Friday, September 11, 2026
spot_img

Prof. Dr. M. Jamil, MA  Dorong Penguatan Tradisi Keilmuan Islam, Dewan Fatwa Al Washliyah Gelar Temu Ilmiah Perdana Periode 2026–2031

MEDAN, muisumut.or.id., 10 September 2026 — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang juga Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA., mendorong penguatan tradisi keilmuan Islam melalui pengembangan kajian Al-Qur’an yang mampu menjawab berbagai persoalan umat dan tantangan peradaban.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Temu Ilmiah dan Bedah Buku “Menggagas Tafsir Al-Qur’an Mutakammil dan Solutif: Mengurai Ayat, Merangkai Makna”, yang menjadi kegiatan perdana Dewan Fatwa Al Washliyah periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Prof. M. Jamil.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum refleksi atas 60 tahun perjalanan Prof. M. Jamil dalam dunia akademik dan keilmuan Islam. Namun, momentum tersebut tidak hanya diarahkan sebagai perayaan perjalanan akademik, melainkan menjadi ruang untuk memperkenalkan dan mendiskusikan gagasan keilmuan yang diharapkan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara sekaligus Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah, Prof. Jamil menilai pengembangan pemikiran Islam membutuhkan keterbukaan terhadap berbagai disiplin ilmu dan perkembangan realitas kehidupan.

Menurutnya, Al-Qur’an harus terus dikaji secara mendalam dengan pendekatan yang mampu mempertemukan kekuatan teks, khazanah keislaman, ilmu pengetahuan, dan kebutuhan masyarakat.

Gagas Tafsir Al-Qur’an Mutakammil dan Solutif
Dalam forum tersebut, Prof. Jamil memaparkan gagasan Tafsir Al-Qur’an Mutakammil dan Solutif sebagai sebuah ikhtiar intelektual untuk menghadirkan pemahaman Al-Qur’an yang lebih komprehensif dan memiliki daya jawab terhadap persoalan kehidupan.

Konsep mutakammil yang ditawarkan tidak dimaksudkan sebagai sebuah metode tafsir yang sudah final. Sebaliknya, gagasan tersebut merupakan ruang akademik yang terbuka untuk terus didiskusikan, dikritisi, dikembangkan, dan disempurnakan.

Pendekatan ini menekankan tiga aspek penting, yakni pemahaman ayat secara tematik, integrasi berbagai disiplin ilmu, dan sintesis keilmuan untuk pembangunan peradaban.

Dengan pendekatan tersebut, kajian Al-Qur’an diharapkan tidak berhenti pada pemahaman tekstual, tetapi mampu memberikan perspektif terhadap berbagai persoalan aktual yang dihadapi masyarakat.

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan, persoalan lingkungan, dinamika ekonomi, pendidikan, kesehatan, konflik sosial, serta berbagai perubahan kehidupan manusia merupakan bagian dari realitas yang membutuhkan respons keilmuan Islam yang komprehensif.

Karena itu, gagasan tafsir solutif diarahkan untuk menghubungkan pesan-pesan Al-Qur’an dengan realitas kehidupan sehingga nilai-nilai Al-Qur’an dapat terus menjadi sumber inspirasi dalam membangun peradaban.

Ketua MUI Sumut: Gagasan Keilmuan Harus Terus Dikembangkan
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut, khususnya karena menghadirkan ruang akademik yang mempertemukan ulama, akademisi, dan cendekiawan dalam membahas pengembangan pemikiran Al-Qur’an.

Buya  Maratua menilai gagasan yang dikembangkan Prof. M. Jamil memiliki arti penting bagi penguatan tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin kompleks.

“Kita menyambut baik gagasan ini. Al-Qur’an harus terus dikaji secara mendalam dan dikembangkan dengan pendekatan keilmuan yang mampu menjawab persoalan umat. Tradisi intelektual seperti ini perlu terus kita hidupkan agar pemikiran Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan pada nilai-nilai Al-Qur’an.”

Menurut Buya  Maratua, forum ilmiah semacam ini juga penting untuk memperkuat sinergi antara ulama dan akademisi dalam memberikan kontribusi pemikiran bagi masyarakat.

Langkah Perdana Dewan Fatwa Periode 2026–2031
Bagi Dewan Fatwa Al Washliyah, kegiatan tersebut memiliki arti strategis karena menjadi agenda keilmuan pertama sejak terbentuknya kepengurusan Dewan Fatwa periode 2026–2031.

Kepemimpinan Prof. M. Jamil diharapkan dapat membawa Dewan Fatwa semakin aktif tidak hanya dalam merespons persoalan keagamaan, tetapi juga dalam membangun tradisi kajian dan pemikiran Islam yang kuat, terbuka, dan kontekstual.

Kegiatan ini juga memperlihatkan keterkaitan erat antara kapasitas Prof. M. Jamil sebagai Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara dan amanahnya sebagai Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah. Dua posisi tersebut memberikan ruang strategis untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara ulama, organisasi keagamaan, dan lingkungan akademik.

Hadir melalui Zoom Ketua Umum PB Al Washliyah. Sementara Sekretaris Jenderal Al Washliyah, Prof. Dr. Saifuddin Herlambang, MA., hadir secara langsung dan tampil sebagai keynote speaker.
Temu ilmiah dan bedah buku ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA., Prof. Dr. Ahmad Zuhri, Lc., MA., dan Prof. Dr. Zainal Arifin, Lc., MA.
Turut hadir sejumlah pimpinan perguruan tinggi, di antaranya Rektor UIN Sumatera Utara, pimpinan UNIVA, UMN, dan IJM Tanjungpura.

Dari Refleksi Akademik Menuju Gerakan Keilmuan
Momentum 60 tahun perjalanan akademik Prof. M. Jamil akhirnya tidak berhenti pada refleksi personal. Momentum tersebut justru diarahkan menjadi ruang untuk mewariskan gagasan dan memperkuat gerakan keilmuan Islam.

Melalui kegiatan perdana Dewan Fatwa Al Washliyah periode 2026–2031 ini, Prof. Jamil memperlihatkan komitmennya untuk menjadikan kajian Al-Qur’an sebagai salah satu fondasi pengembangan pemikiran Islam yang mampu berdialog dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan persoalan masyarakat.

Tafsir Al-Qur’an Mutakammil dan Solutif dengan semangat “Mengurai Ayat, Merangkai Makna” pun menjadi titik awal dari ikhtiar tersebut.
Lebih dari sekadar tema sebuah bedah buku, gagasan ini diharapkan berkembang menjadi agenda intelektual yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Dewan Fatwa Al Washliyah sebagai salah satu ruang penting bagi pengembangan pemikiran keislaman yang berakar pada tradisi ulama dan terbuka terhadap tantangan peradaban.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles