Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 79

Mukernas MUI ke-3: Peran Strategis MUI dalam Meningkatkan Keadilan dan Kesejahteraan

0

muisumut.or.id-Jakarta, 1 Desember 2023. Dalam acara tersebut Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, memberikan dorongan kuat untuk meningkatkan perkhidmatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-3. Acara prestisius ini dihadiri oleh perwakilan dari MUI Sumatera Utara, dan perwakilan Mui Provinsi lain yang turut menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu kemanusiaan dan kebangsaan.

Dalam sambutannya di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Wapres RI menggarisbawahi pentingnya perkhidmatan MUI yang mencakup tiga aspek utama, yaitu umat, bangsa, dan kemanusiaan. Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa MUI harus memberikan kontribusi maksimal dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat.

“Terkait dengan umat, khidmah MUI hadir dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat. Belakangan ini persatuan umat sudah mulai terasa terganggu, tapi perlu dicatat bukan berarti menyeragamkan. Perbedaan harus tetap ada dan kita rawat,” kata Kiai Ma’ruf.
Dalam Mukernas ini, hadir dari MUI Sumatera Utara, Drs. H. A. Muin Isma Nasution, Sekretaris Dewan Pertimbangan, dan Dr. H. Maratua Simanjuntak selaku Ketua Umum, Prof. Dr. Asmuni, MA sebagai Sekretaris Umum dan Drs. H. Sotar Nst, MHB sebagai Bendahara Umum MUI Sumatera Utara.

Prof. Asmuni menjelaskan beberapa inisiatif yang diambil oleh MUI Sumatera Utara, termasuk penyerahan bantuan tahap kedua untuk Palestina dengan jumlah sebesar 1 Miliar dan Buku Khutbah jumat bersi Mui Sumut yang isinya tentang dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina. Hal ini disaksikan oleh peserta Mukernas, termasuk perwakilan MUI Pusat dan Ketua Baznas RI.

Dalam dialog dengan Prof. Dr. Jimli as Siddieqy dan Ketua MA, beliau menekankan pentingnya pendekatan akhlak dalam menyelesaikan kasus, selain pendekatan hukum.

Terkait tahun pemilu yang akan dihadapi umat di tahun 2024 mendatang, pada Mukernas dibahas juga tentang bagaimana masyarakat memilih pasangan calon pemilu yang sesuai dengan peraturan dan memiliki akhlak yang mulia. Kedepan kata Prof.Dr. Jimly perlu adanya Lembaga atau Badan yang merumuskan tentang akhlak mulia yg harus menjadi acuan bagi bangsa Indonesia.
. (Yogo Tobing)

*Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara Sosialisasikan Penyuluhan Hukum di Kabupaten Karo

muisumut.or.id.  Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi penyuluhan hukum dan diskusi masalah hukum keumatan di aula Kemenag Kabupaten Karo, Sabtu 2 Desember 2023

Dengan tema utama “Memberikan Bantuan Hukum dan Advokasi pada Umat Islam,” kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait isu-isu hukum keumatan di wilayah tersebut.

Acara ini dihadiri  Ketua MUI Kabupaten Karo, Drs. H Fakhri Samadin, dan Sekretaris MUI Kabupaten Karo, Ustadz Muhammad Yazid. Turut serta pula DP MUI Kab Karo, MUI kecamatan se-Kabupaten Karo dan berbagai organisasi masyarakat Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Geperdais Kabupaten Karo.

Pembukaan acara disampaikan dengan hangat oleh Ketua MUI Karo, yang mengungkapkan harapannya agar MUI Provinsi Sumatera Utara dapat sering bersilaturahmi dan berkunjung ke Karo, wilayah minoritas di Sumatera Utara. Kabar baik datang dengan pengumuman bahwa MUI Kabupaten Karo pertama kali memendapat dana hibah pada masa kepemimpinan nya

Direktur LADUI, Marasamin Ritonga SH, MH, menyampaikan pentingnya membentuk LADUI MUI di setiap kabupaten kota, yang akan berkoordinasi dengan LADUI MUI Provinsi Sumatera Utara. Beliau juga menekankan status otonom LADUI.

Sementara itu, Dr. H. Akmalluddin Syahputra M.Hum, Ketua Bidang Infokom MUI Provinsi Sumatra Utara, menjelaskan sejarah LADUI yang berdiri bersamaan dengan Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Basyarnas memiliki cantolan di pusat, tetapi tidak beroperasi di Sumatera Utara, sementara LADUI berjalan aktif di wilayah ini tanpa cantolan pusat.

Sekretaris LADUI MUI Provinsi Sumatra Utara berharap pembentukan LADUI MUI Kabupaten Karo dapat segera dilaksanakan, dan Ketua MUI Kabupaten Karo mengajak peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait hukum di Kabupaten Karo, yang cenderung lebih mengutamakan hukum adat daripada hukum Islam.

Peserta acara menunjukkan antusiasme tinggi terhadap usulan pembentukan LADUI MUI Kabupaten Karo. Diskusi yang berlangsung menghasilkan pertanyaan menarik seputar waris di masyarakat Karo, perkembangan aliran Ahmadiyah di Kabupaten Karo, serta berbagai aspek hukum lainnya. Harapannya, tim LADUI MUI Sumatera Utara dapat memberikan jawaban yang memuaskan.l

Jangan Masukkan Dunia ke hatimu

0

Ummi Halimah: PKU Perempuan MUI Sumut

muisumut.or.id. Hakikat dunia adalah tempat persinggahan, bukan tempat untuk menetap selamanya. kampung halaman kita sejatinya adalah akhirat. Maka jangan perjuangkan yang fana, namun perjuangkan yang akan bisa kau nikmati selamanya. Kumpulkan bekal untuk kembali, yang mana bekal itu bisa kau bawa dan menjadi sebab kebahagiaanmu disana.

Banyak yang berkata bahwa harta tidak dapat dibawa ke dalam kubur, pendapat ini benar benar salah. Harta itu bisa menjadi penyelamatmu di alam kubur, bagaimana caranya? Jika kau menginfakkan hartamu di jalan Allah

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”
(HR. Muslim)

Berlandaskan hadits di atas dapat di fahami bahwa harta juga dapat menjadi penyelamat di akhirat sana jika dia menggunakannya di jalan Allah sehingga bisa menjadi shadaqah jariyah yang pahalanya terus menerus mengalir meski dia sudah wafat. Shadaqah jariyah ini lah yang akan menjadi salah satu penyelamatnya di akhirat sana.I

Islam tidak melarang manusia untuk mencari harta, selagi cara memperolehnya dengan cara yang halal, zat yang diperoleh juga halal, dan digunakan di jalan Allah, jika kau mencari harta hanya untuk menzalimi atau memudhorotkan orang lain maka hal itu tidak dibenarkan, karena kita tidak boleh memudhorotkan diri sendiri dan tidak boleh memudhorotkan orang lain.

Dunia yang kau peroleh letakkan dia di tanganmu, jangan kau masukkan kedalam hatimu. Ibarat sebuah kapal ketika dia berada di atas air maka dia dapat berlayar dengan tenang namun apa yang terjadi jika air itu masuk kedalam kapal? Maka kapal itu akan tenggelam, seperti itulah dunia, ketika kau meletakkan dunia di tanganmu maka kau masih bisa menjalani hidup ini dengan tenang, namun jika kau letakkan dunia di hatimu maka tidak akan ada ketenangan di dalam hidupmu dan ujungnya kau akan tenggelam dalam dunia sehingga segala cara kau halalkan untuk memperolehnya, Imam Junaidi berkata, zuhud adalah menganggap kecil dunia dan menghapus pengaruhnya di hati.

Dunia sangat berbahaya jika sudah kau masukkan ke hati sebagaimana yang di jelaskan dalam surah At-takasur

اَلْهٰىكُمُ التَّكَاثُرُۙ 1.
Bermegah-megahan telah melalaikan kamu
حَتّٰى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَۗ 2.
sampai kamu masuk ke dalam kubur.C

inta dunia menjadikanmu lupa akan kematian, hingga kau lalai dan ajalmu tiba. semua harta dan kemegahan yang kau usahakan di dunia sia sia bahkan bisa menjadi penyebab siksaanmu di akhirat sana.

Dunia tempat meninggal bukan tempat tinggal, dunia bukan tempat tinggal tapi tempat untuk mencari bekal, kemegahan bukanlah bekal namun Shadaqah jariyah dapat menjadi amal.
Semoga Allah membersihkan hati kita dari Hubbuddunya, dan menjadikan kita sebaik baik manusia

Ketua Umum MUI Sumut: Fatwa MUI Pusat Penguat Sikap Terhadap Pernyataan Muhammad itu Allah

0

muisumut.or.id-Medan, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, yang saat ini berpartisipasi dalam Rapat Kerja Nasional MUI di Jakarta, menyampaikan pernyataannya melalui telepon kepada Tim Infokom MUI Sumut terkait keputusan hakim yang memenangkan MUI Sumut dalam kasus gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI). Dalam pernyataannya, beliau kembali menegaskan sikap MUI Sumut terhadap isu kontroversial yang tengah berkembang.

Usai putusan tersebut keluar, Dr. Maratua menyampaikan bahwa fatwa MUI Pusat yang dikeluarkan sebelumnya telah menjadi titik penting dalam menyelesaikan persoalan ini. “Fatwa itulah yang mengakhiri masalah hingga eksepsi kita diterima. Siapa saja yang mengatakan Muhammad itu Allah, maka tergolong sesat,” tegas Dr. Maratua.

Beliau menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak hanya mencerminkan pandangan MUI Sumut, tetapi juga dikuatkan oleh fatwa MUI Pusat. Pendapat bahwa Muhammad itu Allah tidak boleh dianut adalah suatu titik tolak yang jelas bagi MUI Sumut. “Sebelumnya, fatwa MUI Pusat telah mempertegas pendapat MUI Sumut terkait isu ini, dan hal ini tidak dapat diamini,” ujar Dr. Maratua.

Dr. Maratua menegaskan bahwa MUI Sumut konsisten dalam menjaga akidah umat dan merawat silaturrahim untuk Indonesia yang dicintai. Ia juga mengajak masyarakat luas untuk memahami dan menghormati fatwa MUI terkait pemahaman bahwa Muhammad bukanlah Allah dalam menafsirkan Ayat Qul Huwallahu Ahad.

“Fatwa MUI Pusat dan MUI Sumut adalah pedoman bagi umat Islam dalam menjaga keutuhan aqidah. Kami mengharapkan agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti pedoman ini untuk menjaga kebersamaan dan persatuan di tengah perbedaan,” pungkas Dr. Maratua. (Yogo Tobing)

MUI SUMUT Menang atas gugatan MPTTI: MUI Sumut Apresiasi Majelis Hakim

muisumut.or.id, MUI Sumut menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) yang  teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum LADUI MUI Sumut, Raja Makayasa pada Kamis 30 November 2023.

Raja Makayasa mewakili TIM Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.

“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini  dengan amar putusan : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” ujarnya

“Kami selaku tim hukum dari MUI sangat mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara Aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTT-I. Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam  menegakkan hukum yang seadil-adilnya.”

“Kami sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan Substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga akidah Ummat Islam sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara.” tambahnya

Dr. Ardiansyah, wakil ketua umum MUI Sumut yang diberi amanah sebagai juru bicara menyampaikan rasa Syukur terkait putusan ini

“Kita wajib bersyukur atas setiap takdir yg telah Allah letakkan atas hamba-Nya. Sama halnya dg putusan hakim ini, sejak azali telah ditetapkan-Nya. Maka kita yakin, takdir itu pastilah baik untuk kita.”

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan apresiasi kepada hakim dan agar perkara ini dapat diambil hikmahnya

“Kami meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik. Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan  yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat  diterima. Jadi apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah). MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus.”  Ujar Ardiansyah

Ardiansyah juga merngucapkan rasa terimakasih “Kami sekali lagi mengapresiasi kepada Majelis Hakim dan juga kepada kawan-kawan di LADUI MUI Sumatera Utara yang sudah bekerja keras dengan mendedikasikan waktu dan tenaga tanpa kenal Lelah termasuk Komisi Fatwa, Komisi Penelitian, Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan serta saksi fakta dan saksi ahli yang juga ikut berperan dalam menghadapi  masalah ini tentunya juga kepada  Tim Pembelaan gugatan kepada MUI.   terimakasih juga kepada seluruh ormas-ormas Islam tingkat Sumatera Utara serta MUI Daerah se-Sumut  yang telah mendukung MUI Sumut dalam menghadapi gugatan ini.”

Pengurus MUI Provinsi Sumatera Utara Kunjungi LPPI di Jakarta

0

muisumut. or.id, Jakarta, Pengurus MUI Provinsi Sumut kunjungan Silaturahim ke Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) di Jakarta pada Rabu, 28 November 2023.

Kunjungan Silatuharim tersebut diterima oleh Putra Almarhum Amin Djamaluddin Rahmat Ramadhan, Kiyai Dudung dan Hadi Nur Ramadhan (Ketua Divisi Investigasi). Kiyai Hadi Nur Ramadhan menyambut dengan baik kedatangan MUI Sumatera Utara dan berbincang seputar perkembangan Islam di Sumatera Utara serta Aliran dan Paham-paham Ke-Agamaan yang ada di Sumatera Utara. Hadi Nur Ramadhan juga menanyakan tentang Islam di Barus dan informasi situs makam bersejarah di sana.

Sementara itu, Ketua Pembina LPPI Dr. Teten Ramli Qomaruddin (Ketua Bidang Gazwul Fikry Dewan Dakwah Pusat/Ketua Dewan Hisbah Komisi Aqidah PP Persis/Anggota Komisi Pengkajian MUI Pusat juga menyampaikan salam hormat dan terimaksih atas kunjungan MUI Sumut ke LPPI Jakarta melalui Virtual sebab ada tugas lain diluar.

Wakil Ketua MUI Sumut Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA juga menyampaikan terimakasih atas sambutan dan penerimaan LPPI. Ardiansyah menjelaskan perkembangan Islam di Sumatera Utara serta aliran dan paham Agama yang ada di Sumatera Utara. Ardiansyah juga menambahkan bahwa almarhum Amin Djamaluddin ini sejak lama sudah banyak hasil penelitiannya dimanfaatkan oleh MUI khususnya yang berkaitan dengan paham-paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Ardiansyah menyampaikan juga harapan kepada LPPI untuk terus melanjutkan perjuangan almarhum Kiyai Amin Djamaluddin untuk meneliti aliran dan paham Agama yang ada di Indoensia untuk selanjutnya menjadi pedoman/informasi kepada umat Islam khususnya di Indonesia. Pungkasnya

Dalam pertemuan tersebut LPPI menghadiahkan buku-buku karya Amin Djamaluddin seperti Kapita Selekta Aliran Sesat dan juga karya-karya terbaru Muhammad Ramadhan. Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut Dr. Irwansyah juga menambahkan bahwa karya-karya hasil penelitian ini tentu sangat bermanfaat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan aliran dan paham ke-Agaman di Indonesia. Irwansyah juga berharap terjalinnya kerjasama antara LPPI dengan MUI Sumut khususnya berbagi informasi seputar paham-paham Agama yang perlu diwaspadai di masyarakat, tuturnya.

Pertemuan silaturahim tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. H.Muhammad Amar Adly, Lc., MA, Ketua Bidang Infokom Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum dan Staff Muhammad Puadi Harahap, M.Ag. []

Koordinasi Perkembangan Dewan Pengawas Syariah, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Serahkan Laporan Kegiatan

muisumut.or.id., Jakarta, DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara melakukan Koordinasi ke DSN MUI di Jakarta pada Rabu, 29 November 2023 yang diterima langsung oleh Ketua BPH DSN MUI Dr. KH. Hasanuddin, M.Ag dan Prof. Dr. Jaih Mubarok, MA di ruang pertemuan DSN MUI Jl. Denpo Jakarta Pusat. Hadir dari DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA selaku Koordinator serta Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum didampingi oleh pelaksana teknis sekretariat Dr. H.M Amar Aldy, MA. Dr. Irwansyah, M.H.I dan Muhammad Puadi Harahap, M.Ag.

KH Hasanudddin mengapresiasi kunjungan DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara dengan agenda memberikan laporan kegiatan selama tahun 2020 hingga 2023. “kedepan DSN Pusat akan membuat keseragaman dalam penyusunan laporan sekretariat DSN MUI Perwakilan” ujarnya

Beliau menambahkan “DSN Perwakilan harus terus meng”update” pengetahuannya  agar visi dan misi DSN untuk memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat dapat terlaksana.  Termasuk  berkaitan dengan regulasi dan tata kerja serta mekanisme, maka kordinasi  Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara ke DSN MUI di Jakarta menjadi penting dan strategis.”

“Beberapa hal haruslah bekerjasa sama dengan lembaga yang lain, misalnya jika ingin mensyariahkan Rumah sakit DSN haruslah berkoordinasi dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia atau disingkat MUKISI.” ujarnya

Pada pertemuan tersebut Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA menyampaikan Laporan kegiatan DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara seperti Kegiatan FGD Pengembangan Dewan Pengawas Syariah, Sosialisasi dan Konsultasi Syariah berkaitan dengan tugas dan fungsi DSN serta fatwa-fatwa DSN.

DSN MUI Perwakilan m,enyerahjkan plakat, laporan kegiatan dan majalah MUI Sumut

Pertemuan yang berlangsung dengan nuansa kekeluargaan, juga dibicarakan perkembangan syariah khususnya terkait dengan “Muamalah Maliyah” baik pada Lembaga Keuangan Syariah bank dan non-bank  yang terus mengalami perkembangan.

“Saat ini kebutuhan akan transaksi berbasis syariah sudah mulai menjadi trend masyarakat, bahkan sudah mulai merambah ke pola penyelenggaraan rumah sakit baik dalam bidang jasa maupun obat-obatan. Begitu juga Lembaga Amil Zakat juga sudah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah meskipun pada praktiknya, khusus LAZ tidak dibawahi langsung oleh DSN MUI melainkan Rekomendasinya berada pada Koordinasi Komisi Fatwa MUI.” ungkap Dr. Ardiansyah  kepada tim Infokom MUI Sumut

Selain itu juga  Ardiansyah menambahkan bahwa pola kehidupan abad modern dengan adanya “label syari’ah” hari ini selain menjadi trend namun juga sudah menjadi kebutuhan Masyarakat, khususnya umat Islam sebagai umat mayoritas. Daya beli Masyarakat dalam transaksi baik barang maupun jasa hari ini juga akan dipengaruhi dengan label syariah itu. Karena itulah menurut Ardiansyah mengapa kemudian rumah sakit-rumah sakit konvensional ingin bertransformasi ke rumah sakit berbasis syariah.

 

 

 

 

 

Agar Hatimu Ikhlas

0

Keikhlasan dalam menjalani kehidupan merupakan kunci utama agar hatimu tidak lalai dan tidak mengeluh atas ketetapan yang Allah berikan padamu.

Ikhlas adalah sesuatu yang mudah untuk di ucapkan namun sulit untuk dijalankan, bahkan orang yang sudah mengikrarkan bahwa dirinya ikhlas belum tentu ikhlas. Ketika seseorang tidak ikhlas maka dia akan sulit untuk menjalani kehidupan, mengapa? Karena dia merasa lebih tahu apa yang terbaik untuk dirinya daripada ketetapan Allah yang tengah dijalaninya, padahal jika seseorang berupaya keras untuk memberimu sesuatu yang tidak Allah tetapkan bagimu maka dia tidak akan mampu melakukannya. Semua telah ditetapkan Allah dan dirancang Allah sebaik mungkin, yang terkadang kita tidak mengetahui apa sebenarnya tujuan dari ketetapan itu. Seperti ujian hidup yang tengah di hadapi terkadang kita mengeluh dalam menjalaninya padahal begitu banyak kebaikan yang terdapat dalam ujian itu, contohnya dengan sakit kita menjadi lebih dekat kepada Allah, lebih merendahkan diri di hadapan Allah dan khusyu’ dalam berdo’a demi kesembuhan yang di harapkan, dengan sakit juga menghalangi kita dari berbuat dosa, misalnya yang awalnya dia sering menceritakan aib seseorang, gibah dengan sakit dia menjadi tidak berdaya untuk melakukan dosa dosa itu dan dengan sakit dosanya akan mudah untuk berguguran.

Percayalah diantara yang tahu ada yang Maha Mengetahui. Jangan mengeluh dengan takdirmu, jangan merasa paling tahu tentang apa yang terbaik untukmu, karena bisa jadi sesuatu yang kau anggap buruk sebenarnya baik untukmu dan sesuatu yang kau anggap baik sebenarnya buruk untukmu.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Q.S. Albaqoroh ayat 216)

Merasa diri paling tahu tentang takdir hal itulah yang membuat dirimu menjadi tidak ikhlas, lalu bagaimana cara agar ikhlas

  1. Cintamu kepada ciptaan jangan melebihi cintamu pada Penciptanya. Ketika kau lebih mencintai ciptaan daripada Penciptanya maka hatimu akan sakit, mengapa? Karena kau salah meletakkan kadar cintamu. Hal itulah yang sering terjadi, contohnya seperti seseorang yang kehilangan suatu barang, dia sangat mengeluh dan mencaci takdirnya, hal itu menunjukkan bahwa dia lebih mencintai ciptaan daripada Penciptanya, mengapa? Dengan dia mencaci takdirnya berarti dia tidak percaya dengan ketetapan Allah. Padahal ketika dia lebih mencintai Allah sang Maha Pencipta maka hatinya akan mudah untuk ikhlas karena dia percaya dengan ketetapan Allah dan yakin bahwa Allah pasti memberikan yang terbaik bagi dirinya, seperti Pisau yang bagus tetapi dapat melukaimu dan obat yang pahit tetapi menyembuhkanmu. Sama hal nya seperti seseorang yang beribadah tapi mengharapkan pujian manusia, bukan mengharapkan ridho Allah.
  2. Percayalah bahwa Allah adalah sebaik baik pemberi ketetapan. Allah tidak akan memberikan sesuatu yang buruk untukmu, bahkan dibalik ujian yang diberikan-Nya terdapat begitu banyak kasih sayang-Nya.
  3. Ingatlah bahwa Allah mengetahui isi hatimu. Tidak ada yang bisa kau sembunyikan dari Allah. Setiap kata hatimu sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ketika kau dengan lantang mengucapkan bahwa kau Ikhlas namun Allah tahu bahwa Ikhlas itu hanya dimulutmu saja, tidak dengan hatimu.

Semoga Allah senantiasa membersihkan hati kita dan semoga kita bisa menjadi hamba-Nya yang ikhlas

Umi Halimah :   mahasiswi PKU Perempuan MUI Sumut

DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Tandatangani MoU dengan DSN MUI Perwakilan Jawa Barat.

muisumut.or.id, Sumedang, Dewan Syariah Nasional DSN-MUI Perwakilan  Provinsi Sumatera Utara menandatangani Kerjasama (MoU) dengan DSN MUI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di  Hotel Puri Khatulistiwa Sumedang.

Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator DSN Perwakilan Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA dan Koordinator DSN Perwakilan Jawa Barat Dr. H. Asep Zaenal Muttaqien, ST, M.Ag. Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat akselarasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. Dengan visi memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat DSN menjalankan misi untuk menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Isi dari Kerjasama tersebut adalah (1)Para pihak bertukar informasi terkait  materi/modul pengembangan ekonomi syariah khususnya pelatihan, workshop, seminar, yang dilaksanakan DSN Perwakilan; (2)Para pihak melakukan kemitraan  dalam pengembangan ekonomi syariah seperti menjadi narasumber dalam pelatihan, workshop, dan seminar serta kegiatan lainnya (3)Para pihak bekerjasama melakukan pengelolaan administrasi Sekretariat DSN-MUI Perwakilan.

Dalam sambutannya, Kordinator DSN Perwakilan Jawa Barat, Kiyai  Asep Zaenal Muttaqien menyampaikan bahwa Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengembangkan DSN Perwakilan khususnya bertukar informasi dengan DSN Provinsi  lain.  Kiyai Asep juga menyebut bahwa DSN Perwakilan Sumatera Utara yang telah menjalin kerjasama ini hendaknya  kedepan akan terus berkoordinasi khususnya dalam Upaya untuk meningkatkan kompetensi DPS di daerah.

Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat membuka secara resmi acara workshop ini dan menekankan dalam sambutannya untuk Lembaga Amil Zakat agar  melaksanakan tugasnya secara profesional, untuk itu workshop ini menjadi sangat penting dilaksanakan.

Terpisah, Koordinator DSN Perwakilan Sumatera Utara, Ardiansyah didampingi Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum  ketika diwawancarai mengapresisasi DSN Perwakilan Jawa Barat yang telah berkenan dalam Kerjasama ini. Ardiansyah mengatakan DSN Perwakilan Sumut mengikuti kegiatan DSN MUI Pewakilan Jawa Barat yang melaksanakan Silaturrahim dan Workshop Peningkatan Kompetensi Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat se-Jawa Barat yang pesertanya merupakan DSN MUI Perwakilan Provinsi dan Lembaga Amil Zakat yang ada di Jawa Barat. Ardiansyah menambahkan bahwa jika di Jawa Barat ini dilaksanakan dan mendapatkan sambutan antusias dari LAZ sehingga pesertanya banyak  lebih 70 orang, maka di Sumatera Utara juga akan dilaksanakan acara yang sama. Ujarnya.-

Dalam acara tersebut, hadir Perwakilan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Ketua Umum MUI Jawa Barat Prof. Dr. H. Rahmad Syafei, Lc., MA, Dewan Pengawas Syariah serta perwakilan Lembaga Amil Zakat dari berbagai industry dan lemabga zakat yang ada di  Jawa Barat. Sedangkan dari Sumatera Utara juga hadir Pendamping Sekretariat DSN Perwakilan Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Amar Aldy, Lc., MA, Dr. Irwansyah, M.H.I dan Muhammad Puadi Harahap, SH., M.Pd.

Dalam kegiatan ini DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara juga menyerahkan cindera mata berupa plakat dan beberapa majalah serta kegiatan kegiatan DSN MUI Perwakilan

Muzakarah MUI Sumut Sampaikan Dukungan Sepenuhnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

0

muisumut.or.id, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, KH Akhyar Nasution, Lc, MA menyampaikan dukungannya dengan terbitnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, sebagai bentuk dukungan moril dan materil umat Islam atas agresi militer Israil yang telah menewaskan belasan ribu rakyat Palestina yang tidak berdosa.

“Selain itu, bentuk dukungan lain yang tidak kalah pentingnya adalah tidak mengkonsumsi segala produk yang berafiliasi dengan Israil, sehingga diharapkan dapat ikut mendukung perjuangan Palestina,” kata KH Akhyar Nasution di Masjid Al Rahmah Komplek MUI Sumut Jalan Majelis Ulama Nomor 3, Medan, Minggu (26/11).

Dia yang menyampaikan itu pada Muzakarah Rutin Komisi Fatwa MUI Sumut menjelaskan bahwa, sesungguhnya Palestina adalah tanah bangsa Arab. Bukan milik bangsa Israil, bahkan hal itu jauh sebelum Israil masuk ke wilayah Palestina. Hal ini dibuktikan sejarah Arab Kan’an yang bercampur dengan kabilah Arab dan bangaa Filistin darang melalui lautan dari Yunani dan Eropa yang sudah ribuan tahun mendiami bumi Palestina.

KH Akhyar juga menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim adalah nabi yang pertama sampai di tanah Kan’an ini sebagaimana yang dijelaskan Alquran Surah Al Anbiya 21:71) yang artinya : “Kami menyelamatkannya (Ibrahim) dan Lut ke tanah (Syam) yang telah Kami berkahi untuk seluruh alam. Dan Kami telah menyelamatkan dia, Ibrahim, dari kejahatan warga Kota Ur yang membakarnya hidup-hidup.”.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa, Allah SWT menyelamatkan Nabi Ibrahim dari siksaan api Raja Namrud lalu mengirimnnya ke tanah Kana”an/Palestina sekarang bersama Nabi Luth AS keponakan beliau. Diketahui bahwa Nabi Ibrahim AS memiliki dua istri, Hajar dengan putranya Ismail berada di Mekkah, dan Sarah dengan putra keduanya Ishaq yang menetap di Kana’an.atau Palestina tersebut

Dalam sejarahnya, ungkap KH Akhyar putra Nabi Ishaq bernama Nabi Ya’kub yang kemudian pindah ke Mesir selama putranya bernama Nabi Yusuf menjabat Bendahara Kerajaan Mesir. Dan anak keturunan dari Nabi Ya’kub inilah yang disebut sebagai Bani Israel dan mereka tinggal di Mesir sampai masa pemerintahan Firaun yang dikenal kejam dan kelak akan berhadapan dengan Nabi Musa AS.

Dalam uraiannya KH Akhyar juga menjelaskan sejarah panjang Bani Israel dan sesuai QS Al Maidah ayat 21 Allah menjanjikan kepada Nabi Musa dan Bain Israel sebagian wilayah Kana’an atau Palestina. Akan tetapi Bani Israel malah menolak masuk Palestina dan menyuruh Nabi Musa berjuang sendiri melawan penguasa (QS Al Maidah 24-26). Dan Allah murka lalu mengharamkan tanah Palestina untuk mereka. Sejak saat itu sampai 40 tahun berikutnya Bani Israel terlarang datang ke Palestina lalu mengembara kebingungan di muka bumi ini tanpa tempat.

KH Akhyar Nasution yang telah beberapa kali mengunjungi kawasan Palestina ini selanjutnya menjelaskan secara detail sejarah Palestina dan Bani Israel ini sampai masa kekhalifahan Palestina dan pasca keruntuhannya sampai konflik dan agresi militer yang dilakukan Israil saat ini.

Karena itu, ungkap KH Akhyar, bahwa sesungguhnya Israil yang saat ini berkuasa di Palestina adalah penjajahan yang bertujuan merampas tanah air bangsa Palestina.

Menurut KH Akhyar, seluruh tragedi kemusiaan dan aneksasi Israel itu merupakan tragedi genosida yang saat ini terjadi di Palestina sebagai bentuk kejahatan kemamusiaan yang dilakukan Israil terhadap Palestina.

Narasumber selanjutnya Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut Drs H Ahmad Sanusi Luqman Lc, MA menjelaskan, spontanitas kepedulian umat Islam dunia terhadap tragedi kanusiaan di Palestina merupakan bukti konkrit bahwa hakikatnya umat Islam itu bersaudara laksana tubuh yang saling barhubungan dan tak mungkin dapat dipisahkan.

Selain mengutuk kekejaman Israil atas Palestina, umat Islam Indoneaia khususnya di Sumut secara bersama sama memberikan bantuan materil, bantuan relawan serta penggalangan dana untuk membantu saudara di Palestina.

Sedangkan bantuan moril yang dilakukan umat, ungkap Ustaz Sanusi dilaksanakan melalui pelaksanaan salat ghaib berjemaah dan pembacaan Qunut Nazilah bersama sama dengan harapan agar umat Islam Palestina dapat segera lepas dari segala kebiadaban Israil juga menjadi masyarakat merdeka sejajar dengan bangsa lain di dunia.

Pada muzakarah dengan moderator Sekretaris Bidang Penelitian Dr H Tohir Ritonga itu, Ustaz Sanusi Luqman juga menjelaskan substansi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. (S. Ramadhan)