Saturday, July 18, 2026
spot_img
Home Blog Page 44

Dankosek I TNI AU Laksanakan Silaturahim dengan MUI Sumatera Utara, Bahas Tantangan Umat

muisumut.or.id., Medan, 16 Mei 2025  Komandan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I (Dankosek I) TNI AU, Marsma TNI Imam Subekti, ST., M.IR,  melaksanakan kunjungan silaturahim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 16 Mei 2025 di kantor MUI Sumut Jalan Majelis Ulama/ Sutomo Ujung No.3, medan.  Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perwira Kosek I, di antaranya Letkol Sus Windyantara (Asintel Kosek I) dan Kapten Sus Joni Chandra (Pabandya Bintal Kosek I).

Dari pihak MUI Sumut hadir Ketua Umum, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Wakil Ketua Umum,  Dr. H. Arso, M.Ag, Bendahara Umum, H. Sotar Nasution, M.Ap, dan beberapa Dewan Pimpinan lainnya seperti Drs. Palit Muda Harahap, MA, Dr. Arifinsyah, MA. Dr. Irwansyah, Dr. Akmaluddin Syahputra, dan turuh hadir juga K.H Zulfikar Hajar dan Ust. Amhar

Dalam pertemuan hangat tersebut, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Dankosek yang telah memikul amanah di Sumatera Utara selama kurang lebih dua pekan. Ia juga menjelaskan tentang peran dan fungsi MUI sebagai tenda besar umat Islam, yang memiliki tanggung jawab sebagai shodiqul hukumah (mitra pemerintah) serta himayatul ummah (penjaga umat).

Lebih lanjut, Ketua MUI Sumut memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi MUI, mulai dari permasalahan aliran aliran yang menyimpang, ibadah yang menyimpang seperti sholat yang dilakukan dengan cara “ditabung”. Permasalahan “Kampung Kasih Sayang” hingga dinamika hukum yang tengah dihadapi lembaga, MUI Sumatera Utara.

Dalam dialog tersebut, Dankosek turut menyoroti fenomena media sosial yang kini ramai oleh kehadiran ustaz-ustaz muda mualaf yang populer, namun memiliki pengetahuan agama yang terkesan mendalam. Ia mempertanyakan apakah sosok seperti itu dapat dijadikan rujukan keislaman. Salah seorang pengurus MUI Sumut menanggapi bahwa dalam beberapa kasus seperti Felix Siauw, yang telah diakui dan terus mendalami Islam secara konsisten, sosok tersebut layak dijadikan referensi.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Sumut juga menyoroti fenomena konten keislaman di media sosial yang kerap kali diproduksi tanpa keterlibatan langsung dari tokoh yang ditampilkan. “Banyak video seolah disampaikan tokoh tertentu, padahal dibuat menggunakan teknologi AI. Ini menjadi tantangan baru di era digital,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sikap kritis terhadap informasi di media sosial, “Tidak boleh terlalu percaya, karena media sosial bukan sumber informasi yang selalu dapat dipertanggungjawabkan.”

Pertemuan silaturahim tersebut diharapkan akan memperkuat hubungan MUI dengan Pemerintah khususnya TNI AU. Kegiatan silaturrahim ditutup dengan penukaran cenderamata antara MUI Sumut dan pihak Kosek I TNI AU, sebagai simbol penghargaan dan penguatan sinergi antara ulama dan TNI dalam menjaga persatuan dan keamanan bangsa.

MUI Sumut Terima Kunjungan DPW IMO Sumut, Bahas Fatwa Kontroversial Kampung Kasih Sayang

muisumut.or.id, Medan – 15 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan silaturahim dari Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara. Pertemuan ini berlangsung di Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama, Medan, dan membahas khusus tentang fatwa MUI terkait fenomena “Kampung Kasih Sayang”.

Rombongan IMO Sumut dipimpin oleh Prabu Erde, H.A. Nuar Rd, Harun Al Rasyid, Bambang Sugiarto, dan tim. Sementara itu, dari pihak MUI Sumut hadir Ketua Umum Dr. H. Maratua Simanjuntak, Wakil Ketua Umum Dr. H. Arso, M.Ag, Ketua Komisi Fatwa Drs. Ahmad Sanusi Luqman, LC, MA, Sekretaris Bidang Fatwa Dr. Irwansyah, M.H.I, Ketua Komisi Penelitian Prof. Dr. Fachruddin Azmi, Dr. Sulidar, M.Ag, Ketua Komisi Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, serta Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.

Dalam pertemuan tersebut, pihak IMO menyampaikan keprihatinan atas merebaknya isu terkait praktik pernikahan tidak sah yang dilakukan oleh sosok Imam Hanafi, tokoh sentral dalam “Kampung Kasih Sayang”. Mereka menegaskan bahwa sebagai media, tugas jurnalistik mereka adalah melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung, terlebih sebelumnya mereka memberitakan persoalan ini mengacu pada situs resmi MUI.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, H. Ahmad Sanusi Lukman menjelaskan bahwa fatwa terkait telah diterbitkan pada Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Fatwa tersebut menegaskan bahwa seluruh mazhab fikih dalam Ahlussunnah wal Jamaah sepakat bahwa haram dan tidak sah menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan.

“Pemahaman dan praktik Imam Hanafi yang menikahi lebih dari empat wanita secara bersamaan bertentangan dengan syariat Islam, ijma’ ulama, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa pernikahan setelah istri keempat dinyatakan tidak sah, dan semua konsekuensi hukum syariat, termasuk nasab, hak waris, dan lainnya, tidak berlaku atas pernikahan kelima dan seterusnya.

Pihak IMO meminta klarifikasi lebih jauh terkait ketegasan MUI terhadap tokoh tersebut yang dinilai tidak mengindahkan fatwa. MUI mengakui telah melakukan upaya persuasif berupa pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis, dan menyampaikan hasil fatwa kepada pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan (Pakem), Kepolisian, dan bahkan telah melakukan audiensi ke Pj Gubernur Sumut.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa dalam konteks kenegaraan, meski fatwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat namun ia merupakan salah satu sumber hukum yang secara yuridis bisa dijadikan rujukan. “Tugas MUI adalah menjaga umat dan menyampaikan panduan keagamaan. Namun, pelarangan dan penegakan hukum atas pelanggaran itu menjadi domain pemerintah,” ujarnya.

Mantan warga Kampung Kasih Sayang, yang hadir dalam pertemuan, menceritakan pengalamannya selama 10 tahun tinggal di sana. Ia mengungkap bahwa komunitas tersebut awalnya berniat membangun desa terpencil, namun seiring waktu berkembang menjadi struktur sosial tertutup dengan sistem kepemimpinan Imam Hanafi. Ia menyampaikan bahwa praktik poligami ekstrem dilakukan secara terang-terangan. Ia menyebutkan bahwa ia mengenal hingga 12 istri Imam Hanafi.

Dr. H. Arso, Wakil Ketua Umum MUI Sumut, menambahkan bahwa posisi MUI adalah sebagai mitra pemerintah yang bersifat deklaratif dan konstitutif, bukan penegak hukum (condemnator). Oleh karena itu, MUI terus mengupayakan sinergi dengan pihak berwenang serta berharap media online ikut berperan sebagai kontrol sosial masyarakat.

“MUI berkomitmen membersihkan umat dari pemahaman yang menyimpang. Sinergi bersama media sangat penting agar umat mendapatkan informasi yang benar dan terjaga dari praktik-praktik menyimpang,” pungkasnya.

MUI Sumut Gelar Rapat Pleno Bahas Pendampingan YISS: “Ini Soal Hak Asasi Manusia untuk Mendapatkan Pendidikan”

muisumut.or.id., Medan, 7 Mei 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno guna membahas permohonan pendampingan hukum dari Yayasan Ibnu Sina Samosir (YISS), terkait kendala pembangunan gedung RA dan MIS Ibnu Sina Samosir yang belum terselesaikan sejak tahun 2019.
Rapat di gelar di ruang rapat DP MUI Sumut jalan Sutomo Ujung, Rabu 7 Mei  dihadiri oleh Dewan Pimpinan MUI Sumut, para Ketua Komisi, serta Ketua dan Direktur lembaga-lembaga di lingkungan MUI Sumut, dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak.

Koordinator Tim Advokasi LADUI MUI Sumut untuk pendampingan Yayasan Ibnu Sina Samosir, Benito Asdhiie, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh hak fundamental setiap warga negara.
“Ini adalah soal hak asasi manusia, yakni hak untuk memperoleh pendidikan. Penolakan terhadap pendirian madrasah di Desa Sait Nihuta, Samosir, sangat memprihatinkan, terlebih di tengah kebutuhan mendesak akan fasilitas pendidikan keagamaan di wilayah tersebut,” ujarnya tegas.

Benito juga menjelaskan bahwa hak atas pendidikan dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Sementara Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pendidikan.” Di sisi lain, Konvensi Hak Anak (CRC) juga menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

RA dan MIS Ibnu Sina Samosir merupakan satu-satunya lembaga pendidikan Islam setingkat TK dan SD di Kabupaten Samosir. Sekolah ini telah mencatatkan berbagai prestasi, baik di tingkat kabupaten maupun nasional. Namun, sejak pendiriannya, sekolah ini terus menghadapi hambatan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat tidak diterbitkannya dokumen pendukung oleh Pemerintah Desa Sait Nihuta.

Dalam rapat pleno tersebut, Wadir LADUI, Raja Makayasa Harahap, menegaskan pentingnya peran MUI dalam membela kepentingan umat, terutama dalam akses terhadap pendidikan yang adil dan setara. Makayasa menyatakan bahwa MUI Sumut akan menempuh langkah-langkah strategis, termasuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang damai dan berkeadilan.

“Pendidikan adalah pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika akses terhadap pendidikan dihalangi, apalagi dengan alasan yang tidak berdasar, maka di situlah kita sebagai ulama dan organisasi umat wajib turun tangan,” tambahnya.

MUI Sumut dalam waktu dekat akan menyurati instansi-instansi terkait serta membentuk tim mediasi khusus yang akan menangani penyelesaian persoalan ini secara hukum dan kekeluargaan. Selain itu, MUI juga mengajak tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan seluruh elemen umat untuk bersama-sama mencarikan jalan keluar yang berpihak pada kepentingan dan masa depan anak-anak bangsa.

Sejak Tahun 2022 MUI Sumut sudah Menfatwakan “Kampung Kasih Sayang”

0

Medan, muisumut.or.id., Selasa, 6 Mei 2025, MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa tentang Kampung Kasih Sayang Langkat. Fatwa itu diberi judul Pemahaman dan Praktek Syariat Islam Imam Hanafi, Pimpinan Pengajian Matfa-i Kampung Kasih Sayang, Langkat.

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengatakan bahwa Fatwa ini diterbitkan setelah menempuh dua kali penelitian yang dilakukan oleh Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Sumatera Utara yakni pada tahun 2020 dan 2021. Hasil penelitian ini lah kemudian dikaji di Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.

Oleh karena sebelumnya dalam berbagai Forum Rapat Koordinasi Daerah yang dilaksanakan oleh MUI Sumatera Utara, Kampung Kasih Sayang kerap kali menjadi salah satu poin Laporan Daerah yang memerlukan perhatian serius. Salah satu masalahnya adalah status Pernikahan Pimpinan Kampung Matfa-I Tuan Imam Hanafi yang beristri lebih dari 4 orang dalam waktu bersamaan. Berdasarkan data tersebut maka Komisi Fatwa memanggil yang bersangkutan untuk tabayun (klarifikasi) yang dilaksanakan pada 17 Maret 2022 di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, Tuan Imam Hanafi mengaku bahwa dia menikahi wanita-wanita di Kampung Kasih Sayang lebih dari 4 orang dalam waktu yang bersamaan bahkan informasi yang diterima Komisi Fatwa jumlahnya lebih dari 10 orang.

Hal senada dengan ini juga pernah difatwakan MUI Pusat pada tahun 2013 yakni Fatwa Nomor 17 tentang Beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan yang diantara isi fatwanya adalah Beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya Haram. Wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Komisi Fatwa kemudian menyampaikan langsung kepada Tuan Imam Hanafi bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar syariat Agama Islam bahkan istri yang ke lima dan seterusnya adalah tidak sah dan status “hubungan” antara keduanya adalah perzinahan. Imam Hanafi diminta untuk melepaskan wanita-wanita tersebut dan menjelaskan bahwa jumlah istri yang boleh dalam Agama hanyalah dibatasi kepada 4 orang saja. Pada akhir pertemuan Imam Hanafi meminta agar diberi waktu untuk mempertimbangkannya dan akan menyampaikan komitmennya kepada MUI Sumatera Utara. Namun setelah beberapa pekan Tuan Imam Hanafi tidak juga menyampaikan komitmennya untuk bertaubat dan melepaskan Wanita-wanita tersebut.

Kemudian MUI Sumatera Utara mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Tuan Imam Hanafi tanggal 9 Juni 2022 meminta komitmen agar pernikahan terhadap wanita ke 5 dan seterusnya segera dilepaskan. Namun hingga fatwa diterbitkan pada Agustus 2022 Saudara Imam Hanafi tidak mengirimkan Komitmen tertulis sebagaimana dimaksud;

Komisi Fatwa kemudian menerbitkan fatwa terkait pengamalan syariat Islam Tuan Imam Hanafi. Fatwa ini dikirimkan langsung kepada Tuan Imam Hanafi dan meminta agar yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar untuk bertaubat (rujuk ila al-haq). DP MUI Kabupaten Langkat secara langsung juga sudah menyampaikan Salinan fatwanya kepada Tuan Imam Hanafi untuk dipedomani dan dilaksanakan. Namun sekali lagi, Tuan Imam Hanafi tidak mengindahkannya.
Dalam beberapa Forum seperti Pertemuan Rapat Koordinasi PAKEM yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara fatwa ini secara langsung disampaikan oleh MUI Sumatera Utara dan menyerahkan Salinan Fatwanya kepada TIM PAKEM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena untuk menindaklanjuti fatwa tersebut adalah bagian dari wewenangnya TIM PAKEM. Begitu juga secara khusus Ketua Umum MUI Sumatera Utara telah menyampaikannya langsung kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada saat bertemu dengan Pj. Gubernur pada hari Selasa, 14 Januari 2024 di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara.
Berikut Salinan isi fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022

Ketentuan Umum

Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi syarat, Rukun nikah, dan semua ketentuan yang ada di dalam syariat Islam di antaranya :
1.Nikah hanya boleh maksimal 4 (empat) orang isteri dalam waktu bersamaan;
2.Nikah lebih dari 4 (empat) secara bersamaan adalah khususiyat Nabi Muhammad saw. dan tidak berlaku bagi selain Nabi Muhammad saw;
3.Menikahi wanita merdeka empat orang dalam waktu bersamaan yang dimaksud dalam Fatwa ini adalah semua wanita tersebut dalam ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan Hukum

1.Ahlussunnah WalJamaah dari semua Mazhab Fikih sepakat bahwa haram dan tidak sah menikahi lebih dari empat orang wanita merdeka dalam waktu bersamaan;
2.Pemahaman dan pengamalan Saudara Imam Hanafi beristeri lebih dari 4 orang dalam waktu yang bersamaan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, jumhur ulama, akidah Ahlussunah Waljamaah dan undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974, serta Kompilasi Hukum Islam. Oleh sebab itu, maka pernikahan setelah pernikahan yang keempat dalam waktu bersamaan tersebut dan seterusnya tidak sah;
3.Isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat adalah sah jika pernikahannya sesuai dengan syarat dan rukun nikah secara syar’i. Sedangkan isteri kelima dan seterusnya batal dan tidak sah;
4.Semua ketentuan syariat Islam, baik yang menyangkut hukum halal dan haram, hak dan kewajiban, serta nasab (kepada Saudara Imam Hanafi) tidak berlaku pada pernikahan setelah pernikahan keempat tersebut;
5.Pemahaman Saudara Imam Hanafi yang menikahi wanita lebih dari 4 dalam waktu yang bersamaan adalah pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam.

Fatwa ini juga menerbitkan Rekomendasi :

1.Diminta kepada saudara Imam Hanafi segera Kembali kepada syariat Islam yang benar (ruju` ila al-haqq) dan bertaubat serta meminta ampun kepada Allah swt. atas semua kesalahan yang dilakukan karena bertentangan dengan syariat Islam;
2.Segera melepaskan semua isteri yang dinikahi secara tidak sah, yaitu setelah pernikahan keempat, dan memberikan konpensasi ekonomi dan sosial yang semestinya kepada mereka;
3.Memberikan hak-hak hidup yang layak dan pendidikan yang cukup bagi anak-anak yang dilahirkan dari isteri-isteri yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada poin tiga (3) Ketentuan Hukum di atas;
4.Kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas terhadap masalah ini baik secara hukum, sosial, ekonomi, sesuai dengan hukum perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku di negara Republik Indonesia.

fatwa lengkapnya silahkan klik

Ketua Umum MUI Sumut Ajak Ormas Islam dan Stakeholder untuk Berkolaborasi dalam Menjaga Umat

Medan, muisumut.or.id , 30 April 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara Halal Bihalal yang dihadiri oleh jajaran pengurus, anggota, serta perwakilan ormas Islam. Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, mengajak seluruh elemen umat Islam di Sumatera Utara untuk mempererat kolaborasi dan sinergi dalam menjaga keutuhan umat.

Dr. Maratua menekankan pentingnya peran MUI dalam membina umat, khususnya dalam aspek akidah, muamalah, dan berbagai persoalan keagamaan lainnya. Ia menegaskan bahwa MUI memiliki tugas strategis, di antaranya adalah menyiapkan saksi ahli dalam perkara keagamaan serta meluangkan waktu dan perhatian sepenuhnya bagi kepentingan umat.

Dalam arahannya, beliau juga mengingatkan seluruh jajaran MUI Sumut untuk menerapkan lima prinsip ketertiban, yaitu:

1. Tertib diri, 2. Tertib ibadah, 3. Tertib waktu, 4. Tertib administrasi dan, 5. Tertib lingkungan

“Ketertiban ini adalah fondasi agar kita bisa menjadi teladan di tengah umat,” ujarnya.

Dr. Maratua juga menyampaikan makna penting dari halal bihalal, seraya mengingatkan bahwa terdapat dua golongan yang merugi dalam momen tersebut. “Pertama, mereka yang hanya sibuk mengumbar kebaikan dan amalnya sendiri. Kedua, mereka yang lupa akan kesalahannya,” tegasnya.

Beliau mengajak seluruh stakeholder MUI Sumut untuk bersatu, saling memaafkan, melepaskan unek-unek, dan memperkuat silaturahmi. “Silaturahmi itu memperpanjang umur dan melapangkan rezeki,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Dr. Maratua turut mendoakan agar Gubernur Sumatera Utara senantiasa mendapat petunjuk dan inayah dari Allah SWT dalam menjalankan amanah kepemimpinan.

Acara Halal Bihalal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah serta komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang religius, damai, dan harmonis.

MUI Sumut Gelar Halalbihalal 1446 H: Pererat Silaturahmi Ulama dan Umara di Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar acara Halalbihalal Tahun 1446 H/2025 M sebagai bentuk silaturahmi strategis antara para tokoh umat, pimpinan daerah, dan pengurus MUI se-Sumatera Utara. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, pukul 09.00 WIB di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama No. 3, Sutomo Ujung, Medan.

Dalam semangat Idulfitri 1446 H, MUI Sumatera Utara menyelenggarakan Halalbihalal sebagai upaya memperkuat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah. Kegiatan ini dirancang untuk mempertemukan tokoh-tokoh umat dan pemimpin daerah dalam suasana kebersamaan dan harmoni. Undangan telah dikirimkan kepada jajaran Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota sekitar Medan, masing-masing diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau yang mewakili. Hadir pula Dewan Pertimbangan, Komisi dan Lembaga di lingkungan MUI Sumut, serta perwakilan dari berbagai ormas Islam tingkat provinsi.

Selain jajaran internal MUI, acara ini turut mengundang perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Basarin Yunus Tanjung, M.Si. Sejumlah pengurus daerah dari MUI Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kota Tebing Tinggi juga dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.

Ketua Panitia Halalbihalal, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, M.Ag menyampaikan bahwa acara ini bukan hanya sekadar seremoni tahunan, tetapi merupakan forum penting dalam membangun silaturahmi strategis antara tokoh agama dan pemangku kepentingan.

“Melalui Halalbihalal ini, kami berharap akan tercipta semangat saling memaafkan dan kolaborasi yang lebih erat dalam menyikapi persoalan umat dan daerah,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Panitia, Drs. Putrama Alkhairi menambahkan bahwa momen ini penting untuk merawat komunikasi yang sehat dan memperkuat komitmen keumatan di tengah tantangan zaman.

MUI Provinsi Sumatera Utara berharap kehadiran seluruh tamu undangan akan memperkuat persatuan dan mempererat sinergi antara ulama dan umara. Dengan semangat Idulfitri 1446 H, MUI mengucapkan Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin.

Dialog UMKM RRI Medan: Wakaf Produktif MUI Sumut, Sinergi Wakaf dan Inovasi Anak Muda

0

Medan, 27 April 2025 — Dalam upaya memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, RRI Medan menyelenggarakan program “Dialog UMKM” dengan tema Wakaf Produktif MUI Sumut, Senin (27/4/2025) pukul 15.00–16.00 WIB. Acara ini menghadirkan Aidil Harbi Ritonga, S.H., Manager Urban Farm MUI Sumut, yang membagikan pengalaman inspiratif dalam mengembangkan wakaf produktif melalui berbagai unit usaha berbasis inovasi dan pemberdayaan pemuda.

Wakaf produktif merupakan model pengelolaan wakaf yang hasilnya dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat. MUI Sumatera Utara melalui Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) telah memelopori berbagai program yang memadukan nilai keislaman, kewirausahaan, dan kemandirian ekonomi.

Aidil menjelaskan, P2WP kini menaungi berbagai unit usaha strategis, antara lain Halamart (minimarket syariah), coffeeshop wakaf, urban farming, layanan advertising, dan bahkan jurnal ilmiah sebagai ruang produksi pengetahuan. “Inilah bentuk wakaf yang bukan hanya berhenti di masjid, tapi masuk ke pusat-pusat produktif dan ekonomi,” jelasnya dalam dialog yang dipandu Laoka Ginting.

Aidil, yang juga alumni hukum, terjun ke dunia pertanian modern dan sejak awal terlibat dalam pembangunan kebun wakaf Urban Farm MUI Sumut. Di tempat inilah pelatihan gratis bagi generasi muda terus dilakukan. “Kami membuka pelatihan urban farming secara gratis. Siapa pun bisa bergabung dengan P2WP jika serius belajar dan ingin tumbuh bersama,” ungkapnya.

Selain menjadi tempat belajar, P2WP juga membuka kesempatan kolaborasi dan pembinaan UMKM berbasis wakaf. Tujuannya bukan hanya profit semata, melainkan pemberdayaan masyarakat dan penguatan kemandirian umat.

Sebagai pesan penutup, Aidil memberi motivasi kepada anak muda Indonesia, khususnya para petani milenial: “Jangan malu jadi petani. Di era modern saat ini, banyak inovasi yang telah dikembangkan di pertanian. Dan jangan lupa, banyak orang hebat lahir dari seorang petani.”

Dialog ini menjadi ruang penting untuk menggaungkan semangat berwakaf produktif sekaligus mendorong anak muda agar aktif berkontribusi dal

MUI Sumut Gelar Muzakarah Ilmiah Bahas Halal Bi Halal dari Perspektif Peradaban Oleh Prof. Dr. H. Haidar Daulay M.A

0

Medan, muisumut.or.id 27 April 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengadakan muzakarah ilmiah dengan tema “Halal Bi Halal Perspektif Peradaban” pada hari Ahad, 27 April 2025. Kegiatan berlangsung di Aula MUI Sumatera Utara mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Acara ini menghadirkan Prof. Dr. H. Haidar Putra Daulay, MA sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai hubungan tradisi halal bi halal dengan perkembangan peradaban Islam di wilayah Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, Prof. Haidar menjelaskan bahwa halal bi halal bukan sekadar tradisi sosial setelah Idul Fitri, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah dan momen untuk melakukan refleksi diri (muhasabah). Tradisi ini dianggap penting dalam membangun kualitas kehidupan beragama dan sosial umat Islam.

Diskusi dipandu oleh moderator Drs H Hasan Basri MH yang memfasilitasi tanya jawab antara peserta dan narasumber sehingga tercipta dialog yang konstruktif mengenai nilai-nilai kebudayaan dan peradaban dalam konteks keislaman lokal.

Selain itu, muzakarah ini menjadi ajang untuk merumuskan langkah-langkah pengembangan riset ilmiah serta program budaya Islam melalui kerja sama antara MUI dan instansi terkait seperti Kementerian Kebudayaan.

Kegiatan dihadiri oleh ulama, akademisi, tokoh masyarakat serta mahasiswa yang antusias mengikuti pembahasan mendalam tentang peran tradisi lokal dalam memperkuat peradaban Islam di daerah tersebut.

Muzakarah ilmiah ini merupakan bagian dari upaya MUI Sumut untuk memperkokoh pondasi keagamaan sekaligus mendorong kemajuan intelektual umat melalui kajian-kajian berbasis nilai-nilai luhur peradaban Islam.

Prof. Dr. Fakhruddin Azmi M.A. Paparkan Urgensi Silaturrahmi dalam Membentuk Karakter Islami di Muzakarah Ilmiah Komisi Fatwa MUI Sumut

0

Medan, muisumut.or.id 27 April 2025 —  Muzakarah Ilmiah Komisi Fatwa yang berlangsung pada Ahad, 27 April 2025 pukul 09.00–12.00 WIB. Acara ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Fakhruddin Azmi, M.A., yang membawakan materi bertajuk “Urgensi Silaturrahmi dalam Membentuk Karakter Islami”.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua MUI Sumut K.H Dr Arso Mag, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Drs.Sanusi Lukman Lc, MA, serta Direktur PTKU Prof.Hasan Baksti Nasution M.A., bersama para ulama dan tokoh masyarakat lainnya.

Silaturrahmi: Fondasi Pembentukan Karakter Bangsa

Dalam paparannya, Prof. Dr. Fakhruddin Azmi menegaskan bahwa silaturrahmi bukan sekadar tradisi sosial atau seremoni tahunan seperti halal bi halal pasca Ramadhan semata, melainkan merupakan inti dari sistem sosial Islam yang strategis untuk menciptakan kehidupan damai dan rukun di tengah masyarakat.

Beliau mengutip berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya membangun hubungan harmonis antar sesama manusia sebagai pondasi nation character building—pembentukan karakter bangsa—yang berlandaskan nilai-nilai islami seperti pemaafan, kebersamaan dan penghormatan terhadap sesama.

“Silaturrahmi adalah kunci menjaga keutuhan NKRI serta ketahanan nasional,” tegasnya di hadapan peserta muzakarah.

Ragam Bentuk Silaturrahmi & Relevansi Halal Bi Halal

Prof.Fakhruddin memaparkan setidaknya sembilan bentuk silaturrahmi mulai dari berjabat tangan hingga tolong-menolong saat bencana maupun membangun solidaritas sosial secara kolektif demi terciptanya suasana rukun dan produktif di lingkungan masyarakat.

Tradisi halal bi halal menurut beliau juga sangat relevan sebagai sarana mempererat tali persaudaraan sekaligus meningkatkan ketaqwaan serta pendidikan karakter islami baik di lingkungan keluarga maupun institusi formal seperti lembaga pendidikan atau perusahaan.

Karakter Islami: Akhlakul Karimah Sebagai Tujuan Akhir

Mengutip pemikiran para ahli termasuk Ki Hajar Dewantara hingga Thomas Lickona tentang konsep moral knowing-feeling-behavior (pengetahuan-sikap-perilaku), Prof.Fakhruddin menekankan bahwa karakter islami sejati adalah akhlakul karimah—perpaduan antara pikiran jernih, perasaan luhur dan tindakan nyata sesuai ajaran Islam.

Ia juga merujuk hasil penelitian mutakhir terkait tradisi halal bi halal yang terbukti efektif membentuk individu berkarakter mulia dengan kesadaran moral tinggi serta memperkuat ukhuwah islamiyah (persaudaraan umat Islam).

Penutup: Melestarikan Esensi Silaturrahmi untuk Peradaban Mulia

Di akhir materinya, Prof.Dr.Fakhruddin Azmi mengajak seluruh peserta untuk terus melestarikan esensi silaturrahmi agar nilai-nilai luhur tetap hidup dalam kehidupan sehari-hari demi terwujudnya insan taqwa teladan kebaikan menuju negeri adil makmur diridhai Allah SWT. Acara muzakarah ditutup dengan diskusi interaktif seputar implementasi fatwa-fatwa aktual terkait penguatan karakter bangsa melalui pendekatan spiritualitas Islam berbasis silaturrahim lintas generasi dan profesi.

Masjid sebagai Solusi Khilafiyah dan Pusat Peningkatan Kualitas Hidup Umat

muisumut.or.id Medan 17 April 2024 — Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya penguatan peran masjid dalam menghadapi persoalan keummatan, khususnya dalam menyikapi perbedaan pandangan (khilafiyah) dan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muslim.

Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Fachruddin Azmi, M.A., dalam pemaparan hasil penelitian bertajuk “Peran Masjid Mengatasi Khilafiyah dan Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Umat” yang digelar di Medan.

Masjid: Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah

Prof. Azmi menjelaskan bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai pusat pemberdayaan umat jika dikelola secara strategis dan profesional. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang dialog, pendidikan, ekonomi, dan resolusi konflik keagamaan.

“Masalah khilafiyah klasik dan kontemporer dapat diredam melalui pemahaman yang tepat, dan masjid harus mengambil peran itu secara aktif,” ujar Prof. Azmi.

Rekomendasi Strategis

Beberapa rekomendasi penting dari hasil penelitian ini antara lain:

1. Panduan Renstra BKM

Perlu adanya rencana strategis (Renstra) bagi pengurus BKM (Badan Kemakmuran Masjid) yang mencakup pendataan jamaah, pemetaan sosial keagamaan, sertifikasi wakaf, pengurusan IMB, dan pengelolaan keuangan masjid yang akuntabel.

2. Pusat Pengembangan Manajemen Masjid

Diusulkan pembentukan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Manajemen Masjid MUI Sumut yang bertugas:

Memberikan pelatihan dan pendampingan rutin kepada pengurus masjid.

Melakukan akreditasi kelembagaan masjid.

Membentuk jaringan antar-masjid se-Sumatera Utara.

3. Buku Panduan Khilafiyah

Untuk menangani isu-isu khilafiyah, perlu diterbitkan buku panduan praktis oleh MUI yang membahas persoalan-persoalan fikih klasik dan kontemporer dengan bahasa moderat dan solutif.

4. Masjid dan Kualitas Hidup Umat

Masjid perlu didorong menjadi pusat peningkatan kesejahteraan umat melalui:

Pelatihan kewirausahaan.

Pendampingan usaha mikro oleh tenaga profesional.

Kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah dan perguruan tinggi.

Rencana Tindak Lanjut

Prof. Azmi juga menyampaikan sejumlah langkah lanjutan yang perlu segera direalisasikan:

1. Pembentukan pusat pengembangan manajemen masjid dalam struktur MUI Sumut.

2. Kolaborasi penelitian lanjutan antara MUI, Kemenag, dan perguruan tinggi untuk memperbarui dan melengkapi data base masjid se-Sumatera Utara.

3. Diskusi berkala lintas lembaga mengenai pemberdayaan masjid.

4. Workshop dan penataran pengurus BKM agar mampu merancang program peningkatan kualitas hidup jamaah secara konkret.

Penutup

“Masjid adalah simpul utama kehidupan umat. Jika masjid diberdayakan, maka akan lahir masyarakat yang cerdas, sejahtera, dan bersatu,” pungkas Prof. Fachruddin Azmi di akhir penyampaian.