KHUTBAH PERTAMA
Muqaddimah
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
(QS. Ali Imran [3]: 102)
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita bersama-sama meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sebenar-benar takwa: melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sesungguhnya hanya dengan takwa inilah kita akan meraih keselamatan dunia dan akhirat.
Pada hari yang mulia ini, Jumat 11 Muharram 1448 H, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, khatib mengajak seluruh jamaah untuk merenungkan bersama ancaman besar yang tengah mengancam generasi bangsa kita, yaitu penyalahgunaan narkotika.
Kondisi Darurat Narkoba di Indonesia
Ma’asyiral Muslimin yang dirahmati Allah,
Penyalahgunaan narkoba telah menjadi bencana nasional yang nyata. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa jutaan warga Indonesia — mayoritas di antaranya adalah generasi muda — telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Narkoba tidak lagi mengenal batas wilayah, usia, maupun strata sosial. Ia telah merasuk ke pedesaan, sekolah, bahkan pesantren.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلَا تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوْا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Narkoba adalah salah satu bentuk nyata dari ‘kebinasaan’ yang Allah peringatkan. Ia menghancurkan akal, merusak jiwa, meruntuhkan rumah tangga, dan mengancam masa depan peradaban.
Haramnya Narkoba dalam Islam
Ma’asyiral Muslimin yang kami hormati,
Islam dengan tegas mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal. Narkoba, dalam seluruh jenisnya — mulai dari ganja, sabu-sabu, heroin, hingga pil psikotropika — adalah haram secara mutlak dalam syariat Islam.
Dalil Pertama: Larangan Khamar dan Segala yang Memabukkan
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim, no. 2003)
Dalil Kedua: Larangan Menyakiti Diri Sendiri
Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 2340; Al-Hakim)
Narkoba jelas merupakan sesuatu yang memabukkan dan merusak akal (mufsid lil-‘aql), bahkan lebih berbahaya dari khamar biasa karena efek adiktifnya yang sangat kuat. Oleh karena itu, para ulama sepakat atas keharamannya berdasarkan kaidah:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukum Penggunaan Narkotika, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba hukumnya haram, dan setiap upaya mengedarkan, memproduksi, serta mendistribusikannya adalah perbuatan yang dilarang keras oleh syariat.
Maqashid Syariah dan Bahaya Narkoba
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam perspektif maqashid syariah — tujuan-tujuan utama syariat Islam — terdapat lima hal pokok yang wajib dijaga dan dilindungi, yaitu:
1. Hifzhud-Din (Memelihara Agama)
Narkoba melemahkan iman dan menjauhkan seseorang dari Allah SWT. Pecandu narkoba sering meninggalkan shalat, melupakan Al-Qur’an, dan bahkan mengorbankan nilai-nilai agamanya demi mendapatkan zat terlarang tersebut.
2. Hifzhun-Nafs (Memelihara Jiwa)
Narkoba membunuh jiwa secara perlahan. Overdosis, penyakit HIV/AIDS akibat jarum suntik bersama, kerusakan organ vital — semuanya adalah ancaman nyata terhadap jiwa manusia yang Allah muliakan.
وَلَا تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29)
3. Hifzhul-‘Aql (Memelihara Akal)
Akal adalah anugerah Allah yang paling istimewa yang membedakan manusia dari makhluk lainnya. Narkoba secara langsung merusak sel-sel otak, mengganggu fungsi kognitif, dan pada akhirnya menghancurkan akal sehat. Inilah mengapa Allah mengharamkan khamar dan segala yang merusak akal.
4. Hifzhun-Nasb (Memelihara Keturunan)
Narkoba menghancurkan keluarga. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan pecandu narkoba mengalami trauma psikologis yang mendalam. Generasi penerus bangsa terancam runtuh jika masalah ini tidak ditangani dengan serius.
5. Hifzhul-Mal (Memelihara Harta)
Kecanduan narkoba menguras harta benda tanpa batas. Banyak keluarga yang jatuh miskin, bahkan ada yang rela mencuri, merampok, dan melakukan kejahatan lain demi membiayai kecanduan anggota keluarganya. Harta yang seharusnya digunakan untuk membesarkan anak dan beribadah, habis demi membeli zat perusak tersebut.
Tanggung Jawab Kita Bersama
Ma’asyiral Muslimin yang kami muliakan,
Islam mengajarkan bahwa mencegah kemungkaran adalah kewajiban setiap Muslim. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104)
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, no. 49)
Peran Keluarga
Keluarga adalah benteng pertama dan paling utama dalam mencegah narkoba. Orang tua wajib memperhatikan pergaulan anak-anaknya, memberikan pendidikan agama yang kuat, membangun komunikasi yang terbuka, dan menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim [66]: 6)
Peran Masyarakat
Masyarakat Muslim wajib bersatu padu dalam menjaga lingkungannya dari peredaran narkoba. Jika ada yang melihat indikasi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Diam adalah bentuk pembiaran yang berdosa.
Peran Ulama dan Para Da’i
Ulama dan para da’i memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengedukasi umat tentang bahaya narkoba. Mimbar masjid harus menjadi media dakwah yang terus-menerus mengingatkan masyarakat tentang ancaman ini.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
— أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ —
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُّبَارَكًا فِيْهِ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى
أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
Ma’asyiral Muslimin yang dimuliakan Allah,
Dalam khutbah kedua ini, marilah kita merenungkan langkah-langkah konkret yang dapat kita lakukan bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dan umat dari ancaman narkoba.
Langkah-Langkah Penyelamatan Generasi Umat
1. Perkuat Pondasi Iman dan Taqwa
Satu-satunya benteng terkuat dari godaan narkoba adalah iman yang kokoh kepada Allah SWT. Generasi yang dekat dengan Al-Qur’an, rajin shalat, dan aktif dalam kegiatan keagamaan terbukti lebih tahan terhadap pengaruh narkoba. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barang siapa yang dikehendaki Allah kebaikan baginya, maka Allah akan pahamkan ia dalam urusan agama.” (HR. Bukhari, no. 71)
2. Bangun Komunikasi yang Sehat dalam Keluarga
Orang tua harus menjadi sahabat terbaik bagi anak-anaknya. Berikan waktu yang berkualitas, dengarkan keluh kesah mereka, dan tanamkan kepercayaan bahwa keluarga adalah tempat teraman untuk berbagi masalah. Anak yang merasakan kasih sayang di rumah tidak akan mencari pelarian pada narkoba.
3. Awasi Pergaulan dengan Bijak
Rasulullah SAW bersabda:
الرَّجُلُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“Seseorang itu bergantung pada agama teman dekatnya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat dengan siapa ia berteman.” (HR. Abu Dawud, no. 4833; Tirmidzi)
Pergaulan yang buruk adalah pintu masuk utama narkoba. Ajak anak-anak untuk bergaul dengan teman-teman yang shalih, aktif di masjid, dan terlibat dalam kegiatan positif.
4. Dukung Rehabilitasi dengan Penuh Kasih
Bagi mereka yang telah terjerat narkoba, Islam mengajarkan sikap kasih sayang bukan penghukuman semata. Mereka adalah korban yang membutuhkan bantuan. Islam sangat menekankan taubat dan kesempatan kedua:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِيْنَ أَسْرَفُوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar [39]: 53)
5. Dukung Penegakan Hukum
Islam memerintahkan ketaatan kepada ulil amri (pemimpin) dalam hal-hal yang baik. Mendukung program pemberantasan narkoba oleh pemerintah dan BNN adalah kewajiban agama dan kewarganegaraan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang.
6. Jadikan Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Generasi Muda
Masjid harus menjadi rumah yang hidup dan aktif bagi generasi muda, bukan sekadar tempat shalat. Program kajian remaja, pelatihan keterampilan, kegiatan olahraga dan seni Islami, serta komunitas pemuda masjid adalah alternatif positif yang dapat mencegah anak-anak muda terjerumus dalam pergaulan narkoba.
Doa Bersama untuk Keselamatan Generasi Bangsa
Marilah kita berdoa bersama kepada Allah SWT, semoga Allah melindungi anak-cucu kita dari bahaya narkoba:
اَللّٰهُمَّ احْفَظْ أَبْنَاءَنَا وَبَنَاتِنَا مِنْ شَرِّ الْمُخَدِّرَاتِ وَالْمُسْكِرَاتِ
اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ شَبَابَنَا وَشَابَّاتِنَا وَاهْدِهِمْ سَوَاءَ السَّبِيْلِ
اَللّٰهُمَّ انْصُرْ مَنْ يُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ مُكَافَحَةِ الْمُخَدِّرَاتِ
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74)
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ





