Wednesday, July 22, 2026
spot_img
Home Blog Page 78

MUI Sumut Gelar Muzakarah Evaluasi dan Penakaran Nikmat Kemerdekaan

muisumut.or.id, Medan, 25 Agustus 2024 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Komisi Fatwa menyelenggarakan muzakarah rutin bulanan pada Ahad, 25 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di Aula MUI Sumut ini mengangkat tema “Mengavaluasi dan Menakar Nikmat Kemerdekaan,” dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk ulama dan tokoh masyarakat.

Dr. Akmaluddin Syahputra, yang memoderatori muzakarah, menghadirkan dua narasumber berkompeten untuk membahas tema tersebut. Narasumber pertama, Kolonel CKM Dr. dr. H. Khairul Ihsan Nasution, SpBs, menyampaikan bahwa cara merayakan kemerdekaan memiliki banyak versi, mulai dari upacara di Istana Negara hingga berbagai peringatan lainnya di daerah. Kolonel Khairul mengingatkan bahwa cara terbaik menyambut kemerdekaan adalah dengan mensyukuri secara sungguh-sungguh anugerah keamanan atas agama dan negara kita yang terbebas dari belenggu penjajahan.

Kolonel Khairul juga menekankan pentingnya kesadaran terhadap tantangan masa kini. Di tengah perkembangan global dan dinamika politik, kemerdekaan yang dulu diraih dengan darah dan air mata kini dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks. Tantangan-tantangan ini meliputi ketidakmerataan ekonomi, akses pendidikan berkualitas, kesetaraan hak berkeyakinan, serta penggusuran dan perampasan tanah. “Pada Maret 2024, tercatat sebanyak 25,22 juta orang atau 9,03 persen penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan,” jelasnya.

Narasumber kedua, Dr. H. Suparman Suparmin, mengulas nikmat kemerdekaan dari perspektif hak dan kewajiban pemimpin dalam Islam. Beliau menyoroti bahwa seorang pemimpin memiliki hak untuk dihormati dan dipatuhi, serta didoakan oleh rakyatnya—sebuah tradisi yang kini mulai jarang dilakukan. Dalam sesi tanya jawab, sebanyak tujuh peserta mengajukan pertanyaan untuk mendalami topik ini. Salah satu pertanyaan yang menarik adalah terkait upaya mengisi kemerdekaan, mengingat Indonesia yang kaya sumber daya alam namun masih banyak penduduknya yang hidup miskin. Menjawab pertanyaan ini, Kolonel Khairul menegaskan bahwa upaya memperbaiki pendidikan, khususnya pendidikan di lingkungan keluarga, menjadi langkah penting dalam menghadapi masalah tersebut.

Di akhir acara, Kolonel Khairul, yang juga seorang spesialis bedah saraf, memberikan wakaf kepada Kedai Wakaf MUI Sumut. Wakaf tersebut diterima langsung oleh Akmaluddin Syahputra selaku Direktur Pusat Pemberdayaan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan wakaf produktif di daerah ini.

Muzakarah yang juga disiarkan langsung melalui channel youtube MUI Sumut diharapkan menjadi ajang refleksi penting bagi umat untuk memahami lebih dalam nikmat kemerdekaan serta bagaimana mengisinya dengan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara.

Sosialisasi Penyuluhan Hukum Wakaf di Medan: Membangun Pemahaman dan Pengelolaan Wakaf yang Lebih Baik

muisumut.or.id, Medan, 24 Agustus 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Komisi Hukum Ham dan Perundang-undangan menyelenggarakan acara “Sosialisasi Penyuluhan Hukum Wakaf dan Perundang-Undangannya” di Aula Lantai V Asrama Haji Medan. Acara ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dari berbagai daerah, nazhir wakaf, serta pengelola wakaf lainnya.

Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pendaftaran peserta, diikuti dengan pembukaan yang dipimpin oleh Dr. H. M. Effendi Pakpahan, MM dan Ismail Sani Dalimunthe, A.Md.A. Setelah pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Drs. H. Abdul Hamid Rangkuti dan laporan dari panitia pelaksana oleh Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, MA.

Seharusnya, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dijadwalkan memberikan keynote speech dan membuka acara secara resmi. Namun, karena satu dan lain hal, beliau berhalangan hadir dan diwakili oleh Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, Drs. Sotar Nasution, M.HB. Dalam sambutannya, Drs. Sotar Nasution menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum wakaf dan perundang-undangannya serta perlunya pengelolaan wakaf yang efektif untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

Sesi penyampaian materi dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan berbagai topik yang sangat relevan, seperti “Manajemen Pengelolaan Harta Wakaf” yang disampaikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, “Problematika Wakaf dan Solusinya” oleh Prof. Dr. Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, dan “Pengelolaan Tanah Wakaf Kuburan dalam Praktek” oleh Muhammad Nuh, A.Md., S.Pd.I. Diskusi ini dimoderatori oleh Drs. H. Sutan Sahrir Dalimunthe, MA, dengan Denny Setiawan, SH, M.Kn sebagai notulis.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek-aspek hukum wakaf, tantangan dalam pengelolaan wakaf, serta memberikan solusi praktis bagi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf di Sumatera Utara. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam menggali lebih dalam tentang isu-isu wakaf.

FGD Bidang Penelitian MUI Sumut Hasilkan Rekomendasi Peran Strategis Ulama

muisumut.or.id, Medan — Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Strategis Ulama & Tokoh Menyongsong Indonesia Maju” pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Grand Darussalam. Acara ini menghadirkan para narasumber terkemuka dan menghasilkan berbagai rekomendasi penting untuk memperkuat peran ulama dalam membangun bangsa.

FGD ini berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan dihadiri oleh lima narasumber yang memiliki keahlian dalam berbagai bidang. Para narasumber tersebut adalah: Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, Prof. Dr. H.M. Jamil, MA, Prof. Dr. Azhari Akmal Tarigan, MA, Warjio, PhD, Assoc. Prof. Dr. H. Mujahiddin, S.Sos., MSP

Problem Utama yang Diangkat

Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta mengidentifikasi sejumlah masalah krusial yang dihadapi umat Islam saat ini, di antaranya:

  1. Minimnya peran ulama dan tokoh umat dalam kehidupan berbangsa, yang dinilai berada pada situasi darurat.
  2. Krisis kepemimpinan ulama besar di kalangan umat, dengan tidak adanya tokoh yang selevel Syekh Nawawi al-Bantani atau Syekh Yusuf al-Makasari.
  3. Melemahnya representasi umat dalam sistem politik yang ditunjukkan oleh komposisi keterwakilan umat yang tidak seimbang.
  4. Rendahnya kualitas hidup umat, dengan banyaknya yang masih berada dalam kondisi hidup tidak layak, tidak sehat, dan tanpa kemampuan bertahan hidup yang memadai.
  5. Minimnya minat terhadap pembaharuan pemikiran Islam dari lembaga-lembaga Islam, yang lebih berfokus pada aksi nyata dibandingkan pemikiran kritis.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan permasalahan yang diangkat, FGD ini menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan penting untuk memajukan peran ulama dan tokoh umat:

  1. Pengaktifan kembali pembaharuan pemikiran Islam sebagai faktor penting perubahan sosial.
  2. Meningkatkan peran umat dalam isu-isu sosial, seperti lingkungan, pemanasan global, hak asasi manusia (HAM), dan kemiskinan.
  3. Memperkuat kualitas kader ulama, termasuk melalui program-program pendidikan dan regenerasi pemikir besar di kalangan umat.
  4. Memperluas peran umat dalam jabatan pemerintahan, serta meningkatkan budaya menulis dan publikasi ilmiah untuk memperluas gagasan-gagasan Islam.
  5. Meningkatkan kesadaran zakat dan membentuk program yang memacu semangat jihad di kalangan umat.
  6. Pengembangan pendidikan generasi muda dengan membuka peluang beasiswa ke luar negeri untuk mencetak ulama dan tokoh masa depan.

Selain itu, para peserta juga menyoroti pentingnya memperkuat jaringan kerjasama untuk mendorong sektor UMKM, serta mengelola isu politik berbasis perpecahan antarumat beragama menjelang Pilkada serentak.

FGD ini diakhiri dengan seruan untuk meningkatkan integritas diri, memperluas upaya kesetiakawanan sosial di kalangan umat, serta mengawal konten keagamaan yang bersifat radikal agar tidak memecah belah masyarakat.

Acara ini menegaskan kembali pentingnya ulama dan tokoh masyarakat untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan bangsa, khususnya dalam menyongsong Indonesia Maju.

Tim Perumus:

Dr. M. Ridwan Harahap, MA
Dr. Sulidar, MA
Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA
Prof. Zainuddin, M. Pd.

Peran Strategis Ulama dan Tokoh Menyongsong Indonesia Maju Dibahas dalam Diskusi Terfokus MUI Sumut

0

muisumut.or.id, Medan – Dalam upaya menyongsong Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkeadilan, Bidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar diskusi terfokus pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Hotel Grand Darussalam. Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran ulama dan tokoh dalam membangun bangsa.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber utama dari berbagai perguruan tinggi terkemuka. Ketua Panitia, Dr. Sulidar, menyampaikan dalam sambutannya bahwa FGD kali ini menghadirkan lima narasumber utama dari lima perguruan tinggi terkemuka di Sumatera Utara. “Kami ingin memberikan perspektif yang luas dan mendalam dengan menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dan institusi akademik yang berpengaruh,” ujar Dr. Sulidar. Kehadiran narasumber dari berbagai perguruan tinggi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai peran strategis ulama dan tokoh dalam menghadapi tantangan Indonesia saat ini.

Prof. Dr. HM. Jamil, MA, Rektor Universitas Al-Wasliyah Medan, menjadi pembicara pertama yang membahas tema “Peran Strategis Ulama dan Tokoh Menyongsong Indonesia Maju Sejahtera dan Berkeadilan”. Dalam pemaparannya, ia menyoroti peran beberapa ulama besar dalam sejarah Islam di Indonesia, seperti Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Yusuf al-Makassari, dan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, yang kontribusinya terhadap perkembangan bangsa sangat signifikan.

Dilanjutkan oleh Prof. Azhari Akmal Tarigan dari UIN Sumatera Utara, yang memberikan refleksi terkait hubungan antara ulama, pemikiran, dan perubahan sosial. Ia menggarisbawahi peran ulama sebagai agen perubahan dalam masyarakat yang dinamis.

Sementara itu, Prof. Dr. Fachruddin Azmi, Ketua Bidang Penelitian MUI Sumut, menyampaikan materi tentang “Urgensi Reka Ulang Peran Strategis Ulama dan Tokoh dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Era Indonesia Maju”. Ia menegaskan perlunya evaluasi dan pembaruan peran ulama agar relevan dengan tantangan zaman modern.

Tidak kalah penting, Warjio dari Universitas Sumatera Utara menyampaikan pemikirannya terkait “Pemimpin Strategis untuk Kemajuan”, menekankan pentingnya kepemimpinan visioner dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju. Selain itu, Assoc. Prof. Dr. H. Mujahiddin, S.Sos, MSP dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, mengulas “Peran Strategis Ulama dalam Menyongsong Indonesia Maju dan Pilkada Sumut 2024”, di mana ia menyoroti peran ulama dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika politik.

Setelah pemaparan pada sesi pertama, diskusi terfokus (FGD) menjadi semakin menarik memasuki sesi kedua yang dimulai usai salat Zuhur. Dalam sesi ini, banyak peserta yang menunjukkan antusiasme untuk mendalami permasalahan-permasalahan aktual yang tengah dihadapi Indonesia. Para peserta FGD, yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama, memanfaatkan momen ini untuk mengajukan berbagai pertanyaan serta pandangan kritis terhadap isu-isu yang mengemuka.

Topik yang banyak mendapat perhatian adalah bagaimana peran ulama dan tokoh masyarakat dapat lebih dioptimalkan dalam menghadapi tantangan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia saat ini. Peserta juga menyoroti pentingnya rekonstruksi peran strategis ulama dalam menanggapi perubahan global dan perkembangan teknologi yang pesat.

Dengan adanya interaksi aktif dalam sesi diskusi, suasana menjadi semakin dinamis. Para narasumber pun dengan penuh semangat memberikan tanggapan yang mendalam terhadap setiap pertanyaan, memberikan perspektif yang beragam dalam menghadapi masalah-masalah bangsa. Sesi kedua ini berhasil memperkaya wawasan peserta tentang bagaimana ulama dan tokoh masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam menyongsong Indonesia Maju yang berkeadilan dan sejahtera

MUI Mandailing Natal Menyatakan Sikap Terhadap PP No. 28 Tahun 2024

muisumut.or.id., Panyabungan, 22 Agustus 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Pasal 103 Ayat 4 poin e dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah. Pernyataan sikap ini merupakan hasil dari Mudzakarah yang diselenggarakan oleh Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Madina di aula Kantor MUI Kabupaten Mandailing Natal.

Mudzakarah ini dihadiri oleh 50 peserta, yang terdiri dari Kepala Madrasah Negeri, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal. Para narasumber yang hadir dalam acara tersebut melalui zoom antara lain Drs. Sahnan Pasaribu, MM sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Abdul Aziz Siregar sebagai dokter umum, serta hadir langsung di aula kantor MUI MADINA yaitu H. Fahrur Rozy, S.H., MH sebagai Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Madina, dan H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I sebagai Ketua MUI Madina.

Acara Mudzakarah ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Madina, H. Armen Rahmat Hasibuan, M.I.Kom. Dalam sambutannya, H. Armen menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan tokoh agama dalam menyusun kebijakan yang berdampak langsung pada pendidikan dan moral generasi muda. Ia juga menyampaikan harapannya agar Mudzakarah ini dapat menjadi forum yang produktif dalam menghasilkan rekomendasi yang berlandaskan pada nilai-nilai agama dan kearifan lokal, yang selama ini menjadi fondasi kuat masyarakat Mandailing Natal.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia Mudzakarah, H. Ikhwan Siddiqi, S.Ag., MA, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Madina, menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait pasal tersebut. “Kami melihat bahwa pengadaan dan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi di kalangan remaja,” tegasnya.

Menurut H. Ikhwan, kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Mandailing Natal. Ia menekankan bahwa pendidikan seks dan kesehatan reproduksi harus disampaikan dengan pendekatan yang sesuai dengan norma agama dan budaya setempat, bukan dengan memberikan akses langsung terhadap alat kontrasepsi kepada siswa.

Drs. Sahnan Pasaribu, MM, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dalam paparannya menyatakan bahwa pengadaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah merupakan langkah yang tidak tepat dan bisa memicu kontroversi di masyarakat. “Pendidikan mengenai kesehatan reproduksi seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih edukatif dan moralistik, bukan dengan memberikan alat kontrasepsi yang justru bisa disalahgunakan oleh siswa,” ujarnya.

Sementara itu, dr. Abdul Aziz Siregar sebagai praktisi kesehatan menambahkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa pendampingan yang memadai bisa berdampak negatif pada perkembangan psikologis remaja. “Penggunaan alat kontrasepsi harus berada dalam konteks yang tepat dan dipahami dengan benar oleh para remaja, bukan sekadar diberikan begitu saja,” jelasnya.

H. Fahrur Rozy, S.H., MH, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Madina, menyoroti aspek hukum dari kebijakan ini. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi di sekolah bertentangan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan yang ada dan dapat memicu pelanggaran hak asasi siswa dalam hal pendidikan yang sesuai dengan keyakinan mereka. “Kebijakan ini harus dikaji ulang secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum dan etika,” tegas Fahrur Rozy.

Ketua MUI Madina, H. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I, dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa MUI Madina dengan tegas menolak penyediaan dan pengadaan alat kontrasepsi di sekolah-sekolah, madrasah, dan pondok pesantren. “Kami meminta pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat 4 poin e dari PP No. 28 Tahun 2024 karena bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berbasis moral dan agama,” ujar H. Muhammad Nasir.

Acara Mudzakarah ini dibuka oleh MC, H. Ahmad Zainul Khobir, S.Ag., MM, yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Madina, dan dimoderatori oleh Ahmad Salman Farid, M.Sos., Ketua Komisi Infokom MUI Madina. Hasil dari Mudzakarah ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih bijaksana dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Mandailing Natal. MUI Madina mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus memperjuangkan pendidikan yang bermoral dan berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Pembinaan Dai di Daerah Minoritas oleh MUI Sumatera Utara: Penguatan Pemahaman Keagamaan untuk Dakwah di Toba

muisumut.or.id., Toba, 21 Agustus 2024 – Bidang/Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sukses menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Dai di Daerah Minoritas dengan tema “Kaderisasi Dai dalam Penguatan Pemahaman Keagamaan Sebagai Dasar untuk Menjalankan Dakwah di Daerah Minoritas”. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini (20 s/d 21 Agustus 2024) bertujuan untuk menciptakan kader dai yang kokoh dalam pemahaman agama serta siap menjalankan dakwah di wilayah minoritas, sekaligus memperkuat peran para dai dalam mendakwahkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan Lil’alamin).

Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Dr. H. Arso, S.Ag., SH., MH., Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, yang bertindak sebagai keynote speaker. Dalam pidatonya, beliau menegaskan bahwa dakwah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap hari, baik melalui Dakwah Bil Lisan (dakwah dengan lisan), Bil Kitabah (dengan tulisan), maupun Bil Hal (dengan perbuatan). Dr. Arso juga menekankan pentingnya dakwah di daerah minoritas yang harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, atau Bil Hikmah. “Kegiatan ini sangat tepat karena mendekatkan Komisi Dakwah dengan para dai yang berada di daerah seperti di Kabupaten Toba,” ujarnya.

Selain itu, Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si, Ketua Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara, yang bertindak sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa para dai harus mampu merancang strategi dakwah yang sesuai dengan karakteristik audiens atau mad’u. Materi dakwah harus disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang dihadapi.

Dr. H. Sugeng Wanto, M.Ag, Sekretaris Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, juga turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam sesinya, beliau menekankan pentingnya kemampuan retorika (Khithabah) bagi para dai, baik dalam Khithabah Diniah (pidato agama) maupun Khithabah Ta’tsiriah (pidato yang mempengaruhi). “Retorika yang baik menjadi kunci agar materi dakwah dapat disampaikan dengan baik dan diterima oleh audiens,” tambahnya.

Kegiatan pembinaan ini mendapat sambutan yang antusias dari para dai, baik pada sesi pertama yang diadakan di Kecamatan Porsea pada 20 Agustus 2024, maupun sesi kedua di Kecamatan Balige pada 21 Agustus 2024. Selain dihadiri oleh para dai, acara ini juga diikuti oleh jajaran pengurus MUI Kabupaten Toba, termasuk Ketua MUI Kabupaten Toba, Drs. H. J. Efendi Samosir, S.HI., dan Sekretaris Alahuddin Hasibuan, S.Ag.. Dari Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara, turut hadir Fadlan Khairi, M.Ag., dan Untung Auliya Syafri Sitorus, S.Ag..

Di samping kegiatan pembinaan, Bidang/Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara juga memanfaatkan waktu subuh pada 21 Agustus 2024 untuk memberikan kajian subuh di Masjid Al Muhajirin dan Al Hadlonah, Kecamatan Balige, sebagai bagian dari dakwah yang berkelanjutan.

Dengan semangat yang tinggi, diharapkan kegiatan ini membawa berkah dan ridho Allah SWT serta memperkuat semangat dakwah di daerah-daerah minoritas. Aamiin.

Sabtu 24 Agustus: Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Sumut Gelar Dialog Penguatan Moderasi Beragama bagi Ormas Wanita Islam

 

muisumut.or.id, 20 Agustus, Medan – Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara akan menyelenggarakan kegiatan penguatan nilai-nilai moderasi beragama dalam rangka meneguhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Acara ini akan berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Grand Kanaya Hotel, Jalan Darussalam, Medan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 14 pimpinan wilayah Ormas Wanita Islam se-Provinsi Sumatera Utara.

Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, akan bertindak sebagai keynote speaker sekaligus membuka secara resmi acara tersebut. Sementara itu, dua narasumber terkemuka, Dr. H. Arifinsah, M.Ag., dan Dr. Muhammad Qorib, M.Ag., akan memberikan materi yang mendalam terkait moderasi beragama, atau yang lebih dikenal dengan istilah Islam Wasathiyah, sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.

Dalam keterangannya, Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Sumatera Utara, Drs. Palit Muda Harahap, M.A., menjelaskan bahwa kegiatan ini dikemas dalam bentuk dialog interaktif. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Ormas Wanita Islam tentang konsep moderasi beragama. “Dengan memahami moderasi beragama, Ormas Wanita Islam dapat mengambil peran dan berkontribusi dalam pembangunan kehidupan beragama, khususnya di wilayah Sumatera Utara,” ujar Palit Muda.

Acara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Ormas Wanita Islam dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis di Sumatera Utara. Sebagai bagian dari komitmen MUI Sumatera Utara, dialog ini juga bertujuan untuk mempererat kerja sama antara organisasi Islam dalam mendukung NKRI yang berlandaskan prinsip-prinsip moderasi.

Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab MUI Sumatera Utara dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pentingnya menjaga kerukunan dan moderasi dalam beragama di tengah keberagaman yang ada di Indonesia.

DSN Perwakilan Sumut Gelar Sosialisasi Fatwa untuk Penguatan Ekonomi Syariah dan Silaturahim ke Bank-Bank Syariah

0

muisumut.or.id, Medan, Selasa, 20 Agustus 2024 – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi fatwa-fatwa DSN MUI di Hotel Grand Mercure, Medan, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024. Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah di kalangan pelaku ekonomi syariah, termasuk Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), dan Lembaga Penjaminan Syariah (LPS).

Ketua panitia sekaligus Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, Dr. Ardiansyah, LC, MA, menekankan pentingnya fatwa DSN MUI sebagai dasar operasional lembaga keuangan syariah. “Fatwa ini bukan hanya pedoman hukum, tetapi merupakan kunci penting dalam menyesuaikan aktivitas lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.

Sejak tahun 2000, DSN MUI telah mengeluarkan 156 fatwa yang mencakup berbagai aspek kegiatan ekonomi syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi landasan kuat bagi bank syariah untuk beroperasi dengan kepatuhan penuh terhadap syariah. Sosialisasi fatwa DSN MUI ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai implikasi dan penerapan fatwa-fatwa tersebut.

Silaturahim dan Koordinasi DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara ke Bank-Bank Syariah

Untuk mensukseskan acara sosialisasi fatwa fatwa DSN MUI ini, DSN MUI Perwakilan Sumut melakukan rangkaian silaturahim ke bank-bank syariah. Silaturrahim dipimpin oleh kordinator DSN Perwakilan, Dr. Ardiansyah, LC, MA beserta anggota Dr. Akmaluddin Syahputra, Dr. Amar Adly, LC, MA dan Dr. Irwansyah, M.HI

Pada Senin, 19 Agustus 2024, DSN MUI mengunjungi Bank Sumut Syariah, yang langsung diterima oleh Kepala Divisi UUS Bank Sumut Syariah, Bapak Zulfan Kurnaiawan. Kunjungan ini dilanjutkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan kunjungan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diterima oleh Pimpinan BSI, Bapak Syahrial Ar Rasyid, dan ke Bank Muamalat yang diterima oleh Regional CEO Sumatera, Bapak Kadar Budiman.

Silaturahmi ini bertujuan memperkuat sinergi antara DSN MUI Perwakilan dengan bank-bank syariah dalam memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. serta mendukung kegiatan sosialisasi yang akan diadakan. “Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi untuk memastikan bank-bank syariah terus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terus meningkatkan layanan kepada umat,” ungkap Dr. Ardiansyah.

Materi dan Narasumber

Salah satu materi utama yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah fatwa DSN MUI terkait transaksi muamalah modern seperti jual beli dan sewa al-mal al-musytarak, akad ‘Idarah (pinjam meminjam aset), serta penerapan prinsip syariah dalam jaminan aset pemodal. Fatwa-fatwa ini dinilai penting untuk merespons dinamika transaksi ekonomi modern yang melibatkan aset bersama dalam kelompok usaha.

Para peserta mengikuti berbagai sesi yang menghadirkan narasumber dari DSN MUI Pusat, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Sumut Syariah, Bank Muamalat, dan pakar ekonomi syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Nasution, MA.

Narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Sumut Syariah, dan Bank Muamalat Sumatera Utara juga memberikan pandangan mereka tentang peran bank syariah sebagai pusat transaksi ekonomi umat. Mereka mengajak umat Islam untuk mendukung penuh transaksi syariah melalui berbagai layanan perbankan syariah, guna menjadikannya alternatif utama di Indonesia.

Penguatan Peran DSN MUI Perwakilan Sumut

Dr. Ardiansyah juga menekankan pentingnya peran DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara dalam melaksanakan pelatihan kompetensi bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) di daerah. “Kami berkomitmen untuk memperkokoh peran DSN MUI di Sumatera Utara dalam mengembangkan ekonomi syariah yang adil dan berintegritas,” tutupnya.

Acara ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif tentang fatwa DSN MUI dan memperkuat fondasi ekonomi syariah di Sumatera Utara, menjadikannya lebih kokoh dan dipercaya oleh masyarakat.

 

MUI SU Gelar Pelatihan Penguatan Keagamaan kepada Pengelola Panti Asuhan Sebagai Manifestasi Himayatul Ummah dan Khidmatul Ummah

 

muisumut.or.id, Medan, Sosben MUI SU menggelar Pelatihan Tentang Keagamaan Kepada Pengelola/ Petugas Panti Anak dan Panti Jompo pada hari Ahad 8 Shafar 1446 H / 18 Agustus 2024 bertempat di Aula MUI SU .

Ketua Umum MUI SU Bapak Dr.H.Maratua Simanjuntak dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan pelatihan penguatan keagamaan ini dilaksanakan sebagai salah tugas dan peran MUI sebagai Himayatul Ummah, yakni melindungi umat dari praktek praktek kehidupan umat yang dilarang Allah dan tetap istiqomah dalam Iman dan Islam . MUI juga memiliki misi Khidmatul Ummah (berkhidmat pada ummat) dan Shodiqul Hukumah atau mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan pemerintah berkenaan dengan aspek-aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketua Umum juga mengingatkan kepada pretasi pesan Al Qur’an dalam surah Al Ma’un agar umat tetap melindungi anak yatim dan menolong fakir miskin.

Kegiatan pelatihan ini diikuti 40 peserta dari Panti Asuhan Anak sekitar Kota Medan , Lembaga Kesejahteraan Sosial dampingan non Panti serta Panti Lansia , Panti Gepeng dari Binjai .

Ketua Bidang Sosben Laila Rohani mengatakan bahwa narasumber yang diundang pada kegiatan ini adalah Prof.Dr.H.Asmuni, MA dan Prof Dr.H.Saiful Akhyar Lubis, MA.

Prof Asmuni menyampaikan paparannya dengan judul “Strategi Penguatan Keagamaan Untuk Mencapai Kebahagiaan Dunia Akhirat Kepada Panti Asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial ” , mengatakan bahwa ada empat strategi untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat yang perlu kita laksanakan dan kita tanamkan kepada warga panti atau anggota Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) :
1.Berusaha dengan maksimal termasuk dalam menanamkan keyakinan dan mengamalkan sesuai firman Allah dalam Surat Ar Ra’du ayat 11
2.Senantiasa berdoa kepada Allah sesuai firman Allah dalam Surat Ghafir ayat 60
3.Pasrah kepada Allah sesuai firman Allah dalam Surat Ali Imran 150
4.Jika gagal dalam menghadapi tantangan, jangan putus ass, hal ini sesuai firman Allah dalam Surat Yusuf ayat 87

Narasumber kedua Prof Saiful Akhyar dalam paparannya yang berjudul ” Konseling Islami Layanan Pendidikan dan Kesehatan Mental Masyarakat ” menyampaikan bahwa seluruh problema manusia menuntut penyelesaian, karena menghambat, merintangidan mempersempitkan untuk berhasil mencapai sesuatu. Penyelesaian sangat kompleks dengan pendekatan pendekatan psikologis berupa psikoterapi, bimbingan, konseling dan sebagainya merupakan alternatif. Konseling Islami bermaksud agar konseli hidup sesuai dengan petunjuk Allah ( realisasi do’a Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah waqina ‘ azabannar), penyadaran eksistensi manusia sebagai makhluk Allah menumbuhkan rasa tenteram dalam hidup karena senantiasa merasa dekat dengan Allah.

Pada Pembukaan dibagikan stiker promosi sadar lingkungan yang menurut Nani Ayum Panggabean sekeraris bidang Sosben sebagai pengingat kepada kita ‘untuk Cinta lingkungan dengan mejaga lingkungan yang akan diwariskan ke anak cucu, ” Stiker ini kecil barangnya tapi besar maknanya”. Pelestarian lingkungan bagian penting dari program mitigasi.

LADUI MUI Pematangsiantar: Peran Vital dalam Advokasi dan Bantuan Hukum Umat Islam

 

muisumut.or.id., Pematangsiantar – Keberadaan Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) semakin dirasakan pentingnya di tengah masyarakat, khususnya di Kota Pematangsiantar. Hal ini disampaikan oleh Direktur LADUI, Marasamin Ritonga, S.H., M.H., dalam Sosialisasi Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Kota Pematangsiantar yang berlangsung pada Ahad pagi, 18 Agustus 2024, di Aula Kantor MUI, Jalan Kartini Pematangsiantar.

Dalam kesempatan tersebut, Marasamin Ritonga menjelaskan peran dan tugas LADUI di Kota Pematangsiantar, yang secara khusus bertanggung jawab memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada umat Islam. Lembaga ini juga berfungsi sebagai pelindung umat dalam menghadapi permasalahan hukum yang dihadapi, baik secara individu maupun kolektif. “LADUI MUI Pematangsiantar berperan penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum dan solusi hukum keumatan, sehingga umat Islam mendapatkan keadilan yang proporsional dan tidak berat sebelah,” ungkap Marasamin Ritonga.

Sejarah LADUI  tidak bisa dilepaskan dari peran aktif MUI dalam mendirikan lembaga ini. Sejak berdirinya, LADUI telah berupaya menjalankan fungsinya dengan baik, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menjadi wadah diskusi terkait isu-isu hukum keumatan. Marasamin juga menekankan bahwa LADUI MUI di setiap kabupaten dan kota sangat penting untuk dibentuk, dan koordinasi yang erat dengan LADUI MUI Provinsi Sumatera Utara menjadi kunci agar advokasi dan perlindungan hukum bisa berjalan maksimal.

Sebagai lembaga yang otonom, LADUI MUI memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugasnya secara mandiri namun tetap berkoordinasi dengan MUI di berbagai tingkatan. Status otonom ini memungkinkan LADUI untuk fokus pada upaya-upaya hukum yang spesifik sesuai kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini juga menjadi lebih strategis dengan kehadiran Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A. Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini yang dinilai sangat penting dalam memperkuat Kota Pematangsiantar sebagai kota toleransi terbaik di Indonesia. “MUI bersama LADUI telah lebih dari empat dekade mempersamai masyarakat Kota Pematangsiantar, membimbing dan mengayomi umat Islam serta berperan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang adil dan tidak berat sebelah,” ujar Wali Kota dr. Susanti Dewayani.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua MUI Pematangsiantar Drs. H. Muhammad Ali Lubis, Direktur Daerah LADUI MUI Kota Pematangsiantar Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., Dewan Pertimbangan MUI Pematangsiantar H. Kusma Erizal Ginting, S.H., Ketua Baznas H. Muslimin Akbar, S.HI., M.H., serta tokoh agama dan masyarakat lainnya. Kehadiran para peserta menunjukkan antusiasme dan dukungan terhadap upaya memperkuat peran LADUI dalam mendampingi umat Islam di bidang hukum.

Dengan demikian, keberadaan LADUI MUI di Pematangsiantar diharapkan dapat terus memberikan manfaat besar bagi umat Islam, memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum negara.