Tuesday, July 21, 2026
spot_img

Prof. Dr. M. Jamil, M.A.: Jangan Mengedepankan Rasionalitas Semata dalam Menetapkan Hukum Syariat

Jakarta, muisumut.or.id., 21 Juli 2026, – Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Prof. Dr. M. Jamil, M.A., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan pandangan keagamaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya mengenai persoalan wukuf, tanazul, dan dam.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 20 Juli 2026,  tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal PB Al Washliyah beserta jajaran, serta perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam nasional, di antaranya Muhammadiyah, Persis, Mathla’ul Anwar, PUI, dan Al Washliyah. Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menyampaikan pandangan dalam forum yang sama.

Dalam penyampaiannya, Prof. M. Jamil mengingatkan agar pembahasan persoalan fikih, termasuk mengenai pelaksanaan dam, tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional yang tampak logis, tetapi tetap berpijak pada metodologi istinbath hukum yang telah dibangun para ulama.

Untuk menjelaskan pandangannya, beliau menyampaikan sebuah hikayat. Dikisahkan seorang ayah berpesan kepada anaknya agar tidak menebang pohon yang berada di depan rumah mereka. Setelah sang ayah wafat, anak tersebut mencoba mencari ‘illat (alasan hukum) mengapa pohon itu tidak boleh ditebang. Ia menyimpulkan bahwa alasan utamanya adalah karena pohon tersebut mengeluarkan aroma yang harum.

Berangkat dari kesimpulan itu, sang anak beranggapan bahwa apabila telah tersedia pengharum lain yang aromanya bahkan lebih wangi, maka pohon tersebut tidak lagi diperlukan dan boleh ditebang.

Kesimpulan tersebut tampak logis secara akal. Namun, ternyata tidak benar.

Belakangan diketahui bahwa fungsi utama pohon itu bukan sekadar memberikan keharuman, melainkan memiliki manfaat yang jauh lebih penting, yaitu mengusir ular dan berbagai serangga berbahaya dari sekitar rumah. Dengan ditebangnya pohon tersebut, perlindungan yang selama ini tidak disadari justru ikut hilang.

Melalui hikayat itu, Prof. M. Jamil menegaskan bahwa tidak semua pertimbangan yang tampak rasional dapat dijadikan dasar untuk mengubah atau menggeser ketentuan yang telah dibangun melalui ijtihad para ulama.

“Hikayat ini mengajarkan bahwa sesuatu yang terlihat logis belum tentu benar. Ada hikmah dan maslahat yang terkadang belum mampu dijangkau oleh akal secara utuh. Karena itu, kita tidak boleh tergesa-gesa mengoreksi atau menyelisihi pendapat ulama terdahulu hanya karena menurut penalaran kita ada pendapat yang tampak lebih rasional,” ujarnya.

Dalam konteks pembahasan mengenai dam, Prof. M. Jamil menjelaskan bahwa pendekatan yang hanya menekankan aspek rasionalitas, misalnya dengan alasan tertentu untuk membolehkan pelaksanaan dam di luar Tanah Haram, perlu dikaji secara sangat hati-hati berdasarkan dalil, metodologi ushul fikih, serta warisan ijtihad para ulama. Menurutnya, pendekatan rasional semata tidak cukup untuk mengubah ketentuan syariat yang telah memiliki landasan keilmuan yang kuat.

RDP Komisi VIII DPR RI tersebut menjadi forum penting bagi para ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk menyampaikan pandangan terhadap berbagai isu penyelenggaraan ibadah haji. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang tetap menjaga kemaslahatan umat sekaligus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat Islam.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles