Medan, muisumut.or.id., 6 Agustus 2026, – Bidang/Komisi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Medan menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Aula MAN 2 Model Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap implementasi kebijakan nasional mengenai kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.S., selaku Ketua Bidang Halal sekaligus Direktur LPPOM MUI Provinsi Sumatera Utara, yang menyampaikan berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen produk halal.
Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, MUI, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, sosialisasi kepada aparatur Kementerian Agama, penyuluh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus terus diperkuat agar proses transisi menuju pemberlakuan wajib halal dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang luas.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai urgensi sertifikasi halal, kesiapan berbagai pihak dalam menghadapi implementasi kebijakan nasional tersebut, serta pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa produk halal tidak hanya menjadi tuntutan syariat Islam, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas, keamanan, dan daya saing produk Indonesia.
Bidang/Komisi Halal MUI Provinsi Sumatera Utara berharap kegiatan sosialisasi ini semakin memperkuat kolaborasi antara MUI dan Kementerian Agama dalam mendukung suksesnya implementasi Wajib Halal Oktober 2026, sehingga pelaku usaha dan masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekosistem halal di Indonesia.





