Wednesday, August 12, 2026
spot_img

Kemenag Perkuat Peran Pesantren sebagai Mitra Strategis Menjaga Perdamaian dan Mencegah Ekstremisme

Medan, muisumut.or.id., 12 Agustus 2026 – Pesantren dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga ukhuwah, memperkuat moderasi beragama, serta mencegah berkembangnya paham intoleransi dan ekstremisme di tengah masyarakat. Penguatan peran tersebut menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag., dalam Halaqah Alim Ulama bertema “Menguatkan Ukhuwah melalui Pendekatan Ibrah”.

Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Medan, Rabu (12/8/2026) tersebut merupakan hasil kerja sama Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dengan Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI Provinsi Sumatera Utara. Halaqah diikuti sekitar 110 peserta  yang terdiri atas unsur MUI Sumatera Utara, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, ulama, pesantren, akademisi, serta sejumlah elemen masyarakat.

Dalam paparan keynote speech-nya, Basnang Said menyoroti perkembangan kelembagaan pesantren yang semakin memperoleh pengakuan negara. Menurutnya, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menjadi bagian penting dari perjalanan panjang afirmasi negara terhadap pesantren.

Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan sebelumnya, antara lain penetapan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Pesantren dan Bonus Demografi

Basnang juga memaparkan besarnya ekosistem pesantren di Indonesia. Berdasarkan data EMIS Kementerian Agama tahun 2025 yang disampaikan dalam forum tersebut, terdapat 42.369 pesantren, dengan jumlah santri mencapai 6.267.741 orang serta sekitar 1.163.140 ustaz dan tenaga pengajar.

Besarnya ekosistem tersebut, menurutnya, menempatkan pesantren pada posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi bonus demografi.

Pesantren tidak hanya dituntut menghasilkan generasi yang memiliki kapasitas keagamaan, tetapi juga generasi yang produktif, moderat, memiliki kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta mampu berkontribusi bagi masyarakat dan bangsa.

Dalam konteks tersebut, Basnang mengingatkan kembali tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut, menurutnya, harus terus dikembangkan agar pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan sosial dan kehidupan masyarakat yang damai.

Pesantren sebagai Mitra Pencegahan

Dalam paparannya, Basnang turut menyinggung tantangan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme yang masih perlu mendapatkan perhatian bersama. Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang semata-mata bersifat pengawasan, tetapi membutuhkan pembinaan, dialog, dan pembangunan kepercayaan.

Karena itu, pesantren harus ditempatkan sebagai *mitra strategis dalam pencegahan, bukan sebagai objek kecurigaan.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui pembinaan berbasis risiko dengan prinsip proporsional, persuasif, objektif, dan kolaboratif. Pesantren perlu didampingi untuk semakin memperkuat tradisi keilmuan, keterbukaan, moderasi, dan komitmen kebangsaan.

Basnang juga memaparkan enam tahapan pendampingan pesantren, mulai dari asesmen dan pemetaan, pembangunan kepercayaan dan dialog, reorientasi teologis, reformasi kurikulum, integrasi sosial, hingga kemandirian berkelanjutan.

Penguatan tafsir wasathiyah dan maqashid syariah menjadi bagian penting dalam proses tersebut, terutama dalam membangun pemahaman keagamaan yang kontekstual, moderat, dan mampu menjawab persoalan masyarakat kontemporer.

Menguatkan Ukhuwah melalui Ibrah

Halaqah Alim Ulama ini juga menjadi ruang refleksi bersama mengenai pentingnya mengambil ibrah dari berbagai pengalaman dalam perjalanan kehidupan umat dan bangsa.

Pendekatan tersebut menempatkan pengalaman manusia sebagai sumber pembelajaran dalam membangun perdamaian. Ulama, pesantren, pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga kehidupan sosial yang harmonis.

Melalui forum tersebut, para peserta diajak memperkuat ukhuwah sekaligus membangun kesadaran bahwa pencegahan kekerasan dan ekstremisme membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Halaqah yang diikuti sekitar 110 peserta itu diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi melahirkan komitmen dan kerja bersama untuk memperkuat pendidikan keagamaan, memperluas ruang dialog, serta menjaga masyarakat dari berkembangnya narasi kebencian dan kekerasan.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara MUI, AIDA, pemerintah, ulama, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, dan masyarakat sipil dalam merawat ukhuwah serta membangun perdamaian yang berkelanjutan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles