Thursday, July 30, 2026
spot_img

Bidang Fatwa MUI Sumut dan KOGANA Bahas Fatwa Penanganan Jenazah, Standarisasi Ambulans, hingga Pengembangan Rumah Sakit Syariah

Medan, muisumut.or.id., 30 Juli 2026 — Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan dan berdialog dengan Komunitas Siaga Bencana Sumatera Utara (KOGANA) di Kantor MUI Sumut, Jalan Sutomo, Medan, Rabu (29/7/2026). Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut membahas berbagai persoalan keumatan yang berkaitan dengan penanganan jenazah, layanan ambulans, pelaksanaan fardhu kifayah, hingga pengembangan rumah sakit berbasis syariah.

Dialog ini dihadiri jajaran Bidang Fatwa MUI Sumut, di antaranya Dr. Irwansyah dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, Ustadz Muhammad Natsir, Lc., M.A. Dari pihak KOGANA hadir Pembina KOGANA Benny Yudi Purnama, Dr. Sujat Harto, H. Muchtar Harahap, Drs. Dzakaria Koto dari Organisasi Tafahum Sumatera Utara, serta sejumlah pengurus dan relawan KOGANA.

Dalam pertemuan tersebut, KOGANA menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi relawan di lapangan, khususnya dalam proses pemulangan jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka maupun daerah asal keluarga.
Dr. Sujat Harto menjelaskan bahwa pemulangan jenazah sering kali menjadi persoalan yang kompleks, terutama ketika keluarga menghendaki jenazah dibawa ke daerah yang berjarak sangat jauh dari rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit dengan klasifikasi A menerima pasien dari berbagai wilayah sehingga tidak jarang jenazah harus menempuh perjalanan lebih dari delapan jam.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi semakin penting apabila jenazah merupakan pasien yang memiliki riwayat penyakit menular. Dalam situasi demikian, aspek kesehatan dan keselamatan pengemudi ambulans, petugas, relawan, serta keluarga yang mendampingi perlu menjadi perhatian serius.

Atas dasar itu, KOGANA mengusulkan agar Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara melakukan kajian keagamaan mengenai penanganan jenazah Muslim dalam kondisi tertentu, termasuk terkait penggunaan formalin atau bahan pengawet jenazah apabila diperlukan karena perjalanan jauh, kondisi jenazah, maupun pertimbangan medis dan keselamatan.

“Kami berharap adanya pedoman keagamaan yang komprehensif sehingga keluarga pasien, rumah sakit, relawan, dan petugas pemulasaraan jenazah memiliki acuan yang jelas ketika menghadapi kondisi-kondisi khusus,” ujar Dr. Sujat Harto.

Perlunya Standarisasi Ambulans
Dalam kesempatan tersebut, H. Muchtar Harahap menyoroti semakin banyaknya kendaraan ambulans gratis yang disediakan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, partai politik, maupun para donatur.
Menurutnya, keberadaan ambulans merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi, namun setiap ambulans harus memiliki fungsi, spesifikasi, serta peruntukan yang jelas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.
Ia menjelaskan bahwa secara umum terdapat ambulans emergency (gawat darurat), ambulans transfer pasien, dan ambulans jenazah, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Ambulans emergency diperuntukkan bagi penanganan kegawatdaruratan, kecelakaan, maupun bencana. Ambulans transfer digunakan untuk memindahkan pasien antar fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan medis, sedangkan ambulans jenazah difungsikan untuk mengantar jenazah dari rumah sakit menuju rumah duka atau tempat pemakaman.

“Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda. Karena itu, aspek spesifikasi teknis, keselamatan, dan peruntukannya juga harus diperjelas,” ungkap H. Muchtar Harahap.

Ia menambahkan bahwa standarisasi tersebut penting demi menjamin keselamatan pengemudi, tenaga medis, relawan, keluarga pasien maupun jenazah, serta masyarakat pengguna layanan ambulans.

Kajian Fardhu Kifayah dalam Kondisi Khusus
Sementara itu, Drs. Dzakaria Koto mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan fardhu kifayah, khususnya ketika petugas pemulasaraan menemukan kondisi tertentu pada jenazah.
Salah satu isu yang dibahas adalah kondisi fisik tertentu pada jenazah laki-laki, termasuk apabila ditemukan ereksi setelah seseorang meninggal dunia. Menurut KOGANA, persoalan seperti ini memerlukan penjelasan yang komprehensif dari sisi fiqih maupun ilmu kedokteran agar masyarakat serta petugas pemulasaraan memiliki pemahaman yang benar dalam menyikapinya.

MUI Sumut Apresiasi Kepedulian KOGANA
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Ustadz Muhammad Natsir, Lc., M.A., menyampaikan apresiasi atas kepedulian KOGANA yang tidak hanya aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan kebencanaan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh usulan yang disampaikan akan menjadi bahan kajian Bidang Fatwa MUI Sumut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan masukan dari rekan-rekan KOGANA. Persoalan yang disampaikan merupakan bagian dari kebutuhan umat yang memerlukan kajian mendalam agar dapat melahirkan pedoman yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Soroti Pelayanan Kesehatan dan Rumah Sakit Syariah
Dalam dialog tersebut juga mengemuka pembahasan mengenai pelayanan kesehatan di Sumatera Utara, termasuk fenomena masih adanya masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri.

Menanggapi hal itu, H. Muchtar Harahap menjelaskan bahwa dari sisi kompetensi, tenaga medis Indonesia memiliki kualitas yang tidak kalah dengan negara lain. Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan hanya pada kemampuan medis, tetapi juga peningkatan kualitas sistem pelayanan yang mampu memberikan kenyamanan, kepastian, dan kepuasan kepada pasien beserta keluarganya.
Ia menyampaikan bahwa berbagai rumah sakit di Sumatera Utara terus melakukan pembenahan melalui penguatan pelayanan prima (excellent service) agar mampu memenuhi harapan masyarakat.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan gagasan untuk terus mendorong pengembangan rumah sakit yang menerapkan prinsip-prinsip pelayanan berbasis syariah. Konsep tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan pelayanan medis modern dengan pemenuhan kebutuhan spiritual pasien, mulai dari pelayanan ibadah, pendampingan rohani, hingga tata kelola penanganan jenazah sesuai syariat Islam.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap sinergi tersebut, Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara menyerahkan buku “Pedoman Ibadah Pasien dan Paramedis di Rumah Sakit” kepada pihak KOGANA.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara ulama, tenaga kesehatan, relawan kebencanaan, serta organisasi kemasyarakatan dalam membahas berbagai persoalan kesehatan dan kemanusiaan. Diharapkan, dialog ini menjadi langkah awal dalam melahirkan pedoman yang lebih komprehensif mengenai penanganan jenazah, penggunaan ambulans, pelaksanaan fardhu kifayah, serta pengembangan pelayanan kesehatan yang selaras dengan nilai-nilai syariah demi kemaslahatan umat.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles