Monday, October 27, 2025
spot_img

MUI Sumatera Utara Gelar Muzakarah Komisi Fatwa: Jual Beli Mushaf Al-Qur’an

muisumut.or.id., Medan, 26 Oktober 2025,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Komisi Fatwa dengan fokus pembahasan hukum jual beli Mushaf Al-Qur’an dan Al-Qur’an terjemahan. Kegiatan ini menghadirkan M. Amar Adly sebagai narasumber.

Dalam muzakarah, dibahas beberapa masalah utama, yaitu:

  1. Jual beli Mushaf Al-Qur’an kepada muslim dan non-muslim.

  2. Jual beli Mushaf Al-Qur’an beserta terjemahannya kepada muslim dan non-muslim.

Perbedaan Pendapat Ulama
MUI Sumut menyoroti perbedaan pendapat ulama terkait hukum jual beli Mushaf Al-Qur’an kepada muslim

  • Tidak diperbolehkan (haram): Pendapat ini diambil dari mazhab Hanbali. Menurut mereka, jual beli Mushaf dianggap penghinaan terhadap Al-Qur’an dan transaksinya tidak sah. Dalilnya antara lain dari Ibnu Umar: “Aku berharap aku bisa menyaksikan tangan-tangan yang dipotong karena memperjualbelikan mushaf Al-Qur’an.”

  • Sah tetapi makruh: Pendapat Syafi’iyyah dan sebagian Imam Ahmad menyatakan jual beli sah secara hukum, namun makruh. Dalilnya termasuk riwayat bahwa sahabat Nabi SAW tidak menyukai jual beli Mushaf.

  • Sah dan tidak makruh: Pendapat Malikiyyah, sebagian Syafi’iyyah, dan sebagian Imam Ahmad menyatakan jual beli Mushaf sah dan diperbolehkan. Dalilnya mencakup praktik pada zaman Utsman bin Affan dan Abdullah bin Abbas, serta ayat Al-Qur’an yang membolehkan jual beli secara umum

Pendapat Rajih
Mayoritas ulama memperbolehkan jual beli Mushaf dengan pertimbangan:

  • Memudahkan umat memiliki Al-Qur’an.

  • Yang dijual adalah fisik Mushaf (kertas, jilid, tinta), bukan ayat-ayat Allah.

  • Memberikan manfaat nyata dalam pendidikan Al-Qur’an.

  • Pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin yang melarang jual beli Mushaf dapat menghalangi orang memanfaatkan Al-Qur’an.

Jual Beli Mushaf kepada Non-Muslim
Mayoritas ulama melarang penjualan Mushaf kepada non-Muslim, dengan dalil menjaga kehormatan Al-Qur’an, misalnya QS. Al-Waqi’ah: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang yang suci.” Hadis dari Ibnu Umar juga menegaskan larangan membawa Al-Qur’an ke wilayah musuh.

  • Mazhab Syafi’i mengharamkan penjualan, dan jika terjadi, kepemilikan non-Muslim harus segera dihapus.

  • Mazhab Hanafi membolehkan tetapi makruh jika dikhawatirkan terjadi penghinaan.

  • Sebagian ulama kontemporer membolehkan jika tidak ada risiko penghinaan dan non-Muslim menghormatinya.

Jual Beli atau Pemberian Terjemahan Al-Qur’an
Mayoritas ulama memperbolehkan jual beli Al-Qur’an terjemahan kepada muslim maupun non-Muslim. Terjemahan dianggap sebagai tafsir, bukan Al-Qur’an itu sendiri, sehingga hukum jual belinya berbeda. Pemberian terjemahan kepada non-Muslim diperbolehkan jika bertujuan dakwah dan memastikan penghormatan terhadap Al-Qur’an.

Muzakarah ini menegaskan pentingnya menjaga kehormatan Mushaf Al-Qur’an sekaligus memfasilitasi akses umat dalam memperoleh Al-Qur’an dan pemahaman terhadapnya.

Wallahu a’lam bissawab

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles