Medan, muisumut.or.id., 12 Agustus 2026 – Terorisme merupakan kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tidak dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan jihad. Hal tersebut ditegaskan Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, M.A., Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dalam Halaqah Alim Ulama bertema “Menguatkan Ukhuwah melalui Pendekatan Ibrah” di Hotel Santika Medan, Rabu (12/8/2026).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dengan Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) MUI Provinsi Sumatera Utara tersebut, Moqsith menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara jihad sebagai ajaran agama dan tindakan terorisme.
Menurutnya, aksi teror merupakan kejahatan murni karena menggunakan kekerasan yang tidak dibenarkan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan agama ataupun jihad.
Ia menilai, tindakan terorisme justru bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan manusia, perdamaian, dan kemaslahatan. Ketika kekerasan dilakukan atas nama agama, dampaknya bukan hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan menghancurkan peradaban.
Menjaga Fondasi Kebangsaan
Dalam paparannya, Moqsith juga menekankan pentingnya menjaga fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk merawat Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari konsensus kebangsaan yang menjaga kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Keberagaman agama, suku, budaya, dan kelompok sosial di Indonesia, menurutnya, membutuhkan sikap saling menghormati serta kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai.
Dalam konteks tersebut, kerukunan antarumat beragama menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga persatuan nasional. Perbedaan tidak semestinya menjadi sumber konflik, melainkan menjadi kekayaan yang perlu dikelola melalui dialog, penghormatan, dan kerja sama.
Moqsith mengingatkan bahwa narasi keagamaan yang digunakan untuk membenarkan kekerasan perlu terus diluruskan. Ulama dan tokoh agama memiliki posisi strategis untuk memberikan pemahaman keagamaan yang benar kepada masyarakat sekaligus memperkuat nilai-nilai toleransi dan perdamaian.
Ibrah untuk Merawat Perdamaian
Halaqah Alim Ulama tersebut menjadi ruang refleksi bersama dengan menghadirkan pengalaman ulama, penyintas, mantan pelaku, serta berbagai elemen masyarakat. Pendekatan ibrah yang menjadi tema utama kegiatan menempatkan pengalaman sebagai sumber pembelajaran untuk mencegah terulangnya kekerasan.
Moqsith menilai penguatan ukhuwah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan memperkuat komitmen kebangsaan.
Melalui forum tersebut, para alim ulama dan peserta halaqah didorong untuk terus menghadirkan dakwah yang menyejukkan, membangun pemahaman keagamaan yang moderat, serta menolak segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan agama.
Pesan tersebut menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama untuk membangun kehidupan masyarakat yang damai, menjaga persatuan, dan memastikan nilai-nilai agama hadir sebagai kekuatan yang merawat kemanusiaan serta memperkokoh keutuhan NKRI.





