Medan, muisumut.or.id., 28 Juni 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Muzakarah Rutin yang kali ini membahas tema “Kembali Membawa Haji Mabrur: Menyambut Jamaah Haji”. Materi disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Nasir, Lc., M.A., yang mengulas adab penyambutan jamaah haji berdasarkan tuntunan syariat Islam.
Dalam pemaparannya, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa kepulangan jamaah haji merupakan momen yang penuh rasa syukur sekaligus kebahagiaan bagi keluarga dan masyarakat. Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah di Tanah Suci, para jamaah diharapkan kembali dengan membawa predikat haji yang maqbul dan mabrur yang tercermin dalam peningkatan kualitas ibadah, akhlak, dan kepedulian sosial.
Menurutnya, tradisi penyambutan jamaah haji yang berkembang di tengah masyarakat merupakan bagian dari syiar Islam selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Berbagai bentuk penyambutan seperti pembacaan marhaban, jamuan makan, maupun silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat dapat menjadi ungkapan rasa syukur atas kepulangan jamaah dalam keadaan sehat dan selamat.
Muhammad Nasir menjelaskan bahwa tradisi tersebut memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Ia mengutip riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW disambut oleh keluarga dan para sahabat ketika kembali dari perjalanan. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengadakan jamuan makan sebagai ungkapan rasa syukur setelah kembali dari safar.
Ia juga menyampaikan bahwa para ulama memberikan perhatian terhadap tradisi penyambutan jamaah haji. Jamuan makan bagi jamaah yang baru kembali dari Tanah Suci dikenal dengan istilah al-Naqi’ah dan dipandang sebagai bentuk penghormatan sekaligus sarana mempererat ukhuwah di tengah masyarakat.
Meski demikian, Muhammad Nasir mengingatkan agar penyambutan tidak memberatkan jamaah yang baru kembali dari perjalanan panjang. Menurutnya, keluarga dan masyarakat sebaiknya mengambil peran dalam mempersiapkan penyambutan sehingga jamaah memiliki kesempatan untuk beristirahat.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tradisi menyambut jamaah haji juga memiliki nilai dakwah. Selain menghidupkan syiar Islam, kegiatan tersebut dapat memotivasi masyarakat yang belum berkesempatan menunaikan ibadah haji untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan Allah SWT ke Tanah Suci.
Melalui muzakarah rutin ini, MUI Sumatera Utara berharap masyarakat semakin memahami bahwa tradisi penyambutan jamaah haji bukan hanya bagian dari budaya yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga mengandung nilai syukur, ukhuwah, dan syiar Islam yang sejalan dengan tuntunan syariat.





