Thursday, April 9, 2026
spot_img

Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat

muisumut.or.id., 10  April 2026, Konsultasi Syariah,  Di tengah masyarakat muncul perbincangan mengenai kemungkinan seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian pelaksanaan shalat Jumat. Persoalan ini kemudian dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia dan ditetapkan dalam fatwa tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.

Dalam fatwa MUI No, 23  tahun 2023  dijelaskan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

  1. Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.
    Khutbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.
  2. Khutbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdhah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki.
  3. Khutbah Jumat yang dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah.
  4. Shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukumnya tidak sah.
  5. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

Selain ketentuan hukum tersebut, fatwa juga memberikan beberapa rekomendasi kepada umat Islam, antara lain agar tetap berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus, berhati-hati terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam praktik ibadah, serta meningkatkan kewaspadaan dalam memilih lembaga pendidikan dan lingkungan yang membentuk pemahaman keagamaan.

Dengan demikian, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut, wanita tidak sah menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki, karena khutbah merupakan bagian dari ibadah yang ketentuannya telah diatur dalam syariat.

(Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara)

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles