Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 121

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Prof KH Ali Yafie Ketum MUI 1998-2000 Wafat

0

muisumut.or.id, Medan, Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya  Prof KH Ali Yafie, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1998-2000 meninggal dunia pada Sabtu (25/2/2023) pukul 22:13 WIB.

Sosok yang juga pernah menjabat sebagai Rais Aam PB NU 1991-1992 ini meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat sakit di RS Bintaro, Tangerang Selatan. Jenazah akan dibawa ke rumah duka di Kompleks Menteng Residence, Jl Menteng V Blok FC 5 No 12, Sektor 7 Bintaro Jaya.

Dilansir dari situs resmi MUI Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof KH Ma’ruf Amin, mengisahkan bahwa Kiai Ali Yafie adalah sosok ulama senior yang menjadi panutan beliau. “Beliau adalah senior saya yang baik,” ucapnya saat menjenguk Kiai Ali Yafie sat itu masih dirawat, Kamis (16/02) lalu

“Saya bergaul lama dengan beliau dan beliau seorang alim ulama besar dan punya pengetahuan yang luas. Tidak hanya masalah-masalah keagamaan, tapi juga masalah-masalah kenegaraan, kebangsaan, kemasyarakatan dan saya kira jarang ulama sekaliber beliau yang keluasan ilmunya, dan juga keketuaannya yang patut menjadi contoh teladan,” kata dia menambahkan.

Menutup keterangan persnya, Wapres kembali menekankan bahwa Kiai Ali Yafie merupakan sosok ulama yang memiliki ilmu sangat tinggi dan diperlukan bagi masyarakat di sekitarnya, juga bangsa dan negara.

“Kita memang sangat memerlukan keadaan beliau. Walaupun beliau sudah sepuh, tapi beliau sangat mempunyai pengaruh yang besar,” ujar dia

Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama (NU), jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir, pada Ahad (26/2/2023) hari ini, selepas shalat duhur.

Sekilas Riwayat Kiai Ali Yafie

Prof. Dr. KH. Ali Yafie lahir pada tanggal 1 September 1926 di Donggala, Sulawesi Tengah. Beliau merupakan putra dari KH. Mohammad Yafie. Wafat di Jakarta pada 25Februari 2023 di usianya yang ke 96 tahun

Prof. Dr. KH. Ali Yafie berasal dari keluarga yang taat menjalankan ajaran agama Islam. Sejak kecil dia sudah berkecimpung di dunia pesantren. Ayahnya KH. Mohammad Yafie, seorang pendidik, sudah mendidiknya soal keagamaan dengan memasukkannya ke pesantren.

Sang ayah mendorongnya menuntut berbagai ilmu pengetahauan, terutama ilmu pengetahuan agama sebanyak-banyaknya dari para ulama, termasuk ulama besar Syekh Muhammad Firdaus, yang berasal dari Hijaz, Makkah, Saudi Arabia.

Didikan orang tuanya untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya tertanam terus sejak kecil hingga kemudian diteruskan dalam mendidik putra-putranya dan santri-santrinya di Pondok Pesantren Darul Dakwah Al-Irsyad.

Karya KH Ali Yafie Kiai Ali Yafie merupakan seorang ulama yang juga aktif menulis. Ia banyak menelurkan karya-karya tulis yang dijadikan buku. Berikut beberapa di antara karya-karya Kiai Ali Yafie.  

  1. Menggagas Fikih Sosial: dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukhuwah. Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Mizan di Bandung pada 1995;
  2. Teologi Sosial: Telaah Kritis Persoalan Agama dan Kemanusiaan. Dicetak oleh LKPSM di Yogyakarta pada 1997;
  3. Beragama Secara Praktis agar Hidup Lebih Bermakna, diterbitkan oleh Penerbit Hikmah di Jakarta, pada 2002. Buku ini memuat tentang sebuah penafsiran terhadap ajaran agama yang menjadi salah satu kunci penyebab agama selalu menemukan hubungan dan kesesuaiannya. Buku ini salah  satu bentuk tanggapan seorang ulama terhadap  beragam perkembangan sosial.
  4. Fiqih Perdagangan Bebas (2003);

dan Merintis Fiqih Lingkungan Hidup (2006)

Pusat Inkubasi Bisnis Syariah MUI Sumut dan Dinamika Gerakan Ekonomi Berbasis Syariah

muisumut.or.id, Medan Ketua Pinbas MUI Sumut, Putrama Alkhairi yang juga Sekretaris Bidang ekonomi MUI Sumut) berharap pemberdayaan ekonomi berbasis syariah yg diperankan Pinbas berhasil mendorong lahirnya ekosistem dunia usaha muslim yang berbasis syariah dengan pola pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, manajemen, penciptaan sarana dan prasarana serta akses perkembangan teknologi. Hal ini disampaikan usai rapat Pinbas dikantor MUI Sumut Jumat 24/02/23.

Hal ini harus terus dilakukan dengan menginterupsi sejarah agar bangkit dan memiliki motivasi bisnis lebih kuat dengan kehadiran pusat Inkubasi syariah yg mendorong UMKM dan koperasi berproses lebih terukur dan sukses dalam bisnis sekaligus Islami serta pembiayaan bisnis berbasis syariah. Gerakan ini kemudian fokus pada langkah produksi yang diterima pasar dan berkualitas.

Lebih lanjut ia menjelaskan “Sesungguhnya ini bukanlah hal baru namun pemberdayaan ekonomi ummat nampaknya masih perlu upaya kreatif dan kerja cerdas agar menemukan penyelesaian yg memadai. Kita mulai dengan merekonstruksi beberapa hal namun kita menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan tidak terlalu meluas secara akademis namun sesuai dengan strategi besar kita bahwa kita akan membangun enterpreneur yang sejak awal familiar dengan ekonomi syariah dalam konteks historical Islam yg berperadaban.” ujarnya

Secara umum prinsip kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung ghahar,maisir,riba,zulm,risywah, dan objek haram lainnya .
Maka berikut kita lihat kondisi objektif potensi yg kita miliki dan kita lakukan pendampingan yg diproyeksikan menjadi multi alternatif dan dikolaborasikan dengan potensi ummat Islam .

Ada sejumlah hal yg perlu penyatuan persepsi umat dan penguatan yg dilakukan yakni ;

  1. Pembiayaan syariah adalah alternatif modal usaha terbaik UMKM .
  2. Modal menjadi tidak prioritas ketika kita mampu menurunkan ide dalam konsep bisnis yang terangkum dalam bisnis plan yg terukur, sama ketika Abdurrahman justru memilih reseler dalam memulai usaha dagangnya.
  3. Dinamika bisnis kini justru lebih berkembang, modal beragam sumbernya ada modal sendiri, pihak perbankan syariah, koperasi syariah (BMT), kerjasama Bisnis dalam bentuk bagi hasil usaha dengan modal bersama (musyarakah), wakaf produktif, hibah, skema kerjasama dan sejumlah sumber modal lainnya yang non riba.
  4. Ketika seorang pemula yg akan memulai usaha pertanyaan sering muncul modalnya dari mana bukan apa konsep bisnisnya dan apa keinginan pasar. Inilah tugas strategis Pinbas memberikan pencerahan untuk bisnis berbasis syariah yg berkemajuan .
  5. Beragam alternatif permodalan dapat menjadi sumber bagi kegiatan dan aktivitas bisnis seorang khusus enterpreneur muslim kedepan harus familiar dalam skema dan model pembiayaan berbasis syariah. Sebagai penduduk mayoritas muslim dunia Indonesia harus menjadi produsen terbesar dunia dalam bingkai ekonomi berbasis syariah.
  6. Ada 3 sistem pembiayaan dalam ekonomi Islam yakni bagi hasil usaha (Mudharabah), jual beli (Murabahah), dan sistem sewa (Ijarah)
  7. Pada perkembangannya Pinbas begitu juga komisi Pemberdayaan ekonomi MUI sering diartikan dengan Kadin Syariah. Sehingga kegiatannya meluas dan itu tidak dapat dihindari namun tetap berpedoman bahwa baik komisi ekonomi maupun Pinbas bukanlah entitas bisnis
  8. Permodalan dalam bentuk hibah harus di akses disemua tingkatan dan lembaga untuk bantuan permodalan UMKM berkelanjutan dan enterpreneur muslim harus merapikan administrasi dan profile kelembagaannya agar performennya meyakinkan .
  9. Membangun bisnis dengan maksimal memanfaatkan pola kemitraan, akses dan jejaring yang dikuatkan utk kebangkitan ekonomi yang mencerahkan.
  10. Membangun kolaborasi dan sinergi dengan semua kekuatan ummat untuk perkuatan permodalan dan pemasaran. Ini modal utama ummat terbesar karena corporasi dunia terus menggurita dan mengatur semua skema sosial ekonomi politik dunia tampa batas. Maka ummat harus memunculkan produk unggulan satu demi satu di luncurkan ke publik sebagai langkah awal kebangkitan ekonomi ummat melalui langkah produksi sebagai bagian dari jihad ekonomi umat.
  11. Dibagian akhir inspirasi pengusaha muslim yg sahabat nabi ini adalah semangat berbisnis beriringan dengan semangat memberi sedekah ,infak dan bantuan sosial lainnya untuk ummat ,semoga kita terus mencari ruang untuk berguna bagi orang lain, orang yang berarti dalam hidup dan menarik untuk diceritakan.

Kunjungan Menkopolhukam Mahfud MD ke Sumatera Utara,: Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak Usulkan Pembangunan Islamic Center di lahan Eks Bandara Polonia

muisumut.or.id, Medan, Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Utara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Prof. Mahfud MD juga berkunjung ke Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar Al-Akbar Medan, Kamis (23/2/2023).

Dalam kesempatan ini  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak didampingi Sekretaris Umum Prof. Dr. H Asmuni, MA, dan Dewan Pimpinan lainya menyampaikan beberapa usulan dan aspirasi para alim ulama di Sumatera Utara kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Mulai dari usulan pembangunan Islamic Center di kawasan Eks Bandara Polonia serta pengadaan lahan parkir Masjid Agung Sumatera Utara.

“Kami berharap agar Sumut memiliki Islamic Center. Untuk itu kami memohon adanya pengadaan lahan di kawasan Polonia untuk membangun Islamic Center. Selain itu juga halaman Masjid Agung kami sangat kecil, apakah bisa dilakukan penambahan untuk perluasan lahan parkir, ” ungkapnya mewakili ulama.

Usulan tersbut langsung disambut baik oleh Mahfud, MD yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh aspirasi, masukan dan saran dari para alim ulama khususnya untuk keberadaan Islamic Center dan lahan perparkiran Masjid Agung Sumatera Utara.

“Aspirasi dari bapak/ibu alim ulama akan saya tindaklanjuti ke Jakarta. Insha Allah akan ada titik terangnya, ” ucapnya.

Kunjungan SIlaturrahim dengan para ulama

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan kunjungannya ke Ponpes ini untuk bersilaturrahmi dan bertemu dengan pengasuh Ponpes Syech Ali Akbar Marbun dan para ulama lainnya.

“Terimakasih atas sambutannya yang luarannya biasa, saya tidak menyangka segini ramainya yang menyambut, sebenarnya saya hanya ingin jumpa kangen dengan Buya Marbun sekaligus silaturrahmi. Rupanya disambut sebegini ramainya,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memastikan kondisi Keamanan dan ketertiban di wilayah ini aman dan terkendali mengingat tahun politik yang kian dekat.

“Saya ingin sampaikan bahwa tahun depan adalah tahun pemilu, tolong masyarakat didinginkan. Jangan dipertengkarkan di masyarakat, agar kondusif, apalagi di rumah ibadah dan sekolah. Maka yang harus kita jaga dalam kegiatan berpolitik bernegara ini adalah kebersamaan, “jelasnya.

Dihadapan para alim ulama, Mahfud MD menceritakan tentang perjuangan dan hasil pikiran para pejuang dan pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan dan proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia bercerita jika NKRI ini berdiri hasil kesepakatan para pendiri dan pahlawan.

“Karena para ulama, tokoh dan pahlawan sepakat membangun NKRI ini sesuai kesepakatan dan kesetaraan. Pancasila itu sudah final, Indonesia bukan negara islam, tapi Indonesia negara islami. Nilai-nilai islam terangkum semua didalamnya,”tambahnya.

Hindari konflik internal

Untuk menghidari konflik internal di berbagai rumah ibadah dan pondok pesantren, Menko Polhukam juga menegaskan agar sebisa mungkin menghindari praktik politik praktis di masjis-masjid, serta tempat ibadah lainnya.

“Sebisa mungkin dihindari politik praktis di masjid-masjid, agar tidak menimbulkan konflik internal,” tambah Mahfud.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Modern Al-Kautsar Al-Akbar, Syech Ali Akbar Marbun mengkisahkan tentang pembangunan Masjid Pesantern Al-Kautsar Al-Akbar dan kisah perjuangan pahlawan batak Raja Sisingamangaraja dalam kemerdekaan RI.

RESENSI BUKU: PERLINDUNGAN ANAK

0

Identitas Buku
Judul buku: Perlindungan Anak di Keluarga, Sekolah, Masjid dan Situasi Pandemi Covid-19
Penulis: Akmaluddin Syahputra & Rustam
Editor: Jufri Bulian Ababil
Penerbit: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara
Tahun Terbit: 2020
Tebal halaman: 276 halaman

Sinopsis Buku
Buku yang diramu dari serangkaian Focus Group Discussion dan Webinar ini banyak menjelaskan kondisi faktual mengenai situasi perlindungan anak terkini di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Nyatanya, pelanggaran hak anak di berbagai level, baik di lingkaran keluarga, sekolah, komunitas, rumah ibadah dan ruang publik lainnya masih terus terjadi, bahkan dalam situasi bencana termasuk pandemic Covid-19. Namun masih banyak para orang tua, guru dan tokoh komunitas belum memahami hak anak.

Isi Resensi:
Dalam buku ini, Akmaluddin dan Rustam menekankan dibutuhkannya pemahaman yang memadai bagi orang tua, guru, pemuka masyarakat, pengelola rumah ibadah dan aparatur pemerintah untuk dapat mencapai perlindungan anak yang maksimal. Faktor-faktor ekonomi dan sosial juga berpengaruh dalam terwujudnya kepentingan terbaik anak. Buku ini banyak pula mengulas bahwa ternyata banyak bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak tidak disadari oleh para orang tua, guru, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah seringkali diterapkan kepada anak. Tentu saja, segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan membawa perubahan positif bagi kehidupan anak di masa mendatang.

Kelebihan Buku:
Akmaluddin dan Rustam menulis karya ini dengan sistematis dengan menggambarkan situasi umum yang terjadi secara nasional, hingga secara khusus mengulas persoalan perlindungan anak di Sumatera Utara, di berbagai level perlindungan anak. Rustam yang selama proses pengumpulan data melalui FGD selalu menjadi pemandu diskusi (fasilitator) memberikan buku ini nuansa akademis yang sangat kental. Buku ini sarat dengan analisis dan argumentasi, dan memiliki tingkat validitas data yang cukup kuat. Dapat dikatakan, buku ini merupakan hasil rangkaian proses penelitian kualitatif yang berkualitas.

Kekurangan Buku:
Judul buku masih terlalu berat, padahal sebenarnya belum mampu mewakili seluruh isu perlindungan anak yang terjadi di Sumatera Utara. Sebagaimana situasi yang tidak menentu dan informasi yang simpang siur sejak awal terjadinya pandemic Covid-19 di tanah air, buku ini juga sebenarnya masih belum merekomendasikan hal-hal yang praktis apapun, khususnya mengenai bagaimana seharusnya melindungi anak di masa pandemi Covid-19

Pengertian Hukum Acara Perdata

0

Memahami Hukum Acara Perdata haruslah terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan hukum, dan apakah hukum perdata itu. Meskipun hingga sekarang tidak ada pengertian yang seragam tentang hukum,[1] paling tidak jika berbicara hukum ada 4 unsur yang harus ada, yaitu; unsur peraturan, unsur dibuat oleh pihak yang berwenang, unsur diberlakukan ditengah masyarakat, unsur adanya sanksi dan sifatnya yang memaksa. Sedangkan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum ‘privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.[2]

Hukum Acara perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan, dilaksanakannya gugatan, sampai dengan pelaksanaan putusan hakim[3]

Wirjono Prodjodikoro merumuskan Hukum Acara Perdata itu sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[4]

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH mendifinisikan Hukum Acara Perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata materil dengan perantaraan hakim[5]

Singkatnya dalam peraturan Hukum Acara Perdata ini diatur bagaimana cara orang mengajukan perkaranya kepada Hakim (pengadilan), bagaimana caranya pihak yang terserang (tergugat) mempertahankan diri, bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara, bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara sehingga dapat diselesaikan secara adil, bagaimana cara melaksanakan keputusan hakim dan sebagainya, sehingga hak dan kewajiban orang seperti telah diatur dalam hukum perdata itu berjalan sebagaimana mestinya.[6]

Dengan adanya peraturan Hukum Acara Perdata ini orang dapat memulihkan kembali haknya yang telah dirugikan atau terganggu melalui suatu mekanisme resmi (pengadilan) dan menghindarkan tindakan main hakim sendiri. Untuk tercapainya tujuan ini, maka pada umumnya peraturan-peraturan hukum acara perdata ini bersifat memaksa (dwingend recht), karena dianggap menyelenggarakan kepentingan umum, meskipun ada juga bagian dari peraturan Hukum Acara Perdata yang bersifat pelengkap (aanvullend recht)[7]

Sejarah Singkat Hukum Acara Perdata

1. Sejarah Singkat Herziene Inlandsch Reglement (HIR)

Untuk mengatahui Sejarah Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, maka sebelumnya perlu diketahui bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku hingga saekarang belumlah terhimpun dalam sebuah kodifikasi. Herziene Ilandsch Reglement (HIR) merupakan salah satu sumberHukum Acara Perdatapeninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku di negara kita hingga kiniHerziene Inlandsch Reglement (HIR) sebenarnya berasal dari Inlandsch Reglement (IR) atau Reglement Bumiputera, yang termuat dalam Stb. 1848 Nomor 16 dengan judul (selengkapnya) Reglement op de uit oefening van de politie de Burgerlijke Rechtspleging en de strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura” (Reglement tentang pelaksanaan tugas kepolisian, peradilan perkara perdata dan penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumiputera dan Timur Asing di Jawa dan Madura).[8]

Inlandsch Reglement selanjutnya disingkat IR pertama kali diundangkan tanggal 5 April 1848 (Stb. 1848 Nomor 16) merupakan hasil rancangan JHR. Mr. HL. WichersPresident Hoogge­rechtshof (Ketua Pengadilan Tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda) di Batavia. Beliau adalah seorang jurist bangsawan kenamaan pada waktu itu. Dasar wewenang Mr. Wichersmembuat rancangan IR tersebut adalah Surat Keputusan Gubernur JenderalJ.J. Rochussen tanggal 5 Desember 1846 Nomor 3 yang memberikan tugas kepadanya untuk merancang sebuah reglement (peraturan) tentang administrasi, polisi, dan proses perdata serta proses pidana bagi golongan Bumi­putera.[9]

Pada waktu itu peraturan Hukum Acara Perdata yang dipakai oleh peng­adilan yang berwenang mengadili golongan Bumiputera dalam perkara perdata adalah peraturan Hukum Acara Perdata yang termuat dalam Stb. 1819 Nomor 20 yang hanya memuat 7 (tujuh) pasal tentang acara perdata. Dalam menyusun rancangan IR, Wichers mempelajari lebih dahulu terhadap reglement tahun 1819 tersebut dan rencana tahun 1841 yang pernah dibuatnya atas dasar reglement 1819, di mana pada akhir-7 nya ia berpendapat bahwa keduanya (reglement tahun 1819 dan rancang­an tahun 1841 tersebut) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyusun reglement yang akan dikerjakannya.[10]

Dalam waktu yang relatif singkat, belum sampai 1 (satu) tahun tepatnya tanggal 6 Agustus 1847 Mr. Wicherstelah berhasil membuat sebuah rencana per­aturan Hukum Acara Perdata dan Pidana, yang terdiri dari 432 (empat ratus tiga puluh dua) pasal lengkap dengan penjelasan-penjelasannya. Rencana Wichersini disambut berlainan oleh pihak-pihak yang diminta­kan pertimbangannya. Ada yang tidak setuju seperti Mr. Hultmanyang berpendapat bahwa rencana itu sangat berliku-liku dan terlalu mengikat sehingga perlu disederhanakan. Akan tetapi, keberatan Hultman tidak dapat diterima oleh Hooggerechtshof. Pengadilan Tertinggi ini menilai rencana Wichersitu sebagai suatu kemajuan dibandingkan dengan peraturan tahun 1819. Kemudian, 2 (dua) orang dari Hooggerechtshof menghendaki supaya rencana itu dilengkapi dengan peraturan tentang vrijwaring, voeging, tussenkomst, reconventie, request civiel, dan sebagai­nya seperti halnya dengan Hukum Acara Perdata untuk golongan Eropa yang termuat dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang sering disingkat dengan Rv atau BRv. Namun, Wichers tidak bersedia untuk mengubah rencananya dengan usul-usul tambahan tersebut, dengan alasan, kalau orang sudah mulai menambah berbagai ketentuan terhadap rencana tersebut, akhirnya akan tidak terang lagi sampai di mana batasnya yang dianggap perlu atau patut ditambahkan itu. Jika demikian, kata Wicherslebih baik memberlakukan saja hukum acara untuk golongan Eropa terhadap golongan Bumiputera.[11]

Kendatipun demikian, Mr. Wicherssedikit banyak rupanya mendekati juga keinginan pengusul-pengusul tersebut. Akan tetapi, dengan pem­batasan. Sesuai dengan itu ia memuat suatu ketentuan penutup yang ber­sifat umum. Ketentuan mana setelah diubah dan ditambah kini menjadi pasal yang penting sekali dari HIR, yaitu Pasal 393 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal mengadili di muka pengadilan bagi golongan Bumi­putera tidak boleh dipakai bentuk-bentuk acara yang melebihi atau lain daripada apa yang telah ditetapkan dalam reglement ini.

(2) Namun demikian, Gubernur Jenderal berhak, apabila ber­dasarkan pengalaman ternyata bahwa dalam hal yang demi­kian itu sangat diperlukan, setelah meminta pertimbangan Hooggerechtshof, untuk pengadilan-pengadilan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya dan lain-lain pengadilan seperti itu yang juga memerlukannya, menetapkan lagi ketentuan lain­nya yang lebih mirip dengan ketentuan-ketentuan hukum acara bagi pengadilan-pengadilan Eropa.

Akhirnya rancangan Wichersditerima oleh Gubernur Jenderal dan di­umumkan pada tanggal 5 April 1848 (Stb. 1848 Nomor 16) dengan sebut­an Reglement op de luit oefening van de politie, de Burgerlijke rechts­pleging en de Strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Ooster­tingen of Java en Madura, yang sering disingkat dengan lnlandsch Regle­ment (IR),yang dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal I Mei 1848IR ini kemudian disahkan dan dikuatkan dengan Firman Raja tanggal 29 September 1849 Nomor 93 yang diumumkan dalam Stb. 1849 Nomor 63; dan oleh karena dengan pengesahan ini sifat IR menjadi Koninklijk Besluit.[12]

Sejak diumumkan pertama kali tanggal 5 April 1848, IR telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama dilakukan pada tahun 1926 (Stb. 1929 Nomor 559 jo. Pasal 496). Perubahan terakhir dilakukan pada tahun 1941 (Stb. 1941 Nomor 44) yang dikatakan sebagai perubahan yang memperbaharui (Herziene) terhadap Inlandsch Reglement, sehingga sejak itulah IR berubah menjadi HIR singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement yang berarti Reglement Indonesia yang diperbaharui (yang sering pula disingkat RIB).

Sekadar untuk diketahui, bahwa pembaharuan yang dilakukan terhadap IR menjadi HIR pada tahun 1941 itu sebetulnya hanya dilakukan terhadap acara pidana saja, yaitu mengenai pembentukan aparatur Kejaksaan atau Penuntut Umum (Openbaar Ministerie) yang berdiri sendiri, di mana anggota-anggotanya para jaksa yang dulu ditempatkan di bawah pamong praja diubah menjadi di bawah Jaksa Tinggi atau Jaksa Agung. Perubahan IR pada tahun 1941 tersebut sama sekali tidak mengenai acara perdata.

2.     Sejarah Singkat Rechtsreglement voor de Buiten­gewesten (RBg)

RBg adalah singkatan dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberarang) yang merupakan singkatan pula dari “Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Qewesten buiten Java en Madura”, suatu ordonansi yang dibuat Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada tanggal 11 Mei 1927 (Stb. 1927 Nomor 227) yang seluruh­nya terdiri dari 8 (delapan) pasal. Gubernur Jenderal Hindia Belanda sendiri mempunyai wewenang untuk membuat peraturan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura ini berdasarkan Koninklijk Besluit tanggal 4 Januari 1927 Nomor 53.

RBg yang dinyatakan Pasal VIII ordonansi tanggal 11 Mei 1927 Nomor 227 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1927, merupakan pengganti peraturan-peraturan Hukum Acara Perdata yang lama yang tersebar dan berlaku bagi daerah-daerah tertentu saja. Yaitu ordonansi-ordonansi bagi daerah-daerah Bengkulu, Lampung, Palembang, Jambi, Sumatra Timur, Aceh, Riau, Bangka, Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Manado, Sulawesi, Ambon, Ternate, Timor, Bali, dan Lombok (Pasal I ordonansi).[13]

Meskipun pada saat ordonansi tanggal 11 Mei 1927 Nomor 227 itu di­undangkan, masih ada beberapa peraturan lama yang dinyatakan tetap berlaku bagi daerah tertentu seperti bagi daerah Gorontalo (Pasal IV ordonansi). Kecuali itu masih ada beberapa daerah yang dikecualikan dari berlakunya RBg, seperti daerah Irian Barat bagian selatan (Pasal III ordonansi),[14]

RBg yang merupakan lampiran Pasal II ordonansi Tahun 1927 Nomor 227 dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan mencontoh pada HIR dan pasal-pasal Stb. 1867 Nomor 29 tentang kekuatan pembuktian dari surat-surat di bawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) ditambah dengan sebagian dari BW Buku IV tentang pembuktian.[15] Dengan demikian, apabila pasal-pasal RBg dibandingkan dengan pasal-pasal HIR dan BW, akan terlihat banyak persamaan. Hanya beberapa pasal saja yang berbeda yang disesuaikan dengan keadaan khusus daerah-daerah luar Pulau Jawa dan Madura.

Pada zaman pendudukan Jepan di Indonesia, Pemerintah Balatentara Dai Nippon pada tanggal 7 Maret 1942 telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura. Pasal 3 undang-undang ini menyatakan:

“Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Militer. “

Dengan adanya undang-undang ini maka HIR pada zaman Jepang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Madura, ada badan-badan kekuasaan lain selain Balatentara Dai Nippon, yang tindakan-tindakannya tentang hal ini boleh dikatakan sama. Dengan demikian, pada zaman Jepang, RBg juga masih tetap berlaku di Indonesia.[16] Kemudian, HIR dan RBg masih tetap berlaku sampai Indonesia merdeka (1945) dan terus berlaku hingga sekarang berdasarkan aturan peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang­Undang Dasar Sementara 1950. Sejarah HIR dan RBg di atas menunjukkan, kedua hukum acara pening­galan kolonial Hindia Belanda itu usianya sudah sangat tua, Iebih dari satu setengah abad.

HIR yang berasal dari IR yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1848, yang kemudian ditiru dalam menyusun RBg yang berlaku sejak 1 Juli 1927, tentu saja disusun sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia masa itu, yang sebagian besar tidak bisa membaca dan menulis, sehingga bentuk-­bentuk acaranya sangat sederhana dan tidak formalistis.

Pengertian Perkara dan beracara

Perkara dapat terjadi dari dua keadaan yaitu ada perselisihan dan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang dipertengkarkan/ disengketakan, contohnya ialah sengketa tentang warisan, tentang jual beli, dan sebagainya. Dalam hal ini tugas hakim diberikan kewenangan mengadili dalam arti yang sebenarnya untuk memberikan suatu keputusan keadilan dalam suatu sengketa (Juridictio Contentiosa). Tidak ada perselisihan artinya tidak ada yang diperselisihkan, tidak ada yang disengketakan. Yang bersangkutan tidak meminta peradilan atau keputusan hakim, melainkan minta ketetapan dari hakim tentang status dari sesuatu hal sehingga mendapatkan kepastian hukum yang harus diakui dan dihormati oleh semua orang, contohnya adalah permohonan untuk ditetapkan sebagai ahli waris yang sah, permohonan tentang pengangkatan anak, dan lain-lain. Dalam hal ini hakim bertugas sebagai petugas administrasi Negara untuk mengatur sesuatu hal (jurisdictio Voluntaria)

Istilah beracara dalam hukum Acara Perdata dapat dipakai dalam arti luas dan dalam arti sempit, Dalam arti luas beracara meliputi segala tindakan hukum yang dilakukan baik diluar maupun didalam sidang pengadilan. Sedangkan dalam arti sempit beracara itu meliputi tindakan beracara sesungguhnya dipengadilan yaitu sejak sidang pertama sampai sidang terakhir hakim menjatuhkan keputusannya. 

Pengertian Penggugat dan tergugat

Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan yang terdiri orang atau badan hukum, (subjek hukum sempurna). Penggugat haruslah memiliki kepentingan langsung/ melekat, sehingga tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung dan melekat pada dirinya.  Dan orang yang tidak mempunyai kepentingan langsung/ melekat, harus mendapat kuasa terlebih dahulu dari orang/badan hukum yang berkepentingan langsung untuk dapat mengajukan gugatan.

Meski pada dasarnya semua orang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan, akan tetapi hanya penggugat yang memiliki kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar gugatan. Kepentingan yang cukup, berarti bahwa karena peristiwa hukum itu telah timbul kerugian bagi penggugat, dan mempunyai dasar hukum berarti, bahwa gugatan itu tidak hanya diada adakan saja, tetapi memang betul-betul adanya dan jelas dasar hukumnya. [17]

Dalam hal penggugat meninggal dunia ketika perkara sedang atau masih berlangsung di Pengadilan, maka untuk diteruskan atau tidaknya perkara (gugatan) tersebut diserahkan kepada para ahli warisnya atau salah seorang dari ahli warisnya. Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 2 April 1958b Reg. No. 5K/ Sip/ 1957 menentukan bahwa untuk mengajukan gugatan cukup diajukan oleh salah seorang ahli waris saja. Dalam hal ini ahli waris harus terlebih dahulu mengurus penetapan ahli waris atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan Negeri[18], kemudian secara tertulis menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Negeri  tentang kehendaknya melanjutkan perkara tersebut.

Tergugat  orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak. Tergugat dapat terdiri dari seseorang atau beberapa orang atau satu badan hukum atau beberapa badan hukum. Oleh karenanya, harus hati-hati dalam menyusun gugatan terhadap Tergugat. Untuk itu, perhatikanlah tabel di bawah ini.[19]

NOTERGUGATGugatan Ditujukan KepadaDASAR HUKUM
1Orang PeroranganOrang Perorangan itu 
2.Badan Hukum Publik (Negara/ Pemerintah)Badan Hukum Publik itu diwakili pimpinannyaPasal 6 N0.3 RV
3.Badan Hukum Keperdataan (PT, IMA Yayasan, KoperasiBadan Hukum itu diwakili Pengurusnya, bila telah dibubarkan kepada salah seorang peengurusnya 
4FirmaSeluruh pesero/salah seorang peseroPasal 6 No. 5 RV
5CVCV itu diwakili Pesero PengurusPasal 6 No. 5 RV
6.BUMN Persero Perum PerjanPemerintah RI, cq, Departemen yang membawahi BUMN cq. BUMN itu, diwakili Pimpinannya 
7.BUMD (Badan Usaha Milik DaerahPemerintah RI, cq. Departemen yang Membawahinya, cq. Pemda yang membawahinya, cq. BUMD itu sendiri diwakili oleh Pimpinannya 

Dalam keadaan Tergugat atau salah seorang dari tergugat meninggal dunia ketika perkara masih berlangsung di Pengadilan, maka atas permintaan Penggugat kedudukannya digantikan oleh para ahli warisnya. Untuk itu penggugat harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan (Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut) tentang penggantian kedudukan Tergugat tersebut oleh ahli warisnya, dengan menyebutkan alasan dan identitas (nama, umur, pekerjaan, alamat) dari masing-masing ahli waris. Dalam keadaan demikian tidak boleh ada ahli waris yang tidak ikut digugat.[20]

Perbedaan Antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana

Perbedaannya bisa dilihat dari beberapa aspek yaitu:

No.Aspek PerbedaanPerkara PerdataPerkara Pidana
1.Dasar Timbulnya PerkaraTerjadi pelanggaran hak seseorang. Pelanggaran hak itu menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutanTerjadi pelanggaran perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana yang sifatnya merugikan Negara, mengganggu kewibawaan pemerintah, dan mengganggu ketertiban umum
2.Inisiatif BerperkaraDatang dari pihak yang merasa dirugikanDari pihak penguasa Negara/ pemerintah (polisi dan jaksa)
3.Istilah yang dipergunakanYang mengajukan perkara disebut penggugat dan lawannya tergugatPihak yang di sangka melakukan tindakan kejahatan disebut tersangka, setelah diproses tertuduh, dipersidangan terdakwa.
4.Tugas hakim dalam acaraMencari kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak, tidak boleh melebihi dari itu.Mencari kebenaran secara mutlak dan tuntas, tidak terbatas dari apa yang dilakukan terdakwa, melainkan lebih dari itu seperti melihat latar belakangnya.
5.Masalah PerdamaianSelalu dapat ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara selama belum diputus oleh hakimSekali diproses  untuk dituntut, harus diselesaikan sampai ada keputusan hakim
6.Sumpah DecissoireMengenal adanya sumpah pemutusTidak mengenal adanya sumpah pemutus
7.Tentang HukumanBerupa kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi, bukan hukuman badanHukuman badan, hukuman mati, penjara, denda, dan hukuman pencabutan hak-hak tertentu

Kekuasaan Mengadili

Kata kekuasaan atau sering disebut kompetensi (competentie) terkadang juga di disebut kewenangan dalam kaitannya dengan hukum Acara Perdata, biasanya menyangkut dua hal, yaitu tentang “kekuasaan relatif” dan “kekuasaan absolut” sekaligus juga dibicarakan di dalamnya tempat mengajukan gugatan/permohonan serta jenis perkara yang menjadi kekuasaan Pengadilan.

Permasalahan kekuasaan Mengadili muncul disebabkan berbagai faktor,  seperti faktor instansi Peradilan yang membedakan eksistensi antara peradilan banding dan kasasi sebagai peradilan yang lebih tinggi berhadapan dengan peradilan tingkat pertama. Disamping itu ada juga faktor perbedaan atau pembagian yuridiksi berdasarkan lingkungan peradilan yang melahirkan kekuasaan atau kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan yang disebut juga atribusi kekuasaan (attributtive competentie, attributive juridiction).[21]

Permasalahan yuridiksi mengadili merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Kekeliruan mengajukan gugatan kepada lingkungan peradilan atau pengadilan yang tidak berwenang, mengakibatkan gugatan salah alamat sehingga tidak sah dan dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan gugatan yang diajukan tidak termasuk yuridiksi absolut dan relatif. Untuk lebih jelasnya akan dibahas lebih terinci:

1. Kekuasaan Relatif

Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaanya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainya, misalnya Pengadilan Negeri Medan dengan Pengadilan Negeri Binjai. Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Binjai satu jenis, sama-sama lingkungan Peradilan Umum dan sama-sama tingkat pertama. Jadi tiap tiap pengadilan negeri mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai yuridiksi relatif tertentu, dalam hal ini meliputi satu kota atau satu kabupaten.

Yuridiksi relatif ini mempunyai arti penting sehubungan dengan ke Pengadilan Negeri mana orang akan mengajukan perkaranya dan sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.

Menurut teori hukum acara perdata, apabila penggugat mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri mana saja diperbolehkan dan Pengadilan Negeri tersebut masih boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Juga boleh saja orang (penggugat dan tergugat) memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri mana saja yang mereka sepakati. Hal ini berlaku sepanjang tidak tegas-tegas dinyatakan lain. Pengadilan negeri dalam hal ini boleh menerima perkara tersebut maupun menolaknya. Biasanya Pengadilan Negeri tidak berkenan menerima gugatan/permohonan semacam ini.

Untuk menjadi pegangan agar pengajuan gugatan tidak salah dan keliru ada beberapa patokan yang ditentukan undang-undang yaitu:

  1. Actor Sequitur Forum Rei (Domicili)

Patokan ini digariskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR yang menegaskan: yang berwenang mengadili suatu perkara adalah PN tempat tinggal tergugat dan bukan patokannya locus delicti seperti yang diterapkan dalam perkara pidana.

Yang dimaksud dengan tempat tinggal tergugat adalah tempat kediaman atau tempat alamat tertentu atau tempat kediaman sebenarnya [22] yang ditetapkan berdasarkan KTP, Kartu Rumah Tangga, Surat pajak, dan Anggaran Dasar Perseroan.

Seorang istri dianggap mempunyai tempat tinggal di tempat tinggal suaminya, anak-anak yang belum dewasa bertempat tinggal di salah satu tempat orang tua  atau walinya.

Bagi mereka yang ditugaskan pada jawatan-jawatan umum dianggap mempunyai tempat tinggal di tempat mereka menunaikan jabatan itu. Misalnya seorang Rektor Perguruan Tinggi atau petugas lainnya, bila digugat dalam jabatannya, maka gugatan itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumya meliputi tempat kantor Tergugat itu berada.

Pasal 17 BW menentukan, bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya dimana ia menempatkan pusat kediamannya. Dalam hal tidak ada tempat tinggal yang demikian, maka tempat tinggal yang sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal.

Apabila tergugat memiliki dua atau lebih tempat tinggal yang jelas dan resmi, gugatan dapat dianjukan penggugat kepada salah satu Pengadilan Negeri, sesuai dengan daerah hukum tempat tinggal tersebut[23]

2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi.

Di atur dalam pasal 118 ayat (2) HIR yang menegaskan: Jika tergugat lebih dari seseorang, sedangkan mereka tidak tinggal di dalam itu, dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat[24]

Dalam hal ada beberapa tergugat, dihadapan hakim ditempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat[25]. Dalam bukunya Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap mengatakan[26] bahwa bertitik tolak dari ketentuan di atas, kepada penggugat diberikan hak opsi pengajuan gugatan berdasarkan asas actor sequitur forum rei dengan acuan penerapan:

  • tergugat yang ditarik sebagai pihak, terdiri dari beberapa orang (lebih dari satu orang)
  • masing-masing tergugat, bertempat tinggal di daerah hukum PN yang berbeda Misalnya A bertempat tinggal di daerah hukum Medan, B bertempat tinggal di daerah hukum Binjai dan C bertempat tinggal di Siantar
  • Dalam hal demikian undang-undang memberi hak opsi kepada penggugat untuk memilih salah satu Pengadilan yang dianggap paling menguntungkan.

3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi,

Dalam HIR Pasa 118 ayat (2) dan Rv  Pasal 99 ayat (6) menjelaskan bahwa dalam hal tergugat satu sama lain punya hubungan. Yang satu berkedudukan sebagai debitur pokok sedangkan selebihnya sebagai penjamin. Maka dalam kasus ini kompetensi relatif PN yang berwenang mengadili adalah PN yang daerah hukumyua meliputi tempat tingga debitur pokok dan kepada penggugat tidak diberi hak opsi untuk memilih PN berdasarkan daerah hukum tempat tinggal penjamin

4. PN di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat.

Pasal 118 ayat (3) memberikan hak kepada Penggugat mengajukan gugatan kepada PN tempat tinggal Penggugat dengan syarat apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui dan penerapan ini tidak boleh dimanipulasi penggugat, sehingga diperlukan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tergugat yang beritikad buruk menghilangakan jejak tempat tinggalnya. Karena dengan ketentuan ini undang-undang membuka jalan bagi penggugat membela dan mempertahankan haknya melalui pengadilan, meskipun tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.[27]

5. Forum Rei Sitae (tempat barang sengketa)

Pasal 118 ayat (3) menyatakan bahwa suatu gugatan menyangkut  barang tidak bergerak, seperti tanah, gedung, dan lain-lain harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang kompetensinya mencakup tempat barang tidak bergerak itu berada. Dalam hal ini timbul beberapa penafsiran.

Penafsiran pertama; penerapan kompetensi relatif berdasarkan letak benda tetap, tergantung pada tempat tinggal tergugat tidak diketahui dan objek sengketa terdiri dari benda tetap[28]

Penafsiran kedua; memisahkan patokan yang tegas antara kompetensi relatif berdasarkan tempat tinggal tergugat tidak diketahui dengan objek benda tetap dengan acuan penerapan: apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, PN yang berwenang didasarkan pada letak tempat tinggal penggugat, dan apabila objek sengketa terdiri dari benda tetap, menentukan PN yang berwenang mengadili didasarkan pada tempat letak benda tetap tersebut tanpa mengaitkan dengan syarat tempat tinggal tergugat. [29]

6. Kompetensi berdasarkan pemilihan domisili

Dalam Pasal 118 ayat (4) para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yang berisi klausul sepakat memilih PN tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. Perjanjian tersebut haruslah berbentuk akta tertulis.

7. Pembatalan Perkawinan

Untuk pembatalan perkawinan gugatan dapat diajukan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi:

  • di tempat kediaman suami- istri
  • di tempat kediaman suami
  • di tempat kediaman istri
  • di daerah hukum mana perkawinan itu dilangsungkan

8. Tergugat berada di luar negeri

Seandainya tergugat berada di luar negeri atau terhadap perjanjian-perjanjian yang dibuat di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.      

2 Kekuasaan Absolut

Kekuasaan absolut artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkat Pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan lainnya, misalnya Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam sedangkan bagi yang selain Islam menjadi kekuasaan Peradilan Umum. Pengadilan Negerilah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung

Secara singkat kekuasaan masing-masing lingkungan adalah sebagai berikut:

  1. Peradilan umum sebagaimana digariskan Pasal 50 dan Pasal 51 UU No. 2 Tahun 1986 (Tentang Peradilan Umum) hanya berwenang mengadili perkara: pidana (pidana umum dan khusus) dan perdata (perdata umum dan khusus)
  2. Peradilan agama berdasarkan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 (Tentang Peradilan Agama) hanya berwenang mengadili perkara bagi rakyat yang beragama Islam mengenai: perkawinan, kewarisan (meliputi wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam), wakaf serta shadaqah, ekonomi syari’ah.
  3. Peradilan TUN, menurut Pasal 47 UU No.5 tahun 1986 (tentang Peradilan TUN), kewenangannya terbatas dan tertentu untuk mengadili sengketa tata usaha negara
  4. Peradilan Meliter, sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU No. 31 tahun 1997, hanya berwenang mengadili perkara pidana yang terdakwanya terdiri dari prajurit TNI berdasarkan pangkat tertentu.

Dalam prakteknya sering terjadi kekaburan dalam penentuan batas yang jelas tentang yuridiksi absolut terutama peradilan umum pada satu pihak dan peradilan agama atau TUN.

Disamping pengadilan negara yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman terdapat juga sistem penyelesainan sengketa yang berdasarkan yuridiksi khusus (specific juridiction) yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sistem dan badan yang bertindak menyelesaikan itu disebut peradilan semu atau extra judicial. Beberapa extra judicial yang memiliki yuridiksi absolut ialah:

  1. Arbitarse. (Pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBG). Pada dasarnya apa yang disengketakan secara materil, termasuk yuridiksi Peradilan Umum (PN). Akan tetapi secara formil, jatuh menjadi yuridiksi absolut arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak. (Asas pacta sunt servanda)
  2. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan  (UU Nomor 22 Tahun 1957) sekarang disebut Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
  3. Pengadilan pajak  Berdasarkan UU No. 14 tahun 2002
  4. Mahkamah Pelayaran (St, 1934-215 jo. St 1938-2)

Tap MPR No III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar lembaga-lembaga Tinggi Negara, jo Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 memberi kekuasaan atau wewenang kepada Mahkamah Agung untuk:

  1. memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah beroleh kekuatan hukum tetap.
    1. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara
    2. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi
    3. Menguji secara materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
    4. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang

Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Wewengan Pengawasan; dengan melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan advokat sepanjang mencakup peradilan, serta pengawasan terhadap pemberian pemberian peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan
  2. Meminta Keterangan dan pertimbangan dari; pengadilan di semua lingkungan peradilan; jaksa agung, dan pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara
  3. Membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan
  4. mengatur sendiri administrasinya, baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.[30]

3. Kekuasaan Absolut berdasarkan Faktor Instansional

Faktor lain yang menjadi dasar terbentuk kewenangan absolut mengadili adalah faktor intansional[31] berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 4 tahun 2004 memperkenalkan  sistem intansional penyelesaian perkara:

  1. Pengadilan tingkat pertama
  2. Pengadilan tingkat banding
  3. Pengadilan kasasi

4. Sengketa Kewenangan Mengadili

Permasalahan sengketa kewenangan mengadili diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU No 14 tahun 1985 dan telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004. Menurut Pasal 33 ayat (1) bentuk sengketa kewenangan mengadili dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Sengketa kewenangan absolut yaitu; sengketa mengadili antara satu lingkungan peradilan dengan lingkungan peradilan lain dan atau sengketa kewenangan mengadili pengadilan tingkat banding antara lingkungan peradilan yang berlainan
  2. Sengketa Kewenangan Relatif yaitu; sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan tingkat pertama yang terdapat dalam satu lingkungan peradilan yang sama, misalnya antara PN Medan dengan PN Binjai atau antara PA Medan dengan PA Binjai, dan atau kewenangan antara pengadilan tingkat banding yang terdapat dalam lingkungan peradilan yang sama

Dalam Pasal 33 ayat (1) juga menegaskan bahwa yang berwenang dalam memutus sengketa kewenangan mengadili yang terjadi dilingkungan peradilan adalah Mahkamah Agung. Diantara kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung adalah:

  • sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir
  • Putusan yang dijatuhkan bersifat final dan mengikat baik kepada para pihak yang berperkara maupun kepada badan peradilan.
  • Mahkamah Agung harus memberikan penegasan tentang sengketa kewenangan mengadili dan harus menetapkan pengadilan mana yang berwenang mengadili

[1]Untuk mengetahui banyak definisi hukum lihat C.S.T., Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. 3 (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1980), hal 35-36

[2] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet 17, (Jakarta: PT Intermasa, 1983), hal. 9

[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982), hal.29

[4] Wirjono Prodjodikoro, Mr., Hukum Acara Perdata Indonesia (Bandung:Sumur Bandung, 1962), hal 12

[5] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1979), hal. 2

[6] Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerliijke rechts orde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Lihat R. Seopomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Pradya Paramitha, 1972) hal. 12

[7] I. Rubini, dan Ahaidir Ali, Pengantar Hukum Acara Perdata, (Bandung: Alumni, 1974), hal 12

[8] K. Wantjik Saleh, S.H., Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia, cet. III, 1977, hal. 11

[9] Ny. Retnowulan Sutantio, S.H., Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Alumni, cet. I, 1979), hal. 16

[10] Mr. R. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976, hal. 10.

[11] Ib. Id

[12] Retno Wulan Sutantio, Op.Cit, hal. 17

[13] K. Wanqik Saleh, S.H., op.cit, hal. 12.

[14] Pada waktu sekarang untuk daerah Irian Barat, ada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara, dan Tugas Pengadilan-pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Provinsi Irian Barat (LNRI 1963 Nomor 42). Pasal 4- nya menyatakan, bahwa susunan, kekuasaan, acara, dan tugas Pengadilan Tinggi di Kotabaru dan Pengadilan-pengadilan Negeri di Provinsi Irian Barat dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (LN Tahun 1951 Nomor 9 dan Tambahan LN Nomor 81). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 ini dinyatakan sebagai undang-undang.

[15] Prof. Dr. R. Supomo, S.H., op.cit; hal: 70.

[16] R. Wirjono Prodjodikoro, Op.Cit, hal 10

[17] Yurisprudensi mahkamah Agung Republik Indonesia 7 Juli 1971, Reg. No. 294 K/Sip/ 1971 mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum

[18] Dalam prakteknya saat ini cukup  Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan Setempat dan diketahui oleh Camat.

[19] Tabel ini dikutip dari Darwan Prinst, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, cet ketiga, (Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 5

[20] Ib.Id

[21] Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Bina Cipta, 1977), hal. 28

[22] Yang dimaksud tempat kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal. Ketentuan ini perlu untuk mengantisipasi  ahli waris yang tidak diketahui tempat tinggalnya.

[23] Putusan MA No. 604 K/Pdt/ 1984 

[24] R. Soesilo, RIB / HIR dengan penjelasan, (Bogor: Politea, 1985), hal. 77

[25] Ketentuan ini terdapat dalam rumusan Rv lihat Engelbrecht, Himpunanan Peraturan Perundang-undangan RI, (Jakarta: Internusa, 1992), hal, 614

[26] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal197

[27] Ketentuan mengenai kebolehan ini lebih jelas diatur dalam Pasal 99 ayat (3) Rv, menyatakan : Jika ia (tergugat) tidak mempunyai tempat tinggal yang diakui, dihadapan hakim  hakim di tempat tinggal penggugat

[28] Lihat Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, MA RI Jakarta, April, 1994, hal. 116

[29] Penulis lebih cendrung kepada pendapat yang kedua. Bahkan Subekti dalam Bukunya Hukum Acara Perdata hal. 37 menganggap pendapat kedua ini lebih rasional. Demikian juga dengan Mr. Soepomo menyakakan ”jika gugatannya mengenai barang tak bergerak (misalnya tanah), maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya barang itu terletak.” Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Pradya Paramitha), hal. 23

[30] Darwan Prinst, Op.cit, hal,. 16

[31] Subekti, Op.cit, hal. 28

MENGENAL MODERASI BERAGAMA

0

KKN DR 01 UINSU

Indonesia sebagai sebuah negara yang memuat banyak sekali keberagaman yang terdiri dari keberagaman suku, bangsa, bahasa, adat istiadat dan agama, dewasa ini seringkali diterpa isu tentang radikalisme. Gerakan-gerakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu ini semakin hari semakin tumbuh dan secara terang-terangan menyuarakan ideologi mereka. Aksi teror, penculikan, penyerangan, bahkan pengeboman pun kian marak terjadi.

Dari berbagai macam keberagaman yang dimiliki negara Indonesia, keberagaman agama menjadi yang terkuat dalam membentuk radikalisme di Indonesia. Munculnya kelompok-kelompok ekstrem yang kian hari semakin mengembang sayapnya difaktori berbagai hal seperti sensitifitas kehidupan beragama, masuknya aliran kelompok ekstrem dari luar negeri, bahkan permasalahan politik dan pemerintahan pun turut mewarnai. Maka ditengah hiruk-pikuk permasalahan radikalisme ini, muncul sebuah  istilah yang disebut “Moderasi beragama”. Lalu timbul sebuah pertanyaan tentang “apa yang sebenarnya dimaksud dengan moderasi beragama itu?’

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata moderasi diartikan sebagai pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Sehingga moderasi beragama difahami sebagai sebuah sikap menghindari keekstreman dalam beragama dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai pemeluk agama tertentu.  Dikutip dari website radarjember.jawapos.com, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara  moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak  ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Sementara itu, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam berbagai kesempatan sering mengatakan bahwa moderasi beragama adalah sebuah jalan tengah dalam keberagaman agama di Indonesia. Ia adalah warisan budaya Nusantara yang berjalan seiring dan tidak saling menegasikan antara agama dan kearifan lokal (local wisdom). Demikianlah moderasi beragama dalam beberapa definisi yang kesemuanya mengarah pada satu sikap yaitu menolak radikalisme.

Moderasi beragama sangat dibutuhkan dalam kehidupan, terutama pada negara dengan kebudayaan dan agama yag heterogen seperti Indonesia. Hal ini disebabkan, keberadaannya mampu mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghindarkan dari perpecahan dan kerusuhan yang disebabkan sikap dan tindakan yang mengandung unsur ekstremisme.

Oleh sebab itulah, pemerintah Indonesia semakin giat menyerukan kampanye tentang moderasi beragama ini dalam berbagai kesempatan dan elemen masyarakat. Mulai dari rumah ibadah, lingkungan tempat tinggal, bahkan sekolah. Hal ini ditujukan untuk menekankan pentinganya toleransi dalam kehidupan beragama dan mencegah timbulnya sikap ekstrem yang hanya merugikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementeriani Agama juga sempat mengeluarkan modul yang memuat materi tentang moderasi beragama.

Maka kita selaku masyarakat Indonesia yang baik dan selaku ummat beragama yang taat  hendaknya turut mendukung gerakan anti radikallisme ini. Sebab kita mengetahui bahwa radikalisme adalah sikap buruk yang hanya akan  mendatangkan kerugian. Apalagi jika pemahaman itu diwujudkan dalam tindakan-tindakan ekstrem seperti kekerasan yang marak terjadi. Kita pun mengetahui bahwa dakwah memang harus dilaksanakan, namun dengan cara-cara yang menyejukkan. Sebab demikianlah hakikat Islam Rahmatan Lil’alamiin, pembawa rahmat bagi sekalian alam. Lantas bagaimana pulla rahmat akan disampaikan dalam wujud kekerasan?

Semoga kita semua mampu menjalankan kewajiban kita untuk menyerukan kebaikan dengan cara  yang baik pula.

WARISAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM PERDATA

0

Permasalahan mengenai pengangkatan anak atau pengadopsian anak tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun hal yang diatur di dalam Buku I Bab XII Bagian 3 pada Pasal 280 sampai dengan Pasal 289 adalah mengenai anak diluar kawin. Dengan demikian, “yang sebenarnya KUH Perdata tidak mengatur tentang pengangkatan anak sebagaimana dikenal sekarang”

Didalam KUH Perdata tidak terdapat istilah anak adopsi atau anak angkat. Pengaturan mengenai anak angkat hanya dapat ditemukan di dalam Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129 Tahun 1917 Tentang Pengangkatan Anak yang menjadi pelengkap dari KUH Perdata, karena di dalam KUH Perdata tidak ada aturan yang mengatur mengenai anak angkat, maka lahirnya Staatsblad tersebut adalah untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur mengenai permasalahan tersebut.

Mengenai hak anak angkat di dalam keluarga yang berpedoman pada apa yang termuat dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang Pengangkatan Anak, pada Pasal 12 menyamakan seorang anak dengan anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Dengan demikian, anak angkat didalam keluarga mempunyai hak yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya.

Hal tersebut berakibat pada kesamaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak angkat, termasuk pada pembagian warisan harta orang tua angkatnya apabila meninggal dunia. Ketentuan tersebut terdapat pada Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang Pengangkatan Anak yang menjadi pelengkap dari KUH Perdata, karena di dalam KUH Perdata tidak ada aturan yang mengatur mengenai anak angkat.

PEMBAGIAN WARISAN YANG DI PEROLEH ANAK ANGKAT.

Hak anak angkat didalam keluarga menurut KUH Perdata yaitu setara dengan anak kandung. Berdasarkan Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang Pengangkatan Anak, pada Pasal 12 yang menyamakan seorang anak dengan anak yang sah dari perkawinan orang yang mengangkat. Mengenai pembagian warisan yang di peroleh anak angkat yang telah tercantum pada ahli waris golongan I ialah ahli waris golongan I terdiri atas anak-anak atau sekalian keturunannya. Anak yang dimaksud pada Pasal tersebut adalah anak sah, karena mengenai anak luar kawin, pembuat undang-undang mengadakan pengaturan tersendiri dalam bagian ke 3 Titel/ Bab ke II mulai dari Pasal 862 KUH Perdata. Termasuk di dalam kelompok anak sah adalah anak-anak yang disahkan serta anak-anak yang di adopsi secara sah.

Cara mewarisi ahli waris di dalam sistem KUH Perdata terbagi menjadi 2 macam, yaitu:

  1. Ahli waris menurut Undang-Undang (Ab Intestato) Ahli waris yang berdasarkan undang- undang ini berdasarkan kedudukannya dibagi menjadi dua bagian yakni, ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofde) dan ahli waris berdasarkan penggantian (Bij Plaatvervuling).
  2. Ahli waris berdasarkan wasiat (Testament) Yang menjadi ahli waris di sini adalah orang yang ditunjuk atau diangkat oleh pewaris dengan surat wasiat sebagai ahli warisnya. Wasiat dalam KUH Perdata adalah pernyataan seseorang tentang apa yang di kehendakinya setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu ialah keluar dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh pewasiat baik secara tegas atau secara diam-diam

LEGITIME PORTIE (Bagian Mutlak) -Hukum Waris Perdata

0

PENGERTIAN LEGITIME PORTIE (BAGIAN MUTLAK)

Legitime Portie ini dapat kita temukan dalam Pasal 913 KUHPerdata. : “Bagian Mutlak atau legitime Portie, adalah sesuatu bagiam dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat”.

Legitime Portie (atau wettelijk erfdeel), yang secara harafiah diterjemahkan “sebagai warisan menurut Undang-Undang”, dikalangan praktisi hukum sejak puluhan tahun dikenal sebagai “bagian mutlak” (legitime Portie). Bagian mutlak adalah bagian dari warisan yang diberikan Undang-Undang kepada ahli waris dalam garis lurus ke bawah dan ke atas. Bagian mutlak tidak boleh ditetapkan atau dicabut dengan cara apapun oleh pewaris, baik secara hibah-hibah yang diberikan semasa pewaris hidup maupun dengan surat wasiat melalui hibah wasiat (legaat) dan erfstelling).

Tujuan Adanya Legitime Portie.

Pada asasnya orang mempunyai kebebasan untuk mengatur mengenai apa yang akan terjadi dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Seseorang pewaris mempunyai kebebasan untuk mencabut hak waris dari para ahli warinya, karena meskipun ada ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang yang menentukan siapa-siapa akan mewaris harta peninggalannya dan berapa bagian masing-masing, akan tetapi ketentuan-ketentuan tentang pembagian itu bersifat hukum mengatur dan bukan hukum memaksa.

Akan tetapi untuk ahli waris ab intestato (tanpa wasiat) oleh Undang-Undang diadakan bagian tertentu yang harus diterima oleh mereka, bagian yang dilindungi oleh hukum, karena mereka demikian dekatnya hubungan kekeluargaan dengan si pewaris sehingga pembuat Undang-Undang menganggap tidak pantas apabila mereka tidak menerima apa-apa sama sekali. Agar orang secara tidak mudah mengesampingkan mereka, maka Undang-Undang melarang seseorang semasa hidupnya menghibahkan atau mewasiatkan harta kekayaannya kepada orang lain dengan melanggar hak dari para ahli waris ab intestato itu.

Ahli waris yang dapat menjalankan haknya atas bagian yang dilindungi undang-undang itu dinamakan “Legitimaris” sedang bagiannya yang dilindungi oleh Undang-Undang itu dinamakan “legfitime portie”. Jadi harta peninggalan dalam mana ada legitimaris terbagi dua, yaitu “legitime portie” (bagian mutlak) dan “beschikbaar” (bagian yang tersedia). Bagian yang tersedia ialah bagian yang dapat dikuasai oleh pewaris, ia boleh menghibahkannya sewaktu ia masih hidup atau mewasiatkannya. Hampir dalam perundang-undangan semua negara dikenal lembaga legitime portie.

Peraturan di negara satu tidak sama dengan peraturan di negara lain, terutama mengenai siapa-siapa sajalah yang berhak atasnya dan legitimaris berhak atas apa.36Bagian yang kedua itu (bagian mutlak), diperuntukkan bagian para legitimaris bersama-sama, bilamana seorang legitimaris menolak (vierwerp) atau tidak patut mewaris (onwaardig) untuk memperoleh sesuatu dari warisan itu, sehingga bagiannya menjadi tidak dapat dikuasai (werd niet beschikbaar), maka bagian itu akan diterima oleh legitimaris lainnya. Jadi bila masih terdapat legitimaris lainnya maka bagian mutlak itu tetap diperuntukkan bagi mereka ini, hanya jika para legitimaris menuntutnya, ini berarti bahwa apabila legitimaris itu sepanjang tidak menuntutnya, maka pewaris masih mempunyai “beschikking-srecht” atas seluruh hartanya.

KETENTUAN – KETENTUAN PEMBATASAN LEGITIME PORTIE.

Di dalam KUHPerdata asas legitime dilakukan secara hampir konsekwen, di berbagai tempat dapat diketemukan ungkapan, ungkapan seperti mengingat (behoudens) peraturan-peraturan yang ditulis untuk legitime. Pewaris hanya dapat merampas hak ahli waris dengan mengadakan perbuatan-perbuatan pemilikan harta kekayaan sedemikian rupa sehingga tidak meninggalkan apa-apa.

Bila orang sewaktu hidupnya menggunakan harta kekayaannya sebagai uang pembeli lijfrente (bunga cagak hidup) dapat mengakibatkan bahwa orang yang tidak meninggalkan apa-apa, terutama apabila perkawinannya dilangsungkan tanpa perjanjian kawin. Di dalam pendapat bahwa legitime adalah tabu dan tidak dapat disinggung sama sekali maka juga perbuatan hukum yang menguntungkan legitimaris adalah tidak sah, misalnya si pewaris meninggalkan pada anak perempuannya yang kawin dalam kebersamaan harta kawin seluruh harta kekayaan dengan ketentuan bahwa harta warisannya itu tidak boleh jatuh dalam harta kebersamaan harta kawin anaknya.

Meskipun ketentuan mengenai legitime bersifat hukum pemaksa akan tetapi bukan demi kepentingan umum. Ketentuan itu ada demi kepentingan legitimaris dan bukan kepentingan umum. Karena itu legitimaris dapat membiarkan haknya dilanggar, hal mana sangat erat berhubungan dengan pendapat bahwa pelanggaran legitime tidak mengakibatkan “nietigheid” (kebatalan demi hukum) malainkan hanya “eenvoudigevernietigbaareid” (dapat diminta pembatalannya secara sedehana).

SIFAT HUKUM DARI LEGITIME PORTIE.

Biasanya orang menyimpulkan sifat hukum legitime portie (bagian mutlak) dari sejarah. Pada permulaan abad kesembilan belas masih terdapat dua sistem, yaitu sistem Romawi dan sistem Prancis-Jerman. Pembuat undang-undang tahun 1938 menurut pendapat Hamaker, Ter Braak telah memilih sistem Romawi, tetapi menurut pendapat Land Meijers yang telah dipilih adalah sistem Prancis- Jerman. Ciri dari sistem Prancis-Jerman Bahwa menurut sistem ini legitimaris adalah ahli waris bagian mutlak dan karena itu untuk bagian yang seimbang itu ia adalah berhak atas aktivanya dan menanggung hutang-hutangnya, ciri dari legitime Romawi ialah bahwa legitimaris tidak dianggap sebagai ahli waris dari bagiannya melainkan hanya mempunyai hak tagih atas barang-barang seharga bagian mutlaknya.

Sebenarnya mengenai sifat hukum dari legitime itu tidak dapat dicari di dalam sejarah melainkan dari Undang-Undang itu sendiri dan jurisprudensi. Seluruh sifat dari legitime terkandung didalam dua peraturan yaitu : Legitimaris dapat menuntut pembatalan dari perbuatan-perbuatan si pewaris yang merugikan legitime portie (bagian mutlak).

Si pewaris bagaimanapun tidak boleh beschikken (membuat ketetapan) mengenai bagian mutlak itu. Apa akibanya bila ketentuan di dalam testament melanggar peraturan mengenai legitime portie itu : Ada tiga kemungkinan untuk menjawab pertanyaan diatas yaitu : 1)Ketetapan itu adalah batal; 2)Ketetapan itu adalah “eenvoudige Vernietigbaarheid” (dapat dibatalkan secara sederhana) 3)Ketetapan itu adalah sah akan tetapi si legitimaris mempunyai hak tuntut pribadi untuk mendapatkan ganti rugi. Pembuat undang-undang tidak memilih penyelesaian yang pertama, ternyata dari Pasal 920 KUHPerdata, yaitu segala pemberian atau penghibahan, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat yang mengakibatkan kurangnya bagian mutlak dalam suatu warisan, kelak boleh dilakukan pengurangan apabila warisan itu terbuka, akan tetapi hanyalah atas tuntutan para legitimaris dan ahli waris pengganti mereka mereka.

Bahwa juga undang-undang tidak memilih penyelesaian yang ketiga, sebagaimana ternyata dari Pasal 925 KUHPerdata (menurut mana benda-benda tidak bergerak harus dikembalikan in natura); Pasal 928 KUHPerdata (benda-benda tak bergerak harus kembali kedalam budel bebas dari hutang) selanjutnya dari Pasal 929 dan 926 KUHPerdata (yang mengharuskan agar testament dan hibah yang merugikan bagian mutlak itu harus dikurangi; dan dari Pasal 924 KUHPerdata (hak legitimaris untuk mengambil kepuasan bari barang-barang yang telah diberikan dengan kehendak terakhir. Jadi ternyata Undang-Undang memilih penyelesaian yang kedua, yaitu “eenvoudige vernietigbaarheid” (dapat dibatalkan secara sederhana). Maka mengenai barang-barang yang disebut dalam testament itu tidak pernah ada ketetapan apa-apa, ternyata dari Pasal 955 KUHPerdata (mereka yang oleh undang-undang diberi hak mewaris suatu bagian dalam harta peninggalan dengan sendirinya menurut hukum menggantikan tempat si pewaris sebagai pemilik barang itu.

Legitimaris yang Menolak Legitime Portie Bagaimanakah akibatnya jika seorang yang berhak atas legitime portie (bagian mutlak) menolak warisan, apakah orang lain karena itu menjadi legitimaris, apabila seorang meninggal dunia dengan meninggalkan kakak dan kakek maka warisannya jatuh pada kakeknya ?, Kakek memang keluarga dalam garis lurus akan tetapi bukan ahli waris (golongan ketiga) sedangkan kakak (golongan kedua), Kakek sebagai ahli waris golongan ketiga tidak akan mewaris jika golongan kedua masih ada, karena itu kakek ini tidak berhak atas legitime. Apabila kakaknya menolak warisan (Pasal 1058 KUHPerdata) maka baru kakek menjadi ahli waris.

Apakah bagian mutlak dari salah seorang ahli waris dapat menjadi besar karena ada orang lain yang menolak warisan, bagian mutlak selalu merupakan suatu bagian seimbang dari apa yang akan diterima ahli waris ab intestato, hal ini diatur dalam Pasal 914 KUHPerdata. Kesulitan yang sama dapat timbul pada “onterving” (pemecatan sebagai ahli waris) dan “onwaadig” (ketidak pantasan/tidak patut mewaris). Undang-undang hanya menyaratkan, bahwa agar seseorang berhak untuk menuntut atas bagian mutlak (legitime portie), ia harus merupakan ahli waris ab intestato dalam garis lurus ketas, dengan tidak memperhatikan apakah ahli waris tersebut secara langsung atau merupakan ahli waris sebagai akibat dari penolakannya terhadap harta peninggalan.

Ahli Waris Yang Berhak Atas Legitime Portie Syarat untuk dapat menuntut suatu bagian mutlak (legitime portie) adalah : 1) Orang harus merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus, dalam hal ini kedudukan garwa (suami / isteri) adalah berbeda dengan anak-anak. Meskipun sesudah tahun 1923 Pasal 852a KUHPerdata menyamakan garwa (suami/isteri) dengan anak, akan tetapi suami/isteri tidak berada dalam garis lurus kebawah, mereka termasuk garis kesamping. Oleh karna itu isteri/suami tidak memiliki legitime portie atau disebut non legitimaris

PEWARISAN ANAK LUAR KAWIN

0

ANAK LUAR KAWIN

Pada dasarnya anak luar kawin adalah anak  yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita diluar perkawinan yang sah, dan diantara mereka tidak terdapat larangan kawin dan tidak sedang terikat perkawinan orang lain. Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Perwakinan No 1 tahun 1974, dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam.

Status anak diluar kawin dapat ditingkatkan dengan cara pengakuan anak. Sehingga menimbulkan hubungan perdata antara si anak dengan bapak dan ibunya (Pasal 280 KUHPerdata). Adapun caranya:

  1. Perkawinan dari kedua orangtuanya yang telah mengakui anak tersebut (Pasal 272 KUHPerdata)
  2. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan dengan akta otentik (Pasal 281 KUHPerdata)
  3. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan bila anak itu telah berumur 19 tahun (bagi pria) dan bagi anak perempuan tanpa batas usia. Pengakuan ini dilakukan bukan akibat paksa, khilaf, tipu muslihat atau bujukan (Pasal 282 KUHPerdata)
  4. Pengakuan anak diluar kawin dapat dilakukan oleh ibu anak tersebut.

 ANAK SUMBANG

Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, di mana di antara mereka di larang untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 838 KUHPerdata) anak sumbang tidak bisa diakui. Apabila orang­tua dari anak sumbang memperoleh dispensasi (dari penga­dilan) untuk melangsungkan perkawinan, maka si anak sum­bang dapat diakui pada saat perkawinan kedua orangtuanya. Dengan demikian, dengan perkawinan kedua orangtuanya tersebut, maka si anak sumbang demi hukum menjadi anak sah karena perkawinan kedua orangtuanya. (Pasal 273 KUHPerdata)

ANAK ZINA

Yang dimaksud dengan anak zinah di sini adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau kedua-duanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain. Sesuai dengan ketentuan Pasal 283 KUHPerdata, anak zinah tidak dapat diakui dan tidak ada upaya hukum untuk peningkatan status­nya. Hal ini berbeda dengan konsep hukum Islam dimana ketentuan Pasal 283 KUHPerdata ini dikenal dengan istilah zina muhsan yang hukumannya adalah dirazam dengan batu hingga mati. Sedangkan pelaku zina yang ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang belum berumah tangga, yang dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk)

HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR NIKAH YANG DIAKUI TERHADAP WARISAN MENURUT KUH PERDATA

Pertanyaan yang muncul terkait dengan hak mewaris anak luar kawin adalah berapa besar bagian yang dapat diterima oleh anak luar kawin, atau dengan pertanyaan lain berapa besar hak waris anak luar kawin jika mereka mewaris dengan ahli waris lainnya yang sah?. Hak anak luar kawin terhadap harta warisan orang tua yang mengakuinya pada asasnya adalah sama dengan anak sah. Mereka (anak luar kawin yang diakui) adalah benar-benar sebagai ahli waris yang mempunyai hak saissine, hak heredetatis petition dan hak untuk menuntut pemecahan warisan. Akan tetapi apabila diteliti lebih lanjut ternyata persamaannya hanyalah sampai di situ saja karena dalam hal selebihnya bagian mereka tidak sama antara satu dengan anak satu. Mereka (anak luar kawin) tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, tetapi di bawah kekuasaan perwalian, sehingga hak dan bagian mereka di dalam warisan pun tidak sama besarnya dan selanjutnya pengakuan hanya menimbulkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tua yang mengakui saja, jadi tidak termasuk dengan keluarga yang mengakuinya.

BAGIAN ANAK LUAR KAWIN JIKA MEWARIS BERSAMA AHLI WARIS GOLONGAN I

 Apabila pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan keturunan yang sah dan/atau suami/isteri yang hidup terlama, maka anak luar kawin yang diakuinya mewaris sepertiga bagian dari yang mereka sedianya harus mendapat seandainya mereka adalah anak sah (pasal 863 B.W. bagian pertama). Keturunan atau anak-anak yang sah dan atau suami /isteri pewaris yang masih hidup terlama adalah termasuk ahli waris golongan I.

Jadi di sini diatur pewarisan anak luar kawin bersama-sama dengan golongan I. dalam hal demikian anak luar kawin menerima sepertiga dari hak yang mereka sedianya terima seandainya mereka sebagai anak sah. Jadi cara menghitung hak bagian anak luar kawin adalah mengandaikan mereka sebagai anak sah lebih dahulu, baru kemudian dihitung haknya sebagai anak luar kawin.

Misalnya seorang pewaris meninggalkan sejumlah harta dan tiga orang anak-anak sah serta seorang isteri yang hidup terlama.Di samping itu pewaris juga meninggalkan seorang anak luar kawin yang sudah diakui.Pembagiannya adalah anak luar kawin tersebut dihitung seakan-akan dia anak yang sah, sehingga bagian masing ahli waris adalah seperlima.Akan tetapi khusus untuk anak luar kawin maka bagiannya adalah sepertiga kali seperlima, sehingga yang diterima oleh anak luar kawin adalah seperlimabelas bagian dari harta peninggalan(pasal 863 KUH-Perdata). Sedang sisa harta peninggalan yang berjumlah empat belas per lima belas bagian dibagi bersama di antara para ahli waris yang sah, yaitu tiga anak-anaknya dan isterinya.

BAGIAN ANAK LUAR KAWIN JIKA MEWARIS BERSAMA AHLI WARIS GOLONGAN II DAN GOLONGAN III

Apabila seorang pewaris tidak meninggalkan keturunan yang sah dan juga tidak ada suami/isteri yang hidup terlama, akan tetapi pewaris tersebut meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas maupun saudara laki-laki dan perempuan atau meninggalkan keturunan saudara, dengan meninggalkan anak luar kawin, maka berapa bagian anak luar kawin dan bagaimana cara pembagiannya. Menurut pasal 863 B.W dikatakan bahwa apabila anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan II atau golongan III, maka anak luar kawin mendapat setengah atau separoh dari harta warisan.

BAGIAN ANAK LUAR KAWIN JIKA MEWARIS BERSAMA AHLI WARIS GOLONGAN IV

Bagian anak luar kawin akansemakin besar jika dia mewaris dengan ahli waris dari golongan yang derajatnya lebih jauh lagi dari pewaris. Menurut Pasal 863 ayat 1 B.W dikatakan bahwa bagian anak luar kawin apabila hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh adalah tiga per empat.Maksud kata “sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh” dalam pasal 863 (1) B.W tersebut adalah ahli waris golongan IV. Sebagai contoh jika seorang pewaris tidak meninggalkan saudara saudara dan orang tua (ibu-bapak), akan tetapi pewaris mempunyai paman dan bibi dari pihak bapak maupun dari pihak ibu atau keturunannya sampai derajat keenam/ saudara sepupu atau saudara misan (bhs jawa), maka bagian anak-anak luar kawin adalah tiga per empat dari harta warisan, sedang sisa harta warisan yang seperempat dibagi bersama di antara para ahli waris golongan IV yaitu paman dan bibi, atau keturunannya/saudara sepupu atau misanan tersebut.

Dari ketentuan mengenai bagian warisan anak luar kawin seperti tesebut diatas maka dapat dikatakan bahwa semakin dekat derajad ahli waris sah yang mewaris bersama-sama dengan anak luar kawin, maka semakin kecil bagian yang diterima oleh anak luar kawin. Sebaliknya semakin jauh derajad hubungan ahli waris yang sah dengan pewaris yang mewaris dengan anak-anak luar kawin, maka bagian yang diperoleh anak luar kawin semakin besar. Hal ini adalah wajar karena meski menjadi anak luar kawin, namun hubungan antara anak luar kawin dengan Pewaris adalah lebih dekat dibandingkan dengan ahli waris golongan II, III dan golongan IV meski mereka adalah ahli waris yang sah menurut undang-undang, sehingga oleh karenanya anak-anak luar kawin akan mendapat bagian yang lebih besar dari harta warisan orang tua yang sudah mengakuinya.

BAGIAN ANAK LUAR KAWIN JIKA MENJADI SATU-SATUNYA AHLI WARIS

Uraian pada beberapa bab di atas adalah jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan lain, baik dari golongan I, II, III atau dengan golongan IV, serta jika mewaris dengan golongan yang berlainan derajad. Namun ada kemungkinan seorang pewaris tidak meninggalkan ahli waris dari golongan I sampai golongan IV, akan tetapi hanya meninggalkan anak luar kawin. Dalam hal keadaan yang demikian, maka anak luar kawin yang diakui oleh pewaris secara sah akan mewaris seluruh harta warisan (Pasal 865 B.W).

Anak luar kawin menurut hukum dianggap tidak sah, meskipun demikian anak tersebut boleh memperoleh haknya, akan tetapi bukan waris, misalnya berupa hibah dan sedekah, dikarenakan anak tersebut dianggap anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja, terkecuali terhadap anak luar kawin yang diakui (vide pasal 862-866 KUH-Perdata). Disamping itu anak luar kawin tersebut juga berhak atas nafkah alimentasi atau hak nafkah atas anak luar kawin, termasuk anak yang dilahirkan dari perzinahan dan anak sumbang (Lihat Pasal 867 B.W).

Kendati demikian, khusus anak zina dan anak sumbang tidak mungkin memiliki hubungan secara yuridis dengan ayah kandungnya karena orang tua dari anak tersebut dilarang oleh undang-undang untuk memberikan pengakuan. Dalam hal demikian yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadi perhatian merupakan tugas dari aparat Negara dalam menangani masaalah tersebut serta penjamin adanya kepastian hukum. oleh sebab itu melalui saluran hukum yang berlaku dan yang tersedia, langkah hukum yang ditempuh dalam hal ini Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hal yang tepat apabila undang-undang yang diuji materil tersebut bertentangan dengan Konstitusi. (dalam hal iniyang diajukan untuk diuji materil adalah UUP No.1 tahun 1974 pasal 43 ayat (1)).

Perkembangan hukum terkait dengan anak luar kawin, termasuk anak zina dan anak sumbang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut menyatakan pada intinyamenyatakan dua halyaitu:pertama, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”,bertentangandengan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Kedua, menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ayat tersebut harus dibaca : “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.Dengan demikian maka anak luar kawin di samping mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, juga mempunyai hubungan perdata dan hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayahnya dan PutusanMahkamah Konstitusi tersebut diisyaratkan harus dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

Melalui putusan tersebut memberikan kepastian terhadap penegakan hukum yang ada bahwa siapa saja warga Negara Indonesia dapat menuntut haknya bilamana terdapat ketidaksesuaian yang dirasakan didalam kehidupan bermasyarakat maupun lingkungan keluarga, sehingga langkah-langkah hukum yang diambil oleh pemohon uji materil adalah sudah tepat.Dengan demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini bukan dapat diartikan sebagai melegalkan perzinahan akan tetapi putusan MK tersebut untuk melindungi hak-hak seorang anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat oleh Negara. Karena selama ini anak luar nikah memiliki nasib yang sengsara dan tidak diakui hukum secara legal.Sehingga pada intinya putusan MK ini untuk membela hak anak yang terlantarkan.

Oleh karena itu, putusan MK ini tidak melegalkan perzinahan, tetapi hanya menegaskan adanya hubungan perdata antara anak yang dilahirkan dengan ayah dan ibunya. Jangan sampai sang anak menjadi anak alam (lahir di luar nikah) karena tidak diakui oleh ayahnya. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut juga merupakan bahagian dari reformasi hukum pada saat ini dan menegaskan pula bahwa Konstitusi harus seimbang dengan norma-norma atau nilai-nilai kehidupan dalam hal memberi jaminan serta perlindungan hukum bagi masyarakat luas, tanpa membeda-bedakan manusia satu dengan manusia yang lainnya sebagaimana yang tertuang dan dijamin di dalam Konstitusi Pasal 27, 28U ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ANAK LUAR KAWIN MENURUT ISLAM,

Dalam buku II Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang perihal Hukum Kewarisan, maka dalam pasal 171, disebutkan:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang 
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. 

  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Peng- adilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. 

  3. Ahli waris adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. 

  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. 

  5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai mening- galnya, biaya pengurusan jenasah (tajhiz), pembayaran hutang dan pem- berian untuk kerabat. 
Kemudian dalam pasal 174 disebutkan: 


a. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

1) Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.


2) Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda dan janda.
b. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Selanjutnya dalam pasal 186, dinyatakan bahwa “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.

Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.

Mereka yang tidak tunduk pada Hukum Waris Islam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Terhadap Persoalan Anak Luar Kawin.

Lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji matriil (judicial review) yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil atas dasar adanya hak konstitusional sebagai warga negara yang dianggap telah dilanggar oleh adanya ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah bertentangan dengan ketentuan pasal 28 B ayat (1) dan (2) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Alasan-alasan permohonan uji materiil yang diajukan oleh pemohon bahwa dalam hal ini pemohon merasakan sebagai pihak yang secara langsung mengalami hak konstitusionalnya dirugikan dengan di- undangkannya UU Perkawinan terutama berkaitan dengan pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 (1). Pasal ini ternyata justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan status perkawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari hasil perkawinan.

Bahwa hak konstitusional pemohon yang telah dilanggar dan merugikan tersebut adalah hak sebagaimana di jamin dalam Pasal 28 B ayat (10 dan Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 B ayat (1) dan (2) UUD 1945 tersebut, maka Pemohon dan anaknya memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan dan status hukum anaknya.

Amar Putusan 
Mengadili, Menyatakan: 
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilang-kan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. 


Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengtahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Berkaitan dengan hak menuntut warisan bagi mereka yang tidak tunduk pada hukum waris Islam (non muslim), mereka dapat diperlakukan seperti anak luar kawin yang diakui oleh orang tuanya sebagaimana diatur dalam Bab XII bagian ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang pewarisan terhadap anak-anak di luar kawin.

Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi, maka dimungkinkan bahwa pengakuan itu menjadi dua kemungkinan, antara lain:

1. Pengakuan secara suka rela yang dilakukan oleh pihak si ayah biologis.

2. Pengakuan yang dipaksakan oleh hukum melalui jalur pengadilan.

Dalam pasal 865 KUH Perdata si anak luar kawin akan menerima penuh dari harta peninggalan si pewaris jika si pewaris tidak meninggalkan ahli waris lainnya selain dari anak luar kawin tersebut.

Permasalahan yang akan ditimbulkan terhadap ketentuan KUH Perdata dikaitkan dengan isi Putusan MK adalah mengenai anak yang lahir dari perbuatan zina dalam pengertian zina menurut pasal 284 KUHP dan anak sumbang, karena kedua jenis anak tersebut tidak dapat dilakukan pengakuan sehingga oleh karenanya tidak mungkin dapat menjadi ahli waris dari ayah biologisnya. Berdasarkan pasal 867 ayat (2) KUH Perdata hanya memberikan hak nafkah hidup saja bagi anak zina dan anak sumbang itupun didasarkan pada kemampuan si orang tua dan setelah melihat keadaan para ahli waris lainnyayang sah. Anak zina dan anak sumbang telah tertutup untuk dapat memperoleh warisan sesuai dengan ketentuan Pasal 869 KUH Perdata yang berbunyi “Bila ayahnya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dari perzinahan atau penodaan darah maka anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk menuntut warisan dari ayah atau ibunya”.