Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 122

PEMBUKTIAN

0

A. Pengertian Pembuktian

Pembuktian dalam perkara perdata merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses beracara di Pengadilan. Keadaan kompleksnya semakin rumit, karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekontruksi kejadian atau peristiwa masa lalu sebagai suatu kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata. Kesulitan ini disebabkan beberapa faktor yakni:

Pertama, sistem yang memberikan hak yang sama kepada para pihak yang berperkara untuk saling mengajukan kebenaran masing-masing dan saling membantah (adviral sistem)

Kedua, pada prinsipnya kedudukan hakim pasif, Hakim Perdata dalam menjalankan fungsi mencari kebenaran tidak bebas memilih sesuatu apabila hakim dihadapkan dengan alat bukti yang sempurna dan mengikat seperti akta otentik, pengakuan dan sumpah. Dalam hal ini meskipun diragukan kebenarannya, hakim tidak mempunyai kebebasan untuk menilainya.[1]

Ketiga, fakta dan bukti tidak dianalisis dan dinilai oleh ahli. Bahkan terkadang bukti keterangan yang disampaikan saksi mengandung unsur dengan persangkaan dan kebohongan.

B. Prinsip Penerapan Pembuktian

Beberapa prinsip umum yang berlaku bagi sistem hukum pembuktian adalah

  1. Pembuktian Mencari dan Mewujudkan Kebenaran Formil, perlu diperhatikan beberapa prinsip yakni, 1) tugas dan peran hakim bersifat pasif, namun pada belakangan ini muncul aliran baru yang berpendapat bahwa hakim harus diberi peran aktif secara argumentatif, 2) Putusan berdasarkan pembuktian fakta,
  2. Pengakuan Mengakhiri Perkara, beberapa patokan yang harus diperhatikan ; 1) Pengakuan yang diberikan tanpa  syarat, 2) tidak menyangkal dengan berdiam diri, 3) menyangkal tanpa alasan yang cukup.
  3. Pembuktian Perkara Tidak Bersifat Logis, perlu dipahami bahwa; 1) hukum pembuktian dalam perkara tidak selogis pembuktian ilmu pasti, 2) kebenaran yang diwujudkan bersifat kemasyarakatan
  4. Fakta-fakta yang tidak perlu dibuktikan, beberapa patokannya adalah; 1) hukum positif, 2) fakta yang umum, 3) fakta yang tidak dibantah, 4) fakta yang ditemukan selama proses persidangan.

C. Beban Pembuktian

Penentuan beban pembuktian merupakan persoalan yang tidak mudah, karena tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara tegas tentang pembagian beban pembuktian. Dalam praktek, para hakim memerlukan ketelitian dan kebijaksanaan untuk menentukan pihak mana yang perlu diberi beban pembuktian lebih dahulu dan selanjutnya. Ada satu pasal yang mengatur beban pembuktian, yaitu pasal 163 HIR – 283 RBG; Tetapi ketentuan pasal ini tidak begitu jelas, karena itu sulit untuk diterapkan secara tegas, apakah beban pembukti­an itu ada pada penggugat atau tergugat.

Untuk menentukan beban pembuktian itu ada pada pihak mana, marilah kita teliti keten­tuan pasal tersebut menurut bunyi kalimatnya sebagai berikut:

  1. Barang siapa yang mengatakan mempunyai hak, dia harus membuktikan adanya hak itu. Biasanya penggugat yang mengatakan mempunyai hak, maka penggugatlah yang harus diberi beban pembuktian lebih dahulu.
  2. Barang siapa yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, dia harus membuktikan adanya peristiwa tersebut. Apabila yang menyebutkan peristiwa itu penggugat, maka dialah yang harus membuktikan, beban pembuktian ada pada penggugat. Tetapi apabila yang menyebutkan peris­tiwa itu tergugat, maka dialah yang harus membuktikan adanya peristiwa itu, beban pembuktian ada pada tergugat.
  3. Barang siapa yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membukti­kan adanya peristiwa itu. Jika yang menyebutkan peristiwa itu penggugat, beban pembuktian ada pada penggugat dan jika yang menyebutkan peristiwa itu tergugat maka beban pembuktian ada pada tergugat.

Dari asas di atas bahwa beban pembuktian itu pertama-tama adalah kewajiban Penggugat, dalam prakteknya hakim haruslah arif, adil, dan tidak berat sebelah[2] dalam menjalankan ketentuan diatas.  Seandainya ketentuan pasal 163 HIR – 283 RBG. ini dipegang teguh, maka dalam prakteknya bisa menimbulkan beban yang sangat memberatkan bagi salah satu pihak yang disuruh membuktikan, yang bisa merugikannya. Sebab jika ia tidak dapat membuktikannya, ia akan menanggung resiko dikalahkan. Misalnya dalam soal warisan penggugat mengaju­kan gugatan terhadap tergugat, bahwa harta warisan belum dibagi dan ia menuntut bagiannya. Pihak tergugat mengata­kan, itu tidak benar, karena harta warisan sudah dibagi. Apa­bila berpegang teguh pada pasal 163 HIR – 283 RBg penggugat harus membuktikan harta warisan itu belum dibagi. Tentunya bagi penggugat sangat berat untuk membuktikan secara negatif bahwa harta warisan belum dibagi.

Untuk itu ketentuan pasal 163 HIR – 283 RBG hanya dapat dipegang sebagai pedoman saja bagi hakim dalam menentu­kan beban pembuktian. Beban pembuktian (bewijslast, proof burden) memang merupakan problema yuridis yang sulit dipecahkan, tidak hanya bagi hakim, melainkan juga bagi para pengacara, sehingga merupakan alasan bagi hakim kasasi untuk membatalkan putusan judex facti (hakim yang memeriksa fakta).[3]

Dalam hukum materiel, yaitu hukum perdata dan hukum dagang ada beberapa pasal tertentu yang mengatur tentang beban pembuktian ini. Dalam pasal pasal tersebut telah ditentukan bahwa beban pembuktian itu ada pada pihak debitur. Dalam perkara perdata biasanya debitur itu menjadi pihak tergugat. Pasal pasal tersebut misalnya: pasal 1244 KUH Perdata. tentang keadaan memaksa (overmacht, force majeure, superior power) beban pembuktian ada pada debitur; pasal 1365 KUH Perdata. tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad, illegal act) beban pembuktian ada pada sipelanggar; pasal 1394 KUH Perdata. tentang sewa dan bunga yang harus dibayar beban pembuktian ada pada debitur yang sudah membayar cicilan; pasal 1977 KUH Perdata. tentang bezit atas benda bergerak (bezit, possession) beban pembuktian ada pada pemilik sebenarnya (eigenaar, owner); pasal 468 ayat 2 KUHD tentang pengangkutan (vervoer, trans­port) beban pembuktian ada pada pengangkut barang tersebut.[4]

D. Hal Hal Yang Harus dibuktikan dan Yang tidak Perlu Dibuktikan

1. Hal yang harus dibuktikan

Pembuktian yang dilakukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat bukanlah hukumnya, melainkan peristiwa atau hubungan hukumnya. Hukum Perdata mengatur hubungan hukum keperdataan tidak perlu diajukan atau dibuktikan oelh pihak-pihak yang berperkara, karena hakim dianggap telah mengetahui hukum yang akan ditetapkan. Tidak semua peristiwa-peristiwa yang dikemukakan pihak-pihak yang berperkara. Hanya peristiwa yang penting dan relevan yang harus dibuktikan.

2. Hal Yang Tidak Perlu Dibuktikan

Dalam acara pembuktian dimuka sidang, ada hal-hal yang tidak perlu dibuktikan seperti:

  • Segala sesuatu yang telah diatur dalam hukum positif.
  • Segala sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak dan diakui oleh lawan
  • Segala sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim di depan sidang pengadilan.
  • Segala sesuatu yang dianggap diketahui oleh umum[5]
  • Segala sesuatu yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya sendiri

[1] Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta:Pradnya Paramita, 1987), hal. 9

[2] Subekti, Ib.Id., hal 15

[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Alumni, 1981), hal. 148

[4] Ib.Id

[5] Dalam hukum acara pidana, hal ini diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: hal yang secara  umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan

0

KUALIFIKASI GUGATAN

A. ONRECHTMATIGE DAAD

1.       Pengertian

Dalam praktek, kebanyakan gugatan perdata ke Pengadilan adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum, disamping gugatan yang berdasarkan kontrak/perjanjian, dan lainnya.  Onrechtmatige Daad diatur dalam Pasal 1365 BW, yang oleh beberapa ahli diterjemahkan sebagai “Perbuatan melawan hukum”. Perbuatan melawan hukum disini dimaksudkan adalah sebagai perbuatan melawan hukum bidang keperdataan. Sebab, untuk tindakan perbuatan melawan hukum pidana (delik) atau yang disebut dengan istilah ”perbuatan pidana”.

Perbuatan melawan hukum di dalam prakteknya dapat bersifat aktif atau­pun pasif. Bersifat aktif berarti bilamana seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Sedangkan bersifat pasif berarti bahwa seseorang itu tidak berbuat sesuatu, yang akibatnya menimbulkan kerugian-kerugian pada orang lain.

Pasal 1365 BW merumuskan perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya itu mengganti kerugian yang timbul tersebut.

Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) katagori dari perbuatan melawan hukum, yaitu:

  1. perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, diatur dalam Pasal 1365
  2. perbuatan melawan hukum karena kelalaian  1366
  3. perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian) diatur dalam pasal 1367

2. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur unsur sebagai berikut

  1. Adanya suatu perbuatan

Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari sipelaku. Perbuatan yang dimaksudkan disini ialah berbuat dan tidak berbuat. Artinya baik berbuat sesuatau dalam arti aktif maupun tidak berbuat sesuatu dalam arti pasif padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana yang timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur ”causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak[1]

  •  Perbuatan melawan hukum

Sebelum tahun 1919 pengertian melawan hukum itu hanyalah me­nyangkut perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban si pembuat sendiri[2]. Atau dengan kata lain, melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang saja. Pandangan ini dipengaruhi oleh ajaran legisme yang berpendapat: tidak ada hukum di luar undang-undang. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ditafsirkan dalam arti seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku
  • Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum
  • Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku
  • Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
  • Perbuatan yang bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

c. Melanggar hak subjektif orang lain

Hak subjektif orang lain adalah suatu hak/wewenang khusus yang diberikan/dijamin hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya. Adapun hak-hak subjektif adalah sebagai berikut:

  1. Hak-hak perorangan, seperti kebebasan, kehormatan, nama baik, dan lain-lain. Termasuk dalam pelanggaran hak subjektif orang lain adalah perbuatan fitnah, menyebarkan kabar bohong, dan lain-lain.
    1. Hak-hak atas harta kekayaan, misalnya hak-hak kebendaan dan hak mutlak lainnya.

d. Ada kesalahan (Schuld)

Perbuatan yang dilakukan itu haruslah perbuatan yang salah, yang dapat berupa kealpaan (onachtzaamheid) dan kesengajaan. Karena itu tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ke­sengajaan sudah cukup bilamana pada waktu melakukan perbuat­an atau melalaikan kewajibannya itu sudah mengetahui atau dapat memikirkan, bahwa akibat perbuatannya itu pasti akan timbul[3]

Kesalahan yang berupa kesengajaan, misalnya adalah si pelaku berbuat lain daripada apa yang seharusnya dilakukannya. Sedang­kan kealpaan berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukannya atau melalaikan kewajibannya. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Ada unsur kesengajaan, atau
  • Ada unsur kelalaian dan
  • Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf seperti keadaan overmacht, membela diri, orang gila dan sebagainya

e. Ada kerugian

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat  perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan itu timbul kerugian yang diderita orang lain. Berbeda dengan wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materil, Dalam Onrechtmatige Daad kerugian itu dapat berupa kerugian materiel atau moril. Kerugian materiel adalah kerugian berupa materi, seperti rusaknya barang, tidak diperolehnya keuntungan, hilangnya benda/barang, dan lain-­lain. Sedangkan kerugian moril menyangkut kehormatan, harga diri, dan lain-lain dan ditaksir nilainya dengan uang sesuai status sosial Penggugat. Kerugian tersebut haruslah dapat dinilai dengan uang.

f. Adanya hubungan causal Antara Perbuatan dengan Kerugian

Untuk dapat menuntut ganti kerugian haruslah ada hubungan causal antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang diderita Penggugat. Hubungan itu harus jelas, dapat dibuktikan untuk dikabulkan. Untuk hubungan sebab akibat ini ada dua teori yaitu:

  • Teori hubungan faktual yang hanya merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual
  • Teori penyebab kira-kira (proximate cause) yang merupakan bagian paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang-kadang untuk penyebab jenis ini disebut juga istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya.

B. ONRECHTMATIGE OVERHEIDS DAAD

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad,) dalam praktek khususnya mengenai perbuatan lembaga eksekutif atau alat-alat pemerintahan atau administrasi. Hai ini terjadi sebagai konsekuensi kekuasaan eksekutif yang sedemikian besar dan kerap kali berbenturan dengan hak-hak pribadi para warga negara.

Dalam negara hukum warga negara harus dilindungi dari hal-hal:

  1. Salah penerapan undang-undang,
  2. Pelampauan kewenangan
  3. Penyalahgunaan kekuasaan dan
  4. Kesewenang-wenangan oleh penguasa.[4]

Kewenangan peradilan umum untuk mengadili tuntutan kepada penguasa yang melakukan perbuatan melawan hukum pada pokoknya didasarkan pada Pasal 2 RO (Rechterlijke Organisatie). Arrest Hoge Raad 18 Agustus 1944 (NJ 1944/45, 589) yang lebih dikenal dengan Arrest Kotapraja Alkmaar melawan N. Holland, menetapkan bahwa Pengadilan umum berwenang mengadili tuntutan kepada penguasa atas dasar perbuatan melawan hukum. Baik perbuatan itu mengenai ganti rugi, perintah atau larangan perbuatan di kemudian hari. Adapun pertimbangannya, antara lain bahwa Pasal 1401 Ned – BW (Pasal 1365 KUHPerdata) memberi hak atas ganti rugi. Jadi, tuntutan piutang berdasarkan Pasal-pasal 2 RO memberi kewenangan kepada hakim untuk mengadilinya, baik piutang itu mengenai hukum publik maupun hukum privat[5]

Adapun perbuatan melawan hukum oleh penguasa itu dapat dirinci sebagai berikut:[6]

1. Melanggar Hak Subjektif Orang Lain

Tindakan/perbuatan penguasa yang dikualifikasi sebagai melang­gar hak subjektif orang lain adalah tindakan/perbuatan-perbuatan:

  1. Tidak/kurang mengindahkan hak milik orang lain. Misalnya, tindakan membongkar bangunan tanpa prosedur hukum, menumpahkan dagangan pedagang yang berjualan di tepi jalan, dan sebagainya.
  2. Melanggar norma kepantasan dalam pemerintahan. Tindakan yang dianggap melanggar norma kepantasan dalam pemerintahan, seperti membiarkan sungai di tengah kota ter­timbun sampah dan mengeluarkan bau busuk; membiarkan pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan kesela­matan dan kesehatan penduduk di sekitar, dan membiarkan lubang di tengah jalan tidak tertutup sehingga mencelakakan pemakai jalan raya.
  3. Menyebabkan orang lain mati/cedera ketika menjalankan tugas secara kurang hati-hati Misalnya, karena kurang hati-hati dalam menjalankan tugas sehingga orang lain menderita cedera atau mati. Akibatnya, timbul kerugian bagi orang tersebut atau keluarganya.
  4. Memberi ganti-rugi yang lebih rendah dari harga se­pantasnya. Tindakan penguasa yang memberikan ganti rugi atas harta benda warganya lebih rendah dari harga yang pantas jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Baik itu misalnya pembebasan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau Pemerintah ataupun untuk kepentingan pihak swasta yang membutuhkannya.

2. Lalai Melaksanakan Kewajiban

Penguasa lalai melaksanakan kewajibannya apabila:

  1. Lalai mengerjakan, memelihara, menyelenggarakan apa yang menjadi kewajibannya. Misalnya, kewajiban menjaga dan me­melihara sarana-sarana umum, seperti jalan, listrik (PLN), air (PAM), dan lain-lain agar tetap terpelihara atau terselenggara dan terlaksana sebagaimana mestinya, agar tidak menimbul­kan kerugian bagi para warganya.
  2. Tidak melakukan pengamanan/tidak memberi tanda-tanda bahaya pada tempat-tempat umum yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang atau barang, seperti adanya lubang di tengah jalan, gorong-gorong yang terbuka, dan lain-lain.
  3. Berbuat bertentangan dengan kewajiban hukumnya

3. Bertindak sewenang-wenang, misalnya:

  1. bertindak melampau batas kekuasaannya seperti mengambil alih sesuatu milik warganya tanpa prosedur hukum, dll
  2. Melanggar hak penguasaan orang lain Misalnya, tindakan pejabat yang semena-mena memisahkan seseorang warga dari harta bendanya yang selama ini di­kuasainya, tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
  3. Menyerahkan milik seseorang warga kepada orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.
  1. Membuat peraturan yang bukan menjadi wewenangnya.
  2. Melakukan tindakan-tindakan yang tidak cukup anasir-anasir kepentingan negara[7]. Misalnya, dalam tindakan-tindakan penggusuran atau pembebasan tanah.
  3. Melakukan pembongkaran bangunan-bangunan tanpa pro­sedur hukum.

C. WANPRESTASI

Dalam membicaran wanprestasi (ingkar janji) kita tidak bisa lepas dari suatu per­ikatan atau perjanjian antara pihak dan kelalaian. Baik perikatan itu didasarkan atas per­janjian sesuai Pasal 1338 sampai dengan Pasal 1341 KUHPerdata mau­pun perjanjian yang bersumber pada undang-undang seperti diatur dalam Pasal 1352 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata. Apabila salah satu pihak ingkar janji, maka itu menjadi alasan bagi pihak lainnya untuk meng­ajukan gugatan. Demikian juga tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menjadi alasan untuk batal atau dapat dibatalkannya suatu persetujuan/perjanjian melalui gugatan.

Pernyataan lalai dapat berbentuk surat perintah, dapat juga berdasarkan kekuatan perjanjian yang telah ditetapkan, dan jika tegoran kelalaian sudah dilakukan  barulah menyusul peringatan atau somasi atau anmaning[8]. Dalam hal terjadi wanprestasi maka untuk membuktikannya harus ada somatie atau peringatan dari kreditur kepada debitur untuk memenuhi prestasinya. Pasal 238 KUHPerdata menyatakan, debitur adalah lalai apa­bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri ialah jika ia menetapkan bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan sampainya saat waktu yang ditentukan.

Menurut ketentuan ini maka wanprestasi itu baru ada bila debitur telah di-somatie, tetapi tidak melaksanakannya atau karena perikatan (perjanji­an) sendiri menentukan suatu tenggang waktu pemenuhan prestasi ter­sebut, yang ternyata tidak dapat dipenuhi oleh debitur. Dalam hal tidak pernah dilakukan somatie, tetapi kreditur terus mengajukan gugatan ke Pengadilan, maka debitur baru dianggap melakukan wanprestasi sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan, bukan sejak ia lalai melaksanakan prestasi tersebut.

Pasal 1239 KUHPerdata mengatakan, bahwa apabila ada wanprestasi (lalai) berupa berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu; maka debitur dapat digugat tentang penggantian biaya kerugian yang timbul dan diderita oleh kreditur dan membayar bunga. Wanprestasi (ingkar janji) itu dapat berupa:

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
    1. Memenuhi prestasi secara salah/tidak baik.
    2. Terlambat memenuhi prestasi; [9]

Dalam hal terjadi wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi kreditur maka kreditur tersebut dapat menuntut (menurut Pasal 1266 KUHPerdata) yaitu:

  1. Pemenuhan perikatan;
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi;
  3. Ganti rugi;
  4. Pembatalan persetujuan timbal balik;
  5. Pembatalan dengan ganti rugi.

Akibat yang timbul dari wanprestasi ialah keharusan  atau kemestian bagi debitur membayar ganti rugi/scadevergoeding. Atau dengan adanya wanprestasi oleh satu pihak, pihak yang lain dapat menuntut “pembatalan perjanjian”[10] Sebab dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajiban “tidak tepat waktu” atau “tak layak”, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum. Maka dapat dikatakan hampir serupa perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, dan wanprestasi adalah merupakan ”genus spesifik” dari perbuatan melawan hukum.[11]


[1] Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005), hal.11

[2] R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 1979), hal. 76

[3] MA Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta:Pradya Paramita, 1982), hal. 66

[4] Darwan Prinst, Strategi Menyusun dan Menangani Perkara Perdata, (Bandung: Citra Adita Bakti, 2002), hal 105

[5] RM. Suryodiningrat, Asas-asas Hukum Perikatan, (Bandung: Tarsito,1982), hal. 52

[6] Darwan Prinst, Op.Cit., hal 106, 107

[7] Putusan Mahkamah Agung Reg. No.: 66 WSip/1952

[8] Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni,  1986) hal 62

[9] J. Satrio, Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, (Bandung: Alumni, 1999), hal 122

[10] Dalam Yurisprudensi Indonesia, Mahkamah Agung RI 1974 halaman 250 menyebutkan bahwa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan pembayaran barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli.

[11] J. Satrio, Op.Cit, hal. 124

KALALAH (Hukum Waris Islam)

0

      Kata Kalalah adalah mashdar dari “Kalla”, yang artinya penat atau letih ia.[1] Kala-Kalalah, kepenatan atau keletihan.

      Untuk menjelaskan apa sebenarnya Kalalah itu, akan dikemukakan beberapa kutipan sebagai berikut:

  1. Di dalam al-Qur’an Surat An-Nisa’ayat 176
  2. Di dalam Tafsir al-Manar disebutkan bahwa Kalla Yakillu dengan arti al-kalal yaitu kepenatan atau jauh selain kerabat anak dan bapak, karena lemahnya hubungan kepada kerabat Ushul dan Furu’.[2]
  3. Di dalam Kitab Tafsir Ibnu Kasir dijelaskan bahwa Kalalah diambil dari kata Iklil yaitu mahkota yang membelit di kepala dari samping. Dan dimaksud disini adalah orang yang menjadi ahli waris si mayit dari kerabat menyamping atau hawasyi, tidak ada ushul dan furu’nya[3]

      Dari beberapa kutipan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kalalah adalah ahli waris yang ditinggalkan si mayit tidak ada dari jurusan atas dan bawah (suhul dan furu’), ahli warisnya hanya dari samping (hawasyi).

      Orang tua dan anak merupakan dua ujung seseorang karena itu bila kedua ujung itu tidak ada, dan yang mengelilingi si mayit hanya saudara-saudaranya saja, diumpamakan seperti mahkota yang membelit di kelapa itulah sebabnya disebut Kalalah.

      Ulama berbeda pendapat dalam memahami lafaz ‘walad dalam kalimat laisa lahu walad. Sebagian mengatakan maksud walad hanya anak laki-laki saja tidak termasuk anak perempuan. Tetapi menurut pendapat ulama muhaqqiqun yang dimaksud dengan walad adalah anak laki-laki dan perempuan.[4]

      Pendapat kedua beralasan sebagai berikut:

  1. Saudara perempuan tidak akan mendapat seperdua dari harta warisan jika ada anak perempuan, jika ia bersama-sama dengan anak perempuan kedudukannya hanya sebagai asabah ma’al qhair. Memang ada kemungkinan saudara perempuan mendapat seperdua, dengan syarat ahli waris hanya dia bersama-sama dengan seorang anak perempuan saja. Tetapi bagian ini pun dari sebab kedudukannya sebagai asabah, bukan merupakan bagian tetapnya atau fardhnya.
  2. Saudara laki-laki tidak akan mendapat seluruh harta jika ada anak perempuan, dia hanya mendapat sisa harta setelah bagian anak perempuan.

      Dari alasan-alasan ini jelaslah bahwa adanya anak perempuan mempengaruhi bagian yang telah tercantum dalam ayat. Maka tidaklah dikatakan seseorang itu sebagai Kalalah, jika dia masih meninggalkan anak perempuan.

      Dalam hal ini anak perempuanlah yang mendapat bagian seperdua harta, sedangkan saudara perempuan hanya sebagai asabah dengan sebab dia bersama-sama dengan anak perempuan.

      Selanjutnya bahwa pengertian walad juga mencakup cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit, sebab cucu laki-laki tersebut menduduki banyak fungsi, jika ayahnya tidak ada lagi, yaitu sebagai pendinding saudara-saudara dan kedudukannya sebagai asabah.

      Jadi walaupun si mayit tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan, tetapi mempunyai cucu laki-laki dari anak laki-laki maka saudara-saudara si mayit terdinding. Dan jelaslah bahwa kehadiran cucu mempengaruhi bagian-bagian saudara seperti tercantum dalam ayat Kalalah.

      Istilah walad secara mutlak mencakup anak turun si mayit (Far’u Warits) betapapun jauh derajat menurunnya.

      Salah seorang ulama ilmu faraidh yang terkenal yaitu Zaid bin Sabid mengatakan bahwa cucu laki-laki dari anak laki-laki menduduki tempat anak laki-laki, bila si mayit tidak meninggalkan anak, laki-laki atau perempuannya mereka (cucu-cucu itu) seperti laki-laki dan perempuannya anak si mayit. Mereka juga dapat menghijab sebagaimana anak-anak mayit menghijab.[5]

      Kemudian timbul masalah, apakah yang dimaksud dengan “ushul” dalam kalalah itu termasuk juga ibu?

      Secara umum, yang dimaksud dengan ushul ialah ayah dan ibu si mayit. Tetapi dalam masalah ini yang dimaksud ushul disini hanyalah ayah saja. Tidak termasuk ibu sebab ayahlah yang dapat mendinding bagian saudara, sederhana ibu tidak dapat mendinding saudara.

      Jadi jika seseorang meninggal dunia, tidak ada meninggalkan furu’ waris dan ayah, tetapi mempunyai ibu dan saudara, maka bagian saudara-saudara tersebut adalah seperti yang tercantum dalam kalalah. Kehadiran ibu sebagai ahli waris tidak mempengaruhi bagian saudara-saudara. Bahkan sebaliknya saudara-saudaralah yang mempengaruhi bagian ibu, sebab dengan adanya dua orang saudara atau lebih dapat menghijab nuqshan ibu.

      Dari uraian-uraian diatas dapatlah diambil kesimpulan sejauh mana pengertian ushul dan furu’ yang terdapat dalam batasan-batasan untuk pengertian Kalalah.


[1] Muhammad Idris al-Marbawy, Kamus al-Marbawiy Juz. II, Cet. III, Mustafa al-Baby al-Halaby, Mesir 1354 H – 1935 M, hlm. 192

[2] Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid IV, Cet. IV, Mathba’ah Muhammad ali Shubh wa Auladuh, Al Azhar, Mesir, 1374, hlm. 422

[3] Abil Fida’ Ismail bin Kasir al-Qurasyu, Tafsir Ibn Kasir, Juz. I, Al-Baby Al-Halaby wa Syirkah, Mesir, tt. Hlm. 460

[4] Muhammad Ali al-Sais, Tafsir Ayat Ahkam, Jilid II, Masba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladuh, al-Azhar Mesir, 1373 H 1953 H, hlm. 152

[5] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT. Al-Ma’arif, Bandung Cet. II, 1981, hlm. 195

MASALAH RADD (Hukum Waris Islam)

0

    Sebagai kebalikan dari masalah ‘Aul ialah masalah Radd, yakni kasus pembagian harta pusaka yang jumlah saham-saham para ahli waris lebih kecil dari asal maalah yang akan dibagi, sehingga bila kepada ahli waris diambilkan haknya sesuai dengan ketentuan, akan terdapat sejumlah harta pusaka.

            Dalam ilmu mewarits sisa dari kelebihan harta tersebut harus dikembalikan lagi kepada ahli warits yang berhak menerimanya sesuai dengan perbandingannya yakni besar kecilnya saham yang menjadi hak masing-masing dan harus diperhatikan pula siapa di antara ahli warits yang tidak berhak menerima dari sisa harta tersebut.

            Pengembalian sisa lebih kepada ahli waris yang berhak menerima kelebihan itu dikalangan ahli faraidh dikenal dengan nama Radd, yang pengertiannya menurut bahasa ialah : Pulang satu kembali.

            Sedang pengertian Radd menurut istilah adalah : berkurangnya asal masalah dari yang telah ditentukan. Radd secara murni adalah kebalikan dari ‘aul. Apabila ada kelebihan dari tirkah setelah ash habul furudh diberikan hak atau bahagianya masing-masing dan disana tidak ada golongan ashabah, maka kelebihan ini diberikan kepada ahli waritsnya yang masih ada, yakni dari golongan ash habul furudh sesuai dengan nilai saham masing-masing.[1]

            Dari rumus tersebut di atas jelas bahwa dengan kurangnya saham ahli warits terhadap asal masalah berarti setelah diambil saham-saham ahli warits itu dari pusaka akan terdapat sisa lebih, kemudian sisa lebih itu ditambahkan kepada ahli warits secara seimbang sehingga dengan demikian jatah penerimaan ahli warits itu bertambah besar dari pada yang semestinya dalam keadaan biasa.

            Untuk dapat terujudnya masalah Radd diperlukan tiga hal, yaitu terdapatnya ash habul furudh dalam suatu kasus pembagian harta pusaka, terdapatnya kelebihan saham ahli warits terhadap asal masalah, dan tidak hanya ahli warits ashabah.

            Tiga unsur ini harus ada untuk terjadinya masalah Radd, sebag jika tidak ada salah satunya maka tidak akan terjadi masalah Radd itu, misalnya kalau ada ahli warits ashabah maka tidak akan terjadi Radd begitu pula kalau jumlah saham ahli warits sama besar dengan jumlah asal masalah Radd dimaksud.

            Mengenai masalah Radd ini tidak semua Fukaha’ sependapat menetapkannya pada garis besarnya ada dua pendapat dalam masalah ini, pendapat pertama adalah pendapat Zaid bin Tsabit dan sebagian kecil sahabat mengingkari adanya Radd dalam pembagian pusaka. Jika terjadi kelebihan harta dari saham para ahli warits, padahal tidak terdapat ahli warits ashabah, maka kelebihan itu tidak dikembalikan kepada ahli warits ash habul furudh melainkan sisa lebih diserahkan kepada baitul mall, untuk kepentingan kaum muslim.

            Para Imam Fukaha seperti Urwah, Az Zuhri, Malik Asyafi’I dan Ibnu Hazm Azh Zhahiri pada dasarnya sependapat dengan Zaid bin Tsabit. Menurut Fukaha’ Malikiyah sisa lebih harta pusaka itu tidak boleh di Raddkan kepada ash habul furudh dikala tidak ada ahli warits ashabah, melainkan harus diserahkan kepada baitul maal. Demikian pula tidak boleh sisa lebih itu diserahan kepada baitul maal baik baitul maal itu bekerja secara rapi ataupun tidak.[2]

            Fukaha’ Syafi’iyah sependapat dengan fukaha’ Malikiyah dalam masalah ini, yakni sisa lebih harta pusaka diserahkan kepada baitul maal, sebab kepala kas bendahara negara ataupun baitul maal, sebab kepala kas bendahara negara ataupun baitul maal menjadi pengawas dalam pelaksanaan kepentingan kaum muslimin.

            Kemudian dalam kondisi yang berbeda fukaha’ Malikiyah dalam masalah ini, yakni sisa lebih harta pusaka diserahkan kepada baitul maal, sebab kepala kas bendahara negara ataupun baitul maal menjadi pengawas dalam pelaksanaan kepentingan kaum muslimin.

            Kemudian dalam kondisi yang berbeda fukaha’ syafi’iyah merubah pendapatnya sebagaimana al-mutawalli berfatwa bahwa bila keadaan baitul maal itu tidak berfungsi lagi sebagai sumber dana sosial umat Islam, diperkenankan sisa atau lebih tersebut diraddkan kepada ash-habul furudh dan kepada zawil arham menurut perbandingan saham mereka.

            Fukaha ‘Malikiyah mutaakhirin juga memfatwakan yang demikian itu, yakni diperkenankan mengembalikan sisa lebih itu atau diraddkan kepada ash habul furudh dimaksud.[3]

            Menurut jumhur sahabat, Tabi’in, Imam-Imam mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Fukaha Mutakhirin dari mazham Malikiyah, Syafi’iyah, fukaha’ si’ah Zaidiyah dan Imamiyah mengatakan adanya radd ini, hanya mereka berbeda pendapat tentang ash habul furudh yang tidak dibolehkan radd kepadanya.

                  Untuk menyelesaikan secara tuntas pembagian harta pusaka yang terdapat sisa ataupun lebih, yang dapat diraddkan atau dengan kata lain mengandung masalah radd, terlebih dahulu haruslah diteliti apakan dalam kasus dimaksud terdapat ahli waris yang ditolak menerima radd atau tidak ditolak (boleh menerima radd).

      Jika dari antara ahli ash habul furudh itu tidak terdapat seorangpun yang ditolak menerima tambahan sisa dari harta warisan tersebut maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui cara sebagai berikut dibawah ini:

      Adapun cara penyelesaiannya adalah mencari saham-saham para ahli waris ash habul furudh, lalu saham-saham itu dijumlahkan, kemudian jumlah saham-saham itu dijadikan asal masalah baru sebagai pengganti asal masalah lama, dengan kata lain asal masalah yang lama itu ditasbihkan dengan menguranginya, sehingga sesuai dengan jumlah saham-saham ahli waris.

      Sebagai contoh dapat dikemukakan misalnya seseorang mati dengan meninggalkan harta warisan sebuah rumah seharga Rp. 6.000.000,- dan ahli warisnya terdiri dari saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, dan seorang ibu.

      Cara penyelesaiannya sebagai berikut di bawah ini:

Ahli WarisBahagianAsal Masalah = 6 – 1 = 5
1. Ibu 2. Saudari kandung 3. Saudari seayah1/6 ½ ½1/6 x 6 = 1 ½ x 6 = 3 ½ x 6 = 1
Jumlah sahamJadi asal masalah baru= 5 (asal masalah)

      Dengan demikian maka bagian masing-masing adalah:

  1. Ibu mendapat bagian        

= 1 x 6.000.000,- : 5               = Rp. 1.200.000,-

  • Saudari kandung mendapat :

= 3 x 6.000.000,- : 5               = Rp. 3.600.000,-

  • Saudari seayah mendapat :

= 1 x 6.000.000,- : 5               = Rp. 1.200.000,-

Jumlah harta keseluruhan = Rp. 6.000.000,-

      Kasus diatas ini dapat diselesaikan dengan cara lain seperti perhitungan di bawah ini:

Cara kedua ini jumlah sisa lebih dari harta warisan, setelah terlebih dahulu diambil untuk memenuhi bagian masing-masing asg furudh diberikan lagi kepada mereka menurut perbandingan ketentuan bagian mereka masing-masing. Seperti contoh dibawah ini:

  1. Ibu mendapat         1/6 x Rp. 6.000.000,-  = Rp. 1.000.000,-
  2. Saudari kandung   ½ x Rp. 6.000.000,-    = Rp. 3.000.000,-
  3. Saudari seayah      1/6 x Rp. 6.000.000,-  = Rp. 1.000.000,-

Jumlah                   = Rp. 5.000.000,-

Jadi sisanya adalah Rp. 6.000.000 –  Rp. 5.000.000 = Rp. 1.000.000

Sisa atau lebih ini diberikan kepada masing-masing ahli waris ash habul furudh, menurut besar kecilnya perbandingan saham yaitu : 1/6 : ½ : 1/6 = 1 : 3 : 1

Jumlah perbandingan adalah 1 + 3 + 1 = 5 = 1.000.000,-

      Dengan demikian setelah ditashihkan, perolehan masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Ibu                         = Rp. 1.000.000 + 1/5 x Rp. 1.000.000          = Rp. 1.200.000
  2. Saudari kandung   = Rp. 3.000.000 + 3/5 x Rp. 1.000.000          = Rp. 3.600.000
  3. Saudari ayah          = Rp. 1.000.000 + 1/5 x Rp. 1.000.000          = Rp. 1.200.000

Jumlah keseluruhannya adalah                                                = Rp. 6.000.000

      Jelaslah bahwa hasil akhir dari dua perhitungan dalam contoh diatas sama saja, hanya cara atau jalan penyelesaiannya berlainan namun demikian cara pertama dalam contoh pertama diatas lebih muda dan praktis dari lainnya.

      Jika diantara ahli waris itu ada yang ditolak untuk menerima radd, misalnya suami atau istri, maka penyelesaiannya dapat ditempuh salah satu dari dua cara berikut ini:

Ahli WaristBahagianAsal Masalah = 12 (lebih 3)
1. Istri 2. Nenek 3. 2 saudari seibu¼ 1/6 1/3¼  x 12 = 3 1/6 x 12 = 2 1/3 x 12 = 4
Jumlah saham seluruhnya= 9

Perhitungan tahap pertama :

  1. Istri mendapat        3 x Rp. 480.000 : 12   = Rp. 120.000
  2. Nenek mendapat    3 x Rp. 480.000 : 12   = Rp.   80.000
  3. 2 Saudari seibu      4 x Rp. 480.000 : 12   = Rp. 160.000

Jumlah                   = Rp. 360.000

Adapun harta warisan yang diwarisi berjumlah Rp. 480.000 jadi sisanya adalah             Rp. 480.000 – Rp. 360.000 = Rp. 120.000

Sisa atau lebih ini di Radd kan kepada nenek dan saudari seibu, secara sebanding yaitu : 1/6 : 1/3 = 1 : 2

Jumlah perbandingan = 1 + 2 = 3 = Rp. 120.000

Tambahan untuk nenek = 1/3 x Rp. 120.000  Rp. 40.000

Tambahan untuk dua orang saudari seibu = 2/3 x Rp. 120.000 = Rp. 80.000

Dengan demikian penerimaan nenek setelah ditasbihkan secara tuntas =  Rp. 80.000 = Rp. 40.000 – Rp. 120.000.

Penerimaan dua seibu Rp. 160.000 + Rp. 80.000 = Rp. 240.000

Jadi masing-masing mereka menerima Rp. 240.000 : 2 = Rp. 120.000

Dalam hal ini istri tidak menerima tambahan Radd.

      Cara kedua, orang yang ditolah menerima Radd diambilkan bagiannya terlebih dahulu, kemudian sisanya diberikan kepada ash habul furudh yang berhak menerima Radd, dengan cara saham mereka dijumlahkan lalu diangkat menjadi asal masalah baru berdasarkan saham-saham mereka lalu jumlah saham-saham dari asal masalah baru itu dijadikan asal masalah baru dalam Radd.

      Dari contoh kasus ini, menurut perhitungan yang kedua ini penyelesaiannya sebagai berikut di bawah ini:

  1. Istri ¼ x 12 = 3 x Rp. 480.000 : 12 = Rp. 120.000 jadi sisa pusaka = Rp. 480.000 – Rp. 120.000 = Rp. 360.000
  2. Nenek 1/6 x 12 = 2 Rp. 360.000 : 12 = Rp. 120.000
  3. 2 saudari 1/3 x 12 = 4 x Rp. 360.000 : 12 = Rp. 240.000 jadi masing-masing dua saudari seibu menerima Rp. 240.000 : 2  = Rp. 120.000

[1] Aisywai Ahmad Asyawi, op.cit. hal. 117

[2] Dirjen Binbaga Islam Depag RI, Ilmu Fiqih, Jilid III, hal. 98

[3] Fatchur Rahman, op.cit hal. 424

MASALAH ‘AUL (Hukum Waris Islam)

0

        Dalam pembagian pusaka kemungkinan terjadi adanya kelebihan jumlah saham-saham para ahli waris dari besarnya sal masalah sehingga apabila harta pusaka itu dipecah-pecah sejumlah angka asal masalah maka tidak mencukupi untuk memenuhi bagian-bagian yang seharusnya diterima oleh “dzawil furudh” yang demikian ini disebut masalah ‘Aul.

           Pengertian ‘Aul : ‘aul menurut bahasa mengandung banyak pengertian, diantaranya termakna dhalim dan menyeleweng, sebagaimana difirman Allah di dalam Al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 3 yang artinya : yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya pengertiannya mereka berbuat dzalim dan menyeleweng.

            Selain itu ada juga dengan makna “Irtifa” (meninggalkan) seperti dikatakan “Alatul Qadhiatau ilal hakim” perkara itu naik banding terhadap hakim yang lebih tinggi. Dan dengan makna “az-Ziadah” (tambahan) seperti dikatakan “alal mizan” apabila salah satu daun neraca bertambah berat.

            Sedangkan pengertian ‘Aul menurut istilah ialah : bertambahnya jumlah saham dari yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian para ahli warits.[1]

            Dapat kiranya kita rumuskan bahwa yang disebut ‘Aul adalah : keadaan berlebihnya saham-saham para ahli warits terhadap angka asal masalah, sehingga apabila harta pusaka itu dipilih-pilih atau dipecah-pecah sejumlah angka asal masalah pasti tidak cukup untuk memenuhi saham-saham dzawil furudh. Oleh karena itu terpaksa asal masalahnya ditambah, sehingga seluruh golongan ash-habul furudh, mendapat kebagian warisan. Dengan demikian kekurangannya dipikul oleh semua ahli waris tanpa menghalangi seorangpun dari warisan. Maka seorang suami yang berhak mendapat seperdua, kadang-kadang dalam kondisi tertentu hanya mendapatkan bagian sepertiga (1/3) seperti apabila asal masalahnya ‘aul dari enam (6) menjadi sembilan (9), yakni sebagai ganti dari pengambilan bagian 3/6 (seperdua) menjadi 3/9 (sepertiga). Begitu juga para ahli waris lainnya ikut memikul kekurangan bagian mereka waktu terjadi ‘aul.

            Dengan demikian jelas bagi kita tentang alasan yang dijadikan dalil oleh para ahli Fara’idl, mengenai ‘Aul tersebut.

            Pada masa Rasul SAW dan Abu Bakar RA tidak pernah terjadi kasus ‘aul. Dan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak terdapat nash yang mengatur dan menjelaskan tentang ‘aul oleh karenanyalah masalah aul tersebut adalah masalah ijtihadiyah.[2]

            Awal mulanya masalahnya ‘aul adalaha pada masa Khalifah Umar Bin Khatab ra, sebagaimana yang telah diungkapkan Ibnu Abbas r.a.

            Pertama sekali orang yang melakukan ‘aul adalah Umar Bin Khatab pada saat itu banyak kasus yang diajukan orang kepada beliau ketika itu para ahli warits saling mempertahankan kedudukannya masing-masing, maka Umar berkata : saya tidak tahu siapa yang diantara kalian yang didahulukan dan yang diakhirkan oleh Allah SWT.”

            Khalifah Umar termasuk orang yang wara, dalam masalah ini ia berkata : “tidak ada sesuatu yang pernah kutemui, yang lebih luas wawasannya menurut saya, selain membagi  harta pusaka kepada kalian secara proporsional, memberikan kepada tiap-tiap orang yang berhak, hak-hak mereka tanpa meng’aulkan bagian ash-habul furudh. Maka Umarlah orang yang pertama sekali meng’aulkan asalh masalah.

            Ijma’ telah menyetujui pendapat ini, sehingga tak seorangpun dari kalangan sahabat yang mengingkarinya. Tetapi setelah masa Khalifah Umar berlalu, muncullah Ibnu Abbas r.a. yang pendapatnya berbeda dengan pendapat Umar di atas, namun demikian pendapat itu tidak menjadi pegangan karena pendapat tersebut menyalahi Ijma’ para ahli faraidh.[3]

            Kasus ‘aul yang pertama sekali terjadi adalah dimana Khalifah Umar RA, hal disebutkan didalam satu riwayat, bahwa seorang perempuan meninggal dunia meninggalkan suami, dua orang saudara perempuan sekandung. Suami mendapatkan bagian seperdua, sedangkan dua orang saudara perempuan sekandung mendapatkan bagian duapertiga, yang ternyata bagiannya lebih banyak dari harta pusaka yang tersisa. Maka datanglah mereka kepada Khalifah Umar r.a. dengan meminta bagian mereka masing-masing penuh sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di dalam al-qur’an, Umar r.a. menyatakan kepada mereka “saya tidak tahu yang mana diantara kalian yang didahulukan dan yang diakhirkan”. Apabila engkau memberikan bagian suami terdahulu, yakni seperdua, maka akan berkuranglah bagian dua orang saudara sekandung.

            Dan andai kata bagian saudara perempuan sekandung didahulukan yakni dua pertiga, Khalifah Umar menunda masalah keputusan tersebut. Beliau mengadakan musyawarah dengan para sahabatnya, maka Zaid Bin Tsabit mengusulkan aul, Umar pun berkata marilah kita meng’aulkan Faridh dan kata-kata Umar tersebut didukung oleh para sahabat dengan demikian terjadilah Ijma’ sahabat terhadapn masalah ‘aul.

            Dan dalam riwayat yang lain dinyatakan bahwa penetapan masalah aul itu adalah usul dari Abbas Ibnu Abdul Muthollib ra. Ia memberikan masalah pendapatnya supaya masalah yang dimusyawarahkan tersebut di aulkan saja, hal ini dikemukakan dengan kata-katanya : ……………………… : artinya ‘aulkanlah bagian mereka itu.[4]

            Adapun cara menyelesaikan masalah aul, yakni dalam hal jumlah saham-saham ash-habul furudh melebihi asal masalah, maka untuk memenuhi saham-saham mereka itu secara sempurna tidak mencukupi, untuk itu asal masalah harus dengan saham-saham para ahli warits, dan sebagai akibatnya nilai masing-masing saham berkurang besarnya.

            Ada beberapa cara yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan masalah ‘aul diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Setelah diketahui bagian masing-masing ash habul furudh hendaklah dicari asal masalahnya, kemudian dicari saham-saham dari masing-masing ash habul furudh itu dari angka asal masalah, lalu saham-saham keseluruhannya itu dijumlah, maka asal masalah yang semula ditasbihkan dengan menambahkan angka tertentu sehingga besarnya sama dengan jumlah saham-saham para ahli waris, dengan kata lain, asal masalah baru dipakai ialah jumlah saham-saham yang seharusnya diterima oleh para ahli waris. Cara inilah yang lazim ditempuh oleh para ahli faraidh pada umumnya.
  2. Jumlah sisa kurang dari harta yang terbagi ditanggung oleh ash habul furudh secara seimbang dengan jalan mengurangi penerimaan masing-masing sesuai dengan perbandingan besar kecilnya saham.
  3. Mengadakan perbandingan saham-saham ash habul furudh yang satu dengan yang lain, kemudian saham-saham mereka dijumlah. Jumlah ini dipergunakan untuk membagi harta pusaka, kemudian bertitik tolak pada pembagian ini dapat diketahui nilai tiap-tiap bagian, dengan demikian dapat ditetapkan bagian yang seharusnya diterima oleh masing-masing ahli warits.[5]

            Asal masalah itu kalau dijumlahkan ada tujuh, tiga diantaranya dapat diaulkan, sedangkan yang empat lagi tidak dapat di ‘aulkan. Tiga asal masalah yang tidak dapat di ‘aulkan adalah : enam, dua belas dan dua puluh empat.

            Adapun asal masalah yang tidak dapat di ‘aulkan adalah : dua, tiga, empat dan delapan. Apabila asal masalah terdiri atas angka-angka ini, maka asal masalahnya tidak mungkin di ‘aulkan sebagai contoh : seorang perempuan meninggal dunia meninggalkan seorang suami dan seorang saudara perempuan sekandung atau seayah. Maka asal masalahnya diambil dari dua, suami mendapat satu dari dua dan saudara perempuan sekandung atau seayah mendapat satu satu dari dua, maka dalam masalah tersebut tidak ada ‘aul. Dan juga dalam contoh lain; seorang perempuan meninggal dunia meninggalkan kedua orang tuanya (ayah dan ibu). Maka ibu mendapat sepertiga dan sisanya untuk ayah Asal masalahnya diambil dari tiga maka dalam hal ini tidak akan pernah ada ‘aul. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan seorang saudara laki-laki sekandung serta seorang saudara perempuan sekandung, maka asal masalahnya adalah empat. Istri mendapat seperempat, yaitu satu dari empat, dan sisanya tiga perempat (3/4) dibagikan kepada saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Dengan demikian sesungguhnya asal masalahnya empat tidak mungkin di ‘aulkan.

            Demikian juga dalam contoh ini : apabila seorang laki-laki mati meninggalkan istri, seorang anak perempuan, seorang saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan seayah, maka asal masalahnya diambil dari delapan (8), istri mendapat seperdelapan, yaitu satu dari delapan, seorang anak perempuan mendapat seperdua, yakni empat dari delapan, dan seorang saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan seayah mendapat sisanya yaitu tiga dari delapan. Dalam contoh seperti ini tidak akan pernah terjadi ‘aul.

            Untuk memperjelas persoalan mengenai ‘aul ini perlu dikemukakan beberapa contoh pertama contoh ‘aul masalah enam:

  1. Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan warits seorang ayah, ibu, seorang anak perempuan, dan seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, maka asal masalahnya diambil dari enam, dan jumlah sahamnya adalah enam, maka dalam masalah ini tidak terjadi ‘aul, karena sahamnya sesuai dengan asal masalahnya.
  2. Seorang warits meninggal dunia meninggalkan suami, seorang saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara perempuan seibu, asal masalahnya adalah enam di ‘aulkan menjadi tujuh. Maka bagian suami adalah 1/2 , saudara perempuan seibu, asal masalahnya adalah enam di ‘aulkan menjadi tujuh. Maka bagian suami adalah ½ saudara perempuan seibu mendapat 1/6 dan jumlah keseluruhan saham adalah 7/6 yakni lebih satu saham dari asal masalahnya. Sebagai gantinta asal masalah yang tadinya enam berobah menjadi tujuh.
  3. Seorang wanita meninggal meninggalkan warits seorang suami, ibu, seorang saudara sekandung dan saudara seibu perempuan. Asal masalahnya adalah enam di ‘aulkan menjadi delapan. Jadi suami mendapat seperdua (3/6), ibu mendapat seperenam (1/6), seorang saudara perempuan sekandung mendapat setengah (3/6) dan saudara perempuan seibu mendapat 1/6, jumlah semua saham adalah (8/6), maka asal masalahnya ‘aul masalah enam menjadi delapan.
  4. Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan warits, suami, dua orang saudara laki-laki seibu dan dua orang saudara perempuan sekandung. Asal masalahnya adalah enam di aulkan menjadi sembilan. Maka suami mendapat seperdua (3/6), dan dua orang saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga (2/6), dan dua orang saudara perempuan sekandung mendapat dua pertiga (2/3) = (4/6).
  5. Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan warits seorang suami, dua orang saudara perempuan seayah, dua orang saudara perempuan seibu. Dan ibu maka suami mendapat seperdua (3/6), dua orang saudara perempuan seayah mendapat dua pertiga (4/6) dua orang saudara perempuan seibu mendapat sepertiga (2/6), ibu mendapat seper enam. Jumlah semua saham adalah (10/6) asal masalah enam di ‘aulkan menjadi sepuluh maka angka sepuluh ditetapkan jadi asal masalah.

            Adapun   contoh ‘aul masalah dua belas adalah sebagai berikut di bawah ini:

  1. Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan ahli warits istri, dua orang saudara perempuan sekandung dan seorang ibu maka bagian masing-masing ahli warits adalah sebagai berikut:
Ahli WaritsBagianAsal Masalah
  12 ‘Aul 15
Istri¼3
2 Saudara perempuan kandung2/38
Ibu1/62

            Asal masalahnya ‘Aul dari (2) menjadi (13) yang dua belas dibuang di tetapkan tiga belas sebagai asal masalahnya.

  • Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli warits seorang istri, ibu, seorang saudara perempuan sekandung, seorang saudara perempuan seayah, dan seorang saudara perempuan seibu.

Maka pembagian sebagaimana berikut dibawa ini :

Ahli WaritsBagianAsal Masalah
  12 ‘Aul 15
Istri¼3
Ibu1/62
Saudara perempuan kandung½6
Saudara perempuan seayah1/62
Saudara perempuan seibu1/62

            Asal masalahnya dari dua belas (12) ‘Aul menjadi (15). Yang dua belas tidak dipakai lagi. Jadi asal masalahnya dan menetapkan asal masalahnya menjadi lima belas.


[1] Ibid., 139

[2] Ahmad Aisyawi, Ahkam al-Mawarits fi Syari’at al Islamiyah, Mustafa al-Babiy al-Halabiy, Kairo, 1969, hal. 116-117

[3] Ibid., hal. 117

[4] Fatchur Rahman. Ilmu Waris, Al-Ma’arif, Bandung, 1986, hal. 409

[5] Ibid., hal. 410

MENENTUKAN ASAL MASALAH (Hukum Waris Islam)

0

            Mengetahui asal masalah bagi orang-orang yang membahas Ilmu Waris termasuk kebutuhan yang mendesak, sebab dengan diketahuinya asal masalah akan memudahkan membagi warisan kepada orang yang berhak mendapatkan warisan secara benar dan tepat, serta memberikan warisan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan sahamnya secara sempurna tanpa ada yang mengurangi.

            Mengetahui asal masalah, oleh para ahli fiqih dan ahli fara’id dinamakan at-Ta’shil, artinya mengetahui asal masalah dengan maksud untuk memperoleh angka kelipatan terkecil yang dapat mengeluarkan saham masing-masing ahli waris tanpa menimbulkan pecahan. Karena menguraikan bahagiaan waris tidak dibenarkan kecuali dengan angka-angka yang utuh[1].

            Untuk mengetahui asal masalah, pertama sekali harus kita tinjau dan kita ketahui ahli warisnya, apakah mereka semua atas golongan yang terdiri dari ash-habul furudh atau ashabah, dan sebagian lagi terdiri dari golongan ash-habul furudh.

BAHAGIAN PERTAMA

            Apabila ahli waris terdiri dari golongan ashabah keseluruhannya, maka asal masalahnya diambil dari bilangan ahli warisnya, yakni apabila keseluruhannya ahli waris terdiri atas laki-laki saja. Dapat dicontohkan sebagai berikut: seseorang meninggal dengan meninggalkan ahli waris 6 (enam) orang anak laki-laki, maka asalh masalahnya diambil dari bilangan jiwa dari ahli waris, yakni 6 (enam). Demikian pula bila seseorang meninggal dunia meninggalkan 12 (dua belas) orang saudara laki-laki sekandung, maka asal masalahnya diambil dari 12 (dua belas) dan demikian seterusnya.

            Namun apabila ahli waris terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka laki-laki dihitung dua jiwa atau dengan kata lain (dikalikan satu), sesuai dengan ketentuan yang menetapkan bahwa bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan (lihat al-Qur’an Surah an Nisa’ ayat 11). Asal masalahnya diambil dari perhitungan jumlah ahli waris (sesuai dengan perimbangan pembagiannya).

Misalnya : seseorang meninggal dunia meninggalkan dua orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan, maka asal masalahnya diambil dari tujuh.

            Demikian pula apabila seseorang meninggal dunia meninggalkan lima anak perempyan dan tiga anak laki-laki, maka asal masalahnya diambil dari sebelas. Dan misalnya juga apabila seseorang meninggal dunia meninggalkan tujuh orang saudara perempuan sekandung dan sepuluh saudara laki-laki kandung, maka asal masalahnya diambil dari dua puluh tujuh.

BAHAGIAN KEDUA

            Apabila semua ahli waris terdiri dari ash-habul furudh yang masing-masing bahagianya sama, maka asal masalahnya diambil dari makhraj (sebutannya) ash-habul furudh tersebut. Apabila bahagiannya sepertiga, maka asal masalahnya diambil dari tiga, seperempat asal masalahnya diambil dari tiga, seperempat asal masalahnya diambil dari empat, seperenam diambil masalahnya diambil dari empat, seperenam diambil masalahnya dari enam, dan seperdelapan diambil masalahnya dari delapan demikian seterusnya, yakni asal masalah selamanya diambil dari sebutan pecahan yang dijadikan bagian ash-habul furudh. Namun apabila golongan ash-habul furudhnya lebih dari satu macam, maka asal masalahnya diambil dari kelipatan terkecil semua sebutannya, baik secara tamatsul, tadakhul dan tabayyun dan tawafuk.


[1] Muhammad Ali Ash-Shabuniy, Al-Mawaritsu Fisy-Syari’atl Islamiyah ‘Ala Dhanil Kitabi Was-Sunnati, Saudi Arabia, cet. II., tahun 1979 M. Ali Bahasa, M. Samahaji Yahya, 28 Oktober 1987

MAJALAH SUARA ULAMA

0

Edisi V Januari-Juni 2020

HUKUM KEWARISAN dalam KOMPILASI HUKUM ISLA

0

BUKU II KOMPILASI HUKUM ISLAM

BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 171

Yang dimaksud dengan:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  6. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  7. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada aorang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  8. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
  9. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.

BAB II AHLI WARIS 


PASAL 172

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

PASAL 173


Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan
  3. suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

PASAL 174

  • (1)  Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
    • Menurut hubungan darah: 1) golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. 2) Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
  • (2)  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

PASAL 175

(1) Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:

  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.

(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

BAB III BESARNYA BAHAGIAN

PASAL 176

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

PASAL 177

Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah

PASAL 178

  • (1)  Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
  • (2)  Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama- sama dengan ayah.

PASAL 179

Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.

PASAL 180

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

PASAL 181

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

PASAL 182

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

PASAL 183


Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

PASAL 184

Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannyua, maka  baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.

PASAL 185

  • Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan mendapat seperenam bagian. oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah : ayah mendapat sepertiga bagfian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

PASAL 186

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

PASAL 187

  • (1)  bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya 
atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:
    • mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak 
bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai 
harganya dengan uang; 

    • menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) 
sub a, b, dan c. 

  • (2)  Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan 
kepada ahli waris yang berhak. 


PASAL 188


Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan 
kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

PASAL 189

  • (1)  Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
  • (2)  Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Pasal 190

BAGI PEWARIS YANG BERISTERI LEBIH DARI SEORANG, MAKA MASING-MASING ISTERI BERHAK MENDAPAT BAGIAN ATAS GONO-GINI DARI RUMAH TANGGA DENGAN SUAMINYA, SEDANGKAN KESELURUHAN BAGIAN PEWARIS ADALAH MENJADI HAK PARA AHLI WARISNYA.

PASAL 191


Bila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

BAB IV AUL DAN RAD

PASAL 192

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menutu angka pembilang.

PASAL 193

Apabila dalam pembarian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing- masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

BAB V WASIAT

PASAL 194

  • (1)  Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
  • (2)  Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
  • (3)  Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat
  • dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

PASAL 195

  • (1)  Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
  • (2)  Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
  • (3)  Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
  • (4)  Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.

PASAL 196

Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa- siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

PASAL 197

  • (1)  Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
    • dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
    • dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah
  • melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
    • dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
    • dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat danpewasiat
  • (2)  Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
    • tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
    • mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
    • mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
  • (3)  Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

PASAL 198

Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda haris diberikan jangka waktu tertentu.

PASAL 199

  • (1)  Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan 
persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali. 

  • (2)  Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat 
terdahulu dibuat secara lisan. 

  • (3)  Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan 
disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. 

  • (4)  Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris. 


PASAL 200

Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami 
penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.

PASAL 201

Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.

PASAL 202

Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.

PASAL 203

  • (1)  Apabila surat wasiat dalam keadaan tertup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.
  • (2)  Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.

PASAL 204


(1)  Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu.
(2)  Jikas surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnya Notaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.
(3)  Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.

PASAL 205

Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereka yang termasuk dalam golongan tentara 
dan berada dalam daerah pertewmpuran atau yang berda di suatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

PASAL 206

Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

PASAL 207

Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutran kerohanian sewaktu ia mewnderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.

PASAL 208

Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.

PASAL 209

  • (1)  Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
  • (2)  Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

BAB VI HIBAH

PASAL 210

  • (1)  Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
  • (2)  Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

PASAL 211

Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

PASAL 212


Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

PASAL 213


Hibah yang diberikan pada swaat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.

PASAL 214

Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

GUGATAN CLASS ACTION DAN LEGAL STANDING

0

A. RUANG LINGKUP GUGATAN CLASS ACTION

1. Pengertian

Class Action[1] merupakan sinonim class suit atau representative action yang berarti gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok (Class Representatif), sementara orang yang diwakilinya disebut class members. Perwakilan ini bertindak tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Di Indonesia Class Action baru dikenal secara formal dan resmi (formal and afficial) pada tahun 2002 yang diatur dalam bentuk peraturan Mahkamah Agung PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 26 April 2002.[2] Meskipun sebelum tahun 2002 masalah ini telah ada diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tetang Lingkungan Hidup,[3] Pasal 71 ayat (1)b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen.

Dalam pengajuan gugatan Class Action tidak perlu disebutkan secara individual satu per satu identitas anggota kelompok yang diwakili, yang penting kelompok yang diwakili dapat didefinisikan dan diidentifikasi secara spesifik. Selain itu antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum yang melahirkan: kesamaan kepentingan, kesamaan penderitaan, dan apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota.

Class Action ini bertujuan untuk mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan dan mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak. Hal ini dimungkinkan karena kepentingan kelompok dibolehkan hanya diajukan dalam satu gugatan saja, asal mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama, berhadapan dengan tergugat yang sama.

2. Syarat Formil Gugatan Class Action

Syarat formil yang merupakan conditio sine qua non mengajukan Class Action yang digariskan PERMA No. 1 tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  1. ada kelompok (Class), Keberadaan kelompok ini terdiri dari dua komponen yaitu; perwakilan kelompok (Class Representative) dan anggota kelompok (Class Members). Artinya, jumlah orang yang mengajukan gugatan itu banyak atau kelas yang diwakili (Class Members) besar jumlahnya, sehingga apabila gugatan diajukan satu persatu (individu) maka sangat tidak praktis dan tidak efesien. Untuk anggota ini tidak disebutkan batas minimal dan tidak ada batas maksimal
  2. Kesamaan fakta atau Dasar Hukum, artinya ada kesamaan fakta antara pihak yang mewakili (Class Representatif)  dengan pihak yang diwakili (Class Members)
  3. Kesamaan jenis tuntutan
  4. Kelayakan Perwakilan

3. Formulasi Gugatan

Mengenai formulasi gugatan ini, merujuk kepada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 PERMA dikatakan persyaratan-persyaratan formal gugatan Class Action tetap tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata (HIR dan RBg), namun juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PERMA.

Adapun persyaratan khusus berdasarkan Pasal 3 PERMA adalah:

  1. Identitas Lengkap dan Jelas Wakil Keelompok
  2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebut nama anggota kelompok satu-persatu
  3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
  4. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi dikemukakan secara jelas dan rinci
  5. Penegasan tentang beberapa bagian kelompok atau sub kelompok
  6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi

B. PEMERIKSAAN GUGATAN CLASS ACTION

Mengenai proses pemeriksaan gugatan class action terdapat dua sistem. Pertama; tahap proses pemeriksaan awal yang tunduk kepada ketentuan Pasal 5 PERMA. Kedua; tahap proses pemeriksaan biasa yang tunduk pada hukum acara yang digariskan HIR/RBg, yang berkenan dengan replik-duplik, pembuktian, konklusi, dan pengucapan putusan.

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) istilah yang dipergunakan, awal proses persidangan. Namun secara teknis yustisial, lebih tepat disebut tahap proses pemeriksaan awal. Tujuan dari proses pemeriksaan awal adalah:

  • merupakan tahap pemeriksaan atau pembuktian tentang sah atau tidak persyaratan class action yang diajukan
  • sehubungan dengan itu, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kreteria class action yang bersangkutan
  • dasar landasan menguji kreteria tersebut, merujuk dan bertitik tolak dari ketentuan Pasal 2 PERMA.

Maka yang wajib diperiksa dan dipertimbangkan hakim dalam tahap proses pemeriksaan awal, adalah;

  1. adanya kelompok yang terdiri dari wakil kelompok yang memiliki syarat kejujuran dan memiliki kesungguhan melindungi anggota kelompok dan adanya anggota kelompok.
  2. terdapat kesamaan fakta dan dasar hukum, kesamaan ini bersifat substansial antara wakil dengan anggota kelompok, dan kesamaan ini tidak mengandung persaingan kepentingan
  3. terdapat kesamaan jenis tuntutan, yakni kesamaan kepentingan dan kesamaan penderitaan

4. Penyelesaian Gugatan Class Action Melalui Perdamaian

Penyelesaian melalui perdamaian diatur dalam Pasal 6 PERMA yang berbunyi: Hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara. Perdamaian ini dituangkan dalam putusan perdamaian, setelah para pihak menyepakati sendiri materi perdamaian, kesempatan dibuat dan dirumuskan diluar persidangan tanpa campur tangan hakim, dan persetujuan dituangkan dalam bentuk tertulis, dan ditandatangani para pihak.

Putusan perdamaian ini dianggap sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tertutup terhadapnya usaha banding dan kasasi, langsung final dan mengikat para pihak, serta memiliki kekuatan eksekutorial sehingga apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, dapat dijalankan eksekusi melalui pengadilan negeri.

5. Pihak yang bertanggung jawab atas biaya

Mengenai hal ini tidak ada diatur dalam PERMA. Pengaturan tentang siapa yang bertanggung jawab atas biaya merupakan hal penting, agar anggota kelompok terhindar dari pembebanan biaya yang tidak wajar maupun bersifat pemerasan dari wakil kelompok. Pada praktik yang berkembang dan diterapkan diberbagai negara, hanya perwakilan penggugat yang bertanggung jawab atas pembiayaan perkara, termasuk biaya perkara, biaya pengacara, dan biaya pemberitahuan (publikasi dan advertensi). Adapun anggota kelompok tidaklah dapat dipaksa untuk memberikan kontribusi biaya. Namun, hal ini tidak mengurangi kemungkinan bagi anggota  kelompok untuk ikut memberi kontribusi asalkan itu dilakukan secara sukarela.

6. Kedudukan Perwakilan Kelompok yang Ditolak Anggota Kelompok

Terkadang tindakan wakil kelompok bertentangan dengan kehendak dari sebagian besar kelompok. Apabila terjadi hal ini, kemudian anggota kelompok mengajukan penolakan serta mengutuk wakil kelompok tersebut, lantas bagaimanakah kedudukan kelompok atau kuasa hukum tersebut?

Dalam kasus seperti ini, dapat timbul kontroversi. Satu segi kedudukan wakil kelompok adalah bersifat legal mandatory yaitu yang melegalisir kedudukan dan kapasitas mereka bertindak sebagai kuasa kelompok adalah peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak dapat dicabut oleh anggota kelompok. Bagi yang tidak setuju hukum memberi jalan keluar dalam bentuk opt aout ( Pernyataan tertulis yang ditandatangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak tergugat, oleh anggota kelompok). Akan tetapi, kalau tidak dibenarkan hak menolak, wakil kelompok bersama-sama dengan kuasa hukum yang mereka tunjuk dapat bertindak sewenang-wenang. Menghadapi peristiwa ini, solusi yang dianggap jalan tengah adalah wakil kelompok yang bertindak sebagai penggugat, menarik diri atau menghentikan gugatan tanpa persetujuan pengadilan, atau mengubah (mengamandemen) gugatan kelompok menjadi gugatan individu dari wakil atau para wakil kelompok itu sendiri[4]

C. RUANG LINGKUP GUGATAN LEGAL  STANDING

1. Hak Gugat NGO/LSM

Selain Gugatan Kelompok (Class Action) dalam praktek timbul pula hak gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat/ Organisasi Masyarakat yang bergerak di bidang tertentu untuk meng­ajukan gugatan. Misalnya yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan atau Konsumen. Padahal, mereka tidak secara langsung men­jadi korban dari suatu keadaan, apakah perusakan hutan, pencemaran lingkungan atau sebagai konsumen. Akan tetapi, diberi hak oleh undang­-undang (hukum) untuk mengajukan gugatan. Hak itulah yang disebut dengan Legal Standing.

Berbeda dengan gugatan kelompok (Class Action), LSM bertindak mengajukan gugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata. LSM berada diluar kelompok (class) yang mengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan tergugat. Dalam hal ini LSM bertindak mengajukan gugatan mewakili kepentingan berdasarkan sistem pemberian hak gugatan kepada organisasi tertentu oleh undang-undang, misalnya hak gugatan kepada LSM yang bergerak di bidang perlindungan Konsumen mengajukan tuntutan dengan mengatasnamakan kepentingan perlindungan konsumen[5], LSM Lingkungan Hidup mengajukan gugatan dan tuntutan atas nama kepentingan perlindungan lingkungan hidup.[6]

Dalam praktek peradilan dikenal 3 (tiga) macam hak gugat (standing), yaitu:

  1. Hak Gugat Pribadi (Private Prosecution)  yaitu Hak Gugat Warga Negara secara orang perseorangan disebut juga Citizen (Private) Suit. Dalam hal ini Warga Negara tidak perlu membuktikan dirinya memiliki kepenting­an hukum atau sebagai pihak yang mengalami kerugian riel
  2. Hak Gugat Warga Negara (Citizen Standing) yaitu hak gugat warga negara mengatasnamakan dirinya sendiri sebagai pembayar pajak atau warga negara yang haknya dijamin dalam konstitusi untuk mempersoalkan pelanggaran konstitusi atau peraturan konstitusi atau perundang-undangan.
  3. Gugatan Perwakilan (Representative Standing) yaitu hak gugat warga negara atau sekelompok warga negara mengatasnamakan orang miskin (poorles) untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi dan hak-hak hukum lainnya dan orang yang diatasnamakannya.

Agar LSM mempunyai hak legal standing mengajukan gugatan atas nama kepentingan kelompok tertentu LSM tersebut haruslah berbentuk badan hukum atau Yayasan yang didalam anggaran dasar Organisasi tersebut telah dengan tegas disebutkan tujuan didirikannya untuk kepentingan tertentu.

2.      Hak Gugat Pemerintah

Negara/Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan kesejahtera­an, memberikan perlindungan, mencerdaskan masyarakat atau warga negaranya. Oleh karena itu, sesungguhnya yang paling berperan untuk melindungi negara (rakyat, wilayah/lingkungan alam) adalah Pemerintah. Sesungguhnya Jaksa, selain Penuntut Umum dalam Perkara Pidana juga adalah pengacara publik untuk mewakili Pemerintah melakukan gugatan di Pengadilan. Misalnya, berkaitan dengan pemberantasan korupsi atau pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Kejaksaan mewakili Pemerintah berhak mengajukan gugatan terhadap tersangka pelakunya.[7]


[1] Class Action pertama sekali lahir di Inggris tahun 1873, di Kanada tahun 1881, di Amerika Serikat tahun 1912

[2] Lihat M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta:Sinar Grafika, 2005), hal 138

[3] Dalam Pasal ini menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan di Pengadilan dan/atau melaporkan penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan penghidupan masyarakat

[4] M. Yahya Harahap, Op.,cit, hal 172

[5] Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

[6] Pasal 38 UU No 23 Tahun 1997 tentang Undang-Undang Pokok Lingkungan Hidup

[7] Darwan Prinst, Op.cit, hal. 32

SUNNAH NABI TENTANG MATI

0

OLEH: SYEKH DR. SALIM ULWAN AL-HUSAINI
KETUA UMUM MUFTI DARUL IFTA AUSTRALIA

TERJEMAH: PROF. DR. ZAINAL ARIFIN, LC, MA
KETUA HARIAN HUBUNGAN LUAR NEGERI MUI SUMUT

MUKADDIMAH

Segala puji bagi Allah yang membagi kepada setiap kematian malaikat pencabut nyawa yang kejam. Dengan kematian, punahlah kebesaran kaisar, dan pendek harapan penguasa. Kaisar dan penguasa yang hati mereka jauh dari mengingat mati, hingga datang janji Allah, merekapun berpindah dari istana ke kuburan, dari gemerlap dunia menuju gelapnya lahad, dari kenikmatan makan dan minum menuju kesengsaraan tanah, dari kelembutan keluarga menjadi kegersangan kesendirian.

Salawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw yang memiliki mukjizat yang lahir dan batin, yang diturunkan kepadanya Alquran, beserta para sahabatnya yang terdiri dari para nabi, sahabat dan orang-orang saleh.
Bagi setiap manusia yang yakin bahwa kematian adalah akhir kehidupannya di dunia, tanah kasurnya, kuburan kediamannya, perut bumi lahannya, kiamat pasti, surga dan neraka distenasinya, maka hidup ini tidak akan diisi kecuali untuk mempersiapkan mati yang indah. “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu.

Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga,
sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah
kesenangan yang memperdaya.” (QS Ali Imran [3]: 185) Lihat juga QS
al-A’raf [7]: 34.

Nabi Muhammad saw bersabda: “Manusia cerdas adalah manusia yang intropeksi dirinya, dan berbuat untuk setelah kematian. Manusia bodoh adalah manusia yang mengikuti hawa nafsunya dan memiliki angan-angan kepada Allah.” (HR Tirmidzi, kitab Sifat Kiamat, bab 25) Berdasarkan pada pengantar di atas, maka kita paparkan di hadapan para pembaca, berdasarkan teladan para ulama yang saleh, buku saku yang terkait dengan apa-apa dengan kematian. Penjelasan ini didukung oleh dalil syari dari Alquran dan hadis serta pendapat para ulama ahli sunah, dengan nama buku “Ungkap Kebenaran: Tentang Hal Yang Terkait Dengan Kematian” Dengan harapan buku saku ini bermanfaat bagi muslim di Indonesia.

DAFTAR ISI

  1. Kisah Kematian Nabi Muhammad Saw
  2. Ingat Mati dan Pendek Angan-Angan
  3. Keutamaan Sabar
  4. Talkin Sebelum Mati
  5. Kalimat Yang Diucapkan Saat Takziah
  6. Boleh Nangis Selama Tidak Meratap
  7. Doa dalam Salat Jenazah
  8. Doa kepada Mayit setelah Dikuburkan
  9. Membaca Alquran saat Dikuburan
  10. Disyariatkan Talkin Mayit di Kuburan
  11. Takziah
  12. Apa Yang Dihidangkan Untuk Ahli Mayit
  13. Disyariatkan Ziarah Kubur
  14. Apa Yang Diucapkan oleh Penziyarah Kubur
  15. Sedekah atas Nama Mayit
  16. Orang Mati Masih Punya Hutang Puasa
  17. Badal Haji
  18. Pahala Baca Alquran Sampai kepada Mayit
  19. Membaca Surat Yasin
  20. Penutup