Saturday, July 18, 2026
spot_img
Home Blog Page 43

Tingkatkan Kompetensi Penyembelihan Halal, LPPOM MUI Sumut Gelar Pelatihan JULEHA di Labuhanbatu

0

Labuhanbatu, Senin 02 Juni 2025 – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Utara bekerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan MUI Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun sistem penyembelihan halal yang sesuai syariat, higienis, dan berbasis standar nasional.

Pelatihan berlangsung satu hari penuh dengan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk penyembelih hewan profesional, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), serta aparat desa dan tokoh masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Zulfahmi Lubis, S.Kom dan Arjan Syahputra, S.Pdi selaku moderator acara.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, menjelaskan urgensi pelatihan ini dalam konteks jaminan kehalalan produk hewani.

“Juru Sembelih Halal merupakan garda terdepan dalam memastikan kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kompetensi mereka tidak hanya ditentukan oleh keterampilan teknis, tetapi juga oleh pemahaman mendalam terhadap syariat Islam dan standar sistem jaminan halal yang berlaku,” ujar Prof. Basyaruddin.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa standar HAS 23000 menjadi acuan penting dalam membangun sistem yang terstruktur dan dapat diaudit. Dalam konteks industri halal yang terus berkembang, JULEHA dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi penyembelihan tanpa mengabaikan prinsip kehalalan.

Acara turut dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua MUI Labuhanbatu. Doa pembuka dipimpin oleh Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., MHI, dari Komisi Fatwa MUI setempat. Sebelum memasuki materi inti, para peserta mengikuti pre-test sebagai bagian dari proses evaluasi awal.

Materi Pelatihan

  1. Materi pelatihan disampaikan secara sistematis, meliputi:
  2. Peran JULEHA dalam Produksi Daging Halal
  3. Penerapan Sistem Jaminan Halal di RPH/RPU (berbasis HAS 23000)
  4. Prosedur Sertifikasi Halal bagi RPH
  5. Teknik Penyembelihan dan Kelayakan Hewan
  6. Simulasi Penyembelihan dan Praktik Langsung

Dalam sesi praktik, peserta diberikan kesempatan untuk menyembelih secara langsung di bawah bimbingan instruktur berpengalaman. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis penyembelihan, termasuk pemotongan pada trakea, vena jugularis, esofagus, dan arteri karotis.

Setiap hasil sembelihan dievaluasi secara ketat berdasarkan standar diterima atau ditolak, guna memastikan bahwa teknik yang digunakan sesuai dengan prinsip kehalalan dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Penutupan dan Evaluasi

Pelatihan ditutup dengan post-test, dilanjutkan dengan sesi kesan dan pesan dari peserta. Direktur LPPOM MUI SU kembali memberikan arahan, menekankan bahwa keberhasilan pelatihan ini harus diikuti dengan tanggung jawab moral dan profesional dalam praktik di lapangan.

“Kami berharap para peserta tidak hanya membawa pulang sertifikat, tetapi juga semangat untuk menjaga amanah penyembelihan halal di masyarakat. Ini bukan sekadar pelatihan, melainkan bagian dari ibadah,” pungkas Prof. Basyaruddin.

Harapan dan Tindak Lanjut

Melalui kegiatan ini, LPPOM MUI Sumatera Utara berharap akan lahir lebih banyak JULEHA yang kompeten dan bersertifikat di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Dengan meningkatnya kualitas dan kesadaran para penyembelih, diharapkan rantai produksi daging halal semakin terjamin, serta mendukung penguatan ekosistem halal di tingkat lokal maupun nasional.

MUI Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Halal Bersama LPPOM MUI Sumut

0

Pematang Siantar, Ahad, 01 Juni 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Halal yang melibatkan pelaku usaha, penggiat halal, akademisi, dan tenaga pendidik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolektif dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kehalalan produk dan urgensi kepatuhan terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, yang dalam pemaparannya menggarisbawahi pentingnya penguatan ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari regulasi, edukasi, hingga pengawasan proses produksi.

“Kehalalan produk bukan sekadar label, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual kepada konsumen, khususnya umat Islam. UU JPH No. 33 Tahun 2014 telah memberi kerangka hukum yang jelas. Namun, implementasinya memerlukan sinergi dan kesadaran dari seluruh pihak,” jelas Prof. Basyaruddin.

Dalam penjelasannya, Prof. Basyaruddin menguraikan beberapa aspek strategis:

1. Pemahaman Halal dan Haram:
Ia menekankan perlunya pemahaman komprehensif tentang halal dan haram berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tidak hanya sekadar hukum fikih, tapi juga bagaimana produk tersebut thayyib (baik dan aman dikonsumsi), sehingga berdampak langsung pada kesehatan dan keberkahan hidup.

2. Tantangan Industri Halal:
Di tengah dinamika global dan pasar bebas, produk halal menghadapi tantangan serius, seperti potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal, lemahnya kesadaran produsen, serta rendahnya akses informasi oleh pelaku UMKM terhadap proses sertifikasi.

3. Proses Sertifikasi Halal:
Beliau menguraikan tahapan dan kriteria sertifikasi halal, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, sistem jaminan halal (SJH), hingga pentingnya audit internal dan eksternal. Proses ini menurutnya harus dipahami bukan sebagai beban administratif, tetapi sebagai bagian dari komitmen mutu dan integritas.

4. Urgensi Edukasi Halal:
Prof. Basyaruddin menggarisbawahi peran sentral dunia pendidikan dan komunitas dalam menyebarkan kesadaran halal. Edukasi harus dimulai sejak dini, termasuk dalam kurikulum sekolah dan kampus. Penggiat halal, menurutnya, juga harus menjadi agen perubahan yang menyuarakan pentingnya produk halal kepada masyarakat luas.

Acara ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, guru, dosen, serta perwakilan organisasi masyarakat. Dialog interaktif dan sesi tanya jawab berlangsung aktif, mencerminkan tingginya minat dan kebutuhan informasi terkait jaminan halal di tengah masyarakat.

Ketua MUI Kota Pematang Siantar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari serangkaian program penguatan industri halal lokal, yang ke depan diharapkan dapat mendorong daya saing produk halal daerah ke tingkat nasional maupun internasional.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen MUI dan LPPOM MUI Sumatera Utara dalam mendorong tumbuhnya industri halal yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menjunjung nilai-nilai syariah, keberkahan, dan kepedulian terhadap konsumen Muslim.

Sekretariat DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Silaturahim dengan BPH DSN MUI Pusat di Medan

muisumut.or.id., Medan, 26 Mei 2025, Dalam suasana penuh kehangatan, Sekretariat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara menggelar silaturahim dengan Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI Pusat pada Senin, 26 Mei 2025 di Medan. Silaturahim berlangsung santai dan akrab, dilaksanakan sambil menikmati buah durian di Durian Ucok yang legendaris di Kota Medan.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua BPH DSN MUI Pusat, Prof. Dr. K.H. Hasanuddin, M.Ag, dan Wakil Sekretaris, Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag. Sementara dari DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, hadir Koordinator Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, bersama Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., Dr. M.  Amar Adly, LC, MA, dan Muhammad Puadi Harahap, SH, M.Pd. Silaturahim ini juga dihadiri perwakilan dari sektor perbankan syariah, yakni Bank Danamon Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam suasana perbincangan santai namun produktif, Prof. Dr. K.H. Hasanuddin, M.Ag menyampaikan sejumlah perkembangan terkini di dunia perbankan syariah, baik pada skala nasional maupun lokal.

Lebih lanjut, beliau mengapresiasi semangat kolaborasi yang ditunjukkan DSN MUI Perwakilan Sumut, serta mendorong agar pelatihan-pelatihan yang bersifat substantif dan aplikatif terus digalakkan.

Sementara itu, Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumut, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, memanfaatkan momentum ini untuk melakukan konsultasi dan koordinasi teknis terkait program pelatihan Muamalah Maliyah yang dirancang khusus untuk para Dewan Pengawas Syariah (DPS) koperasi syariah.

“InsyaAllah pada Juli mendatang kita akan selenggarakan pelatihan DPS koperasi syariah di Medan. Kegiatan ini penting untuk memperkuat wawasan fiqih muamalah para DPS, khususnya dalam konteks koperasi yang memiliki karakteristik berbeda dengan lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.

Pertemuan ini menegaskan komitmen DSN MUI, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memperkuat sinergi dan konsolidasi untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah yang sehat, terpercaya, dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Prof. Dr. Sukiati, M.A. Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Keluarga Islam di UIN Sumatera Utara

muisumut.or.id, Medan – 23 Mei 2025. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan kebanggaan, Prof. Dr. Sukiati, M.A., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) dalam bidang Hukum Keluarga Islam pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Pengukuhan ini menandai tonggak penting dalam penguatan peran perempuan di ranah akademik, keulamaan, dan pengembangan hukum Islam kontemporer.

Prof. Dr. Sukiati saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Sumut periode 2020–2025. Ia dikenal luas atas dedikasi intelektual dan pengabdiannya dalam mengarusutamakan nilai-nilai keislaman dalam isu-isu strategis keluarga, perempuan, dan anak. Selama ini, beliau aktif dalam merancang dan mengimplementasikan program pemberdayaan perempuan serta penguatan ketahanan keluarga berbasis syariah di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Lahir di Selesai, Langkat, pada 20 November 1970, Prof. Sukiati merupakan akademisi yang konsisten menjembatani antara teori hukum Islam dengan dinamika sosial kemasyarakatan. Dalam kariernya, ia tidak hanya berkiprah sebagai dosen dan peneliti, tetapi juga turut terlibat dalam berbagai forum keulamaan nasional yang membahas isu-isu hukum keluarga, keadilan gender, perlindungan anak, hingga ekonomi rumah tangga berbasis syariah.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut:

> “Gelar akademik ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi keilmuan Prof. Sukiati dalam mengembangkan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap tantangan zaman. Semoga keberhasilan ini semakin membawa manfaat besar bagi umat dan bangsa.”

Prof. Sukiati juga dikenal sebagai sosok yang bersahaja dan dermawan, dengan komitmen kuat terhadap pendidikan dan peningkatan kapasitas perempuan dalam perspektif Islam. Ia telah banyak menulis dan menjadi narasumber dalam isu-isu hukum keluarga, fiqh perempuan, konsumsi halal, serta penguatan nilai-nilai keislaman dalam institusi keluarga.

Dalam sambutannya pasca-pengukuhan, Prof. Sukiati menyampaikan tekadnya untuk terus berkontribusi secara ilmiah dan sosial:

“Gelar ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk terus memperjuangkan ilmu yang bermanfaat, serta membimbing generasi muda agar memiliki daya saing dan kontribusi nyata dalam membangun peradaban Islam yang unggul.”

Pengukuhan Prof. Dr. Sukiati sebagai Guru Besar menjadi bukti bahwa MUI Sumut memiliki sumber daya unggul yang mampu bersaing secara akademik, sekaligus menjawab tantangan hukum keluarga Islam di era modern. Hal ini juga sejalan dengan visi nasional untuk membangun masyarakat madani yang adil, harmonis, dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Islam.

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi MUI Sumut, H. Saparuddin Siregar, Dikukuhkan Menjadi Profesor di UIN Sumatera Utara

0

muisumut.or.id., Medan, 23 Mei 2025 — Kabar membanggakan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tokoh terbaiknya, Prof. H. Saparuddin Siregar, SE., Ak., M.Ag., resmi dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Pengukuhan akademik ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier dan kontribusi intelektual H. Saparuddin Siregar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi MUI Sumut masa khidmat 2020–2025. Sebelumnya, beliau juga dikenal sebagai Bendahara MUI Sumut, dengan kiprah panjang dalam mengembangkan program-program ekonomi umat berbasis syariah di wilayah Sumatera Utara.

Lahir di Medan pada 18 Juli 1963, H. Saparuddin Siregar telah menorehkan berbagai prestasi dalam pengembangan lembaga keuangan syariah, baik di lingkungan akademik maupun organisasi keulamaan. Selain berperan aktif di MUI, ia juga dikenal luas sebagai akademisi dan praktisi ekonomi Islam yang konsisten dalam menyuarakan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat melalui sistem keuangan yang berbasis nilai-nilai syariah.

Menanggapi pengukuhan ini, seluruh Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat dan doa, “Semoga gelar Profesor ini semakin bermanfaat bagi umat, bangsa, dan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.”

Dikenal sebagai sosok yang bersahaja dan visioner, H. Saparuddin Siregar tinggal di Jl. Suka Cita No. 3 Medan. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman panjang di bidang ekonomi Islam, pengukuhan ini diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus mengembangkan potensi keilmuan dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Pengukuhan ini sekaligus memperkuat posisi MUI Sumut sebagai institusi keulamaan yang memiliki sumber daya unggul dalam pengembangan ekonomi umat, sejalan dengan misi nasional membangun kemandirian dan keadilan ekonomi berbasis syariah.

Perkuat Jaminan Produk Halal, Prof. Basyaruddin Tegaskan Peran Strategis JULEHA dalam Industri Daging Halal

0

muisumut.or.id Medan – Kamis 22 Mei 2025, Medan. Pelatihan JULEHA (Juru Sembelih Halal) berlangsung di Aula LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Basyaruddin M.S., Direktur LPPOM MUI Sumut, menekankan pentingnya peran strategis Juru Sembelih Halal (JULEHA) dalam menjaga kehalalan dan kualitas produk daging di Indonesia. Presentasi ini disampaikan dalam rangka memperkuat sistem jaminan halal nasional serta meningkatkan kesadaran dan kompetensi para pelaku penyembelihan halal di seluruh daerah.

Pengawasan dan Sertifikasi Halal

Sebagai Direktur LPPOM, Prof. Basyaruddin memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal pada seluruh rantai produksi, termasuk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan khususnya produk daging. Ia memastikan bahwa seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menerapkan standar operasional prosedur penyembelihan halal secara konsisten, dengan mengintegrasikan aspek syariat Islam dan prinsip-prinsip kesehatan serta keamanan pangan.

Tugas Kunci JULEHA

Dalam paparannya, Prof. Basyaruddin menggarisbawahi empat tugas utama JULEHA:

  1. Pelaksanaan Penyembelihan Sesuai Syariat: JULEHA wajib menyembelih hewan secara benar dan manusiawi sesuai tuntunan Islam.
  2. Penjamin Kehalalan: Mereka harus memastikan hewan berasal dari sumber yang halal dan sehat.
  3. Kepatuhan Prosedural: Seluruh tahapan, dari pra penyembelihan hingga penanganan pasca penyembelihan, harus dilakukan sesuai standar halal.
  4. Etika dan Spiritualitas: Penyembelihan adalah bagian dari ibadah, sehingga niat dan sikap JULEHA harus dijaga dengan baik.

Syarat Keagamaan dan Kesehatan

Proses penyembelihan halal memuat dua komponen penting:

Keagamaan: Penyembelihan dilakukan oleh Muslim yang kompeten, dengan menyebut nama Allah dan menggunakan alat tajam untuk memotong urat leher, kerongkongan, dan pembuluh darah utama.

Kesehatan: Hewan harus sehat, dipotong dalam kondisi higienis, dan diperlakukan secara wajar sesuai prinsip kesejahteraan hewan.
Prosedur Penyembelihan Halal: Terstruktur dan Terstandar

Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa prosedur penyembelihan halal terdiri atas empat tahap utama:

Pra Penyembelihan: Pemeriksaan kesehatan dan kondisi hewan.

Pemingsanan (jika diperlukan): Dilakukan dengan metode yang tidak membahayakan hewan.

Penyembelihan: Menggunakan teknik tepat dan cepat, sesuai syariat.

Pasca Penyembelihan: Penanganan daging, pelabelan halal, serta penyimpanan yang sesuai standar.
Statistik dan Pesan Kunci

LPPOM MUI terus mencatat peningkatan jumlah JULEHA bersertifikat di Indonesia. Hal ini menunjukkan efektivitas pelatihan yang dilakukan serta meningkatnya kesadaran industri terhadap pentingnya penyembelihan halal. Prof. Basyaruddin menekankan bahwa prosedur yang diterapkan tidak hanya memenuhi syariat Islam, tetapi juga standar internasional keamanan pangan, menjadikan daging halal Indonesia siap bersaing di pasar global.

Penutup: JULEHA Pilar Utama Produk Halal

Sebagai penutup, Prof. Basyaruddin menegaskan bahwa kualitas dan kepercayaan terhadap produk daging halal Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi JULEHA. Dengan pengawasan yang ketat, pelatihan yang berkelanjutan, dan integrasi antara nilai-nilai agama dan ilmu pengetahuan, industri halal Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

Penyembelihan dalam Islam: Dr. Irwansyah Tegaskan Pentingnya Proses yang Sesuai Syariat dan Thayyib

0

muisumut.or.id, Medan Kamis, 22 Mei 2025 – Dalam pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I., Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut, memberikan pemaparan mendalam mengenai standar penyembelihan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penyembelihan bukan hanya aktivitas teknis, melainkan ibadah yang harus memenuhi syarat syariat dan prinsip thayyib (baik, sehat, bersih).

Pemahaman Tiga Pilar: Halal, Haram, dan Thayyib 

Pada pembukaan sesi, Dr. Irwansyah menjelaskan pentingnya memahami tiga konsep utama dalam hukum pangan Islam: halal, haram, dan thayyib.

“Kehalalan produk daging tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga dari proses penyembelihannya,” tegasnya.

Halal berarti diperbolehkan secara syariat, haram adalah yang dilarang, sedangkan thayyib adalah segala sesuatu yang bersih, sehat, dan layak konsumsi menurut standar kesehatan dan agama.

Standar Penyembelihan Sesuai Fatwa MUI

Beberapa poin penting yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan halal, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI, antara lain:

  1. Penyembelih harus beragama Islam, memahami dan meyakini aturan syariat.
  2. Alat penyembelihan harus tajam dan mampu memotong urat leher, kerongkongan, serta pembuluh darah utama secara tepat.
  3. Basmalah harus diucapkan saat penyembelihan.
  4. Hewan harus sehat dan tidak cacat.
  5. Proses pemotongan dilakukan satu kali dan tidak menyiksa hewan.

Sertifikasi dan Kesiapan Juru Sembelih

Dr. Irwansyah menekankan pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi juru sembelih halal. Kompetensi tidak hanya mencakup pemahaman agama, tetapi juga ketepatan teknis, kebersihan alat, dan sanitasi lokasi penyembelihan. Proses sertifikasi JULEHA dirancang untuk memastikan semua aspek ini terpenuhi.

Tahapan Penyembelihan Halal

Proses penyembelihan dilakukan melalui tiga tahapan utama:

  1. Persiapan: Pemeriksaan hewan, alat, dan kesiapan penyembelih.
  2. Penyembelihan: Satu kali potongan di bagian vital dengan menyebut nama Allah.
  3. Penanganan Daging: Pemrosesan dan penyimpanan sesuai prinsip halal dan higienis.

Tentang Stunning: Boleh dengan Syarat

Terkait stunning (pemingsanan), MUI memperbolehkan praktik ini asalkan tidak menyebabkan kematian hewan sebelum disembelih dan dilakukan sesuai syariat. Stunning dianggap dapat mengurangi stres dan rasa sakit hewan jika diterapkan dengan tepat.

Pengawasan dan Audit Halal

LPPOM MUI Sumut secara berkala melakukan audit dan pengawasan yang meliputi:

Inspeksi lapangan di rumah potong hewan.

Verifikasi dokumen pelatihan dan sertifikat JULEHA.

Pengujian laboratorium untuk mendeteksi kontaminasi non-halal.

Penerapan tindakan korektif terhadap pelanggaran.

“Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi benar-benar halal dan thayyib,” tegas Dr. Irwansyah.

Penutup

Dr. Irwansyah menegaskan bahwa makanan halal adalah bagian dari kewajiban umat Islam. Selain berdampak pada kesehatan fisik, makanan halal juga berperan dalam kebersihan rohani dan keberkahan hidup.

Pelatihan JULEHA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesadaran juru sembelih halal di Sumatera Utara serta memperkuat posisi industri halal nasional di kancah global.

MUI Sumut Undang Umat Islam Ikuti Muzakarah Rutin Bahas Isu Penting Seputar Haji dan Qurban

muisumut.or.id., Medan, 22 Mei 2025,  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan Muzakarah Rutin, yang terbuka untuk seluruh umat Islam. Kegiatan ilmiah ini merupakan wadah strategis dalam membahas isu-isu aktual yang menyangkut umat, dengan narasumber kompeten dari kalangan ulama dan akademisi.

Kali ini, Muzakarah Rutin akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Ahad, 27 Dzulqaidah 1446 H / 25 Mei 2025 M
Pukul : 09.00 – 12.15 WIB
Tempat : Aula MUI Provinsi Sumatera Utara
Jl. Majelis Ulama No. 3 / Sutomo Ujung Medan

Adapun topik pembahasan dalam muzakarah kali ini sangat relevan dengan dinamika keumatan saat ini, yakni:

  1. Haji dan Berbagai Persoalan serta Solusinya
    Oleh: Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA

  2. Qurban dan Berbagai Persoalan serta Solusinya
    Oleh: Dr. H. Muhammad Amar Adly, Lc., MA

Kedua isu tersebut menjadi sangat penting untuk dibahas secara mendalam. Persoalan terkait ibadah haji masih menjadi perhatian seiring berjalannya musim haji 1446 H, baik dari sisi manasik, regulasi, hingga pelayanan jamaah. Sementara itu, persoalan seputar qurban juga semakin relevan menjelang Hari Raya Idul Adha, terutama menyangkut aspek fikih, distribusi, dan pelaksanaan yang sesuai dengan syariat.

MUI Sumut mengundang para ulama, dai, akademisi, mahasiswa, pengurus ormas Islam, dan seluruh umat Islam untuk hadir langsung dan berkontribusi dalam diskusi ini. Bagi yang tidak dapat hadir secara fisik, kegiatan ini juga dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal YouTube Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Mari manfaatkan momen ini untuk menambah wawasan dan memperkuat pemahaman terhadap ibadah mahdhah yang sangat utama dalam Islam

Pengurus Wilayah APRI Audiensi ke MUI Sumut, Bahas Sinergi Penanganan Permasalahan Keluarga

muisumut.or.id, Medan — 20 Mei 2025, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Kantor MUI Sumut, Medan.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, MA, didampingi oleh Bendahara Umum, Drs. Sotar Nasution, M.AP, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Dr. Hamid Ritonga, MA, Ketua Bidang Infokom, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum,  Sekretaris Bidang Kerukunan Umat Beragama, Arifin Umar, MA, serta Sekretaris Bidang Ukhuwah, T. Darman, MA.

Sementara dari pihak APRI hadir Ketua Wilayah APRI Sumut, H. Yakhman Hulu, S.Ag, M.I.Kom, Sekretaris H. Zainal Arifin, S.Ag, M.Si, beserta jajaran pengurus: H. Fakhry, MA, Ramlan, MA, dan Drs. H. Ahmad Yani Siregar.

Dalam pertemuan tersebut, H. Yakhman Hulu menyampaikan bahwa APRI merupakan organisasi profesi yang bersifat independen namun tetap berada di bawah pembinaan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Di tingkat provinsi dibina oleh Kanwil Kemenag, dan di kabupaten/kota oleh Kankemenag.

“APRI merupakan wadah penghulu profesional yang fokus pada persoalan pernikahan, keluarga, dan lintas agama. Di Sumatera Utara, kami sudah memasuki periode kepengurusan kedua yang dikukuhkan di Asrama Haji dengan masa bakti empat tahun,” jelasnya.

Yakhman juga menyampaikan pentingnya sinergi antara APRI dan MUI dalam menjawab persoalan sosial yang muncul setelah pernikahan. “Angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, serta pengaruh judi online semakin mengkhawatirkan. Ini bukan hanya tanggung jawab APRI, tapi juga MUI dan semua elemen umat,” ungkapnya.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi inisiatif APRI untuk menjalin kerja sama. Ia menegaskan bahwa permasalahan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan, memang menjadi isu strategis yang perlu perhatian bersama.

“Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan fenomena perkawinan tidak sah lebih dari empat orang seperti yang terjadi di ‘Kampung Kasih Sayang’. Ini harus menjadi perhatian serius. Kami menilai APRI sebagai organisasi profesional sangat tepat dilibatkan untuk ikut memberikan pandangan dan solusi,” ujar Dr. Maratua.

Audiensi ini diakhiri dengan harapan terjalinnya kolaborasi berkelanjutan antara APRI Sumut dan MUI Sumut dalam menyusun program pembinaan keluarga yang efektif dan menyentuh akar persoalan di masyarakat.

MUI Sumut Hadiri Pelantikan, Workshop, dan Rakerwil PW Kepemudaan FORMADDA Sumut

0

muisumut.or.id., Medan, 17 Mei 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara turut hadir dan memberikan kontribusi pemikiran dalam kegiatan Pelantikan, Workshop, dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Pimpinan Wilayah Kepemudaan Forum Masyarakat dan Da’i Dakwah (FORMADDA) Sumatera Utara, yang digelar di Aula DISPORA Sumut, Jl. Pancing Medan.

MUI Sumut diwakili oleh Sekretaris Bidang Dakwah, Dr. H. Sugeng Wanto, MA, yang menjadi narasumber utama dalam workshop bertajuk “Pengaruh Komunikasi Terhadap Pembentukan Akhlak Generasi Muda dalam Era Digitalisasi Menuju Indonesia Emas.”

Dalam paparannya, Dr. Sugeng menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dan bijak di era digital, terutama bagi generasi muda yang menjadi ujung tombak bangsa. Ia menyampaikan bahwa komunikasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga merupakan cerminan akhlak dan karakter seseorang.

“Dalam era digital yang serba cepat ini, generasi muda harus mampu:

  1. Menguasai komunikasi era digital secara aktif dan produktif.

  2. Menyampaikan dakwah dan nilai-nilai kebaikan melalui digitalisasi informasi dengan arif dan bijaksana.

  3. Menerapkan prinsip tabayyun untuk memfilter setiap informasi yang diterima sebelum dipercaya atau disebarkan.

  4. Menjadikan komunikasi yang santun dan konstruktif sebagai bagian dari karakter generasi berakhlakul karimah,” ujar Dr. Sugeng.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sore hari ini diikuti oleh para kader muda, tokoh pemuda, dan organisasi dakwah se-Sumatera Utara. Workshop menjadi wadah strategis untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap peran vital komunikasi dalam membentuk karakter dan akhlak mulia menuju Indonesia Emas 2045.

Selain workshop, kegiatan juga dirangkai dengan pelantikan pengurus baru PW Kepemudaan FORMADDA Sumut dan Rapat Kerja Wilayah yang membahas arah gerak dakwah kepemudaan ke depan.

Melalui kehadiran MUI Sumut dalam forum ini, diharapkan terjalin sinergi antara ulama dan pemuda dalam membentuk generasi yang cerdas digital, kuat akhlak, dan siap menghadapi tantangan zaman.