Monday, March 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 77

Rapat Kordinasi BidKom Sosben MUI SU Dirangkai Pelatihan Kebencanaan

Bidang Komisi Sosial Bencana ( BidKom Sosben) MUI SU gelar Rapat Koordinasi pada Hari Senin – Selasa Tanggal 12 – 13 Jumadil Akhir 1445 H /25 -26 Desember 2023 di Hotel Syari’ah Grand Darussalam Jalan Darussalam no 32 Medan. Rakor Sosben mengusung tema ” Mitigasi Bencana Tanggung Jawab Kita Bersama”.

Ketua Panitia Hj. Laila Rohani selaku Ketua Bidang Sosben MUI SU mengatakan dalam laporannya bahwa kegiatan Rakor ini diikuti oleh Komsosben MUI Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

Ketua Umum MUI SU dalam Sambutannya pada pembukaan Rakor mengatakan bahwa “Kehancuran dan bencana yang terjadi di darat maupun di laut adalah akibat ulah tangan manusia itu sendiri. Ayat Qur’an QS Ar Rum 41 yang mengatakan Bima Kasabat Aidinnas bahwa Yadun pada kata Aidinnas itu bisa membawa manusia ke surga atau ke neraka. Dengan tangan bisa menolong dan dengan tangan juga bisa mencuri, membunuh dsbnya. Dengan tangan juga terjadi penggundulan hutan, mengakibatkan terjadinya erosi dan bencana tanah longsor . Dengan tangan mengetik di Medsos bisa mengakibatkan perkelahian, konflik sosial apalagi pada situasi menjelang Pemilu saat ini.”

Nara sumber Rakor tiga orang. Prof.Dr.H.Asmuni yang menyampaikan tentang “Solidaritas Dalam Islam” menyebutkan bahwa Hikmah saling memberikan bantuan adalah bahwa Allah akan memberi bantuan kepada orang yang rela membantu saudaranya hadist riwayat Muslim. Prof.Asmuni melanjutkan bahwa hasil penelitian tentang manfaat sedekah sangat luar biasa yaitu a. Dapat meredakan stress b. Mengurangi tekan darah c. Mengurangi rasa sakit d. Membantu orang lain menimbulkan rasa bahagia dalam diri.

Pada momentum Rakor Sosben dirangkai sekalian dengan Pelatihan Kebencanaan dan menghadirkan dua Narasumber praktisi Kebencanaan .
Satu M.Hendra Ramli ST yang bersertifikat Instruktur Nasional , berpendidikan TOT on First Aid and Disaster Preparedness Jerman dan sudah berpengalaman dalam kebecanaan nasional, maupun inernasional, beliau dari BPBD SU dan FAI SU. Materi paparannya : ” Panduan Pertolongan Pertama. Satu Lagi Instruktur Nasional Syahroni Nasution dari TAGANA (Perlindungan Sosial Korban Bencana) dengan Materi Manajemen Kedaruratan).

Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosben MUI SU dan juga sebagai Sekretaris Panitia Rakor menyampaikan bahwa Kegiatan Rakor ini dirangkaikan dengan kegiatan Pelatihan Kebencanaan sebagai bonus bagi peserta Rakor untuk menimba ilmu dan melaksanakan praktik kebencanaan dari para pakar di bidangnya, karena rata rata pengurus Sosben masih sangat minim pengetahuan tentang kebencanaan.

Nani Ayum melanjutkan bahwa baru kali ini Rakor Sosben MUI SU yang mengundang 28 Kabupaten /Kota minus Kepulauan Nias, karena pada Rakor sebelumnya kita hanya mengundang Kabupaten /Kota yang terdekat dengan Kota Medan ditambah LSM Mitra Sosben MUI SU seperti LSM Keagamaan, LSM Lingkungan Hidup, LSM Kesehatan, LSM Sosial, Akademisi, dan Pengurus Warga Binaan Sosben MUI SU.

Alhamdulillah Sudah terbentuk Struktur Komisi Sosial dan Bencana pada 15 DP MUI Kabupaten/Kota dan ada beberapa Kabupaten /Kota menamakan Komisinya berbeda bukan Komsosben tapi esensi tugasnya sama. Seperti Komisi Sosial Lingkungan Hidup dan Bencana Alam, ada Komisi Soslingda (Komisi Sosial Lingkungan Hidup dan SDA. Ada lagi Komisi SDM dan Lingkungan Hidup dan yang paling unik ada Kabupaten yang menamakan Komisinya Komisi Ekonomi Litbang Sosben. Selain ini Masih ada Pengurus DP MUI Kabupaten/Kota yang belum membentuk Struktur Komisi Sosial Bencana.

Maka pada diskusi kelompok B bidang Rekomendasi yang diketuai Drs.H.Zulkarnaen Sitanggang, MA (MUI kota Medan) dan Sekretaris Loli Asmita Manik,SPdi (MUI kab Dairi) mengusulkan pada Rakor Sosben MUI SU yang salah satu isinya adalah agar terbentuknya Komisi Sosial dan Bencana di Kabupaten /Kota. Adapun isi lengkap Rekomendasi itu sebagai berikut :
1. DP MUI Kabupaten/Kota agar membentuk struktur Komisi Sosial Bencana.
2. Komisi Sosial dan Bencana MUI Sumatera Utara berada pada Kluster Pendidikan, khususnya Dakwah Pra, Saat dan Pasca Bencana.
3. Membuat program kerja yang berhubungan dengan bidang pendidikan dakwah bencana, seperti: mitigasi bencana, fardhu kifayah bencana, trauma healing bencana.bimbingan agama secara konsisten dan berkesinambungan selama terjadinya bencana.
4. Melalui Ketua Umum MUI Sumatera Utara dimohon kepada Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara untuk menyusun Fiqh Kebencanaan dengan melibatkan pakar kebencanaan.
5. Membuat Buku Saku Kebencanaan oleh Komisi Sosial Bencana MUI Sumatera Utara.
6. Kerjasama dan bersinergi dengan stakeholder terkait mitigasi bencana.

Pada Komisi Program Kerja yang Ketuanya H. Faidhil Siregar, S.Ag (MUI Kota Pematang Siantar) dan Sekretaris Dra.Hj.Afnizar ( MUI Kota Tebing Tinggi)
mengusulkan Program Kerja Komisi Sosial Dan Bencana MUI Sumatera Utara Tahun 2024 Sebagai berikut :
1. Pelatihan tentang Keagamaan kepada Pengelola/Petugas Panti Asuhan dan Panti Jompo
2. Penyuluhan dan Sosialisasi Tanggap Bencana, Perspektif Agama, Kesehatan dan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Pasca Bencana serta Pembagian Buku Agama di Kab/Kota
3. Training Of Trainer (ToT) Tentang Kebencanaan
4. Workshop tentang Psikologi Kebencanaan
5. Media Promosi Sadar Lingkungan (Perspektif Islam)
6. Mengadakan Khitanan Massal
7. Transpor dan Konsumsi Rapat Bidang/Komisi
8. Rakor Komisi Sosial dan Bencana MUI Sumatera Utara

Demikian disampaikan Tim Kerabat kerja yang mensukseskan Rakor Sosben MUI SU ini adalah Ameilia Zuliyanti Srg, Rahmat Widia Sembiring sebagai moderator dan pengarah pada Rapat Komisi adan B. Heri Syahputra sebagai perumus dan pengarah pada Rapat Komisi A.

RAKOR ZONA III MUI DI KEPULAUAN NIAS HASILKAN 14 REKOMENDASI

0

MUI Provinsi Sumatera Utara laksanakan Rapat Koordinasi Daerah Zona III yang dilaksanakan di Kota gunung Sitoli Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 22-24 Desember 2023. Rakorda tersebut mengusung tema Meningkatkan Peran MUI sebagai Himayah al-Ummah dan merawat akidah dan berkhidmat untuk umat.
Panitia Pelaksana acara tersebut yang sekaligus, Dr. Irwansyah, M.H.I menyampaikan bahwa peserta dalam acara ini adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum serta Pimpinan KPRK MUI se-Kepulauan Nias. Dalam penyampaiannya Dr. H. Arso, SH., M.Ag menyatakan bahwa MUI berkewajiban untuk menyelamatkan akidah ummat dari pemahaman yang salah yang hari ini banyak tumbuh di masyarakat. MUI harus menjadi garda terdepan dalam mengayomi dan merespon persoalan-persoalan keumatan di tanah air apalagi di Daerah minoritas seperti Nias. Arso berharap bahwa dengan adanya Rakorda yang dilaksanakan di Nias ini akan bisa melihat masalah-masalah yang ada di Daerah tentu secara bersama-sama akan mencoba untuk mencarikan jalan keluarnya. Papar Arso. Sesaat sebelum Dr. Arso mewakili Ketua Umum MUI Sumatera Utara membuka secara resmi acara Rakorda Zona III di Nias.
Dalam rangkaian Rakor tersebut membahas tiga pokok poin penting yakni Dr. H. Arso, SH., M.Ag sekaligus sebagai Narasumber mengangkat topik “Latarbelakang Penerbitan Fatwa MUI No. 72 Tahun 2023 tentang Hukum Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam Menafsirkan Ayat “Qul Huwa Allahu Ahad”. Dr. Arso menyebut bahwa sesuai dengan rekomendasi fatwa MUI Pusat tersebut agar fatwa ini disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA juga tampil sebagai Pemateri terkait administrasi kelembagaan dan keuangan Majelis Ulama Indonesia. Hasan Bakti menyampaikan bahwa MUI bukan lembaga pemerintah namun MUI sebagai mitra pemerintah dan lembaga yang memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan yang sudah diatur secara sistematis. Salah satu kelebihan MUI bahwa tatakelolanya sudah diatur secara rapi dan tersistem. Karenanya MUI di semua tingkatan harus tertib dalam administrasi, kemudian juga menyiapkan fasilitas perkantoran tentunya sesuai dengan kompetensi yang tersedia. Ujarnya
Di sisi lain, Irwansyah juga menyampaikan materi tentang Fatwa-fatwa MUI Seputar Pemilu dan Palestina yang salah satu poinnya adalah bahwa umat Islam dilarang golput sebagai implementasi hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Padang Panjang Tahun 2009.
Dalam Rakorda Zona III ini menghasilkan 14 Rekomendasi yang ditandatangani oleh Tim Perumus: Dr. H. Arso, SH., M.Ag; Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA; Dr. Irwansyah, M.H.I; dan Muhammad Puadi Harahap, M.Pd. Berikut diantara Rekomendasinya:

Rekomendasi (Taujihat)
Rapat Koordinasi Daerah Zona III Majelis Ulama Indonesia
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.

Rapat Koordinasi Daerah Zona III Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Hotel Nasional Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias pada 22-24 Desember 2023 M/9-11 Hijriah Jumadil Akhirah 1445 H setelah :

1. Mendengar penyampaian Keynote Speaker Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Bapak Dr. H. Arso, SH., M.Ag tentang Penguatan Akidah Keumatan;
2. Paparan Narasumber Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA tentang Tatakelola Administrasi Lembaga dan Keuangan MUI;
3. Paparan Narasumber Dr. Irwansyah, M.H.I tentang Fatwa MUI terkait Pemilu dan Palestina;
4. Diskusi dan masukan peserta Rakorda Zona III MUI Sumatera Utara.

Dengan ini Merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM Daerah.
3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
4. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da’i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.
5. Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor: 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.
6. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga saudara seakidah (ukhuwah Islamyah), saudara sesama manusia (ukhuwah insaniyah), saudara sebangsa setanah air (ukhuwah wathaniyah) demi terwujudnya pemilu damai yang jujur dan adil.
7. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin sesuai kriteria Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2009 yakni pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
8. Dalam sistem demokrasi, suara seseorang menentukan dalam pemilihan umum. Karenanya, umat Islam harus menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan pemimpin ideal sebagaimana yang tercantum dalam poin 7 (tujuh) di atas. Oleh sebab itu, umat Islam tidak boleh golput (tidak menggunakan hak suaranya) sebagaimana Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tahun 2009;
9. Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.
10. MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummah) sekaligus sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) memegang peranan penting dalam pembangunan akhlak bangsa. Karenanya, pemerintah perlu mendukung Majelis Ulama Indonesia di Daerah dalam hal pendanaan yang bersumber dari dana APBD.
11. MUI perlu merespon persoalan-persoalan umat baik disikapi dengan bentuk Taushiyah, Tauhihat (Rekomendasi), dan Fatwa. Adanya taushiyah, taujihat dan fatwa MUI adalah salah satu implementasi keberadaan MUI di tengah-tengah masyarakat;
12. MUI Daerah juga harus konsisten untuk melaksanakan fatwa-fatwa yang telah diterbitkan MUI khususnya yang berkaitan dengan paham ke-Agamaan yang dapat menyesatkan umat Islam sebagaimana fatwa MUI Nomor: 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam menafsirkan ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang secara tegas dinyatakan sebagai paham yang menyimpang, sesat dan menyesatkan.
13. Daerah minoritas, khususnya Kepulauan Nias (Kab.Nias Selatan, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Induk dan Kota Gunung Sitoli) perlu untuk penguatan baca, tulis Al Quran karenanya Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara agar melaksanakan pembinaan/pelatihan di Kepulauan Nias.
14. Dalam rangka untuk mengembangkan dan penguatan ekonomi umat dan peningkatan SDM umat Islam di Kepulauan Nias, perlu dilaksanakan pelatihan/pembinaan yang bersifat keterampilan (Skill), baik dilaksanakan oleh MUI Tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun lembaga/instansi Pemerintah terkait lainnya.

RAPAT KOORDINASI (RAKOR) BIDANG/KOMISI DAKWAH MUI PROVINSI SUMATERA UTARA

0

Rapat Koordinasi (RAKOR) Bidang/Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 23 Desember 2023 bertempat di Aula MUI Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara dan 14 (empat belas) pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diantaranya: Medan, Binjai, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Batubara, Simalungun, Pematangsiantar, Asahan, Tanjungbalai, Phakpak Barat, Dairi, dan Karo. Alhamdulillah kegiatan dari pagi hingga sore berjalan lancar dan sukses.

Ayahanda Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak menjadi keynote speaker dan langsung membuka secara resmi kegiatan rakor ini. Banyak nasehat yang beliau sampaikan khususnya memperkuat pengetahuan dan semangat para dai dalam menjalankan tugas dakwah khususnya di Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, beliau juga memberikan contoh problematika dakwah dan solusi dakwah kontemporer khususnya dalam hal akidah umat Islam yang sekarang dalam kondisi memprihatinkan.

Rakor tersebut juga diisi dengan kegiatan muzakarah dengan materi dan narasumber yang telah dikoordinasikan oleh panitia yaitu 1). Fiqh Dakwah dan Fiqh Ukhuwah disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mohd Hatta; 2). Urgensi Menyamakan Metode (Taswiyatul Manhaj) dalam Dakwah di Era Kini disampaikan oleh Prof. Dr. H. Abdullah, M.Si; 3). Dai di Era Digital (Peluang, Tantangan dan Ancaman) disampaikan oleh Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag. Dari materi yang disampaikan, para dai mendapatkan wawasan yang luas terkait implementasi dakwah di masa mendatang. Kegiatan muzakarah dimoderatori oleh al-Ustadz Dr. Fuji Rahmadi P., MA (Sekretaris Komisi Dakwah MUI Sumatera Utara).

Pentingnya dilaksanakan kegiatan Rakor ini disampaikan oleh al-Ustadz Dr. H. Sugeng Wanto, MA (Sekretaris Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara) dalam laporan ketua panitia yaitu dalam rangka untuk mempererat silaturahmi komisi dakwah se-Sumatera Utara dan menyamakan persepsi dakwah ke depannya. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat perjuangan dakwah para dai (khususnya pengurus Komisi Dakwah Kabupaten/Kota) dan mampu menjawab problematika dakwah di era digital yang penuh tantangan dan ancaman.

Di akhir rapat koordinasi ini, perwakilan Komisi Dakwah MUI Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi objektif perkembangan dakwah di daerah masing-masing sekaligus problematika dakwah yang dihadapi oleh para dai. Tim perumus juga membacakan hasil rumusan kegiatan rapat koordinasi dan menyampaikan rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh para dai kedepannya.

Hukum Pinjol (Pinjaman Online)

0

Konsultasi Syariah Oleh: Dr. Akmaluddin Syahputra, M. Hum
(Ketua Bidang Infokom & Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Kepada yang terhormat MUI Sumut, saya muslim yang berdomisili di Medan ingin menanyakan tentang pinjol yang saat ini banyak sekali yang menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan sangat cepat hanya bermodalkan KTP, jadi tentu bagi saya yang butuh akan sangat tergiur.  Untuk itu saya ingin menyanyakan sebenarnya hukum meminjam uang melalui online, jika dibolehkan adakah yang aman lemabag apa yang bisa dipinjam? Terimakasih atas jawabannya.

Terimakasih atas pertanyaanya

Terimakasih atas pertanyaan Anda. Dalam konteks pinjaman online atau pinjol, fatwa DSN MUI No: 117/DSN-MUI/IX/2018 menyatakan bahwa secara prinsip, pinjaman online diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Oleh karena itu, jika pinjol tersebut memenuhi kriteria-kriteria syariah tersebut, secara hukum dapat dianggap sah.

Hasil Ijtima Ulama juga menyimpulkan bahwa

  1. pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
  2. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
  3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
  4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Namun, dalam praktiknya masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, pihak yang meminjam (debitur) tidak membayar tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak yang meminjamkan (kreditur) memberikan ancaman bahkan teror fisik kepada orang yang tidak bisa bayar hutang dan persoalan lainnya.

Untuk itu perlu diperhatikan:

Hindari Praktik Riba: Riba (bunga) diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih tidak menggunakan praktik ribawi yang melibatkan bunga yang dikenakan pada pinjaman.

Pilih Penyedia yang Legal: Pastikan pinjol yang Anda pilih sudah mendapatkan izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagaimana disebutkan dalam rilis OJK, terdapat penyedia jasa pinjol yang sudah legal. Ini membantu memastikan bahwa pinjol tersebut beroperasi secara sah dan diawasi oleh otoritas yang berwenang.

Perhatikan Etika Bisnis: Hindari pinjol yang menggunakan praktik-praktik tidak etis, seperti ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa membayar hutang atau penyebaran informasi pribadi peminjam secara tidak benar. Praktik semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan etika bisnis yang sehat.

Perhatikan Ketentuan dan Syarat: Bacalah dengan seksama ketentuan dan syarat pinjaman yang ditawarkan oleh pinjol. Pastikan Anda memahami dengan jelas mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, dan biaya-biaya yang terkait.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda dapat meminimalkan risiko dan menjaga agar transaksi pinjaman online Anda tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jika memungkinkan, konsultasikan juga dengan ahli hukum Islam atau ulama setempat untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik terkait pinjaman online.

Mesjid Raya Al-Osmani: Cagar Religi Bersejarah di Medan Labuhan

0

Medan Labuhan adalah salah satu kecamatan di Kota Medan yang penuh dengan kekayaan sejarah, dan salah satu peninggalan bersejarah yang paling mengagumkan adalah Mesjid Raya Al-Osmani. Dibangun pada tahun 1854 M, mesjid ini adalah yang paling tua di Kota Medan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Kesultanan Melayu Deli.

Mesjid ini dibangun pada masa pemerintahan Sultan Osman Perkasa Alam, yang merupakan Sultan ke-7 Kesultanan Melayu Deli. Mesjid ini memiliki ukuran awal 16 x 16 meter dan terbuat dari kayu ulin khusus yang diimpor dari luar Sumatera Utara. Pengangkutan kayu ulin ini dilakukan menggunakan kapal tongkang hingga ke pelabuhan Keruk Hamparan Perak Deli Serdang, yang terkenal pada masa itu. Kemudian, kayu itu diangkut ke depan istana dengan menggunakan kuda, di mana mesjid Osmani yang kita lihat sekarang berdiri di depan Sekolah Yaspi.

Pada awalnya, mesjid ini memiliki tinggi dan bentuk seperti rumah panggung karena terletak di daerah rawa yang rawan banjir. Mesjid ini menjadi tempat Sultan Osman melaksanakan salat Jumat pertamanya. Dalam perkembangannya, pada masa Sultan Mahmud Perkasa Al Rasyid Alamsyah, yang merupakan putra Sultan Osman, mesjid ini mengalami renovasi pada tahun 1870. Ini dilakukan karena jumlah umat Islam yang semakin bertambah, dan Sultan ingin memperbesar mesjid menjadi 26 x 26 meter.

Selama renovasi tersebut, berbagai arsitek dari berbagai negara di Eropa, Asia, Timur Tengah, dan sekitarnya diundang untuk memberikan sentuhan khas masing-masing pada tiang, bangunan, dan pintu mesjid. Hasilnya adalah struktur yang unik dengan sentuhan berbagai budaya, namun semuanya disatukan dalam warna kuning yang menjadi ciri khas Kesultanan Melayu Deli.

Tujuan utama pendirian Mesjid Raya Al-Osmani pada awalnya adalah sebagai sarana untuk mendekatkan diri dengan Tuhan dan sebagai tempat pertemuan antara raja dan rakyatnya. Meskipun ukurannya kecil pada awalnya, mesjid ini menjadi tempat penting untuk pertemuan selama salat Jumat dan perayaan hari raya Islam.

Dalam sejarahnya yang megah, Mesjid Raya Al-Osmani tetap menjadi kebanggaan masyarakat Melayu di Labuhan Deli, Kota Medan, dan juga menjadi bangga umat Islam di Sumatera Utara dan di luar Sumatera Utara. Kepentingan mesjid ini sangat diakui oleh pemerintah, dan pada tahun 2012, Mesjid Raya Al-Osmani diakui sebagai Cagar Budaya Kota Medan. Pada tahun 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga mengukuhkan status cagar budaya bagi mesjid ini.

“Sebagai salah satu peninggalan bersejarah terpenting di Medan Labuhan, Mesjid Raya Al-Osmani tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga saksi bisu bagi perjalanan panjang Kesultanan Melayu Deli dan masyarakat Muslim di daerah ini. Semoga mesjid ini akan terus dikenang dan dijaga untuk generasi mendatang”.

“Hukum Bersentuhan dan Aurat Musaharah”

0

Konsultasi Syariah oleh: Dra. Hj. Armauli Rangkuti, MA (Anggota Komisi Fatwa)

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Bersentuhan dan Aurat Musaharah?

Jawaban: Musaharah adalah hubungan kekeluargaan dengan sebab adanya pernikahan. Musaharah terbagi dua: musaharah haram mu’abbadah (selamanya) dan  musaharah haram muaqqatah (sementara).

Musaharah haram mu’abbadah ada 4 yaitu: 1) ibu tiri (isteri ayah), nenek tiri (isteri kakek) sampai ke atas. 2) Menantu perempuan kandung (isteri anak laki-laki kandung). 3)  Mertua perempuan kandung (ibu kandung isteri). 4) Anak perempuan isteri (anak tiri).

Dengan demikian, jika seorang  laki-laki bersentuhan kulitnya  dengan mahram musaharah  yang haram mu’abbadah tersebut diatas  tidak membatalkan wudu mereka (yang menyentuh dan yang disentuh). Sebab mereka adalah mahram yang haram mu’abbadah  sebagai mana  disebutkan dalam QS. An-Nisa’ ayat 22-23:

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Oleh karena mahram musaharah mu’abbadah sama hukumnya dengan mahram nasab maka haram menikahinya dan tidak batal wudu jika bersentuhan. Adapun batasan ‘aurat  yang boleh dilihat juga sama dengan mahram nasab, yaitu antara pusar dan lutut. Mahram laki-laki  bisa menjadi mahram dalam musafir.

Apa Hukumnya mengqodha Sholat Wajib yang ditinggalkan?

0

Konsultasi Syariah oleh: Dr. Muhammad Nasir, Lc, MA (Ketua Komisi Fatwa)

Pertanyaan: Apa Hukumnya mengqodha Sholat Wajib yang ditinggalkan?

Jawaban: Sholat wajib  yang dikerjakan setelah berlalu waktunya disebut sholat Qodha’. Seorang muslim  yang mukallaf seharusnya melaksanakan sholat  tepat waktu yang telah ditetapkan. Dia berdosa jika menangguhkannya hingga keluar waktu, terkecuali jika ada uzur  atau  musafir, khusus bagi orang musafir baginya boleh menjamakkan sholat kepada waktu berikutnya, seperti menjamak sholat zuhur kepada asar atau menjamak maghrib kepada Isya.

Dalam perang khondaq, Nabi muhammad shallalahu alaihi wasallam berada dalam setuasi  yang sangat mencekam  sehingga  tidak sempat  melaksanakan  shalat  kecuali setelah jauh malam.

Akhirnya Rasulullah Shallahualaihi wasallam  melakasanakan  empat sholat  yaitu;Dzuhur,Ashar,Maghrib dan Isya secara berturut turut dan diiringi dengan iqomah. Demikian diriwayatkan dari at-Turmuzi, an Nasa’i dan Ahmad.

Sholat yang tertinggal adalah hutang kepada Allah, maka hutang kepada Allah lebih wajib untuk dibayar.

Rasulullah Shallahualaihi wasallam  bersabda; hutang kepada Allah lebih wajar untuk ditunaikan. Hadis riwayat dari Bukhori, an Nasa’i dari Ibnu Abbas.

Rapat Kordonasi Fatwa Kembali menguatkan tentang aliran menyimpang dan pentingnya digitalisasi Fatwa

0

muisumut.or.id, Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara bersama komisi fatwa Kab/kota diselenggarakan di Hotel Kanaya Medan 19 Desember 2023.

Kegiatan ini dihadiri 28 kab/kota dan seluruh anggota komisi fatwa MUI Sumatera Utara, melahirkan rekomendasi (taujihat) sebagai berikut

1. Umat Islam harus mewaspadai pemahaman atau aliran yang terindikasi dan dinyatakan menyimpang, sesat dan menyesatkan dengan mempedomani 10 kriteria aliran sesat yang telah dikeluarkan MUI;

2. Komisi Fatwa harus tanggap dan merespon masalah-masalah keumatan yang terjadi dan berkembang di masyarakat dengan menerbitkan fatwa;

3. MUI se-Sumatera Utara harus mensosialisasikan hasil keputusan fatwa kepada umat Islam di wilayah masing-masing baik langsung atau dengan media cetak, dan elektornik (digital);

4. Semua aliran dan paham yang terindikasi dan/atau dinyatakan menyimpang, sesat menyesatkan oleh MUI harus dihentikan/ditertibkan demi menjaga akidah umat serta pada saat yang sama tidak mengganggu kondusifitas Masyarakat;

5. Umat Islam yang terlanjur mengikuti aliran, paham menyimpang, sesat dan menyesatkan wajib ruju’ ila al-haq (kembali ke jalan yang benar) dan harus diselamatkan dengan memberikan pembinaan intensif oleh MUI pada setiap tingkatan, sebagai implementasi dari tugas dan peran MUI sebagai pelindung umat (himayah al-ummah);

6. Umat Islam harus menjadikan hasil keputusan fatwa sebagai rujukan dalam menyikapi masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat;

7. Hasil keputusan fatwa di MUI Kabupaten/Kota harus diteruskan ke MUI Provinsi, MUI Pusat dan pihak yang berkepentingan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi;

8. Dalam rangka tertib administrasi fatwa, maka Komisi Fatwa MUI se-Sumatera Utara harus mempedomani Pedoman Penetapan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia;

9. Dalam rangka untuk memaksimalkan sosialisasi fatwa MUI, publikasi fatwa harus dimaksimalkan secara digital agar bisa diakses Masyarakat luas.

10. Dalam menindaklanjuti fatwa-fatwa MUI, Pemerintah sebagai pemangku kebijakan, agar menindaklanjuti fatwa-fatwa MUI demi menjaga ketertiban dan kondusifitas masyarakat.

Rekomendasi ini dibuat, setelah

A. Mendengar bimbingan dan arahan Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Arso, SH., M.Ag;

B. Paparan Narasumber Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA tentang Peran Fatwa MUI dalam Mengayomi Umat;
C. Paparan Narasumber Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., MA tentang Metode Penetapan Fatwa MUI;
D. Paparan Narasumber Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum tentang Digitalisasi Fatwa MUI.

Sikap Kita terhadap Habaib

Dr. Hunsel Anwar Matondang, M.Ag
(Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)
Pertanyaan:
Pak Ustaz, hari ini, baik di media sosial maupun dipercakapan publik pada media lainnya diperbincangkan tentang keberadaan para Haba`ib. Sebab, ditemukan banyaknya ungkapan ungkapan sebahagian oknum yang menisbatkan diri sebagai haba`ib yang bersikap ghuluw (ekstrim/ tanpa membuktikan silsilahnya dan beranggapan memiliki kelebihan seperti para wali). Karena itu kami ingin bertanya. Siapakah sebenarnya haba`ib yang dimaksud di Nusantara ini dan bagaimana sikap kita terhadap mereka?
Jawaban:
Kata haba`ib (حبائب) merupakan jamak dari habib (حبيب), yaitu orang-orang yang dicintai atau dikasihi. Istilah ini merupakan sebutan (gelar) kehormatan bagi dzurriyat nabi Saw dari jalur Sayyidina Husein, ironisnya ada sekelompok orang yang mengklaim dirinya sebagai haba`ib akan tetapi tidak membuktikan silsilah keturunannya yang tersambung sampai kepada Rasulullah Saw.
Pada mulanya gelar tersebut digunakan oleh para Syaikh dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau dikenal juga dengan sebutan Syarif (jalur dari dzurriyat Sayyidina Hasan). Namun, secara evolutif menjadi gelar untuk semua keturunan Ba ‘Alawi yang tinggal di lembah Hadhramaut, Yaman, Asia Tenggara, dan Pesisir Swahili di Afrika Timur. Di Nusantara, semua hab`ib atau yang mengaku keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Yaman, khususnya Hadramaut tersebut. (referensi)
Adapun mengenai kebenaran silsilah mereka bersambung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak, parapakar sejarah berbeda pendapat. Oleh sebab itu, dalam masalah ini, kita serahkan saja kepada bukti-bukti penelitian yang dilakukan para pakar. Namun sebagaimana yang dikatakan Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad di dalam Fadhlu Ahli al-Bait bahwa haram hukumnya mengaku sebagai Ahlul Bait tetapi ia bukan dari keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika mereka benar keturunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentunya kita wajib memuliakan mereka dari sisi nasabnya dan memberikan hak-hak mereka sebagai zurriyat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya boleh memberikan hadiah kepada mereka dan haram memberikan zakat dan sedekah kepada mereka. ([Asy Syari’ah 5/2276]). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَأَحِبُّوا أَهْلَ بَيْتِي لِحُبِّي
(Dan cintailah ahli baitku karena kecintaan kepadaku) (HR. Al-Hakim, No. 4716).
Namun demikian, kita tidak boleh ghuluw (berlebihan) terhadap mereka. Ucapan, prilaku, perbuatan mereka yang berkaitan dengan ajaran Islam tidak serta merta dianggap benar melainkan setelah melalui pertimbangan dalil-dalil syar’iyah.
Kemuliaan nasab harus sejalan dengan kemuliaan pada ketaqwaan. Kemuliaan terakhir inilah yang bersifat hakiki, Allah berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
(Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu adalah orang yang paling taqwa) (Q.S. Al Hujurat: 13)
Walaupun demikian, jika mereka bukan keturunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selagi mereka memiliki akhlak al-karimah maka kita berkewajiban menghormati dan memuliakan mereka sebagai seorang muslim.
2. Pertanyaan:
Ustaz, ada sebagian orang merasa takut untuk menambah amal ketaqwaannya. Karena, jika orang itu semakin taqwa, maka akan semakin besar cobaannya. Dengan, pemahaman itu, ia tidak berani menambah amalnya. Ini menjadi dilemtais menurut penilaian kami. Oleh sebab itu kami bertanya, Berdasarkan hal tersebut. Benarkah bersikap seperti itu bagi seorang muslim ? Kemudian, Apa perbedaan antara ujian dan `iqab dari Allah ?
Jawaban:
Setiap manusia di dunia ini pasti diuji oleh Allah. Sebab dunia adalah dar al-ibtila` (tempat ujian) sementara akhirat adalah dar al-jaza` (tempat manusia mendapat balasan dari ujian tersebut). Oleh sebab itu, pada hakikatnya setiap saat kita diuji oleh Allah, baik kita bertaqwa ataupun bermaksiat. Allah berfirman di dalam al-Qur`an:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
(Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar). (Q.S. Al-Baqarah: 155)
Allah tidak akan memberikan ujian dan beban kepada kita kecuali sesuai dengan kadar kemampuan dan keimanan kita. Oleh sebab itu, seseorang tidak perlu khawatir dengan ujian tersebut, sebab Allah akan memberikan ujian itu sesuai dengan kemampuan kita memikulnya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur`an:
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
(Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya). (Q.S. Al-Baqarah: 286)
Dalam sabda Nabi juga dikatakan bahwa ujian itu sesuai dengan kadar keimanan dan keagamaan kita:
فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ
(Seseorang diuji berdasarkan ketaatannya kepada ajaran agamanya. Jika ia menjalankan agama itu dengan sungguh-sungguh, maka ujian baginya juga akan keras; jika agamanya lemah maka ujian juga akan lemah sesuai dengan ketaatannya kepada ajaran agamanya). (HR. At-Tirmizi: No. 2398)
Dalam pada itu, ujian berat yang diberikan Allah tersebut adalah sebagai wasilah untuk meninggikan derajat kita di sisi Allah, atau sebagai penghapus dosa-dosa kita. Oleh sebab itu pada hakikatnya ujian adalah karunia Allah kepada hamba-Nya yang dicintai-Nya. Nabi bersabda:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا
(Diriwayatkan dari Anas ibn Malik radhiyallahu ’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apabila Allah menghendaki kebaikan untuk hamba-Nya maka Dia akan menyegerakan untuknya hukuman di dunia”). (HR. At-Tirmidzi, no. 2319)
Nabi juga bersabda:
إنَّ الْعَبْدَ إِذَا سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ مَنْزِلَةٌ لَمْ يَبْلُغْهَا بِعَمَلِهِ ابْتَلَاهُ اللَّهُ فِي جَسَدِهِ أَوْ فِي مَالِهِ أَوْ فِي وَلَدِهِ ثُمَّ صَبَّرَهُ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى يُبْلِغَهُ الْمَنْزِلَةَ الَّتِي سَبَقَتْ لَهُ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى
(Sesungguhnya seorang hamba jika telah ditentukan padanya suatu tingkatan (di Surga) yang mana dia belum bisa meraihnya dengan amalnya, maka Allah akan menimpakan kepadanya musibah berkaitan dengan dirinya, hartanya atau anaknya, kemudian Allah jadikan dia bisa bersabar atas musibah tersebut sehingga dengan sebab tersebut Allah menyampaikannya kepada tingkatan (di Surga) yang telah Allah tetapkan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2686)
Perbedaan ujian (ibtila`) dan hukuman (‘uqubah) adalah perbedaan antara umum dan khusus. Ujian (ibtila’) itu bersifat umum, sebab ujian (ibtila`) akan ditimpakan Allah kepada orang yang beriman dan taat kepada-Nya dan juga kepada orang kafir dan ahli maksiat. Sementara hukuman (`iqab) hanya terjadi kepada orang kafir atau orang yang beriman yang melakukan kemaksiatan.