Jakarta, muisumut.or.id., 6 Agustus2026, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Internal dan Studi Komparasi Manhaj Menuju Harmonisasi Fatwa yang Kredibel dan Berkeadaban di Era Disrupsi Informasi di Hotel Balairung, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari ini menjadi forum ilmiah strategis untuk memperkuat harmonisasi metodologi (manhaj) fatwa di Indonesia di tengah derasnya arus disrupsi informasi.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan pimpinan MUI Pusat, di antaranya Sekretaris Jenderal MUI Pusat Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Cholil Nafis, Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Gusrizal Gazahar, Lc., M.A., serta Prof. Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.. Para narasumber memaparkan pendekatan manhaj fatwa dari berbagai organisasi Islam dan mendiskusikannya secara ilmiah dalam suasana yang konstruktif dan penuh semangat ukhuwah.
Forum ini menghadirkan perwakilan organisasi Islam besar di Indonesia, seperti Al Jam’iyatul Washliyah, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis), untuk mempresentasikan metodologi penetapan fatwa yang selama ini menjadi pedoman masing-masing organisasi. Melalui dialog akademik tersebut diharapkan lahir titik temu yang semakin memperkuat kredibilitas, otoritas, serta peran fatwa dalam menjawab tantangan kehidupan umat di era digital.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A., memaparkan secara komprehensif prosedur penetapan fatwa di lingkungan Al Washliyah. Beliau menjelaskan bahwa Dewan Fatwa Al Washliyah masa bakti 2021–2026 tidak hanya menghasilkan produk berupa fatwa, tetapi juga imbauan, nasihat, jawaban fatwa, surat arahan, taujih, serta forum ijtihad kolektif melalui Multaqa Ulama.
Menurut Prof. Jamil, berbagai produk tersebut mencakup persoalan munakahat, wakaf, zakat, ibadah, hubungan antarumat beragama, politik, pendidikan, pengelolaan aset organisasi, hingga persoalan-persoalan kontemporer. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Fatwa Al Washliyah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemberi fatwa, tetapi juga berperan sebagai pembina kehidupan keagamaan, pengarah kebijakan organisasi, pengawas syariah, sekaligus pengembang ijtihad kolektif dalam merespons dinamika masyarakat.
Dalam paparannya, Prof. Jamil juga menguraikan secara sistematis konsep Ahlussunnah wal Jama’ah yang menjadi landasan manhaj Al Washliyah, yaitu meliputi tiga pilar utama: iman (akidah), Islam (fikih), dan ihsan (tasawuf).

Pada aspek akidah, Al Washliyah berpegang pada manhaj yang dikembangkan oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi. Pendekatan ini menempatkan keseimbangan antara penggunaan akal dan wahyu dalam memahami persoalan ketuhanan, tanpa mengesampingkan perkara-perkara gaib yang berada di luar jangkauan akal manusia. Al Washliyah juga menegaskan sikapnya yang melepaskan diri dari paham tasybih, ta’thil, Rafidhah, Khawarij, Qadariyah, Jabariyah, maupun Mu’tazilah, serta meyakini kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, yakni Sayyidina Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhum.
Pada aspek fikih, Prof. Jamil menjelaskan bahwa Al Washliyah mengakui empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Namun, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Al Washliyah secara resmi bermazhab Syafi’i. Dalam persoalan cabang (furu’), perbedaan pendapat harus disikapi dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi prinsip moderasi (wasathiyah), sehingga mampu menjaga persatuan umat.
Sementara itu, dalam bidang tasawuf, Al Washliyah mengikuti ajaran Imam Junaid al-Baghdadi dan Hujjatul Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali. Tasawuf yang dipedomani adalah tasawuf akhlaqi (’amaliy) yang berorientasi pada penyucian jiwa dan pembentukan akhlak mulia, serta menolak ajaran hulul maupun wahdatul wujud yang bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah dan syariat Islam.
Selain menjabat sebagai Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, M.A. juga merupakan Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara serta Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara. Kehadirannya dalam forum nasional tersebut semakin memperkuat kontribusi ulama Sumatera Utara dalam pengembangan metodologi fatwa yang moderat, ilmiah, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Melalui kegiatan konsolidasi dan studi komparasi ini, MUI Pusat berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antarlembaga fatwa di Indonesia sehingga mampu melahirkan fatwa-fatwa yang kredibel, berkeadaban, berorientasi pada kemaslahatan umat, serta menjadi rujukan yang terpercaya di tengah derasnya arus informasi dan berbagai tantangan kehidupan masyarakat modern.





