Sipirok, muisumut.or.id – Kamis, 30 April 2026 – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, secara resmi mengukuhkan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Tapanuli Selatan masa khidmat 2025–2030. Kegiatan berlangsung di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok.
Prosesi pengukuhan diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.A, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengurus serta penandatanganan berita acara. Acara ini turut disaksikan oleh Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu, tokoh pembangunan Sumatera Utara H. Syahrul M. Pasaribu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.
Dalam kepengurusan yang baru, Dr. Ali Sati Rangkuti dipercaya sebagai Ketua MUI Kabupaten Tapanuli Selatan bersama jajaran pengurus lainnya. Susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Tapanuli Selatan yang akan menjalankan program kerja organisasi selama masa khidmat 2025–2030.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Selatan Abdul Basith Dalimunthe, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, perwakilan Kapolres dan Dandim, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), MAN Insan Cendekia, BAZNAS, BKMT, IPHI, FKDT, Aisyiyah, Muslimat NU, organisasi kepemudaan, dan berbagai organisasi keislaman lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Maratua Simanjuntak menegaskan bahwa kepengurusan MUI di daerah memiliki peran strategis dalam membina umat serta menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah masyarakat.
“Pengurus MUI harus mampu menjalankan fungsi sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah, serta hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan keumatan di daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan tiga fokus penguatan yang perlu menjadi perhatian kepengurusan ke depan, yakni penguatan akidah umat sebagai fondasi keimanan, penguatan ilmu melalui dakwah dan pendidikan keislaman yang berkelanjutan, serta penguatan ekonomi umat berbasis syariah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan pilar penting dalam membangun umat yang kokoh secara spiritual, intelektual, dan sosial-ekonomi.
Pengukuhan ini diharapkan dapat memperkuat peran MUI di tingkat daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan umat, pelayanan keagamaan, serta kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis dan kondusif.





