Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 123

UMAT WASAT: PELUANG DAN TANGANGAN

0

Dalam acara Silaturhami dan Seminar Internasional “Umat Wasat: Peluang dan Tantangan”

KATA SAMBUTAN

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara
Ketua Umum Organisasi Internasional Alumni al-Azhar Indonesia Sumut Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

Disampaikan sebagai Key note Speaker dalam acara Silaturhami dan Seminar Internasional “Umat Wasat: Harapan dan Tantanga” di Wisma Jambi di Kairo pada tanggal 30-31 Oktober 2019 M bertepatan dengan 1-2 Rabiul Awal 1441 H

Kembali ke Mesir adalah kembali ke kenangan masa lalu, saat saya menentut ilmu di tahun 70an di negeri seribu menara ini. Ini merupakan kenangan indah yang mengisi hidup saya yang menentukan masa depan saya. Saya kuliah bersamaan dengan Prof. Dr. Quraish Shihab, Prof Alwi, Gus Dur, Gus Mus dan Syukri Gontor. Mereka dulunya seperti anda, sebagai mahasiswa, sekarang mereka mengisi hari-hari bersejarah di Indonesia.

Pengaruh al-Azhar Mesir bagi kemerdekaan Indonesia dan mengisi pola pikir ke Islaman di Indonesia adalah hal yang tidak dapat diingkari. Alumninya yang belajar dan kembali ke tanah air memberi kontribusi positif bagi kelangsungan hidup berbangsa dan beragama di seluruh lini kehidupan. Suara alumni al-Azhar di tingkat internasional, nasional, lokal bahkan keluarga masih didengar dan diharapkan saran-saran positif darinya. Untuk itulah al-Azhar dibangun dan untuk itu kalian anak-anakku datang kemari. Belajar tentang cara menjadi khairu ummah atau umat terbaik, menjadi umat rahmat yang menebarkan perdamaian.

Keberadaan al-Azhar sebagai umat wasath atau moderat dengan ciri khaira ummah dan rahmat ini menjadikan al-Azhar dan alumninya sebagai solusi dalam hidup berbangsa dan beragama. Semoga anak-anakku dapat meneruskan risalah al-Azhar ini yang merupakan inti dari risalah Islam yang damai itu.

Kepada Mahasiswa Sumatera Utara yang sedang menimba ilmu di Mesir, saya sarankan untuk fokus pada pendidikan yang tidak saja bersifat formal di kampus, tapi juga ilmu yang terkait dengan sosial kemasyarakatan di tanah air. Belajar menjadi imam shalat, berdoa di hadapan jemaah dan memimpin prosesi shalat jenazah dan wejangannya.

Sangat menyedihkan jika ditemukan alumni al-Azhar pulang ke tanah air diminta untuk berdoa atau memimpin yasinan mereka menolak dengan alasan tidak bisa. Semua ilmu sosial kemasyarakatan walau tidak dipelajari di al-Azhar tapi perlu ditekuni, karena hal itu mudah dan dapat dikuasai, jika ada kemauan. Di sisi lain, ini menjadi cerminan hidup bermasyarakat di Indonesia. Ini cara meraih hati rakyat.

Di samping itu, perkembangan permasalahan Islam di dunia atau di Indonesia, memerlukan anak-anakku untuk tampil secara profesioanal di bidang yang kalian tekuni. Jadilah profesional di bidang yang sedang ditekuni. MUI Sumut terutama pengurus fatwanya diharapkan bisa dan mampu berbahasa Arab dengan baik dan benar, dan itu peluang besar yang menanti kalian semua. Menjadi dosen yang berkualitas di kampus yang paham agama dengan penguasaan alatnya, berupa bahasa Arab adalah kekuatan anak-anakku. Kekuatan ini harus diperhitungkan dengan persaingan yang bertambah hari bertambah ketat dengan alumni lokal yang terus berevaluasi untuk tampil menjadi lebih baik dalam system dan cara pengajarannya.

Lebih serius dan mengoptimalkan kesempatan belajar di Mesir dan mengamalkannya di daerah masing-masing seusai masa studi, adalah harapan saya, mewakili ayah emak dan bangsa Indonesia. Berhenti akan tergilas, sedangkan mundur pasti kalah. Anak-anakku, belajarlah untuk inzar qaum atau mengingatkan umat jika kembali ke tanah air. Jadilah orang yang bermanfaat bagi dunia dan Indonesia. Untuk itu, jangan berlama-lama di sini dan sibuk dengan hal yang bukan menjadi tujuan utama dalam kepergian menuntut ilmu ke Mesir.

Mengurus organisasi itu perlu, olah raga itu juga baik bagi kesehatan, main game sebagai hiburan sesaat juga baik; tapi menjadi hal buruk, jika selama hidup di Mesir waktu dan tenaga hanya habis untuk organisasi, bola dan game. Saat saya menjadi ketua umum Persatuan Pelajar Indonesia, saya ditawari untuk menjabat periode kedua, tapi saya tolak, saya pulang, walau kondisi ekonomi Indonesia tidak senyaman ketika menjadi mahasiswa dan hidup di Mesir.

Yakinlah, jika professional anak-anakku akan diterima di manapun kalian berada. Barang siapa yang tidak merasakan pahitnya belajar sekejap, dia akan merasakan pahitnya kebodohan seumur hidup. Belajarlah sungguh- sungguh, karena tidak ada seorang pun yang terlahir langsung pintar.

Saya mengucapkan terima kasih atas bisa terselenggaranya silaturahmi dengan mahasiswa Indonesia di Mesir pada hari ini. Semoga acara ini yang dilanjutkan dengan Seminar Internasional dapat berjalan dengan baik dan lancar.

DAFTAR ISI

  1. Umat Wasat: Peluang Dan Tantangan … 1
  2. Pemahaman ‘Umat Wasat’ Menurut Tafsir Syarawi Dan Pengaruhnya Bagi Pemikiran Indonesia, oleh: Prof. Dr. Zainal Arifin, Lc, MA (Ketua Harian MUI Sumut Komisi Hubungan Luar Negeri dan Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) … 7
  3. Islamic Protection Toward Non-Muslims: A Study Of Guarantee Letter Of Rasulullah Saw Toward The Monastery Of Santa Katarina, By: Arifinsyah, M.Akbar Rasyidi Datmi, Farid Adnir (The Compartive of Religion Faculty of Ushuluddin and Islamic Study State Islamic University of North Sumatera-Indonesia … 22
  4. Perlindungan Anak Di Indonesia (Studi Ketahanan Keluarga Melayu Sumatera Timur); Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum; Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara … 39
  5. Kemanusiaan dalam Islam dan penerapannya di Indonesia; Prof. Dr. Hasan Bakti, Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Medan, Ketua Bidang Pendidikan MUI Sumatera Utara … 49

Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (FILSAFAT HUKUM ISLAM

0

Di dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan, istilah yang dimaksud adalah syari’at Islam, fiqih Islam, dan Hukum Islam. Di dalam literature kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris, Syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedang fiqh Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk syariat Islam sering dipergunakan istilah hukum syari’at atau hukum syara, untuk fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam. Dalam prakteknya seringkali kedua istilah ini dirangkum dalam kata hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahamai bahwa kedua mempunyai hubungan yang sangat erat, dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan. Syariat merupakan landasan bagi fiqh, dan fiqh merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara syari’at Islam dan fiqh Islam.

Dari ketiga istilah ini ada persamaan dan perbedaannya. Sebelum membahas persamaan dan perbedaan antara istilah ini terlebih dahulu dikemukakan pengertian masing-masing istilah ini.

1. Syariah. Menurutkan akar katanya  شرع   yang berarti jalan menuju sumber air

Menurut istilah: Hukum yang diatur oleh Allah SWT, untuk hambanya melalui lisan para Rasul. Para Rasul menyampaikan kepada umatnya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik berbentuk aqidah, hukum, akhlak, muamalah dan sebagainya, secara singkat dapat dikatakan bahwa syariah Islam adalah keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Dalam wacana keislaman, kata syari’ah (atau syariat) memang memiliki makna dan signifikansi yang penting, karena secara eksplisit tercantum dalam al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW., dua sumber utama ajaran Islam. Kata ‘syari’at’ dan pecahannya tercantum lima kali dalam al-Qur’an. Dalam bentuk kata kerja (syara’a dan syara’u) terdapat masing-masing pada ayat 42:13 dan 42:21. Tiga bentuk kata bendanya tercantum pada tiga ayat berbeda, masing­-masing 7:123, 5:48 dan 45:18. Ayat terakhir inilah yang terpenting dan sering ditabalkan menjadi salah satu konsep kunci dalam pemikiran hukum Islam.

Syari’ah, yang awalnya berarti jalan, terutama jalan menuju sumber air, dipergunakan di kalangan umat Islam dengan arti seluruh pandanan Allah (khitabllah) yang terkait dengan perbuatan manusia. Kata syari’ah biasanya dinisbahkan kepada para utusan Tuhan, seperti syari’ah Nabi Musa,. syari’ah Nabi Ibrahim dan syari’ah Muhammad SAW. Meskipun Allah sebagai syari’ (pembuat syari’ah) mungkin berbeda pada para utusan-Nya, tetapi segera setelah periode risalahnya selesai, apalagi dengan selesainya risalah penutup para nabi (khatam al-nabiyyin), syari’ah itu menjadi permanen. Kata syari’ah telah dipakai dalam pengertian dan makna yang beragam dalam lingkup yang berbeda dlan masa yang berbeda. Manna’ al-Qattan, seumpamanya, mendefinisikannya sebagai ‘segala ketentuan Allah yang disyariatkan, bagi hamba-hamba-Nya, baik menyangkut ritual, sosial, ekonomi, moral, hukum dan lain-lainnya.

2. Fiqih menurut etimologi (lughah) adalah berarti paham, yaitu memahami segala sesuatu, seperti saya paham (mengerti) bahwa langit di atas kita, dan bumi di bawah kita, atau memahami satu setengah dari dua dan sebagainya.

Menurut istilah, fiqh adalalah pengetahuan tentang hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.[i] Adapula ulama yang mendifinisikan fiqih dengan usaha yang dihasilkan oleh manusia melalui ijtihad setelah dianalisis dan perenungan (al Juryany)

Dengan kata lain, perbedaan pendapat dan pengamalan fiqh adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu di pertentangkan. Dan pada gilirannya , di antara para pengikut ulama mazhab, akan saling toleran untuk mengerti formula fiqh dari ulama yang diikutinya . fiqh sebagai hasil istinbath (upaya mengeluarkan hukum dari nash) atau ijtihad fuqaha’ yang manusia biasa , meski telah di yakini kebenarannya, tidaklah tertutup kemungkinan terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan di dalamnya. Meskipun dalam hal ini , apabila terjadi kesalahan tidak berakibat dikenakan sanksi hukum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: Iza’ ajtihada al-hakim fa asaba falahu ajran wa iza ijtahada fa akhta’a fa lahu ajr wahid ( apabila ia berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala). Amir Syarifuddin merinci cakupan pengertian fiqh yaitu :[1]

  1. Bahwa fiqh itu adalah ilmu tentang syara.
  2. Bahwa yang dibicarakan fiqh adalah hal-hal yang bersifat amaliyah furu’iyah
  3. Bahwa pengetahuan tentang hukum syara itu didasarkan kepada dalitafsili (rinci)
  4. Bahwa fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan Istidlal (penggunaan dalil) si mujtahid dan Faqih.

Dengan demikian ,memperhatikan watak dan sifat fiqh adalah hasil jerih payah fuqaha, ia dapat saja menerima perubahan atau pembaharuan , karena tuntutan ruang dan waktu.

Difinisi ini dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah hasil ijtihad para ulama berdasarkan kaidah-kaidah ushul fiqih (kaedah istimbath hukum-hukum syara’.)

3. Hukum secara etimologi (lughah) kata hukum berasal dari    ح ك م   yang berarti ”menolak kezhaliman/penganiayaan atau dengan arti menetapkan, atau memutuskan dan lain-lain. Secara terminologi/istilah ushul fiqh. Hukum itu adalah titah Allah yang berkenaan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, berupa tuntutan (perintah dan larangan) pilihan, atau menjadi sebab-syarat, dan mani’ (penghalang).

Dari definisi diatas diketahui hukum itu terbagi kepada 2 (dua) bahagian, yaitu hukum taklifi yang mengandung perintah yaitu wajjib dan sunnat, dan larangan yaitu, haram dan makruh dan pilihan yaitu mubah (harus) boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

Bagian kedua yaitu hukum wad’y, yaitu yang dijadikan sebab, seperti, tergelincirnya matahari menjadi sebab wajib shalat zuhur, syarat, seperti berwudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan mani’ (pengahalang) seperti haid dan nifas menjadi pengahalang wajibnya shalat dan puasa.

Dalam hukum Islam, hukum lebih diartikan kepada fiqih Islam sebagai penjabaran dari syari’ah. Syari’ah sulit akan dilaksanakan tanpa fiqih, maka fiqih adalah ujung tombak dalam pelaksanaan syari’ah Islam. Antara syari’ah dan fiqih dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan. Untuk memperjelas persamaan dan perbedaan antara syari’ah dan fiqih dibawah ini dijelaskan sebagai berikut:

Syari’ah terdapat di dalam al Qur’an dan sunnah Rasul saw. Kalau kita berbicara tentang syari’ah yang dimaksud adalah wahyu Allah dalam al Qur’an dan sunnah Rasul. Sedangkan fiqih  terdapat dalam berbagai kitab fiqih, dan yang dimaksud dengan fiqih adalah pemahaman atau penalaran pemikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad tentang syari’at. Syariah dan fikih dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan, karena fikih adalah ujung tombak  dari syariah (operasional syariah)

  1. syari’ah bersifat fundamental, idealistis, dan otoritatif, sedangkan fiqh bersifat liberal, realistis , dan instrumental ruang lingkupnya terbatas pada apa yang biasa disebut tindakan hukum
  2. Syari’ah adalah ciptaan atau ketetapan Allah serta ketentuan RasulNya, karena itu kebenarannya mutlak (absolut) serta berlaku abadi sepanjang masa dimana saja. Fiqih adalah hasil karya manusia, maka keberannya bersifat relatif dan tidak dapat berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Sebagai permisalan perbedaan waktu adalah; peristiwa-peristiwa yang baru yang pada waktu tertentu tidak terjadi seperti, bayi tabung, vasektomi dan tubektomi, pencangkokan organ tubuh, dan masih banyak permaslahan yang akan muncul disebabkan oleh perubahan waktu. Sedangkan perbedaan tempat seperti halnya wasiat wajibah, wasiat wajibah yang dikenal di Indonesia diberikan kepada anak angkat, sedangkan wasiat wajibah yang dikenal di Mesir diberikan kepada cucu yang ketika kakeknya meninggal orangtuanya telah lebih dahulu meninggal (cucu yang putus titi)
  3. Syariah adalah satu (unity) dan fikih beragam/ berbilang (diversity). Dalam fiqih, seseorang akan menemukan pemikiran-pemikiran para fukaha, antara lain para pendiri empat imam mazhab yang ada dalam ilmu fiqih yang sampai sekarang masih berpengaruh dikalangan umat Islam sedunia yaitu Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi), Malik bin Anas (pendiri mazhab Maliki) Muhammad Idris As-Syafi’i (pendiri mazhab Syafi’i) dan Ahmad bin Hanbal (pendiri mazhab Hanbali).
  4. Fiqih berisi rincian dari syari’ah karena itu dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syari’ah. Elaborasi yang dimaksud disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal fikiran atau al ra’yu. Yang dimaksud ijtihad adalah suatu usaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh seseorang  (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah.

 CIRI-CIRI HUKUM ISLAM

  1. bersumber dan merupakan bagian dari agama Islam
  2. bersumber dari al Qur’an dan al Hadis yang dikembangkan serta dirumuskan lebih lanjut oleh pemikiran (al ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad
  3. Mempunyai dua istilah yaitu syari’ah dan fiqih
  4. Ruang lingkup yang diatur oleh hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dan benda serta penguasa dalam masyarakat tetapi juga mengatur  hubungan antara manusia dengan Allah. Selalu disebut hubungan vertikal dan horizontal. Hubungan dengan Allah disebut ibadah, sendangkan hubungan dengan sesama manusia dan benda serta penguasa disebut muamalah. Kedua hubungan ini harus dihidupkan dengan seimbang dan serasi tanpa kepincangan tanpa berat sebelah
  5. Struktur berlapis, terdiri atas  (a) nash atau teks al Qur’an (b) sunnah nabi saw (untuk syari’ah) (c) hasil ijtihad, (d) pelakasanaanya dalam praktik berupa:
    • Keputusan hakim
    • amalan-amalan untuk ummat Islam dalam mesyarakat (untuk fiqih)
  6. Dapat dibedakan antara :
    • Hukum taklifi atau hukum Islam yang lima (ahkam al Islam al Khamsah) yaitu; wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah dan
    • Hukum wadhy yang mengandung sebab, syarta dan mani’ (pengahalang), seperti telah disebut diatas.
  7. Mengenai hak dan kewajiban. Dalam sistem hukum barat, hak lebih diutamakan dari perintah kewajiban. Dalam hukum barat orang banyak bicara tentang hak asasi manusia tanpa membicarakan sisi lainnya yaitu kewajibaan asasi manusia. Dalam sistem hukum Islam kewajiban lebih diutamakan dari pada hak, Penuhi dulu kewajiban baru hak diperoleh seperti pahala-pahala sebagai ganjarannya.

[1] Amir Syarifuddin,Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam,Padang:Angkasa Raya,cet.2,1993.hlm.16-17


[i] A. Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1972, hal 11

TENTANG GUGATAN

0


RUANG LINGKUP PERMASALAHAN GUGATAN KONTENTIOSA

1. Pengertian

Kontentiosa atau contentiosa atau contentious berasal dari bahasa latin yang salah s     atu artinya penyelesaian sengketa perkara dengan penuh semangat bertanding dan berpolemik.[1]  Gugatan kontentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Dalam Pasal 118 ayat (1) HIR mempergunakan istilah gugatan perdata[2]

Gugatan kontentiosa ini terjadi apabila dalam suatu perkara, tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak secara damai, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah melalui hakim (pengadilan). Untuk dapat menyelesaikan melalui hakim, penggugat harus mengajukan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajaukan kepada ketua Pengadilan Negeri tersebut disebut perkara perdata (burgelijk vordering, civil suit). Yang mengajukan permohonan gugatan disebut Penggugat (eischer, plaintif). Sedangkan pihak yang digugat disebut Tergugat (gadaagde, dependent). Permohonan gugatan itu dapat diajukan secara tertulis, dan dapat secara lisan, apabila penggugat tidak dapat menulis. Pemohonan gugatan secara tertulis disebut surat gugatan (schriftelijk vordering, written suit).

Prof. Sudikno Mertokusumo mempergunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata (burgelijke wordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Prof Subekti, mempergunakan sebutan gugatan yang dituangkan dalam surat gugatan. Dalam praktiknya istilah gugatan selalu diidentikkan dengan gugatan kontentiosa. Oleh sebab itu yang dimaksud dengan gugatan perdata adalah gugatan kontentiosa yang mengandung sengketa di antara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan.

2. Bentuk Gugatan

Bentuk gugatan perdata yang dibenarkan Undang-undang dalam praktik dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. bentuk lisan, hal ini diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBG) yang menegaskan: “Bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya.”

Mengenai pengajuan gugatan secara lisan disyaratkan bahwa penggugat tidak bisa membaca dan menulis(buta aksara) dan diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) kepada ketua Pengadilan dengan menjelaskan atau menerangkan isi dan maksud gugatan.

b.  Gugatan Tertulis

Hal  ini ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBG) yakni “gugatan perdata harus dimasukkan kepada PN dengan surat permintaan  yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.” Memperhatikan ketentuan ini, yang berhak dan berwenang membuat dan mengajukan gugatan perdata adalah sebagai berikut:

  • penggugat sendiri

Pada dasarnya semua orang dan badan hukum mempunyai hak melakukan perbuatan hukum,[3] maka surat gugatan dibuat dan ditandatangani sendiri. Kebolehan ini tegas disebut dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, dengan demikian tidak ada keharusan atau kewajiban bagi penggugat untuk menguasakan ataupun memberi kuasa dalam pembuatan, penandatanganan, serta pengajuan gugatan kepada seseorang yang berpredikat pengacara, namun demikian hal ini tidak mengurangi haknya untuk menunjuk seorang atau beberapa orang kuasa, yang akan bertindak mengurus kepentingannya.[4]

  • Kuasa

Pasal 118 ayat (1) HIR juga memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat dan menandatangani, mengajukan atau menyampaikan surat gugatan ke Pengadilan Negeri

3. Formulasi Surat Gugatan

Menurut ketentuan Pasal 118 HIR – 142 R.Bg, yang mengatur tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri, permohonan gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggal tergugat, tempat tinggal sesungguhnya.  Jika terdapat lebih dari seorang tergugat, yang tidak bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama, maka gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihannya. Jika antara tergugat itu ada hubungan sebagai orang yang berhutang pertama dan penjamin, maka gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang derah hukumnya meliputi tempat tinggal orang yang berhutang pertama atau salah seorang diantara mereka. Jika tergugat tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat, atau salah seorang diantara mereka, atau jika gugatan itu  berhubungan dengan benda tetap, kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi benda tetap itu terletak. Jika dipilih tempat tinggal dengan surat akta, maka penggugat bila menghendakinya dapat mengajukan gugatannya kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih itu.

Surat gugatan itu diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Setelah panitera menerima surat gugatan itu, maka ketika itu juga ia merencanakan berapa biaya yang diperlukan, jumlah mana dicantumkan dengan disposisi bertanggal serta paraf. Kemudian diteruskan kepada bagian keuangan untuk pembayaran jumlah biaya yang telah disetujuai oleh penitera, serta membukukannya kedalam buku kas dan memberikan kwitansi kepada penggugat. Kemudian surat gugatan itu didaftarkan dalam buku register, diberi nomor perkara. Surat gugatan yang telah didaftarkan itu lalu diteruskan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan pemeriksaannya.

Dalam perkara hal- hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan
  2. Materai, suatu gugatan yang tidak bermaterai  tidaklah mengakibatkan gugatan tersebut menjadi batal akan tetapi dikembalikan untuk diberi materai Pada materai itu kemudian diberi tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya atau didaftarkannya gugatan di Pengadilan Negeri
  3. Tanda Tangan; suatu gugatan haruslah ditanda tangani  oleh Penggugat sendiri atau oleh kuasanya.
  4. Keterangan lengkap dari pihak yang berperkara, yaitu tentang nama, alamat, umur, pekerjaan, dan agama. Untuk mengajukan suatu gugatan, maka terlebih dahulu diperiksa apakah para pihak dalam gugatan itu telah lengkap atau belum. Suatu gugatan yang diajukan oleh orang yang tidak berhak tidak dapat diterima[5]

Dalam hal Penggugat atau Tergugatnya adalah suatu badan hukum, maka harus secara tegas disebutkan dan siapa yang berhak mewakilinya menurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Atau adakalanya kedudukan sebagai Penggugat atau Tergugat itu dilakukan oleh cabang dari badan hukum itu, maka harus jelas disebutkan mengenai identitas badan hukum tersebut. Misalnya, jika kita menggugat seorang Walikota, maka identitasnya ini harus dibuat sebagai berikut: Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, cq, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, cq. Gubernur  Tk I …………………….. di …………………, aq. Walikota Tk II ………………….., di ……………………….., yang dalam hal ini diwakili oleh Walikota.

  • Dasar gugatan (fundamentum petendi) yang memuat uraian tentang kejadian atau fakta/peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dan tergugat atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum  atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat. (fetelijke gronden, factual grounds), dan uraian tentang dasar hukum yaitu adanya hak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan itu (recht-gronden, legal grounds). Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
    • objek perkara misalnya menyangkut sengketa hak atas tanah, sengketa perkawinan, sengketa merk dagang, dan lain-lain. Objek perkara ini harus dirinci secara jelas dan serinci mungkin.[6]
    • Fakta-fakta Hukum yaitu uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa.
    • Kualifikasi Perbuatan Tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan material maupun formal dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad), perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids daads), wanprestasi, dan sebagainya.
    • Uraian kerugian yaitu suatu rincian mengenai kerugian yang diderita Penggugat, sebagai akibat perbuatan Tergugat. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materil maupun moril. Kerugian tersebut haruslah dapat ditaksir dengan jumlah uang. Uraian ini harus diuraikan secara terinci, satu persatu unsur-unsurnya dari kerugian yang timbul dan harus  pula dilengkapi dan didukung dengan bukti-bukti tertulis. Sedangkan kerugian moril jumlahnya hanya ditaksir saja menurut kedudukan dan status seseorang di dalam masyarakat.
    • Hubungan posita dengan petitum; posita adalah dasar untuk membuat petitum Oleh sebab itu hal-hal  yang tidak dikemukakan dalam posita tidak dapat dimohonkan dalam petitum[7] Petitum tidak boleh bertentangan dengan posita. Petitum tidak boleh melebihi posita, sebaliknya petitum dapat kurang dari posita. Hakim pada prinsipnya tidak boleh mengabulkan lebih daripada apa yang dimohonkan dalam petitum, akan tetapi hal ini dapat dilakukan asal sudah pernah dikemukakan dalam posita, artinya putusan yang mengabulkan lebih daripada apa yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan material, dan tidak menyimpang dari apa yang dituntut.[8]
    • Bunga; dalam posita terkadang juga perlu disinggung tentang bunga apabila hal itu akan dimintakan dalam petitum. Untuk itu harus  dikemukakan dengan alasan-alasannya, misalnya apakah bunga tersebut sudah diperjanjikan sebelumnya, atau karena penggugat tidak dapat mengusahakan atau menggunakan uang tersebut.  Selain itu ada yang dikenal dengan bunga moratoir yaitu suatu keuntungan yang dapat diharapkan diperoleh apabila uang dipergunakan atau diusahakan  tergugat. [9]
    • Dwangsom yaitu uang paksa yang ditetapkan sebagai denda yang harus dibayar karena tidak dipenuhinya suatu perjanjian. Permintaan tentang dwangsom dapat didasarkan pada Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg. Akan tetapi dwangsom tidak berlaku atau tidak dapat dituntut terhadap tindakan untuk membayar uang[10]
  • Apa yang dimohonkan atau dituntut oleh penggugat supaya diputuskan oleh hakim (petitum, petition). Yang dituntut itu dapat dirinci menjadi dua yaitu; tuntutan primair yang merupakan tututan pokok, dan tuntutan subsidair yang merupakan tuntuan pengganti apabila tuntuan pokok ditolak hakim. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan dibawah ini:
    • Tuntutan primer berisikan  :
  • menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atau yang dimohonkan
  • Menyatakan sah dan berharga perjanjian yang telah dibuat atau objek perkara adalah sah milik penggugat
  • Menghukum tergugat untuk menyerahkan barang yang sudah dibeli atau menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong, atau membayar ganti rugi, dan sebagainya
  • Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada banding atau kasasi dari Tergugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
    • tuntuan subsider misalnya dirumuskan dengan “mohon putusan yang seadil-adilnya” (Ex Aequo Et Bono)

Dalam surat gugatan, dasar gugatan itu harus jelas dan mendukung apa yang dimohonkan atau dituntut oleh penggugat. Dengan demikian mudah dimengerti dan dapat diterima oleh pengadilan. Artinya setiap peristiwa atau kejadian yang mendukung adanya hubungan hukum dilukiskan secara kronologis dan sistematis, sehingga mudah menentukan isi dari petitum. Hal yang demikian memudahkan hakim untuk menilai apakah dasar gugatan itu merupakan sebab yang menjadi alasan penggugat untuk memintakan supaya dikabulkan isi tuntutan (petitum) itu. Isi petitum itu juga diuraikan secara jelas, kronologis dan sistematis, sehingga setiap kalimat petitum itu diharapkan dapat diterima oleh hakim.

Sehubungan dengan dasar gugatan tersebut yang dibuat secara tertulis timbul pertanyaan, sampai berapa jauh peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugatan itu harus diperinci? Dalam ilmu hukum dikenal dua macam teori tentang penyusunan surat gugatan yaitu;

  1. Subtantieringstheorie, yang menyatakan bahwa dalam surat gugatan harus disebutkan dan diuaraikan rentetan kejadian yang nyata yang mendahului yang menjadi dasar gugatan itu. Misalnya tidak cukup hanya menyebutkan “penggugat adalah pemilik barang” melainkan harus disebutkan juga penggugat memiliki barang itu karena telah membelinya, atau telah mewarisinya dari orang tua almarhum, atau karena mendapat hibah, hadiah dan sebagainya.
  2. Individualiseringstheorie, yang menyatakan bahwa kejadian yang disebutkan dalam surat gugatan cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan sedangkan sejarah terjadinya tidak perlu disebutkan sekaligus dalam surat gugatan, karena hal itu dapat dikemukakan dalam sidang dengan pembuktiannya.[11]

4. Pendaftaran Gugatan

Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berkompeten sesuai Pasal 118 dan 121 HIR/Pasal 142 dan 145 RBg harus didaftarkan di kepaniteraan perdata dimana Surat Gugatan itu ditujukan. Pendaftaran gugatan disertai dengan membayar sejumlah uang. Perkiraan mengenai jumlah panjar biaya perkara ini dengan mempertimbangkan keadaan perkara, pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak, dan harga materai. Dalam prakteknya panjar perkara yang diasa disebut POP (Persekot Ongkos Perkara) ini akan berbeda-beda untuk setiap Pengadilan Negeri.

Pasal 182  HIR/ Pasal 193 RBg menyebutkan:

  1. ongkos perkara Pengadilan dan ongkos materai
  2. ongkos saksi, saksi ahli, dan juru bahasa, terhitung juga sumpah mereka
  3. ongkos pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yang lain
  4. gaji pejabat yang disuruh melakukan pemanggilan, pemberitahuan dan segala surat juru sita yang lain
  5. ongkos surat keterangan alat bukti yang disebabkan oleh perkara.

Dalam Pasal 183 HIR/ Pasal 194 RBg menentukan bahwa dalam suatu putusan harus disebutkan banyaknya ongkos yang harus dibayar oleh pihak yang kalah berperkara.


[1] K. Prent, dkk, Kamus Latin Indonesia, (Jakarta: Kanius, 1969), hal. 188

[2] R. Soesilo, RIB/HIR dengan penjelasan, (Bogor:Politea, 1985)

[3] Tentunya diluar orang-orang yang belum dewasa dan orang yang berada dibawah pengampuan dan anak di bawah umur dalam perkara harus diwakili oleh walinya

[4] Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Bina Cipta, 1977), hal. 11 lihat juga Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1998) hal, 11

[5] AT. Hamid, Kamus Yurisprudensi dan Beberapa Pengertian Tentang Hukum (Acara) Perdata, (Surabaya: Bina Ilmu, 1984) hal. 111

[6] Putusan Mahkamah Agung 17 April 1979 Reg. No. 1149 K/Sip/ 1979 menentukan bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa maka gugatan tidak dapat diterima Demikian juga putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565 K/Sip/ 1973, mengatakan kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima

[7] Lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung 13 Mei 1975, Reg. No. 67 K/Sip/ 1975

[8] Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 januari 1972 Reg. No. 556 K/Sip/1971 lihat juga Putusan Mahkamah Agung No. 339 K/Sip/ 1969

[9] Menurut Yuriprudensi bunga maksimum sebesar 6% pertahun sedangkan dalam prakteknya bunga moratoir dihitung sebesar 10% pertahun

[10] Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 791 K/Sip/ 1972

[11] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata (Kuliah Kerja), (Yogyakarta: Gadjah Mada, 1964), hal. 5

Keputusan Terkait Biaya Pendaftaran Ibadah Haji Masih Menimbulkan Polemik dari Segi Keagamaan

0

muisumut.or.id, JAKARTA

Dalam pidato akademik saat pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Jakarta, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan bahwa penetapan Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BIPIH) pada tahun 2023 ini masih menimbulkan pertanyaan dari sisi keagamaan.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2023, Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah menetapkan BIPIH dengan jumlah yang lebih rendah daripada usulan awal, yaitu sebesar 49,8 juta rupiah. Mereka menjelaskan bahwa pembiayaan haji akan dibagi menjadi 55,3% dibayar oleh jamaah haji dan 44,7% diambil dari nilai manfaat.

Menurut Prof. Ni’am, dalam penelitiannya, sebagian nilai manfaat yang digunakan berasal dari dana calon jamaah lain yang belum berangkat. Namun, secara fikih, nilai manfaat dari pengembangan uang setoran calon jamaah haji seharusnya menjadi milik pribadi calon jamaah.

Prof. Ni’am menegaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Ijtima Ulama tahun 2012 dan dalam Pasal 26 huruf F yang mengatur kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membayar nilai manfaat setoran BIPIH secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji.

Dalam pidatonya, Prof. Ni’am menjelaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai masalah keuangan haji menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Fatwa tersebut telah diadopsi dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 6 menjelaskan bahwa BPKH memiliki kedudukan yang sah sebagai perwakilan jamaah haji dalam menerima dan mengelola setoran BIPIH. Sedangkan Pasal 7 menegaskan bahwa setoran BIPIH merupakan dana titipan jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan demikian, status uang tersebut masih menjadi milik jamaah haji dan belum menjadi milik pemerintah. Pasal 6 dan Pasal 7 dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji menjelaskan posisi dan status hukum dari dana setoran haji dan nilai manfaat yang dihasilkannya.

Acara pengukuhan Guru Besar ini dihadiri oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas dan KH Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Ketua Umum Al-Irsyad al-Islamiyah Faishal Madhi, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua KPPU Afif Hasbullah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapala BKN Haria Bima, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Komisi VII DPR Anggia Ermarini, beberapa Anggota Komisi VIII DPR RI, para pejabat tinggi utama dan madya serta pratama, dan puluhan rektor perguruan tinggi. (Yogo Tobing)

“Satukan Hati Kami Membangun Sumatera Utara” DP MUI Sumut Hadiri Pengukuhan Satkar Ulama Indonesia

muisumut.or.id, Medan, Dewan Pimpinan MUI Sumut yang diwakili ketua Bidang Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum menghadiri pengukuhan Satuan Karya Ulama Indonesia Sumatera Utara periode 2023-2028 oleh Ketua Umum Umum Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia, Ir.H.M.Idris Laena di Aula kantor DPD Golkar Sumut, Rabu (22/2/23). Pada kegiatan tersebut turut dikukuhkan beberapa Satkar Ulama Kab.kota Se Sumatera Utara

Akmaluddin Syahputra yang diberikan Amanah memimpin doa berharap Satuan Karya Ulama dapat menjadi bagian yang membangun Sumatera Utara, “berikan kekuatan dan kesabaran kepada kami untuk membangun Sumatera Utara, satukan hati kami ya Allah, satukan hati anak bangsa, satukan hati kami dalam membangun Indonesia khususnya Sumatera Utara” ujarnya dalam doa

Dalam arahannya, Ketua DPP Satkar Ulama Indonesia, Idris Laena yang juga wakil Ketua DPR/MPR RI tersebut menyampaikan peran penting dari Satkar Ulama untuk menyatukan seluruh ulama yang ada di Sumut “Satkar Ulama harus mampu menciptakan karya-karya baru untuk mampu menggabungkan para ulama yang ada di daerah, agar Satkar Ulama semakin dicintai dan keberadaannya membawa dampak positif ditengah masyarakat, ” ucap Idris Laena.

Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah berkeyakinan jika Satkar Ulama Indonesia Sumut akan mampu bekerja dan berbuat lebih banyak untuk membesarkan organisasi tempat berhimpunnya para ulama terbaik Golkar ini, hal tersebut disampaikannya pada acara.

“Saya yakin, Ustadz Sugeng Wanto, M.A, akan mampu membawa DPD Satkar Ulama Indonesia provinsi Sumut ke arah yang lebih baik, untuk itu seluruh pengurus Satkar Ulama harus terus bersemangat dalam menjalankan roda organisasi sehingga Satkar Ulama akan semakin besar dan jaya,” ucap Ijeck.

Dr.Sugeng Wanto, MA yang dikukuhkan menjadi Satkar Ulama Indonesia Provisni Sumaera Utara juga merupakan salah satu Sekretaris MUI Sumatera Utara yang membidangi Dakwah di MUI menyampaikan akan mengemban Amanah ini, “semoga Allah menguatkan pundak kami untuk menguatkan visi keberagaman dan keadilan” ucapnya mengawali sambutannya.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI RUANG PUBLIK

0

Program Magister Hukum Keluarga UIN Sumatera Utara (Emfiandri Hasim, Fachri Husaini Abduh, Fachrur Rozi Faidilla, Ibrahim Lubis, Irvan Bachri

PENDAHULUAN

Ruang publik merupakan tempat selanjutnya dalam perjalanan kehidupan anak, setelah keluarga. Selain dapat memberikan efek positif, ruang publik juga dapat memberikan pengaruh negatif terhadap anak. Untuk itu diperlukan perangkat aturan yang dapat menjamin dan memberikan perlindungan bagi anak dalam menjalani tumbuh kembangnya di tempat ini.

Hal-hal yang merupakan kepentingan anak mencakup aspek yang sangat luas, mencakup kepentingan pisik maupun psikis yang untuk perlindungan hukumnya terkait aturan hukum dari segala cabang hukum secara interdisipliner. Tugas hukum dalam hal ini adalah untuk mengawal kepentingan anak sebagai generasi penerus bangsa agar terlindung dari hal-hal yang merusak pisik, merusak psikis, dan sekaligus merusak pisik dan psikis, sehingga proses pertumbuhan anak untuk menjadi sosok manusia dewasa yang unggul sebagai penerus bangsa dapat terwujudkan.

Bentuk komitmen negara dalam menjamin upaya perlindungan anak, dapat dilihat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagai tindak lanjut untuk menjamin pelaksanaan komitmen tersebut, Indonesia telah mensahkan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai implementasi dari perundang-undangan tersebut, segala bentuk pembangunan, kemajuan dan peraturan selanjutnya sudah seharusnya bertransformasi dalam rangka menjamin kebutuhan dan kepentingan anak

PENGERTIAN ANAK

Anak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak, adalah seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.[1] Sedangkan  anak menurut Konvensi Hak-hak Anak[2]  adalah: Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.[3]

Yang dimaksud anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seorang yang belum 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[4] Selanjutnya yang dimaksud anak menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya[5]

Kemudian  dimaksud anak menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.[6]

RUANG PUBLIK

Edy Darmawan mendefinisikan ruang publik sebagai suatu ruang yang berfungsi untuk kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi dan budaya.[7] Menurut Rustam Hakim, ruang publik adalah suatu tempat untuk menampung aktivitas suatu masyarakat, baik individu atau kelompok, dimana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunannya.[8]

Berdasarkan Carmona et.al (2003), Ruang publik dapat dibagi menurut jenisnya, yaitu:

  1. External public space. Ruang publik jenis ini biasanya berbentuk ruang luar yang dapat diakses oleh semua orang (publik) seperti taman kota, alun-alun, jalur pejalan kaki, dan lain sebagainya.
  2. Internal public space. Ruang publik jenis ini berupa fasilitas umum yang dikelola pemerintah dan dapat diakses oleh warga secara bebas tanpa ada batasan tertentu, seperti kantor pos, kantor polisi, rumah sakit dan pusat pelayanan warga lainnya.
  3. External and internal “quasi” public space. Ruang publik jenis ini berupa fasilitas umum yang biasanya dikelola oleh sektor privat dan ada batasan atau aturan yang harus dipatuhi warga, seperti mall, diskotik, restoran dan lain sebagainya.

HAK-HAK ANAK KETIKA BERADA DI RUANG PUBLIK

Pada dasarnya, hak anak ketika berada di ruang publik tidak berbeda dengan tempat lainnya, dengan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak. Hak-hak anak yang harus dilindungi tersebut terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut:

  1. nondiskriminasi;
  2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
  4. penghargaan terhadap pendapat anak.

Selanjutnya lebih khusus, hak-hak anak yang harus dilindungi di ruang publik tersebut, meliputi :

  1. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(Pasal 4)
  2. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.(Pasal 6)
  3. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. (Pasal 8)
  4. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. (Pasal 10)
  5. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. (Pasal 11)
  6. Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. (Pasal 12)

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DI DUNIA MAYA (INTERNET)

Berdasarkan hasil studi Polling Indonesia yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII), diambil selama periode Maret hingga 14 April 2019, jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh 10,12 persen. Menurut Sekjen APJII, Henri Kasyfi, survei ini melibatkan 5.900 sampel dengan margin of error 1,28 persen, dan hasilnya dari total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, ada sebanyak 171,17 juta jiwa atausekitar 64,8 persen yang sudah terhubung ke internet. Selanjutnya, masih berdasarkan hasil polling tersebut ditemukan bahwa Dari seluruh pengguna internet di Indonesia, diketahui mayoritas yang mengakses dunia maya adalah masyarakat dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun.[9] Dari data di atas, dapat dikatakan bahwa penggunaan dunia maya oleh anak sangat tinggi. Dunia maya (internet) saat ini hampir merupakan tempat yang menjadi pilihan utama dalam bersosialisasi, dan dapat dikatakan menjadi dunia kedua selain dunia nyata.

Kehadiran internet tidak dapat dipungkiri memliki banyak pengaruh baik dalam kehidupan saat ini. Informasi, ilmu dan pengetahuan terbaru dapat dengan mudah disalurkan dan terdistribusi kepada orang-orang yang menginginkannya. Namun demikian, dibalik pengaruh positif yang diberikan oleh internet, berbagai dampak negatif juga mengintai penggunanya. Anak-anak dapat menjadi objek yang sangat rentan dalam penyalahgunaan internet.

Pada dasarnya, dunia maya merupakan tempat umum, dan mayoritas media sosial yang digunakan oleh kebanyakan orang akan menampilkan informasi pribadi kita, kecuali kita sendiri yang mengaktifkan pilihan privacy. Data-data yang tersebar dan dibiarkan bersifat publik dapat menjadi sasaran dari berbagai pelaku kejahatan. Beberapa kasus yang sering terjadi yang dimulai atau dipicu oleh internet yang mengintai anak antara lain, bullying, pornografi, pemerasan, penculikan dan eksploitasi seksual lainnya Oleh karenanya, perlu perhatian dan pengawasan serius dari orang tua yang telah mengizinkan anaknya untuk berinternet ria.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, total pengaduan kasus pornografi dan cyber crime atau kejahatan online yang menjerat anak-anak pada 2014 sebanyak 322 kasus, 2015 sekira 463 kasus, 2016 meningkat menjadi 587 kasus, 2017 menjadi 608 kasus dan pada 2018 naik mencapai 679 kasus. Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengungkapkan, peristiwa ini terjadi karena banyak faktor. Namun salah satu pemicu utamanya adalah tidak bijaknya menggunakan media sosial (medsos) atau mudahnya akses internet melalui gadget, HP, laptop dan lainnya.[10]

Sebagai wadah yang tak terelakkan oleh perkembangan zaman, negara dan pemerintah sudah selayaknya terlibat dan meberikan aturan-aturan dalam rangka penggunaan internet, baik untuk umum terkhusus untuk menjamin perkembangan anak. Sebagai langkah untuk melakukan perlindungan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 tahun 2016).

KOTA RAMAH ANAK

Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA.

Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Secara normatif yuridis pengembangan KLA terdapat dalam World Fit for Children, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, Undang- Undang Dasar 1945 (Pasal 28b, 28c), Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Permenneg PP No 2/2009 tentang Kebijakan KLA.

Kota Ramah Anak menurut UNICEF Innocenti Research Centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota, berarti keputusannya mempengaruhi kotanya; berhak mengekspresikan pendapat mereka tentang kota yang mereka inginkan, dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial, menerima     pelayanan dasar seperti esehatan dan pendidikan, mendapatkan air minum segar dan mempunyai  akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah, aman berjalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup di lingkungan yang bebas polusi, berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial, dan setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

Dalam hal penciptaan kebijakan publik tentang kota yang ramah terhadap anak kualifikasi tersebut sudah selayaknya dipenuhi.

Anak memengaruhi keputusan terhadap kota.

Kebijakan publik memang sudah selayaknya memperhatikan semua golongan. Ketika hal ini menjadi bagian integral dari sebuah program kerja. Maka yang  terjadi adalah pemerataan kesempatan pada semua aspek bidang kehidupan. Anak pun demikian. Ketika anak mendapat perhatian pemerintah lokal maka kehidupannya akan lebih baik. Pemahaman dan kebijakan terhadap anak yang memadai akan menghantarkan kehidupan yang layak bagi kota dan tatanan masyarakat.

  • Mengapresiasi pendapat mereka tentang kota yang mereka inginkan.

Mendengar suara rakyat, termasuk di dalamnya anak merupakan salah satu aspek dalam kebijakan publik yang ramah terhadap anak. Kota  bagi anak adalah tatanan masyarakat yang ramah terhadap mereka. Salah satunya adalah adanya kawasan bebas asap rokok. Kawasan bebas asap rokok mulai banyak dirancang oleh pemerintah daerah. Salah satunya, Jakarta. Dengan terciptanya kawasan bebas asap rokok anak menjadi lebih sehat dan terjauh dari berbagai penyakit yang akan mengganggu tumbuh kembangnya.

  • Demikian pula dengan adanya ruang terbuka hijau (RTH).

Selain dipergunakan sebagai taman kota, RTH juga dapat dijadikan sarana bermain bagi anak yang aman dan nyaman. Semakin banyak ruang bermain dan berkreasi bagi anak berarti kebijakan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. ketika pemerintah daerah mampu menciptakan birokrasi dan tatanan hukum yang memadai guna tumbuh kembang anak, maka kehidupan di dalam keluarga, komunitas, dan sosial akan terjadi dengan sendirinya. Kebijakan tersebut dapat berupa pemenuhan gizi bagi balita melalui posyandu atau dasawisma.

  • Menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Maka dari itu, pemerintah daerah sudah saatnya mengagendakan pendidikan dasar gratis bagi anak. Pendidikan gratis akan mendorong orangtua menyekolahkan anak-anaknya. Pendidikan gratis pun perlu didukung oleh kualitas sumber daya pengajar yan memadai. Tanpa hal yang demikian, pendidikan dasar gratis hanya akan menjadi program tanpa makna. Demikian pula dengan jaminan kesehatan. Ketersediaan puskesmas yang mudah dijangkau menjadi hal yang wajib disediakan pemerintah daerah bagi rakyatnya.

  • Mendapatkan air minum segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik.

Kualitas air akan menentukan kualitas hidup manusia. Pasalnya, air merupakan sumber kehidupan. Maka ketersediaan air bersih menjadi agenda dasar pemerintah daerah bagi kehidupan masyarakatnya. Sanitasi pun demikian. Jamban bagi setiap rumah  tangga menjadi hal yang wajib ada. Jika tidak, maka pemerintah daerah sudah saatnya mengusahakannya melalui program-program kesejahteraan keluarga.

  • Terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah.

Sebagaimana data yang telah terjadi di atas, maka, pemerintah daerah sudah saatnya membuat peraturan perundangan yang mampu mengakomodir seluruh lapisan masyarakat. Memenjarakan dan menghukum pelaku tindak kekerasan terhadap anak merupakan cara yang cukup ampuh dalam melindungi masa depan anak.

  • Aman berjalan di jalan.

Jalan menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi kehidupan. Ketersedian jalan yang memadai akan membantu mobilitas masyarakat. Demikian pula dengan anak. Ketersedian jalan yang baik akan membuat anak betah tinggal di rumah. Selain itu, dengan jalan yang baik dan memadai anak-anak akan mudah bertemu dan bermain dengan temannya. Sebuah hal yang menyenangkan bagi seorang anak.

  • Mempunyai ruang hijau untuk tanaman.

Penyediaan RTH akan menjaga kelangsungan hajat hidup masyarakat termasuk di dalamnya, anak.

  • Berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial.

Anak dapat dilibatkan dalam banyak hal. termasuk dalam kegiatan budaya. Penyelenggara pemerintahan sudah saatnya membuat aturan atau regulasi yang memungkin anak dapat berperan serta dalam banyak hal dalam pembangunan daerah. Kegiatan berskala kabupaten merupakan ajang temu anak dan berbagi pengalaman dalam kehidupan sesuai dengan kemampuan anak.

Akses pelayanan yang seimbang.

Setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.


[1] Republik Indonesia., Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pasal 1 angka 2.

[2] Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights Of The Child), disetujui PBB pada tanggal 20 November 1989 dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990, dengan ditratifikasinya Konvensi itu melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.

[3] Perserikatan Bangsa-Bangsa., konvensi Hak-hak Anak, Pasal 1.

[4] Republik Indonesia., Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Pasal 1.

[5] Republik Indonesia., Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Angka 5.

[6] Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Peradilan Anak, Pasal 1 Angka 1

[7] Edy Darmawan, Peranan Ruang Publik Dalam Perancangan Kota (Urban Design), Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Arsitektur, Universitas Diponegoro, (Semarang, 1 September 2007) hal. 14

[8] Rustam Hakim, Unsur Dalam Perancangan Arsitektur Lansekap, (Jakarta, Balai Pustaka, 1987) hal. 36

[9] https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa.

[10] https://www.kpai.go.id/berita/kpai-sebut-anak-korban-kejahatan-dunia-maya-capai-679-kasus

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM (Filsafat Hukum Islam, bag. 3)

0

Hukum Islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqh dibagi dalam dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti menjalankan shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak dapat ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah diatur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara ibadat sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam pelaksanaannya. Adapun muamalat dalam pengertian luas adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Oleh karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. [1]

Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara hukum perdata dengan hukum publik seperti halnya dalam hukum Barat. Akan tetapi dijelaskan lebih spesifik bagian-bagiannya. Bagian-bagian hukum Islam adalah (1) Munakahat (2) Wirasah (3)Muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau uqubat / pidana atau hukuman (5) al-ahkam alshulthaniyah / hukum Negara, (6) al-ahkam al-ahwal al-syakhsiyah/ hukum perorangan, (7) al ahkam madaniyah/ hukum kebendaan, (8) al ahkam al-murafaat / hukum acara perdata, pidana, dan tata usaha Negara, (9) al ahkam al-dawliyah (hukum internasional, dan (10) al-ahkam al-iqtishadiyah wal maliyah/ hukum ekonomi dan keuangan.

Jika bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum Barat yang membedakan antara hukum publik dan hukum privat, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, atau hukum perdata Islam adalah : (1) munakahat yakni hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya; (2) wirasah mengatur segala sesuatu yang berhungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan; (3) muamalat dalam arti khsusus, yakni hukum yang mengatur kebendaan dan hak-hak benda, tata hubungan manusia dalam jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, persekutuan, perikatan, dan sebagainya.

Adapun yang termasuk dalam publik Islam adalah (4) jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbutan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik hukuman qisash, hudud, maupun ta’zir. (5) al ahkam as-sulthaniyah, yakni hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak, dan sebagainya. (6) Siyar, yakni hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain (7) mukhassamat, mengatur peradilan, kehakiman, dan hukum acara.

Hal di atas menggambarkan bahwa hukum Islam merupakan suatu system hukum dan  berlaku dimanapun selama ada pemeluk Islam yang menjalankan syariat Islam.   Di samping itu hukum Islam juga sangat luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih dapat dikembangkan lagi sesui dengan aspek-aspek yang berkembang yang belum dirumuskan oleh para fukaha (para yuris Islam) di masa lampau seperti  hukum bedah mayit, hukum bayi tabung, keluarga berencana, bunga bank, euthanasia, dan sebagainya.

SUMBER HUKUM ISLAM

Pengertian Sumber Hukum

Kata sumber hukum Islam merupakan terjemahan dari lafazh ( مصادرالاحكام) mashadir al ahkam. Kata ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh ulama-ulama fiqh dan ulama ushul klasik. Di dalam kitab fiqh dan ushul fiqh klasik dipergunakan istilah dalil dalil syariat    الشرعية الأدلة  al Adillah al Syariyyah. Kedua kata tersebut dipergunakan untuk maksud yang sama yaitu sumber hukum Islam. Namun demikian jika dilihat secara etimologis kata masadir dan kata adillah bila dihubungkan dengan kata syariah mempunyai arti yang berlainan. Sumber berarti wadah yang darinya digali norma-norma hukum tertentu sedangkan dalil merupakan petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu

Oleh sebab itu kata sumber hukum hanya berlaku pada al Quran dan hadis, karena hanya dari keduanyalah digali norma-norma hukum. Sedangkan ijma, qiyas, istihsan, istishab, urf, syarun man qablana, mazhab sahabi bukanlah sumber hukum akan tetapi dalil hukum.  

PEMBAGIAN SUMBER HUKUM

Beberapa pendapat tentang sumber  hukum Islam. Ada yang berpendapat sumber hukum Islam hanya satu yaitu wahyu Ilahi dengan mancamnya (yang dibacakan dan yang tidak dibacakan.) Ada pula yang berpendapat sumber hukum Islam hanya 2 (dua)  al Quran dan sunnah Rasul.Secara sederhana sumber hukum Islam dapat dibagi menjadi tiga bahagian, yakni Al-Qur’an, As-Sunnah dan akal pikiran orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Akal pikiran dalam kepustakaan hukum Islam diistilahkan dengan “al-ra’yu” yakni pendapat orang atau orang-orang yang memenuhi syarat untuk menentukan nilai dan norma pengukur tingkah laku manusia dalam segala hidup dan kehidupan. Ketiga sumber tersebut merupakan rangkaian kesatuan dalam menggali hukum-hukum yang semakin berkembang.Ijma dan qiyas adalah hasil dari ijtihad. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah 4 (quran, sunnah, ijma, dan qiyas). Inilah sumber yang disepakati oleh Jumhur Ulama. Dan ada beberapa sumber lainnya yang juga berasal dari ijtihad, yaitu: Istihsan.  Maslahat mursalah. ‘Urf.  Syar’un man qablana. Istishhab.  Saddudz-dzarâ’i. Madzhab sahabat.

1. Ijma Menurut istilah ijma’, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara’ dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma’.

2. Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.

Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu. contoh berikut:

Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Mâidah: 90)

Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkanlah hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana haramnya meminum khamr.

3. Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. bahwa pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan ‘illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.

4. Mashlahat mursalah yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara’ dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashlahat mursalah disebut juga mashlahat yang mutlak. Karena tidak ada dalil yang mengakui kesahan atau kebatalannya. Jadi pembentuk hukum dengan cara mashlahat mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudharatan dan kerusakan bagi manusia.

5. ‘Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, ‘urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara ‘urf dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara ‘urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian ‘urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.

6. Syar’un man qablana, ialah syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya, seperti syari’at Nabi Ibrahim AS, syari’at Nabi Musa AS, syari’at Nabi Daud AS, syari’at Nabi Isa AS dan sebagainya.

7. ‘Istishhab menurut bahasa berarti “mencari sesuatu yang ada hubungannya.” Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.

8. Saddudz dzarî’ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî’ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî’ah berarti jalan. Maksudnya, menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat. Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî’ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya diri dari kemungkinan perbuatan maksiat. Hal ini sesuai dengan tujuan ditetapkan hukum atas mukallaf, yaitu untuk mencapai kemaslahatan dan menjauhkan diri dari kerusakan.

9. Pendapat sahabat dapat dijadikan hujjah, bila pendapat sahabat tersebut diduga keras bahwa pendapat tersebut sebenarnya berasal dari Rasulullah SAW.

PERLINDUGAN ANAK DI LOKASI BENCANA

0

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fak Syariah UIN SU (M. Anggara, M. Umair, Syahrial Arif Hutagalung)

Pendahuluan

Bencana alam yang melanda bangsa Indonesia mulai dari gempa dan tsunami di NangroAceh Darussalam (NAD) pada Bulan Desember 2004, diikuti dengan bencana Gempa Bumi di Pangandaran, Yogyakarta, Sumatra Utara, Banjir Bandang di Wasior, Gempa dan Tsunami di Mentawai sampai dengan letusan gunung merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah tanggal 26 Oktober 2010, menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah salah satu Negara yang rawan bencana alam. Bencana-bencana tersebut, selain menelan korban jiwa, juga menghancurkan sebagian besar infrastruktur, permukiman, bangunan-bangunan pendidikan, kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi, serta mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk kondisi psikologis dan tingkat kesejahteraan.

Kelompok yang paling rentan terdampak bencana alam adalah anak-anak karena secara fisik dan mental masih dalam pertumbuhan dan masih tergantung dengan orang dewasa. Mengalami kejadian yang sangat traumatis dan mengerikan akibat bencana seperti gempa bumi dan letusan gunung merapi dapat mangakibatkan stress dan trauma mendalam bagi anak bahkan orang dewasa sekalipun. Pengalaman trauma yang dialami anak tersebut kalau tidak diatasi segera akan berdampak buruk bagi perkembangan mental dan sosial anak sampai dewasa. Di samping itu, dalam situasi pasca bencana, kehidupan yang serba darurat sering membuat orangtua kehilangan kontrol atas pengasuhan dan bimbingan terhadap anak-anak mereka. Keadaan ini dapat mengancam perkembangan mental, moral dan sosial anak, sekaligus menempatkan anak dalam posisi rentan terhadap kemungkinan tindak eksploitasi, penculikan, kekerasan dan perdagangan. Berdasarakan kondisi inilah maka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia1 mensinyalir bahwa praktek perdagangan anak meningkat pasca bencana alam di daerah. Korbannya adalah anakanak yang kehilangan orang tua akibat bencana tsunami dan gempa bumi di NAD, Jawa Tengah dan DIY. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan rusaknya fasilitas kesehatan dan sanitasi serta lingkungan yang tidak sehat di tempat penampungan yang dalam perkembangan selanjutnya berdampak buruk terhadap kesehatan anak yang dalam jangka panjang dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan kesehatan anak.

Berdasarkan kondisi itulah maka, banyak sekali pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari unsur pemerintah dan nonpemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat (lokal maupun internasional), perusahaan, organisasi massa dan masyarakat selalu mengambil bagian dalam upaya penanggulangan bencana khususnya untuk memenuhi kebutuhan anak-anak yang menjadi koban bencana.

Anak merupakan amanah dan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak harus meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.[1]

KONVENSI HAK ANAK (KHA) DAN UNDANG-UNDANG  PERLINDUNGAN ANAK UUPA

Konvensi Hak Anak ( Convention of Rights of The Child ) telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) pada tanggal 20 November 1989, dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi hak anak ini merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip yang universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak. Oleh karena itu, konvensi hak anak ini merupakan perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukkan hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak budaya.1 Sebelum disahkan Konvensi Hak Anak, sejarah mencatat bahwa hak-hak anak jelas melewati perjalanan yang cukup panjang dimulai dari usaha perumusan draf hak-hak anak yang dilakukan Mrs. Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund. Setelah melaksanakan programnya merawat para pengungsi anak-anak,pada Perang Dunia Pertama, Jebb membuat draft “Piagam Anak” pada tahun 1923. Beliau menulis: “Saya percaya bahwa kita harus menuntut hak-hak bagi anak-anak dan memperjuangkannya untuk mendapat hak universal”.[2]

Di Indonesia, Konvensi Hak Anak baru diratifikasi[3] pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990[4]. Konvensi Hak Anak dewasa ini telah diratifikasi oleh banyak negara anggota PBB. Sampai dengan bulan Februari 1996 konvensi ini telah diratifikasi oleh 187 (seratus delapan puluh tujuh) negara.

Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka disahkanlah Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang sekarang telah diubah dengan nomor 35 tahun 2014, selanjutnya menjadi panduan dan payung hukum dalam melakukan setiap kegiatan perlindungan anak termasuk penanganan anak terdampak bencana alam. Undang-Undang ini menekankan bahwa dalam pemenuhan hak dasar anak, setiap pemangku kepentingan khususnya Negara, orang tua, keluarga dan masyarakat mempunyai kewajiban dan tanggungjawab. Inilah yang membedakan antara KHA dan UUPA dimana dalam KHA pemangku kewajiban pemenuhan hak anak adalah Negara sebagai konsekwensi dari ratifikasi sedangkan UUPA mengatur bahwa pemangku kewajiban bukan hanya negara tetapi orang tua, keluarga dan masyarakat secara luas. Masyarakat dalam konteks ini adalah elemen civil society seperti lembaga swadaya masyarakat (local maupun internasional), organisasi massa, perkumpulan dan lain-lain.

Jika kita melihat Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa rentang persitiwa berikut:[5]

  1. 1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb mendeklarasikan 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.
  2. 1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
  3. 1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia. 
  4. 1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua kalinya.
  5. 1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana tahun ini juga dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
  6. 1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
  7. 1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas besar PBB di New York.
  8. 1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
  9. 1990 : 2 September 1990, KHA disepakati sebagai hukum international.
  10. 1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun 1990 oleh HAM.
  11. 2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yang terdiri dari 14 Bab dan 93 Pasal.
  12. 2014 : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PERLINDUNGAN ANAK MENURUT KUHPERDATA

Berbicara tentang penanganan anak berbasis hak dalam tangap darurat bencana alam, perlu dipahami terlebih dahulu tentang konsep hak dan anak. Hak sering didefinisikan sebagai kebutuhan yang paling mendasar bagi setiap manusia dan ketika kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan keberfungsian sosial manusia tersebut. Contohnya: hak atas makanan yang bergizi adalah hak dasar setiap orang/anak yang kalau tidak terpenuhi akan berakibat pada buruknya kesehatan bahkan meninggalnya seseorang. Sedangkan konsep anak dengan mengacu pada definisi Undang-Undang perlindungan anak dan konvensi hak anak, anak didefinisikan sebagai setiap individu yang berada di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (UUPA pasal 1 ayat 1). Berdasarkan definisi ini yang menjadi batasan adalah umur bukan menikah seperti dalam KUHP (kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Menurut UUPA, seseorang yang berumur dibawah 18 tahun yang telah menikah, tetap dikelompokkan sebagai anak. Sedangkan dalam KUHP, anak didefinisikan sebagai setiap individu yang belum berusia 16 tahun (pasal 45). Sedangkan Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak membatasi anak dengan umur 8 sampai 18 tahun dan belum menikah. Jadi anak dibawah umur 18 tahun yang telah menikah bukan anak lagi dan dikelompokkan menjadi orang dewasa menurut UU tentang pengadilan anak (pasal 1).

Berangkat dari definisi kedua konsep tersebut maka dapat didefinisikan bahwa hak anak adalah kebutuhan paling mendasar yang melekat pada anak yang dapat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan anak ketika kebutuhan tersebut tidak dipenuhi. Sedangkan aktifitas dan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi adalah definisi dari perlindungan. Jadi, upaya penanganan anak yang terdampak bencana dalam masa emergensi secara khusus adalah termasuk dalam aktivitas-aktivitas perlindungan anak. Mengingat banyaknya kebutuhan dasar yang dapat dikelompokan menjadi hak anak dan untuk menghindari perbedaan dalam mengkategorikan hak dan yang bukan hak, di tingkat internasional disepakati sebuah konvensi hak anak yang selanjutnya menjadi acuan dalam setiap upaya perlindungan anak.

PENANGANAN ANAK TRAUMA BENCANA

Pada Kamus Psikologi dijelaskan bahwa trauma merupakan setiap luka, sakit, atau shock yang seringkali berupa fisik atau struktural maupun juga mental dalam bentuk shock emosi yang menghasilkan gangguan lebih kurang tentang ketahanan fungsi-fungsi mental.[6] Trauma yang ditunjukan pada penelitian ini adalah gangguan psikologis yang dialami oleh anak-anak akibat bencana alam yang menghampiri mereka. Trauma terjadi karena tidak adanya kesiapan dalam menghadapi suatu peristiwa. Oleh karena itu, anak-anak yang mengalami trauma perlu mendapatkan pertolongan dengan segera.

Kata bencana atau musibah dalam Al-Qur’an sendiri sering disebut dengan musibah. Musibah berasal dari kata ashaba yang memiliki arti peristiwa yang menimpa manusia baik yang berasal dari peristiwa alam maupun sosial, akan tetapi dalam bahasa Indonesia kata musibah memiliki arti negatif.[7] Seiring berjalannya waktu sudut pandang masyarakat mengenai kedatangan bencana mengalami perubahan bukan hanya sebagai takdir yang diberikan Tuhan melainkan bencana bisa dikarenakan atas kelalaian manusia, bisa juga karena adanya reaksi alamiah dari alam itu sendiri. Seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an ”dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”[8] Dengan demikian terkadang orang-orang yang menganggap bencana itu sebagai takdir masih mengatasi bencana dengan pendekatan kultural atau budaya yang diyakininya. Masyarakat modern sekarang ini harus membaca dan menemukan solusi dari bencana dengan pendekatan yang lebih rasional.

Bencana alam yang terjadi cukup besar biasanya akan menghilangkan banyak harta benda, nyawa serta korban luka fisik maupun psikologis. Korban bencana tersebut perlu mendapatkan perlakuan yang cepat untuk keamanan mereka. Pada Undang-undang RI No. 24 Tahun 2007 Pasal 26 menjelasakan bahwa “setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana”.[9] Korban bencana tidak memandang jabatan, usia, maupun jenis kelamin. Korban bencana bisa berasal dari kalangan anak-anak, remaja, orang dewasa, atau lanjut usia.

Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 26 bahwa prioritas dalam penyelamatan korban bencana adalah kelompok yang dikategorikan rentan, misalnya anak-anak, orang tua, cacat, pasien rumah sakit, dan kaum lemah lainnya.[10] Terutama anak-anak sebagai penerus bangsa harus lebih didahulukan karena lebih mudah mengalami gangguan psikologis. Sifat kepolosan dan reaksi kaget yang secara spontan cenderung mengakibatkan trauma setelah mereka terkena bencana.

Anak yang mengalami gangguan mental emosional dan kecemasan yang berat perlu penanganan secara khusus oleh tenaga yang memiliki keahlian khusus misalnya psikolog dan pekerja sosial.[11] Oleh karena itu, apabila anak mendapatkan penanganan yang salah dapat menyebabkan trauma semakin dalam dan sulit untuk disembuhkan.[12] Hal ini sangat memprihatinkan dan dapat mengganggu keberlangsungan hidup  mereka selanjutnya. Seperti halnya anak-anak korban gempa di Aceh pada tahun 2004, mereka mengalami traumatik ekstrem. Anak-anak umumnya belum memiliki kemampuan memadai untuk mengatasi penderaan fisikal dan emosional yang menerpa mereka. 

DAMPAK BENCANA

Bencana adalah sebuah masalah yang harus ditangani dengan serius, karena apabila sudut pandang datangnya bencana masih kolot dan tradisional, maka korban yang diakibatkan karena bencana akan semakin banyak. Dampak dari bencana dibedakan menjadi dua jenis yaitu dampak secara fisik dan non fisik.

  1. Dampak fisik dari bencana

Inilah beberapa dampak fisik yang ditimbulkan dari bencana, diantaranya adalah:

  1. Kurangnya kemampuan untuk bergerak atau melakukan perjalanan karena infrastruktur transportasi yang rusak dan hancur.
  2. Terganggunya kesempatan pendidikan karena kerusakan sekolah atau guru dan siswa yang cedera atau cacat karena ada tekanan, seperti trauma.
  3. Hilangnya warisan budaya, fasilitas keagamaan, dan sumber daya masyarakat.
  4. Hilangnya pasar dan kesempatan berdagang yang disebabkan oleh gangguan bisnis jangka pendek akibat hilangnya konsumen, pekerja, fasilitas, persediaan, atau peralatan.
  5. Adanya tunawisma yang disebabkan oleh hilangnya rumah dan harta benda
  6. Kehilangan, kerusakan, dan pencemaran lingkungan akibat kerusakan bangunan dan infrastruktur yang rusak dan belum diperbaiki serta deformasi dan hilangnya kulitas tanah.
  7. Sulitnya komunikasi karena kerusakan dan kehilangan infrastruktur.
  8. Kelaparan karena terputusnya rantai suplai makanan yang menyebabkan kekurangan suplai makanan dan meningkatnya harga.
  9. Dampak non fisik dari bencana:

Inilah beberapa dampak non fisik dari bencana, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kerusuhan publik terjadi karena bentuk pemberontakan di dalam hati ketika respon pemerintah tidak memadai.
  2. Hilangnya kepercayaan investor yang mungkin berpotensi menarik kembali investasi mereka dan di kemudian hari akan menciptakan pengangguran karena pemotongan kerja atau kerusakan kerja di tempat kerja.[13]
  3. Trauma yang mendalam karena merasa takut, kehilangan barang, kematian orangtua, sanak-saudara, serta kawannya dan terbayang- bayang akan bencana yang menimpanya.[14]

HAK-HAK ANAK SEBAGAI KORBAN BENCANA ALAM

Berdasarkan data yang dikeluarkan dalam Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia menjadi negara di dunia yang paling rawan bencana, Hal ini juga dapat dihitung dari jumlah populasi yang terancam risiko kehilangan nyawa bila bencana alam terjadi. Selaras dengan data tersebut, Indonesia menduduki peringkat tertinggi untuk ancaman bahaya tsunami, tanah longsor, dan gunung berapi. Selain itu, Negara seribu pulau ini pun menduduki peringkat ketiga untuk ancaman gempa dan peringkat keenam untuk ancaman banjir.

Ancaman tersebut tidak terlepas dari posisi geografis Indonesia yang terletak di ujung pergerakan tiga lempeng dunia, yaitu Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik. Sebagai negara dengan populasi yang terhitung tinggi, pemerintah diharapkan dapat membuat susunan rencana dan strategi dalam menghadapi hingga menanggulangi bencana alam untuk memperkecil dampak yang akan terjadi.

Pada fenomena bencana alam yang sudah terjadi di Indonesia, salah satu kelompok paling rentan terdampak bencana alam adalah anak-anak. Hal tersebut didasarkan oleh ketidaksiapan anak-anak baik secara fisik dan mental yang masih dalam masa pertumbuhan dan bergantung pada orang dewasa. Selain itu, kejadian bencana dapat meyisakan efek traumatis yang mengerikan bagi anak. Tentunya harus ada penanganan serius dari dampak tersebut, guna menyembuhkan duka serta mencegah lebih jauh dampak yang timbul dalam diri anak di masa pertumbuhannya.

Pada tingkat internasional, hak anak sebagai korban bencana alam telah disepakati pada sebuah konvensi hak anak yang selanjutnya menjadi acuan dalam setiap upaya perlindungan anak yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.

Secara umum, anak memiliki hak khusus selama masa tanggap darurat, dan terdapat lima pengelompokan hak anak yang harus dipenuhi dalam konteks tahap tanggap darurat yang mengacu kepada Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak, yaitu:

Hak Sipil dan Kemerdekaan

Terdapat dua hak dasar yang harus diperhatikan terkait dengan hak sipil dan kemerdekaan pada masa tanggap darurat, yaitu:

a. Hak atas pencatatan kelahiran dan identitas (KHA Pasal 7 dan UUPA Pasal 5)

Situasi darurat dapat menyebabkan masyarakat tidak dapat mengamankan harta benda dan dokumen-dokumen berharga, salah satunya akta kelahiran anak. Dalam hal ini negara wajib melindungi dan menjamin pencatatan darurat untuk memenuhi kebutuhan anak akan hak identitas mereka.

b. Hak atas kebebasan beragama (KHA Pasal 27)

Pasca bencana, bantuan datang tidak hanya dalam bentuk materi dan kebutuhan pokok, akan tetapi juga diiringi dengan bantuan yang bersifat dukungan psikologis. Dalam hal ini, bantuan psikologis harus ditujukan kepada semua anak tanpa memandang keyakinan dan agama. Setiap program yang dilakukan pada masa tanggap darurat haruslah menghormati keyakinan dan agama korban termasuk anak. Negara berkewajiban untuk menjamin perlindungan anak, dimana program yang dilaksanakan tidak dijadikan media untuk mengubah keyakinan anak.

  • Hak Untuk Tidak Dipisahkan dan Penyatuan Kembali dengan Orang Tua (KHA Pasal 9 dan Pasal 10, UUPA Pasal 7)

Bencana alam memungkinkan anak terpisah dari orangtuanya. Oleh karena itu prioritas utama program yang harus dijamin oleh negara adalah program reunifikasi atau mempertemukan anak dengan orang tua dan keluarganya, yang tercatat selamat dalam bencana alam tersebut sebelum dilakukan program pengadopsian bagi anak yang tidak memiliki anggota keluarga yang selamat.

  • Hak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar

Negara berkewajiban untuk menjamin adanya rancangan program yang memperhatikan kebutuhan anak termasuk didalamnya anak-anak dengan kebutuhan khusus pasca bencana alam. Hal tersebut dijamin sebagaimana pengaturan adanya hak atas pelayanan kesehatan dan standar penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam? dalam Konvensi Hak Anak.

  • Hak Atas Pendidikan, Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya

Kerusakan yang disebabkan pasca bencana yang menyebabkan rusaknya fasilitas pendidikan, menjadi tanggung jawab negara yang menjadi prioritas untuk segera? mengatasi permasalahan tersebut, dengan program tanggap darurat untuk mengakomodasi hak atas pendidikan bagi anak tetap berjalan. ?Hak atas waktu luang yang dimaksud adalah hak untuk dapat bermain, melakukan rekreasi dengan pengembangan aktivitas yang bertujuan untuk terus mendorong perkembangan masa tumbuh kembang anak.

  • Hak Atas Perlindungan Khusus

Berbagai keadaan yang tidak diinginkan tidak dapat dielakan keberadaannya dalam situasi darurat pasca bencana alam. Oleh karena itu, negara wajib mengatur adanya perlindungan bagi anak agar terhindar dari hal-hal seperti: eksploitasi ekonomi (KHA Pasa 32); eksploitasi dan kekerasan seksual (KHA Pasal 34); penculikan dan perdagangan anak (KHA Pasa 35); dan berbagai perbuatan lain yang mengancam keselamatan anak.

Kondisi psikologis seorang anak juga menentukan tingkat trauma, betapapun besarnya bencana dan apapun bencananya jika anak tersebut kuat menghadapinya tidak menutup kemungkinan dia hanya akan mengalami kaget saja di awal. Keceriaannya akan kembali hadir ketika keadaan mulai membaik dan kondisi tenang.

Perubahan akibat trauma karena bencana bisa menyerang perilaku, pola hidup, atau perasaan. Adapun untuk tanda-tanda kepulihan anak trauma dapat dilihat dari hilangnya gejala-gejala trauma yang menimpa anak. Artinya anak telah kembali seperti semula menjadi anak yang dikenal di lingkungan tersebut.

Jadi trauma healing adalah suatu metode penyembuhan pada gangguan psikologis yang dialami oleh seseorang karena lemahnya ketahanan fungsi-fungsi mental.

Trauma healing diberikan pada tingkatan bantuan darurat yaitu pemenuhan keselamatan diri dari stres yang dialami akibat bencana dahsyat yang menghampiri individu. Pemulihan dari suatu trauma membutuhkan waktu lama atau tidaknya proses trauma healing tergantung dari individu itu sendiri.


[1] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015, hal. 1

[2] Darwan Prinst, S.H., 2003, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 103- 119

[3] Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi

[4] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

[5] Artikel, “Peduli Hak Anak”, https://pedulihakanak.wordpress.com/2008/11/20/sejarahhak-anak, diakses pada tanggal 18 Maret 2017.

[6] James Drever, Kamus Psikologi, (Jakarta: Bina Aksara 1988), hlm. 498.

[7] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammad, Fikih Kebencanaan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Ke-29 Tahun 2015 di Yogyakarta, (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lembaga  Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2015), hlm. 13

[8] Al-Qur’an, 42: 30. Semua terjemah ayat al-Qur’an di skripsi ini diambil dari Al-Qur’an dan Terjemahnya Mushaf Fatimah (Jakarta: Al-Fatih, 2012).

[9] Pasal (26) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

[10] Soehatman Ramli, Pedoman Praktis Manajemen Bencana (Disaster Management), Dian Rakyat, Jakarta, 2010, hlm. 36

[11] Nurjanah, dkk, Manajemen Bencana, (Bandung: Alfabeta, 2012), hlm. 72

[12] Recovery Kawasan Bencana: Perwujudan Trauma Healing Melalui Kegiatan Psikologi dan Rohani” UNISIA Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, Vol XXX No. 63, Januari-Maret 2007, hlm. 8.

[13] Bevaola Kusumasari, Manajemen Bencana, hlm 13-14.

[14] Ratna Megawangi dan Reza Indragiri Amriel, Membantu Anak Pulih dari Trauma Bencana (Petunjuk Praktik bagi Guru dan Orangtua), (Jakarta: Penerbit Republika, 2006), hlm. 3.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI SEKOLAH

0

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fak Syariah UIN SU (Muflika Gusliandari, Roro Retno Wulan Sari, Fadiah, Ade Ulfa Amin)

Anak merupakan suatu amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Selain itu, anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Nantinya anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia.[1]

Selain itu, anak merupakan manusia paling lemah yang sangat bergantung pada orang dewasa. Allah Swt. menganugerahkan dan mengamanahkannya kepada orang tua, oleh sebab itu, timbullah tanggung jawab untuk merawat, mengasuh, mendidik dan melindunginya[2] sebagaimana dalam firman Allah dalam QS. at-Tahrim ayat 6 “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….” atau hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah “Muliakanlah anak-anakmu dan didiklah mereka dengan baik” dan hadits lain dari riwayat Abdullah bin Umar “Didiklah anakmu karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan yang telah engkau berikan kepadanya”.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sedangkan menurut Pasal 1 KHA/Keppres Nomor 36 Tahun 1990, “Anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal”. Di samping itu menurut pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya”.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak dalam Pasal 1 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[3] menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dimajukan, dilindungi, dipenuhi dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Dalam pasal tersebut juga memberikan definisi dari perlindungan anak, yakni:

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[4]

Definisi di atas memberikan pengertian bahwa anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi. Adapun peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perlindungan anak dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang mana Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada era pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52-66 yang mengatakan bahwa, “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara”. Kemudian Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang merupakan representasi untuk melindungi hak-hak anak yang melakukan pelanggaran hukum. Pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mana Undang-undang ini secara khusus menjelaskan anak didik pemasyarakatan.

Perlindungan anak dalam ajaran Islam pun banyak diatur sebagaimana dalam QS. Ali Imran ayat 33-37, yang mana pada ayat-ayat tersebut diceritakan tentang keluarga Imran yang telah dipilih oleh Allah (seperti Allah telah memilih Nabi Adam, Nabi Nuh dan keluarga Nabi Ibrahim) sebagai suatu keturunan dengan melebihkannya dari keturunan yang lain. Contoh ayat lainnya juga dapat dilihat dalam QS. Maryam ayat 12-15. Islam juga melarang orang tua untuk membunuh anak-anak mereka dengan tujuan apapun, karena anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang sejak dalam kandungan. Hal ini terdapat dalam QS. al-Israa ayat 31, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan…”. Oleh karena itu, apapun yang terjadi, anak harus tetap dilindungi dalam kondisi apapun dan agar ia dapat memperoleh dan mempertahankan haknya untuk hidup serta tumbuh kembang dengan baik.

Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang secara sistematik melaksanakan program bimbingan, pengajaran, dan latihan dalam rangka membantu siswa mengembangkan potensinya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah pada Pasal 1 menyebutkan bahwa, “Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa, “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Penjabaran ini merumuskan fungsi pendidikan dalam undang-undang tersebut pada Pasal 3 yang menyebutkan bahwa, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pernyataan di atas menjelaskan bahwa pendidikan hendaknya juga membentuk karakter anak didik, tidak hanya menciptakan manusia yang cerdas.

Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani).[5] Sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang sikap, pengetahuan, dan keterampilan.[6]

Dalam hal pemenuhan hak anak memperoleh pendidikan dan pengajaran tidak terlepas dari peran guru dan sekolah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peran guru sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat.

Tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada. Dalam hal mendidik, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.[7]

Anak-anak tentu saja masih rentan terhadap pengaruh dari lingkungannya, oleh karena itu, dalam penyelenggaraan perlindungan hak-hak anak,[8] negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana tertuang dalam Pasal 20-26 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, dalam rangka menjamin penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif, maka pemerintah membentuk suatu lembaga perlindungan anak, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)[9] yang mana lembaga independen[10] ini kedudukannya setara dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan Pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Selain membentuk suatu lembaga, pemerintah juga menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Bagi anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental, diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Dan pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan atau bantuan khusus bagi anak dari keluarga yang tidak mampu, anak terlantar dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak yang berada dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya, yang mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa masyarakat dan lembaga pendidikan untuk berperan dalam perlindungan anak, termasuk di dalamnya melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Tindak kekerasan ataupun hal-hal yang dapat membahayakan jiwa serta masa depan seorang anak juga diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Kekerasan menurut KUHP Pasal 89 adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya, sehingga orang yang terkena tindakan itu merasa sakit yang sangat. Sedangkan kekerasan terhadap anak menurut pasal 13 Undang-undang Perlindungan Anak adalah perlakuan: diskriminasi; eksploitas, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Maksud dari kekerasan dan penelantaran anak adalah:

Semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.[11]

Ada beberapa jenis kekerasan pada anak, yaitu[12]:

  1. Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi yang menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik dapat berupa:
  2. Dipukuli atau ditempeleng;
  3. Ditendang;
  4. Dijewer, dicubit;
  5. Dilempar dengan benda-benda keras;
  6. Dijemur di bawah terik sinar matahari.
  7. Kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual ini dapat juga berupa:
  8. Perlakuan tidak senonoh dari orang lain;
  9. Kegiatan yang menjurus pada pornografi;
  10. Perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak;
  11. Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan oleh orang lain dengan tanpa tanggung jawab;
  12. Tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti dilibatkannya anak pada kegiatan prostitusi.
  13. Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa:
  14. Kata-kata yang mengancam;
  15. Menakut-nakuti;
  16. Berkata-kata kasar;
  17. Mengolok-olok anak;
  18. Perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat;
  19. Membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak pada teman dan lingkungannya.
  20. Tindakan pengabaian dan penelantaran adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti:
  21. Pengabaian pada kesehatan anak;
  22. Pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak;
  23. Pengabaian pada pengembagan emosi (terlalu dikekang);
  24. Penelantaran pada pemenuhan gizi;
  25. Penelantaran dan pengabaian pada penyediaan perumahan;
  26. Pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan.
  27. Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti:
  28. Menyuruh anak berkerja secara berlebihan;
  29. Menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi.

Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”. Sementara dalam Pasal 54 menegaskan bahwa, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.

Walaupun sudah banyak peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, namun masih saja banyak terjadi berbagai macam bentuk, mulai dari fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Terhadap berbagai bentuk kekerasan itu, anak berperan menjadi korban atau pelaku, atau korban dan sekaligus sebagai seorang pelaku. Tawuran, kekerasan pada saat masa orientasi siswa, pelecehan seksual sesama murid, bullying atau segala hal yang melanggar perlindungan anak di sekolah bahkan sudah menjadi tradisi di sebagian sekolah yang seringkali melibatkan anak secara massif. Banyak juga terjadi kasus yang melibatkan guru sebagai pelaku, dimana guru melakukan tindakan yang tidak terpuji sebagai orang tua anak di sekolah, seperti memukul, menghardik, mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, memberi perlakuan tidak senonoh dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi karena peraturan dan perlindungan anak di dunia sekolah serta penyelenggaraan perlindungan hak-hak anak kurang berjalan dengan semestinya.

Apabila terjadi hal-hal yang demikian, maka lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dengan orang atau guru yang bersangkutan atau dengan pihak sekolah. Namun jika demikian tidak dapat diselesaikan, maka dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Semisal dengan memaki dapat membuat anak menjadi tidak nyaman, maka caci maki tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan atas si anak dan guru tersebut dapat dituntut secara pidana[13] sebagaimana yang di maksud dan diatur dalam Pasal 315 KUHP:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.

Semisal juga dengan kasus pelecehan yang menimpa sang anak, baik itu dilakukan atau diucapkan maupun isyarat tubuh dengan maksud tertentu, yang tidak disukai dan diharapkan oleh subjek yang menjadi sasarannya, tindakan pelecehan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.[14] Hal ini diterangkan dalam Pasal 289 KUHP:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesussilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dapat dilihat juga dalam Pasal 295 KUHP:

  • Diancam:
  • Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur dengan orang lain.
  • Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
  • Jika melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaannya, dapat ditambah sepertiganya.
  • Bila pelakunya adalah orang tua atau guru, maka berdasarkan ketentuan Pasal 295 ayat (1) angka 1 KUHP di atas, pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara 5 tahun. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku juga dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000.[15]

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Agus. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Guru dalam Mendidik Siswa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, 2 (Juli-Desember 2016): 196-208

Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak di Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018

Damaya, ed. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia: Undang-Undang Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksana, 2018

Kemenag RI. Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, 2019

Kuncoro, Wahyu. Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010

Nahuda, dkk., Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, 2007

Nuriyatun, Puji Dwi. Implementasi Pendidikan Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab di SD Negeri 1 Bantul (Skripsi). Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2016

S., Laurensius Arliman. Dinamika dan Solusi Perlindungan Anak di Sekolah. Jurnal Selat 4, 2 (Mei 2017): 219-233

Yuliswidaka, Arnanda dan Satrio Ageng Rihardi. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Anak di Kota Magelang (artikel). Magelang: Universitas Tidar

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2014-perubahan-uu-23-2002-perlindungan-anak (akses 17 Desember 2019)

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


[1] Lihat dalam artikel Arnanda Yuliswidaka dan Satrio Ageng Rihardi. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Anak di Kota Magelang, (Magelang: Universitas Tidar), h. 27.

[2] Tanggung jawab orang tua adalah (1) Perawatan yakni dengan menjaga kebersihan dan kesehatan baik dari gizinya, imunisasi dan memberi pengobatan yang tepat dan cepat; (2) Pengasuhan adalah memenuhi kebutuhan pangan (makanan atau minuman yang sehat sesuai dengan keutuhan sang anak menurut usianya); (3) Pendidikan yaitu memberi keteladanan dan pembiasaan untuk membangun karakter positif dan memberi rangsangan dan latihan agar kemampuannya meningkat; (4) Perlindungan merupakan kegiatan menjamin anak dalam keadaan aman dan selamat serta melindungi anak dari perlakuan kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan perlakuan salah lainnya. Lihat dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin (Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2019), h. 101-102.

[3] Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-undang ini mengalami perubahan, yakni perubahan tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan Undang-undang Perlindungan Anak ini disebabkan karena untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin. Lihat dalam https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2014-perubahan-uu-23-2002-perlindungan-anak di akses pada Selasa, 17 Desember 2019.

Kemudian mengalami perubahan kedua, yakni dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Penjelasannya. Dan mengalami perubahan lagi dengan diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

[4] Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak.

[5] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab I mengenai Pendahuluan.

[6] Ibid., Bab II mengenai Karakteristik Pembelajaran.

[7] Affandi, Agus. Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Guru dalam Mendidik Siswa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, 2 (Juli-Desember 2016), h. 197-198.

[8] Penyelenggaraan perlindungan terhadap anak meliputi hal-hal yang menyangkut kepada hak-hak asasi anak yang melekat padanya sejak anak tersebut dilahirkan, yakni perlindungan terhadap agama, kesehatan, pendidikan, hak sosial dan yang sifatnya khusus atau eksepsional. Lihat: Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak di Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur, Ed. Pertama (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), h. 64.

[9] Tugas KPAI adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan dan pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan serta pertimbangan kepada presiden.

[10] Lembaga yang bersifat independen itu tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan dari mana serta kepentingan apapun, kecuali demi kepentingan terbaik bagi anak seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

[11] Nahuda, dkk., Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan, (Jakarta: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, 2007), h. 6.

[12] Ibid., h. 6-9.

[13] Wahyu Kuncoro, Tip Hukum Praktis: Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, Cet. Ke-1 (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2010), h. 231.

[14] Ibid., h. 232-233.

[15] Ibid., h. 234-235.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI KELUARGA

0

Program Studi Magister Hukum Keluarga Fak Syariah UIN SU (Nur Halimah Assa’diah, Sri Suci Ayu Sundari, Indira Aprilia Sani Malik

PENDAHULUAN

            Konsep dasar perlindungan dan pengasuhan anak menitikberatkan pada kemampuan orang tua, keluarga, dan lingkungan untuk menjaga tumbuh kembang anak secara optimal melalui pendekatan asah, asih, dan asuh.

Anak membutuhkan stimulasi mental (asah) yang menjadi cikal bakal dalam proses belajar (pendidikan dan pelatihan), perkembangan psikososial, kecerdasan, keterampilan, kemandirian, kreativitas, moral, kepribadian, dan produktivitas. Kebutuhan akan kasih sayang (asih) dari orang tua akan menciptakan ikatan yang erat dan kepercayaan dasar antara anak dan orang tua. Serta kebutuhan fisik biomedis (asuh) meliputi pangan, gizi, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak. Hal ini sesuai dengan Hadis yang mengatakan ”Muliakanlah anak-anakmu dan didiklah mereka dengan baik” (HR. Ibnu Majah).[1]

Generasi yang berkualitas berarti generasi yang memiliki mutu yang baik. setiap muslim wajib berupaya mewujudkan generasi berkualitas dalam aspek kehidupan. Allah SWT mengharuskan setiap umat agar jangan menghasilkan keturunan yang lemah, tidak berdaya, dan tidak memiliki daya saing dalam kehidupan. Sebagaimana dalam firman-Nya Q.S. An-Nisa’:9

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.

Keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak sangat menentukan masa depan anak. Kerapian keluarga menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan dan pelanggaran hak anak. Anak berada di jalanan, anak dieksploitasi, anak ditelantarkan, anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, dan anak berhadapan dengan hukum terjadi karena rapuhnya fondasi keluarga. Perlindungan anak sudah semestinya dilakukan secara sistematis dari hulu sampai hilir dengan basis utama pada penguatan ketahanan keluarga.

Ada lima pilar perlindungan anak, di antaranya keluarga dan negara. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki peranan penting. Di dalamnya, disemai indah pancaran cinta dan kasih sayang, yang ditujukan agar anak-anak mendapatkan hak-hak sehingga berdampak positif dalam tumbuh kembang mereka.

Jika di level keluarga saja anak-anak tidak mendapatkan fondasi yang kuat dalam pembentukan karakter dan mental, besar kemungkinan pada masa yang akan datang mereka akan menjadi sosok manusia rapuh. Ini tentu menjadi problematika sosial karena akan banyak generasi yang lemah dan tidak berkualitas. Keluarga memiliki tanggung jawab besar membentuk kecerdasan otak, emosi, dan spiritual anak. Itu semua hanya bisa diwujudkan jika keluarga berada dalam kerukunan, harmoni, dan penuh cinta kasih.

Selain perhatian kita tertuju pada pengasuhan anak dalam keluarga, hal lain yang juga harus diperhatikan adalah perlindungan anak dari aspek hukum. Pilar keluarga saja tidak cukup untuk benar-benar melindungi anak-anak kita.

Dibutuhkan kehadiran negara, dengan segala perangkat dan kekuasaan yang dimilikinya. Perangkat hukum dan pemaksaan tunduk terhadap undang-undang adalah privilese yang dimiliki pemerintah. Hadirnya UU menjadi landasan agar pemerintah bisa mengatur roda kehidupan sosial masyarakat kita.

Ada dua hal penting yang harus dilakukan terkait dengan perlindungan anak. Pertama, urgensi pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Kedua adalah pentingnya penguatan keluarga sebagai salah satu pilar perlindungan anak.

UU Perlindungan Anak mengenal adanya pemberatan hukuman. Dalam Pasal 13 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, dan pengasuh berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi atau seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.

Di dalam ayat dua, orang tua, wali, dan pengasuh yang seharusnya melindungi anak, tapi justru menjadi pelaku kejahatan anak, mereka bisa diganjar dengan hukuman yang lebih berat. Di sinilah urgensi pemberatan hukuman anak karena pada faktanya pelaku kejahatan anak adalah orang-orang terdekat, seperti ayah, paman, saudara, dan sebagainya.

Inilah gagasan tentang pentingnya perlindungan anak. Berawal dari mendidik anak dengan cinta di dalam keluarga yang kemudian dilanjutkan dengan kehadiran negara yang kuat dan berwibawa.

Hukum anak sebenarnya memiliki makna yang tidak sebatas pada persoalan peradilan anak, namun lebih luas dari itu. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah membantu memberikan tafsir, apa-apa saja yang menjadi bagian hukum anak di Indonesia yang dimulai dari hak keperdataan anak di bidang pengasuhan, perwalian dan pengangkatan anak; juga mengaturmasalah eksploitasi anak anak di bidang ekonomi, sosial dan seksual. Persoalan lain yang diatur dalam hukum perlindungan anak adalah bagaimana penghukuman bagi orang dewasa yang melakukan kejahatan pada anak-anak dan juga tanggung jawab orang tua, masyarakat dan negara dalam melindungi anak-anak. Dengan demikian cakupan hukum anak sangat luas dan tidak bisa disederhanakan hanya pada bidang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LAHIR DILUAR NIKAH

Anak yang dilahirkan tidak ada dosa baginya, bahkan suci bagaikan kertas tiada tinta, sebagaimana hadis nabi:

كل مولود يولد على الفطرة فابو اه يهو دانه أو ينصرانه أو يمجسانه

Bahwa setiap yang dilahirkan manusia adalah suci, orangtua nya lah yang membuat anak tersebut yahudi, nasrani, atau majusi.[2]

Hadis tersebut mempunyai maksud bahwa manusia lahir dalam keadaan suci, walaupun lahir dari hasil perbuatan zina sekalipun , karena perbuatan dipertanggungjawabkan adalah oleh yang melakukan, bukan yang dihasilkan.

Ironinya di Indonesia anak di luar nikah secara hukum positif tidak dapat disamakan, namun yang terjadi adalah diskriminasi antara anak luar nikah maupun anak dari hasil pernikahan, diskriminasi tersebut mencerminkan tidak terlaksananya sila ke-5 pancasila yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hanya sekedar ideal saja, hal tersebut dibuktikan dengan anak luar nikah tidak bernasabkan ayah, tidak mendapat warisan dari ayah.

            Secara filosofi jelas setiap manusia adalah sama, dengan tetap mendapatkan haknya, tentunya anak luar nikah maupun tidak sebenarnya kedudukannya tidak berbeda. Jika terjadi diskriminasi maka anak tersebut akan mengalami perubahan sikap, dikarenakan merasa rendah diri, yang lebih mengiris lagi adalah tidak mendapat hak dan akhirnya terlantar. Padahal manusia merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan suatu bangsa, dan pembangunan diarahkan untuk menumbuhkan manusia yang bertanggung jawab.[3]

            Perlindungan anak luar nikah secara hukum positif, sebenarnya sudah baik, sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:[4] “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Scheltema merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru yang meliputi 5 (lima) hal, salah satu di antaranya adalah prinsip persamaan di hadapan hukum, berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) dalam negara hukum bermakna bahwa Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau mendiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Prinsip tersebut, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dengan demikian hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status setiap anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

            Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 28 ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. berarti ada kejanggalan antara UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 43 Ayat (1) “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.[5]

Di situ jelas bahwa dapat disimpulkan undang-undang perkawinan tidak dapat membawa amanat pancasila sila ke-5 dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indongsia Tahun 1945 Pasal 28 ayat (1).

Kemudian saat usulan Pasal 49 RUU Perkawinan mendapat penolakan, dan akhirnya disepakati bahwa substansi diletakkan dalam Pasal 43 dengan bunyi: (1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya; (2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hanya saja sejak disahkan UUP pada tanggal 2 Januari 1974 dan dinyatakan berlaku secara efektif tanggal 1 Oktober 1975, hingga kini telah berjalan lebih dari 35 tahun, namun peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kedudukan anak luar perkawinan belum juga menjadi kenyataan.

Dimana semula dalam RUU Perkawinan yang diajukan ke DPR, substansi Pasal tersebut terdapat pada Pasal 49, yang berisi ayat: (1) anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya; (2) Anak yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diakui oleh ayahnya; (3) Anak yang dimaksud ayat (2) Pasal ini dapat disahkan dengan perkawinan kedua orang tuanya.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ANGKAT

Keinginan untuk mempunyai seorang anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi pada kenyataannya tidak jarang sebuah rumah tangga atau keluarga tidak mendapatkan keturunan. Apabila suatu keluarga itu tidak dilahirkan seorang anak maka untuk melengkapi unsur keluarga itu atau untuk melanjutkan keturunannya dapat dilakukan suatu perbuatan hukum yaitu dengan mengangkat anak.

Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Hanya saja cara dan motivasinya yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum yang dianut didaerah yang bersangkutan, ada yang mengikuti hukum adat setempat dan ada yang mengikuti hukum islam bagi masyarakat muslim dan ada yang memilih hukum perdata.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan anak UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tujuan dari pengangkatan anak menurut peraturan pemerintah No 54 Tahun 2007 pasal 2 dikatakan bahwa : Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan. Dalam pengangkatan anak ada dua subjek yang berkepentingan, yakni orang tua yang mengangkat di satu pihak dan si anak yang diangkat dilain pihak.

            Dalam Staatblaat 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak atau adopsi adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan anak yang dilahirkan anak perkawinan orang tua angkat. Akibatnya adalah dengan pengangkatan tersebut, si anak terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran. Oleh karena itu, secara otomatis hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua layaknya orang tua kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat. Pengangkatan anak atau adopsi yang diatur dalam BW hanya pengangkatan anak atau adopsi luar kawin, yaitu sebagaimana termuat pada Buku I Bab XII Bagian III Pasal 280 sampai Pasal 290. Sedangkan pengangkatan anak atau adopsi sebagaimana terjadi dalam praktek di masyarakat dan dunia peradilan sekarang, tidak hanya terbatas pada pengangkatan anak atau adopsi diluar kawin, tetapi sudah mengcakup pengangkatan anak atau adopsi dalam arti luas.

           Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa Hukum Islam tidak mengakui lembaga tabanni (pengangkatan anak) yang mempunyai akibat hukum seperti yang telah dilakukan masyarakat jahiliyah, artinya terlepasnya hukum kekerabatan antara ayah kandung dengan anaknya dan berpindahnya ia kedalam hukum kekerabatan orang tua angkatnya. Hukum Islam hanya mengakui, bahkan menganjurkan tabanni dalam arti pemungutan dan pemeliharaan anak, artinya hukum kekerabatan tetap berada diluar lingkungan keluarga orang tua angkatnya, dan dengan sendirinya tidak mempunyai akibat hukum apa-apa. Ia tetap anak angkat dan kerabat orang tua kandungnya, berikut dengan segala konsekuensi hukumnya. Larangan tabanni dengan cara memasukkan hukum kekerabatan ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya dibatalkan oleh Allah dalam surah al- Ahzab ayat 4-5 yang artinya

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

            Hukum Islam telah menggariskan bahwa hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkat adalah hubungan anak asuh dan orang tua asuh yang diperluas dan sama sekali tidak menimbulkan hubungan nasab. Akibat yuridis dari tabanni dalam hukum Islam hanyalah tercipta hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI

Seorang suami yang poligami dengan alasan perlindungan anak maka dia juga dituntut untuk memperlakukan anak sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut. Apabila dia tidak mampu untuk itu, maka kiranya dia mempertimbangkan untuk tetap melakukan poligami atau mencukupkan dengan satu istri dan anak-anak dari seorang istri tersebut.

Tetapi jika seorang suami yang akan berpoligami benar-benar mampu untuk melindungi, memelihara dan memperlakukan anak sebaik mungkin sesuai dengan isi dari Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut, maka dia akan diamanati tanggung jawab besar sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu: “a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.

Ketentuan pasal 26 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ini ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang berbunyi: “memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak”. Sebenarnya pengasuhan anak pada prinsipnya berhak diasuh oleh orang tuanya, karena orang tualah yang paling bertanggung jawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Selain itu, orang tua juga memiliki ikatan batin yang kuat dan khas, yang tidak bisa tergantikan oleh apapun dan siapapun. Ikatan yang khas dan ikatan yang kuat yang kemudian sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Jika ikatan yang kuat dan khas ini memperoleh warna positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anak akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Dan sebaliknya, jika kekhasan hubungan dengan orang tua ini menorehkan warna yang negatif, maka hal itu akan sangat berpengaruh terhadap masa depan anak secara optimal.

Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 37 disebutkan bahwa: (1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.  (2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. (3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.

Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa ketika orang tua tidak bisa menjamin tumbuh kembang seorang anak secara wajar baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya, maka pemerintah mengupayakan pengasuhan anak kepada lembaga panti sosial sebagai upaya terakhirnya. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (1) tentang Perlindungan Anak bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Perspektif hukum positif dan hukum islam terhadap pelanggaran atas hak anak poligami yaitu bagi orang tua yang melanggar hak anak keluarga poligami dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal ini ditunjuk orang tua atau badan sebagai wali. Pencabutan kuasa asuh di atas, tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk membiayai sesuai dengan kemampuan, penghidupan, pemeliharaan dan pendidikan anaknya. Pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hukum berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAAN DALAM RUMAH TANGGA

Begitu banyaknya fenomena kekerasan dan tindak pidana terhadap anak menjadi suatu sorotan keras dari berbagai kalangan. Hal ini dianggap sebagai suatu indikator buruknya instrumen hukum dan perlindungan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 20 tentang perlindungan anak, bahwa yang berkewajiban dan bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Pasal 21 dan 25 dalam UU ini juga mengatur lebih jauh terkait perlindungan dan tanggung jawab terhadap anak. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada pasal 2 terkait ruang lingkup pada pasal ini juga mencakup keberadaan anak untuk dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga.

Perlindungan hukum terhadap anak juga ditampilkan implisit dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. UU Nomor 13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 1 butir a yakni “seorang saksi atau korban berhak: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya“.

Dalam ketentuan umum pasal ini menjelaskan tentang keluarga tersebut dan anak menjadi satu anggotanya. Instrumen hukum diatas menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia memberi perhatian terhadap keberadaan anak. Adapun hal yang harus dipahami lagi untuk mencegah kekerasan terhadap anak ialah prinsip perlindungan terhadap anak. Prinsip nondiskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak (the best interest of the child), prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan prinsip menghargai pandangan anak.[6]

            Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Anak: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi”.


[1] Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Fondasi Keluarga Sakinah, (Jakarta: Subdit Bina Kelurga Sakinah, 2019), h. 91

[2] Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Barri (penjelasan kitab Shahih al-Bukhari), Terjemahan Amiruddin, Jilid XXIII, (Jakarta: Pustaka Azzam 2008), h. 568

[3] F. Magnis Suseno, Kuasa dan Moral, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001), h. 42

[4] Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945

[5] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

[6] M.Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, (Jakarta: PT Raja Grafindo Utama, 2007), h. 122