Medan, muisumut.or.id. 19 September 2026-Pengurus Komisi/Bidang Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, H. Sibawaihi, Lc., M.TH, terus menunjukkan peran aktif dalam pengembangan budaya Qur’ani di tengah masyarakat. Salah satu gagasan yang dikembangkannya adalah menjadikan tahfidz Al-Qur’an sebagai Living Qur’an, yakni menghadirkan Al-Qur’an bukan hanya sebagai teks yang dibaca dan dihafal, tetapi sebagai nilai yang hidup, membentuk kebiasaan, karakter, serta budaya keseharian umat.

Gagasan tersebut antara lain diwujudkan melalui Program Tahfizh Al-Qur’an 1 Tahun–30 Juz di Ma’had Tahfizh Fatahillah, Jalan Kebun Kopi, Marindal. Pada 30 Agustus 2026, H. Sibawaihi menyampaikan program tersebut sebagai upaya menghadirkan sistem pendidikan tahfizh yang tidak hanya mengejar jumlah hafalan, tetapi juga memperhatikan kualitas hafalan, pemahaman, pengamalan, akhlak, kedisiplinan, dan kesiapan santri menghadapi masa depan.
Menurut H. Sibawaihi, program menghafal 30 juz dalam waktu satu tahun tidak semata-mata diarahkan untuk melahirkan generasi yang kuat hafalannya. Lebih jauh, tahfidz diharapkan menjadi proses pembudayaan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Ketika santri membiasakan diri dengan setoran hafalan, murajaah, perbaikan bacaan, evaluasi, dan tasmi’, aktivitas tersebut secara perlahan membentuk sebuah ritme kehidupan yang berpusat pada Al-Qur’an. Program di Ma’had Tahfizh Fatahillah sendiri dilaksanakan secara terstruktur, terukur, dan terpantau dengan pendampingan intensif dari para pembimbing.
Tahfidz sebagai Living Qur’an dan Budaya Keseharian
Konsep Living Qur’an yang dikembangkan melalui pendidikan tahfidz menempatkan Al-Qur’an sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas harian. Menghafal, membaca, mengulang, menyimak, dan menyetorkan hafalan bukan lagi sekadar kegiatan pembelajaran formal, tetapi berkembang menjadi kebiasaan dan budaya keseharian.
Dalam kerangka ini, murajaah tidak semata-mata dimaknai sebagai teknik menjaga hafalan. Ia menjadi latihan konsistensi. Setoran hafalan bukan hanya sarana mengukur capaian hafalan, tetapi juga membentuk tanggung jawab. Sementara interaksi setiap hari dengan Al-Qur’an membangun kedekatan spiritual yang diharapkan tercermin dalam perilaku dan kehidupan sosial.
Dengan demikian, keberhasilan program tahfidz tidak hanya dapat dilihat dari berapa juz yang berhasil dihafalkan seorang santri, tetapi juga dari sejauh mana Al-Qur’an telah menjadi bagian dari cara berpikir, bersikap, berbicara, belajar, dan berinteraksi dengan orang lain.
Hal tersebut sejalan dengan orientasi pendidikan Ma’had Tahfizh Fatahillah yang menegaskan bahwa Al-Qur’an harus hadir dalam kehidupan, bukan hanya tersimpan dalam hafalan. Karena itu, pendidikan tahfidz juga diarahkan untuk membangun akhlak, kedisiplinan, kemandirian, tanggung jawab, kepedulian sosial, dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan.
Membentuk Habitus dan Karakter Qur’ani
Gagasan tahfidz sebagai budaya juga berkaitan erat dengan pembentukan habitus dan modal budaya Qur’ani. Kebiasaan menghafal yang dilakukan secara disiplin dalam jangka panjang dapat menumbuhkan sejumlah karakter penting, seperti ketekunan, kesabaran, konsistensi, tanggung jawab, pengendalian diri, serta adab kepada guru dan sesama.
Target hafalan yang harus dicapai setiap hari melatih santri mengatur waktu dan memiliki tanggung jawab pribadi. Murajaah mengajarkan bahwa keberhasilan tidak hanya diperoleh dengan mencapai sesuatu yang baru, tetapi juga dengan menjaga apa yang telah dimiliki. Sementara proses talaqqi dan setoran langsung kepada guru menumbuhkan penghormatan terhadap sanad keilmuan dan adab dalam menerima ilmu.
Dari sinilah tahfidz memiliki dimensi kebudayaan yang kuat. Ia tidak berhenti pada proses transfer pengetahuan, tetapi menciptakan pola hidup yang berulang, diwariskan, dan dipelihara dalam komunitas.
Melanjutkan Tradisi Penjagaan Al-Qur’an
Budaya menghafal Al-Qur’an memiliki akar yang sangat panjang dalam peradaban Islam. Sejak masa awal Islam, transmisi Al-Qur’an secara lisan melalui hafalan menjadi salah satu cara utama menjaga keaslian bacaan Al-Qur’an dari generasi ke generasi.
Tradisi tersebut dikenal pula dengan gambaran “mushaf di dalam dada”, yaitu ketika ayat-ayat Al-Qur’an tidak hanya tertulis dalam lembaran mushaf, tetapi tersimpan kuat dalam ingatan para penghafalnya.
Demikian pula tradisi talaqqi, yaitu seorang murid membaca atau menyetorkan bacaan secara langsung di hadapan guru. Tradisi ini mempunyai dimensi budaya yang khas karena membangun hubungan keilmuan antargenerasi. Guru tidak sekadar mengoreksi bacaan, tetapi juga mentransmisikan ketelitian, adab, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjaga bacaan Al-Qur’an.
Dengan demikian, gerakan tahfidz masa kini merupakan kelanjutan dari tradisi keilmuan Islam yang telah berlangsung lintas generasi, sekaligus dapat dikembangkan sesuai kebutuhan pendidikan masyarakat kontemporer.
Menghafal, Mengamalkan, dan Membangun Masa Depan.
H. Sibawaihi juga menekankan bahwa menjadi hafizh tidak berarti membatasi masa depan santri pada satu profesi tertentu. Sebaliknya, hafalan Al-Qur’an diharapkan menjadi modal spiritual, karakter, dan prestasi untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan diri dalam berbagai bidang. Ma’had Tahfizh Fatahillah mengarahkan santrinya agar dapat melanjutkan pendidikan, mengembangkan prestasi, berkarya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal ini juga tergambar dalam filosofi pendidikan yang dikembangkan di Ma’had Tahfizh Fatahillah, yakni proses menghafal, memahami, mengamalkan, berakhlak, berprestasi, melanjutkan pendidikan, berkarya, bermanfaat, dan akhirnya kembali kepada Allah. Al-Qur’an dengan demikian ditempatkan sebagai petunjuk yang menyertai seluruh perjalanan kehidupan manusia.
Semangat tersebut dipertegas melalui pesan H. Sibawaihi bahwa hafizh bukan sekadar profesi, tetapi identitas dan bekal kehidupan.
Wujud Khidmah Pengurus Komisi Seni dan Budaya MUI Sumut
Keterlibatan H. Sibawaihi, Lc., M. TH sebagai Pengurus Komisi Seni dan Budaya MUI Sumatera Utara dalam menggagas dan mengembangkan pendidikan tahfidz sebagai Living Qur’an memperlihatkan bahwa ruang lingkup seni dan budaya Islam tidak hanya berkaitan dengan ekspresi seni dalam pengertian sempit. Kebudayaan Islam juga menyangkut pembentukan tradisi, nilai, karakter, dan kebiasaan baik yang tumbuh serta mengakar di tengah masyarakat.
Pengembangan budaya tahfidz merupakan salah satu bentuk konkret bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an dapat dihidupkan dalam keseharian. Budaya Qur’ani dibangun mulai dari aktivitas sederhana tetapi konsisten: membaca Al-Qur’an, menghafal, murajaah, talaqqi, menjaga adab, menghormati guru, disiplin waktu, hingga mengimplementasikan kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sosial.
Aktivitas tersebut sekaligus menunjukkan keaktifan dan khidmah pengurus Komisi Seni dan Budaya MUI Sumatera Utara dalam melakukan pembinaan kebudayaan Islam berbasis Al-Qur’an di tengah masyarakat. Melalui keterlibatan langsung para pengurus pada berbagai ruang pendidikan dan pembinaan umat, Komisi Seni dan Budaya MUI Sumatera Utara terus mendorong agar nilai Islam tidak hanya disampaikan dalam bentuk wacana, tetapi tumbuh menjadi tradisi yang hidup.
Pada akhirnya, gagasan “Tahfidz sebagai Living Qur’an” diarahkan untuk melahirkan generasi yang bukan hanya mampu menyimpan Al-Qur’an dalam hafalan, tetapi juga menghadirkannya dalam pikiran, hati, perilaku, pendidikan, profesi, dan pengabdiannya kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Ma’had Tahfizh Fatahillah bahwa menghafal 30 juz bukan merupakan akhir perjalanan, melainkan awal untuk membawa Al-Qur’an dalam seluruh aspek kehidupan.





