Saturday, July 18, 2026
spot_img
Home Blog Page 45

MUI se-Sumatera Utara Berduka, Ketua Umum MUI Deli Serdang KH. Amir Panatagama Wafat

muisumut.or.id., Deli Serdang, 16 April 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Sumatera Utara berduka atas wafatnya KH. Amir Panatagama, S.Pd.I., M.Pd., Ketua Umum MUI Kabupaten Deli Serdang sekaligus Rois Syuriah PCNU Deli Serdang, pada Rabu (16/4/2025).

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, bersama jajaran Dewan Pimpinan MUI Sumut langsung bertakziah ke rumah duka almarhum yang beralamat di Jalan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Atas nama MUI Sumatera Utara serta seluruh MUI kabupaten/kota se-Sumut, kami menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya KH. Amir Panatagama. Beliau adalah sosok ulama kharismatik yang selama hidupnya selalu menebarkan ilmu, kedamaian, dan keteladanan dalam membimbing umat,” ujar Dr. Maratua dengan penuh haru.

Beliau menambahkan bahwa kehilangan KH. Amir Panatagama merupakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, namun juga bagi masyarakat Deli Serdang dan umat Islam secara umum.

Sejumlah tokoh ulama, pejabat daerah, serta masyarakat turut hadir untuk melaksanakan fardhu kifayah dan memberikan penghormatan terakhir. Tampak hadir di antaranya Tuan Guru Besilam, Dr. Zikmal Fuad, serta tokoh-tokoh agama lainnya yang mengenang sosok almarhum sebagai panutan yang ikhlas mengabdi untuk umat.

“Mari kita doakan, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima segala amal ibadah almarhum, mengampuni dosa-dosanya, serta menempatkan beliau di sisi-Nya yang paling mulia,” tutup Maratua.

PERKUAT PERAN ULAMA UNTUK INDONESIA MAJU: MUI SUMUT RUMUSKAN EMPAT ARAH STRATEGIS KEBANGSAAN

muisumut.or.id Medan, 10 April 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, melalui Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan, merumuskan sejumlah rekomendasi strategis dalam rangka memperkuat peran ulama dan tokoh masyarakat guna menyongsong Indonesia yang maju, sejahtera, makmur, dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Fachruddin Azmi, M.A., dalam forum proceeding pengkajian bertajuk “Peran Strategis Ulama dan Tokoh Menyongsong Indonesia Maju, Sejahtera, Makmur dan Berkeadilan.”

Menurut Prof. Azmi, ulama memiliki tanggung jawab moral dan peran sentral dalam membentuk arah peradaban umat dan bangsa. “Ulama bukan hanya penjaga akidah dan moralitas umat, tetapi juga harus menjadi motor perubahan sosial yang progresif dan solutif,” tegasnya.

Empat Rekomendasi Strategis

Dalam forum tersebut, Prof. Azmi memaparkan empat aspek utama yang menjadi fokus rekomendasi kebijakan MUI Sumut:

1. Penguatan Kualitas Umat

Prof. Azmi menekankan pentingnya pembaruan pemikiran Islam yang progresif sebagai penggerak transformasi sosial. Ia juga menyoroti perlunya sikap responsif terhadap isu-isu kontemporer seperti lingkungan hidup, pemanasan global, keadilan ekonomi, HAM, isu TKI/TKW, gender, kemiskinan, dan digitalisasi.

“Selain itu, peran Pusat Tarjih dan Kajian Ulama (PTKU) di seluruh kabupaten/kota perlu ditingkatkan, dan ulama harus menjadi teladan dalam memperkuat persatuan umat,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan tentang perlunya pengawasan terhadap konten keagamaan yang bersifat ekstrem dan konservatif sempit.

2. Penguatan Sosial Budaya

Di bidang sosial budaya, MUI Sumut mendorong penguatan pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda, birokrat, tokoh masyarakat, serta wakil rakyat. Budaya literasi dan publikasi juga menjadi sorotan penting untuk memperluas jangkauan gagasan ulama ke tengah masyarakat.

“Moralitas dan spiritualitas bangsa harus dibina sejak dini. Untuk itu, MUI siap bekerja sama dengan pemerintah dalam pemberian beasiswa dan kaderisasi cendekiawan Muslim,” ujar Prof. Azmi.

3. Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Umat

Dalam aspek ini, Prof. Azmi menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan sektor UMKM, meningkatkan solidaritas sosial, dan memperkuat masyarakat ekonomi syariah.

“Kami ingin membangun kesadaran halal dan ekonomi produktif umat agar menjadi pondasi kemandirian dan kesejahteraan jangka panjang,” ucapnya.

4. Penguatan Nilai Kebangsaan dan Kenegaraan

Terakhir, Prof. Azmi menyoroti pentingnya peran ulama dalam meredam isu politik yang memecah belah umat. Ulama diharapkan aktif mengawal Pilkada agar berjalan damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan.

“Selain memberi masukan kepada calon kepala daerah, MUI juga akan mengawal implementasi kebijakan publik pasca-Pilkada,” tuturnya. Ia menambahkan pentingnya menyamakan metode pemikiran (taswiyatul manhaj) serta strategi penguatan agama (ad-din), umat (ummah), dan negara (daulah).

Penutup

Prof. Azmi mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya para ulama dan tokoh agama, untuk bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam menghadirkan wajah Indonesia yang religius, harmonis, dan berkeadilan.

“Ini bukan hanya tentang masa depan umat Islam, tapi tentang masa depan Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.

HIMBAUAN MUI PROVINSI SUMATERA UTARA BERKENAAN PELAKSANAAN IDULFITRI TAHUN 1446 H / 2025 M DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Medan, muisumut.or.id, 27 Maret 2025.

وَٱلَّذِينَ يَصِلُونَ مَآ أَمَرَ ٱللَّهُ بِهِۦٓ أَن يُوصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُونَ سُوْٓءَ ٱلْحِسَابِ

“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk” (QS. Ar-Ra’d : 11)

… وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Baqarah : 185)

وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا…

… “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. An-Nisa : 1)

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS. Al-Isra: 26)

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

… “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat Rahmat” (QS. Al-Hujurat : 10)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Berkaitan dengan akan berakhirnya bulan Ramadhan dan masuknya bulan Syawwal 1446 H. Maka MUI Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Himbauan sebagai berikut :

  1. Umat Islam di Sumatera Utara dihimbau agar menyemarakkan malam 1 Syawal 1446 H dengan bertakbir dan ber-tahmid memuji Allah Swt. baik di masjid-masjid maupun di tempat pelaksanaan shalat Idulfitri;
  2. Takbiran keliling untuk syiar Islam dilaksanakan dengan menjaga adab serta menaati aturan berlalu lintas;
  3. Takbiran dilaksanakan sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan dan berakhir dengan naiknya khatib ke mimbar dalam pelaksanaan shalat Idulfitri;
  4. Umat Islam agar melaksanakan shalat Idulfitri baik di masjid maupun di lapangan terbuka dan wanita haidh dibolehkan ikut serta mendengarkan khutbah Idulfitri;
  5. Jamaah shalat Idulfitri tidak meninggalkan tempat shalat hingga khutbah selesai;
  6. Para khatib dianjurkan untuk menyampaikan khutbahnya sesuai dengan kondisi keumatan terutama yang berkaitan dengan nilai-nilai edukasi Ramadhan;
  7. Muzakki hendaknya menunaikan zakat kepada amil zakat yang resmi diangkat (ditauliyah) oleh pemerintah seperti UPZ (Unit Pengumpul Zakat), LAZ (Lembaga Amil Zakat), dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) agar penyalurannya dapat merata dan tepat sasaran. Adapun jika Muzakki menyalurkannya secara langsung kepada mustahiq harus mempertimbangkan ketertiban dan kondusifitas penerima, jangan sampai mendatangkan kesulitan bahkan kemudratan kepada mustahiq seperti berdesak-desakan dan lain sebagainya;
  8. Zakat fitrah boleh dipercepat penditribusiannya untuk kemanfaatan bagi mustahiq;
  9. Zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin dari golongan umat Islam;
  10. Zakat fitrah afdhal diberikan dengan makanan pokok (beras di Sumatera Utara). Pada kondisi dimana zakat fitrah ingin diberikan dalam bentuk harganya/uang (qimah), agar mempedomani Keputusan Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor : 19 Tahun 2008 (Terlampir);
  11. Seluruh umat Islam agar mensyiarkan Hari Raya Idulfitri dengan saling berkunjung (silaturahim) terlebih dahulu kepada orangtua, tetangga, dan keluarga terdekat sebelum kepada orang lain seperti kolega, sahabat dan lainnya;
  12. Silaturahim dan ucapan permohonan maaf hendaknya tidak hanya dilakukan dalam bentuk ucapan/tulisan melalui media sosial/alat komunikasi kecuali pada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan/kesulitan untuk berkunjung langsung. Silaturahim akan lebih khidmat jika dilakukan dengan bertemu dan berkunjung langsung serta berjabat tangan (mushafahah) sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad saw.;
  13. Umat Islam se-Sumatera Utara agar dapat melaksanakan Halalbihalal sebagai media untuk silaturahim dan saling meminta maaf dan memaafkan agar terlepas dari dosa antar sesama manusia;
  14. Umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal karena masih satu rangkaian dengan pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk menghidupkan sunnah Nabi Muhammad saw. serta terus istiqamah melaksanakan ibadah-ibadah yang sudah dilaksanakan di Ramadhan seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, memperbanyak ibadah sunat dan saling membantu/peduli kepada sesama umat Islam.

Demikian Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara ini diterbitkan, untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga kita semua di bulan Syawwal 1446 H memperoleh kemenangan dan ampunan Allah swt. Amin

Amin ya Rabbal Alamin.

 

MUI Sumut Terus Bersama Rakyat Palestina, Seruan Solidaritas Bersama Syeikh Yusuf Almudallal

Medan, muisumut.or.id | 23 Maret 2025 – Safari Ramadan 2025 yang diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menjadi momentum penting dalam penguatan solidaritas untuk Palestina. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara MUI dan BAZNAS, dengan menghadirkan Syeikh Yusuf Almudallal, seorang ulama asal Palestina yang akan berada di Sumatera Utara selama 10 hari, setelah melaksanakan safari dakwah ke Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, mengapresiasi Bidang Hubungan Luar Negeri dan BAZNAS yang telah memfasilitasi kunjungan ini. “Kehadiran Syeikh Yusuf menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya terus mendukung perjuangan rakyat Palestina,” ujarnya.

Solidaritas untuk Palestina di Muzakarah Ramadan MUI Sumut

Kehadiran Syeikh Yusuf Almudallal di Aula MUI Sumut bertepatan dengan Muzakarah Khusus Ramadan Komisi Fatwa. Kehadirannya disambut oleh berbagai tokoh penting di Sumatera Utara, di antaranya: Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua BAZNAS Sumut, Prof. Mohd. Hatta, M.A., dan Dewan Pimpinan MUI Sumut. Acara ini menjadi wujud nyata komitmen MUI Sumut dalam mendukung perjuangan Palestina, baik melalui doa, dakwah, maupun penggalangan donasi.

MUI Sumut Salurkan Donasi untuk Palestina

Dalam kesempatan ini, Dr. Maratua Simanjuntak mengungkapkan bahwa MUI Sumut telah menyalurkan donasi untuk Palestina dalam beberapa tahap, dengan total keseluruhan mencapai Rp 4.757.790.000,-.

Pada hari ini, tambahan donasi yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat bersama MUI Sumut mencapai Rp 40.535.500,- dan ini akan terus bertambah.

“MUI Sumut akan terus berdiri bersama rakyat Palestina. Ini bukan hanya soal donasi, tetapi juga soal keadilan dan kemanusiaan,” tegas Maratua.

Kesaksian Syeikh Yusuf: Tragedi Kemanusiaan di Gaza

Dalam ceramahnya, Syeikh Yusuf Almudallal mengungkapkan situasi terkini di Gaza yang semakin memburuk. Ia menyampaikan bahwa kesepakatan gencatan senjata telah dilanggar, dan pada 18 Maret 2025, serangan brutal kembali terjadi, menyebabkan sekitar 400 korban jiwa, termasuk di antaranya keluarganya sendiri—bibinya, anak bibinya, dan tujuh cucunya.

“Jumlah korban terus bertambah, bahkan dalam serangan terbaru, lebih dari 1.000 nyawa telah melayang,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Syeikh Yusuf juga menceritakan pengalaman pribadinya sebagai korban kekejaman Israel. Akibat serangan yang pernah ia alami, empat jarinya terputus, dan ia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Indonesia di Gaza.

“Saya sangat terharu melihat dukungan yang luar biasa dari masyarakat Indonesia. Kalian telah menjadi bagian dari perjuangan kami,” tambahnya.

Seruan untuk Bersatu dan Berdonasi bagi Palestina

Safari Ramadan ini menjadi ajang untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah sekaligus menggalang lebih banyak bantuan bagi Palestina. Syeikh Yusuf Almudallal mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk:

Terus mendoakan kemenangan bagi Palestina.

Berdonasi untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Menyuarakan dukungan agar Palestina terbebas dari penjajahan.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan donasi, dapat menyalurkannya melalui rekening berikut:

Rekening Bank Sumut Cabang Syariah Medan / BPD Sumatera Utara

Nomor Rekening: 6100-2300-0000-09  A/n: Majelis Ulama Indonesia PROVSU

Konfirmasi Donasi:

KH Akhyar Nasution (Ketua HLNKI MUI-SU) – 0852 7525 7676

Bapak Muhammad Puadi Harahap (KTU MUI-SU) – 0813-7609-2683

“Setiap rupiah yang Anda berikan akan menjadi bantuan nyata bagi rakyat Palestina. Bersama, kita bisa membasuh luka dan menghadirkan harapan bagi mereka.”

Muzakarah MUI Sumut: Menggali Keberkahan Lailatul Qadr Oleh Prof. Dr. H.M. Jamil, MA

0

Medan, muisumut.or.id 23 Maret 2025 – Dalam upaya memperkaya pemahaman umat Islam tentang malam yang penuh berkah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan muzakarah dengan tema “Lailatul Qadr: Pengertian, Tanda, Waktu, Rahasia, dan Cara Mendapatkannya.” Acara ini dipandu oleh Prof. Dr. H.M. Jamil, MA, seorang pakar terkemuka dalam studi Islam, yang membagikan wawasan mendalam mengenai malam istimewa ini.

Memahami Arti Lailatul Qadr
Prof. Dr. H.M. Jamil menjelaskan bahwa Lailatul Qadr terdiri dari dua kata: lailah yang berarti malam, dan al-qadr yang merujuk pada malam yang memiliki keistimewaan luar biasa. Penambahan huruf ta marbuthah pada kata lail menandakan keunikan malam ini yang tidak dimiliki oleh malam-malam lainnya.

Mengenali Tanda-Tanda Lailatul Qadr
Dalam penjelasannya, Prof. Jamil menguraikan tanda-tanda yang dapat membantu umat Islam mengenali Lailatul Qadr, antara lain:

Cuaca yang tenang: Malam ini biasanya ditandai dengan suasana yang tenang dan nyaman.
Ketenangan hati: Mereka yang merasakan Lailatul Qadr akan merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hati.
Malam yang cerah: Beberapa riwayat menyebutkan bahwa malam ini tidak terlalu terang dan tidak terlalu gelap.Menentukan Waktu Lailatul Qadr
Lailatul Qadr diyakini terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, dengan kemungkinan terbesar pada malam-malam ganjil. Prof. Jamil menekankan pentingnya meningkatkan ibadah dan doa pada malam-malam tersebut, terutama pada malam-malam ganjil, untuk meraih keberkahan yang luar biasa.

Mengungkap Rahasia Lailatul Qadr
Prof. Jamil mengungkapkan bahwa Lailatul Qadr menyimpan rahasia mendalam. Malam ini adalah saat di mana Al-Qur’an diturunkan, dan ibadah yang dilakukan pada malam ini akan mendapatkan pahala setara dengan ibadah selama seribu bulan. Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk memanfaatkan malam ini dengan sebaik-baiknya.

Meraih Lailatul Qadr
Untuk mendapatkan keberkahan Lailatul Qadr, Prof. Jamil memberikan beberapa tips, antara lain:

Meningkatkan ibadah: Melaksanakan salat, tadarus Al-Qur’an, dan dzikir dengan penuh khusyuk.
Berdoa: Memohon kepada Allah agar diberikan kesempatan untuk meraih malam yang penuh berkah ini.
Bersedekah: Melakukan amal kebaikan dan bersedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Penutup
Muzakarah ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman tentang Lailatul Qadr dan mendorong umat Islam untuk lebih giat dalam beribadah, terutama di bulan Ramadan. Dengan memahami makna dan keistimewaan malam ini, diharapkan umat dapat meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT, serta meningkatkan kualitas spiritual mereka.

Muzakarah MUI Sumut: I’tikaf dalam Pandangan Ahli Fikih dan Tasawuf oleh Dr. H. M. Amar Adly, Lc., M.A.

0

Medan, muisumut.or.id 23 Maret 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar muzakarah yang mengupas tuntas tema penting mengenai I’tikaf dalam perspektif Ahli Fikih dan Tasawuf. Acara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang makna, hukum, dan keutamaan I’tikaf, terutama di bulan suci Ramadan.

Definisi I’tikaf
I’tikaf adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dr. H. M. Amar Adly, Lc., M.A., menjelaskan bahwa I’tikaf melibatkan berbagai amalan seperti tadarus Al-Qur’an dan qiyamulail (salat malam). Meskipun terdapat variasi definisi di antara berbagai madzhab, tujuan utama I’tikaf tetap sama, yaitu beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil dan Keutamaan I’tikaf
Para peserta muzakarah merujuk pada hadits-hadits sahih yang menunjukkan praktik I’tikaf yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Salah satu keutamaan I’tikaf adalah kesempatan untuk meraih malam Lailatul Qadar, yang diyakini lebih baik dari seribu bulan. Hal ini menjadi motivasi bagi umat Islam untuk melaksanakan I’tikaf dengan penuh kesungguhan.

Hukum dan Rukun I’tikaf
Hukum I’tikaf pada dasarnya adalah sunnah, namun dapat menjadi wajib jika dinazarkan. Muzakarah ini juga membahas rukun dan syarat I’tikaf yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah, termasuk niat, berdiam di masjid, dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam melaksanakan I’tikaf.

I’tikaf dalam Aktivitas Suluk
Muzakarah ini juga mengulas I’tikaf dalam konteks tarekat dan aktivitas suluk, yang merupakan perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui dzikir dan doa. I’tikaf tidak hanya sekadar berdiam di masjid, tetapi juga melibatkan penghayatan spiritual yang mendalam, yang dapat memperkuat hubungan individu dengan Sang Pencipta.

Penutup
Muzakarah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang I’tikaf dan mendorong umat Islam untuk melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah. Dengan demikian, diharapkan I’tikaf dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas spiritual dan keimanan umat Islam.

Pusat Inkubasi Bisnis Syariah MUI Sumut Apresiasi Percepatan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa

Medan, muisumut.or.id | 22 Maret 2025 – Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) MUI Sumatera Utara, Kiyai Preneur Putrama Alkhairi, mengapresiasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Sumatera Utara sebagai langkah strategis dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Hal ini disampaikan Putrama Alkhairi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara, dalam kesempatan menyerahkan produk SyirupMU kepada Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP., Penasehat Presiden Bidang Urusan Haji sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, di Kampus UMSU Medan (22/3).

“Kebangkitan ekonomi umat lahir dari desa melalui media koperasi yang merupakan gerakan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Kolaborasi dan Kesadaran Bersama untuk Kesejahteraan Desa

Putrama Alkhairi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun kesadaran bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Produk unggulan desa akan muncul sebagai alternatif pilihan bagi konsumen, bukan hanya di desa, tetapi juga di kota, dengan manajemen koperasi yang terbaik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Putrama Alkhairi yang juga wakil Ketua Koperasi Amanah Ulama MUI Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keseriusannya dalam penguatan dan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang serius dalam membangun instrumen kelembagaan bagi suksesnya pembentukan Koperasi Merah Putih dengan target yang konsisten,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti peran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang bekerja secara cerdas dan terukur, bahkan terjun langsung ke desa-desa untuk memastikan percepatan pembentukan koperasi ini sekaligus meningkatkan kualitas kelembagaannya.

“Membangun ekonomi di masyarakat bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan kolaborasi dan sinergi yang dibangun oleh Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, semua akan menjadi lebih mudah,” tambahnya.

Sebagai penutup, Putrama Alkhairi optimis bahwa dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh desa, Sumatera Utara akan semakin dekat dengan swasembada pangan.

“InshaAllah, swasembada pangan di Sumatera Utara akan sukses, karena semua akan bekerja sama dan pada akhirnya akan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.

Komisi Fatwa MUI Sumut Terbitkan Panduan Fidyah: Satu Mud Setara 7 Ons Beras per Hari

Medan, muisumut.or.id | 19 Maret 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara resmi menerbitkan Panduan Fidyah Puasa Ramadan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban fidyah dengan benar sesuai syariat Islam. Panduan ini diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya pertanyaan masyarakat terkait tata cara pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah, M.H.I., menyampaikan bahwa kejelasan mengenai fidyah sangat penting agar masyarakat dapat menjalankannya sesuai dengan tuntunan agama.

“Maka Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara memandang perlu untuk menerbitkan panduan pelaksanaan fidyah Puasa Ramadan agar menjadi pedoman bagi umat Islam,” ujar Ahmad Sanusi Luqman, Selasa (18/3).

Ketentuan Fidyah dalam Panduan MUI Sumut

Menurut panduan yang diterbitkan, fidyah puasa adalah memberi makan fakir atau miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan jenis makanan pokok, seperti beras bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Adapun orang-orang yang wajib membayar fidyah, antara lain:

1️⃣ Orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i

  • Orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa.
  • Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh menurut medis.
  • Keduanya hanya wajib fidyah tanpa perlu meng-qadha.

2️⃣ Wanita hamil atau menyusui

  • Jika meninggalkan puasa karena khawatir pada bayi atau janin, wajib meng-qadha dan membayar fidyah.
  • Jika khawatir terhadap diri sendiri atau diri dan bayinya, cukup meng-qadha saja tanpa membayar fidyah.

3️⃣ Orang yang menunda qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i

  • Tetap wajib meng-qadha dengan tambahan fidyah.
  • Jika terus menunda selama beberapa tahun, fidyahnya berlipat sesuai jumlah tahun yang berlalu.

4️⃣ Orang yang wafat sebelum meng-qadha puasa

  • Jika keluarga tidak meng-qadha puasanya, maka fidyah dibayarkan dari harta warisan sesuai jumlah hari puasa yang belum ditunaikan.

Ukuran Fidyah dan Waktu Pembayaran

📌 Besaran Fidyah

  • Satu mud atau ¼ gantang Baghdad (lebih kurang 7 ons beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
  • Fidyah hanya diberikan kepada umat Islam yang tergolong fakir atau miskin.

📌 Waktu Pembayaran Fidyah

  • Setiap hari setelah terbenam matahari saat puasa ditinggalkan.
  • Di akhir Ramadan setelah seluruh puasa yang ditinggalkan terhitung.
  • Di awal Syawal, sebelum memasuki kewajiban puasa berikutnya.

Anjuran Bersedekah Lebih dari Fidyah Wajib

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ahmad Sanusi Luqman, menegaskan bahwa jumlah fidyah yang disebutkan merupakan batas minimal yang wajib dikeluarkan. Jika seseorang ingin menambah jumlah fidyah sebagai sedekah, hal itu dianjurkan dan berpahala.

“Ini adalah ukuran wajibnya. Jika seseorang melebihkan takarannya dengan niat sedekah, itu diperbolehkan dan tentunya lebih baik,” pungkasnya.

Dengan adanya panduan ini, MUI Sumut berharap masyarakat dapat lebih memahami hukum dan tata cara fidyah sehingga dapat menunaikannya dengan benar sesuai syariat Islam.

Gerakan Wakaf Produktif MUI Sumut: Karo Jadi Titik Akhir Safari Lima Kabupaten/Kota

0

Karo, muisumut.or.id | 17 Maret 2025Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumatera Utara kembali melanjutkan Safari Gerakan Wakaf Produktif, kali ini di Kabupaten Karo, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo. Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai unsur, termasuk Dewan Pimpinan MUI Karo, Ketua Umum MUI Karo Drs. H. Fakhry Samadin Tarigan, S.Ag., Sekretaris Umum MUI Karo Muhammad Yazid, ST, S.Pd.I., perwakilan ormas keagamaan, serta ormas kepemudaan.

Dari Tim P2WP MUI Sumut, hadir Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. (Direktur P2WP) sebagai narasumber utama, didampingi oleh Rustam, MA, Ari Syahputra, dan Fahri Roja Sitepu, M.HI.

Safari Gerakan Wakaf Produktif ini merupakan bagian dari rangkaian safari di lima kabupaten/kota yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, dan Kota Medan. Kabupaten Karo menjadi daerah kelima sekaligus penutup dalam rangkaian safari ini.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Karo, Drs. H. Fakhry Samadin Tarigan, S.Ag., menyampaikan apresiasi kepada MUI Sumatera Utara atas inisiatif menggelar sosialisasi ini.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Kegiatan ini menambah wawasan kami tentang wakaf produktif, yang bisa menjadi solusi nyata bagi umat Islam dalam membangun kemandirian ekonomi,” ujar Samadin.

P2WP Dorong Karo Mandiri melalui Wakaf Produktif

Sementara itu, Direktur P2WP MUI Sumut, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., menekankan bahwa Gerakan Wakaf Produktif dapat menjadi instrumen kemandirian umat di Kabupaten Karo.

“Karo memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf produktif. Dengan adanya gerakan ini, kita berharap dapat mendorong kemandirian ekonomi umat. MUI dari pusat hingga kabupaten/kota akan bersatu dalam satu lembaga wakaf yang terstruktur dan profesional. Dengan kebersamaan ini, akselerasi manfaat wakaf produktif akan semakin cepat dan luas,” jelas Akmaluddin.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa saat ini berwakaf sudah semakin mudah. Masyarakat bisa memilih berbagai skema wakaf, di antaranya:

✅ Wakaf Uang – Bisa dalam bentuk wakaf abadi atau wakaf berjangka.
✅ Wakaf Berjangka – Wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sebelum kembali ke wakif.
✅ Wakaf Musytarak – Skema wakaf dengan sistem bagi hasil, yang memungkinkan manfaat wakaf dikelola secara produktif.

“Dengan berbagai pilihan ini, umat Islam dapat lebih mudah berpartisipasi dalam wakaf, tanpa harus menunggu memiliki aset besar seperti tanah atau bangunan,” tambahnya.

Apresiasi kepada Seluruh Pihak yang Terlibat

Di akhir sesi, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum. menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya Safari Gerakan Wakaf Produktif ini.

“Saya, atas nama Direktur P2WP MUI Sumut, mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu suksesnya rangkaian safari ini, terkhusus kepada Bank Indonesia, MUI Kabupaten/Kota, Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, serta Tim P2WP. Semoga langkah kecil ini dapat menjadi pondasi yang kuat bagi perkembangan Gerakan Wakaf Produktif di Sumatera Utara,” tuturnya.

Harapan dan Langkah ke Depan

Safari Gerakan Wakaf Produktif ini diharapkan dapat menjadi titik awal penguatan ekosistem wakaf di Kabupaten Karo. Dengan sinergi antara MUI, Kementerian Agama, ormas Islam, serta para pengusaha Muslim, diharapkan program wakaf produktif dapat segera diimplementasikan untuk mendukung ekonomi umat.

P2WP MUI Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar gerakan ini semakin berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Mari bersama kita wujudkan Karo sebagai daerah yang mandiri secara ekonomi melalui wakaf produktif. Dengan semangat kebersamaan, wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga solusi ekonomi yang nyata bagi umat,” tutup Akmaluddin.

Muzakarah MUI Sumut: Prof. Dr. Basyaruddin, MS Tekankan Integrasi Al-Qur’an dengan Sains dan Teknologi

Medan, muisumut.or.id | 16 Maret 2025 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Ramadan 1446 H.  Salah satu yang dibahas   terkait “Al-Qur’an dalam Pendekatan Sains dan Teknologi: Mengukuhkan Aqidah dan Kehormatan Umat”. yang disampaikan  Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, Guru Besar Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dan Direktur LPPOM MUI Sumut, di Aula MUI Jalan Majelis Ulama/Sutomo No.3, Ahad 16 Maret 2025

Muzakarah ini membahas bagaimana Al-Qur’an tidak hanya sebagai petunjuk hidup secara spiritual, tetapi juga sebagai sumber inspirasi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan: Perintah untuk Berpikir dan Meneliti

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Basyaruddin, MS menekankan bahwa Al-Qur’an telah lama mengajarkan konsep riset dan eksplorasi ilmiah, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mulk: 3:

الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِن تَفَاوُتٍ فَٱرْجِعِ ٱلْبَصَرَ هَلْ تَرَىٰ مِن فُطُورٍ

“(Allah) yang menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu tidak akan melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu melihat sesuatu yang cacat?”

Ayat ini menunjukkan bahwa alam semesta diciptakan dengan keteraturan yang sempurna, yang dalam sains dikenal sebagai hukum alam atau sunnatullah. Oleh karena itu, manusia diperintahkan untuk meneliti dan memahami fenomena alam guna memperoleh manfaat bagi kehidupan.

Sunnatullah sebagai Prinsip Ilmu Pengetahuan

Dalam pemaparannya, Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa sains dan teknologi merupakan bagian dari sunnatullah, yakni ketetapan Allah yang dapat dipelajari melalui observasi dan eksperimen. Konsep ini diperjelas dengan beberapa poin utama:

Struktur Sistem Alam Semesta Menurut Al-Qur’an

  • Tata surya bergerak sesuai ketetapan Allah, sebagaimana dalam QS. Yasin: 38:
    وَالشَّمْسُ تَجْرِى لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَا
    “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.”
  • Sistem atom memiliki pola yang mirip dengan tata surya, menunjukkan keseimbangan ciptaan Allah.

Manusia Diperintahkan untuk Melakukan Riset

  • Terminologi riset dalam Al-Qur’an ditemukan dalam berbagai istilah, seperti:
    • Membaca (Iqra’) – QS. Al-‘Alaq: 1-5
    • Melihat dan mengamati (Unzhuru, Farji’il Bashar) – QS. Yunus: 101, QS. Al-Mulk: 3
    • Berpikir dan mentadabburi (Yatafakkaru, Ta’qiluun) – QS. Ali Imran: 191, QS. Ar-Ra’d: 4

Integrasi Ilmu dan Keimanan

  • Sains dan teknologi harus dikembangkan dengan dasar tauhid, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran: 191:
    رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
    “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
  • Kemajuan teknologi yang tidak berlandaskan nilai-nilai Islam dapat menimbulkan kerusakan moral dan lingkungan.

Dampak Implementasi Sains dan Teknologi Berbasis Al-Qur’an

Muzakarah ini juga menyoroti bagaimana sains dan teknologi yang dikembangkan dengan prinsip Al-Qur’an dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan manusia. Beberapa contoh yang dibahas antara lain:

🔹 Riset dalam Pangan Halal – Pengembangan produk halal yang sehat dan thayyib.
🔹 Teknologi Transportasi – Pesawat, mobil, dan satelit yang membantu peradaban manusia.
🔹 Pemanfaatan Energi – Studi tentang energi matahari dan sumber daya alam yang selaras dengan sunnatullah.

Kesimpulan dan Ajakan

Sebagai penutup, Prof. Dr. Basyaruddin, MS mengajak umat Islam untuk:

✅ Mengembangkan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an.
✅ Meningkatkan kesadaran akan pentingnya riset dan inovasi dalam Islam.
✅ Menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan ketakwaan kepada Allah.

Diharapkan dengan adanya muzakarah ini, umat Islam semakin memahami bahwa sains dan teknologi bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Islam, melainkan bagian dari sunnatullah yang harus dipelajari dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia.

“Dengan memahami Al-Qur’an dalam pendekatan sains dan teknologi, kita dapat mengukuhkan aqidah serta meningkatkan kehormatan umat Islam di dunia modern.”

untuk melihat video secara lengkap silahkan klik