Wednesday, March 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 32

UPZ MUI Sumut Kirim Dai ke Wilayah Minoritas, Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan Ekonomi

0

Medan – muisumut.or.id 26 Februari 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) melalui UPZ MUI Sumut resmi melepas sejumlah dai untuk bertugas di berbagai wilayah minoritas. Misi utama mereka adalah dakwah dan pemberdayaan umat, dengan fokus pada pembinaan ekonomi masyarakat serta perbaikan sistem administrasi dan laporan keuangan masjid.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumut menekankan bahwa para dai yang diutus merupakan perpanjangan tangan MUI dalam upaya membangun peradaban Islam yang lebih baik di daerah-daerah yang membutuhkan. Ia menegaskan pentingnya keberlanjutan program ini untuk pembinaan wilayah minoritas di Sumut.

“Selamat bertugas sebagai duta dakwah UPZ MUI Sumut di wilayah minoritas. Curahkan ilmu dan bimbingan kepada masyarakat setempat, karena kalian adalah harapan bagi mereka,” ujarnya.

Ketua UPZ MUI Sumut, Kh. Akhyar Nasution, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi masjid-masjid di wilayah minoritas yang menjadi titik awal dakwah. Ia menekankan perlunya perhatian dan perbaikan agar masjid dapat berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang lebih baik.

“Masjid-masjid di wilayah yang ditempatkan para dai benar-benar memprihatinkan dan sudah seharusnya diperhatikan. Keberadaan dai tidak hanya untuk membimbing umat secara spiritual, tetapi juga untuk membangun sarana ibadah yang lebih layak bagi masyarakat,” jelas Kh. Akhyar.

Sebelum diberangkatkan, para dai telah mendapatkan pembekalan yang menekankan pentingnya metode dakwah yang lembut dan penuh hikmah. Sekretaris UPZ MUI Sumut, Ustadz Dr. Tohir Ritonga, Lc., M.A., mengingatkan pesan Rasulullah kepada Mu’adz bin Jabal: “Yassirū wa lā tu‘assirū” (permudah, jangan persulit).

Program ini juga mencakup pendampingan ekonomi berbasis syariah. Bendahara UPZ MUI Sumut, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.A., menegaskan bahwa para dai harus mampu membimbing masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.

“Dakwah kalian bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga solusi bagi kesejahteraan umat. Kemandirian ekonomi harus menjadi bagian dari dakwah, sehingga umat Islam di wilayah minoritas tidak hanya kuat secara spiritual, tetapi juga secara finansial,” ungkapnya.

Di antara para dai yang diberangkatkan adalah Hanafi yang bertugas di Sei Bingei (Langkat) dan Darmansyah yang ditempatkan di Sembahe (Deli Serdang). Mereka diharapkan dapat menjadi cahaya bagi masyarakat setempat.

“Besok, kita langsung turun ke lapangan dan menyerahkan tanggung jawab kepada masyarakat. Jadilah cahaya bagi mereka, karena dakwah ini adalah ladang amal yang InsyaAllah membawa keberkahan,” pungkas Ustadz Tohir.

Keberangkatan para dai ini didukung oleh BAZNAS dan lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari program pemberdayaan umat yang berkelanjutan. MUI Sumut juga berencana melakukan kunjungan dan evaluasi pada pertengahan Ramadan untuk memantau perkembangan di lapangan.

Rumah Tahfiz As-Sakinah Studi Banding ke Pendidikan Tinggi Kader Ulama dan P2WP MUI Sumut

0

Medan, muisumut.or.id 25 Februari 2025 – Santri Rumah Tahfiz As-Sakinah mengadakan studi banding ke Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) dan Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (MUI Sumut). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan santri dalam bidang keilmuan Islam serta kewirausahaan berbasis wakaf.

PTKU MUI Sumut dikenal sebagai lembaga yang mencetak kader ulama dengan fokus pada penguasaan kitab kuning. Berbeda dengan Rumah Tahfiz As-Sakinah yang menitikberatkan pada hafalan Al-Qur’an, PTKU menyiapkan santri untuk menjadi ahli agama, pengamal, dan penjaga nilai-nilai Islam. Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan santri di PTKU sepenuhnya ditanggung oleh MUI Sumut.

Sementara itu, P2WP hadir sebagai laboratorium kewirausahaan bagi santri PTKU. Sekretaris P2WP, Muhammed Mulyo Ponconiti, menjelaskan bahwa lembaga ini didirikan untuk mengubah paradigma bahwa ulama hanya bisa berceramah. “Alhamdulillah, P2WP telah berkembang ke berbagai bidang bisnis, seperti urban farm, jurnal, podcast, Halalmart, dan Kedai Wakaf,” ungkapnya.

Ustadz Imran, pengawas Rumah Tahfiz As-Sakinah, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang agar santri dapat melihat dan belajar langsung terkait bisnis serta manajemennya. “Kami ingin mereka tidak hanya memahami teori dari kurikulum, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis yang bisa dikolaborasikan dengan pembelajaran di rumah tahfiz,” ujarnya.

Salah satu peserta, Syihab, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. “Kegiatan ini sangat positif, kami mendapatkan banyak ilmu baru, khususnya mengenai urban farming yang dikembangkan oleh MUI Sumut,” katanya.

Menanggapi kegiatan ini, Ustadz Alfi Syahri Dalimunte, S.Pd., selaku pengasuh PTKU MUI Sumut, menekankan pentingnya sinergi antara pendidikan agama dan kewirausahaan bagi generasi santri. “Santri harus dibekali dengan wawasan yang luas, tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga keterampilan lain yang dapat menunjang kemandirian mereka di masa depan. Studi banding seperti ini menjadi langkah yang baik untuk membuka wawasan mereka terhadap realitas dunia kerja dan bisnis,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Tata Usaha (KTU) MUI Sumut, Ustadz Muhammad Puadi Harahap, M.Pd., Sekretaris P2WP Muhammed Mulyo Ponconiti, S.Pd., serta Manager Urban Farm, Aidil Harbi Ritonga, S.H. MUI Sumut berharap kolaborasi antara pendidikan keagamaan dan wirausaha ini dapat terus berkembang, sehingga melahirkan generasi ulama yang tidak hanya paham agama, tetapi juga memiliki kemandirian ekonomi.

MUI Sumut Gelar Pelatihan Digitalisasi Administrasi bagi MUI Kabupaten/Kota

Medan – muisumut.or.id 24 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara sukses menggelar Pelatihan Digitalisasi Administrasi bagi MUI kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, dengan pembukaan yang diadakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor MUI Provinsi Sumatera Utara, Jl. Majelis Ulama No. 3, Sutomo Ujung, Medan. Selain pertemuan tatap muka, pelatihan ini juga dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya saat pembukaan, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan pentingnya digitalisasi dalam administrasi organisasi. “Administrasi yang tertata dengan baik akan memudahkan pelaporan serta meningkatkan transparansi organisasi. Peralihan dari sistem manual ke digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap institusi, termasuk MUI,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi adalah fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalitas suatu organisasi, terutama dalam menjalankan amanah umat.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber utama dari MUI Pusat Arjuni, S.Kom, yang memberikan bimbingan teknis terkait penerapan sistem digital dalam administrasi MUI. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek pengelolaan administrasi berbasis teknologi, seperti penyusunan dokumen digital, pengarsipan elektronik, serta implementasi sistem pelaporan berbasis daring.

Peserta pelatihan terdiri dari Ketua Umum MUI kabupaten/kota se-Sumatera Utara, baik yang hadir langsung di lokasi maupun mengikuti secara daring. Kehadiran mereka diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem digital di lingkungan masing-masing, sehingga administrasi MUI dapat lebih efektif, efisien, dan transparan.

Pelatihan digitalisasi administrasi ini merupakan bagian dari komitmen MUI Sumatera Utara dalam meningkatkan profesionalitas organisasi melalui pemanfaatan teknologi. Dengan sistem administrasi yang lebih modern, MUI diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat kepada umat, sekaligus memastikan tata kelola organisasi yang lebih baik.

MUI Sumatera Utara berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan hasil pelatihan ini di tingkat daerah masing-masing, sehingga digitalisasi administrasi dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sekretaris Bidang Sosben MUI SU Menembus Gerbang Masjid Aqsa untuk Sholat Tahajjud.

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Janganlah kalian menempuh perjalanan jauh kecuali menuju ke tiga masjid : masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha” (HR. Bukhari no. 1115 dan Muslim no. 1397).

Hadist inilah yang membuat Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosben MUI SU bertekad sungguh untuk bisa sujud di Masjid Al Aqsha. Hal itu disebabkan karena Nani Ayum sudah berkunjung ke beberapa negara yang ada pada empat benua Asia, Afrika, Eropa dan Australia , In syaa Allah kalau sehat dan atas izin Allah Swt, bisa pula mengunjungi benua Amerika. Terwujudlah Cita dan Asa Nani Ayum dapat Menaklukkan Lima Benua”.

Nani Ayum sangat sedih sekali sudah pergi kemana mana ,tapi belum berkunjung sujud di Masjid Al Aqsha. Sudah mencari ke berbagai travel di Jakarta, mereka memberi persyaratan ada pendamping karena mengingat usia yang sudah tidak muda lagi. Dilihat kanan kiri travel Medan belum terlihat saya ada Program Ziarah Bumi Para Nabi . Akhirnya Alhamdulillah bertemulah dengan travel Al Khair dan berangkatnya pun melalui Medan.

Kami rombongan Indonesia bersama Travel Al Khair ini mengunjungi tiga negara Mesir , Aqsha Palestina dan Yordania berjumlah 45 orang. Dimulai dari mengunjungi Mesir dan dilanjutkan ke Aqsha terakhir ke Yordania.

Pada Sabtu16 Sya’ban 1446 H/ 15 Februari 2025 kami rombongan berangkat dari hotel menuju pintu Gerbang Aqsa berjalan melalui lorong jalan yang gelap, remang-remang karena minim cahaya. Jaraknya agak jauh , jalannya mendaki dan menurun. Sebelum mencapai masjid ,depan pintu gerbang ada penjagaan ketat pasukan tentera Israel ( gabungan beberapa negara, ada juga negro kulit hitam), mereka bersenjata lengkap . Semua pintu gerbang Masjid Aqsha dijaga ketat pasukan Israel tersebut. Kami dilarang tidak diperbolehkan masuk oleh pasukan Tentera Israel yang menjaga di gerbang tersebut yang kelihatan sombong dan berwajah dingin.

Pada saat itu kami rombongan dari Indonesia cuma bisa terpaku , sedih , kecewa , karena hari itu adalah hari pertama kami sholat Subuh di Masjid Al Aqsha. Setelah negoisasi, sedikit tegang , mereka tetap tidak mengizinkan kami masuk. Rombongan berbalik arah mencari kesempatan pada pintu gerbang yang lain . Sebagian teman sudah mulai takut khawatir dan berniat kembali ke hotel. Saya mengenggam erat tangan teman saya seorang mantan jaksa orang Karo dan cukup berani seperti saya , umurnya lebih tua sedikit dari saya untuk tetap berdiri dan bertahan di depan tentera Istael yang terlihat dingin, kaku dan sombong itu . Entah kenapa tiba tiba saya teringat ketika kami di Taba Border perbatasan Mesir dan Bumi Palestina/ Israel. Antrian panjang untuk masuk itu saya dan teman saya ini antrian paling belakang, tiba tiba Tour Leader memanggil kami untuk pindah berbaris paling depan, berarti ada juga sisi positif mereka menghormati orang tua. Insipirasi itu saya coba gunakan sebagai trik dengan berbahasa Inggeris bermohon untuk kiranya kami bisa masuk , menyebutkan usia saya dan teman saya yang sudah tua dan ingin sholat di Masjid Aqsa . Saya tidak ingat dia bilang apa, tapi isyarat tangannya menyuruh kami masuk , kami berdua pun berlari tergopoh gopoh masuk sambil menangis tersedu sedu. Tour Leader yang juga Owner Al Khair Runny Gading Hakim mengurut dada dan tidak bisa berkata apa apa, dia berdoa dalam hati agar selamatlah dan dijaga Allah dua peserta Neli ini (Nenek lincah) begitu tuturnya ketika sarapan pagi di resto hotel.

Ada dua masjid , Masjid Qibli ( Kubah abu kehitaman ) dan Masjid Kubah batu As-Shahrakh ( kubah kuning emas). Saya tuntun teman saya untuk sholat subuh pertama ini kita di Masjid Al – Qibli saja dulu . Masjid ini merupakan bangunan berkubah beton abu kehitaman yang terletak di sebelah selatan kompleks. Masjid ini dinamakan Masjid Al Qibli karena menghadap ke arah kiblat. Dengan luas 4.500 m persegi, masjid yang difungsikan sebagai tempat sholat utama ini dapat menampung sekitar 5.500 jamaah. Masjid ini sebagai tempat utama untuk Sholat berjamaah.

Masjid Al Qibli dibangun oleh Khalifah Umar bin Khattab saat kunjungannya ke AlQuds /Yerussalem begitu Islam berhasil membebaskan Baitul Maqdis. Masjid ini dinamai sama dengan kompleks Al Aqsha.

Jamaah Shubuh hari itu sangat sedikit sekali ,beberapa penduduk Arab Palestina yang sudah tua yang bertempat tinggal di sekitar masjid dan beberapa orang Indonesia dari Jakarta dan kami sendiri dari Medan Sumatera Utara. Ada lima orang teman rombongan kami yang juga bisa lolos masuk melalui pintu gerbang yang jauh ketika azan sudah mulai berkumandang. Sementara teman kami yang lain semuanya kembali ke hotel.

Di Masjid Aqsha qiblat pertama umat Islam itu kami saling berpelukan erat, hangat dengan beberapa muslimah Palestina sambil menangis terharu. Saling menukar permen dan makanan ringan khas negara kami masing masing , begitu berkesan penuh keakraban. Tausiyah Subuh disampaikan Ustazah dari Muslimah Palestina setempat , saya lupa menanyakan namanya, menyampaikan dengan suara terbata bata sambil menangis : “Jangan biarkan kami sendirian menjaga Al Quds, menjaga Masjid Al Aqsa . Lihatlah betapa sedikitnya kami yang sholat Subuh berjama’ah. Bisa saja satu ketika Status Quo ( hanya mengizinkan umat Islam beribadah di masjid Aqsa ) ini bukan lagi milik Islam ,tapi juga milik Nasrani dan Yahudi untuk bisa beribadah disini karena sudah sepinya jama’ah umat Islam yang beribadah di sini.”

Sore menjelang sholat asar setelah tour ke AlKahalili / Hebron ziarah makam para Nabi, barulah kami bisa masuk seluruh rombongan ke Masjid Al Aqsha dengan terlebih dahulu pemeriksaan passpor dan barang dalam tas. Sungguh terlalu Israel laknatullah ini kepada orang yang mau beribadah.

Pada kompleks Al-Haram Asy-Syarif ini kami sholat di Masjid Kubah As Shakrah sebuah bangunan persegi delapan berkubah emas yang terletak di tengah kompleks Masjid Al Aqsha. Kompleks ini sendiri berada dalam tembok Kota Lama Yerusalem (Yerusalem Timur). Tempat ini disucikan dalam agama Islam dan Yahudi. Kubah Shakhrah ini selesai didirikan tahun 691 Masehi, menjadikannya bangunan Islam tertua yang masih ada di dunia. Di dalam kubah ini terdapat batu berukuran 56 x 42 kaki sangat penting dalam sejarah Islam sebagai tempat pijakan Nabi Muhammad SAW ketika melakukan perjalanan Mi’raj. Di bawah batu ini terdapat gua kecil yang memiliki ukuran 4,5×4,5 meter dan tinggi 1,5 meter. Kami berada di Masjid Al Aqsha sampai sholat Isya.

Esoknya Hari Ahad ,17 Sya’ban 1446 H/ 16 Februari 2026 M kami kembali ke Aqsha hanya bertiga saja pukul 04.00 pagi . Pintu gerbang pertama kami sudah mau lolos setelah pemeriksaan ketat oleh tentera Israel. Tapi saya salah ucap menyebutkan “Syukran”. Langsung tentera Israel perempuan berkulit hitam rambut gimbal membentak saya marah dengan suara lantang : ” No Arabic ,Go Out”. Istael Laknatullah mengusir kami dari pintu gerbang tersebut. Kami mencari pintu lain berjumpa dengan seorang pria Muslim Palestina yang mau ke Masjid. Saya berbahasa Arab mohon bantuan untuk masuk, dengan senang hati beliau membantu kami bertiga dgn mengikuti beliau melalui lorong lorong kecil yang gelap dan agak jauh , lorong itu jarang ada penjaga Israel. tetapi takdir berjumpa lagi dengan sekelompok tentera Israel yang lagi minum disitu. Saya segera menyelempangkan jilbab saya ke wajah saya biar agak tertutup dan dengan sigap memegang jubah pria muslim tsb berjalan cepat setengah berlari dan dua teman saya tertinggal di belakang kembali di hadang tidak diperbolehkan masuk. Pria Arab Palestina mengatakan : Saya tidak bisa membantu teman anda, bisa bisa saya dan kamu tidak dapat qiyamullail dan sholat subuh berjamaah nantinya.”

Teman saya itu tetap semangat mencari pintu gerbang yang lain dan Alhamdulillah dapat juga sholat berjama’ah di Masjid Qibli.

Pulang ke hotel dari pintu yang agak jauh akan memakan waktu lama dan melelahkan , apalagi pagi kami mau ke Yordania. Terlihat saya seorang Bapak yang membawa mobil spt mobil golf dan parkir . Saya minta tolong diantar ke hotel dan akan diberi bbrp dollar. Beliau tersenyum kepada saya dan berkata , “Shadaqah Laki Majjanan” (Sedekah untuk kamu spesial gratis) . Saya sampaikan kepada teman bahwa kita grartis , kami pun berpelukan menangis terharu. Dan Muhammad Ghalib ini pun membawa kami City tour mengelilingi kota tua Yerussalem. Alhamdulillah ‘ala kulli hal.

Muzakarah MUI Sumatera Utara Bahas Ruqyah dalam Perspektif Islam

Medan, muisumut.or.id., 23 Februari 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah dengan tema “Ruqyah dalam Perspektif Islam” yang menghadirkan pakar ruqyah syar’iyah, Ustaz Musdar Bustamam Tambusai, pada Ahad (23/2). Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Musdar menyampaikan bahwa ruqyah terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu ruqyah syar’iyah yang sesuai dengan syariat Islam dan ruqyah syirkiyah yang tidak sesuai dengan syariat.

Menurutnya, dalam praktik ruqyah terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah larangan menyentuh pasien secara langsung, kecuali menggunakan lapisan atau alat bantu. Selain itu, peruqyah tidak diperbolehkan menyentuh bagian tubuh pasien yang sensitif. Pasien yang diruqyah juga wajib menutup auratnya dan tidak diperkenankan membuka aurat dalam proses ruqyah.

Ustaz Musdar menegaskan bahwa seorang peruqyah harus memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik dan benar (qari) agar dapat membacakan ayat-ayat ruqyah dengan sempurna. Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya membakar atau membuang jimat yang digunakan oleh pasien sebagai bagian dari upaya membersihkan diri dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam sesi pembahasan, Ustaz Musdar juga mengingatkan bahwa seorang peruqyah tidak diperbolehkan meruqyah wanita tanpa didampingi oleh mahramnya. Hal ini guna menghindari fitnah dan menjaga adab dalam Islam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses ruqyah, terkadang seorang peruqyah dapat berdialog dengan jin yang mengganggu pasien, seperti menanyakan agamanya atau apakah ada jin lain yang bersamanya. Namun, ia menekankan agar tidak terlalu percaya dengan jin maupun terlalu banyak berdialog dengan mereka, karena jin bisa memberikan informasi yang menyesatkan.

Di akhir sesi, Ustaz Musdar menegaskan bahwa semua pasien bisa diruqyah namun harus didiagnosa terlebih dahulu apakah ada gangguan jin atau tidak, karena gangguan yang dialami seseorang bisa saja bukan disebabkan oleh jin, melainkan gangguan kejiwaan atau faktor lainnya. Oleh karena itu, penting bagi peruqyah untuk mendeteksi kondisi pasien dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.

Muzakarah ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk ulama, akademisi, dan praktisi ruqyah syar’iyah, serta masyarakat umum yang ingin mendalami ilmu ruqyah sesuai dengan ajaran Islam. Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ruqyah dan membimbing umat dalam menjalankan praktik yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.A. Resmi Gantikan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA, sebagai Kabid PEU MUI Sumut

Medan,muisunut.or.id 22 Februari 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat perannya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Sebagai bagian dari dinamika organisasi, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.A. resmi ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) MUI Sumut, menggantikan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA, yang kini mengemban amanah baru sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan.

Dalam keterangannya, Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA, menyampaikan komitmennya untuk tetap berkontribusi dalam program-program ekonomi Islam yang diinisiasi oleh MUI. “Jika ada kegiatan MUI di Tapanuli Selatan, saya siap berkontribusi dan berkolaborasi dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi umat,” ujarnya.

Program Strategis Bidang PEU MUI Sumut

Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.A., Bidang PEU MUI Sumut telah merumuskan sepuluh program strategis yang akan menjadi fokus utama dalam upaya penguatan ekonomi umat Islam di Sumatera Utara, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Syariah untuk membahas pengembangan ekonomi umat.
  2. Penilaian peran masjid dalam pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan kaum dhuafa.
  3. Identifikasi serta pemberdayaan tokoh-tokoh Muslim yang memiliki kepedulian terhadap ekonomi umat di Sumatera Utara.
  4. Pembentukan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, kampus, dan yayasan guna mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
  5. Penguatan peran nazhir wakaf di seluruh MUI kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk meningkatkan potensi wakaf produktif.
  6. Mendorong penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat, serta mendorong perubahan regulasi agar zakat dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan ekonomi secara lebih sistematis.
  7. Penghimpunan wakaf secara masif sebagai sumber pendanaan produktif untuk penguatan ekonomi umat, termasuk di daerah dengan populasi Muslim minoritas.
  8. Publikasi dan kajian ekonomi syariah, termasuk sosialisasi kebijakan ekonomi Islam serta peningkatan transaksi antar umat Islam.
  9. Penyediaan sapi kurban dan beras zakat, yang dikelola secara lebih terstruktur untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Muslim.
  10. Pembangunan zona halal dan digitalisasi pemasaran produk Muslim, guna meningkatkan daya saing usaha berbasis syariah di era digital.

Dengan adanya pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Bidang PEU MUI Sumut semakin aktif dalam mengembangkan program-program ekonomi Islam yang berdampak luas bagi masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga keuangan syariah, akan terus diperkuat guna mewujudkan ekonomi Islam yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Persiapan Menyambut Ramadan Dalam Perspektif Fikih  Oleh : Dr.H.M. Nasir, Lc., MA

Medan, muisumut.or.id., 22 Februari 2024., Jika tidak ada aral melintang,hanya dalam hitungan hari saja awwal Ramdhan akan hadir kembali ditengah tengah umat Islam.Kehadiran bulan Ramadhan tidak sama dengan kehadiran bulan bulan lainnya seperti bulan haji dan bulan Syawwal misalanya.Bulan Ramadhan bulan yang istimewa dari dua belas bulan hijriyah lainnya, diantara keistimewaannnya hanya bulan Ramadhan satu satunya  bulan  yang  disebut dalam alquran, hanya dibulan Ramadhan yang terdapat didalamnya malam lailatul qadar yang mana keutamaannya seperti beramal seribu bulan,seimbang dengan 83 tahun beribadah, hanya bulan Ramadhan yang disebut dengan syahrul quran, syahrul mubarak, bulan rahmat,b ulan ibadah, bulan yang diturunkan padanya Alquran, kemenangan Rasul SAW dan orang-orang mukmin dalam perang Badar, penaklukan kota Makkah, digandakan pahala amal ibadah, dibukakan pintu surga dan ditutup pintu neraka, diangkatnya Muhammad SAW di Gua Hira’ menjadi Rasul, diwajibkan puasa, dan sebagai penghapus dosa sepanjang tahun sampai Ramadhan berikutnya. Rasul SAW bersabda : Ramadhan ke Ramadhan adalah kafarat (penghapus dosa) antaranya selama tidak melakukan dosa-dosa besar. (HR. Ahmad dan an-Nasai)
Sedemikian mulianya bulan Ramadhan dalam pandangan Islam, sehingga ulama terdahulu dan kaum muslimin senantiasa menantikan kedatangan bulan Ramadhan bahkan mereka berdo’a 6 bulan sebelumnya agar dapat hidup pada bulan Ramadhan berikutnya, dan ketika berakhir Ramadhan, mereka berdo’a lagi selama 6 bulan agar amal mereka selama bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, demikian seterusnya.
Keistimewaan dan kelebihan bulan Ramadhan hanya berlaku bagi orang orang beriman yang  memahaminya,tidak ada kelebihan bulan Ramadhan bagi orang yang tidak memahami keistimewaan bulan Ramadhan.Ibaratkan batu batu yang bernilai tinggi hanya diketahui oleh orang yang mengerti tentang batu,batu berlian dengan batu kerikil sama saja bagi orang yang tidak faham tentang batu.
 Oleh sebab itu sebelam datang bulan Ramadhan perlu persiapan,terutama persiapan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan isbat / penetapan bulan Ramadhan,hutang puasa  Ramadhan yang tertinggal pada Ramadhan tahun lalu,fidyah puasa,amalan amalan perioritas dibulan Ramadhan,hal hal yang merusak pahala puasa Ramadhan,syarat dan rukun puasa Ramadhan,hingga  zakat firah dan zakat mal dan sholat idul fitri.
Isbat Ramadhan 
Para ulama Fikih menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan ditentukan dengan tiga cara. Pertama, dengan melihat bulan secara langsung (ru’yah bil fi,ly). Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Saw yang artinya: Berpuasalah kamu dengan melihatnya (hilal Ramadan) dan berbukalah kamu dengan melihatnya (hilal Syawwal) dan jika hari berawan (gelap sehingga tidak mungkin melihat hilal) maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim lihat Fathul Bâri Jilid 4 hal.143 Hadis no.1909, Darul Maarif, 1986).
Senada dengan hadis di atas adalah sabda Nabi Saw dalam bentuk larangan puasa hingga melakukan ru’yah hilal (melihat bulan), demikiah pula hadis-hadis lain dalam bentuk informasi bahwa jumlah bilangan bulan antara 29 hari hingga 30 hari.Selama sepuluh tahun Nabi Muhammmad Saw perpuasa  di Madinah,sembilan Ramadhan Nabi Muhammad Saw 29 hari,hanya 1 Ramadhan Nabi Saw puasa 30 hari sempurna. Hadis-hadis tersebut dapat dilihat dalam halaman kitab yang sama dengan nomor hadis 1906, 1907, 1908, 1910 dan 1911.
Dengan demikian, penetapan awal Ramadan sejak zaman Rasul Saw hingga generasi para sahabat ditentukan dengan melakukan ru’yah al-hilal, hanya saja yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama adalah jumlah orang yang melihat awal Ramadan tersebut, apakah cukup dengan satu orang muslim yang adil atau lebih.
Para ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat: Jika langit dalam keadaan cerah maka hilal yang akan dijadikan dasar penetapan awal Ramadan harus dilihat oleh sejumlah orang sehingga tidak muncul keraguan dalam menerima bahwa hilal telah muncul. Akan tetapi dalam menentukan awal bulan, selain Ramadan yang tidak terkait dengan bulan ibadah seperti awal bulan Syawal dan Zulhijjah cukup dengan satu orang saja didampingi dua orang saksi muslim baligh dan berakal.
Pendapat yang sama dianut oleh mazhab Maliki, yaitu dalam menentukan awal Ramadan disyaratkan dengan penglihatan sejumlah orang banyak. Hanya yang membedakan dengan mazhab Hanafi, jika cuaca dalam keadaan mendung cukup dilihat oleh satu orang saja yaitu oleh seorang muslim baligh lagi berakal.
Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali, hilal untuk menentukan awal bulan cukup dilihat seorang muslim yang adil, baligh lagi berakal. Baik ketika langit dalam keadaan cerah maupun mendung, dan orang melihat bulan ini harus menyatakan kesaksiannya di depan hakim dengan kalimat asyhadu “saya menyaksikan”, atau bersedia mengangkat sumpah.
Cara kedua dalam menentukan awal bulan Ramadan adalah dengan cara menyempurnakan Sya’ban sampai 30 hari, baik langit sedang cerah maupun dalam keadaan mendung tertutup awan. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis di atas yang menyatakan jumlah hitungan bulan 29 hari sampai 30 hari. Jika tidak terlihat hilal Ramadan sempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30. Dalam hal ini Prof. Dr. Yusuf Qaradawi mensyaratkan bahwa, awal bulan Sya’ban benar-benar diketahui sehingga penetapan 30 hari bulan Sya’ban benar-benar tepat. Oleh sebab itu para ulama dan pemerintah sebaiknya senantiasa melakukan perhitungan awal bulan qamariah sepanjang tahun agar tidak terkesan asal-asalan dalam menggenapkan 30 hari setiap akhir bulan.
Cara ketiga menetapkan awal Ramadan adalah dengan ilmu hisab atau ilmu falak, dan cara ini tidak populer di kalangan para sahabat dan ulama salafus-shaleh. Oleh sebab itu, penetapan awal Ramadan dengan cara ilmu hisab diperdebatkan oleh para ulama Fikih tentang keabsahannya. Awal perbedaan itu timbul dari cara memahami hadis riwayat Bukhari Muslim dari Ibnu Umar. Di dalam hadis itu dikatakan: Jika hari berawan (langit tertutup awan) maka hitunglah bilangan bulan.
Imam Nawawi, tokoh Fikih kalangan mazhab Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal mengartikan “hitunglah bilangan bulan (faqdurullah)” dengan hitungan ilmu hisab. Dasar pemahaman ini bahwa seorang ulama muhaddisin dari golongan tabi’in, yaitu Muthrif bin Abdullah dan Ibnu Qutaibah mengartikan “faqdurullah” adalah hitunglah dengan ilmu hisab, demikian yang diriwayatkan oleh Abu Abbas bin Suraij dari tokoh Fikih Syafi’iyah. Padahal perkataan Abu Abbas yang mengutip pendapat dari Muthrif bin Abdullah dan Ibnu Qutaibah, telah mendapat bantahan keras dari Ibnu Abdul Barr, seorang ulama hadis, ia mengatakan: Tidak benar itu merupakan penafsiran dari Muthrif bin Abdullah dan begitu juga Ibnu Quthaibah tidak pernah menafsirkan demikian (lihat kitab Fathul Bâri Juz 4 hal.146).
Penafsiran yang benar terhadap hadis Nabi Saw “faqdurullah” adalah penafsiran Nabi sendiri yang menyatakan: Faakmilu al-iddata tsalasin (sempurnakan bilangan Sya’ban 30 hari). Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abi Hurairah (lihat kitab Ibanatul Ahkam Syarah Bulugul Maram Juz 2 hal.285 Dâr al-Fikri, 2006 M), dan penafsiran ini diambil oleh mayoritas ulama termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i.
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa, penetapan awal bulan dilakukan dengan ru’yah, dan cara ini sesuai dengan sunnah Nabi Saw dan bila cara ini tidak berhasil, maka cara kedua dapat dilakukan, yaitu menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari, dengan persyaratan ru’yah awal Sya’ban telah dilakukan.
Adapun cara menetapkan awal bulan Ramadan dengan ilmu hisab sebagaimana dilakukan oleh sebagian Ormas Islam di tanah air kita adalah cara yang tidak populer di kalangan para sahabat dan para ulama Salafus Shaleh. Jika menggunakan ilmu hisab setelah melakukan ru’yah pendapat ini dapat diterima meskipun tergolong pendapat yang tidak populer. Akan tetapi, menetapkan awal Ramadan jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadan, adalah pendapat yang “mengada-ngada”. Karena secara normatif tidak dapat dipertahankan meskipun ilmu Falak bukan sesuatu hal yang baru, abad ke-12 SM di Tiongkok, abad ke-4 SM di Yunani ilmu falak sudah dikenal, dan abad ke-2 Masehi seorang ahli ilmu falak dari Iskandaria (Mesir) keturunan Yunani Claudius Ptolomcaus (90-168 M) telah mempopulerkan ilmu falak ini ke seluuruh dunia.
Namun, Nabi Muhammad Saw tidak menjadikan rujukan untuk menetapkan ibadahnya dan umatnya kepada yang tidak bersumber dari wahyu. Lagi pula belajar ilmu falak tidak semua orang dapat menguasainya, akan tetapi ru’yah merupakan ilmu yang dapat diketahui oleh semua tingkatan masyarakat. Dan ini sesuai dengan prinsip syariat, yaitu qillatuttaklif (mengurangi beban) dan ‘adamul haraj (tidak menyulitkan).
Tradisi Pra Ramadhan
Fenomena di masyarakat muslim menjelang datangnya Ramadhan mereka berduyun-duyun datang berziarah kekuburan, mendo’akan orang tua dan kaum kerabat mereka yang telah berpulang ke rahmatullah. Hal ini tidak ada hubungan sama sekali dengan bulan Ramadhan, karena berziarah ke kuburan memang dianjurkan di dalam syariat Islam baik laki-laki maupun perempuan, sama ada pada bulan-bulan biasa atau ketika menjelang Ramadhan. Demikian pula tata cara berziarah, para ulama Fikih tidak mengatur urutan dan tata tertib yang wajib diikuti.
Namun yang paling baik dilakukan oleh para penziarah kuburan adalah memilih waktu yang telah ditetapkan oleh para ulama. Menurut ulama mazhab Hanafi, mazhab Maliki, baik dilakukan pada hari Kamis, Jum’at dan Sabtu. Dan menurut mazhab Syafii, waktu ziarah dilakukan pada hari Kamis selepas Ashar sampai matahari terbit pada hari Sabtu. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, tidak ada ketentuan waktu dalam berziarah kubur, dan baik dilakukan kapan saja.
Para ahli Fikih 4 mazhab mengemukakan hal-hal yang hendaknya dilakukan oleh para penziarah :      Pertama : Mengucapkan salam dengan posisi berhadapan dengan wajah mayat. Salam yang dianjurkan oleh Nabi dan sahabatnya antara lain : Assalâmu’alaikum ya dâra qaumin mukminin, wainna insya Allah biqum lahiqun. (Assalâlaikum wahai penghuni tempat kaum mukminin, sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. (HR. Muslim)
Kedua : Menanggalkan alas kaki hukumnya sunat menurut mazhab Imam Ahmad, sedangkan menurut mazhab Jumhur Ulama hukumnya mubah (harus). Menurut ulama di kalangan mazhab Hanbali, ziarah hukumnya sunat dilakukan berdiri.
Ketiga : Membaca ayat-ayat Alquran karena menurut keyakinan Ahli Sunnah wal Jamaah dan menurut Jumhur Ulama Fikih termasuk diantaranya sebagian dari ulama Syafiiyah mengatakan bahwa : pahala bacaan Alquran yang diniatkan kepada orang yang telah mati akan bermanfaat dan sampai kepadanya.
Menurut mazhab Hanafi dianjurkan membaca surat Yasin, al-Fatihah, 5 ayat awal surat al-Baqarah, ayat Kursi, akhir surat al-Baqarah dari âmanarraul, surat al-Mulk, surat a-Takatsur, dan surat al-Ikhlas 3 kali atau sampai 12 kali. Sedangkan jumhur ahli Fiqih mengatakan baca ayat-ayat apasaja yang termudah bagi penziarah.
Keempat : Berdo’a memohon ampunan bagi ahli kubur dan seluruh ahli Fikih, berpendapat bahwa do’a bermanfaat bagi si mayat, berdasarkan firman Allah SWT : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansor) mereka berdo’a : Ya Tuhan kami beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang beriman, Ya Tuhan sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Hasyr : 10) Dan do’a dilakukan menghadap kiblat dan ditutup dengan do’a yang diajarkan Nabi SAW : Allâhumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu (Ya Allah jangan Engkau halangi kursi untuk menerima pahala mereka dan janganlah Engkau menimpakan musibah kepada kami setelah kematian mereka. (HR. Abu Daud)
 Punggahan Ramadhan
 Punggahan ini berarti membongkar muatan seperti layaknya orang membongkar barang-barang dari dalam kapal. Barangkali tradisi sebagian masyarakat kita jauh sebelum datang bulan Ramadhan sudah mempersiapkan dana tabungan untuk upacara penyambutan Ramadhan, sampai 2 hari atau 1 hari menjelang Ramadhan tabungan yang telah disimpan sebelum Ramadhan dibongkar untuk membeli daging hewan, dan makanan untuk disantap bersama, sambil silaturrahim dengan warga diiringi dengan bermaafan antara sesama. Dan tradisi ini dipandang oleh syara’ adalah suatu tradisi yang baik, sekaligus merupakan budaya lokal yang perlu dipelihara karena banyak memberi manfaat untuk menjaga persatuan antara warga masyarakat. Nabi SAW bersabda : Apa yang dipandang oleh kaum muslimin itu baik maka di sisi Allah juga baik.
Marpangir
Hal lain yang menjadi tradisi masyarakat kita adalah marpangir atau mandi dengan air yang dicampur dengan daun-daunan yang wangi. Kebiasaan ini dilakukan menjelang detik-detik datangnya bulan Ramadhan sebagai ekspresi kegembiraan untuk memakmurkan mesjid melakukan shalat Tarawih berjamaah. Islam memang tradisi ini merupakan perbuatan baik (istihsan) sepanjang tidak ada yang berbau khurafat.
Kearifan Lokal
  Dalam rangka penyambutan bulan suci Ramadhan sesuai dengan budaya lokal masing-masing. Lain lubuk lain ikan – lain padang lain belalang. Semua itu boleh dilakukan sepanjang tidak bercampur aduk dengan khurafat dan perbuatan-perbuatan maksiat sebagai ungkapan kegembiraan atas datangnya bulan rahmat yang penuh karunia Allah SWT. Dan oleh karenanyalah Allah menyuruh bergembira : Qul bifadhlillahi wabirahmatihi fabizalika falyafrahu (katakanlah dengan rahmat dan karunia-Nyalah handaklah mereka bergembira. (QS. Yunus : 58)
Wallahua’lam bil ash-shaw
Penulis:
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara Bahas Hukum Rukyah dan Tradisi Menjelang Ramadhan

0

Medan, muisumut.or.id., 22 Februari 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara akan menggelar muzakarah pada Ahad, 23 Februari 2025, dengan agenda pembahasan dua isu penting, yakni hukum rukyah serta tradisi masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini akan berlangsung di Aula MUI Sumatera Utara dan terbuka untuk dihadiri oleh umat Islam yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai kedua topik tersebut. Acara ini terbuka untuk umum dan akan dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.20 WIB.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA., didampingi Sekretarisnya, Dr. Irwansyah, M.H.I., menyatakan bahwa muzakarah ini mengangkat dua isu krusial yang sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk hadir dan mengikuti diskusi ini guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dari para ahli. Komisi Fatwa sengaja membahas masalah ini sebagai respon terhadap berbagai pertanyaan yang masuk melalui website resmi MUI Sumut mengenai rukyah, garam rukyah, serta berbagai tradisi menjelang Ramadhan.

Pada Muzakarah kali ini Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA., yang akan mengulas tentang persiapan umat Islam dalam menghadapi bulan suci Ramadhan. Ia akan membahas berbagai tradisi yang berkembang di masyarakat, seperti ziarah kubur dan marpangir (mandi dengan rempah-rempah sebelum Ramadhan), serta meninjau apakah kebiasaan tersebut selaras dengan ajaran syariat Islam.
Sementara itu, sesi kedua Ustaz Musdar Bustamam Tambusai, seorang pakar rukyah di Sumatera Utara. Beliau akan membahas berbagai aspek mengenai rukyah yang benar dan yang keliru, serta menyoroti fenomena penggunaan garam rukyah dan benda-benda yang telah diruqyah kemudian diperjualbelikan di masyarakat. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik rukyah yang sesuai dengan ajaran Islam dan menghindarkan umat dari kesalahpahaman dalam mengamalkan rukyah.

Muzakarah ini diharapkan dapat menjadi forum ilmiah yang memberikan pencerahan kepada umat Islam di Sumatera Utara dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan benar, terutama dalam menyongsong bulan suci Ramadhan. Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengajak seluruh umat Islam untuk hadir dan berpartisipasi dalam diskusi ini guna memperdalam ilmu agama dan meneguhkan pemahaman yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA Resmi Dilantik sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan Periode 2025-2030

0

Jakarta, muisumut.or.id – 21 Februari 2025 – Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan periode 2025-2030 di Istana Presiden, Jakarta. Ia mendampingi Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, dalam menjalankan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan yang baru dilantik.

“Kami dari MUI Sumatera Utara mengucapkan selamat kepada Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA atas amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Semoga keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat Tapanuli Selatan,” ujar Dr. Maratua Simanjuntak.
Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara periode 2020-2025. Dalam perannya, ia mendorong berbagai program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah serta pengembangan usaha mikro yang berdampak bagi masyarakat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., juga memberikan apresiasi atas pelantikan tersebut.

“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA. Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas dan membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat Tapanuli Selatan,” katanya.

Ucapan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Bidang Ekonomi MUI Sumut, Drs. Putrama Alkhairi.

“Selamat atas pelantikan Gus Irawan Pasaribu sebagai Bupati dan Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA sebagai Wakil Bupati Tapanuli Selatan. Semoga kepemimpinan keduanya membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Drs. Putrama Alkhairi.

Dengan pengalaman yang dimilikinya, Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Tapanuli Selatan dalam lima tahun ke depan.

Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut Jalin Kerjasama dengan Bank Indonesia Perwakilan Sumut untuk Perkuat Literasi Wakaf Produktif

0

Medan, muisumut.or.id – 21 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan pengembangan wakaf produktif di Sumatera Utara, Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan pertemuan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengembangan dan implementasi wakaf produktif, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat di Sumatera Utara, guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang inklusif dan berkelanjutan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari BI Sumut, yaitu Fika Habbina (Manajer), Putra Rizki (Asisten Manajer), Diennissa Putriyanda (Staf) dan Ali Sakti HN serta dari P2WP MUI Sumut, termasuk Dr. Akmaluddin, Ali Suman Daulay, Mulyo Ponconiti, dan Fahri Roja Sitepu.

Meningkatkan Literasi Wakaf Produktif di Masyarakat

Dalam pertemuan ini, kedua pihak menekankan pentingnya literasi wakaf produktif bagi pengurus MUI di tingkat kabupaten/kota, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat umum. Kegiatan ini akan disampaikan dalam momen safari Ramadhan mendatang. Dengan pendekatan edukasi yang interaktif, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap potensi wakaf produktif dapat meningkat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan umat.

Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin, menyatakan, “Wakaf produktif memiliki potensi besar dalam membangun ekonomi umat. Kami akan bekerjasama dengan BI untuk memperkuat literasi dan implementasi wakaf produktif agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.”

Dukungan Teknologi dalam Pengelolaan Wakaf

Sebagai bagian dari upaya digitalisasi ekonomi syariah, BI juga memperkenalkan aplikasi Satu Wakaf Indonesia. Platform digital ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berpartisipasi dalam wakaf secara transparan dan profesional. Aplikasi ini memungkinkan donatur untuk menyalurkan wakaf dengan mudah serta memantau pengelolaannya secara real-time, sehingga memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas dana wakaf.

Ali Sakti Nasution, perwakilan BI Sumut, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem wakaf yang modern dan inklusif. “Dengan adanya platform digital dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan turut serta dalam wakaf produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” ungkapnya.

Mendorong Sinergi dan Kolaborasi

Selain fokus pada edukasi dan digitalisasi, BI dan P2WP juga berkomitmen untuk menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan syariah dan akademisi, guna memperkuat ekosistem wakaf produktif. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi berbagai program wakaf yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pengelolaan wakaf untuk sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan pertemuan ini, BI dan P2WP MUI Sumut berharap literasi dan partisipasi masyarakat dalam wakaf produktif semakin meningkat. Sinergi yang kuat antara berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor wakaf yang lebih produktif serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat.