Friday, July 17, 2026
spot_img
Home Blog Page 17

Silaturrahim PKS Sumut dan MUI Sumut Pererat Sinergi Dakwah dan Pengabdian kepada Umat

Medan, muisumut.or.id, 4 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara melakukan silaturrahim dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam rangka mempererat ukhuwah serta mengokohkan sinergi dalam dakwah dan pengabdian kepada umat.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum MUI Sumut Prof. Dr. H. Asmuni, M.Ag, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut yang juga Ketua Lembaga Hisab dan Falakiyah MUI Sumut KH Dr. H. Arso, M.Ag, serta sejumlah pengurus MUI Sumatera Utara lainnya.

Sementara dari pihak PKS hadir H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. selaku Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sumatera Utara, H. Sigit serta Misno Adi Syahputra.  Dr. H. Hariyanto, Lc., M.A. serta pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, H. Sigit .menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya dapat bersilaturrahim dengan para ulama yang berhimpun di MUI Sumatera Utara. Menurutnya, PKS senantiasa berupaya menumbuhkan sikap sebagai pribadi pembelajar yang terbuka terhadap nasihat dan bimbingan para ulama.

“Kami sangat senang dapat bersilaturrahim dengan MUI Sumut. Menjadi pribadi pembelajar kepada siapa pun adalah nilai yang terus kami kembangkan di PKS. Karena itu kami merasa bahagia dapat bertemu dan belajar dari para ulama yang berhimpun di MUI,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari komunikasi dan pembicaraan yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor MUI Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu turut dibahas beberapa hal strategis, di antaranya terkait dukungan anggaran pemerintah daerah bagi MUI Sumut yang dinilai masih terbatas.

Selain itu, pihaknya juga menyinggung persoalan perdagangan hewan nonhalal di Kota Medan yang memerlukan perhatian bersama. Menurutnya, Fraksi PKS di DPRD Kota Medan mendukung upaya penataan yang tetap memperhatikan nilai-nilai syariat serta ketertiban masyarakat.

“Kami juga membutuhkan masukan dan pembelajaran dari para ulama agar langkah-langkah yang kami lakukan semakin dekat dengan nilai dan ajaran Islam,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, KH Dr. H. Arso, M.Ag menyampaikan tausiyah singkat. Ia mengucapkan terima kasih atas silaturrahim yang terlaksana di bulan yang mulia, sekaligus mendoakan agar hubungan baik antara MUI Sumut dan PKS terus terjalin dengan baik.

Ia kemudian mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat.” Menurutnya, ayat tersebut memberikan isyarat bahwa Allah SWT membuka pintu bagi hamba-Nya untuk mendekat kepada-Nya.

“Makna kedekatan Allah telah dipahami oleh kita semua, namun kata Aku dekat juga merupakan isyarat agar seluruh hamba Allah mendekat kepada-Nya. Karena itu mari kita manfaatkan bulan Ramadhan ini untuk masuk ke dalam ‘tenda Ramadhan’ dengan memperbanyak ibadah dan amal kebajikan,” jelasnya.

Ia juga mendoakan agar seluruh yang hadir memperoleh keberkahan Ramadhan serta memohon kepada Allah SWT agar mereka yang sedang sakit diberikan kesembuhan.

Silaturrahim tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan antara ulama dan para pemimpin umat dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik, sekaligus memperkokoh peran dakwah dan pelayanan kepada umat di Sumatera Utara.

Milad ke-78 Ketua Umum MUI Sumut, Doa dan Apresiasi dari Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id, Rabu 4 Maret 2026 — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat milad ke-78 kepada Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi beliau dalam memimpin dan mengemban amanah keumatan di Sumatera Utara.

Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag., mewakili Dewan Pimpinan, menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi Ketua Umum pada momentum milad tersebut.

“Terima kasih, terima kasih, terima kasih kami haturkan kepada Allah SWT. Kiranya pada periode kedua ini, Ayahanda terus dapat berkontribusi dan diberikan Allah SWT kekuatan serta kesehatan dalam setiap amanah. Kami, Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara, senantiasa menyertai dan mempersamai Ayahanda dalam setiap perjuangan keumatan yang kita emban bersama di MUI Provinsi Sumatera Utara ini,” ungkapnya.

Ia juga mendoakan agar di usia ke-78 tahun, Dr. H. Maratua Simanjuntak senantiasa diberi kebahagiaan dunia dan akhirat, kekuatan, kesehatan, serta kelapangan rezeki dalam menjalankan tugas-tugas keulamaan dan kepemimpinan.

“Sekali lagi kami ucapkan selamat milad ke-78 kepada Ayahanda Ketua Umum. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan dan kemudahan dalam setiap langkah pengabdian,” tutupnya..

MUI Sumut Dukung Tausiyah MUI Pusat tentang Eskalasi Serangan Israel–Amerika terhadap Iran

Medan, muisumut.or.id, 4 Maret 2026 — Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) menyatakan dukungan terhadap tausiyah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat terkait eskalasi serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat bersama yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, di ruang rapat kantor MUI Sumut, Medan.

Rapat tersebut diikuti oleh Dewan Pimpinan Harian MUI Sumut, para Ketua Komisi, serta para Direktur dan Ketua Badan/Lembaga di lingkungan MUI Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah perkembangan isu keumatan dan situasi geopolitik internasional yang berdampak pada umat Islam di berbagai belahan dunia.

Dalam tausiyahnya, MUI Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya konflik akibat serangan militer Israel yang didukung Amerika Serikat terhadap Iran. MUI juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip perdamaian dunia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, MUI Pusat menilai bahwa eskalasi militer tersebut berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang lebih luas dan mengancam stabilitas global. Karena itu, MUI menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri serta mengedepankan jalan diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional.

MUI juga mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak doa serta melaksanakan qunut nazilah sebagai bentuk ikhtiar spiritual memohon pertolongan Allah SWT bagi umat Islam yang sedang mengalami kesulitan dan penindasan di berbagai wilayah.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. Maratua Simanjuntak, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa MUI Sumut mendukung penuh sikap dan tausiyah yang telah disampaikan oleh MUI Pusat.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral ulama dalam menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta perdamaian dunia.

“MUI sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan Muslim memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan nilai-nilai keadilan dan perdamaian. Karena itu, MUI Sumatera Utara mendukung penuh tausiyah MUI Pusat serta mengajak umat Islam untuk terus memperkuat solidaritas, meningkatkan doa, dan menjaga persatuan umat di tengah dinamika global yang sedang terjadi,” ujar Buya Maratua.

Melalui rapat bersama tersebut, MUI Sumut juga mengajak umat Islam di Sumatera Utara untuk meningkatkan kepedulian terhadap isu-isu kemanusiaan global serta memperbanyak doa agar perdamaian dapat segera terwujud.

MUI Sumut juga berharap agar lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam menghentikan konflik serta melindungi masyarakat sipil dari dampak perang yang berkepanjangan.

KPRK MUI Sumut Serahkan 170 Al-Qur’an dan Buku Tuntunan Sholat ke LP Perempuan dan Madrasah Terdampak Bencana di Langkat

Medan, muisumut.or.id.,  4 Maret 2026 – Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyalurkan bantuan Al-Qur’an dan buku tuntunan sholat sebagai bagian dari program pembinaan keagamaan di bulan suci Ramadhan 1447 H. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh pengurus KPRK MUI Sumut dalam kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan, Selasa (3/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, KPRK MUI Sumut menyerahkan sebanyak 170 eksemplar Al-Qur’an dan 20 eksemplar buku tuntunan sholat yang berasal dari para aghniya (dermawan). Dari jumlah tersebut, 100 eksemplar Al-Qur’an dan buku tuntunan sholat diserahkan kepada LP Perempuan, sementara 70 eksemplar Al-Qur’an disalurkan kepada madrasah yang terdampak bencana di Kabupaten Langkat.

Penyerahan bantuan di LP Perempuan diterima oleh Jessica Stevanie, staf dari Ibu Yustina, pegawai LP Perempuan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang KPRK MUI Sumut Dra. Rusmini, MA, didampingi Ketua Komisi Dr. T. Faridah Yafizham, M.Hum, serta sejumlah pengurus KPRK MUI Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Rusmini menyampaikan bahwa bantuan Al-Qur’an ini merupakan respons atas permintaan para warga binaan di LP Perempuan yang menginginkan tambahan mushaf untuk kegiatan ibadah dan pembelajaran Al-Qur’an.

“Bantuan ini memang merupakan permintaan dari para napi di LP Wanita yang membutuhkan Al-Qur’an untuk kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan. Kami berharap Al-Qur’an ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Rusmini.

Ia juga menjelaskan bahwa KPRK MUI Sumatera Utara sejak lama memiliki program pembinaan keagamaan di lembaga pemasyarakatan, yang dilaksanakan melalui kegiatan kunjungan, tausiyah, dialog keagamaan, serta sesi tanya jawab untuk memberikan pencerahan spiritual bagi para warga binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Rusmini juga memohon kepada para penghuni LP Perempuan agar turut mendoakan para dermawan yang telah berkontribusi memberikan bantuan Al-Qur’an.

“Kami juga memohon kepada ibu-ibu semua untuk turut mendoakan para aghniya yang telah menyumbangkan Al-Qur’an ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan mereka dengan pahala yang berlipat ganda,” tambahnya.

Rusmini menegaskan bahwa momentum Ramadhan merupakan waktu yang sangat tepat untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an, karena bulan suci ini merupakan bulan diturunkannya kitab suci tersebut.

“Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Kami berharap ibu-ibu penghuni LP Wanita dapat memanfaatkan waktu dengan membaca, mentadabburi, serta mengamalkan nilai-nilai yang terdapat di dalam Al-Qur’an,” ungkapnya.

Ia juga berharap kebiasaan baik membaca dan memahami Al-Qur’an yang dilakukan selama bulan Ramadhan tidak berhenti setelah Ramadhan berakhir, tetapi terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga kebiasaan baik membaca dan mendalami Al-Qur’an yang dilakukan di bulan Ramadhan ini tidak hanya berlangsung selama Ramadhan saja, tetapi terus berlanjut di hari-hari berikutnya,” tutup Rusmini.

Program penyaluran Al-Qur’an ini merupakan bagian dari komitmen KPRK MUI Sumatera Utara dalam memperkuat pembinaan spiritual masyarakat, termasuk bagi kelompok-kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, seperti warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat terdampak bencana.

MUI Sumut Himbau Umat Laksanakan Shalat Khusuf pada Gerhana Bulan Total 14 Ramadhan 1447 H

0

Medan, muisumut.or.id | Selasa, 3 Maret 2026 — Lembaga Falakiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan himbauan terkait peristiwa Gerhana Bulan Total yang akan terjadi pada hari Selasa, 3 Maret 2026 M, bertepatan dengan 14 Ramadhan 1447 H.

Berdasarkan hasil hisab yang dilakukan, gerhana bulan total akan berlangsung dengan durasi umbra selama 3 jam 27 menit. Waktu pelaksanaan gerhana adalah sebagai berikut: awal gerhana pada pukul 16.48.59 WIB, awal fase total pada pukul 18.03.02 WIB, puncak gerhana pada pukul 18.33.40 WIB, akhir fase total pada pukul 19.03.31 WIB, dan selesai seluruhnya pada pukul 20.17.33 WIB.

Dalam himbauan bernomor A.002/LF-MUI SU/SR/III/2026, dijelaskan bahwa disyariatkan bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat sunnah gerhana bulan (shalat khusuf) dalam rentang waktu mulai terjadinya gerhana hingga berakhirnya peristiwa tersebut.

Untuk penyeragaman dan penyesuaian dengan kondisi waktu setempat di Sumatera Utara, shalat gerhana direkomendasikan dilaksanakan setelah shalat Maghrib sekitar pukul 19.00 WIB hingga menjelang shalat Isya pukul 19.48 WIB, kemudian dilanjutkan dengan shalat Isya dan Tarawih.

Himbauan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi umat Islam khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Dokumen ditandatangani oleh Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumut Dr. H. Arso, SH., M.Ag dan Sekretaris Muhari Syahlaili Saragih, M.Pd, dikeluarkan di Medan pada 13 Ramadhan 1447 H atau 2 Maret 2026 M.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumut Kukuhkan Pengurus MUI Kota Binjai Masa Khidmat 2025–2030

Binjai, muisumut.or.id Senin 02 Maret 2026 — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, secara resmi mengukuhkan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai masa khidmat 2025–2030. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur pimpinan daerah serta tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Maratua Simanjuntak menyampaikan ucapan selamat kepada kepengurusan yang baru dikukuhkan. Ia berharap MUI Kota Binjai yang selama ini telah berjalan dengan baik, ke depan dapat menjadi lebih baik lagi serta semakin dirasakan kehadiran dan manfaatnya oleh masyarakat.

“MUI harus terus memperkuat peran keulamaan, menjadi mitra strategis pemerintah daerah, serta hadir memberikan bimbingan dan solusi atas persoalan umat,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Ketua DPRD Kota Binjai, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Binjai, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam se-Kota Binjai.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag., membacakan Surat Keputusan tentang susunan kepengurusan MUI Kota Binjai masa khidmat 2025–2030 sebelum prosesi pengukuhan dilaksanakan.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru ini, diharapkan MUI Kota Binjai mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat dalam menjaga ukhuwah Islamiyah, merawat kerukunan, serta meningkatkan pelayanan keagamaan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Kiyai Putrama Alkhairi Sampaikan Ceramah Ekosistem Bisnis Syariah di MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id  Senin (2/3/2026) – Kiyai Putrama Alkhairi, Sekretaris Bidang Ekonomi Pemberdayaan Umat menyampaikan ceramah bertema “Peluang dan Tantangan Ekosistem Bisnis Berbasis Syariah” dalam Pengajian Alumni PENA IPM Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pukul 17.00 WIB. Kegiatan berlangsung secara luring di Kantor MUI Sumut dan diikuti pula secara daring, dirangkai dengan buka puasa bersama.

Dalam pemaparannya, Kiyai Putrama menegaskan bahwa Indonesia memiliki prospek besar dalam pengembangan ekosistem bisnis syariah. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki fondasi kuat untuk membangun sistem keuangan, produksi, distribusi, hingga konsumsi yang berlandaskan prinsip halal, adil, transparan, dan maslahat.

Peluang Besar Ekosistem Syariah

Ia memaparkan, peluang pertama terletak pada besarnya pasar muslim yang mendorong pertumbuhan industri halal. Produk makanan dan minuman halal, kosmetik, fesyen muslim, travel umrah dan wisata halal, hingga sektor pendidikan dan kesehatan berbasis syariah menjadi sektor potensial yang terus berkembang.

Kedua, dukungan regulasi pemerintah turut mempercepat pengembangan ekonomi syariah nasional. Kehadiran Undang-Undang Jaminan Produk Halal, penguatan perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia, serta program pembiayaan KUR Syariah menjadi instrumen penting dalam memperluas ekosistem tersebut.

Ketiga, pertumbuhan keuangan syariah menghadirkan alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi. Instrumen seperti perbankan syariah, koperasi syariah, sukuk, serta pasar modal syariah dinilai semakin diminati sebagai pilihan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah.

Keempat, integrasi ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) ke sektor ekonomi produktif membuka peluang pemberdayaan ekonomi umat secara sistemik. Wakaf produktif di sektor perkebunan, peternakan, maupun properti, termasuk modal bergulir untuk UMKM dan koperasi, dapat menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas.

Kelima, tren global industri halal menunjukkan bahwa standar halal kini dipandang sebagai simbol kualitas dan etika, bukan semata-mata identitas agama. Sejumlah negara non-muslim bahkan telah aktif mengembangkan industri halal.

Tantangan yang Perlu Dihadapi

Di sisi lain, Kiyai Putrama juga menyoroti sejumlah tantangan. Literasi ekonomi syariah dinilai masih rendah. Banyak pelaku usaha belum memahami perbedaan margin dan riba, jenis-jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, serta manajemen risiko berbasis syariah.

Mayoritas UMKM syariah juga masih berskala kecil dengan modal terbatas dan manajemen yang belum modern. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha belum bankable dan sulit naik kelas.

Selain itu, ekosistem syariah dinilai masih terfragmentasi. Koperasi, pesantren, UMKM, dan lembaga zakat kerap berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi dalam satu rantai nilai yang utuh.

Akses pembiayaan juga menjadi kendala. Meski bank syariah berkembang, persyaratan agunan dan penilaian kelayakan usaha tetap menjadi hambatan bagi sebagian pelaku usaha. Di saat yang sama, sistem konvensional dinilai lebih cepat, fleksibel, dan telah mapan sehingga persaingan semakin ketat.

Menurutnya, pendekatan top down dari pemerintah perlu dipertemukan dengan gerakan bottom up dari masyarakat agar penguatan ekonomi syariah berjalan seimbang.

Strategi Penguatan Ekosistem

Dalam konteks penguatan ekonomi umat di Sumatera Utara, ia menawarkan model koperasi produsen syariah sebagai agregator yang mengintegrasikan sektor riil, mulai dari UMKM, pertanian, peternakan, hingga perikanan. Model ini diharapkan terhubung dengan pasar tradisional berbasis syariah di kota serta koperasi desa sebagai simpul distribusi.

Skema usaha dirancang menggunakan akad musyarakah untuk proyek produktif, didukung wakaf produktif sebagai alternatif permodalan. Penguatan branding halal dan thayyib juga menjadi bagian dari strategi.

Sebagai contoh konkret, ia memaparkan kerangka proposal penguatan ekosistem ekonomi syariah di Kuala Air Hitam, Kecamatan Selasai, Kabupaten Langkat. Koperasi Produsen Amanah Ulama MUI Sumut direncanakan menjadi leading sector.

Rencana tersebut mencakup pembangunan dapur usaha bersama melalui skema musyarakah senilai Rp1,4 miliar, yang dibagi ke dalam 28 syirkah masing-masing Rp50 juta. Koperasi akan mengakomodasi UMKM, petani, dan peternak setempat sebagai anggota dengan sistem bagi hasil sesuai porsi kerja sama dan kontribusi modal.

Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi mitra strategis dalam pengembangan dan distribusi produk, sementara masyarakat memperoleh tambahan pendapatan dari berbagai sumber, termasuk infaq dan bantuan sosial yang disinergikan.

Seluruh aktivitas usaha akan diikat dengan dokumen perjanjian sesuai prinsip syariah yang menjunjung keadilan dan saling menguntungkan. Masjid setempat juga diharapkan berfungsi sebagai pusat ibadah sekaligus ruang silaturahmi dan penguatan ekonomi masyarakat.

Dengan perputaran uang yang lebih dinamis di tingkat desa, model ini diyakini mampu menciptakan efek berganda terhadap perekonomian daerah.

Kiyai Putrama menutup ceramahnya dengan ajakan membangun halal value chain dari hulu ke hilir—produksi, pengolahan, distribusi, ritel, hingga pembiayaan—dalam satu ekosistem syariah terpadu berbasis koperasi produsen.

“Ayo kita lakukan, jangan tunda lagi,” ujarnya.

Bijak Mengatur Keuangan di Ramadan, Jadi Bahasan Pengajian MUI Sumut

Medan, muisumut.or.id | Senin, 2 Maret 2026
Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Live Streaming Pengajian Ramadan dengan tema “Manajemen Keuangan dalam Rumah Tangga di Bulan Ramadan”. Kegiatan ini berlangsung di Studio Podcast MUI Sumut pada Senin (2/3/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dipandu oleh Dra. Hj. Rusmini, MA., selaku Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI Sumut, dengan menghadirkan Dahriantini, MA. sebagai narasumber yang membahas strategi pengelolaan keuangan keluarga secara bijak selama bulan suci Ramadan.

Dalam pemaparannya, Dahriantini menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan keluarga merupakan aspek penting yang harus diperhatikan, khususnya di bulan Ramadan yang sering kali diikuti dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga. Ia menekankan pentingnya perencanaan dan kedisiplinan dalam mengatur pendapatan agar kebutuhan keluarga dapat terpenuhi tanpa menimbulkan pemborosan.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui secara jelas total pendapatan keluarga, baik yang berasal dari penghasilan suami, istri, maupun sumber lainnya seperti usaha sampingan atau bonus. Dengan mengetahui total pendapatan, keluarga dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih terarah.

“Transparansi antara suami dan istri dalam urusan keuangan sangat penting. Dengan keterbukaan, keluarga dapat menyusun rencana keuangan yang realistis dan menghindari kesalahpahaman dalam rumah tangga,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar keluarga menyusun anggaran bulanan dengan memprioritaskan kebutuhan pokok terlebih dahulu, seperti kebutuhan pangan, pendidikan anak, serta kewajiban pembayaran rutin. Selain itu, sebagian pendapatan juga perlu dialokasikan untuk tabungan, sedekah, dan dana darurat.

Dalam kesempatan tersebut, Dahriantini turut mengingatkan agar masyarakat menghindari perilaku konsumtif dan pembelian impulsif, seperti membeli barang secara spontan hanya karena diskon atau promosi. Menurutnya, kebiasaan tersebut sering kali menjadi penyebab utama pemborosan dalam rumah tangga.

“Jika ada keinginan membeli sesuatu yang bukan kebutuhan pokok, sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Pertimbangkan manfaatnya dan pastikan sesuai dengan anggaran yang telah disusun,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong para ibu rumah tangga untuk memanfaatkan teknologi keuangan yang kini semakin mudah diakses, seperti aplikasi pencatat keuangan, layanan mobile banking, maupun berbagai instrumen investasi digital yang tersedia.

Beberapa instrumen investasi yang dapat dipertimbangkan antara lain tabungan emas, sukuk, serta reksa dana syariah yang dinilai relatif aman dan dapat dimulai dengan nominal yang kecil.

“Sekarang banyak pilihan investasi yang bisa dimulai dari nominal kecil. Ini bisa menjadi langkah awal dalam menyiapkan masa depan keluarga, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana pensiun,” katanya.

Lebih lanjut, Dahriantini menegaskan pentingnya melibatkan seluruh anggota keluarga dalam perencanaan keuangan. Menurutnya, keterbukaan mengenai kondisi keuangan keluarga dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk hidup hemat serta memahami nilai-nilai kesederhanaan yang diajarkan dalam Islam, khususnya di bulan Ramadan.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin dalam mengelola keuangan, memiliki tabungan, serta menghindari utang yang tidak diperlukan. Dengan manajemen keuangan yang baik, keluarga diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih tenang dan terhindar dari masalah finansial di masa depan.

Kegiatan pengajian ini menjadi bagian dari program dakwah digital MUI Sumut dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan dan keluarga, agar mampu mengelola keuangan rumah tangga secara bijak, produktif, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

MUI Provinsi Sumatera Utara Gelar Muzakarah Ramadan 1447 H, Bahas Hadis Sahih dan Bermasalah Seputar Bulan Suci

Medan, muisumut.or.id | Ahad, 1 Maret 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah Khusus Ramadan 1447 H dengan tema “Hadis-Hadis Sahih dan Hadis-Hadis Bermasalah Seputar Ramadhan” pada Ahad (1/3/2026). Acara yang diselenggarakan di Aula MUI Sumut menghadirkan Prof. Dr. Nawir, M.A, sebagai narasumber utama, yang memberikan pemahaman akurat kepada masyarakat tentang hadis-hadis berkaitan dengan bulan Ramadhan sekaligus mengedukasi agar dapat membedakan antara hadis yang sahih dengan yang bermasalah.

Dalam paparannya, Prof. Nawir menjelaskan bahwa hadis sahih tentang Ramadhan mencakup berbagai aspek penting yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah di bulan suci tersebut. Dia menguraikan hadis penetapan awal Ramadhan dari Abu Bakrah r.a dan Ibn Umar r.a (HR. Al-Bukhari dan Muslim) yang menyatakan tentang kewajiban melihat hilal untuk menentukan awal bulan, dengan menyampaikan perbedaan pandangan ulama terkait makna “فَاقْدُرُوا لَهُ” — di mana jumhur ulama (Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali) mengartikannya sebagai menggenapi bulan Syaban menjadi 30 hari, sementara sebagian ulama kontemporer mengizinkan penggunaan hisab astronomi. Untuk perbedaan tempat terbit hilal, Madzhab Hanafi berpendapat ru’yah satu negeri mengikat seluruh dunia Islam, sedangkan Madzhab Syafi’i menetapkan setiap kawasan berlaku ru’yahnya sendiri jika berjauhan, berdalil pada Hadis Kuraib. Selain itu, Prof. Nawir juga menjelaskan hadis sahih tentang pembukaan pintu surga dan penutupan pintu neraka dari Abu Hurairah r.a, yang menegaskan bahwa pada bulan Ramadhan pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu — Imam al-Nawawi menjelaskan hal ini memiliki makna hakiki dan majazi, sedangkan Ibn Hajar al-‘Asqalani menekankan bahwa hal ini menunjukkan ampunan Allah yang melimpah.

Prof. Nawir juga membahas sejumlah hadis sahih lainnya, antara lain tentang niat puasa yang dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, di mana tanpa niat sebelum fajar maka puasa tidak sah — dengan perbedaan pendapat ulama terkait waktu niat, di mana Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad mengharuskan niat setiap malam, sedangkan Imam Malik mengizinkan niat sekali di awal bulan. Dia juga menjelaskan hadis puasa sebagai perisai dari Abu Hurairah r.a (HR. Al-Bukhari dan Ahmad) yang menyatakan bahwa puasa berperan melindungi dari maksiat, api neraka, dan dorongan syahwat, dengan mengizinkan pengucapan ‘innī shā’im sebagai pengingat diri dan orang lain. Selain itu, hadis sahih dari Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa puasa Ramadhan yang dilakukan karena iman dan mengharap pahala Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, hal serupa juga dinyatakan dalam hadis tentang ibadah pada malam-malam Ramadhan. Tentang Lailatul Qadar, Prof. Nawir menyampaikan hadis dari Aisyah r.a yang menyatakan bahwa malam tersebut dicari pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir Ramadhan, serta hadis dari Ubay bin Ka’ab r.a yang menegaskan bahwa Lailatul Qadar lebih baik dari tujuh puluh dua malam, dengan mayoritas ulama menguatkan malam ke-27 sebagai yang paling utama.

Selain membahas hadis sahih, Prof. Nawir juga menguraikan beberapa hadis yang beredar di masyarakat namun memiliki status bermasalah yang perlu diwaspadai. Dia menjelaskan bahwa hadis yang menyatakan “barangsiapa yang bergembira dengan kedatangan Ramadhan akan diharamkan dari neraka” tidak ditemukan dalam kitab hadis standar, dengan analisis menunjukkan sanadnya tidak diketahui (lā ashla lahu) dan matannya mengandung kejanggalan karena balasan yang tidak proporsional dengan amalan yang dilakukan. Kemudian, hadis “Shumū Tashihhū (Berpuasalah, Niscaya Sehat)” dinilai dha’if karena sanadnya rusak dan mengandung perawi bermasalah, meskipun maknanya tentang manfaat puasa bagi kesehatan didukung oleh Al-Qur’an, hadis sahih lain, dan riset ilmiah modern tentang intermittent fasting serta autofagi yang meraih Nobel Kedokteran 2016 melalui penelitian Yoshinori Ohsumi. Prof. Nawir juga menegaskan bahwa hadis “tidurnya orang puasa adalah ibadah” dinilai maudhu’ (palsu) karena mengandung perawi yang dinilai pemalsu hadis, dengan ulama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibn Hibban menyatakan bahwa salah satu perawi dalam sanadnya adalah pemalsu, sehingga hadis ini tidak boleh diriwayatkan.

Dia juga membahas hadis “khutbah Nabi tentang keutamaan Ramadhan” yang menyatakan bulan tersebut sebagai awalnya rahmat, pertengahannya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari neraka — hadis ini dinilai dha’if munkar karena sanadnya putus dan mengandung perawi lemah, bahkan Ibn Khuzaimah sendiri tidak menyakini kesahihannya dengan menambahkan klausul ‘in shaha al-khabar’. Selain itu, hadis “Ramadhan setahun penuh” yang menyatakan bahwa jika umat mengetahui pahala Ramadhan akan menginginkan satu tahun penuh menjadi Ramadhan dinilai dha’if bahkan maudhu’ karena sanadnya mengandung perawi pemalsu dan matannya mengandung kejanggalan. Prof. Nawir juga mengingatkan tentang hadis “Ramadhan bulan umatku, Sya’ban bulanku, Rajab bulan Allah” yang dinilai maudhu’ (palsu) oleh Ibn al-Jauzi dan al-Albani karena tidak memiliki sanad sahih dan matannya tidak sesuai dengan dalil Al-Qur’an, dengan penyebaran hadis ini berpotensi menimbulkan bid’ah dan melemahkan kredibilitas sunnah.

Dalam penutupannya, Prof. Nawir menegaskan bahwa ilmu kritik hadis (naqd al-hadits) adalah disiplin penting untuk memfilter hadis sahih dari yang bermasalah. Menurutnya, hadis dha’if tidak boleh diklaim sebagai sabda Nabi ﷺ tanpa menyebutkan statusnya, dan meriwayatkannya kepada orang awam tanpa keterangan adalah terlarang menurut Imam Ibn al-Shalah, al-Nawawi, Ibn Hajar, dan al-Suyuthi. MUI Sumut melalui muzakarah ini mengajak masyarakat untuk menerima dan menyebarkan informasi tentang Ramadhan berdasarkan sumber yang sahih dan terpercaya, agar ibadah yang dilakukan dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan tuntunan agama dan prinsip ilmu pengetahuan yang benar.

Muzakarah Khusus Ramadan 1447 H Bahas Puasa dan Kesehatan dalam Perspektif Kedokteran

Medan, muisumut.or.id | Ahad, 1 Maret 2026 — Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah Khusus Ramadan 1447 H dengan tema “Puasa dan Kesehatan dalam Perspektif Ilmu Kedokteran” di Aula Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Kamis (1/3/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Muzakarah ini menghadirkan Dr. dr. H. Delyuzar, M.Ked(PA), Sp.PA, Subsp.URL(K), anggota Komisi Fatwa MUI Sumut sekaligus ahli Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara dan RS Prof. Chairuddin P. Lubis, sebagai pemateri utama.

Dalam pemaparannya, Dr. Delyuzar menjelaskan bahwa puasa Ramadan tidak hanya merupakan ibadah yang berdimensi spiritual, tetapi juga memberikan dampak fisiologis yang signifikan terhadap kesehatan tubuh. Secara medis, puasa memicu adaptasi metabolisme energi, di mana tubuh beralih dari penggunaan glukosa menuju pemanfaatan lemak melalui proses lipolisis dan ketogenesis.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut berperan penting dalam pengendalian berat badan, penurunan lemak visceral, serta peningkatan sensitivitas insulin. Kondisi ini berkontribusi dalam pencegahan berbagai penyakit metabolik seperti obesitas, diabetes melitus tipe 2, dan sindrom metabolik.

Lebih lanjut dijelaskan, puasa juga mengaktifkan proses autofagi, yakni mekanisme pembersihan dan regenerasi sel secara alami. Autofagi berperan dalam membuang sel-sel yang rusak, menekan peradangan kronik, serta memberikan perlindungan terhadap penyakit degeneratif, termasuk penyakit kardiovaskular dan gangguan neurodegeneratif.

Dari sisi kesehatan jantung dan pembuluh darah, puasa dinilai memberikan efek kardioprotektif melalui penurunan tekanan darah, penurunan kadar kolesterol jahat (LDL) dan trigliserida, serta peningkatan kolesterol baik (HDL). Perubahan ini berkontribusi dalam menurunkan risiko penyakit jantung koroner, stroke, dan aterosklerosis.

Pada aspek sistem endokrin dan metabolik, puasa membantu menstabilkan hormon insulin dan glukagon, meningkatkan hormon pertumbuhan, serta mengatur hormon pengendali nafsu makan seperti leptin dan ghrelin. Adaptasi hormonal tersebut mendorong tubuh menggunakan lemak sebagai sumber energi utama dan berdampak positif terhadap kesehatan metabolik.

Puasa juga memberikan manfaat bagi sistem pencernaan dengan memberikan waktu istirahat fisiologis bagi lambung dan usus, memperbaiki motilitas usus, menyeimbangkan mikrobiota, serta membantu fungsi detoksifikasi hati dan optimalisasi kerja pankreas.

Selain manfaat fisik, muzakarah ini menyoroti dampak positif puasa terhadap kesehatan mental. Puasa membantu menstabilkan hormon stres, meningkatkan neurotransmiter yang berperan dalam suasana hati, memperbaiki kualitas tidur, serta memperkuat pengendalian diri dan ketahanan mental.

Namun demikian, Dr. Delyuzar menekankan bahwa puasa tidak dianjurkan bagi kelompok berisiko tinggi, seperti penderita diabetes tidak terkontrol, gagal ginjal kronik stadium lanjut, penyakit jantung berat, serta ibu hamil dengan risiko tinggi. Pada kondisi tersebut, konsultasi medis menjadi keharusan dan keselamatan jiwa harus diutamakan sesuai prinsip medis primum non nocere.

Melalui muzakarah ini, MUI Sumut menegaskan pentingnya sinergi antara ulama dan tenaga medis dalam memberikan edukasi puasa sehat kepada masyarakat, sehingga ibadah puasa dapat dijalankan secara aman, bernilai ibadah, dan membawa kemaslahatan bagi umat.