hanya faktor eksternal, tetapi juga lemahnya konsistensi dalam beribadah di tengah derasnya arus hiburan digital.
Kegiatan muzakarah ditutup dengan sambutan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, M.Ag., yang mengapresiasi kedua narasumber atas pemaparan yang kaya perspektif ilmiah. Ia berharap hasil kajian dalam muzakarah tersebut dapat menjadi rujukan keilmuan bagi masyarakat luas serta memperkuat kualitas ibadah umat Islam selama Ramadan.

Muzakarah Fatwa Ramadhan MUI Sumut Bahas Hukum Adat dan Etika Tadarus Al-Qur’an

Medan, muisumut.or.id, Ahad, 8 Maret 2026– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H/2026 M di Aula MUI Sumut pada Ahad (8/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Tafsir, Prof. Dr. Zamakhsyari, Lc., MA, sebagai narasumber pertama dengan tema “Hukum Adat dan Etika Tadarus Al-Qur’an.”
Dalam pemaparannya, Prof. Zamakhsyari menjelaskan bahwa tradisi tadarus Al-Qur’an yang berkembang di tengah masyarakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Menurutnya, berbagai praktik yang berkembang dalam masyarakat—seperti pembacaan Al-Qur’an secara bergiliran, kegiatan khataman, hingga Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)—pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari tadarus dalam pengertian yang luas.
Ia menegaskan bahwa esensi tadarus bukan hanya sekadar membaca Al-Qur’an secara bersama-sama, tetapi juga mencakup proses saling memperbaiki bacaan, memahami makna ayat, serta menghadirkan kekhusyukan dalam interaksi dengan Al-Qur’an.
“Tradisi tadarus yang hidup di masyarakat adalah bentuk kearifan yang perlu dijaga selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Justru melalui tradisi itu Al-Qur’an tetap hidup di tengah umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Zamakhsyari menekankan pentingnya etika dalam bertadarus, mulai dari menjaga kesucian diri dengan berwudu, membaca dengan tartil, hingga menghadirkan hati ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an. Menurutnya, kesadaran spiritual sejak awal—terutama saat berwudu—menjadi pintu untuk menghadirkan kekhusyukan ketika membaca kitab suci.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan dakwah yang kontekstual, khususnya dalam menjangkau generasi muda. Menurutnya, dakwah Al-Qur’an harus mampu menyesuaikan metode penyampaian tanpa mengurangi substansi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Kita perlu melakukan segmentasi dakwah. Generasi muda memiliki cara pendekatan yang berbeda, sehingga metode dakwah juga perlu disesuaikan agar Al-Qur’an tetap dekat dengan kehidupan mereka,” jelasnya.
Dalam sesi muzakarah, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar hukum MTQ sebagai bagian dari tadarus, cara menghadirkan hati saat membaca Al-Qur’an, serta praktik-praktik yang berkembang dalam tradisi Ramadan di masyarakat.
Prof. Zamakhsyari menjelaskan bahwa MTQ dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memuliakan Al-Qur’an dan meningkatkan kualitas bacaan umat Islam, selama tidak melupakan tujuan utama yakni tadabbur dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan muzakarah ini menjadi forum ilmiah yang mempertemukan para ulama, akademisi, dan masyarakat untuk memperdalam pemahaman tentang praktik keagamaan selama Ramadan serta memastikan bahwa tradisi yang berkembang tetap selaras dengan prinsip syariat Islam.

Hj. Rusmini Paparkan Dampak Nikah Sirri terhadap Perempuan dan Anak dalam Pengajian KPRK MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id | Sabtu, 7 Maret 2026
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar pengajian Ramadan yang berlangsung di Studio Podcast MUI Sumut, Kamis (7/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Hj. Rusmini yang membawakan tema “Dampak Nikah Siri terhadap Perempuan dan Anak.”

Pengajian yang dilaksanakan pada 17 Ramadan 1447 H tersebut menjadi bagian dari program edukasi keagamaan MUI Sumut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan keluarga dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara.

Dalam pemaparannya, Hj. Rusmini menjelaskan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi oleh negara. Artinya, pernikahan tersebut tidak didaftarkan kepada lembaga yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama atau instansi pencatatan sipil.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, setiap perkawinan harus dicatatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah.

Menurut Hj. Rusmini, tidak adanya pencatatan pernikahan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama bagi perempuan. Dalam praktiknya, perempuan yang menikah secara siri tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup jika terjadi masalah dalam rumah tangga.

“Jika suami tidak bertanggung jawab, meninggalkan istri, atau terjadi perceraian, maka perempuan akan kesulitan menuntut haknya karena tidak memiliki bukti pernikahan yang sah secara administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut juga berdampak pada hak-hak perempuan dalam hal nafkah maupun pembagian harta bersama (harta gono-gini). Tanpa bukti pernikahan yang sah, seorang istri tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak tersebut.

Selain merugikan perempuan, nikah siri juga memiliki dampak besar terhadap anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat berpotensi mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kependudukan, seperti pengurusan akta kelahiran, kartu identitas, hingga dokumen lainnya.

Dalam aspek hukum waris, anak dari pernikahan yang tidak tercatat juga dapat mengalami keterbatasan dalam memperoleh hak warisan dari ayahnya.

Hj. Rusmini menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, anak tersebut dapat diakui secara hukum oleh ayahnya melalui proses pengakuan resmi. Namun proses tersebut memerlukan prosedur hukum yang panjang, termasuk pembuktian melalui proses peradilan.

“Jika anak diakui secara hukum oleh ayahnya, maka ia dapat memperoleh bagian warisan. Namun dalam ketentuan hukum, bagian yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan anak dari pernikahan yang tercatat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hj. Rusmini mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pernikahan siri. Menurutnya, keputusan tersebut sering kali diambil tanpa memikirkan dampak jangka panjang yang justru lebih banyak dirasakan oleh perempuan dan anak.

Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Melalui pengajian ini, MUI Sumut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi agar hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara hukum serta terhindar dari berbagai persoalan sosial di kemudian hari.

Sekretaris Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Sumut Dr. H. M. Tohir Ritonga Jadi Narasumber Talkshow Ramadan Radio Alfatih Bahas Pengelolaan Wakaf

Medan, muisumut.or.id | Kamis, 5 Maret 2026
Sekretaris Bidang Penelitian Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. M. Tohir Ritonga, menjadi narasumber dalam Talkshow Ramadan yang diselenggarakan oleh Radio Muslim Alfatih 107.3 FM Medan, Kamis (5/3/2026).

Talkshow yang dipandu oleh host Vita tersebut mengangkat tema “Penertiban Administrasi dan Pengelolaan Harta Benda Wakaf”. Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui siaran radio 107,3 FM Medan serta live streaming di Instagram @radioalfatih, sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas.

Dalam pemaparannya, Dr. Tohir Ritonga yang juga merupakan pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Al Washliyah Medan, menekankan pentingnya penertiban administrasi wakaf sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan harta wakaf berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Ia menjelaskan bahwa wakaf memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam, baik melalui Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang menjadi dasar penting dalam memahami konsep wakaf adalah hadis riwayat Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Sahih Muslim.

“Rasulullah SAW bersabda bahwa apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. Sedekah jariyah dalam konteks ini salah satunya adalah wakaf,” jelasnya.

Menurutnya, wakaf merupakan bentuk ibadah sosial yang memiliki dampak jangka panjang bagi kesejahteraan umat. Melalui wakaf, harta yang dimiliki seseorang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya, tetapi juga dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Dr. Tohir Ritonga juga mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari, tentang wakaf tanah di Khaibar. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menyarankan agar pokok harta ditahan dan hasilnya disedekahkan kepada masyarakat.

“Dari hadis ini dapat dipahami bahwa wakaf memiliki prinsip utama, yaitu pokok harta tetap utuh sementara manfaatnya disalurkan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa wakaf tidak harus dalam jumlah besar. Bahkan wakaf dalam bentuk kecil sekalipun tetap memiliki nilai ibadah yang besar apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas.

Selain menjelaskan dasar-dasar syariat wakaf, Dr. Tohir Ritonga mengingatkan pentingnya administrasi wakaf yang tertib, termasuk pencatatan dan sertifikasi aset wakaf. Menurutnya, sertifikat wakaf sangat penting untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf di masa depan.

“Administrasi wakaf harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sertifikasi wakaf menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan harta wakaf sebagai aset umat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai bagian dari gerakan ekonomi umat. Wakaf, menurutnya, tidak hanya berbentuk tanah atau bangunan, tetapi juga dapat berupa wakaf uang yang dapat dikelola secara produktif untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui talkshow Ramadan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi umat, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menunaikan wakaf secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Prof. Sukiati: Ramadan Waktu Terbaik Membentuk Karakter Remaja Muslim

Medan, muisumut.or.id | Kamis, 5 Maret 2026
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan pengajian Ramadan yang disiarkan secara langsung melalui Studio Podcast MUI Sumut, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Ramadan dan Pembinaan Remaja” dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Sukiati, dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam.

Pengajian yang berlangsung pada 15 Ramadan 1447 H tersebut dipandu oleh Dra. Hj. Rusmini dan menjadi bagian dari program dakwah digital MUI Sumut untuk memberikan pembinaan keagamaan, khususnya kepada kalangan remaja dan keluarga Muslim.

Dalam pemaparannya, Prof. Sukiati menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum spiritual yang sangat penting bagi seluruh umat Islam, termasuk para remaja yang sedang berada pada fase pencarian jati diri. Menurutnya, bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk menjadikan perubahan diri sebagai titik awal menuju pribadi yang lebih baik.

“Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, rahmat, dan ampunan. Momentum ini seharusnya dimanfaatkan oleh setiap Muslim, termasuk para remaja, untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ibadah utama yang harus dijaga oleh para remaja selama Ramadan adalah menjalankan puasa secara penuh sebagaimana perintah Allah dalam QS Al-Baqarah 183, serta memperbanyak amalan-amalan sunnah seperti salat tarawih, membaca Al-Qur’an, bersedekah, dan memperbanyak zikir.

Menurutnya, kebiasaan baik yang dibangun selama Ramadan dapat menjadi latihan spiritual untuk membentuk karakter disiplin dan kesadaran religius pada diri remaja.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa remaja masa kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan dalam menjalankan ibadah Ramadan. Salah satu tantangan terbesar adalah distraksi digital, terutama penggunaan media sosial yang berlebihan.

“Media sosial sering kali menyita waktu remaja. Tanpa disadari, waktu yang seharusnya dimanfaatkan untuk ibadah justru habis untuk scrolling atau aktivitas digital yang tidak produktif,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti fenomena gaya hidup FOMO (Fear of Missing Out) di kalangan remaja, yaitu kecenderungan untuk selalu mengikuti tren agar tidak merasa tertinggal dari lingkungan sosialnya. Dalam konteks Ramadan, fenomena ini dapat memicu perilaku konsumtif, seperti keinginan mengikuti berbagai kegiatan buka puasa di luar rumah atau membeli barang yang sebenarnya tidak diperlukan.

Fenomena tersebut, menurutnya, dapat menggeser fokus Ramadan dari ibadah menuju aktivitas sosial yang berlebihan jika tidak disikapi secara bijak.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan pola hidup selama Ramadan, seperti begadang karena aktivitas digital hingga mengabaikan ibadah malam, dapat mengurangi nilai spiritual dari bulan suci tersebut.

Oleh karena itu, Prof. Sukiati menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam membimbing remaja agar mampu menjalani Ramadan dengan baik. Menurutnya, pembinaan remaja tidak hanya melalui nasihat, tetapi juga melalui keteladanan.

“Orang tua harus menjadi role model bagi anak-anaknya. Jika orang tua mengajak anak untuk beribadah, maka orang tua juga harus menunjukkan praktik ibadah tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Selain keteladanan, ia menilai komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran keagamaan remaja. Orang tua diharapkan mampu menjadi tempat berbagi dan berdialog bagi anak-anaknya sehingga remaja tidak mencari teladan di luar lingkungan keluarga yang belum tentu memberikan pengaruh positif.

Menurutnya, Ramadan dapat menjadi momen strategis untuk memperkuat hubungan keluarga sekaligus menanamkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda.

Pengajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para remaja dan keluarga Muslim, agar mampu menjadikan Ramadan sebagai sarana pembinaan spiritual, penguatan karakter, serta pembentukan generasi yang berakhlak mulia di tengah tantangan era digital.