Medan, muisumut.or.id., 15 Maret 2026 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Muzakarah Fatwa Ramadhan 1447 H pada Ahad (15/3/2026) yang bertepatan dengan 25 Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini merupakan pekan keempat dari rangkaian muzakarah yang dilaksanakan setiap hari Ahad selama bulan Ramadhan.
Muzakarah dibuka dan dipandu oleh Moderator Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum dengan menghadirkan dua narasumber utama yaitu Dr. Muhammad Nasir, Lc., MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, serta KH. Dr. Arso, M.Ag yang menyampaikan materi tentang prediksi Idul Fitri.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak, para ulama, ustaz, ustazah serta jamaah umum yang mengikuti diskusi keagamaan tersebut dengan antusias.

Zakat Fitrah sebagai Penyuci Jiwa
Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Nasir menjelaskan bahwa zakat secara bahasa berarti suci, berkembang dan berkah, sedangkan fitrah berarti kejadian atau asal penciptaan manusia. Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Menurutnya, zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, merdeka ataupun hamba sahaya, selama mereka hidup hingga memasuki malam Idul Fitri.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah telah ditetapkan sejak tahun kedua Hijriah ketika Nabi Muhammad SAW berada di Madinah. Tujuan utama zakat fitrah adalah membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang tidak bermanfaat serta membantu kaum fakir miskin.
Berdasarkan hadis Nabi, zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, karena apabila dibayarkan setelah salat Id maka nilainya berubah menjadi sedekah biasa.
Ukuran Zakat Fitrah dan Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam kajian fikih, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk kurma, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya.
Mayoritas ulama (jumhur) menetapkan ukuran zakat fitrah sebesar satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,7 kilogram.
Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah dapat dikeluarkan setengah sha’ untuk jenis gandum tertentu, dan juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang apabila dianggap lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Sementara itu, jumhur ulama seperti mazhab Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabat.
Fidyah bagi yang Tidak Mampu Berpuasa
Selain zakat fitrah, dalam makalah tersebut juga dijelaskan mengenai fidyah, yaitu tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan.
Fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti usia lanjut, sakit kronis yang sulit sembuh, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan anaknya, serta orang yang memiliki pekerjaan berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Bentuk fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Qadha Puasa
Materi selanjutnya membahas tentang qadha puasa, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadan.
Qadha diwajibkan bagi orang yang meninggalkan puasa karena sakit, perjalanan, atau sebab lain yang dibenarkan oleh syariat. Bagi wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, mereka diwajibkan mengganti puasa tersebut dan dalam kondisi tertentu juga membayar fidyah.
Kaffarat Puasa
Pembahasan terakhir dalam makalah tersebut adalah mengenai kaffarat puasa, yaitu denda syariat yang harus dilakukan akibat pelanggaran tertentu dalam puasa, khususnya melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan.
Kaffarat tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu:
1. Memerdekakan seorang budak.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.
Prediksi Idul Fitri
Sementara itu, narasumber kedua KH. Dr. Arso, M.Ag memaparkan tentang prediksi penentuan Idul Fitri berdasarkan kajian ilmu falak. Ia menjelaskan bahwa perhitungan astronomi dapat memberikan gambaran mengenai kemungkinan awal bulan Syawal, meskipun penetapan resmi tetap menunggu hasil rukyatul hilal dan keputusan pemerintah.
Sarana Edukasi Keagamaan
Ketua Umum MUI Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak dalam kesempatan tersebut mengapresiasi pelaksanaan Muzakarah Fatwa Ramadhan yang menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam memahami persoalan fikih secara lebih mendalam.
Melalui kegiatan ini, MUI Sumatera Utara berharap umat Islam semakin memahami ketentuan syariat terkait zakat fitrah, fidyah, qadha dan kaffarat sehingga dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih sempurna.






