Sunday, September 20, 2026
spot_img

LPH-LPPOM Sumut Gelar Rapat Kerja, Perkuat Strategi Menghadapi Wajib Halal Oktober 2026

Medan, muisumut.or.id., 18 September 2026 — Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH-LPPOM) Sumatera Utara mengadakan rapat kerja bertema “Optimalisasi Potensi dan Strategi Penguatan LPH-LPPOM Sumut Memasuki Wajib Halal Oktober 2026.”
Rapat kerja tersebut diselenggarakan sebagai langkah konsolidasi organisasi sekaligus merumuskan strategi peningkatan pelayanan pemeriksaan halal kepada para pelaku usaha di Sumatera Utara. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan LPH-LPPOM Sumut dalam menghadapi tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Dalam pengantarnya, Direktur LPH-LPPOM Sumatera Utara, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, M.S., menjelaskan bahwa Sumatera Utara mempunyai potensi pelaku usaha yang sangat besar. Potensi tersebut tersebar pada sektor usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, mulai dari industri makanan dan minuman, rumah potong hewan, produk olahan hasil pertanian dan peternakan, kosmetik, obat-obatan, hingga jasa yang berkaitan dengan produk halal.

Menurut Prof. Basyaruddin, besarnya jumlah pelaku usaha menjadi peluang sekaligus tantangan bagi LPH-LPPOM Sumut. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, perluasan sosialisasi, serta penguatan sinergi dengan pemerintah, BPJPH, MUI, perguruan tinggi, asosiasi usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“LPH-LPPOM Sumatera Utara harus mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Pelaku usaha perlu didampingi dan diberikan pemahaman agar segera mengurus sertifikat halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus jaminan bagi konsumen,” jelas Prof. Basyaruddin.

Sementara itu, Dr. Maratua Simanjuntak, Ketua MUI Sumatra Utara, dalam arahannya menegaskan pentingnya kesadaran umat terhadap ketentuan halal dan haram. Ia mengingatkan bahwa perkara yang halal telah jelas dan perkara yang haram juga telah jelas. Kehati-hatian perlu diterapkan terhadap perkara yang belum jelas atau syubhat.

Ia juga mengingatkan bahwa makanan yang dikonsumsi tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmani, tetapi juga terhadap kehidupan rohani manusia. Daging yang tumbuh dari makanan haram akan membawa akibat buruk bagi kehidupan seseorang. Oleh sebab itu, sertifikasi halal harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan, moral, sosial, dan perlindungan konsumen.

Setelah menyampaikan arahannya, Dr. Maratua Simanjuntak secara resmi membuka rapat kerja LPH-LPPOM Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Prof. Dr. Nawir Yuslim, M.A., Sekretaris Bidang Halal MUI Sumatera Utara, dan Dr. Hayatsyah, M.A., Ketua Komisi Halal MUI Sumatera Utara, beserta jajaran pengurus dan unsur terkait lainnya. Kehadiran para pimpinan Bidang Halal dan Komisi Halal MUI Sumut menunjukkan kuatnya dukungan terhadap peningkatan peran LPH dalam menyukseskan pemberlakuan wajib halal.

Dalam sesi pemaparan, Purworno, S.IP., dari LPPOM Pusat, memaparkan materi mengenai organisasi, uraian tugas atau job description, serta strategi menarik minat pelaku usaha agar mengurus sertifikat halal. Menurutnya, struktur organisasi yang jelas akan menghindari tumpang tindih tugas dan memperkuat pertanggungjawaban setiap unsur di dalam lembaga.

Purwarno juga menekankan pentingnya pendekatan yang komunikatif dan solutif kepada pelaku usaha. Sosialisasi tidak cukup hanya menyampaikan kewajiban regulasi, tetapi juga harus menjelaskan manfaat sertifikat halal bagi pengembangan usaha.

Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat citra produk, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang masuk ke jaringan perdagangan yang lebih luas. Pelaku usaha juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan dokumen, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal, serta proses pemeriksaan kehalalan produk.

Narasumber berikutnya, Djunaedi Susanto dari LPPOM Pusat menyampaikan materi mengenai MHO. Ia menekankan perlunya peningkatan kinerja MHO agar dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung efektivitas, profesionalisme, dan pencapaian target kelembagaan LPH-LPPOM.

Djunaedi menjelaskan bahwa peningkatan kinerja perlu didukung oleh komitmen seluruh unsur organisasi, pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang baik, evaluasi berkala, serta kemampuan menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan sistem penyelenggaraan jaminan produk halal.

Melalui rapat kerja ini, LPH-LPPOM Sumatera Utara diharapkan semakin siap menghadapi pemberlakuan wajib halal Oktober 2026. Penguatan kelembagaan, peningkatan kinerja sumber daya manusia, kejelasan pembagian tugas, perluasan sosialisasi, serta pelayanan yang cepat dan profesional menjadi bagian penting dari strategi yang akan dijalankan.

Rapat kerja tersebut menghasilkan semangat bersama untuk menjadikan LPH-LPPOM Sumatera Utara sebagai lembaga pemeriksa halal yang profesional, kredibel, responsif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha serta masyarakat.

Dengan sinergi antara LPH-LPPOM, MUI, BPJPH, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi usaha, dan masyarakat, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Sumatera Utara diharapkan berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian kehalalan, keamanan, dan kenyamanan bagi konsumen.

 

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles