Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 124

SOAL TES HUKUM PERDATA

0

JAWABLAH SOAL SOAL DI BAWAH INI, DAN KONFIRMASI JAWABAN ANDA 

  1. Jelaskan tentang pembagaian hukum perdata!
  2. Jelaskan tentang subjek hukum badan hukum!
  3. Jelaskan kegunaan Catatan Sipil!
  4. Jelaksan tentang asas persatuan bulat dalam perkawawinan!
  5. Bolehkan di Indonesia nikah yang diberikan jangka waktu tertentu, Jelaskan dengan disertai Pasal dalam UU No 1 Tahun 1974!
  6. Jelaskan perbedaan asas monogami dalam UU No 2 Tahun 1974 dan dalam KUHPerdata
  7. Kapankah pernikahan itu sah menurut UU No 1 Tahun 1974, tuliskan bunyi Pasalnya!
  8. Jelaskan syarat mutlak untuk poligami dalam UU No Tahun 1974
  9. Jelaskan perbedaan pencegahan perkawinan dan pembatalan perkawinan
  10. Jelaskan persamaan dan perbedaan Perwalian dan Kekuasaan Orang Tua
  11. Jelaskan syarat terjadinya warisan!
  12. Jelaskan tentang harta bersama!
  13. Jelaskan tentang benda dan pembagiannya!
  14. Jelaskan tentang hak kebendaan yang memberikan kenikmatan!
  15. Jelaskan perbedaan penggadaian dan hak tanggungan!
  16. Jelaskan apa yang dimakusud dengan perjanjian accesoir!

HAK KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN

0

Dari cara terjadinya secara garis besar, pranata jaminan yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi jaminan yang lahir karena undang-undang dan jaminan yang lahir karena diperjanjikan.

Jaminan yang lahir karena undang-undang merupakan jaminan yang keberadaanya ditunjuk undang-undang tanpa adanya perjanjian para pihak. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Oleh sebab itu seluruh benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur. Dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada kreditur, kebendaan milik dibitur tersebut dibagi antara para kreditur, seimbang dengan besar piutang masing-masing (Pasal 1132 KUHPerdata)

Disamping jaminan yang lahir karena undang-undang jaminan juga dimungkinkan lahir dari asas konsensulitas dalam hukum perjanjian. Perjanjian penjaminan yang ditujukan untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur. Perjanjian penjaminan ini merupakan perjanjian assesoir yang melekat  pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan hutang-piutang di antara debitur dan kreditur

Dewasa ini dekenal adanya tiga macam jaminan kebendaan yang berlaku, yaitu, gadai, hak tanggungan, dan fidusia.

HAK GADAI

Gadai yang diatur dalam buku XX Buku III KUHPerdata untuk kebendaan bergerak dengan cara melepaskan kebendaan yang dijaminkan tersebut dari penguasaan pihak yang memberikan jaminan kebendaan berupa gadai terebut.

Dalam KUHPerdata disebutkan  Gadai adalah suatu hak kebendaan yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menye­lamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPer).

Hak gadai ini bersifat accessoir, yaitu merupakan tambahan saja dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai si ber­utang itu lalai membayar kembali utangnya. Menurut Pasal 1160 KUHPer, hak gadai ini tidak dapat dibagi-bagi. Artinya, se­bagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang. Gadai tetap meletak atas seluruh benda­nya.

Hak gadai lahir dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan pada pemegang gadai. Hak atas barang gadai ini dapat pula ditaruh di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga atas persetujuan kedua belah pihak yang ber­kepentingan (Pasal 1152 ayat I KUHPer). Selanjutnya menurut Pasal 1152 ayat (2) KUHPer, gadai tidak sah jika bendanya dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan si pemberi gadai (si berutang).

Yang dapat dijadikan obyek dari hak gadai ialah semua benda yang bergerak, yaitu:

  1. Benda bergerak yang berwujud.
  2. Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu berupa pelbagai hak untuk mendapatkan pembayaran utang, yaitu yang berwujud: Surat-surat piutang atas pembawa, Surat-surat piutang atas tunjuk, dan Surat-surat piutang atas nama.

Adapun hak si pemegang gadai adalah sebagai berikut

  • Si pemegang hak gadai berhak untuk menggadaikan lagi barang gadai itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi (Pasal 1 155 KUHPer).
    • Apabila si pemberi gadai (si berutang) melakukan wanpres­tasi, maka si pemegang gadai (si berpiutang) berhak untuk menjual barang yang digadaikan itu; dan kemudian meng­ambil pelunasan utang dari hasil penjualan barang itu. Penjualan barang itu dapat dilakukan sendiri atau dapat juga meminta perantaraan hakim (Pasal 1 156 ayat I KUHPer).
    • Si pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti biaya-­biaya yang telah ia keluarkan untuk menyelamatkan barang yang digadaikan itu (Pasal 1157 ayat 2 KUHPer).
    • Si pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan sampai pada waktu utang dilunasi, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga (Pasal 1159 ayat I KUHPer).

Seorang pemegang gadai mempunyai kewajiban-kewajiban  sebagai berikut:

  • Si pemegang gadai wajib memberitahukan pada orang yang berutang apabi la ia hendak menjual barang gadainya (Pasal 1156 ayat 2 KUHPer).
  • Si pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu semua terjadi karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat I KUHPer).
  • Si pemegang gadai harus memberikan perhitungan ten­tang pendapatan penjualan itu dan setelah ia mengambil pelunasan utangnya, maka ia harus menyerahkan kele­bihannya pada si berutang (Pasal 1158 KUHPer).
  • Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, apabila utang pokok, bunga dan biaya untuk menyelamat­kan barang gadai telah dibayar lunas (Pasal 1159 KUHPer). Apabila si pemberi gadai (si beutang) tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tak diperkenankanlah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan. Segala janji yang bertentangan dengan ini adalah batal

Hapusnya hak gadai apabila seluruh hutang sudah dibayar lunas, barang gadai musnah, barang gadai diluar dari kekeuasaan si penerima gadai, dan barang gadai dilepaskan secara sukarela

HAK TANGGUNGAN

Pembebanan hak atas tanah yang diatur dalam Buku II KUHPerdata tentang Hipotik, creditverband dalam Staatblads 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 dan Pasal 57 UUPA Ketiga ketentuan ini telah dicabut dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang “hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah” dan disingkat dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Yang di­maksud dengan hak tanggungan adalah hak jaminan atas ta­nah yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain (Pasal 1 angka 1 UUHT).

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian hak tanggungan yaitu:

  1. Hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah
  2. Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu
  3. Untuk pelunasan utang tertentu
  4. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya

Kehadiran Undang-Undang Hak Tanggungan ini adalah bertujuan untuk :

  1. Memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memajukan ekonomi pembangunan nasional terutama yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat yang sejahtera
  2. Menuntaskan unifikasi tanah nasional, dengan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Hipotik dan Credietverband (Pasal 29 UUHT).
  3. Menyatakan berlakunya UUHT dan Hak Tanggungan dinyatakan sebagai satu-satunya hak jaminan atas tanah. Oleh karena itu, tidak berlaku lagi Fidusia sebagai, hak jaminan atas tanah.

SISTEMATIKA UU HAK TANGGUNGAN

Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 terdiri dari 11 bab dan 32 pasal 

Bab I   : Ketentuan Umum (Pasal 1 sampai Pasal 3)

Bab II  : Objek Hak Tanggungan (Pasal 4 sampai Pasal 7)

Bab III : Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan (Pasal 8 sampai Pasal 9

Bab IV : Tata cara pemberian, pendaftaran, Peralihan, dan Hapusnya Hak Tanggungan (Pasal 10 sampai Pasal 19)

Bab V  : Eksekusi Hak Tanggungan (Pasal 20 sampai Pasal 21)

Bab VI : Pencoretan Hak Tanggungan (Pasal 22)

Bab VII           : Sanksi administratif (Pasal 23)

Bab VIII: Ketentuan Peralihan (Pasal 24 sampai 26)

Bab IX : Ketentuan Penutup (Pasal 27 samapi Pasal 31)

SIFAT-SIFAT HAK TANGGUNAN

Pada dasarnya, hak tanggungan ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

  1. Kreditur pemegang hak tanggungan diutamakan (droit de preference) daripada kreditur-kreditur lainnya dalam rangka pelunasan atas piutangnya (Pasal I angka I UUHT).
  2. Tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan oleh kreditur dan debitur dilaksanakan roya partial (Pasal 2 UUHT).
  3. Obyek hak tanggungan dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan (Pasal 5 UUHT).
  4. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya ditangan siapa pun obyek tersebut berada (Pasal 7 UUHT).
  5. Hak tanggungan hanya dapat diberikan oleh yang berwe­nang atau yang berhak atas obyek hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 2 UUHT).
  6. Hanya dapat dibebankan atas tanah tertentu (Pasal 8, Pasal 11 ayat 1 UUHT)
  7. Sifat perjanjiannya adalah tambahan (accessoir) (Pasal 10 ayat 1, Pasal 18 ayat 1 UUHT)
  8. Dapat dibebankan dengan disertai janji-janji tertentu (Pasal 11 ayat 2 UUHT)
  9. Wajib didaftarkan (Pasal 13 UUHT)
  10. Pelaksanaan eksekusi mudah dan pasti
  11. Hak tanggungan dapat beralih kepada kreditur lain apabila perjanjian kreditnya dipindahkan kepada kreditur yang bersangkutan karena cessie atau subrograsi (Pasal 16UUHT).
  12. Pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT, apabila pemberi hak Tanggungan dinyatakan pailit (Pasal 24 UUHT).

OBYEK HAK TANGGUNGAN

Menurut Pasal 4 UUHT, obyek dari hak tanggungan adalah sebagai berikut:

  1. Hak Milik (Pasal 25 UUPA), Hak Guna Usaha (Pasal 33 UUPA), dan Hak Guna Bangunan (Pasal 39 UUPA).
  2. Hak Pakai atas tanah Negara, yang memenuhi syarat Bersertifikat dan dapat diperjual-belikan
  3. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan
  4. Bangunan Rumah Susun dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diberikan oleh Negara (UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun).

Pemberi hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan (Pasal 8 ayat 1 UUHT).

Sedangkan pemegang hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur). Sebagai pemegang hak tanggungan, dapat berstatus Warganegara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Wargane­gara Asing atau Badan Hukum Asing, baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar negeri, sepanjang kredit yangersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di wilayah negara Republik Indonesia (Pasa19 UUHT).

Hak tanggungan lahirsejak tanggal hari ketujuh (hari kerja ketujuh), setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran hak tanggungan dinyatakan leng­kap oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. (Pasal 10 UUHT)

Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan (Pasal 11 UUHT) :

  1. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
  2.  domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
  3. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
  4. nilai tanggungan;
  5. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.

Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain:

  1. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  2. janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  3. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji;
  4. janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
  5. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
  6. janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;
  7. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  8. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
  9. janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yan diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
  10. janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
  11. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.

PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

  1. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
  2. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan, PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.
  3. Pendaftaran Hak Tanggungan  dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
  4. Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
  5. Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah Hak Tanggungan dibuatkan.
  6. Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Sertipikat Hak Tanggungan  memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
  7. Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana  mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.  Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana  dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
  8. Sertipikat Hak Tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan
  • Peralihan Hak Tanggungan

Pada dasarnya hak tanggungan dapat dialihkan kepada pihak lainnya. Peralihan hak tanggungan dilakukan dengan cara

  1. cessie, yaitu perbuatan hukum mengalihkan piutang oleh kreditor pemegang hak tanggungan kepada pihak lainnya. Cessie harus dilakukan dengan akta autentik dan akta dibawah tangan
  2. subrogasi, yaitu pengantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi uang debitur. Ada dua cara subrogasi pertama perjanjian (kontraktual) dan karena undang-undang
  3. pewarisan, atau sebab- sebab lain,

HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN

Menurut Pasal 18 UUHT, hak tanggungan hapus karena hal-­hal sebagai berikut:

  1. Hapusnya piutang yang dijamin dengan hak tanggungan.
  2. Dilepaskannya hak tanggungan oleh kreditur pemegang hak tanggungan.
  3. Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pembeli obyek hak tanggungan.
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Eksekusi hak tanggungan diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 21 UUHT menyatakan bahwa apabila debitor cidera janji maka:

– hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual hak tanggungan

– titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan

Eksekusi ada dua macam yankni melalui pelelangan umum dan eksekusi di bawah tangan. Eksekusi di bawah tangan adalah penjualan barang objek hak tanggungannya yang dilakukan

  1. Jaminan Fidusia
  2. Pengertian Fidusia

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa ndonesia. Fidusia dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah “penyerahan hak milik secara kepercayaan”. Dalam terminology Belandanya sering disebut dengan istilah lengkapnya berupa Fidusiare Eigendonts Overdracht (FEO), sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara fengkap sering disebut dengan istilah Fidusiary Transfer of OwnershipFidusia menurut asal katanya berasal dari kata “Fides”, yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini maka hubungan (hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan[1].

Pranata jaminan fidusia sudah dikenal dan diberlakukan dalam masyarakat hukum Romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Keduanya timbul dari perjanjian yang disebut pactum fidusiae yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio. Dalam bentuk yang pertama atau lengkapnya fidusia cum creditare contracta yang berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor apabila utangnya sudah dibayar lunas[2]

Beberapa prinsip utama dan jaminan fidusia adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa secara riil, pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegang jaminan saja, bukan sebagai pemilik yang sebenamya.
  2. Hak pemegang fidusia untuk mengeksekusi barang jaminan baru ada jika ada wanprestasi dari pihak debitur
  3. Apabila hutang sudah dilunasi, maka objek jaminan fidusia harus dikembalikan kepada pihak pemberi fidusia.
  4. Jika hasil penjualan (eksekusi) barang fidusia melebihi jumlah hutangnya,. maka sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia.

Selain itu, agar sahnya peralihan hak dalam konstruksi hukum tentang ini, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[3]:

  1. Terdapat perjanjian yang bersifat zakelijk.
  2. Adanya titel untuk suatu peralihan hak.
  3. Adanya kewenangan untuk menguasai benda dari orang yang menyerahkan benda.
  4. Cara tertentu untuk penyerahan, yakni dengan cara constitutum posessorium bagi benda bergerak yang berwujud, atau dengan cara cessie untuk hutang piutang.

Bila dicermati konstruksi hukum di atas merupakan ciri dari perjanjian fidusia, yaitu bahwa memang hakekat dari perjanjian fidusia merupakan perjanjian terhadap suatu benda (kebendaan), titel peralihan hak sebagai syarat jelasnya perjanjian sekaligus menterjemahkan adanya hukum jaminan. Dalam perjanjian fidusia tersebut, kewenangan menguasai benda, yang dimaksud adalah pelimpahan kewenangan untuk menguasai benda jaminan, tetapi hal ini perlu digaris bawahi kewenangan menguasai tidaklah boleh sama dengan kehendak menguasai, karena kehendak menguasai merupakan bagian yang dilarang dalam perjanjian fidusia, pelimpahan kewenangan lebih merupakan bagian dari tanggung jawab yang diberikan pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk menyelesaikan pinjamannya dengan cara menjual benda jaminan, penyerahan yang dimaksud lebih bersifat imbolis seperti penyerahan secara constituttun posessoriuni bagi benda bergerak yang berwujud, atau dengan cara cessie untuk hutang piutang.

Terhadap penyerahan secara constitutum posessorium, pertu diketahui bahwa dikenal juga beberapa bentuk penyerahan secara tidak nyata, yaitu[4]:

  • traditio brevi manu, yaitu suatu bentuk penyerahan di mana barang yang akan diserahkan karena sesuatu hal sudah berada dalam penguasaan pihak yang akan menerima penyerahan, misalnya penyerahan dalam sewa-beli. Pihak penyewa-beli karena perjanjian sewa-beli itu sudah menguasai barangnya sedangkan pemilikannya tetap pada pihak penjual, apabila harga sewa-beli, itu sudah dibayar lunas maka barulah pihak penjual menyerahkan (secara traditio brevi manu) barangnya kepada penyewa-beli dan kemudian menjadi miliknya.
    • traditio longa manu, yaitu suatu bentuk penyerahan di mana barang yang akan diserahkan berada dalam penguasaan pihak ketiga. Misalnya, A membeli sebuah mobil dari B dengan syarat bahwa mobilnya diserahkan seminggu setelah perjanjian jual-beli itu dibuat. Sebelum jangka waktu satu minggu itu lewat A menjual lagi mobil itu kepada C sedang B diberitahu deh A agar mobil itu nanti diserahkan kepada C saja. Bentuk jual-beli yang demikian sudah biasa dilakukan. bagi dunia usaha, maka dibentuklah perjanjian jaminan fidusia.

Meskipun secara praktek fidusia bukan barang baru di Indonesia, tetapi ketentuan perundang-undangannya baru ada pada tahun 1999 dengan Undang-undang No 42  tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat UUJF). Sebelum diundangkannya  UU ini, kontruksi hukum fidusia timbul dari putusan Mahkamah Agung Belanda tahun 1932. UUJF tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan reaksi atas kebutuhan dan pelaksanaan praktek fidusia yang selama ini berjalan. Pertimbangan ditetapkannya UUJF ini antara lain:

  1. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
  2. bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;

Pasal 1 Undang-undang fidusia memberikan batasan dan pengertian berikut: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya”.

Dari definisi yang diberikan tersebut jelas bagi kita bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia, dimana fidusia adalah suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini berarti pranata jaminan fidusia yang diatur dalam UUJF ini adalah pranata jaminan fidusia sebagaimana yang dalam fiducia cum creditore contracta,[5] yaitu jaminan yang dibebankan atas suatu benda bergerak secara fidusia sebagai bagian yang disebut pemberian jaminan dengan kepercayaan, jaminan fidusia lebih dikedepankan dalam UUJF dari pada pengertian fidusia itu sendiri, hal ini didasarkan bahwa sebenarnya maksud dari perjanjian fidusia yang dibuat berdasarkan UUJF pada dasarnya adalah proses hubungan hukum dalam dunia usaha yang bertumpu pada unsur saling membantu dan itikad baik pada masing-masing pihak, hal ini dapat terlihat dengan konsepsi fidusia dan jaminan dalam perjanpan ridusia itu sendiri yang sejak awal sampai dengan perkembangannya sekarang berciri khas tidak adanya penguasaan benda jaminan oleh penerima fidusia, padahal terhadap benda bergerak keadaan tersebut sangat beresiko.

Adapun unsur-unsur perumusan fidusia sebagai berikut:

  1. Unsur secara kepercayaan dari sudut pemberi fidusia; Unsur kepercayaan memang memegang peranan penting dalam fidusia dan hal ini juga tampak dari penyebutan unsur tersebut di dalam UUJF arti kepercayaan selama ini diberikan oleh praktek, yaitu
    1. Debitor pemberi jaminan percaya, bahwa benda fidusia yang diserahkan olehnya tidak akan benar-benar dimiliki oleh kreditor penerima jaminan tetapi hanya sebagai jaminan saja ;
    2. Debitor pemberi jaminan percava bahwa kreditor terhadap benda jaminan hanya akan menggunakan kewenangan yang diperolehnya sekedar untuk melindungi kepentingan sebagai kreditor saja;
    3. Debitor pemberi jaminan percaya bahwa hak milik atas benda jaminan akan kembali kepada debitor pemberi jaminan kalau hutang debitor untuk mana diberikan jaminan fidusia dilunasi.
  2. Unsur kepercayaan dari sudut penerima fidusia, disini penerima fidusia percaya bahwa barang yang menjadi jaminan akan dipelihara/dirawat oleh pemberi fidusia;
  3. Unsur tetap dalam penguasaan pemilik benda
  4. Kesan ke luar tetap beradanya benda jaminan di tangan pemberi fidusia;
  5. Hak Mendahului (preferen)
  6. Sifat accessoir.

BENDA JAMINAN FIDUSIA

Menurut UU No. 42 Tahun 1999 pengaturan jaminan Fidusia juga mengenai obyek yang dapat dibebani dengan jaminan Fidusia, dalam arti bahwa di luar jaminan-jaminan yang ditentukan dalam UU Jaminan Fidusia tersebut dapat dibebankan dengan fidusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 dapat diketahui bahwa obyek jaminan fidusia adalah :

  1. Benda Bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
  2. Benda tidak bergerak  khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

Yang dimaksud dengan bangunan di sini dalam kaitannya dengan bangunan rumah susun, sedangkan yang dapat menjadi objek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau koperasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau koperasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan fidusia

Lebih lanjut pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF: Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:

  1. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
  2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3 atau lebih;
  3. Hipotik atas pesawat terbang; dan
  4. Gadai.

Dapat disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3 merupakan batas ukuran yang digunakan bagi yang tidak dapat difidusiakan, sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat diletakkan fidusia.

Dalam ketentuan menyangkut benda jaminan fidusia juga ditegaskan, bangunan di atas tanah orang lain yang tidak dibebani dengan Hak ngan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dapat dijadikan obyek jaminan fidusia. Terhadap benda jaminan fidusia hal penting yang, perlu dicermati adalah menyangkut prinsip benda fidusia haruslah merupakan benda milik pemberi fidusia dan bukan merupakan benda yang berada dalam status kepemilikan orang lain.

UU Jaminan Fidusia secara jelas menegaskan bahwa jaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid atau security right in rem) yang memberikan kedudukan yang didahulukan kepada penerima fidusia, dimana hak yang didahulukan dari penerima fidusa ini menurut ketentuan Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia tidak hapus dengan pailitnya pemberi jaminan fidusia tersebut.

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau eksesor (accesoir) dari suatu perjanjian pokok. Oleh karena itu  maka sebagaiakibat dari sifat aksesor ini adalah bahwa jaminan fidusia hapus demi hukum bilamana utang yang dijamin dengan jaminan fidusia hapus.

Lebih lanjut UU Fidusia mengatur bahwa selain benda yang sudah dimiliki pada saat dibuatnya jaminan fidusia, maka benda yang diperoleh di kemudian hari dapat juga dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tampak pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) UUJF. Hal ini berarti bahwa benda tersebut demi hukum akan dibebani jaminan fidusia nada saat benda tersebut menjadi milik pemberi fidusia.

PEMBEBANAN FIDUSIA

Pembebanan fidusia diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 UUJF. Sifat jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.  Mengenai bentuk perjanjian fidusia maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Jminan Fidusia menegaskan bahwa untuk perjanjian fidusia harus tertulis dan harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Latar belakang UU menentukan bahwa perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris adalah dalam ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa akta notaris merupakan akta otetitik yang memiliki Kekuatan pembuktian sempuma tentang apa yang dimuat didalamnya antara para pihak beserta para ahli warisnya atau para penggantinya. Kenyataan dalam praktek mendukung ketentuan ini mengingat bahwa pada umumnya obyek jaminan fidusia adalah barang bergerak yang tidak terdaftar sehingga akta otentiklah yang paling dapat memberikan jaminan kepastian hukum berkaitan dengan obyek jaminan fidusia tersebut.;

Akta jaminan sekurang kurangnya memuat

  1. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
  2.  data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  3. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
  4. nilai penjaminan; dan
  5. nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :

  1. utang yang telah ada;
  2.  utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau .
  3.  utang yang pada saat eksekusj dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut. Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri. Kecuali diperjanjikan lain :

  1. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  2. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.

PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UUJF. Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.  Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, tetap diwajibkan mendaftar.  Pendaftaran Jaminan Fidusia  dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Prosedur dalam pendaftara jaminan fidusia ditetapkan dalam UUJF sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Pernyataan pendaftaran yang memuat:
  2. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
  3. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia;
  4. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  5. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
  6. nilai penjaminan; dan
  7. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  8. Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  10. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal

Jaminan fidusia lahir pada tanggal jaminan fidusia dicatat dalam Buku fidusia. Adapun bukti bagi kreditur bahwa ia merupakan pemegang jaminan fidusia adalah Sertifikat jaminan Fidusia vang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 UUJFa. Jaminan fidusia lahir dengan adanya perbuatan konstitutif (Pasal 13 UUJF).

Dengan demikian melalui keharusan mendaftarakan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 UUJF ini maka UUJF telah niemenuhi asas publisitas yang merupakan salah satu dasar hukum jaminan kebendaan.

Mengingat bahwa pemberi fidusia tetap menguasai secara benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan dialah yang memakai serta merupakan pihak yang sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomis dari pemakaian benda tersebut, maka pemberi fidusialah yang bertanggungjawab atas semua akibat dan harus memikul semua risiko yang timbul berkaitan dengan pemakaian dan. keadaan benda jaminan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUJF.

Lebih lanjut, sebagaimana halnya lain maka jaminan fidusia menganut prinsip kebendaan “droit de suite” sebagaimana tampak pada ketentuan Pasal 20 UUJF. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal benda yang menjadi obyek fidusia merupakan benda persediaan dan hak kepemilikannya dialihkan dengan cara dan prosedur yang lazim berlaku pada usaha perdagangan dan dengan. memperhatikan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 UUJF.

Jaminan fidusia seperti hainya hak agunan atas kebendaan lainya, seperti gadai, hak tanggungan dan hipotek, menganut prinsip “droit depreference” yang berlaku sejak tanggal pendaftarannya di Kantor Pendaftaran Fidusia. Ketentuan Pasal 28 UUJF melahirkan suatu adagium yang berbunyi “first registered, first secured“. Hal ini berarti bahwa penerima mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia mendahului kreditur-kreditur lain. Dengan demikian maka sekalipun. pemberi fidusia pailit, hak untuk dari penerima fidusia tidak hapus karena benda yang menjadi jaminan fidusia tidak termasuk dalam harta pailit pemberi jaminan fidusia yang juga berarti memberikan penerima fidusia posisi yang tergolong dalam kreditur separatis.

PENGALIHAN FIDUSIA

Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru. Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pemberi Fidusia dapat menyalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Ketentuan ini tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.

HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA

Dengan memperhatikan sifat dari jaminan fidusia sebagai perjanjian aksesoir dari suatu perjanjian pokok, maka demi hukum jaminan fidusia hapus apabila utang yang bersumber pada perjanjian pokok tersebut dan yang dijamin dengan fidusia hapus. Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :

  1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  2. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
  3. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi. Supaya jaminan fidusia mendapat roya, maka penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

Berkaitan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UUJF itu maka hal itu diatur guna memberikan kepastian kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk melakukan pencoretan terhadap pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Menafsirkan, bahwa yang harus didaftar adalah benda dan ikatan jaminan, akan sangat menguntungkan. Karena dengan terdaftarnya ikatan jaminan dan janji-janji fidusia secara langsung mengikat pihak ketiga.[6]

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Hak eksekusi jaminan adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang disebabkan oleh debitur atau pemberi fidusia cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat waktunya kepada penerima fidusia. Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UUJF.

Apabila debitor atau Pemberi Fidusia ciderajanji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

  1. pelaksanaan titel eksekutorial  oleh Penerima Fidusia;
  2. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

[1] Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001, hal. 113

[2] Ib. Id. Hal 114

[3] Ib.Id

[4] Mr. W.M. Klyn. Ikhtisar Hukum Benda Belanda.Suatu Karangan dalam Compedum Hukum Belanda’s–Graavenhage. Yayasan Kerjasama llmu Hukum Indonesia-Belanda. 1978. hal.31

[5] Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani. op cit. hal.123-131.

[6] Satrio, Hukum jaminan Hak jaminan Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal. 247

HAK KEBENDAAN YANG MEMBERIKAN KENIKMATAN

0

Dari kelima jenis hak kebendaan (kedudukan berkuasa, hak milik, hak waris[1], hak pakai hasil dan hak pengabdian tanah) yang memberikan kenikmatan kepada dalam pemakaian dan penggunaan, dan macam hak kebendaan tersebut, yaitu hak pakai hasil untuk benda tidak bergerak berupa tanah dan pengabdian tanah sudah tidak berlaku lagi dengan berlakunya undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. 

KEDUDUKAN BERKUASA (BEZIT),

Kedudukan berkuasa diterjemahkan dari bahasa Belanda bezit, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu (Pasal 529 KUHPer).

Dari rumusan  di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah hak seseorang yang menguasai suatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. Ini berarti hubungan hukum antara orang yang berada dalam kedudukan berkuasa dengan benda yang dikuasainya adalah suatu hubungan langsung antara subjek hukum dengan objek hukum yang melahirkan hubungan hukum kebendaan yang memberikan kepada pemegang keadaan berkuasanya suatu hak kebendaan untuk mempertahankannya terhadap setiap orang (droit de suite) dan untuk menikmati, memanfaatkan, serta mendayagunakannya untuk kepentingan pemegang kedudukan berkuasa itu sendiri. Dengan demikian, atas suatu benda yang tidak diketahui pemiliknya secara pasti, seorang pemegang kedudukan berkuasa dapat dianggap sebagai pemilik dari kebendaan tersebut.

Pada dasarnya, suatu bezit itu dapat berada di tangan pemilik benda itu atau dapat pula berada di tangan orang lain. Jika orang itu mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya sendiri (misalnya ia memperoleh karena ia membeli secara sah, karena pewarisan dan sebagainya), maka bezitter yang demikian itu disebut dengan “bezit te goeder trouw” atau bezit yang jujur (Pasal 531 KUHPer). Sebaliknya, apabila ia mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu bukan miliknya (misalnya ia mengetahui bahwa benda itu berasal dari pen­curian), maka bezitter yang demikian disebut dengan “bezit te kwader trouw” atau bezit yang tidak jujur (Pasal 532 KUHPer).

Baik bezitter yang jujur maupun bezitter yang tidak jujur, kedua-duanya mendapat perlindungan hukum. Dalam hukum berlaku suatu asas, bahwa “kejujuran” itu dianggap selalu ada pada setiap orang, sedangkan’`ketidak-jujuran” itu harus di­buktikan. Dengan demikian, menurut ketentuan Pasal 533 KUHPer, bezit dianggap selalu jujur dan barangsiapa yang mengemukakan bahwa sesuatu bezit itu adalah tidak jujur, maka ia wajib membuktikannya.

SYARAT-SYARAT ADANYA BEZIT

Untuk adanya suatu bezit, haruslah dipenuhi syarat-syarat yaitu:

  1. Adanya Corpus, yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya.
  2. Adanya Animus, yaitu hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut.

Dengan demikian, untuk adanya bezit harus ada dua unsur, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memi­likinya benda tersebut. Dalam hal ini, bezit harus dibedakan dengan “detentie”, di mana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan hubungan hukum tertentu dengan orang lain (pemilik dari benda itu). Jadi, seorang “detentor” tidak mem­punyai kemauan untuk memiliki benda itu bagi dirinya sendiri.

FUNGSI BEZIT

Pada dasarnya, bezit mempunyai dua fungsi, yaitu:

  1. Fungsi polisionilBezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa memper­soalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Jadi, siapa yang membezit sesuatu benda, maka ia mendapat perlindungan dari hukum sampai terbukti bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Dengan demikian, bagi yang merasa haknya dilanggar, maka ia harus meminta penyele­saiannya melalui polisi atau pengadilan. Inilah yang dimak­sud dengan fungsi polisionil yang ada pada setiap bezit.
  2. Fungsi zakenrechtelijk; Bezitter yang telah membezit suatu benda dan telah berja­lan untuk beberapa waktu tertentu tanpa adanya protes dari pemilik sebelumnya, maka bezit itu berubah menjadi hak milik melalui lembaga verjaring (lewat waktu/daluwarsa). Inilah yang dimaksud dengan fungsi zakenrechtelyk dan fungsi ini tidak ada pada setiap bezit.

 CARA MEMPEROLEH BEZIT

Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPer, bezit (kedudukan berkuasa) atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara mela­kukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya,dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Menurut ketentuan Pasal 540 KUHPer, cara-cara memperoleh bezit dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

  1. Dengan jalan occupation;  ialah memperoleh bezit tanpa bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi, bezit diperoleh karena perbuatannya sendiri yang mengambil barang se­cara langsung.
  2. Dengan jalan pengoperan/ tradition; artinya ialah memperoleh bezit dengan bantuan dari orang yang membezit lebih dahulu. Jadi, bezit diperoleh karena penyerahan dari orang lain yang sudah menguasainya terlebih dahulu.
  3. Di samping dua cara di atas, bezit juga dapat diperoleh ka­rena warisan. Menurut Pasal 541 KUHPer, bahwa segala se­suatu bezit yang merupakan bezit dari seorang yang telah meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacad-cacadnya. Menurut Pasal 593 KUHPer, orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang belum dewasa dan perempuan yang telah menikah dapat memperoleh bezit

Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka praktis, kedudukan berkuasa yang hanya berlaku bagi benda tidak bergerak, khususnya tanah dan tidak  berlaku bagi benda bergerak yang berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak berwujud kepada pembawa atau kepada tertunjuk, maka hak kebendaan dalam bentuk kedudukan berkuasa ini praktis secara formal tidak berlaku lagi (lihat rumusan Pasal 1963 KUHPerdata) .Dan sehubungan dengan itu, maka daluarsa atas tanah yang diatur dalam KUHPerdata juga tidak berlaku lagi

  1. Hak Milik
  2. Pengertian Hak Milik  (Eigendom)

Definisi hak milik (eigendom) berbeda-beda antara KUHPerdata, UUPA No 5 Thn 1960, dan peraturan mengenai hak atas kekayaan Intelektual

Dalam KUHPerdata Hak milik diartikan sebagai hak untukmenikmati kegunaan sesuatukebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terha­dap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal ti­dak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti­rugi (Pasal 570 KUHPer).

Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 hak milik diartikan sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 UUPA(Pasal 20 UUPA)

Konsepsi yang terdapat dalam KUHPerdata tentang hak milik lebih luas karena benda yang menjadi objek hak milik tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah tapi juga benda bergerak. Sedangkan dalam konsep UUPA rumusannya hanya mengenai benda tidak bergerak, khususnya tanah.

Melihat perumusan di atas dapat disimpulkan, bahwa hak milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak milik ini pada dasarnya tidak dapat diganggu gugat, dan pemiliknya dapat menggunakannya sesuai kehendaknya, namun UU membatasinya dengan meperhatikan fungsi sosialnya.

CIRI-CIRI HAK MILIK

  • Hak milik itu merupakan hak pokok terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lainnya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak terhadap hak milik.
  • Hak milik merupakan hak yang paling sempurna
  • Hak milik itu bersifat tetap. Artinya, tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
  • Hak milik itu mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain itu hanya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak milik. Menurut ketentuan Pasal 574 KUHPer, tiap pemilik sesuatu benda, berhak menuntut kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu.

CARA MEMPEROLEH HAK MILIK

Menurut Pasal 584 KUHPer, hak eigendom dapat diperoleh dengan jalan:

  1. Pendakuan (toeeigening), yaitu memperoleh hak milik atas benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Res nullius hanya atas benda yang bergerak, misalnya memancing ikan dilaut.
  2. Ikutan atau perlekatan (natrekking), yaitu suatu cara memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam, misalnya hewan ternak berkemabang biak, pohon berbuah, dan lain-lain
  3. Lewat waktu/ daluarsa (verjaring).yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam UU (Pasal 1946 KUHPerdata). Lewat waktu (verjaring) ini ada dua macam, yaitu:
  4. Acquisitieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan (di antaranya hak milik). Untuk memperoleh hak milik dengan lewat waktu (acquisitieve verjaring) adalah Harus ada bezit sebagai pemilik, Bezitnya itu harus te goeder trouw, Membezitnya itu harus terus-menerus, tak terputus, Membezitnya harus tidak terganggu, Membezitnya harus diketahui oleh umum, Membezitnya harus selama waktu 20 tahun atau 30 tahun( 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah, 30 tahun dalam hal tidak ada alas hak)
  5. Extinctieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
  6. Pewarisan (erfopvolging), yaitu suatu proses beralihnya hak milik atau warisan dari pewaris kepada ahli warisnyabaik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat.
  7. Penyerahan (levering) yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya, sehingga orang lain ini memperoleh hak mi­lik atas benda itu.

HAK MILIK BERSAMA (MEDEEIGENDOM)

Biasanya, sebuah benda hanya dimiliki oleh seorang pemilik. Tetapi ada kemungkinan lain, bahwa benda itu dapat dimiliki oleh dua orang atau lebih. Kalau benda itu dimiliki oleh lebih dari seorang, maka hak ini disebut dengan hak milik bersama atas sesuatu benda. Mengenai hak milik bersama ini menurut KUHPer dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: 1) Hak milik bersama yang bebas 2) Hak milik bersama yang terikat

HAPUSNYA HAK MILIK

Hapusnya hak milik miliknya apabila:

  1. Orang lain memperoleh hak milik itu melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik.
  2. Binasanya benda itu.
  3. Pemilik hak milik (eigenaar) melepaskan benda itu.
  4. benda/ binatang itu menjadi liar atau lari dari pemiliknya

HAK-HAK KEBENDAAN DALAM UUPA

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 ayat I UUPA).

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lang­sung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun; guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (Pasal 28 ayat I UUPA).

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan­-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35 ayat 1 UUPA).

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang rnemberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah­nya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini (Pasal 41 ayat I UUPA).

Hak sewa untuk bangunan adalah hak seseorang atau suatu badan hukum memperguna­kan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat I UUPA).

Hak membuka hutan dan memungut hasil hutan adalah hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah, tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu (Pasal 46 UUPA).

Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan Adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain (Pasal 47 ayat I UUPA).

Hak guna ruang angkasa adalah hak untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu (Pasa148 ayat 1 UUPA).

 Hak Hak Tanah untuk keperluan suci dan sosial adalah hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial (Pasal 49 ayat 1 UUPA)

PENYERAHAN (LIVERING)

Penyerahan (levering) yaitu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya, sehingga orang lain ini memperoleh hak mi­lik atas benda itu. Penyerahan diatur dalam Pasal 612 sampai dengan Pasal 620 KUHPerdata.

Dalam KUHPerdata dikenal 4 bentuk penyerahan; Penyerahan benda bergerak, penyerahan benda tidak bergerak, dan penyerahan piutang atas nama, penyerahan piutang atas petunjuk.  Penyerahan ini haruslah memenuhi beberapa syarat dibawah ini:

  1. Harus ada perjanjian yang zakelijke, yaitu perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan (zakelijke rechten).
  2. Harus ada title (alas hak) yaitu hubungan hukum yang mengakibatkan penyerahan. Hubungan hukum yang paling sering adalah perjanjian
  3. Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda itu
  4. Harus ada penyerahan nyata atau yuridis

PENYERAHAN BENDA BERGERAK

Ada tiga macam penyerahan benda bergerak;

  1. Penyerahan nyata (feitelijke levering) yaitu suatu penyerahan secara nyata terhadap benda bergerak berwujud yang dilakukan oleh pemilik terhadap pihak lainnya (Pasal 621 KUHPerdata) Misalnya A telah membeli sebuah handphone ditoko dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah si A membayar maka sipemilik toko menyerahkan handphone tersebut kepada si A. Penyerahan ini tidak perlu melalui proses yang panjang, cukup diserahkan begitu saja oleh pemilik toko
  2. Penyerahan kunci, yaitu penyerahan terhadap benda bergerak, dimana benda bergerak itu berada dalam satu tempat dimana benda tadi disimpan (Pasal 621 KUHPerdata) Misalnya akan menyerahkan beras yang telah disimpan dalam satu gudang, maka yang diserahkan oleh pemilik kepada pembeli adalah kunci gudang tersebut
  3. Penyerahan tidak perlu dilakukan apabila benda yang akan diserahkan telah berada di kuasai oleh orang yang hendak menerimanya, misalnya Tuan A menyewa kendaraan milik Tuan B, tetapi karena Tuan B membutuhkan uang, maka kendaraan ini dijual kepada Tuan A. Pada mulanya Tuan A sebagai penyewa, kini ia sebagai pemilik kendaraan

PENYERAHAN BENDA TIDAK BERGERAK

Penyerahan untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan sebuah akta penyerahan dalam bentuk autentuk maupun dibawah tangan. Misalnya untuk jual beli hak atas tanah harus dilakukan di muka dan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), notaries, dan camat selaku PPATS (Pejabat Pembuat Akata Tanah Sementara) untuk kecamatan-kecamatan yang belum mempunyai notaries.

  1. Penyerahan Piutang Atas Nama

Penyerahan piutang atas nama, khususnya untuk benda bergerak dilakukan dengan cessi (baca sessi). Cessi merupakan penggantian orang berpiutang lama (disebut cedent) dengan seorang berpiutang baru (cessionaries), Penyerahan  harus dilakukan dengan aktaautentik atau akta dibawah tangan. (Pasal 613 KUHPerdata) Misalnya A berpiutang pada B, teteapi A menyerahkan piutang tersebut kepada C, sehingga C- lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.

  1. Penyerahan Piutang Atas Petunjuk

Penyerahan piutang atas petunjuk dilakukan dengan penyerahan secara nyata atas surat-surat itu (Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata. Yang termasuk atas surat-surat di sini adalah seperti cek, saham, dan lain-lain

Menurut sistem KUHPer, suatu pemindahan hak terdiri atas dua macam, yaitu:

  1. Perjanjian obligatoir ialah perjanjian yang bertujuan me­mindahkan hak, misalnya:perjanjian jual-beli, dan sebagai­nya.
  2. Perjanjian zakelijk ialah perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan, misalnya: hak milik, bezit, dan sebagainya.

Sedangkan mengenai sah atau tidaknya suatu penyerahan itu dapat dilihat dari dua pendapat di bawah ini:

  1. Menurut Causaal Stelsel, Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu digan­tungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir, mi­salnya: perjanjian jual-beli atau perjanjian schenking, dan sebagainya. Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerah­an itu, diperlukan titel yang nyata.
  2. Menurut Abstract Stelsel Untuk sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu tidak digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obli­gatoir. Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerahan itu,tidak perlu adanya titel yang nyata dan cukup asal ada title anggapan saja.

[1] Mengenai hak waris akan dibahas pada bab tersendiri

HUKUM BENDA

0

PENGERTIAN BENDA DAN HUKUM BENDA

Benda (zaak) menurut ilmu pengetahuan hukum dapat dilihat dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit yaitu meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat dan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum. Benda ialah tiap-tiap barang dan tiap­-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan, yang di­maksud dengan benda dalam arti ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. (Pasal 499 KUHPerdata)

Hukum benda (zakenrecht) adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda dan kenbendaan. Kaidah hukum benda dapat dibedakan menjadi dua macam yakni hukum benda tertulis dan hukum benda tidak tertulis. Hukum benda tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan hukum benda tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat  (kebiasaan) dan bentuknya tidak tertulis.

Di bawah ini beberapa pengertian tentang benda dan hukum benda:

  1. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah semua barang yang berwujud dan hak (ke­cuali hak milik). Sedangkan hukum kebendaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda[1]
  2. Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, pengertian benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang (dapat ditangkap dengan panca indera, tapi barang yang tak ber­wujud termasuk benda juga. Sedangkan yang diatur dalam hukum benda ialah pertama-tama mengatur pengertian benda dan selanjutnya bagian yang terbesar mengatur mengenai macam-macam hak kebendaan[2]
  3. Menurut Prof. Subekti, perkataan benda (zaak) dalam anti luas ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, dan perkataan benda dalam arti sempit ialah sebagai barang yang dapat terlihat saja. [3]
  4. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn, benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakekat benda (zaak) adalah sesuatu hakekat yang diberikan oleh hukum obyektif. Sedangkan hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.[4]

Jadi, di dalam sistem Hukum Perdata (KUHPer), kata -zaak (benda) mempunyai dua arti, yaitu:

  1. Barang yang berwujud, yaitu barang yang dapat diraba dengan pancaindera seperti, tanah, rumah, binatang, dan lain-lain
  2. Bagian daripada harta kekayaan. Yang termasuk zaak selain daripada barang yang berwujud, juga beberapa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud, seperti hak pengarang

Hak kebendaan dapat dibagi menjadi dua macam; yakni hak menikmati dan hak jaminan. Hak menikmati adalah hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh (hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai hasil) maupun terbatas seperti hak pengabdian perkarangan. Sedangkan Hak jaminan adalah memberi kepada kreditur hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani seperti, hak tanggungan dan gadai

Selain pengertian tersebut, benda (zaak) dapat berarti ber­macam-macam, yaitu:

  1. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPer).
  2. Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KUHPer).
  3. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPer).
  4. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPer).

PENGATURAN HUKUM BENDA

Hukum benda diatur dalam buku ke II, sebagian dalam buku ke IV KUHPerdata mengenai daluawarsa, dan Undang-Undang No 5 tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. Hukum benda juga merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Buku ke dua tentang benda ini sangat dipengaruhi oleh UU Pokok Agraria. Sepanjang menyangkut bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dalam KUHPerdata Buku 2 dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali ketentuan tentang Hupotik.[5]

Untuk lebih jelasnya hukum benda di atur di dalam

  • Buku ke II KUHPerdata
  • UU No 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria
  • UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  • UU N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Di samping itu Buku II KUHPer tidak hanya memuat mengenai ketentuan hukum benda saja, tetapi juga memuat mengenal hukum waris. Diaturnya hukum waris dalam Buku II KUHPer dengan pertimbangan, karena pembentuk undang-un­dang menganggap bahwa hak waris itu adalah merupakan hak, yaitu hak kebendaan atas “boedel” dari orang yang meninggal dunia. Oleh karena dianggap sebagai hak kebendaan, jadi diatur dalam Buku I KUHPer. Sedangkan menurut pendapat lain mengatakan, bahwa hukum waris diatur dalam Buku II KUHPer karena pewarisan itu adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik (lihat Pasal 584 KUHPer) dan hak milik itu diatur pula dalam Buku II KUHPer[6].

SISTEM HUKUM BENDA

Sistem pengaturan hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sistem hukum tertutup (closed system), dan sistem terbuka (open system).  Hukum benda diatur dengan sistem tertutup. Arti­nya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru se­lain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hanya da­pat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah dite­tapkan dalam undang-undang saja.[7]

Hal ini berlainan dengan Sistem hukum perikatan, di mana hukum perikatan mengenal sistem terbuka. Artinya orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian mengenai apapun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang mau­pun yang belum ada peraturannya sama sekali. Jadi, siapapun bo­leh mengadakan suatu perikatan atau perjanjian mengenal apa­pun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas ke­hebasan berkontrak. Namun demikian, berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian jenis ini disebut dengan perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi dikenal di dalam praktek, seperti leasing, beli sewa, pranchise, dan sebagainya.

ASAS-ASAS UMUM HUKUM BENDA

Beberapa Asas-asas umum dari hukum benda, yaitu:

  1. Asas sistem tertutup, artinya bahwa hak-hak atas benda bersifat limitative, terbatas hanya pada yang diatur undang-undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak diperkenankan menciptakan hak-hak yang baru
  2. Asas hak mengikuti benda/zaaksgevolg, droit de suite, yaitu hak kebendaan selalu mengikuti bendanya di mana dan dalam tangan siapapun benda itu berada. Asas ini berasal dari hukum romawi yang membedakan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) dalam hak kebendaan (zaakkelijkrecht) dan hak perseorangan (persoonlijkrecht).
  3. Asas publisitas, yaitu dengan adanya publisitas (openbaarheid) adalah pengumuman kepada masyarakat mengenai status pemilikan. Pengumuman hak atas benda tetap/tanah terjadi melalui pendaftaran dalam buku tanah/register yang disediakan untuk itu sedangkan pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
  4. Asas prioritasMenurut asas ini, semua hak kebendaan memberikan wewe­nang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigen­dom, sekalipun luasnya berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu diatur urutannya. Iura in realiena meletak sebagai beban atas eigendom. Sifat ini membawa serta bahwa iura in realiena didahulukan (lihat Pasal 674, 711, 720, 756, 1 150 KUHPer).

Sekarang timbul pertanyaan, antara iura in realiena yang satu dengan yang lain, mana yang harus didahulukan? Dalam hal ini, urutannya menurut mana yang lebih dahulu diadakan. Misalnya, atas sebuah rumah dibebani hipotik dan kemudian dibebani dengan hak sewa; maka oraqng yang mempunyai hak sewa atas rumah itu harus mengalah dengan pemegang hipotik, karena hipotik lebih dahulu diadakan baru timbul hak sewa.

Asas prioriteit ini tidak dikatakan dengan tegas, tetapi aki­bat dari asas nemoplus, yaitu bahwa seseorang itu hanya da­pat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai. Ada kalanya asas ini diterobos. Akibatnya, urutan hak keben­daannya terganggu.

  • Asas spesialitas atau individualitas. Menurut asas ini, obyek dari hak kebendaan selalu adalah barang yang sudah ditentukan. Dalam lembaga hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas ujud, batas, letak, luas tanah. Asas ini terdapat pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.
  • Asas totalitas. Menurut asas ini, hak kebendaan selalu melekat atas keselu­ruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, la mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian-bagiannya yang tidak tersendiri. Jadi, jika suatu benda sudah terlebur dalam benda lain, maka hak kebendaan atas benda yang pertama menjadi lenyap. Tetapi, terhadap kon­sekuensi ini terdapat perlunakan, yaitu :
    • Adanya milik bersama atas barang yang baru (Pasal 607 KUHPerdata).
    • Lenyapnya benda itu oleh karena usaha pemilik benda itu sendiri, yaitu terleburnya benda itu dalam benda lain (lihat Pasal 602, 606, 608 KUHPer).
    • Pada waktu terleburnya benda, sudah ada perhubungan hukum antara kedua pemilik yang bersangkutan (lihat Pasal 714, 725, 1567 KUHPer).
  • Asas accessie/asas pelekatan Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokok seperti hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen, pintu dan jendela Asas ini menyelesaikan masalah status dari benda pelengkap (accessoir) yang melekat pada benda pokok (principal). Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok. Benda pelengkap itu terdiri dari bagian (bestanddeed) benda tambahan (bijzaak) dan benda penolong (hulpzaak).
  • Asas pemisahan horizontal KUHPerdata menganut asas pelekatan sedang UUPA menganut asas horizontal yang diambil alih dari hukum Adat. Jual beli hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang terdapat di atasnya. Jika bangunan dan tanaman akan mengikuti jual beli hak atas tanah harus dinyatakan secara tegas dalam akta jual beli. Pemerintah menganut asas vertical untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat untuk tanah yang belum bersertifikat menganut asas horizontal (Surat menteri pertanahan/agraria tanggal 8 Februari 1964 Undang-Undang No.91/14 jo S.Dep. Agraria tanggal 10 desember 1966 No. DPH/364/43/66.
  •  Asas dapat diserahkan Hak pemilikan mengandung wewenang untuk menyerahkan benda. Untuk membahas tentang penyerahan sesuatu benda kita harus mengetahui dulu tentang macam-macam benda karena ada bermacam-macam benda yang kita kenal seperti tidak dijelaskan pada Bab sebelumnya. Cara-cara penyerahan secara mendalam akan dibahas dalam Bab selanjutnya.
  • Asas Dapat dipindahkan. Menurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindah­tangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi, orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindahtangankan. Namun, orang yang berhak juga dapat menyanggupi bahwa ia tidak akan memperlainkan barangnya. Akan tetapi, berlakunya itu dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPer, yaitu tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan.
  • Asas tidak dapat dipisahkan (Onsplitsbaarheid)Menurut asas ini, pemilik tidak dapat memindah-tangankan se­bagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik. Jadi, pemisahan daripada hak kebendaan itu tidak diperkenankan. Namun, pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena, yaitu pembe­basan hak atas benda orang lain. Ini kelihatannya sepeti melepas­kan sebagian dari wewenangnya, tetapi hak miliknya tetap utuh.
  • Asas perlindungan. Asas ini dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu perlindungan untuk golongan ekonomi lemah dan kepada pihak yang beritikad baik (to goeder trouw) walaupun pihak yang menyerahkannya tidak wenang berhak (beschikkingsonbevoegd). Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1977 KUHPerdata.
  • Asas absolute (hukum pemaksa) Menurut asas ini hak kebendaan itu wajib dihormati atau ditaati oleh setiap orang yang berbeda dengan hak relative. Hukum kebendaan merupakan hukum yang bersifat memaksa  (dwingend recht). Menurut asas ini, atas sesuatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan da­lam undang-undang. Dengan kata lain, kehendak para pihak tidak dapat mempengaruhi isi hak kebendaan. Jadi, berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak.
  • Asas percampuran (Asas vermenging).Menurut asas ini, hak kebendaan terbatas wewenangnya. Ja­di, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri. Tidak dapat orang itu untuk kepen­tingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap (lihat Pasal 706, 718, 736, 724, 807 KUHPer).
  • Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan benda tak bergerak. Asas ini berhubungan dengan penyerahan, pembebanan, bezit dan verjaring (daluwarsa) mengenai benda-benda bergerak (roerend) dan tak bergerak (onroerend) berlainan. Demikian juga mengenai iura in realiena yang dapat diadakan. Untuk benda bergerak, hak kebendaan yang dapat diadakan adalah hak gadai (pand) dan hak memungut hasil (vruchtgebruik). Sedang untuk benda tak bergerak adalah erfpacht, opstal, vruchtgebruik, hipotik dan servituut.

MACAM-MACAM BENDA

Dalam  berbagai literatur  dikenal macam-macam benda, yaitu:

  1. Benda yang dapat diganti (contoh: uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda).
  2. Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan”(contoh: jalan jalan dan lapangan umum).
  3. Benda yang dapat dibagi (contoh: beras) dan yang tidak dapat dibagi (contoh: seekor kuda).
  4. Benda yang bergerak (contoh: perabot rumah) dan yang tak bergerak (contoh: tanah).
  5. Barang-barang yang berwujud (lichamelijk) dapat ditangkap dengan pancaindera dan barang-barang yang tidak berwujud (onlichamelijk) yakni hak hak subjektif.
  6. Barang-barang yang dapat dipakai habis. (verbruikbaar) dan barang-barang yang tidak dapat dipakai habis (onver­bruikbaar).
  7. Barang-barang yang sudah ada (tegenwoordige zaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstige zaken). Barang yang akan ada dibedakan: misalnya panen yang akan datang

Dalam Pasal 503, 504, 505 KUHPerdata telah ditentukan pembagian benda, yaitu pertama; benda berwujud dan benda tidak berwujud, kedua; benda bergerak dan tidak bergerak, dan ketiga; benda yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan.

Dari pembagian macam-macam benda yang telah dikemuka­kan di atas, yang paling penting adalah pembagian benda bergerak dan benda tak bergerak, sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Menurut Pasal 504 KUHPer, tiap-tiap kebendaan adalah benda bergerak atau benda tak ber­gerak.

Benda bergerak ialah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetap­an undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak, mi­salnya: kendaraan, surat-surat berharga, dan sebagainya. Dengan demikian, kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPer). Menurut Pasal 505 KUHPer, benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Benda tidak bergerak lalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuan pemakaiannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Yang termasuk dalam katagori benda tidak bergerak berdasarkan sifatnya adalah tanah dan semua hal yang berhubungan erat dengan yang melekat pada tanah tersebut termasuk akar-akaran, tanaman, pohon-pohon yang melekat diatas tanah tersebut. Disini berlaku asas perlekatan

Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya adalah segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang lama, kapal-kapal,[8] perahu-perahu tambang, mesin dalam suatu pabrik (Pasal 507 KUHPerdata).

Sedangkan benda tidak bergerak yang ditentukan undang-undang adalah segala hak atau penagihan mengenai suatu benda tidak bergerak (Pasal 508 KUHPerdata). Yang termasuk dalam katagori benda tidak bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:

  • Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemilikinya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut dengan sebaik-baiknya (Pasal 756 KUHPerdata)

Hak pakai dan hak mendiami adalah keduanya hak kebendaan yang diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti Hak Pakai Hasil (Pasal 818 KUHPerdata)

  • Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, baik yang diabadikan (Pasal 1770 KUHPerdata) maupun bunga cagak hidup (Pasal 1775 KUHPerdata)
  • Hak pengabdian tanah (pekarangan) adalah suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik orang yang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain. (Pasal 674 KUHPerdata)
  • Hak numpang pekarangan adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan, dan penanaman di atas pekarangan orang lain (Pasal 711 KUHPerdata)
  • Hak usaha (erfacht) adalah suatu hak atas kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang yang tidak bergerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada si pemilik tanah sebagai pengakuan tanah kepemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan (Pasal 720 KUHPerdata)
  • Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi, merupakan beban yang diikatkan kepada tanah oleh pemiliknya untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga, ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan (Pasal 737 KUHPerdata)

Ada dua arti penting pembagian antara benda bergerak dan benda tidak bergerak, yaitu pertama; penting untuk penyerahan; oleh karena untuk penyerahan benda tidak bergerak biasanya diperlukan pendaftaran, seperti tanah harus didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan untuk benda yang bergerak biasanya dilakukan dengan penyerahan nyata; dan kedua, sangat diperlukan untuk pembebanan atau jaminan hak tanggungan untuk tanah (benda yang tidak bergerak) gadai untuk benda yang bergerak

  • Hak Kebendaan
  • Pengertian Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah suatu hak untuk menguasai benda yang dapat dipertahankan dan mempunyai sifat yang melekat. Hak kebendaan terdiri dari hak menikmati suatu benda secara penuh (hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai hasil) maupun terbatas (hak atas pengabdian pekarangan) dan hak jaminan seperti gadai, fidusia dan lain-lain.

Prof. Subekti mengartikan hak kebendaan sebagai suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.[9] Sedangkan Prof. L.J. van Apeldoorn; menyatakan bahwa hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut.[10]

  • Ciri-ciri Hak Kebendaan

Pada dasarnya, ciri-ciri yang menonjol dari suatu hak kebendaan itu adalah seba­gai berikut[11]:

  1. Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
  2. Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda.
  3. Mempunyai sifat “melekat”, yaitu mengikuti benda bila ini dipindahtangankan (“droit de suite”)
  4. Hak kebendaan mempunyai zaaks gevolg (hak yang meng­ikuti), artinya hak itu terus mengikuti bendanya di mana pun juga (dalam tangan siapa pun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
  5. Hak yang lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang Iebih muda. Sistem yang terdapat pada hak kebendaan ialah mana yang lebih dulu terjadinya, tingkatnya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang pemilik tanah meng­hipotikkan tanahnya, kemudian tanah tersebut diberikan kepa­da orang lain dengan hak memungut hasil, maka dalam hal ini,hak hipotik mempunyai tingkat yang lebih tinggi daripada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian.
  6. Mempunyai droit de preference, yaitu hak yang lebih didahulukan daripada hak lainnya.
  7. Mempunyai macam-macam actie. Pada hak kebendaan ini, orang mempunyai macam-macam actie jika terdapat gangguan atas haknya, yaitu berupa penuntutan kembali, gugatan untuk menghilangkan gangguan-gangguan atas haknya, gugatan untuk pemulihan dalam keadaan semula, gugatan untuk penggantian kerugian dan sebagainya. Pada hak kebendaan, gugatnya itu disebut dengan gugat kebendaan. Gugatan-gugatan ini dapat dilaksanakan terhadap siapapun yang menganggu haknya.
  8. Mempunyai cara pemindahan yang berlainan Kemungkinan untuk memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan.
  9. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht). Misalnya: hak gadai (pand), hak tanggungan. Di sam­ping itu, ada pula hak-hak yang diatur dalam Buku II KUHPer, tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu privilege dan hak retentie. Namun, hak-hak ini dapat pula digolongkan dalam hak kebendaan.

MACAM-MACAM HAK KEBENDAAN

Di atas telah dijelaskan bahwa hak kebendaan adalah hak melekat pada diri seseorang atau subjek hukum tertentu atas suatu benda tertentu yang bersifat absolute dan yang dapat dipertahankan oleh orang  subjek hukum tersebut dari tangan siapapun juga. Secara umum hak kebendaan dibedakan kedalam dua golongan besar yaitu:

  1. Hak kebendaan yang bersifat kenikmatan dalam pemakaian dan penggunaan benda tersebut (kedudukan berkuasa, hak milik, hak waris, hak pakai hasil, dan hak pengabdian tanah)
  2. Hak kebendaan yang berfungsi sebagai jaminan bagi pemenuhan hutang. (gadai, hak tanggungan, dan fidusia)

[1] Soediman Kartohadiprodjo,  Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cet. X, 1984. him. 92.

[2] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1964. him. 13

[3] Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta; Intermasa, 1987, hal. 60

[4] LJ. Van Apeldoorn,  Van, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan: Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita, Cet. XVI, 1980. hal. 12

[5] Hipotik ini sudah tidak berlaku lagi sejak 1996 dengan diundangkannya hak tanggungan. Hipotik yang masih berlaku adalah pada pesawat terbang, kapal, dan ketentuan khusus lainnya,

[6] Sri Sooedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 1981, hal. 2

[7] Lihat Gunawan Widjaya, Memahami Prinsip Keterbukaan (Annvullend Recht) dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 13-14

[8] Hanya kapal yang tidak terdaftar, dengan ukuran kurang dari dua puluh meter kubik isi kotor dianggap sebagai kebendaan yang bergerak.

[9] Subekti, Op.Cit., hlm. 62

[10] L.J. van Apeldoorn, Op.Cit., hlm. 214-215.

[11] Ibid. hal. 25-27

HUKUM WARIS PERDATA

0

A. PENGERTIAN HUKUM WARIS

Hukum Waris di Indonesia memiliki dua aturan sistem yang berbeda antara hukum perdata konvensional, hukum Islam, maupun hukum adat. Disamping terdapat perbedaan, undang-undang juga telah mengatur bahwa hukum waris ini merupakan sebuah kompetensi absolut. Artinya bahwa bagi orang Islam diharuskan membagi warisan secara hukum Islam, dan jika terjadi permasalahan maka akan diselesaikan di Pengadilan Agama. Demikian juga sebaliknya bagi orang Indonesia diluar yang beragama Islam, berlakulah hukum Perdata yang terdapat dalam Buku II KUHPerdata dan jika terjadi perselisihan maka akan diselesaikan di Pengadilan negeri. Untuk itu dalam pembahasan hukum waris akan dipisahkan antara hukum waris yang terdapat dalam KUHPerdata dan hukum waris Islam yang ada dalam  Hukum Islam.

Warisan merupakan salah satu cara yang limitative ditentukan untuk meperoleh hak milik, dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok dari benda maka hukum waris diatur dalam Buku II bersama-sama dengan pengaturan tentang benda yang lain.

Dalam Pasal 584 KUHPerdata dinyatakan bahwa “Hak milik atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat

Mengenai pengertian Hukum Waris ini, terdapat berbagai definisi yang diberikan oleh para pakar ahli hukum dan peraturan perundang-undangan, yaitu antara lain:

  1. Menurut Mr. B. Ter Haar; Hukum waris adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari turunan ke turunan.[1]
  2. Menurut  Mr.  A. Pitlo; Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hu­kum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si ma­ti dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang mem­perolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan me­reka, maupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.[2]
  3. E.M. Mayers, menyebutkan bahwa intinya adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan yang berwujud; perpindahan kekayaan pewaris dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi para ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga[3]
  4. Menurut Subekti, S.H.; Hukum warisan itu mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain­[4]
  5. Menurut Prof. Dr. R. Soepomo, S.H.; Hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur pro­ses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya.[5]
  6. Menurut Prof. Soedirnan Kartohadiprodjo, S.H. Hukum waris adalah semua kaidah hukum yang mengatur bagaimanakah nasib kekayaan seorang yang meninggal dunia, dan siapa-siapakah yang berhak atas kekayaan itu.[6]
  7. Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak­hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu la meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.[7]

Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa Hukum Waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi terhadap harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia. Dengan demikian, Hukum Waris pada hakekatnya, mengatur mengenai tata-cara peralihan harta kekayaan dari seorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada para ahli warisnya. Kekayaan (vermogen) adalah semua hak-hak dan kewajiban yang dipunyai orang, yang mempunyai nilai uang, artinya bahwa:

  • Hukum waris sebenarnya merupakan bagian dari hukum kekayaan
  • Bahwa hak-hak dan kewajiban yang tidak mempunyai nilai uang, seperti hak dan kewajiban tertentu yang berasal dari hubungan kekeluargaan tidak dapat diwariskan seperti hak maritaal (maritale macht), hak wali atas orang yang ditaruh dibawah perwaliannya, kewajiban pengampuan (curator)
  • Perikatan-perikatan yang walaupun mempunyai hukum kekayaan (vermogensrechtlijke verbintenissen) tetapi tidak berasal dari hukum keluarga, tidak termasuk warisan
  • Hubungan-hubungan hukum tertentu yang walaupun memiliki nilai ekonomis dan karenanya bersifat kekayaan tetapi sangat pribadi tidak termasuk dalam hak dan kewajiban yang dapat diwariskan, contohnya hubungan kerja[8]

Oleh sebab itu ada dua unsur utama yang harus ada dalam pewarisan yaitu harus terjadi terhadap harta kekayaan yang mempunyai nilai uang dan berasal dari hubungan kekeluargaan.

Di dalam Hukum Waris, dikenal beberapa istilah yang sering dipergunakan, yaitu:

  1. Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
  2. Ahli waris, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pewa­ris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya sipewaris dan berhak menerima harta peninggalan pewaris.
  3. Harta warisan, yaitu keseluruhan harta kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang ditinggalkan oleh si pewaris setelah dikurangi dengan semua utangnya.

B . PRINSIP-PRINSIP KEWARISAN DALAM KUHPERDATA

  1. Pewarisan karena kematian.Pasal 830 KUHPerdata secara garis besar menentukan, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dengan demikian, sejak detik kematian tersebut, maka segala hak dan kewajiban pewaris beralih pada para ahli warisnya. Yang beralih pada para ahli waris hanyalah hak dan kewajiban dalam hubungan hukum harta kekayaan. Pengecualiannya: hak untuk menuntut pengakuan anak yang mempunyai hak subyektif, tetapi beralih pada ahli waris. Pengertian “meninggal dunia” di sini diartikan meninggal dunia secara alamiah, karena KUHPerdata tidak menge­nal lagi kematian perdata.
  2. Keberadaan ahli warisPada prinsipnya, orang bertindak sebagai ahli waris, maka ia harus ada atau sudah lahir pada saat terbukanya warisan. Orang akan menggantikan hak dan kewajiban pewaris sebagai ahli waris selain ia harus sudah ada atau sudah dilahirkan, ia juga harus masih ada (masih hidup) pada saat meninggalnya si pewaris (Pasal 836 dan Pasal 899 ayat I KUHPerdata). Dengan demikian, kematian dan kelahiran seseorang memegang pe­ranan penting dalam pewarisan. Saat tersebut pada hakekat­nya, menentukan siapa yang berhak mewaris dan sejak kapan hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli warisnva,
  3. Perpindahan di dalam pewarisan adalah kekayaan si pewaris. Yang dimaksud dengan kekayaan si pewaris adalah hak dan ke­wajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hukum Waris pada hakekatnya, merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Artinya, yang diwariskan pada prinsipnya adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, kecuali dalam hal ­hal tertentu, yaitu:
  4. Pemberian kuasa berakhir dengan meninggalnya si pemberi kuasa (Pasal 1813 KUHPerdata).
  5. Hubungan kerja yang bersifat sangat pribadi tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1601 KUHPerdata).
  6. Keanggotaan dalam perseroan tidak beralih kepada ahli warisnya (Pasal 1646 KUHPerdata).
  7. Hak pakai hasil berakhir dengan meninggalnya orang yang mempunyai hak tersebut (Pasal 807 KUHPerdata).

Sedangkan hak dan kewajiban dalam bidang Hukum Ke­luarga pada prinsipnya, tidak beralih kepada para ahli warisnya. Misalnya: hak suami sebagai kepala rumah tangga, hak wali terhadap anak yang dipcrwalikan, hak pengampu tidak beralih kepada ahli waris (tidak diwariskan). Terhadap hal ini terdapat dua pengecualiannya, yaitu:

  1. Hak yang dimiliki oleh seorang suami untuk menyangkal keabsahan anak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
  2. Hak untuk menuntut atau mengajukan keabsahan anak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dapat beralih kepada ahli waris hanyalah hak dan kewajiban pewaris di bidang harta kekayaan. Dengan meninggalnya seseorang, maka seketika itu juga beralih hak dan kewajibannya kepada ahli waris.

KUHPerdata mengandung asas tidak memandang sifat maupun asal-usul barang warisan. Hal ini dapat kita simpulkan dari Pa­sal 849 KUHPerdata yang menentukan, bahwa undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya. Dengan demikian, di dalam pewarisan tidak diperhatikan, apakah barang tertentu dari keluarga pihak ayah atau dari keluarga pihak ibu orang yang meninggal dunia.

Menurut Pasal 850 KUHPerdata, dengan tidak mengurangi ke­tentuan-ketentuan dalam Pasal 854, Pasal 855, dan Pasal 859 KUHPerdata, tiap-tiap warisan yang mana, baik seluruhnya mau­pun untuk sebagian, terbuka atas kebahagiaan para keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau dalam garis menyim­pang, harus dibelah menjadi 2 bagian yang sama, bagian-bagian mana yang satu adalah untuk sekalian sanak-saudara dalam garis bapak, dan yang lain untuk sanak-saudara dalam garis ibu. Bagian-bagian warisan tersebut tidak boleh beralih dari garis yang satu ke garis yang lain, kecuali apabila dalam salah satu garis tidak ada seorang keluarga pun, baik keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas maupun keponakan-keponakan.

Dengan demikian, pembelahan (kloving) terjadi jika ter­nyata tidak ada ahli waris dalam garis lurus ke bawah (tidak ada bapak, ibu, saudara atau keturunan saudara, serta tidak ada suami atau isteri yang hidup terlama). Pada prinsipnya menurut Pasal 851 KUHPerdata, apabila telah dilakukan kloving, tidak dapat lagi diadakan pembelahan harta peninggalan.

Syarat-syarat mewaris

Dengan demikian pada prinsipnya, ahli waris tersebut harus memenuhi syarat:

  1. Ahli waris harus ada dan masih ada pada saat warisan terbuka.
  2. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau ia adalah janda atau duda.
  3. Bukan orang yang tidak patut untuk mewaris.
  4. Tidak menolak warisan.

Cara mewaris

Ada dua cara pembagian warisan, yaitu:

  1. Mewaris berdasarkan Undang-Undang disebut juga dengan mewaris ab-instentato, sedangkan ahli warisnya disebut ab-intestaat. Mewaris berdasarkan undang-undang ini terdiri atas:
  2. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri.
  3. Mewaris berdasarkan penggantian (representasi).
  4. Mewaris berdasarkan surat wasiat (testament) Pewarisan berdasarkan surat wasiat disebut juga dengan pewarisan ab-testamento, sedangkan ahli warisnya dise­but testamentair. Apabila ada surat wasiat, maka harus dilaksanakan lebih dahulu dengan memperhatikan batasan­ batasan Undang-Undang (Pasa1874 KUHPerdata).

C. PEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG (AB-INTESTATO)

Pewarisan menurut undang-undang ini, terbagi atas dua macam, yaitu: 

  1. Mewaris berdasarkan kedudukan sendiri (uit eigen hoofed); yaitu ahli waris tampil mewaris secara langsung dari pewaris kepala demi kepala (sama rata). Dengan demikian, orang yang mewaris karena kedudukannya sendiri dalam susunan keluarga si pewaris, mempunyai posisi yang memberikan kepadanya hak untuk mewaris. Hak tersebut adalah haknya sendiri, bukan menggan­tikan hak orang lain.
    1.  Mewaris berdasarkan penggantian tempat (bij plaatsvervulling) . Artinya, ahli waris tampil mewaris karena menggantikan kedudukan dari ahli waris yang sebenarnya berhak mewaris yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. (Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata). Orang yang menggantikan dengan sendirinya memperoleh hak dan kewajiban dari orang yang digantikan tempatnya. Dengan demikian asas keluarga yang dekat menghapus keluarga yang  jauh dikesampingkan.

Syarat penggantian tempat (Plaatsvervulling)

  1. Orang yang digantikan harus meninggal dunia lebih da­hulu dari si pewaris.
    1. Orang yang menggantikan harus keturunan sah dari orang yang digantikan.
    2. Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat umum untuk mewaris.

Menurut Pasal 847 KUHPerdata, tiada seorang pun diper­bolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yang dapat bertindak sebagai pengganti. Menurut undang-undang, ada 3 macam penggantian, yaitu:

  1. Penggantian dalam garis lurus ke bawah; Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah ber­langsung terus tanpa ada akhirnya (Pasal 842 KUHPerdata). Dalam segala hal, penggantian ke bawah sebagaimana disebut di atas, selamanya diperbolehkan, meskipun perta­lian keluarga itu berbeda-beda derajatnya. Anak luar kawin yang diakui sah, tidak dapat menggantikan bapak atau ibu­nya sebagai ahli waris. Sedangkan anak sah dari anak luar kawin yang diakui sah, dapat menggantikan kedudukan orang tua sebagai pewaris.
    1. Penggantian dalam garis samping; Yaitu penggantian dalam garis menyimpang. Pasal 844 KUHPerdata secara garis besar menentukan, bahwa diperbo­lehkan penggantian dalam garis menyamping atas keun­tungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal dunia lebih dahulu,.baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka setelah meninggalnya lebih dahulu semua saudara pewaris. Warisan harus dibagi di antara semua keturunan saudara yang telah meninggal dunia lebih dahulu, walaupun keturunan itu perderajatannya tidak sama. Penggantian dalam garis samping terus-menerus, dalam arti tidak ter­batas.
    2. Penggantian dalam garis ke samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris adalah anggota-anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang keponakan (Pasal 845 KUHPerdata).

Menurut Pasal 843 KUHPerdata, tiada pergantian terhadap keluarga sedarah dalam garis menyimpang ke atas. Keluarga yang terdekat dalam kedua garis tersebut, menyampingkan segala keluarga dalam perderajatan yang lebih jauh.

1. Ahli Waris

a. Ahli waris berdasarkan hubungan darah

Menurut undang-undang, yang berhak untuk menjadi ahli wa­ris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama (Pasa1832 KUHPerdata). Dengan demikian, seseorang harus mempunyai hubungan da­rah dengan pewaris. Hubungan darah tersebut bisa sah atau luar kawin melalui garis ibu atau bapak. Hubungan darah sah jika ditimbulkan sebagai akibat suatu perkawinan yang sah. Hubungan luar kawin adalah hubungan antara laki-laki dengan seorang perempuan dan pengakuan anak secara sah.

b. Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan

Dalam Pasal 852a KUHPerdata ditentukan, bahwa di samping keluarga sedarah, undang-undang menentukan suami atau isteri yang hidup terlama sebagai ahli waris. Perubahan ini terjadi pada tahun 1935 No. 486 dan mulai berlaku pada tanggal I Januari 1936. Berdasarkan hal tersebut, maka suami ­isteri saling mewaris. Suami-isteri yang bercerai tidak saling mewaris, karena perkawinan mereka putus dengan terjadinya perceraian. Sedangkan mereka yang pisah meja dan tempat tidur saling mewaris, karena perkawinan mereka masih berlangsung.

c. Prioritas PembagianWarisan Kepada Ahli Waris

Tidak semua keluarga yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris mendapat warisan. Keluarga yang lebih dekat dengan pewaris yang akan tampil untuk mewaris. Dengan demikian, menutup kemungkinan mewaris keluarga yang lebih jauh. Untuk menentukan jauh­ dekatnva hubungan darah keluarga, maka ahli waris dibagi ke dalam beberapa golongan, yaitu:

  1. Golongan I: Terdiri dari suami-isteri dan anak beserta keturunannya.

Anak beserta keturunannya. Anak akan menutup ahli waris  yang lain (keturunannya), kecuali jika terjadi penggantian, yang dimaksud dengan-anak di sini adalah anak yang sah atau anak yang disahkan (Pasal 277 KUHPerdata). Anak yang mewaris dalam derajat I men­dapat bagian yang sama besar atau mewaris kepala demi kepala (Pasal 852 ayat KUHPerdata). Jika keturunan anak menggantikan anak, maka berdasarkan kedudukannya se­bagai pengganti, mereka mewaris pancang demi pancang. Menurut Pasal 852 KUHPer, asas persamaan anak-anak, mes­kipun mereka lahir dari perkawinan yang lain. Perkawinan lain karena pewaris menikah lebih dari satu kali yang disebabkan putus karena kematian atau perceraian.

Suami atau isteri yang hidup terlama. Sejak tanggal 1 Januari 1936, janda atau duda (suami atau isteri) adalah ahli waris dan termasuk dalam golongan pertama. Sesuai Pasal 852a KUHPerdata, bahwa suami-isteri bagiannya sama dengan bagian anak. Ketentuan yang mem­persamakan janda dan duda dengan anak hanya berlaku dalam pewarisan menurut undang-undang. Jadi, bagian janda atau duda adalah tidak selalu sama dengan anak, karena janda atau duda tidak berhak atas legitieme portie (bagian mutlak). Hak warisan suami atau isteri pada perkawinan kedua dan seterusnya, tidak boleh lebih besar dari bagian yang terkecil yang akan diterima salah seorang anak dari perkawinan yang pertama atau keturunan mereka sebagai pengganti hak. Dengan demikian, dalam ha( bagaimanapun, bagian suami atau isteri tidak boleh lebih besar dari 1/4 harta warisan dari si pewaris. Apabila suaminya meninggal dunia dan isterinya mengandung, maka menurut Pasal 836 jo Pasal KUHPerdata, bayi dalam kandungan dianggap ada. Untuk bayi di dalam kandungan, berada di bawah Pengampu Khu­sus (Curator Pentris).

  • Golongan II

Golongan ini terdiri atas orang tua, saudara laki-laki atau perempuan dan keturunannya. Menurut Pasal 854 ayat (1) KUHPerdata, apabila tidak ada ahli waris dalam golongan pertama, maka warisan jatuh kepada golongan kedua.

Bagian ayah dan ibu masing-masing:

  1. Apabila ayah dan ibu mewaris tanpa saudara laki-laki ataupun perempuan, maka mereka mewaris seluruh warisan dan masing-masing mendapat setengah bagian (Pasal 859 KUHPerdata).
  2. Apabila ayah dan ibu mewaris bersama dengan se­orang saudara laki-laki atau perempuan, maka masing­masing mendapat bagian yang sama besar. Ayah dan ibu masing-masing mendapat 1/3 bagian dan sisanya yang 1/3 adalah bagian saudara (Pasal 854 ayat I KUHPerdata).
  3. Apabila ayah dan ibu mewaris bersama-sama dengan dua orang saudara laki-laki ataupun perempuan, maka ayah dan ibu mendapat 1/4 bagian, dan sisanya adalah untuk saudara dengan bagian yang sama besar (Pasal 854 ayat KUHPerdata).
  4. Apabila ayah dan ibu mewaris dengan lebih dari dua orang saudara, maka bagian ayah dan ibu yang masing­masing 1!4 bagian diambil lebih dahulu dan sisanya dibagi untuk saudara dengan bagian yang sama besarnya.
  5. Orang tua menerima bagian yang sama dengan saudara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak kurang dari 1/4 bagian.

Dalam menghitung jumlah banyaknya saudara yang tu­rut mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, tidak dibedakan antara saudara kandung dan saudara tiri, baik seayah maupun seibu.

Bagian ayah atau ibu yang mewaris dengan saudara menurut Pasal 855 KUHPerdata .­

  1. Apabila hanya ada ayah dan ibu, maka dia mendapat seluruh harta peninggalan.
  2. Apabila hanya ada ayah atau ibu dan seorang saudara, maka ayah atau ibu mendapat bagian 1/2, dan sisanya bagian saudara.
  3. Apabila ada dua orang saudara, maka ayah atau ibu mendapat 1/3 bagian, dan sisanya dibagi sama besar untuk saudara.
  4. Apabila ada 3 orang saudara atau lebih, maka ayah atau ibu mendapat 1/4 bagian harta peninggalan, dan sisanya dibagi antara saudara, baik laki-laki maupun perempuan untuk bagian yang sama besarnya bila saudara kandung.

Yang perlu mendapat perhatian dalam Pasal 855 KUHPerdata tersebut di atas adalah:

  1. Kedudukan ayah atau ibu terhadap warisan anak adalah berbeda dengan kedudukan saudara.
  2. Ayah atau ibu mendapat bagian yang lebih dahulu, baru sisanya adalah hak saudara-saudara pewaris.
  3. Dalam pelaksanaannya, kelebihan kedudukan ayah atau ibu terhadap saudara pewaris terbatas sampai dalam hal ayah atau ibu mewaris dengan 3 orang saudara. Sampai batas mewaris dengan 3 orang saudara, maka bagian ayah atau ibu terhadap warisan anaknya adalah sama dengan bagian saudara masing-masing, yaitu 1/4 bagian.

Bagian saudara sebagai ahli waris:

Apabila si pewaris meninggal dunia dengan tidak me­ninggalkan keturunan maupun suami atau isteri, sedangkan baik ayah maupun ibunya sudah meninggal terlebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki­laki dan saudara perempuan si pewaris (Pasal 856 KUHPerdata).

Bagian saudara kandung dan saudara tiri:

Pada prinsipnya menurut Pasal 857 KUHPerdata, mereka mendapat bagian yang sama besar jika mereka berasal dari perkawinan yang sama, yaitu antara pewaris dengan saudara yang mewaris adalah saudara kandung. Bagian mereka adalah sama besar dengan tidak membedakan laki­-laki dan perempuan. Selanjutnya, dalam hal mereka berasal dari lain perkawinan, maka warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu, yaitu yang setengah untuk saudara dalam garis bapak, dan yang setengah lainnya dalam garis ibu.

Saudara laki-laki dan perempuan sekandung, menerima bagian dari kedua garis tersebut. Sedangkan untuk saudara tiri, hanya mendapat bagian dari garis di mana mereka ber­ada. Jika hanya ada saudara-saudara dari garis ayah atau ibu saja, maka mereka mewaris seluruh warisan dengan mengesampingkan segala keluarga sedarah lainnya dari garis yang lain.

3). Golongan III

Golongan III ini terdiri dari keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, baik dari pihak ayah maupun dari garis ibu (Pasal 853 KUHPerdata). Golongan ini tampil apabila ahli waris dari Golongan I dan Golongan II tidak ada lagi. Yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis ibu dan garis ayah ke atas adalah kakek dan nenek, kakek buyut dan nenek buyut terus ke atas dari garis ayah maupun dari garis ibu. Berdasarkan Pasal 853 KUHPerdata, pembagian warisan dibagi dalam 2 bagian terlebih dahulu (kloving). Satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ayah lurus ke atas dan satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis ibu lurus ke atas. Dengan demikian, di dalam pewarisan Golongan III ini, otomatis terjadi kloving atau pembelahan harta warisan dalam 2 bagian. Arti kloving di sini adalah pembelahan harta warisan dalam 2 bagian, di mana dalam tiap-tiap garis pewarisan dilaksanakan seakan­akan merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri. Jadi, da­lam garis yang satu (misalnya dalam garis ayah), ada ke­mungkinan terdapat ahli waris yang menerima warisan de­rajatnya lebih jauh dari pewaris dibandingkan dengan ahli waris dalam garis yang lain.

Konsekuensi yang lain, bahwa suatu penolakan warisan oleh salah seorang ahli waris dalam salah satu garis hanya mem­punyai akibat terhadap pewarisan dalam garis yang bersang­kutan, yaitu pada garis di mana ahli waris tersebut berada. Pasal 861 ayat (2) KUHPerdata menentukan, bahwa jika dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengijinkan untuk mewaris, maka segala keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.

Besarnya bagian dalam keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ditentukan di dalam Pasal 853 ayat (3) KUHPerdata, yaitu mereka mewaris kepala demi kepala untuk mereka yang berhubungan darah dalam derajat yang sama dengan pewaris. Jadi, mereka yang perderajatannya sama terhadap pewaris, maka bagiannya adalah sama besarnya. Sedangkan mereka yang perderajatannya lebih jauh, akan ditutup oleh mereka yang perderajatannya lebih dekat. Dengan demikian menurut Pasal 843 KUHPerdata, dalam pewarisan dalam garis lurus ke atas, tidak dikenal adanya penggantian tempat. Dalam hal ini, keluarga yang lebih dekat perderajatannya menutup keluarga yang perderajatannya lebih jauh dari pewaris.

4). Golongan IV

Menurut Pasal 858 ayat (1) KUHPerdata, dalam hal tidak ada saudara (Golongan II) dan saudara dalam salah satu garis lurus ke atas (Golongan III), maka setengah bagian warisan menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup. Sedangkan setengah bagian lainnya, menjadi bagian para sanak saudara dalam garis yang lain. Pengertian “sanak saudara” dalam garis lurus yang lain ini adalah para paman dan bibi, serta sekalian keturunan mereka yang telah meninggal dunia Iebil?. dahulu dari pewaris. Mereka ini adalah ahli waris Golongan IV.

Dalam hal  terjadinya kloving, maka dimungkinkan adanya pewarisan bersama-sama antara Golongan II dan Golongan IV atas suatu peristiwa pewarisan yang sama. Dalam masing-­masing garis berlaku prinsip, bahwa mereka yang bertalian keluarga dalam garis derajat yang lebih dekat dengan pewaris menutup keluarga yang lebih jauh. Besarnya bagian yang menjadi hak sekalian ahli waris keluarga sedarah dengan terjadinya kloving dalammasing-masing garis ialah 1/2 bagian.

d. Negara sebagai penerima warisan

Menurut Pasal 832 ayat (2) KUHPerdata, negara sebagai pene­rima warisan jika tidak ada lagi ahli waris. Kedudukan negara sebagai penerima warisan berbeda dengan ahli waris. Adapun perbedaannya adalah :

  1. Negara hanya berkewajiban membayar hutang pewaris sepanjang aktiva warisan mencukupi (Pasal 832 ayat 2 KUHPerdata).
  2. Negara tidak dengan sendirinya mengambil-alih hak dan kewajiban pewaris, akan tetapi harus melalui putusan hakim (Pasal 833 ayat 3 KUHPerdata).

2. Menerima atau Menolak Warisan.

a. Sikap ahli waris terhadap warisan yang terluang[9]

Dalam hal pewarisan, seorang ahli waris dapat menerima atau menolak warisan. Hal ini dimungkinkan, karena menurut Pasal 1045 KUHPerdata, tiada seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh kepadanya. Di samping itu menurut Pasal 1023 ayat (1) KUHPerdata, seorang ahli waris mempunyai hak untuk meminta suatu waktu untuk berpikir, apakah ia akan menerima atau menolak suatu warisan; dan mengenai hal ini, mereka harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Kepada ahli waris yang bersangkutan, diberikan suatu jangka waktu selama 4 bulan. Namun demikian, Pengadilan dapat memperpanjang tenggang waktu tersebut apabila ahli waris dituntut di muka hakim (Pasal 1024 KUHPerdata). Selama tenggang waktu tersebut, ahli waris tidak dapat dipaksa untuk melakukan kewajiban-kewajiban sebagai seorang ahii waris. Terhadap dirinya tak dapat dimintakan putusan hakim. Apabila sudah ada sesuatu putusan, pelaksanaannya harus ditangguh­kan dahulu. Selama tenggang waktu tersebut, ahli waris diwajibkan mengurus harta peninggalan sebaik-baiknya (Pasal 1025 KUHPerdata). Setelah lewatnya tenggang waktu 4 bulan, maka ahli waris dapat dipaksa untuk menolak atau menerima warisannya (Pasal 1029 ayat I KUHPerdata). Baik penerimaan maupun penolakan ini, selalu dihitung berlaku surut sejak hari meninggalnya orang yang meninggalkan warisan.

Jika berbagai ahli waris berbeda pendapat tentang menerima atau menolak suatu warisan, maka yang menerima boleh terus menerima warisan, sedangkan yang menolak boleh terus menolak. Sedangkan apabila ahli waris berbeda pendapat mengenai caranya menerima warisan tersebut, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaf­taran harta peninggalan (Pasal 1050 KUHPerdata). Jika terjadi bahwa seorang ahli waris meninggal sebelum ia menyatakan menerima atau menolak warisan yang jatuh kepadanya, maka para ahli warisnya berhak untuk menerima atau menolaknya sebagai pengganti (Pasal 1051 KUHPerdata).

b. Menerima warisan[10]

Suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan (Pasal 1044 KUHPerdata). Sikap seorang ahli waris di dalam menerima warisan ada dua, yaitu:

1) Menerima warisan dengan sepenuhnya

Ahli waris menerima warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam­diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut (Pasal 1048 KUHPerdata).

2) Menerima warisan dengan bersyarat (beneficiaire) Dalam hal ini, ahli waris mau menerima warisan kalau memang semua isinya adalah hak dan tidak ada kewaj iban, seperti: membayar utang pewaris, dan lain sebagainya.

Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggal­an. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka si ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.

c. Menolak warisan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1057 KUHPerdata, menolak warisan harus dilakukan secara tegas di hadapan Panitera Pengadilan Negeri di mana pewaris tinggal. Penolakan warisan ini hanya dapat dilakukan apabila pewaris sudah meninggal dunia. Aki­bat dari penolakan warisan ini, maka menurut undang-undang; la dianggap tidak pernah jadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPerdata). Bagian dari seorang ahli waris yang menolak warisan itu jatuh kepada ahli waris lainnya, yang seakan-akan yang menolak warisan itu tidak pernah ada (Pasal 1059 KUHPerdata).

Hak untuk menolak warisan tidak dapat gugur karena daluwarsa (Pasal 1062 KUHPerdata). Jika penolakan itu terjadi karena paksaan atau penipuan, maka penolakan itu dapat ditiadakan (Pasal 1065 KUHPerdata).

3. Mereka yang Tidak Patut Mewaris[11]

Pada dasarnya, setiap orang (termasuk bayi yang baru lahir), cakap untuk mewaris. Di dalam Hukum Waris, dikenal istilah “tidak patut mewaris”. Menurut Pasal 838 KUHPerdata, yang tidak patut mewaris itu adalah:

  1. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
  2. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan te­lah memfitnah si pewaris yang terancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat.
  3. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
  4. Mereka yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsu­kan surat wasiat pewaris.

Menurut Pasa1839 KUHPerdata, tiap-tiap ahli waris yang karena tidak patut mewaris telah dikecualikan dari pewarisan, maka di­wajibkan mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan terbuka. Akibat tidak patut mewaris, menyebabkan warisan jatuh kepada ahli waris lainnya. Selanjutnya menurut Pasal 840 KUHPerdata, anak-anak dari orang yang tidak patut mewaris yang menurut undang-undang terpanggil menjadi ahli waris, tetap menjadi ahli waris menurut gilirannya. Jadi, bukan karena kesalahan orang tuanya tadi, maka anak-anak dikecualikan menjadi ahli waris. Dalam hal ini, anak-anak dari orang tua yang tidak patut mewaris itu mewaris secara pribadi atau langsung dan bukan menjadi pengganti.

6. Pewarisan Anak Luar Kawin[12]

a. Pengertian Anak Luar Kawin

Mengenai pewarisan anak luar kawin ini, diatur dalam Buku ke-11 Bab 12 Bagian III KUHPerdata (Pasal 862-873 KUHPerdata). Dalam buku tersebut diatur mengenai pewarisan anak luar kawin, baik dalam hal anak luar kawin bertindak sebagai ahli waris maupun dalam hal anak luar kawin berkedudukan sebagai pewaris. Anak luar kawin (anak alam) adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Anak luar kawin ini dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Dalam arti luasanak luar kawin meliputi anak yang dilahirkan karena perzinahan dan anak sumbang (anak yang dilahirkan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat). Anak luar kawin yang lahir karena perzinahan dan anak sumbang, tidak boleh diakui dan disahkan. Dengan demikian, mereka tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya, melainkan hanya berhak atas tunjangan nafkah (Pasal 867 KUHPerdata). Besarnya tunjangan nafkah ini tidak tentu, tergantung dari kemampuan bapak atau ibunya serta jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah (Pasal 868 KUHPerdata). Apa­bila bapak atau ibunya sewaktu hidupnya telah mengadakan jaminan nafkah, maka anak itu sama sekali tidak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan bapak atau ibunya (Pasal 869 KUHPerdata).

Dalam arti sempit,anak luar kawin adalah anak yang di­lahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan). Anak luar kawin dalam arti sempit inilah yang bisa diakui dan disahkan. Dalam hal anak luar kawin tersebut diakui, maka akibatnya timbul hubungan hukum antara orang tua yang mengakui dengan anak luar kawin tersebut. Sedangkan dengan keluarga dari ayah atau ibu yang mengakui anak luar kawin tersebut, tidak mempunyai hubungan hukum.

Kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris sering disebut juga dengan hak waris aktif, sedangkan dalam hal anak luar kawin sebagai pewaris sering disebut juga dengan hak waris pasif.

b. Anak luar kawin sebagai ahli waris

Anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau ibunya setelah ayah atau ibunya mengakui anak luar ka­win tersebut secara sah. Hubungan hukum ini sifatnya terbatas. Artinya, hanya ada antara anak luar kawin tersebut dengan ayah atau ibunya yang mengakuinya saja; sedangkan dengan anggota keluarga yang lain, anak luar kawin tersebut tidak mempunyai hubungan hukum. Menurut Pasal 865 KUHPerdata, jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka sekalian anak luar kawin mendapat seluruh warisan.

Anak luar kawin dapat mewaris dengan ahli waris Golong­an I, Golongan II, Golongan III maupun Golongan IV. Oleh karena itu, anak luar kawin merupakan kelompok ahli waris tersendiri dan tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut undang-undang. Dalam pewarisan anak luar kawin yang diakui, merupakan kelompok ahli waris yang berdiri sendiri.

c. Anak luar kawin sebagai pewaris .

Menurut Pasal 866 KUHPerdata, seandainya seorang anak luar kawin yang diakui meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris dengan meninggalkan keturunan yang sah, maka keturunan anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya seba­gai ahli waris. Dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa ketu­runan anak luar kawin tersebut haruslah keturunan yang sah. Anaknya anak luar kawin dari anak luar kawin meskipun di­akui secara sah, tidak mempunyai hak untuk menggantikan kedudukan tempat ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris, karena pada prinsipnya, pengakuan hanya menimbul­kan hubungan antara orang yang mengakui dan orang yang diakui saja. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dalahal anak luar kawin meninggal, maka pada hakekatnya anak luar kawin tersebut dianggap sebagai pewaris biasa sama dengan pewaris yang lain. Dalam hal ini, berlaku juga penggantian tempat.

5. Hak-hak Khusus Para Ahli Waris

a. Hak inkorting

Inkorting atau hak pemotongan hibahadalah hak untuk menuntut pengurangan yang dipunyai oleh para legitimaris terhadap isi testament yang dibuat oleh pewaris yang mengurangi haknya.

b. Hak saisine

Pengertian saisine diartikan bahwa orang yang meninggal dunia, mendudukkan orang yang masih hidup pada tempatnya. Menurut Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang orang yang meninggal. Ini berarti, bahwa para ahli waris secara otomatis memperoleh kekayaan pewaris tanpa harus melakukan suatu perbuatan hukum tertentu dan tanpa harus menuntut peninggalan barang­barang tersebut. Hal itu terjadi bahkan kalau si ahli waris itu tidak mengetahui bahwa ia mendapatkan warisan. Perpindahan tersebut berlaku segera setelah pewaris meninggal dunia.

c. Hak heriditatis petitio

Heriditatis petitio adalah hak ahli waris untuk menggugat segala barang-barang yang termasuk dalam harta peninggalan pewaris di tangan siapapun guna memperjuangkan hak waris­nya (Pasal 834 KUHPerdata). Hak ini gugur karena daluwarsa selama 30 tahun (Pasal 835 KUHPerdata).

6. Pembagian Harta Warisan

Menurut ketentuan Pasal 1066 KUHPerdata, Harta peninggalan harus dibagi, Pembagian itu setiap waktu dapat ditun­tut, meskipun ada larangan untuk melakukannya. Meskipun demikian, dapat diadakan persetujuan untuk tidak mengadakan pembagian selama waktu tertentu namun tidak boleh lebih dari 5 tahun yang dapat diperbaharui. Dengan demikian, orang-orang yang dapat menuntut pembagian harta warisan ini adalah para ahli waris, para ahli waris pengganti, dan para kreditur dari ahli waris.

Hak untuk menuntut supaya diadakan pembagian suatu kekayaan bersama, adalah suatu hak yang tidak boleh dikurangi, apalagi dihapuskan. Tiada seorang pun yang dapat dipaksa untuk menerima saja suatu keadaan di mana ia bersama-sama dengan orang-orang lain mempunyai suatu kekayaan yang tak terbagi. Bahkan, suatu perjanjian yang mengandung suatu larangan untuk mengadakan pembagian suatu kekayaan bersama adalah batal. Sebaliknya, menurut Pasal 1067 KUHPerdata, orang-orang yang mem­punyai piutang-piutang terhadap si pewaris, begitu pula semua penerima hibah wasiat, berhak mengadakan perlawanan terhadap diadakannya pembagian warisan selama piutang-piutang itu belum dilunasi.

Dengan diadakannya pembagian warisan itu, para ahli waris dengan mudah dapat menerima warisan menurut bagiannya ma­sing-masing setelah harta warisan itu dikurangi dengan jumlah utang-utang pewaris. Menurut Pasal 1100 KUHPerdata, para ahli waris yang telah menerima warisan diwajibkan untuk membayar utang-­utang pewaris yang seimbang dengan bagian yang dterimanya. Selanjutnya menurut Pasal 1101 KUHPerdata, selama warisan belum dibagi, maka para piutang-piutang pewaris mempunyai hak atas seluruh warisan.

Jika semua ahli waris berada di tempat (dapat hadir), maka pembagian warisan dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki sendiri (Pasal 1069 KUHPerdata). Akan tetapi, jika di an­tara para ahli waris ada anak-anak yang belum dewasa atau ada yang ditaruh di bawah pengampuan, maka pembagian warisan itu harus dilakukan dengan suatu akte notaris (Pasal 1074 KUHPerdata) dan dihadapan Balai Harta Peninggalan (Pasal 1072 KUHPerdata).

Menurut Pasal 1112 ayat (1) KUHPerdata, suatu pembagian harta warisan dapat dibatalkan karena terjadinya suatu paksaan, dilakukannya penipuan oleh seorang atau beberapa orang ahli waris, dan salah seorang ahli waris dirugikan untuk lebih dari 1/4 bagiannya. Tuntutan pembatalan suatu pembagian harta warisan gugur dengan lewatnya waktu 3 tahun terhitung mulai hari pembagian harta tersebut (Pasal 1116 KUHPerdata).

8. Harta Warisan yang Tidak Terurus

Jika ada suatu warisan terbuka dan tiada seorang pun yang men­jadi ahli waris atau apabila semua ahli waris menolak warisan tersebut, maka dianggaplah warisan itu sebagai tidak terurus (Pasal 1126 KUHPerdata). Dalam hal terjadi demikian, maka Balai Harta Peninggalan demi hukum diwajibkan mengurus warisan yang tak terurus tersebut. Pada waktu mulai melakukan pengurusan wa­risan tersebut, Balai Harta Peninggalan wajib memberitahukan hal itu secara tertulis kepada Kejaksaan Negeri setempat. Dalam hal adanya suatu perselisihan, apakah suatu warisan dapat diang­gap sebagai tak terurus atau tidak, maka hal itu akan diputuskan oleh hakim (Pasal 1 127 KUHPerdata).

Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Balai Harta Peninggalan dalam tugasnya mengurus harta warisan yang tak terurus menurut Pasal 1128 KUHPerdata adalah:

  1. Wajib membuat catatan tentang keadaan harta peninggalan, yang didahului dengan penyegelan barang-barang.
    1. Wajib membereskan warisan, dalam arti menagih piutang­piutang pewaris dan membayar utang-utang pewaris. Menge­nai hal ini, apabila diminta oleh pihak yang berwajib, Balai Harta Peninggalan juga wajib memberikan pertanggung­jawaban.
    2. Wajib memanggil para ahli waris yang mungkin masih ada melalui surat kabar atau panggilan resmi lainnya.

Jika setelah lewat waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan belurn juga ada ahli waris yang memajukan diri, maka Balai Harta Peninggalan akan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan itu kepada negara, yang selanjutnya harta peninggalan itu akan dikuasai dan menjadi milik negara (Pasal 1129 KUHPerdata).

D.  SURAT WASIAT

a. Pengertian surat wasiat

Surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali (Pasa1875 KUHPerdata). Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia pada prinsipnya adalah kepunya­an sekalian ahli waris menurut undang-undang sekadar ter­hadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah (Pasal 874 KUHPerdata). Dengan demikian, hukum waris menurut KUHPerdata sifatnya mengatur walaupun sebagian terdapat ketentuan-ketentuan yang sifatnya memak­sa. Sebenarnya, kehendak mewaris didahulukan (sekadar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah).

b. Unsur-unsur dan hal-hal yang tidak boleh dimuat dalam surat wasiat

Sebuah testament harus berbentuk suatu tulisan yang dapat dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dengan akta otentik dan berisikan pernyataan kehendak yang dapat diartikan seba­gai tindakan hukum sepihak. Artinya, pernyataan itu datang dari satu pihak saja sudah cukup. Dengan demikian, testament merupakan pernyataan mengenai apa yang diharapkan terjadi sesudah meninggalnya si pembuat wasiat. Jadi, testament merupakan kehendak terakhir yang baru mempunyai akibathukum sesudah si pewaris meninggal dunia.

Menurut Pasa1897 KUHPerdata, orang yang belum mencapai umur 18 tahun, tidak diperbolehkan membuat surat wasiat. Dengan demikian, untuk dapat membuat suatu testament atau surat wasiat, seorang harus:

1) Sudah mencapai usia 18 tahun, atau

2) Sudah dewasa, atau

3) Sudah menikah meskipun belum berusia 18 tahun.

Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa; tipu muslihat adalah batal (Pasal 893 KUHPerdata). Seseorang yang membuat suatu testament harus sungguh-sungguh mempu­nyai pikiran yang sehat (Pasal 895 KUHPerdata). Surat wasiat tidak boleh dibuat oleh dua orang bersama-sama untuk meng­untungkan satu sama lain dan kepentingan orang ketiga (Pasal 930 KUHPerdata). Suatu ketetapan wasiat yang diambil untuk keuntungan seorang yang tidak cakap untuk mewaris adalah batal, sekalipun ketetapan itu diambilnya dengan nama seorang perantara. Sebagai perantara harus dianggap: bapak dan ibu orang yang tidak cakap, sekalian anak dan keturunannya, serta isteri atau suaminya (Pasa1911 KUHPerdata).

Menurut Pasal 912 KUHPerdata, tiada diperbolehkan me­mungut sesuatu keuntungan dari surat wasiat pewaris, ya­itu:

  • Mereka yang telah dihukum karena membunuh si pewaris.
    • Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan; dan memalsu surat wasiat.
    • Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan mencegah pewaris mencabut atau mengubah wasiatnya. Suatu surat wasiat yang tidak memenuhi syarat, tidak ber­laku sebagai surat wasiat (Pasa1953 KUHPerdata).

c. Bentuk surat wasiat

Suatu wasiat hanya boleh dinyatakan, baik dengan akta tertulis atau olographis, baik dengan akta umum, baik akta rahasia atau tertutup (Pasa1931 KUHPerdata). Dengan demikian, menurut bentuknya, ada 3 macam surat wasiat (testament), yaitu:

1) Wasiat olographis (Olographis testament)

Wasiat olographis adalah wasiat yang ditulis tangan sendiri dan ditanda-tangani oleh pewaris, kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Penyerahan akte ini harus pula dihadiri oleh dua orang saksi. Penyerahan pada notaris ini dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup (Pasal 932 KUHPerdata). Menurut Pasal 933 ayat (1) KUHPerdata, wasiat olographis yang berada dalam penyimpanan notaris sama kuatnya dengan surat wasiat umum dan penetapan waktu yang dipakai sebagai pegangan ialah waktu di mana di­adakan penyimpanan pada notaris. Kemudian, tulisan dari surat wasiat, harus dianggap ditulis sendiri oleh pewaris, kecuali kalau terbukti sebaliknya.

Apabila si pewaris hendak menarik kembali wasiatnya, cukuplah ia meminta kembali surat wasiatnya yang disimpan oleh notaris itu (Pasal 934 KUPer).

2) Wasiat umum (Openbaar testament)

Wasiat umum adalah wasiat yang dibuat dihadapan Nota­ris. Notaris itu membuat suatu akte dengan dihadiri oleh dua orang saksi (Pasal 938 KUHPerdata). Dengan kata-kata yang jelas, notaris tersebut harus menulis atau menyuruh menulis kehendak si pewaris, sebagaimana di dalam pokoknya ketentuan itu (Pasal 939 ayat 1 KUHPerdata). Ben­tuk ini paling banyak dipakai dan juga memang yang paling baik, karena notaris dapat mengawasi dan memberi petun­juk mengenai isi surat wasiat tersebut.

3) Wasiat rahasia (Testament tertutup)

Wasiat rahasia atau tertutup adalah wasiat yang ditulis tangan sendiri atau ditulis tangan oleh orang lain, dan di­tanda-tangani oleh pewaris. Kemudian, diserahkan kepada Notaris dalam keadaan tertutup/rahasia untuk disimpan. Penyerahannya kepada Notaris harus dihadiri oleh 4 orang saksi (Pasal 940 KUHPerdata). Kalau si pewaris yang mening­galkan surat wasiat tertutup atau rahasia tersebut meninggal dunia, maka surat wasiat itu harus diserahkan oleh notaries pada Balai Harta Peninggalan, yang akan membuka surat wasiat tersebut. Penerimaan dan pernbukaan surat wasiat tersebut harus dibuat proses verbal (Pasal 942 KUHPerdata).

Seorang warga­negara Indonesia yang berada di luar negeri tidak diperboleh­kan membuat surat wasiat, melainkan dengan  akta otentik atau akta dibawah tangan, dengan mengindahkan tata cara yang berlaku di negara di mana surat wasiat itu dibuat.  (Pasal 945 KUHPerdata)

Setiap notaris yang menyimpan surat wasiat, biar dalam bentuk apapun juga, harus memberitahukan kepada semua yang berkepentingan tentang adanya suatu surat wasiat setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 943 KUHPerdata). Menurut Pasal 944 ayat (1) KUHPerdata, saksi-saksi yang harus hadir dalam pem­buatan surat wasiat harus memenuhi syarat harus berumur 21 tahun atau sudah kawin, penduduk Indonesia, dan harus mengerti bahasa yang dipakai dalam surat wasiat.

d. Isi surat Wasiat

Surat wasiat berisi mengenai ketetapan ten­tang harta peninggalan dan dapat pula berisi mengenai hal-hal yang tidak secara langsung berhu­bungan dengan harta peninggalan, misalnya: surat wasiat dapat berisi mengenai perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau larangan melakukan tindakan tertentu,  surat wasiat juga dapat berisi mengenai pencabutan testament yang terdahulu, dan surat wasiat berisi mengenai pengangkatan seorang wali atau pelaksana wasiat.

Pada dasarnya, suatu surat wasiat atau testament itu berisi mengenai hal-hal sebagai berikut:

1) Hibah wasiat (Legaat)

Hibah wasiat atau legaat adalah pemberian sebagian har­ta benda pewaris atau seluruhnya kepada orang-orang tertentu yang berlaku apabila pewaris sudah meninggal du­nia. Sedangkan menurut Pasal 957 KUHPerdata, hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus di mana pihak yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan  barang-barang dari satu jenis tertentu, misalnya benda bergerak atau tidak bergerak, dan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta pe­ninggalan. Dalam legaat, disyaratkan bahwa benda-benda yang di­hibah wasiatkan disebut secara jelas dan tegas.

2) Pengangkatan ahli waris (Erfstelling)

Erfstelling adalah pengangkatan seseorang atau lebih sebagai ahli waris, baik untuk sebagian maupun seluruhnya dari harta peninggalan. Menurut Pasal 876 KUHPerdata, segala ketetapan dengan wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum atau alas hak umum atau pula atas alas hak khusus.

Dari batasan tersebut, suatu erfstelling tidak harus me­liputi seluruh harta warisan asalkan penunjukan tersebut se­banding dengan warisan. Pemberian dengan alas hak umum disebut pengangkatan waris dan orang yang mendapat pengangkatan wasiat merupakan ahli waris yang dinamakan ahli waris testamenter.

Ahli waris testamenter seperti para ahli waris menurut undang-undang menerima, baik aktiva maupun pasiva; dan menerima pula hak-hak ahli waris sebagaimana ahli waris menurut undang-undang, misalnya: hak saisine. Ahli waris testamenter menerima warisan atas alas hak umum. Ahli waris testanienter tidak mengenal penggantian tempat dan tidak menikmati inbreng (pemasukan harta benda yang diberikan pewaris sernasa hidupnya oleh ahli waris garis lurus ke bawah ke dalam harta peninggalan).

Suatu testament atau surat wasiat yang mengandungsya­rat harta warisan tidak boleh dipindah-tangankan (Pasal 884 KUHPerdata). Larangan tersebut mengandung makna, jika pewa­ris diberi hak untuk mencantumkan syarat demikian dalam testament, maka sama dengan memberikan pewaris hak untuk menarik barang tersebut dari peredaran. Dengan demikian, jika dalam suatu testament mengandung larangan untuk memin­dah-tangankan, maka ketentuan tersebut dianggap sebagai tidak tertulis. Artinya, testament itu sah, tetapi larangan tersebut dianggap tidak tertulis.

e. Penafsiran wasiat

KUHPerdata menentukan beberapa pasal yang mengatur mengenai penafsiran testament ini, yaitu :

  1. Pasal 877 KUHPerdata menyatakan, bahwa surat wasiat yang ditujukan pada keluarga sedarah terdekat harus dicantum­kan sebagai ditujukan kepada ahli waris menurut undang­undang.
  2. Pasal 878 KUHPerdata menyatakan, bahwa para fakir miskin ditafsirkan dengan prinsip yang terkandung di dalamnya yang tidak membeda-bedakan agama dan lembaga yang berhak menerima adalah lembaga di mana warisan terbuka atau di tempat di mana pewaris meninggal dunia.
  3. Pasal 885 KUHPerdata menyatakan, bahwa jika kata-kata dari suatu testament itu jelas, maka orang tidak boleh menaf­sirkan yang menyimpang dari kata-kata itu.
  4. Pasal 886 KUHPerdata menyatakan, bahwa dalam hal pelaksanaan testament, maka maksud dan pikiran pewaris didahulukan terhadap kata-kata testament.
  5. Pasal 888 KUHPerdata menyatakan, jika surat wasiat memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau tidak mung­kin dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian harus dianggap sebagai tak tertulis.

f. Pencabutan dan gugurnya surat wasiat

1) Pencabutan surat wasiat

Pada dasarnya, suatu surat wasiat (testament) dapat ditarik kembali (dicabut) setiap waktu oleh pewaris (pembuat wasiat). Penarikan kembali (pencabutan) suatu surat wasiat ini dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  1. Pencabutan wasiat secara tegas Pencabutan surat wasiat dapat secara tegas dengan dibuatnya surat wasiat baru atau dengan dibuatnya akta notaris khusus, dengan mana diterangkan secara tegas bahwa surat wasiat yang dahulu dicabut untuk seluruhnya atau untuk sebagian (Pasal 992 KUHPerdata).
  2. Pencabutan wasiat secara diam-diam Pencabutan surat wasiat dengan secara diam-diam terjadi dengan dibuatnya surat wasiat baru yang me­muat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat.

2. Gugurnya surat wasiat

Gugurnya wasiat apabila

  1. satu wasiat memuat suatu ketetapan yang bergantung kepada suatu peristiwa yang tak tentu, maka jika si ahli waris atau legataris meninggal dunia sebelum peristiwa itu terjadi, maka wasiat itu gugur (Pasal 997 KUHPerdata).
  2. seorang ahli waris atau orang yang menerima hibah wasiat menolak atau ia tidak cakap untuk menerimanya (Pasal 1001 KUHPerdata).
  3. syarat-syarat yang tercantum dalam suatu wasiat tidak dapat dipenuhi, (Pasal 1004 KUHPerdata).

E. Fidel-commis

a. Pengertian fidel-commis

Kata Fidei-commis berasal dari “fides” yang berarti kepercayaan, yaitu suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament. Orang yang akan menerima warisan dinamakan “verwachter” Karena ia menerima warisan itu dengan melewati tangan waris yang pertama, maka cara pemberian warisan semacam ini oleh undang-undang dinamakan juga erfstelling over de hand, yaitu suatu pemberian warisan secara melang­kah.[13]

Ada 3 pihak dalam, fidel­commis ini, yaitu:

  1. Pewaris yang membuat wasiat.
  2. Orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris dimana ia berkewajiban untuk menyimpan warisan tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada pihak ketiga.
  3. Orang yang akan menerima warisan.

b. Macam-macam fidei-commis

Pada umumnya, fidei-commis ini dilarang oleh undang-undang. Menurut Pasal 879 ayat (1) KUHPerdata, pengangkatan waris atau pemberian hibah wasiat dengan lompat tangan atau sebagai fidei-commis adalah terlarang. Sebagai pengecualiannya, ada dua macam fidei-commis yang diperbolehkan, yaitu:

 1) Suatu ketetapan untuk memenuhi keinginan pewaris yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak­ anaknya.

2) Fidei-commis de residuo. Suatu ketetapan dengan mana seorang ketiga atau dalam halnya ia meninggal dunia sebelumnya, sekalian anaknya yang sah, yang telah atau akan dilahirkan, dikaruniai dengan seluruh atau sebagian dari harta yang tidak akan terjual atau terhabiskan, oleh seorang waris atau penerima hibah dari warisan atau hibahnya, setelah meninggalnya masing-ma­sing akan ditinggalkannya adalah bukan sesuatu yang me­rupakan pengangkatan waris atau pemberian hibah dengan berlompat tangan yang terlarang (Pasal 881 ayat 1 KUHPerdata).

Dalam fidel-commis de residuo ini, pewaris membuat suatu ketetapan atas harta warisan. Dalam hal ini yang diterima adalah sisa harta yang tertinggal, dan hal inilah yang membedakannya dengan fidel-commis biasa. Fidel-commis de Residuo ini bukan merupakan yang di­larang oleh Undang-Undang, karena jika diperhatikan me­mang tidak terkandung dua unsurfidel-commis yang men­jadi dasar pembentuk Undang-Undang melarang fidel­commis. Malahan dalam fidel-commis de residuo ini, ia diperbolehkan untuk menjual atau menghabiskan hartanya, bahkan, pemikul beban (ahli waris yang berkewajiban me­nyimpan warisan) menghibahkan harta warisan kepada orang lain, kecuali pewaris dengan tegas melarangnya (Pasal 989 KUHPerdata).

F. Legitieme Portie

1. Pengertian legitieme portie

Menurut Pasal 913 KUHPerdata, bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan legitieme portie (bagian mutlak) adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan pewaris yang diperuntukkan bagi ahli waris tertentu yang tidak dapat dihapus oleh pewaris. Mereka yang berhak atas legitieme portie adalah: mereka dalam garis lurus ke bawah (Pasa1914 KUHPerdata), mereka dalam garis lurus ke atas (Pasal 915 KUHPerdata), dan anak luar kawin yang diakui sah (Pasal 916 KUHPerdata)

2. Besarnya legitieme portie

Besarnya legitieme portie bagi anak-anak yang sah menurut Pasal 914 KUHPerdata adalah:

  1. Jika hanya ada seorang anak yang sah, maka jumlah legitieme portie adalah 1/2 dari bagian yang sebenarnya akan diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang­ undang.
  2. Jika ada dua orang anak yang sah, maka jumlah legitieme portie adalah 2/3 dari bagian yang sebenarnya akan diper­olehnya sebagai ahli waris menurut undang-undang.
  3. Jika ada tiga orang anak yang sah atau lebih, maka jumlah legitieme portie adalah 3/4 dari bagian yang sebenarnya akan diperolehnya sebagai ahli waris menurut undang­undang.

Selanjutnya menurut Pasal 914 ayat (4), jika ada seorang anak yang meninggal dunia lebih dahulu, haknya atas suatu legitieme portie beralih pada sekalian anaknya bersama-sama, akan tetapi anak-anak ini berhak atas bagian yang harus dihi­tung atas dasar “penggantian”. Sedangkan bagi ahli waris me­nurut Pasal 915 KUHPerdata (orang tua atau nenek), maka jumlah legitieme portie adalah selalu 1/2 dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang. Begitu pula bagi anak luar ka­win yang telah diakui sah menurut Pasal 916 KUHPerdata, maka jumlah legitiemeportie adalah 1/2 dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang.

Jika tidak ada ahli waris yang berhak atas bagian mutlak, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalan­nya kepada orang lain dengan suatu hibah semasa hidup atau dengan hibah wasiat (Pasa1917 KUHPerdata).


1 B. Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan hukum Adat, ter. K. Ng Soebakti Poesponoto, Jakarta: Pradya Paramita, 1994, hal. 202

[2] A Pitlo, Hukum Waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, terj. M. Isa Arief, Jakarta: Intermasa, 1994, hal. 1

[3] E.M. Mayers, hal. 1; H.F.A. Vollmar, hal. 284; Jac Kalma, Privaatrecht handleiding by de studie van het Nederlands Privaatrecht”, cet. 3, hal. 79

[4] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987. hal.

[5] Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradya Paramitha, 1993, hal. 79

[6] Soediman Kartohadibroto, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta: Hien Hoo Sing, 1964, hal. 8

[7] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1976 , hal. 8

[8] J. Satrio, Hukum Waris, cet II, Alumni, Bandung, 1992, hal. 9-10

[9] PNH. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, cet. II, Djambatan, Jakarta,  2007, hal. 264

[10] Ib.Id.

[11] Ib.Id

[12] Ib.Id

[13] Subekti, pokok-Pokok Hukum Perdata, cet. XXIV, PT, Intermasa, 1982, hal 112

ANAK DAN KEKUASAAN ORANG TUA

0

ANAK DALAM HUKUM INDONESIA

1. Pengertian Anak

Pengertian anak[1] di dalam bidang hukum perdata erat hubungannya dengan pengertian kedewasaan. Pengertian anak di dalam hukum positif Indonesia masih terdapat perbedaan dalam penentuan kedewasaan yang terletak pada perbedaan tolak ukur menurut ketentuan hukum yang tertulis, antara lain:

  1. Konvensi Hak Anak 1989. Bagian I Pasal 1 Konvensi Hak Anak mengatur bahwa yang dimaksud anak adalah: “setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa anak dicapai lebih awal.”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330 memberikan batasan umur antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu 21 tahun, dengan pengecualian jika anak sudah kawin sebelum berumur 21 tahun, dan dengan pendewasaan seuai yang diatur pada Pasal 419 KUH Perdata.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka I menjelaskan bahwa anak adalah: “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47 ayat (1) mengatur bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah menikah, ada di bawah kekuasaan orang tuanya.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2000 menentukan bahwa anak berarti: “semua orang yang berusia di bawah 18 tahun” (sesuai dengan Pasal 2 Konvensi ILO Nomor 182).
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 2 UU Nomor 4 Tahun 1979 menentukan bahwa: “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”
  7. Kompilasi Hukum Islam juga menentukan kedewasaan berdasarkan sejak adanya tanda-tanda perubahan badaniah, baik bagi pria maupun wanita. Jadi, yang dipakai untuk menentukan batas umur kedewasaan bagi anak yaitu dengan dilihat permasalahannya terlebih dahulu. Batas umur kedewasaan dalam hal umum adalah 18 tahun, dengan dasar asas hukum lex specialis derogat legi generali (undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum). Pengecualiannya dalam hal perkawinan yaitu batas umur minimum menikah untuk pria ialah 19 tahun dan untuk wanita ialah 16 tahun. Anak yang belum mencapai umur 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya, orang tualah yang mewakili anak dalam hal perbuatan hukum di dalam maupun di luar gedung pengadilan. Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1990 bertempat di New York menyelenggarakan Convention on the Rights of the Childs (CRC), di antara hasil-hasilnya menyatakan bahwa; Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. (Pasal 1 Convention on the Rights of the Childs.)

PEMBAGIAN ANAK

1) Anak sah

Dalam prinsip menurut KUHPerdata, anak yang sah atau disebut juga dengan anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Sedangkan menurut Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang sah ada­lah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perka­winan yang sah. Menurut Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, anak yang sah adalah; Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah dan anak hasil pembuahan suami-isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Dari ketiga peraturan di atas terlihat bahwa KUHPerdata lebih cenderung cakupannya lebih luas dibandingkan dengan UU No 1 Tahun 1974, dan yang paling sempit adalah pengertian di dalam KHI

PENYANGKALAN ANAK SAH

Pasal 250 KUHPerdata, tiap-tiap anak yang dila­hirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, mem­peroleh si suami sebagai bapaknya. Sebagai akibatnva, kepada suami diberi hak penyangkalan anak sah, yaitu: seorang anak yang dilahirkan sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh menyangkal anak tersebut, tetapi penyangkalan ini tidak boleh dilakukan dalam hal: Si suami telah mengetahui bahwa pada saat per­kawinan, si isteri sudah hamil; Si suami turut hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan turut menanda-tanganinya; Anaknya lahir dalam keadaan meninggal. (Pasal 251 KUHPerdata)

Suami boleh menging­kari keabsahan anak apabila dapat membuktikan bahwa ia sejak 300 hari sampai 180 hari sebelum lahirnya anak tidak terjadi hubungan kelamin dengan isterinya. Dalam hal ini, si suami harus membuktikan bahwa ia bukan bapak anak itu. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan seorang anak dengan alasan isterinya telah berzinah dengan lelaki lain, kecuali jika kelahiran anak itu disembunyikan. (Pasal 252 KUHPerdata)

Suami boleh menging­kari keabsahan seorang anak, vang dilahirkan 300 hari setelah hari keputusan perpisahan meja dan tempat tidur memperoleh kekuatan hukum. Apabila penyangkalannya dikabulkan. maka anak tersebut disebut anak di luar kawin atau anak tidak sah. (Pasal 254 KUHPerdata)

Tenggang waktu untuk penyangkalan adalah:

  1. Dalam waktu 1 bulan dari lahirnya si anak, jika si suami berdiam di tempat kelahiran si anak.
  2. Dalam waktu 2 bulan, setelah kembalinya si suami jika ia berada dalam keadaan tak hadir.
  3. Dalam waktu 2 bulan setelah tipu muslihat dikeren­akan kelahiran anak itu disembunyikan.

Menurut UU No. I Tahun 1974 Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana la dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzinah dan anak itu akibat daripada perzinahan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan (Pasal 44 UUP)

Menurut Kompilasi Hukum Islam,  Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, maka dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li’an[2]. Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa isterinya me­lahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima (Pasal 192 KHI)

PEMBUKTIAN ANAK SAH

Anak yang dilahirkan 300hari setelah perkawinan dibubarkan adalah tidak sah. Seorang anak yang sah dapat di­buktikan dengan:

  1. Akte kelahiran anak yang dibukukan dalam register Catatan Sipil (Pasal 261 ayat 1 KUHPerdata)
    1. Anak itu terus-menerus menikmati suatu keduduk­an sebagai anak yang sah  (Pasal 261 ayat 2 KUHPerdata)
    2. Saksi-saksi, apabila telah ada bukti permulaan dengan tulisan atau dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk tersimpul dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya (Pasal 264 KUHPerdata)
    3. Penikmat­an akan kedudukan anak sah itu dapat dibuktikan dengan memperlihatkan suatu pertalian, seperti: selalu mema­kai nama si bapak, diperlakukan sebagai anak dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupan, serta ma­syarakat selalu mengakuinya sebagai anak si bapak. (Pasal 262 KUHPerdata)

Menurut UU No. I Tahun 1974 asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh Pe­jabat yang berwenang. Bila akte kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pe­meriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut , maka instansi pencatatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 55 UUP)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Bila akta kelahiran atau alat bukti lainnya tersebut tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah mengada­kan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah. Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut, maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan. (Pasal 103 KHI)

 ANAK LUAR KAWIN

Pada dasarnya anak luar kawin adalah anak  yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita diluar perkawinan yang sah, dan diantara mereka tidak terdapat larangan kawin dan tidak sedang terikat perkawinan orang lain. Anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Perwakinan No 1 tahun 1974, dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam.

Status anak diluar kawin dapat ditingkatkan dengan cara pengakuan anak. Sehingga menimbulkan hubungan perdata antara si anak dengan bapak dan ibunya (Pasal 280 KUHPerdata). Adapun caranya:

  1. Perkawinan dari kedua orangtuanya yang telah mengakui anak tersebut (Pasal 272 KUHPerdata)
  2. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan dengan akta otentik (Pasal 281 KUHPerdata)
  3. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan bila anak itu telah berumur 19 tahun (bagi pria) dan bagi anak perempuan tanpa batas usia. Pengakuan ini dilakukan bukan akibat paksa, khilaf, tipu muslihat atau bujukan (Pasal 282 KUHPerdata)
  4. Pengakuan anak diluar kawin dapat dilakukan oleh ibu anak tersebut.

 ANAK SUMBANG

Anak sumbang adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, di mana di antara mereka di larang untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 838 KUHPerdata) anak sumbang tidak bisa diakui. Apabila orang­tua dari anak sumbang memperoleh dispensasi (dari penga­dilan) untuk melangsungkan perkawinan, maka si anak sum­bang dapat diakui pada saat perkawinan kedua orangtuanya. Dengan demikian, dengan perkawinan kedua orangtuanya tersebut, maka si anak sumbang demi hukum menjadi anak sah karena perkawinan kedua orangtuanya. (Pasal 273 KUHPerdata)

ANAK ZINA

Yang dimaksud dengan anak zinah di sini adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau kedua-duanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain. Sesuai dengan ketentuan Pasal 283 KUHPerdata, anak zinah tidak dapat diakui dan tidak ada upaya hukum untuk peningkatan status­nya. Hal ini berbeda dengan konsep hukum Islam dimana ketentuan Pasal 283 KUHPerdata ini dikenal dengan istilah zina muhsan yang hukumannya adalah dirazam dengan batu hingga mati. Sedangkan pelaku zina yang ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang belum berumah tangga, yang dihukum dengan hukuman jilid (dicambuk)

ANAK ANGKAT

Anak angkat yang dikenal juga dengan istilah tabanni[3](Arab), adopsi (adoption)[4] yang berarti mengangkat orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak sebagai anak kandung[5]. Kemudian pengertian anak angkat berkembang menjadi dua; pertama mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa diberikan status anak kandung; kedua mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan diberi status anak kandung sehingga ia berhak memakai nama keturunan dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya.

Anak angkat dalam pengertian yang pertama adalah konsep dari hukum Islam yang juga tertuang dalam aturan di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam, sedangkan anak angkat dalam pengertian yang kedua adalah konsep hukum Barat yang terdapat dalam KUHPerdata

Dalam KHI disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada  orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 171 huruf h). Pengangkatan anak ini tidak mengakibatkan berubahnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua angkatnya baik dalam hubungan keturunan (darah) maupun dalam muhrim. Sehingga anak angkat tidak berhak mewarisi dari orangtua angkatnya.[6]

Pada konsep yang kedua yaitu Hukum Perdata Barat adopsi adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain kedalam keluarganya sendiri, sehingga antara orangtua yang mengadopsi anak dengan anak tersebut memiliki hubungan hukum (saling mewarisi) dan hubungan orang tua asal (kandung) setelah anak tersebut diangkat orang lain menjadi terputus. (Staatblaad 1917 Nomor 129)

Sedangkan mengenai lembaga pengangkatan anak menurut hukum adat, tidak sama atau berbeda di setiap daerah, hal ini dapat dilihat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan Nomor 27 K/Sip/ 1959 tanggal 18 Maret 1959  menyebutkan “bahwa menurut hukum yang berlaku di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono gini dari orang tua angkatnya, jadi terhadap barang  pusaka (barang asal) maka anak tidak berhak mewarisinya. Menurut adat yang berlaku di Sumatera Timur, anak angkat tidak mempunyai hak untuk mewarisi harta peninggalan orangtua angkat, ia hanya dapat memperoleh pemberian (hibah) atau hadiah dari orang tua angkat selagi hidup. (Putusan Nomor 416/K/Sip/1968 tanggal 4 Januari 1969)[7]

Berdasarkan yurisprudensi terlihat bahwa status kedudukan anak angkat dari berbagai daerah mencerminkan adat istiadat daerah setempat, Sehingga dari hal pengangkatan anak ia mempunyai akibat hukum yang berbeda antara satu daerah dengan darah yang lainnya.

ANAK TIRI

Anak tiri dapat terjadi apabila dalam suatu perkawinan terdapat salah satu  pihak baik istri atau suami, maupun kedua belah pihak masing-masing membawa anak kedalam perkawinannya. Anak tersebut tetap pada tanggung jawab orangtuanya, apabila di dalam suatu perkawinan tersebut pihak istri membawa anak yang di bawah umur dan menurut keputusan Pengadilan anak tersebut masih mendapat nafkah dari pihak Bapaknya sampai ia dewasa, maka keputusan ini tetap berlaku walaupun ibunya telah kawin lagi dengan pria lain. Kedudukan anak tiri ini baik dalam Hukum Islam maupun hukum perdata tidak diatur secara rinci.

Kekuasaan Orang Tua

1. Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak

Menurut KUHPerdata; seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata). Apabila perkawinan bubar (karena meninggal cerai), maka kekuasaan orangtua berubah menjadi Perwalian. Menurut Pasal 300 KUHPerdata, kekuasa­an orang tua ini biasanya dilakukan oleh si ayah. Hanya saja apabila si ayah tidak mampu untuk melakukannya (mi­salnya karena sakit keras, sakit ingatan, keadaan tidak ha­dir), kekuasaan itu dilakukan oleh isterinya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik semua anak­-anaknya. Kewajiban ini tetap berlaku juga jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali (Pasal 298 KUHPerdata). Orang tua, meskipun mereka itu tidak mempunyai kekuasaan orang tua (dalam hal terjadi perceraian perkawinan), wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak-anak mereka.

Menurut UU No. I Tahun  1974Pasal 41;  Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang di­perlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Me­nurut Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat ber­diri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun per­kawinan antara kedua orang tua putus. Kewajiban orangtua untuk memberikan pendidikan dan memelihara anak ini disebut dengan hak alimentasi.

Selanjutnya menurut Pasal 46 UUP ditegaskan, bahwa anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib meme­lihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya. Menurut Pasal 47 UUPanak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum  pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Menurut Kompilasi Hukum IslamPasal 104; Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Penyusuan dilakukan untuk paling lama 2 tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang 2 tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. Menurut Pasal 105 KHI, dalam hal terjadinya perceraian, maka:

  1. Pemeliharaan anak yang belum murnayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacad fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu. (Pasal 198 KHI)

2. Kekuasaan orang tua terhadap harta kekayaan

Menurut KUHPerdataHarta benda anak yang belum dewasa wajib diurus oleh orangtuanya/pemangku kekuasaan orang tua. Orangtualah yang akan mewakili anak terha­dap tindakan-tindakan hukum. Atas pekerjaan orangtua tersebut, orangtua mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anaknya. Menurut Pasal 313 KUHPerdata, pemegang kekuasaan orang tua tidak berhak menikmati hasil harta kekayaan anak apabila terhadap:

  1. Barang yang diperoleh si anak karena kerja dan usaha sendiri.
  2. Hibah yang diterima si anak dengan ketentuan, bahwa kedua orang tua tidak boleh menikmatinya.

Hak nikmat hasil tidak dapat beralih kepada ahli waris, karena hak ini adalah hak subyektif. Apabila orangtua hendak menjaminkan atau menjual harta benda anaknya yang belum dewasa, maka orangtua harus memperoleh izin dari Pengadilan (Pasal 309 KUHPerdata). Sedangkan menurut Pasal 314KUHPerdata, orang tua anak-anak luar kawin yang telah diakui, tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak. Hak nikmat hasil berakhir dengan meninggalnya si anak.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 48Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu meng­hendakinya

Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 106; Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya, kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut.

3. Pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua

Menurut KUHPerdataPasal 319; seorang bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut berdasarkan alasan la tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya. Pembebasan kekuasaan orang tua ini dapat dimintakan oleh Dewan Perwalian atau Kejaksaan. Selanjutnya menurut Pasal ini, pembebasan ini tidak boleh diperintahkan jika si yang memangku kekuasaan orang tua mengadakan perlawanan. Sedangkan apabila menurut pertimbangan hakim kepentingan anak menghendakinya, kekuasaan orang tua dapat dicabut karena :

  1. Orang tua telah menyalahgunakan atau melalaikan ke­wajibannya sebagai orang tua dalam memelihara dan mendidik anaknya.
  2. Berkelakuan buruk.
  3. Telah mendapat hukuman dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan mutlak, karenasengaja telah tu­rut serta dalam sesuatu kejahatan terhadap seorang anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaannya.
  4. Telah mendapat hukuman penjara selama tahun atau lebih.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974Pasal 49ayat (1) menegaskan, bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terha­dap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya dan ia berkelakuan buruk sekali. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

4. Kewarganegaraan Anak

Dari definisi anak di atas maka anak dapat  dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.


[1] Anak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai keturunan, anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih kecil. Selain itu, anak pada hakekatnya seorang yang berada pada satu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.

[2] Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya. Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 6-

[3] Kamus Munjid, lihat juga Ibrahim Anis dan Abdul Halim Muntasar (et al.) al Mu’jam al Wasith, Misr, Maj’ma al Lughah al Arabiyah, 1972, cet II jilid I, hal, 72

[4] Jonathan Crowther, (Ed), Oxford Advanced Leaner’s Dictionary, Oxford University, 1996, hal. 16

[5] Disebutkan diberbagai literature, baik Arab (hukum Islam) maupun Hukum Barat (Hukum Perdata), lihat JCT, Simorangkir, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta, 1987, hal. 4, lihat juga Muhammad Ali Al Sayis, Tafsir ayat al Ahkam, Maktabah Muhammad Al Shabih wa Auladuhu, Mesir, 1953, jilid IV, hal. 7 lihat juga Wahbah Zuhaili, al Fiqh al Islami wa al Adillatuhu, juz 9, Beirut, Dar al Fikr, al Ma’asir, cet IV, 1997 hal. 271, lihat juga Muhammad Jawad Mughniyah, al Ahwal al Syahsyiyah a’la Madzhabib al Khamsah, Beirut, Dar al Ilmu li al Mayain, 1964, hal, 86

[6] Hal ini disebabkan dalam konsep Islam pewarisan hanya diperoleh melalui dua jalur, yakni hubungan darah (keturunan yang sah) dan dari perkawinan. Adapun anak angkat tidak memiliki dua jalur tersebut.

[7] Mahkamah Agung RI, Himpunan Kaidah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta,Mahkamah Agung RI, 1993, hal 6

SOAL FIKIH MUAMALAH

0
  1. Jelaskan sumber hukum muamalah dari al Quran dan Hadis!
  2. Jelaskan apa yang dimaksud hukum asal muamalah segala sesuatu dibelehkan keculai yang dilarang oleh al Quran
  3. Jelaskan kedudukan harta dalam al Quran
  4. Bolehkan meminta-minta dalam konsep Islam? kaitkan jawaban anda dengan konsep kefakiran yang mulia!
  5. Apakah yang dimaksud dengan tawakal?
  6. Apa perbedaan kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara?
  7. Apa yang dimaksudh dengan “Ihrazul Mubahat”?
  8. Jelaskan perbedaan jual beli dengan syirkah!
  9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan riba!
  10. Jelaskan perbedaan hibah, hadiah, dan wasiat!

Perkawinan Dalam UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam

0

1. PENGERTIAN PERKAWINAN

Dalam Undang- undang Perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Sedangkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat miitsaaqan gholidon untuk mematuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]  Perkawinan ini dinyatakan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya[2] dan kepercayaannya itu.

2. PENCATATAN NIKAH

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.[3] Oleh sebab itu maka hukum Islam memandang bahwa  perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. 

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal pernikahan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Yang berhak mengajukan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Isbat nikah ini terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
    1. Hilangnya akta nikah
    2. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
    3. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan No 1 tahun 1974
    4. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan

3. ASAS MONOGAMI

Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Begitu juga sebaliknya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (asas monogami). Namun demikian Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang (terbatas sampai empat orang istri pada waktu bersamaan) apabila dikehendaki oleh pihak- pihak yang bersangkutan. Pengadilan yang dimaksud disini adalah Pengadilan agama dan pengadilan umum.  (Pasal 63 UUP)

Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan (Pasal 4 UUP, Pasal 57 KHI)

Untuk dapat mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; Persetujuan dapat diberikan secara lisan maupun tulisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan. Persetujuan ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. (Pasal 58 KHI)
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. (Pasal 5 UUP)
  4. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya.
  5. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi.
  6. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. (Pasal 65 UUP)

4. IZIN POLIGAMI

Asas perkawinan adalah monogami dengan pembolehan poligami dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan. Kemudian Pengadilan memeriksa mengenai:

  1. Sah tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi antara lain istri tidak dapat  menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
  2. Ada tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis. Apabila persetujuan itu lisan haruslah diucapkan di depan sidang Pengadilan
  3. Ada tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak dengan memperlihatkan antara lain; surat keterangan mengenai penghasilan yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja; atau surat keterangan pajak penghasilan; atau surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan
  4. Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-istri dan anak-anaknya dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
  5. Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan Pengadilan itu selambat-lambatnya  30 hari setelah diterimanya permohonan

5. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan. Dalam KHI untuk melaksanakan perkawinan harus ada calon suami. Calon isteri, wali nikah[4], dua orang saksi[5], serta ijab kabul. Kemudian ditambah dengan mahar yaitu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang, atau jasa. Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Kelalaian menyebut jenis  dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidaklah menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu juga halnya dalam keadaan mahar masih terutang tidak mengurangi sahnya perkawinan. ( Pasal 34 KHI)

Tiap perkawinan di catat sesuai dengan peraturan-perudang-undangan yang berlaku, dengan beberapa syarat:

  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat, dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. (Pasal 16 KHI)
  2. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dalam hal penyimpangan ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.[6]
  3. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
  4. Dalam hal salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  5. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

6. LARANGAN PERKAWINAN

Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (pasal 8 UUP)

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
    1. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
    2. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
    3. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
    4. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
    5. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Misalnya seorang perempuan Islam dilarang menikah dengan pria non muslim
    6. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali mendapat izin dari pengadilan.
    7. Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
    8. Wanita yang masih dalam masa tunggu (iddah) dengan pria lain

7. PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pencegahan perkawinan adalah upaya untuk merintangi/ menghalangi suatu perkawinan. Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.(Pasal 13 UUP) Pencegahan ini bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perudang-udangan (Pasal 60 KHI)

Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. Di samping itu mereka juga berhak  mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya (Pasal 14 UUP)

Dalam undang-undang Perkawinan juga disebutkan barangsiapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah perkawinan yang baru, kecuali apabila perkawinan tersebut telah mendapat izin dari pengadilan

Pencegahan perkawinan juga dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk apabila terjadi perkawinan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur, terkena larangan perkawinan, terikat dalam perkawinan, suami istri bercerai untuk kedua kalinya, dan tidak memenuhi tata cara pelaksanaan perkawinan. (Pasal 16 UUP )

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya. Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.

PEMBATALAN PERKAWINAN

Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.Pembatalan perkawinan adalah suatu upaya untuk membatalkan perkawinan. Perkawinan dapat dibatalkan, apabila:

  1. Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (Pasal 22 UUP) Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
  2. Suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (Pasal 24 UUP)
  3. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, dan pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. (Pasal 27 UUP)
  4. Salah satu pihak memalsukan identitas dirinya. Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.

Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.  (Pasal 26 UUP)

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri;
  2. Suami atau isteri;
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang- undang Perkawinan dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
  5. Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan.

Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

  1. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
  2. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama,bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
  3. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pembatalan perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 70 samapi dengan Pasal 76 . Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pembatalan perkawinan dibedakan menjadi dua macam, yaitu perkawinan batal, dan perkawinan yang dapat dibatalkan.

Perkawinan batal adalah suatu perkawinan yang sejak semula dianggap tidak ada misalnya:

  1. Suami melakukan perkawinan. Sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu dalam iddah talak raj’i
  2. Seorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’an, seorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi talak tiga. Kecuali bila bekas itri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi  dan telah habis masa iddahnya
  3. Perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki hubungan darah semenda dan sesusuan

Perkawinan dapat dibatalkan adalah suatu perkawinan yang telah berlangsung antara calon pasangan suami istri, namun salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan supaya perkawinan itu dibatalkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain yang mafqud[7]
  3. Perempuan yang dikawini masih dalam iddah
  4. Perkawinan melanggar batas umur perkawinan
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
  6. Perkawinan dilaksanakan dengan paksaan
  7. Perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman melanggar hukum
  8. Sewaktu melangsungkan perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. (batas waktu nya adalah 6 bulan)

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan bagi suami yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan isteri.

Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).

PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum atau pada saat perkawinan. Perjanjian ini dibuat tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini berlaku sejak perkawinan dilangsungkan namun demikian tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Dalam KHI ditambahkan bahwa bentuk perjanjian kawin adalah dalam bentuk ta’lik talak dan perjanjian yang lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Seperti perjanjian percampuran harta pribadi, meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing selama perkawinan maupun yang diperoleh masing masing selama perkawinan; pemisahan harta pencaharian; kewenangan masing-masing pihak untuk melakukan pembebanan atas hak tanggungan atas harta pribadi dan harta bersama.

Perjanjian pemisahan harta bersama tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Meskipun ketika perjanjian tidak dicantumkan, maka dianggap tetap terjadi pemisahan harta dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga. (Pasal 48 KHI)

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga sakinah mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.  Dalam UU Perkawinan Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 dan dalam KHI Pasal 77 sampai Pasal 84,  diatur beberapa hak dan kewajiban suami isteri, yaitu:

  1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
  2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
  4. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh suami isteri bersama.
  5. Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
  6. Suami wajib membimbing, melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  7. Sesuai dengan penghasilannya, suami wajib menanggung nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya pendidikan bagi anak.
  8. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam keadaan iddah
  9. Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang wajib memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang.
  10. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
  11. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Hak dan kewajiban dalam keluarga dapat dilihat kepada dua hal:

  1. Hak dan kewajiban antara suami-istri; hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 974.
  2. Hak dan kewajiban antara orang tua dengan anaknya. Hak dan kewajiban ini diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya adalah:
    • Orang tua wajib memelihara anak dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban itu sampai si anak mampu berdiri sendiri atau sampai si anak berumah tangga
    • Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik
    • Anak wajib memelihara dan membantu orangtuanya, manakala sudah tua. Kewajiban ini disebut dengan alimentasi
    • Anak yang belum dewasa dan belum  pernah menikah berada dibawah kekuasaan orangtuanya.

Orang tua tidak diperbolehkan memindahtangankan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum  18 tahun atau belum pernah menikah, kecuali kepentingan si anak menghendakinya

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

Harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 UUP). Pembagian ini akan secara otomatis terjadi kecuali diperjanjikan sebelumnya yang disebut dengan perjanjian kawin (Pasal 29 UUP)

Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing . Yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal 97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono-gini sebagai berikut:

  1. Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
  2. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
  3. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.  Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
  4. Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
  5. Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri. Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
  6. Harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. Harta bersama yang bewujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.  Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
  7. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
  8. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.  Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.  Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
  9. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.  Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.
  10. suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya. Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
  11.  Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


[1] Pasal 1 KHI

[2] Dalam KHI disebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam

[3] Pasal   UUP dan Pasal 5 KHI

[4] Yang bertindak sebagai wali nikah adalah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, akil, dan baligh. Wali ini terdiri dari wali nasab dari keluarga laki-laki (ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dsb) dan wali hakim (wali yang ditunjuk menteri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya. Wali hakim baru dapat bertindak apabila wali nasab tidak ada dan atau tidak mungkin dihadirkan

[5] Seorang muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli

[6] Lihat peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 1975  Pasal 13

[7] Mafqud artinya orang yang hilang

PERKAWINAN dalam KUHPERDATA

0

1. ASAS MONOGAMI DALAM PERKAWINAN

Hukum Perkawinan yang diatur dalam KUHPer berasaskan mo­nogami dan berlaku mutlak. Artinya, setiap suami hanya diper­bolehkan mempunyai seorang isteri saja, begitu pula sebaliknya. Hat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 KUHPer. KUHPer memandang perkawinan hanya dalam hubungan keperdataan

(Pasa126 KUHPer). Hal ini berarti, bahwa perkawinan itu sah apabila telah dipenuhinya ketentuan hukum/syarat hukum dari KUHPer.

KUHPer tidak memandang faktor keagamaan sebagai syarat sahnya perkawinan. Hal ini ditegaskan dalam Pasa181 KUHPer, di mana upacara keagamaan tidak boleh dilangsungkan sebelum perkawinan diadakan dihadapan Pegawai Catatan Sipil. DI dalam KUHPer, perolehan keturunan bukan merupakan tujuan per­kawinan.

2. Syarat-syarat Sahnya Perkawinan

Dalam Hukum Perdata (KUHPer), syarat sahnya per­kawinan dibagi menjadi dua macam yaitu syarat materil dan syarat formil. Syarat materil adalah syarat yang berkaitan dengan inti atau pokok dalam melangsungkan perkawinan pada umumnya, syarat itu meliputi:

  1. Berlaku asas monogami (Pasa127 KUHPer).
    • Harus ada kata sepakat dan kemauan bebas antara si pria dan wanita (Pasal 28 KUHPer).
    • Seorang pria sudah berumur 18 tahun dan wanita berumur 15 tahun (Pasal 29 KUHPer).
    • Ada masa tunggu bagi seorang wanita yang bercerai, yaitu 300 hari sejak perkawinan terakhir bubar (Pasal 34 KUHPer).
    • Anak-anak yang belum dewasa harus memperoleh izin kawin dari kedua orang tua mereka (Pasal 35 KUHPer). Mengenai izin kawin ini diatur dalam ketentuan-ketentuan berikut ini:
  2. Jika wali ini sendiri hendak kawin dengan anak yang di ba­ wah pengawasannya, harus ada izin dari wali pengawas (Pasal 36 KUHPer).
  3. Jika kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka yang memberikan izin ialah kakek-nenek, baik pihak ayah maupun pihak ibu, sedangkan izin wali masih pula tetap diperlukan (Pasal 37 KUHPer).
  4. Anak luar kawin yang belum dewasa untuk dapat kawin, harus mendapat izin dari bapak dan/atau ibu yang meng­akuinya. Jika wali itu sendiri hendak kawin dengan anak yang di bawah pengawasannya, harus ada izin dari wali

Adapun syarat formil adalah syarat yang berkaikan dengan formalitas dalam melaksanakan perkawinan. Yaitu pemberitahuan tentang maksud kawin dan pengumuman maksud kawin (Pasal 50 sampat Pasal 51 KUH Per). Pembagian maksud kawin diajukan kepada pegawai catatan sipil. Pengumuman untuk maksud kawin dilakukan sebelum dilangusngkannya perkawinan dengan jalan menempelkan pada pintu utama dari tempat dimana register-register catatatan sipil diselenggarakan dalam jangka waktu 10 hari. Pengumuman ini berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan masyarakat, sehingga dapat memberitahukan kepada siapa saja yang berkepentingan untuk mencegah maksud dari perkawinan tersebut.

3. LARANGAN PERKAWINAN

Perkawinan dilarang antara:

  1. Mereka yang bertalian keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah atau dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara laki-laki dan saudara perempuan (Pasal 30 KUHPer).
    • Ipar laki-laki dan ipar perempuan; paman atau paman orang tua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan sau­dara; atau antara bibi atau bibi orang tua dan anak laki saudara atau cucu laki saudara (Pasal 31 KUHPer).
    • Kawan berzinahnya setelah dinyatakan salah karena berzinah oleh putusan hakim (Pasal 32 KUHPer).
    • Mereka yang memperbaharui perkawinan setelah pembubaran perkawinan terakhir jika belum lewat waktu 1 tahun (Pasal 33 KUHPer).

4. PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuan calon pasangan suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Pengertian Perjanjian perkawinan berbeda dengan janji-janji kawin yang teradap dalam Pasal 58 ayat 1 [1]KUHPerdata. Janji-janji kawin tidaklah menimbulkan akibat hukum, kecuali janji tersebut sudah diikuti dengan pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil dan sudah diumumkan.

Pada umumnya, seorang anak yang masih di bawah umur (belum mencapai umur 21 tahun), tidak diperbolehkan bertindak sendiri dan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, oleh undang-undang diadakan.pengecualiannya. Menurut Pasal 151 KUHPer, seorang anak yang belum dewasa yang memenuhi syarat untuk kawin, diperbolehkan bertindak sendiri dalam menyetujui perjanjian kawin, asalkan ia “dibantu” oleh orang tua atau orang-­orang yang diharuskan memberi izin kepadanya untuk kawin.

Setiap perjanjian kawin harus dibuat dengan akte notaris sebe­lum perkawinan berlangsung, dan perjanjian mulai berlaku semen­jak saat perkawinan dilangsungkan (Pasal 147 KUHPer). Perjanjian kawin ini mulai berlaku bagi pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dimana pernikahan itu telah dilangsungkan (Pasal 152 KUHPer). Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin dengan cara bagaimanapun tidak boleh diubah (Pasal 149 KUHPer).

Di dalam ketentuan Pasal 139-143 KUHPer, diatur mengenai hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam perjanjian kawin, yaitu:

  1. Tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  2. Tidak boleh melanggar kekuasaan suami sebagai kepala di dalam perkawinan.          –
  3. Tidak boleh melanggar hak kekuasaan orang tua.
  4. Tidak boleh melanggar hak yang diberikan Undang-Undang kepada suami atau isteri yang hidup terlama.
  5. Tidak boleh melanggar hak suami di dalam statusnya sebagai kepala persatuan suami-isteri.
  6. Tidak boleh melepaskan haknya atas legitieme portie (hak mutlak) atas warisan dari keturunannya dan mengatur pembagian warisan dari keturunannya.
  7. Tidak boleh diperjanjikan bahwa sesuatu pihak harus membayar sebagian utang yang lebih besar daripada bagian keuntungan­nya.
  8. Tidak boleh diperjanjikan dengan kata-kata umum, bahwa ikatan mereka akan diatur oleh undang-undang luar negeri, adat kebiasaan, atau peraturan daerah.

5. PEMBERITAHUAN, PENCATATAN DAN PENGUMUMAN PERKA­WINAN

Semua orang yang hendak kawin, harus memberitahukan kehen­dak itu kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua pihak (Pasal 50 KUHPer). Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik sendiri maupun dengan surat-surat yang dengan cukup kepastian memperlihatkan kehendak kedua calon suami­isteri, dan tentang pemberitahuan itu oleH Pegawai Catatan Sipil harus dibuat sebuah akta (Pasal 51 KUHPer).

Sebelum perkawinan dilang­sungkan, Pegawai Catatan Sipil harus menyelenggarakan pengumumannya dengan jalan menempelkan sepucuk surat pengumuman pada pintu utama daripada gedung dalam mana register-register catatan sipil diselenggarakannya. Surat itu harus tetap tertempel selama 10 hari. Pengumuman tak boleh dilang­sungkan pada hari Minggu atau hari Tahun Baru, hari Paskah, hari Natal, dan hari Mikraj Nabi. Surat itu berisi:

  1. Nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-isteri dan jika salah seorang atau keduanya pemah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu.
  2. Hari, tempat dan jam pengumuman berlangsung. Kemudian, surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil.

Jika kedua calon suami-isteri tak mempunyai tempat tinggal dalam daerah Pegawai Catatan Sipil yang sama, maka peng­umuman harus dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal masing-masing pihak (Pasal 53 KUHPer). Pengumuman hanya berlaku selama I bulan; dan apabila dalam waktu itu tidak dilangsungkan perkawinan, maka perkawinan tidak boleh di­langsungkan lagi, dan untuk itu pengumuman harus diulang se­kali lagi (Pasal 57 KUHPer). Pada asasnya, suatu perkawinan dapat dibuktikan dengan adanya akta perkawinan (Pasal 100 KUHPer).

6. PELAKSANAAN PERKAWINAN

Menurut Pasal 71 KUHPer, sebelum melangsungkan perkawin­an, Pegawai Catatan Sipil harus meminta supaya diperlihatkan kepadanya:

  1. Akta kelahiran calon suami-isteri masing-masing.
  2. Akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil tentang adanya izin kawin dari mereka yang harus memberi izin, izin mana juga dapat diberikan dalam surat perkawinan sendiri.
  3. Akta yang memperlihatkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri.
  4. Jika perkawinan itu untuk kedua kalinya, harus diperlihatkan akta perceraian, akta kematian suami atau di dalam hal ke­tidakhadiran suami atau isteri yang dahulu, turunan izin Hakimk untuk kawin.
  5. Akta kematian segala mereka yang sedianya harus memberikan izin kawin.
  6. Bukti, bahwa pengumuman kawin tanpa pencegahan telah berlangsung di tempat, di mana pengumuman itu diperlukan, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah digu­gurkan.
  7. Dispensasi kawin yang telah diberikan.
  8. Izin bagi para perwira dan militer rendahan yang diperlukan untuk kawin.

Pegawai Catatan Sipil berhak menolak untuk melangsungkan perkawinan berdasar atas kurang lengkapnya surat-surat-yang diperlukan. Dalam hal demikian, pihak-pihak yang berkepenting­an dapat memajukan permohonan kepada hakim untuk menyata­kan bahwa surat-surat itu sudah mencukupi (Pasal 74 KUHPer). Perkawinan tak boleh dilangsungkan sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumumannya (Pasa175 KUHPer).

Perkawinan harus dilangsungkan dimuka umum, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, dan dengan dihadiri oleh dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur 21 tahun dan berdiam di Indonesia (Pasal 76 KUHPer). Untuk melangsungkan perkawinan, kedua calon suami-isteri harus menghadap sendiri di muka Pegawai Catatan Sipil (Pasal 78 KUHPer).

7. PENCEGAHAN PERKAWINAN

Menurut ketentuan Pasal 61-65 KUHPer, para pihak yang ber­hak mencegah berlangsungnya suatu perkawinan adalah:

  1. Bapak atau ibu mereka.
  2. Kakek atau nenek.
  3. Paman dan bibi mereka.
  4. Wali atau wali pengawas.
  5. Pengampu atau Pengampu Pengawas.
  6. Saudara lak-laki atau saudara perempuan.
  7. Suami yang sudah cerai mencegah perkawinan bekas isterinya sebelum 300 hari lewat, setelah pembubaran perkawinan.
  8. Jawatan Kejaksaan.

Sedangkan alasan-alasan pencegahan perkawinan ini menurut Pasal 61 KUHPer adalah:

  1. Tidak mengindahkan izin kawin dari orang tuanya.
  2. Belum mencapai usia 30 tahun.
  3. Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan, karena ke­tidaksempurnaan akal budinya.
  4. Salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk kawin
  5. Jika pengumuman kawin tidak telah berlangsung.
  6. Jika salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan, karena tabiatnya yang boros dan perkawinan mereka nampaknya akan membawa ketidakbahagiaan.

Pencegahan perkawinan diadili oleh Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu mempunyai tempat kedudukan­nya (Pasal 66 KUHPer).

8. PEMBATALAN PERKAWINAN

Menurut Pasal 85 KUHPer, kebatalan suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh hakim. Menurut Pasal 86 KUHPer, keba­talan suatu perkawinan dapat dituntut oleh:

  1. Orang yang karena perkawinan lebih dahulu telah terikat dengan salah satu dari suami-isteri.
    1. Suami atau isteri itu sendiri.
    2. Para keluarga dalam garis lurus ke atas.
    3. Jawatan Kejaksaan.
    4. Setiap orang yang berkepentingan atas kebatalan perkawinan itu.

Menurut Pasal 92 KUHPer, pembatalan suatu perkawinan yang dilangsungkan tidak di depan Pegawai Catatan Sipil yang ber­wenang, atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh sejumlah saksi sebagaimana mestinya, maka boleh dimintakan pembatalannya oleh:

  1. Suami-isteri itu sendiri.
  2. Para keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas.
  3. Wali atau wali pengawas.
  4. Setiap orang yang berkepentingan.
  5. Jawatan Kejaksaan.

Pasal 93 KUHPer mengatur mengenai larangan terhadap pihak-­pihak tertentu untuk melakukan pembatalan perkawinan, yaitu:

  1. Anggota keluarga sedarah dalam garis ke samping.
  2. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan lain.
  3. Orang lain yang bukan keluarga selama suami-isteri masih hidup.

Setelah suatu perkawinan dibubarkan, Jawatan Kejaksaan tidak diperbolehkan menuntut pembatalan perkawinan (Pasal 94 KUHPer). Suatu perkawinan walaupun telah dibatalkan, tetapi mempunyai segala akibat perdata, baik terhadap suami-isteri mau­pun terhadap anak-anak mereka, asal saja perkawinan itu oleh suami-isteri kedua-duanya telah dilakukan dengan itikad baik (Pasal 95 KUHPer).

9. AKIBAT PERKAWINAN

 Di dalam peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, disebutkan tiga akibat perkawinan, yaitu:

a. adanya hubungan suami istri

b. hubungan orang tua dengan anak

c. Masalah harta kekayaan

10.HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI

Menurut KUHPer, hak dan kewajiban suami-isteri antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Suami dan isteri harus setia dan tolong-menolong (Pasal 103 KUHPer).
  2. Suami-isteri wajib memelihara dan mendidik anaknya (Pasal 104 KUHPer).
  3. Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-isteri (Pasal 105 ayat I KUHPer).
  4. Suami wajib memberi bantuan kepada isterinya (Pasal 105 ayat 2 KUHPer).
  5. Setiap suami harus mengurus harta kekayaan milik pribadi isterinya (Pasal 105 ayat 3 KUHPer).
  6. Setiap suami berhak mengurus harta kekayaan bersarna (Pasal 105 ayat 4 KUHPer).
  7. Suami tidak diperbolehkan memindah-tangankan atau mem­bebani harta kekayaan tak bergerak milik isterinya, tanpa persetujuan si isteri (Pasal 105 ayat 5 KUHPer).
  8. Setiap isteri harus tunduk dan patuh kepada suaminya (Pasal 106 ayat I KUHPer).
  9. Setiap isteri wajib tinggal bersama suaminya (Pasal 106 ayat 2 KUHPer).
  10. Setiap suami wajib membantu isterinya di muka hakim (Pasal 110 KUHPer).
  11. Setiap isteri berhak membuat surat wasiat tanpa izin suami­nya (Pasal 118 KUHPer).

Bantuan si suami kepada isteri­nya tidak diperlukan apabila:  isteri dituntut di muka Hakim karena sesuatu perkara pida­na, dan atau si isteri mengajukan tuntutan terhadap suaminya untuk men­dapatkan perceraian, pemisahan meja dan tempat tidur, atau pemisahan harta kekayaan.( Pasal 111 KUHPer)

11. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN

a. Persatuan Harta Kekayaan

1) Pengurusan harta kekayaan persatuan

Percampuran kekayaan adalah mengenai seluruh aktiva dan pasiva, baik yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan.Menurut Pasal 119 KUHPer, prinsip harta benda perkawinan adalah harta persatuan bulat antara suami dan isteri. Sedangkan yang berwenang bertindak atas harta benda perkawinan adalah suami, baik untuk harta pribadi isteri (Pasal 105 KUHPer yaitu suami sebagai kepala perkawinan) atau harta persatuan (Pasal 124 ayat 1 KUHPer yaitu suami sebagai kepala harta persatuan).

Selanjutnya menurut Pasal 124 ayat (2) KUHPer, suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membe­bani harta kekayaan persatuan, tanpa campur tangan si isteri, kecuali dalam hal-hal berikut ini:

  1. Tidak diperbolehkan menghibahkan barang-barang tak bergerak dan semua barang bergerak dari persatuan, kecuali untuk memberi kedudukan kepada anak-anak­nya (Pasal 124 ayat 3 KUHPer).
  2. Tidak diperbolehkan juga menghibahkan suatu barang bergerak tertentu, meskipun diperjanjikan bahwa ia tetap menikmati pakai hasil atas barang itu (Pasal 124 ayat 4 KUHPer).
  3. Meskipun ada persatuan, di dalam suatu perjanjian kawin dapat ditentukan, bahwa barang tak bergerak dan piutang atas nama isteri yang jatuh dalam persatuan tanpa persetujuan si isteri, tidak dapat dipindah-tangan­kan atau dibebani (Pasal 140 ayat 3 KUHPer).
  4. Di samping itu, jika si suami tidak hadir atau tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, dan tindakan dengan segera sangat dibutuhkannya, maka si isteri dapat meminta izin Pengadilan untuk memindahtangan­kan atau membebani harta persatuan itu (Pasal 125 KUHPer).

2) Bubarnya harta persatuan

Menurut Pasal 126 KUHPer, harta kekayaan persatuan demi hukum menjadi bubar karena:

  1. Kematian salah satu pihak.
    1. Berlangsungnya perkawinan baru si isteri atas izin hakim, setelah adanya keadaan tak hadir si suami.
    2. Perceraian.
    3. Perpisahan meja dan tempat tidur.
    4. Perpisahan harta kekayaan.

Setelah bubarnya harta persatuan, maka harta persatu­an dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, tanpa mempersoalkan dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya (Pasal 128 ayat I KUHPer).

b. Pemisahan harta kekayaan

Menurut Pasal 186 ayat (1) KUHPer, sepanjang per­kawinan, setiap isteri berhak memajukan tuntutan kepada Hakim akan pemisahan harta kekayaan, yaitu hanya dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Jika si suami karena kelakuannya yang nyata-nyata tak baik, telah memboroskan harta kekayaan persatuan, dan membahayakan keselamatan keluarga.
    1. Jika si suami karena tak adanya ketertiban dan cara yang baik dalam mengurus harta kekayaannya sendiri, sehingga jaminan akan terpeliharanya harta si isteri menjadi kurang.
    2. Jika si suami tidak baik caranya dalam mengurus harta kekayaan si isteri, sehingga kekayaan ini terancam bahaya.

Selanjutnya menurut Pasal 186 ayat (2) KUHPer, pe­misahan harta kekayaan atas permufakatan sendiri adalah terlarang. Menurut Pasal 187 KUHPer, tuntutan akan pe­misahan harta kekayaan harus diumumkan dengan terang­terangan.

Pasal 189 KUHPer menjelaskan bahwa kekuatan putusan Penga­dilan perihal pemisahan harta kekayaan berlaku surut sam­pai hari tuntutan diajukan. Sebagai akibat dari pemisahan harta kekayaan itu, timbul hal-hal sebagai berikut:

  1. Isteri wajib memberikan sumbangan guna membiayai rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya (Pasal 193 KUHPer).
  2. Isteri memperoleh kebebasan untuk mengurusi sendiri harta kekayaannya dan bolehlah ia mempergunakan barang bergeraknya sesukanya atas izin umum dari Pengadilan Negeri (Pasal 194 KUHPer).

Persatuan setelah dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami-isteri. Persetujuan yang demikian itu diadakan dengan cara memuatkannya dalam sebuah akta otentik (Pasal 196 KUHPer). Suami-isteri wajib mengumumkan pemulihan kembali akan persatuan harta kekayaan dengan terang­terangan (Pasal 198 KUHPer).

12. PUTUSNYA PERKAWINAN

Menurut Pasal 199 KUHPer, perkawinan putus (perkawinan bubar) karena:

  1. Kematian salah satu pihak
  2. Kepergian suami atau isteri selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan baru dengan orang lain.    –
  3. Putusan hakim setelah adanya perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5 tahun.
  4. Perceraian.

Dalam masyarakat Indonesia perceraian memiliki dua konotasi, pertama cerai mati, dan kedua cerai hidup. Akan tetapi kedua istilah ini tidak dipakai dalam bahasa hukum. Dalam hukum perdata dikenal putusnya perkawinan karena kematian atau berakhirnya perkawinan karena salah satu dari suami istri meninggal dunia, dan perceraian yaitu penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan, baik pihak istir yang menggugat, maupun pihak suami

a. Perpisahan meja dan tempat tidur

Perpisahan meja dan tempat tidur adalah perpisahan antara suami dan isteri yang tidak mengakhiri pernikahan. Akibat yang terpenting adalah meniadakan kewajiban bagi suami­ isteri untuk tinggal bersama, walaupun akibatnya di bidang hukum harta benda adalah sama dengan perceraian. Dengan demikian, perkawinan belum menjadi bubar dengan adanya perpisahan meja dan tempat tidur.

Alasan-alasan suami-isteri mengajukan permohonan per­pisahan meja dan tempat tidur adalah:

  1. Semua alasan untuk perceraian, seperti: zinah, ditinggal­kan dengan sengaja, penghukuman, penganiayaan berat, cacad badan/penyakit pada salah satu pihak, suarni-isteri terus-menerus terjadi perselisihan (Pasal 233 ayat 1 KUHPer).
    1. Berdasarkan perbuatan-perbuatan yang melampaui batas, penganiayaan dan penghinaan kasar, yang dila­kukan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain (Pasal 233 ayat 2 KUHPer).

Cara pengajuan permohonan, pemeriksaan dan pemu­tusan hakim terhadap perpisahan meja dan tempat tidur adalah dengan cara yang sama dengan seperti dalam hal perceraian (Pasa1234 KUHPer). Di samping itu, perpisahan meja dan tempat tidur ini dapat diajukan tanpa alasan, dengan syarat:

  1. Perkawinan harus telah berjalan 2 tahun atau lebih (Pasal 236 ayat 2 KUHPer).
    1. Suami dan isteri harus membuat perjanjian dengan akta otentik mengenai perpisahan diri mereka, mengenai penunaian kekuasaan orang tua, dan mengenai usaha pemeliharaan serta pendidikan anak-anak mereka (Pa­sal 237 ayat 1 KUHPer).

Keputusan mengenai perpisahan meja dan tempat tidur harus diumumkan dalam Berita Negara. Selama peng­umuman itu belum berlangsung, keputusan tidak berlaku bagi pihak ketiga (Pasal 245 KUHPer). Setelah men­dengar dari keluarga suami-isteri dan keputusan perpisahan meja dan tempat tidur diucapkan oleh Hakim, maka dite­tapkanlah siapa dari kedua orang tua itu yang akan menja­lankan kekuasaan orang tua. Penetapan ini berlaku setelah keputusan perpisahan meja dan tempat tidur mempunyai kekuatan hukum (Pasal 246 KUHPer).

Akibat dari perpisahan meja dan tempat tidur ini adalah:

  1. Suami-isteri dapat meminta pengakhiran pernikahan di muka pengadilan, apabila perpisahan meja dan tempat tidur di antara mereka telah berjalan 5 tahun dengan tanpa adanya perdamaian (Pasal 200 KUHPer).
    1. Pembebasan dari kewajiban bertempat-tinggal bersama (Pasal 242 KUHPer).
    2. Berakhirnya persatuan harta kekayaan (Pasal 243 KUHPer).
    3. Berakhirnya kewenangan suami untuk mengurus harta kekayaan isteri (Pasal 244 KUHPer).

Perpisahan meja dan tempat tidur batal demi hukum apabila suami-isteri rujuk kembali dan semua akibat dari perkawinan antara suami-isteri hidup kembali, namun semua perbuatan perdata dengan pihak ketiga selama perpisahan tetap berlaku (Pasa1248 KUHPer)

b. Perceraian

Perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Menurut Pasal 208 KUHPer, perceraian atas persetujuan suami-isteri tidak diperkenankan.

Alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian adalah: (Pasal 209 KUHPer)

  1. Zinah.
  2. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat selama 5 tahun.
  3. Mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan.
  4. Penganiayaan berat, yang dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya.

Adapun  Tata cara perceraian; Tuntutan untuk perceraian per­kawinan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal suami sebenarnya. Apabila si suami tidak mem­punyai tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indonesia, maka tuntutan itu harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri sebenar­nya. Jika suami pada saat tersebut tidak mempunyai tem­pat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya di Indo­nesia, maka tuntutan itu harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat kediaman isteri sebenarnya (Pasal 207 KUHPer).

Hak untuk menuntut perceraian gugur apabila Antara suami dan isteri telah terjadi suatu perdamai­an (Pasal 216 KUHPer) dan Suami atau isteri meninggal dunia sebelum ada ke­putusan (Pasa1220 KUHPer).

Pemeriksaan di pengadilan: Si isteri, baik dalam perkara perceraian ia menjadi penggugat maupun menjadi tergugat, selama perkara berjalan, boleh meninggalkan rumah si suami dengan izin hakim (Pasal 212 ayat I KUHPer). Selama perkara berjalan, hak-hak si suami mengenai pengurusan harta kekayaan isterinya tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si isteri untuk mengamankan haknya (Pasal 215 ayat 1 KUHPer). Selama perkara berjalan, Pengadilan Negeri adalah leluasa menghentikan pemangkuan kekuasaan orang tua seluruhnya atau sebagian, dan memberikan kepada orang tua yang lain, atau kepada seorang ketiga yang ditunjuk oleh Pengadilan, ataupun kepada Dewan Perwalian. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tak boleh dimohonkan banding (Pasal 214 KUHPer). Perkawinan bubar karena kepu­tusan perceraian dan pembukuan perceraian itu dalam register Pegawai Catatan Sipil (Pasal 221 ayat I KUHPer).

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut adalah:

  1. Kewajiban suami atau isteri memberikan tunjangan naf­kah kepada suami atau isteri yang menang dalam tuntut­an perceraian (Pasal 222 KUHPer). Kewajiban mem­berikan tunjangan nafkah ini berakhir dengan mening­galnya si suami atau si isteri (Pasa1227 KUHPer).
  2. Pengadilan menetapkan siapa dari kedua orang tua itu yang akan melakukan perwalian terhadap anak-anak mereka (Pasal 229 KUHPer).
  3. Apabila suami dan isteri yang telah bercerai hendak melakukan kawin ulang, maka demi hakum segala akibat perkawinan pertama hidup kembali, seolah-olah tak pernah ada perceraian (Pasal 232 KUHPer).

13. PERKAWINAN DI LUAR INDONESIA

Menurut Pasa183 KUHPer, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, baik antara warganegara Indonesia satu sama lain, maupun antara mereka dan warganegara lain adalah sah, jika perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang lazim dalam negeri, di mana perkawinan itu dilangsungkan, dan suami-isteri warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHPer. Selanjutnya menurut Pasa184 KUHPer, dalam waktu 1 tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia maka perkawinan tadi harus dibuktikan  dalam daftar pencatatan perkawinan di  tempat tinggal mereka


[1] Dalam Pasal 58 ayat 1 KUHPerdata dinyatakan bahwa; Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di mu­ka Hakim akan berlangsungnya perkawinan dan menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecideraan yang di­lakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti-rugi dalam hal ini adalah batal