Tuesday, September 30, 2025
spot_img

Sekretaris MUI Sumut Ikuti Standardisasi Dai di MUI Pusat, Bahas Urgensi Wakaf Uang

muisumut.or.id, Jakarta, 29 September 2025 – Sekretaris MUI Sumatera Utara, Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc., MA., CWC., mengikuti kegiatan Standardisasi Dai Angkatan ke-43 yang diselenggarakan MUI Pusat di BSI Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, menekankan pentingnya peran dai dalam menyosialisasikan wakaf, khususnya wakaf uang, kepada masyarakat. Menurutnya, wakaf uang memiliki manfaat luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Selama ini masyarakat memahami wakaf sebatas tanah untuk masjid, musholla, sekolah, atau kuburan. Padahal, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan wakaf uang sejak 2002. Karena itu, para dai perlu gencar menyampaikan sosialisasi wakaf uang ini,” ujar Kiai Zubaidi.

Ia menambahkan, wakaf uang bersifat inklusif karena tidak dibatasi nominal. Hal ini memungkinkan siapa saja berpartisipasi dalam wakaf. Bahkan, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.

Bayangkan bila dana sebesar itu dikumpulkan, manfaatnya akan luar biasa. Wakaf uang tidak boleh hilang, tidak boleh rusak atau bangkrut, tetapi harus terus ada hingga akhir zaman. Manfaatnya akan terus mengalir bagi umat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiai Zubaidi menekankan bahwa wakaf uang harus dikembangkan dalam konsep wakaf produktif agar mampu memberikan kemaslahatan yang lebih luas dan berkelanjutan. Untuk itu, para dai juga diminta memahami ekonomi Islam sehingga dapat menyampaikan pesan dakwah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dr. Tohir Ritonga, yang juga telah mengantongi sertifikat Nazhir Wakaf Profesional, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program standardisasi dai ini. Menurutnya, pembekalan tersebut sangat relevan dengan tantangan dakwah masa kini, terutama dalam bidang ekonomi syariah.

Kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat penting bagi para dai agar tidak hanya fokus pada aspek ritual keagamaan, tetapi juga mampu mengedukasi umat tentang instrumen ekonomi syariah, khususnya wakaf produktif. Sebagai seorang Nazhir Wakaf Profesional, saya melihat potensi wakaf uang ini luar biasa untuk membangun kemandirian ekonomi umat,” ujar Dr. Tohir.

Ia menambahkan, dengan sinergi antara dai, nazhir, dan lembaga-lembaga keuangan syariah, wakaf uang dapat menjadi pilar strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Kegiatan standardisasi dai ini menjadi salah satu upaya MUI dalam meningkatkan kapasitas dai agar mampu memberikan pencerahan sekaligus penguatan literasi ekonomi syariah, termasuk pemahaman wakaf produktif.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles