muisumut.or.id-Mandailing Natal, MUI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara sedang melaksanakan penyusunan fatwa mengenai larangan merias pengantin lawan jenis. Rancangan fatwa tersebut diinisiasi sebagai respons terhadap maraknya praktik perias pengantin lawan jenis di Madina.
Muhammad Nasir, selaku Ketua MUI Madina, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan muzakarah atau diskusi pada hari Selasa (16/6). Muzakarah tersebut diselenggarakan oleh Komisi Fatwa bersama Komisi Hukum dan HAM MUI Madina.
“Kemarin ada muzakarah tentang merias pengantin lawan jenis, jadi soal laki-laki merias wanita atau wanita merias laki-laki,” kata Muhammad Nasir
Pada saat ini, tim yang bertanggung jawab dalam pembuatan fatwa sedang menghasilkan draf untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dalam pembuatan fatwa di MUI. Draf tersebut direncanakan akan diserahkan kepada pengurus MUI Madina pada tanggal 28 Juni mendatang.
“Setelah kita muzakarahkan, konsep bagaimana model fatwa sudah kita serahkan ke tim, saat ini sedang persiapan fatwanya sesuai dengan SOP yang ada di MUI, insyaallah itu nanti kita terima di tanggal 28 mentahnya udah sama pengurus MUI,” ucapnya.
Pengurus MUI Madina akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengirimnya ke MUI Sumatera Utara dan MUI Pusat. Setelah melewati proses penilaian oleh MUI Pusat dan dianggap memenuhi syarat, fatwa tersebut akan diterbitkan.
“Setelah itu akan kita analisa lagi, ada nggak yang salah, baru kita kirim ke MUI provinsi Sumatera Utara, baru direkomendasikan orang itu ke MUI Pusat, kalau sudah layak nanti baru kita keluarkan fatwa,” ujarnya.
Nasir mengungkapkan bahwa rancangan fatwa tersebut timbul karena banyaknya perias pengantin lawan jenis dalam setiap acara pernikahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai hukumnya. “Berdasarkan masukan dan pertanyaan dari masyarakat kepada kita, mereka mengamati bahwa dalam walimatul ursy atau pesta pernikahan yang diselenggarakan di Kabupaten Mandailing Natal, mayoritas perias pengantin adalah lawan jenis. Hal ini membuat mereka bertanya-tanya tentang hukumnya,” katanya.
Oleh karena itu, MUI Madina melakukan muzakarah untuk membahas hukum terkait hal tersebut. Nasir menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang secara langsung melarang merias lawan jenis. “Dari situlah kita mengadakan acara muzakarah, berdasarkan analisis kita. Tidak ada dalil yang secara langsung melarang tindakan merias,” jelasnya.
Namun, terdapat dua hal yang dijadikan landasan dalam pembahasan, yaitu mengenai melihat aurat lawan jenis dan menyentuh lawan jenis. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa merias pengantin lawan jenis dilarang. “Maka ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama melihat aurat lawan jenis dan menyentuh lawan jenis, itu semua berdasarkan dalil-dalil yang ada baik di Al-Quran, hadis, dan pendapat ulama. Hal tersebut dilarang,” ungkapnya.
Nasir menjelaskan bahwa di Madina, pria lebih mendominasi sebagai perias pengantin wanita saat acara pesta. Meskipun hal tersebut dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat, namun ada juga yang merasa resah dengan kondisi tersebut. “Namun demikian, yang kita amati di lapangan, sebenarnya ada perias perempuan, tetapi masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa dan ada juga yang merasa khawatir,” ucapnya. Nasir mengakui bahwa saat ini perias pengantin wanita di Madina lebih banyak diisi oleh pria. Oleh karena itu, mereka telah menyiapkan solusi untuk menghadapi situasi tersebut ketika fatwa ini dikeluarkan. MUI melalui Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) akan melakukan pelatihan mengenai etika dalam merias guna meningkatkan jumlah perempuan yang menjadi perias pengantin. “Ketika fatwa ini dikeluarkan, akan ada pertanyaan tentang solusinya. Karena itu, kita memiliki KPRK yang akan merencanakan agenda ke depan mengenai etika dalam merias. Namun, kemungkinan pelatihannya masih akan dilaksanakan pada tahun 2024, jika memang diperlukan,” tutupnya. (Yogo Tobing)






