Wednesday, March 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 24

LPPOM MUI Sumut Sosialisasikan Sertifikasi dan Pelabelan Halal bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Medan

0

muisumut.or.id., Medan, 23 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya produk halal, Dinas Kesehatan Kota Medan bekerja sama dengan LPPOM MUI Sumatera Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi dan Pelabelan Halal bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Acara ini berlangsung mulai 23 hingga 26 Juni 2025 di Hotel AIHO (Radisson), Jalan H. Adam Malik, Medan.

Materi utama disampaikan oleh Basyaruddin, M.Si., Direktur LPPOM MUI Sumut, yang menekankan bahwa konsumsi makanan halal bukan hanya bagian dari tuntunan syariat, tetapi juga bentuk tanggung jawab spiritual dan sosial umat Islam. Dalam presentasinya, Basyaruddin menguraikan pentingnya memahami konsep halal-thayyib, implementasi hukum syariat dalam industri halal, serta prosedur dan syarat sertifikasi halal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Pentingnya Sertifikasi Halal
Basyaruddin menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini diperkuat oleh berbagai peraturan turunan seperti PP No. 39 Tahun 2021, serta Peraturan dan Keputusan Menteri Agama terkait penyelenggaraan jaminan produk halal.

Selain itu, UU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produknya, yakni pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan OSS
Dalam sesi teknis, peserta dibekali pengetahuan tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai standar HAS 23000, yang meliputi aspek manajemen halal, pelatihan SDM, pengelolaan bahan baku, proses produksi, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, serta dokumentasi dan audit internal.

Prosedur pendaftaran sertifikasi halal juga dijelaskan melalui platform OSS (Online Single Submission) dan Sihalal milik BPJPH, dengan persyaratan dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, dan daftar bahan produk.

Pentingnya Memahami Najis dan Proses Penyembelihan
Materi juga mencakup pengenalan jenis-jenis najis menurut hukum Islam (mughaladhah, mutawassithah, mukhaffafah), serta potensi bahan pencemar najis dalam proses produksi pangan. Selain itu, disampaikan pula prosedur penyembelihan hewan sesuai standar halal, yang menjadi bagian dari aktivitas kritis dalam rantai produksi daging.

Pelabelan dan Logo Halal Indonesia
Sosialisasi ini turut menegaskan aturan terbaru mengenai logo halal Indonesia yang berlaku sejak 1 Maret 2022, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022. Produk yang telah memiliki sertifikat halal sebelum tanggal tersebut masih dapat menggunakan label lama hingga 2026, namun disarankan untuk segera beralih ke label halal baru sesuai regulasi terbaru.

Halal adalah Gaya Hidup
Mengangkat slogan “Halal is My Life”, LPPOM MUI Sumut berharap pelaku usaha IRTP di Kota Medan dapat semakin sadar pentingnya menjalankan prinsip halal-thayyib dalam setiap lini produksi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kolektif membangun ekosistem usaha yang berdaya saing, berkualitas, dan berkah.

RUMUSAN & REKOMENDASI Seminar Terbatas: “Urgensi Kalender Hijriah dalam Islam”

muisumut.or.id, Medan, Diselenggarakan Oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 27 Zulhijjah 1446 H bertepatan dengan 23 Juni 2025 setelah :
Mendengar Sambutan Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak;
Paparan Narasumber :
1. Dr. H. Arso, SH., M.Ag tentang “Perhitungan Kalender Hijriah dalam Pandangan Ilmu Falak dan Melirik KHGT”.
2. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, tentang “Urgensi Kalender Hijriah dalam Kaitannya dengan Ibadah: Perspektif Fikih”.
3Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, tentang “Fatwa MUI terkait Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah”.
dengan ini memberikan Rumusan dan Rekomendasi sebagai berikut :

RUMUSAN

  1. Kalender Hijriah sejatinya memiliki multi fungsi, selain sebagai identitas historis umat Islam sekaligus sebagai perangkat syar’i yang berperan penting membantu menentukan waktu ibadah yang wajib dan sunnah, seperti Ibadah Puasa Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya;
  2. Ilmu Falak modern melalui pendekatan Ilmu Hisab kontemporer telah memungkinkan penyusunan Kalender Hijriah secara lebih akurat dan ilmiah. Integrasi metode hisab dan rukyah tetap harus dilakukan sebagai bentuk pengamalan sunnah Nabi saw.
  3. Fatwa MUI Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah telah memberikan arah syar’i dan landasan keagamaan, namun sampai saat ini belum diimplementasikan secara menyeluruh karena belum ada kebijakan yang bersifat mengikat secara nasional.
  4. Edukasi internal dan publik sangat diperlukan, termasuk kepada para Dai, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memperluas pemahaman tentang pentingnya Kalender Hijriah yang terintegrasi antara syariat dan sains tentu dengan tujuan untuk membantu mempermudah dalam pelaksanaan ibadah khususnya yang berkaitan dengan penanggalan Hijriah.

REKOMENDASI

  1. Seminar Terbatas merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat agar menerbitkan Undang-undang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah yang berlaku secara nasional demi wujudnya kebersamaan dan kesatuan umat Islam di Indonesia.
  2. Kepada Komisi Fatwa MUI Pusat, perlu adanya revitalisasi Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Bulan Qamariyah, baik dalam bentuk penguatan, pengkinian, atau penyusunan fatwa baru yang merespons perkembangan ilmu falak, teknologi, dan dinamika umat.
  3. MUI Provinsi Sumatera Utara agar secara aktif melakukan edukasi berkelanjutan melalui berbagai komisi seperti Komisi Fatwa, Komisi Dakwah, Komisi Pendidikan, Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan serta Komisi Infokom untuk menyebarluaskan Kalender Hijriah kepada masyarakat.
  4. Penguatan kelembagaan MUI dan kolaborasi antarkomisi dalam internal MUI Sumut menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan penyusunan Kalender Hijriah yang akurat, syar’i, dan dapat diterima oleh seluruh komponen umat Islam.
  5. Perlunya kerjasama lintas sektoral antara MUI, Kementerian Agama, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam untuk mendorong kesadaran kolektif dalam menggunakan Kalender Hijriah sebagai acuan bersama umat Islam di Indonesia.

Demikian Rumusan dan Rekomendasi ini disusun sebagai hasil pemikiran strategis dalam Seminar Terbatas ini dan menjadi dokumen penting untuk ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan demi persatuan umat Islam Indonesia.

Medan, 23 Juni 2025/26 Zulhijjah 1446 H
TIM PERUMUS
Dr. H. Arso, SH., M.Ag 1.
Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA 2.
Prof. Dr. H. Asmuni, MA 3.
Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA 4.
Dr. Irwansyah, M.H.I 5.

Mengetahui
DEWAN PIMPINAN
MUI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ketua Umum

Dr. H. Maratua Simanjuntak

MUI Sumut Terbitkan Himbauan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H: Serukan Zikir, Doa, dan Peningkatan Amal

Medan, muisumut.or.id, 23 Juni 2025/ 27 Dzulhijjah 1445, – Menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1447 H / 2025 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan himbauan resmi kepada umat Islam di seluruh wilayah provinsi. Himbauan ini diterbitkan pada 20 Zulhijjah 1446 H bertepatan dengan 17 Juni 2025 M, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, serta Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA.

MUI Sumut mengajak umat Islam menjadikan 1 Muharram 1447 H sebagai momentum evaluasi diri dan peningkatan amal menuju kehidupan yang lebih baik, selaras dengan semangat hijrah Rasulullah SAW.

Isi Lengkap Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara:

  1. Tahun Baru Islam agar dijadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi diri, sikap dan amal kebaikan untuk ditingkatkan kearah yang lebih baik;
  2. Seluruh umat Islam agar melaksanakan Zikir dan Doa akhir tahun untuk keselamatan bangsa dan negara serta saudara-saudara kita di Palestina secara serentak pada malam/siang 1 Muharram 1447 H di berbagai masjid maupun tempat lainnya se-Sumatera Utara (Zikir dan Doa terlampir);
  3. Memeriahkan Tahun Baru Islam dengan berbagai kegiatan keagamaan di masyarakat dan Lembaga Pendidikan Islam seperti Pondok Pesantren dan Madrasah dengan melaksanakan audisi Da’i/Da’iyah para anak-anak dan remaja Islam dengan tema Hijrah, gerak jalan santai bersama keluarga, dan kegiatan lainnya.
  4. Dalam rangka memeriahkan Tahun Baru Islam agar umat Islam mentradisikan penggunaan Kalender Islam di masyarakat dengan menggunakan Hari, Tanggal Hijriah, juga membuat seminar/muzakarah tentang Hijrah dan Kalender Hijriah sebagai Kalender Islam.
  5. Kepada para khatib Jumat agar menjadikan tema khutbah Tahun Baru Islam dan Hijrah.
  6. Umat Islam agar melaksanakan puasa pada 9 Muharram (Tasu’a) dan 10 Muharram (Asyura) serta meningkatkan kepedulian sosial di bulan Muharram.
    Kepada MUI Kab/Kota agar menerbitkan Himbauan terkait memeriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di daerah masing-masing.
  7. Zikir dan Doa Serentak untuk Bangsa dan Palestina
    MUI Sumut menginstruksikan agar umat Islam melaksanakan zikir dan doa akhir tahun dan awal tahun secara serentak di masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya di seluruh Sumatera Utara, khususnya mendoakan keselamatan bangsa dan saudara-saudara di Palestina. Format doa dan zikir disiapkan dan dilampirkan untuk digunakan bersama.

Himbauan ini ditutup dengan doa agar seluruh umat Islam dapat menyambut tahun baru dengan semangat baru, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadah dan sosial.

“Semoga kita semua dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas amal kebaikan pada Tahun Baru Islam 1447 H. Amin ya Rabbal Alamin.”

Dr. H. Arso, M.Ag: Penentuan Kalender Hijriah Butuh Kesepakatan Ilmiah dan Syariat

muisumut.or.id, Medan, 23 Juni – Dalam Seminar Terbatas Urgensi Kalender Hijriah dalam Islam, yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Arso, M.Ag, Wakil Ketua Umum MUI Sumut, menekankan pentingnya kesepahaman umat Islam dalam menetapkan awal bulan Qamariyah sebagai dasar pelaksanaan ibadah.

Menurutnya, perhitungan kalender Hijriah bukan semata urusan teknis falakiyah, tetapi menyangkut syiar dan kesatuan umat Islam dalam menjalankan ibadah-ibadah yang berbasis waktu, seperti puasa Ramadhan, hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta pelaksanaan haji.

Perhitungan awal bulan Qamariyah adalah tanggung jawab kolektif umat Islam karena berkaitan langsung dengan ibadah syahriah bahkan yaumiyah. Maka, diperlukan sistem yang tidak hanya ilmiah tetapi juga syar’i,” ujar Dr. Arso dalam sesi pemaparannya.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan prinsip-prinsip hisab—baik hisab urfi maupun hisab hakiki—yang digunakan dalam menyusun Kalender Hijriah 1447 H. Ia juga menyinggung fase-fase bulan, imkanur rukyah, dan kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang menetapkan kriteria hilal berada pada ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai syarat awal bulan Hijriah.

Mendorong Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)

Dr. Arso juga membuka wacana pentingnya Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai upaya penyatuan sistem penanggalan Islam di seluruh dunia. Gagasan ini, menurutnya, sudah lama digulirkan oleh berbagai lembaga, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, Kemenag RI, dan forum internasional.

Namun demikian, beliau menekankan bahwa unifikasi kalender global tetap harus memperhatikan kaidah syariah dan realitas geografis umat, termasuk kebijakan lokal yang berbasis mathla’ masing-masing wilayah.

Landasan dan Rekomendasi

Dalam forum ini, Dr. Arso menegaskan bahwa kalender Hijriah harus memenuhi tiga prinsip:

  1. Kepastian waktu ke depan dan ke belakang secara ilmiah,

  2. Dapat menetapkan waktu ibadah dengan tepat, dan

  3. Konsisten secara global, tetapi tetap adaptif terhadap kebutuhan ibadah lokal.

Ia juga menyoroti perlunya konsolidasi antara lembaga-lembaga falak, ormas Islam, dan pemerintah, agar kalender Hijriah yang digunakan umat benar-benar memiliki dasar ilmiah dan syar’i sekaligus menjadi sumber persatuan, bukan perpecahan.

Kalender Hijriah bukan hanya alat hitung waktu, tetapi alat pemersatu umat,” pungkasnya.

Urgensi Penentuan Awal Bulan Qamariyah dalam Ibadah: Dr. Ardianasyah Tegaskan Pentingnya Kesepakatan Metode dan Kriteria

muisumut.or.id, Medan 23 Juni 2025, – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, menyampaikan pandangan strategis terkait urgensi penetapan awal bulan Qamariyah dalam seminar terbatas yang digelar di Aula MUI Jalan Majelis Ulama Indonesia No3.  Medan. Dalam pemaparannya, ia menyoroti dampak serius perbedaan metode dan kriteria dalam penentuan awal bulan Hijriah terhadap pelaksanaan ibadah umat Islam, serta pentingnya peran negara dan ulama dalam menjaga ukhuwah Islamiyah melalui kesepakatan yang terpadu.

Menurutnya, penetapan awal bulan Qamariyah sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah-ibadah utama seperti puasa Ramadan, Idulfitri, ibadah haji, dan kurban. Bahkan penentuan hari-hari besar Islam oleh pemerintah pun merujuk kepada sistem kalender Qamariyah.

Perbedaan metode rukyah dan hisab, serta kriteria penetapan hilal, masih menjadi sumber polemik yang berulang setiap tahun. Jika tidak disikapi dengan bijak, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dalam ibadah dan memecah kesatuan umat,” ujar dosen UIN Sumatera Utara tersebut.

Dalam penjelasannya, Dr. Ardiansyah memaparkan bahwa kesepakatan regional melalui MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebenarnya telah menyepakati sejak 2022 bahwa hilal dinyatakan terlihat apabila berada pada ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Namun, implementasi kriteria tersebut belum sepenuhnya mampu menyatukan penetapan awal bulan Qamariyah secara nasional.

Dalil-Dalil Syar’i sebagai Dasar Penetapan Awal Bulan

Dr. Ardiansyah menegaskan bahwa baik metode hisab maupun rukyah memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ia menyebut sejumlah ayat dan hadis sebagai rujukan utama: QS. Yunus [10]: 5, QS. Al-Baqarah [2]: 189, QS. Ar-Rahmân [55]: 5. Hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar tentang perintah untuk mulai dan mengakhiri puasa berdasarkan ru’yatul hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat.

Lebih lanjut, Dr. Ardiansyah menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah memiliki dua fatwa penting mengenai penetapan awal bulan Qamariyah:

  1. Fatwa Munas II MUI Tahun 1980, yang menganjurkan agar penetapan awal Ramadhan dan Syawal berpedoman pada pendapat jumhur ulama, sehingga rukyat di satu negara Islam dapat berlaku secara internasional.

  2. Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004, hasil Ijtima’ Ulama 2003, yang menetapkan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan oleh Pemerintah melalui metode hisab dan rukyah secara terpadu dan harus ditaati oleh seluruh umat Islam Indonesia.

Jika umat Islam mematuhi keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini, maka persoalan perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah yang selalu muncul menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dapat diminimalisir secara signifikan,” tambahnya.

Dr. Ardiansyah juga mengutip pandangan Mazhab Syafi’i, yang menyatakan bahwa penetapan awal bulan Qamariyah adalah kewenangan pemerintah (qadhi). Maka apabila pemerintah telah menetapkan awal Ramadan atau Syawal, umat wajib mengikuti meskipun ada perbedaan mazhab atau kriteria matla’.

Penegasan Ukhuwah Islamiyah Di Atas Ego Teologis

Di akhir pemaparannya, Dr. Ardiansyah mengingatkan seluruh pihak, termasuk ormas Islam di Indonesia, agar menjadikan ukhuwah Islamiyah sebagai dasar utama dalam menyikapi perbedaan. Ia berharap, diskusi akademik dan fatwa-fatwa MUI dapat menjadi makhraj khilafiyah untuk menyatukan persepsi umat dan menghindari dominasi ego sektoral dalam penetapan waktu-waktu ibadah.

Persoalan ini selalu muncul setiap tahun, dan menjadi perhatian publik yang luas. Maka upaya menjaga persatuan umat harus lebih diutamakan dibandingkan mempertahankan ego teologis semata,” pungkasnya.

MUI Sumut Gelar Seminar Terbatas: Tegaskan Urgensi Kalender Hijriah dalam Kehidupan Umat Islam

0

muisumut.or.id, Medan — 23 Juni 2025. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Seminar Terbatas bertajuk “Urgensi Kalender Hijriah: Integrasi Sains, Syariat, dan Kesatuan Umat” di Aula MUI Sumut, jalan Majlesi Ulama Indonesia No.3, Medan, Senin (23/6). Kegiatan ini menjadi bagian dari peluncuran awal Kalender Hijriah 1447 H, yang disusun oleh Tim Penyusunan Kalender Hijriah MUI Sumut sebagai panduan otoritatif pelaksanaan ibadah umat Islam di wilayah Sumatera Utara.

Ketua Umum MUI Sumut, dalam sambutan dan arahannya, menekankan pentingnya kesatuan para tokoh MUI dalam penetapan Kalender Hijriah. Ia menegaskan bahwa kalender hijriah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan keagamaan umat Islam, bukan hanya sebagai identitas historis, tetapi juga sebagai penentu waktu ibadah utama seperti puasa Ramadan, Idulfitri, Iduladha, dan ibadah harian lainnya.

Orang-orang di MUI harus bersatu dalam penetapan kalender Hijriah. Bahkan, yang perlu diseminarkan juga adalah bagaimana penulisan yang benar, ‘Hijriah’ atau ‘Hijriyah’. Ini harus kita sepakati dan seragamkan,” ungkap beliau.

Walau diselenggarakan secara terbatas, seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk dorongan kepada pemerintah untuk menerbitkan undang-undang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah yang seragam dan mengikat secara hukum. Hal ini dipandang penting mengingat perbedaan penetapan awal bulan qamariyah yang kerap terjadi di Indonesia.

Seminar menghadirkan para pakar dari berbagai bidang:

  • Dr. H. Arso, SH., M.Ag, dengan materi “Perhitungan Kalender Hijriah dalam Pandangan Ilmu Falak dan Teknologi Modern”, memaparkan bagaimana perkembangan sains, khususnya sistem hisab, dapat digunakan sebagai alat bantu penetapan awal bulan Qamariyah.

  • Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, menyampaikan materi “Urgensi Kalender Hijriah dalam Kaitannya dengan Ibadah: Perspektif Fikih”, yang menekankan pentingnya kalender dalam penentuan ibadah seperti puasa Ramadan, Arafah, hingga ibadah kurban.

  • Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, membawakan materi “Fatwa MUI Terkait Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah”. Ia mengulas bagaimana Fatwa MUI sejak 2004 telah menjadi acuan, namun belum sepenuhnya terimplementasi secara luas. Ia juga menyoroti perlunya penyegaran fatwa sesuai dengan dinamika keumatan saat ini.

Ketua Panitia menyampaikan bahwa seminar ini juga bertujuan untuk:

  • Memberikan edukasi kepada pimpinan MUI daerah agar dapat menyosialisasikan kalender Hijriah secara seragam kepada masyarakat.

  • Memperkuat peran kelembagaan dan komisi-komisi di MUI Sumut dalam mendorong pemahaman kalender Hijriah yang ilmiah dan syar’i.

  • Menghasilkan rekomendasi konkret kepada pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi nasional demi menyatukan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mendorong integrasi antara ilmu falak, fikih, dan fatwa, serta memperkuat posisi MUI Sumut sebagai pelopor kesatuan umat melalui instrumen kalender Islam yang valid dan dapat dipercaya.

Pengajian Rutin MUI Sumatera Utara: Menanamkan Kearifan terhadap Alam melalui Pendekatan Tasawuf

0

muisumut.or.id Medan, 21 Juni 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar pengajian rutinnya pada Sabtu, 21 Juni 2025 bertepatan dengan 25 Dzulhijjah 1446 H. Bertempat di Aula MUI Sumut, kegiatan ini mengangkat tema “Kearifan terhadap Alam Semesta: Pendekatan Kajian Tasawuf”, dengan menghadirkan Prof. Dr. H. Muzakkir, M.Ag sebagai narasumber. Acara ini dipandu oleh moderator dari Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, Prof. Muzakkir menekankan pentingnya pendekatan spiritual dan kesadaran ekologis dalam merespons berbagai krisis lingkungan yang terjadi saat ini. Ia menyampaikan bahwa bencana yang terus terjadi merupakan peringatan agar manusia kembali menyadari peran dan tanggung jawabnya sebagai khalifah di muka bumi.

“Manusia diciptakan dari tanah, dan tanah adalah simbol bumi sebagai ibu yang melahirkan kehidupan. Maka bumi harus dirawat, bukan dieksploitasi. Ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah akhlak dan amanah keagamaan,” tegas Prof. Muzakkir.

Ia mengajak umat Islam untuk membangun sikap antropokosmik—kesadaran bahwa manusia adalah bagian dari semesta dan eko-teologis, yaitu melihat alam sebagai ciptaan Allah yang memiliki nilai spiritual. Dalam konteks tasawuf, alam bukan sekadar objek materi, melainkan juga media untuk mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Prof. Muzakkir juga mengutip QS. Al-Isra’: 44 sebagai pengingat bahwa seluruh makhluk di alam ini bertasbih kepada Allah, meskipun manusia tidak dapat memahami bentuk tasbih tersebut.

“Ketika alam bertasbih, maka rusaknya lingkungan adalah bentuk gangguan terhadap harmoni dzikir semesta. Manusia yang sadar harus kembali menjadi penjaga, bukan perusak,” tambahnya.

Dr. H. Arso, M.Ag: Kalender Hijriah Menghidupkan Peradaban Islam Dalam kehidupan Sehari hari

muisumut.or.id., 20 Juni 2025Wawancara Eksklusif dengan Ustadz KH Dr. Arso S.H,M.Ag. Mejelang pergantian tahun Hijriah 1447 H, Tim Infokom berkesempatan mewawancarai Ustadz KH Dr. Arso S.H,M.Ag, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara yang merupakan ulama yang paham dan mumpuni dalam bidang ilmu falak atau ilmu hisab. Beliau adalah penggagas penerbitan kalender Hijriyah di Sumatera Utara. Dalam wawancara ini, Ustadz Arso menjelaskan pentingnya kalender Hijriyah bagi umat Islam, tidak hanya sebagai panduan waktu untuk ibadah, tetapi juga sebagai fondasi budaya dan praktik keagamaan dan peradaban islam yang harus dibudayakan dan dilestarikan.

Akar Sejarah dan Motivasi Terbitnya Kalender Hijriyah
Menurut ustadz H. Arso Inisiatif penerbitan kalender Hijriyah berawal dari pertanyaan mendasar yang diajukan oleh seorang pengusaha hotel SEMARAK di Medan, asal Malaysia. Ia mempertanyakan mengapa umat Islam tidak memiliki kalender Hijriyah sendiri, sementara kalender Masehi adalah produk non-Muslim. Ustadz Arso menjelaskan bahwa kalender Masehi, atau kalender Miladi, diciptakandan diproklamirkan oleh Numa Pompilus pada tahun berdirinya Kerajaan Romawi, yaitu 753 sebelum Masehi.

Kalender yang kita kenal saat ini awalnya didasarkan pada perubahan musim yang mengikuti peredaran matahari, dengan panjang tahun ditetapkan sebanyak 366 hari. Bulan pertama dalam kalender ini adalah Maret, yang ditetapkan ketika posisi matahari berada di titik Aries. Seiring berjalannya waktu, kalender ini mengalami perubahan dan koreksi yang signifikan pada tahun 465 Masehi oleh penguasa kerajaan Romawi, Yulius Caesar, yang kemudian dikenal sebagai kalender Julian. Perubahan lebih lanjut dilakukan oleh Dewan Justisi Gereja pada tahun 525 Masehi atas saran Dionysius Exiguus. Dalam reformasi ini, bulan Januari ditetapkan sebagai bulan pertama, dan kalender diakhiri pada bulan Desember. Kalender yang dihasilkan dari perubahan ini dikenal sebagai Kalender Yustinian.

Puncak dari reformasi kalender terjadi pada tahun 1582 Masehi, ketika Paus Gregorius XIII (Ugo Boncompagni) yang menjabat menjadi Paus pada 13 Mei 1572 sampai 10 April 1585, bersama dengan ahli fisika Aloysius Lilius dan ahli astronomi Christopher Clavius, melakukan reformasi terhadap sistem penanggalan Yustinian. Reformasi ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem penanggalan dengan posisi matahari yang sebenarnya. Sistem penanggalan yang dihasilkan dari reformasi ini, yang dikenal sebagai sistem Gregorian, masih digunakan hingga saat ini. Salah satu langkah penting dalam kalender Gregorian adalah penghilangan 10 hari pada bulan Oktober 1582, pada hari kamis 4 Oktober 1582 Paus Gregorius memerintahkan agar keesokan harinya tidak dibaca Jumat 05 Oktober 1582 tapi harus dibaca 15 Oktober 1582 Masehi yang dilakukan untuk mengganti hari-hari tambahan yang telah diperoleh berdasarkan kalender Julian. Sehingga ditetapkan satu tahun 365,2425 Hari.

“Kalender Masehi tidak memuat informasi penting terkait ibadah-ibadah Islam. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk menerbitkan kalender Hijriyah sebagai panduan ibadah dan budaya umat Islam,” jelas Ustadz Arso.

Memahami Bulan-Bulan Qomariah dan Pentingnya Pembudayaan
Kalender Hijriyah berdasarkan sistem qomariah, di mana setiap bulan berorientasi pada peredaran bulan. Umat Islam mengenal 12 bulan qomariah, antara lain Muharram, Safar, Ramadan, hingga Dzulhijjah. Namun, menurut Ustadz Arso, pengetahuan dan pembudayaan bulan-bulan ini masih sangat kurang di kalangan masyarakat.

“Kita sering menggunakan sebutan bulan Masehi, seperti Mei yang sering dijadikan nama Meilinda, Juni yang menjadi Juniwati, atau Juli yang diadaptasi menjadi Juliarti, bahkan untuk memberi nama anak. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih akrab dengan kalender Masehi dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, nama-nama bulan Hijriyah sendiri jarang dikenali dan dibudayakan. Meskipun belakangan ini mulai ada upaya untuk mengintegrasikan nama-nama bulan Hijriyah ke dalam nama anak, seperti Saparuddin untuk yang lahir di bulan Safar, Syawaluddin untuk yang lahir di bulan Syawal, dan Ramadhani untuk yang lahir di bulan Ramadan, namun hal ini masih belum cukup umum.

Pembudayaan nama-nama bulan Hijriyah sangat penting karena setiap bulan memiliki makna dan amalan ibadah yang berbeda. Misalnya, bulan Muharram dikenal sebagai bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Asyura sebagai bentuk syukur dan pengingat akan sejarah perjuangan Nabi Musa. Di bulan Ramadan, umat Islam menjalankan ibadah puasa yang merupakan salah satu rukun Islam, yang tidak hanya berfungsi sebagai latihan spiritual, tetapi juga sebagai momen untuk meningkatkan kepedulian sosial dan berbagi dengan sesama.

Selain itu, bulan Dzulhijjah menjadi sangat istimewa karena di dalamnya terdapat ibadah haji, yang merupakan rukun Islam kelima. Ibadah haji tidak hanya menjadi kewajiban bagi yang mampu, tetapi juga simbol persatuan umat Islam di seluruh dunia. Dengan mengenalkan dan membudayakan nama-nama bulan Hijriyah, kita tidak hanya mengingatkan diri kita akan pentingnya ibadah yang terkait dengan bulan-bulan tersebut, tetapi juga memperkuat identitas dan warisan budaya Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Hijrah sebagai Landasan Kalender dan Peradaban Islam
Kalender Hijriyah menggunakan peristiwa bersejarah Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah sebagai titik awal penanggalan. Ini bukan sekadar penanggalan, tetapi simbol transformasi spiritual dan sosial bagi umat Islam. “Hijrah menjadi tonggak yang menghidupkan budaya dan peradaban Islam. Kalender Hijriyah dan hijrah berjalan seiring sebagai pedoman spiritual dan waktu ibadah,” jelas Ustadz Arso.

Ilmu Falak: Pilar Penting dalam Menjalankan Ibadah
Salah satu poin penting yang disampaikan Ustadz Arso adalah pentingnya pemahaman ilmu falak atau ilmu hisab untuk menjalankan ibadah dengan baik, terutama dalam menentukan waktu sholat dan awal bulan Ramadan. “Ilmu falak bukan hanya ilmu astronomi biasa, tetapi bagian tak terpisahkan dari fikih Islam. Ini penting untuk menghilangkan keraguan dalam menentukan waktu ibadah,” ujarnya.

Menurutnya, pengembangan ilmu falak harus menjadi bagian penting dalam pendidikan Islam, terutama untuk generasi muda, agar kelestarian perhitungan kalender Hijriyah tetap terjaga.

Mendorong Generasi Muda Menghidupkan Budaya Hijriyah
Ustadz Arso menekankan perlunya pembentukan tim ahli dan kaderisasi untuk menerbitkan kalender Hijriyah secara berkelanjutan serta menghidupkan budaya Islam di tengah masyarakat. “Generasi muda harus bersemangat mendalami ilmu hisab dan kalender Hijriyah agar tradisi dan peradaban Islam tetap hidup dan berkembang,” tuturnya dengan semangat.

Panitia Muharram 1447 H MUI Sumut Audiensi ke BAZNAS: Sinergi Semarakkan Tahun Baru Islam

muisumut.or.id, Medan, 19 Juni 2025 – Dalam rangka menyukseskan rangkaian kegiatan Muharram 1447 H, Panitia Pelaksana Peringatan Tahun Baru Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi dan silaturrahim dengan jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis 19 Juni 2025  bertempat di Kantor BAZNAS Sumut, Medan.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia, Prof. Fachruddin Azmi, MA, didampingi oleh Sekretaris Panitia, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, serta tim Seksi Acara yang terdiri dari Dr. Arifinsyah, MA, Drs. H. Mhd. Hatta Siregar, SH., M.Si, dan Drs. H. T. Darmansah, MA. Kehadiran rombongan panitia diterima langsung oleh jajaran Pimpinan BAZNAS Sumut, yakni Prof. Dr. H. Mohammad. Hatta (Ketua), Drs. Musaddad Lubis, MA (Wakil Ketua I), Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA (Wakil Ketua II), Armansyah, SE, M.Psi (Wakil Ketua III), serta Muhammad Yunus (Direktur Pelaksana).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panitia Prof. Fachruddin Azmi memaparkan secara rinci rencana kegiatan Muharram 1447 H yang bertemakan “Menguatkan Nilai Hijrah dengan Kolaborasi Sumatera Utara Unggul, Maju Berkesinambungan yang Religius” akan digelar dalam dua tahapan. Pertama, Zikir Awal Tahun dan Pidato Akhir Tahun 1446 H akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2025 / 1 Muharram 1447 H, bertempat di Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama No. 3 Medan.

Kegiatan kedua akan digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025 / 9 Muharram 1447 H, dengan pembuka berupa Gerak Jalan Sehat yang direncanakan diikuti lebih dari 700 peserta dari berbagai instansi, ormas, lembaga pendidikan, dan stakeholder umat Islam. Gerak jalan ini akan dimeriahkan oleh penampilan drumband dari MAN 1 Medan, dan dilanjutkan dengan Diskusi Publik, Peluncuran Kalender Hijriah 1447 H, Panduan Majelis Taklim, serta Majalah Media Ulama. Dalam kegiatan ini juga akan digelar Lomba Pildacil serta bazar UMKM PINBAS MUI Sumut, sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi umat.

Menyambut paparan tersebut, Ketua BAZNAS Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Mohd. Hatta, menyampaikan dukungan penuh terhadap rangkaian kegiatan ini. “Momentum Muharram harus menjadi milik kita bersama. BAZNAS siap mendukung dan berkontribusi untuk menyemarakkan Tahun Baru Islam di Sumatera Utara,” ujarnya.

Sebagai bentuk nyata dukungan, BAZNAS Sumut akan memberikan hadiah pembinaan dan/atau beasiswa kepada para pemenang Lomba Pildacil, serta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan gratis yang akan disediakan pada hari kegiatan.

Tak hanya itu, BAZNAS Sumut juga menyatakan siap mendukung dari sisi logistik dan pelayanan masyarakat dengan menyediakan mobil ambulance dan mobil tanggap bencana, sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan layanan sosial selama acara berlangsung.

Kegiatan ini direncanakan akan dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Utara, sebagai wujud sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menyambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan semangat hijrah menuju kebaikan.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan peringatan Muharram sebagai momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan membangun peradaban yang lebih baik melalui dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, dan kerja-kerja strategis umat.

Safari Dakwah MUI Kota Pematangsiantar “Jitu” dan “Jihad” Perkuat Ukhuwah Islamiyah

muisumut. or.id., Pematangsiantar, 14 Juni 2025 
Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, memberikan apresiasi tinggi terhadap program Safari Dakwah yang dilaksanakan oleh Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini digelar secara rutin dua kali dalam sebulan dan dikemas dalam program Ngaji Sabtu (Jitu) dan Ngaji Ahad (Jihad).

Dalam sambutannya pada kegiatan Safari Subuh yang berlangsung pada Sabtu, 14 Juni 2025, bertempat di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Jl. Merdeka No. 271, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, Dr. Akmaluddin mengawali dengan menyampaikan pesan Qur’ani yang mendalam dari surat Al-Asr.

“Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shalih, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Dan hari ini, kita sedang menjalankan ketiganya. Maka keberkahan pasti akan Allah turunkan,” ungkapnya

Menurut Dr. Akmaluddin, kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana dakwah, tapi juga mempererat hubungan internal antarumat Islam—yang dikenal dengan ukhuwah Islamiyah. Ia menekankan pentingnya ukhuwah sebagai pondasi kebersamaan dalam membangun peradaban Islam yang kuat dan harmonis.

Safari Subuh kali ini menghadirkan Imam Masjid Raya Pematangsiantar, Zulfi Hariri Hasibuan, sebagai imam dan qari’, serta tausiyah disampaikan oleh Drs. H. Abdul Rasyid Nasution, Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama.

Hal menarik lainnya, Zulfi Hariri yang sehari-hari menjadi imam di Masjid Raya, mendapat amanah menjadi imam di Masjid Taqwa yang dikelola oleh Muhammadiyah. Hal ini menjadi simbol nyata persatuan dan kolaborasi antar ormas Islam di Pematangsiantar.

“Kegiatan ini adalah bukti ketaqwaan kita kepada Allah. Jika semakin banyak orang yang bertakwa, sebagaimana janji Allah dalam Al-Qur’an, maka keberkahan akan diturunkan dari langit dan bumi,” tutup Dr. Akmaluddin.

Dengan semangat sinergi dan kolaborasi, Safari Dakwah MUI Kota Pematangsiantar semakin menunjukkan eksistensinya sebagai program strategis dalam memperkuat nilai-nilai keislaman dan membangun masyarakat madani di Sumatera Utara.

Hadir pula dalam kegiatan ini Sekretaris Umum MUI Kota Pematangsiantar, H. Ahmad Ridwansyah Putra, tokoh masyarakat Siantar-Simalungun H. Sulaiman Sinaga, unsur Badan Kemakmuran Masjid (BKM), dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

Kebersamaan para tokoh lintas ormas dan lembaga Islam dalam satu majelis menandakan kuatnya semangat ukhuwah dan kesatuan umat di Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini sekaligus menjadi teladan bagaimana sinergi antar elemen umat Islam dapat mendorong keberkahan dan kemajuan bersama.