Tuesday, March 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 125

HADHONAH

0

Menurut bahasa hadonah berasal dari kata hadn yang artinya anggota badan yang terletak dibawah ketiak hingga bagian badan sekitar pinggul antara pusar hingga pinggang. Ketika burung itu mengerami telurnya dikatakan hadanat tair baidohu karena dia mengempit telurnya itu ke dalam dirinya di bawah himpitan sayapnya. Sebutan hadonah diberikan kepada seorang ibu ketika mendekap atau mengemban anaknya dibawah ketiak, dada serta pinggulnya. Hal ini menunjukkan anak tersebut berada dibawah pengasuhan ibu.

Hadonah atau pemeliharaan anak Berdasarkan Pasal 1huruf g KHI, merupakan kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Pasal 98 ayat 1 KHI, batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun.

Dasar hukum pemeliharaan anak

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Surat al Baqarah ayat 233)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ


Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. ( Surat at Tahrim :6)

Berdasarkan Pasal41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka pengadilan memberi keputusannya”.

Berdasarkan Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anakmereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri”. Hal ini tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua putus.

RUKUN DAN SYARAT MEMELIHARA ANAK

Rukun pemeliharaan atau pengasuhan anak adalah orang yang mengasuh dan anak yang diasuh. Syarat anak yang akan diasuh adalah masih dalam usia kanak-kanak atau belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya sendiri dan dalam keadaan tidak sempurna akalnya meskipun sudah dewasa. Syarat pengasuh : a.Berakal sehat b.Dewasa c.Mampu mendidik d.Amanah dan berbudi e.Ibunya belum menikah, f. medeka, dan Islam

Anak kecil yang diasuh oleh orang kafir ditakutkan akan dibesarkan dengan agama pengasuhnya dan didik dengan tradisi agamanya sehingga anak akan sukar meninggalkan agama itu. Oleh karena itu, Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan ibu kandung yang kafir menjadi pengasuh bagi anaknya sendiri.

WAKTU PEMELIHARAAN ANAK

Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 KHI, bahwa batasan anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik maupun mental atau belum melangsungkan perkawinan. Hal ini menjelakan bahwa anak yang dapat diurus dan dipelihara adalah anak yang berumur dibawah 21 tahun.

Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 UU No.1 Tahun 1974, bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tua atau walinya selama kekuasaan orang tuanya tidak dicabut

ORANG YANG BERHAK MEMELIHARA ANAK

Ibu lebih berhak mengasuh anaknya karena dia lebih mengetahui, lebih mampu mendidiknya serta ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini yang tidak dimiliki oleh bapak. Ibu juga biasanya lebih memiliki banyak waktu untuk mengasuh anaknya. Berdasarkan hal ini, maka peran ibu dianggap sangat penting dalam mengatur kemaslahan anak. Sehingga dalamPasal 105 KHI dan Pasal 156 huruf a KHI mencantumkan bahwa ketika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

Menurut Pasal 156 huruf a KHI, Apabila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya akan digantikan oleh : a.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu.b. Ayah. c.Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah. d. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.e.Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis ke samping dari ayah.

Hak pilih pemelihara

Menurut Pasal 105 dan Pasal 156 huruf b KHI, ketika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Hak pilih diberikan kepada si anak bila memenuhi syarat, yaitu kedua orang tua telah memenuhi syarat untuk mengasuh dan anak tidak dalam keadaan idiot.

Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa si anak tidak diberi hak pilih. Abu Hanifah berpendapat bahwa bila si anak dapat hidup mandiri maka ayah lebih berhak atasnya. Malik berpendapat bahwa ibu lebih berhak mengasuh anak tersebut sampai selesai masa asuhannya.

Biaya pemeliharaan anak

Berdasarkan Pasal 41 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut

HUKUM WARIS ISLAM (Bag.4 Ahli Waris)

0

AHLI WARIS DALAM ISLAM

Seperti yang disebutkan diatas, hukum kewarisan Islam manganut prinsip kewarisan individual bilateral. Maka dengan sendirinya hukum Islam tidak membatasi pewaris itu dari pihak bapa ataupun pihak ibu saja dan ahli waris pun demikian pula tidak terbatas pada pihak laki-laki atau pihak perempuan saja.

Ahli waris dalam hukum Islam telah dijelaskan baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul SAW, yaitu :

  1. Zawil furud terdiri dari 12 (dua belas) orang
  2. Asabah, terdiri dari:
    1. Juz al mayit, seperti anak dan cucu dari anak laki-laki
    2. Aslu al mayit, seperti bapak dan al-jad (nenek)
    3. Saudara kandung atau sebapak dst
    4. Paman kandung atau sebapak dst
  3. Zawil Arham, yakni sanak kerabat yang tidak termasuk zawil furud dan juga tidak termasuk ’asabat.
  4. Baitu al Mal.[1]           

Maka atas dasar tersebut Islam pada hakikatnya tidaklah mengenal ahli waris pengganti, yang terkenal di Indonesia dengan teori Al-Marhum bapak Prof. Hazairin, SH, maksud dan tujuannya baik sekali, yaitu untuk menyantuni cucu yang bapaknya meninggal sebelum kakeknya dimana cucu dalam keadaan tersebut menurut ulama-ulama Fiqih tidak mendapat bagian (mahjub).

Kami sependapat dengan ulama yang mengatakan bahwa pada prinsipnya si cucu harus mendapat bagian dari harta kekayaan kakeknya, namun bukan dengan jalan sebagai pengganti bapaknya yang telah meninggal itu, tetapi dengan melalui ”Wasiat Wajibat”.

Wasiat wajibat artinya suatu wasiat yang dianggap oleh hukum berwasiat sekalipun tidak dinyatakan baik dengan lisan maupun dengan tulisan sebagaimana lazimnya wasiat. Hal ini akan diterangkan dalam pasal tersendiri.

Kesimpulan ahli waris, ahli waris laki-laki ada 14 orang, yaitu:

  1. Anak
  2. Cucu sampai kebawah
  3. Bapak
  4. Kakek sampai keatas
  5. Saudara kandung
  6. Saudara seayah
  7. Saudara seibu
  8. Anak saudara kandung
  9. Anak saudara sebapak laki-laki
  10. Paman kandung
  11. Paman sebapak laki-laki
  12. Anak paman kandung laki-laki
  13. Anak paman sebapak laki-laki
  14. Suami

Ahli waris perempuan 9 orang, yaitu:

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan sampai kebawah
  3. Ibu
  4. Nenek perempuan dari pihak ibu
  5. Nenek perempuan dari pihak bapak
  6. Saudara kandung perempuan
  7. Saudara sebapak perempuan
  8. Saudara seibu perempuan
  9. Isteri

Keterangan orang-orang yang terhijab (terhalang mendapat pusaka).

            Dengan keterangan tersebut diatas nyatalah bahwa ahli waris itu terbagi atas dua bagian :

  1. Qarib yang aqrab (lebih dekat) kepada mayat, yaitu anak, ibu, bapa, suami dan isteri. Maka mereka ini selalu mendapat pusaka, tidak terhalang (tertutup) oleh siapapun.
  2. Qarib yang bukan aqrab, seperti cucu, nenek, saudara dst. Jika qarib yang aqrab masih hidup, maka qarib yang bukan aqrab tidak mendapat pusaka, yakni qarib qarib yang jauh tertutup (terhalang mendapat pusaka) oleh qarib yang lebih hampir. Apabila qarib yang lebih hampir telah meninggal dunia, barulah qarib yang jauh itu mendapat pusaka.

Oleh sebab itu ditetapkanlah apa-apa yang dibawah ini :

  1. Kakek (bapa dari bapa) tertutup (terhalang) oleh bapa jika bapa masih hidup, maka nenek itu tidak mendapat pusaka
  2. Nenek perempuan (ibu dari ibu) tertutup oleh ibu
  3. Nenek perempuan dari pihak bapa (ibu dari bapa) tertutup oleh bapa dan oleh ibu juga
  4. Cucu (anak laki-laki/perempuan dari anak laki-laki) tertutup oleh anak laki-laki
  5. Saudara kandung laki-laki tertutup oleh (a) anak laki-laki, (b) cucu (anak laki-laki dari anak laki-laki), (c) bapa.
  6. Saudara kandung perempuan tertutup juga oleh orang yang tersebut dari a-c
  7. Saudara sebapa laki-laki dan perempuan tertutup oleh orang-orang yng tersebut dari a-c dan oleh saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan serta anak perempuan atau cucu perempuan.
  8. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) tertutup oleh (a) anak laki-laki atau perempuan, (b) cucu (laki-laki atau perempuan), (c) bapa dan, (d) nenek laki-laki
  9. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki tertutup oleh (a) anak laki-laki, (b) cucu laki-laki, (c) bapa, (d) nenek laki-laki, (e) Saudara kandung laki-laki dan (f) saudara sebapa laki-laki.
  10. Anak laki-laki dari saudara sebapa laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no.9
  11. Paman (saudara sebapa) kandung laki-laki tertutup oleh  mereka yang tersebut pada no.9 dan 10
  12. Paman sebapa laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no. 9, 10 dan 11
  13. Anak laki-laki dari paman kandung laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no. 9, 10, 11 dan 12.
  14. Anak laki-laki dari paman sebapa laki-laki tertutup oleh mereka yang tersebut pada no. 9, 10, 11, 12 dan 13.
  15. Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki) tertutup oleh anak laki-laki, begitu juga oleh dua orang anak perempuan, jika cucu perempuan itu tidak bersaudara laki-laki yang akan menjadikan dia ’asabah.

[1] Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i dengan beberapa sarat.

HUKUM WARIS ISLAM (Bag.3 Ahli Waris Tidak Dibebani Hutang)

0

Sebagaimana kami sebutkan pada bag.2 bahwa hukum waris Islam itu bersifat Ijbari/secara otomatis, baik dikehendaki oleh pewaris/ahli waris atau tidak, oleh karena itu ahli waris tidak lagi diperlukan adanya kesediaan atau penolakan. Dengan demikian jelas perbedaan sistem warisan dalam Islam dengan Hukum Waris Barat yang individual kapitalis, apalagi dengan sistem komunisme.

Dalam B.W pasal 1044 tersebut diatas kesediaan atau penolakan ahli waris mempunyai resiko, kalau ia menerima menjadi ahli waris kemudian ternyata bahwa pewaris meninggalkan hutang yang melebihi harta peninggalannya, maka ahli waris secara yuridis formil bertanggung jawab atas hutang pewaris dan dapat dituntut dimuka pengadilan.

Dalam Islam memang kita ketemukan prinsip-prinsip yang menyatakan bahwa seseorang tidaklah bertanggung jawab atas perbuatan orang lain seperti antara lain :

  1. Al-Qur’an s.53. 38-39 (Surat An-Najm ayat 38-39) Artinya: “(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.[1]
  2. S.6. 164 (Surat Al-An’am ayat 164) Artinya: “Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tidaklah akan memikul dosa orang lain.[2]
  3. S. 17. 15 (Surat Al-Isra’ ayat 15) Artinya: “Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain dan kami tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang Rasul.[3]
  4. S. 35. 18 (Surat Fatir ayat 18) Artinya: dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu Tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihatNya dan mereka mendirikan sembahyang. dan Barangsiapa yang mensucikan dirinya, Sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. dan kepada Allahlah kembali(mu).
  5. S. 39. 7 (Surat Az-Zumar ayat 7) Artinya:  jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.[4]

Namun Al-Islam dalam hal ini menghimbau dari segi lain kepada ahli waris yakni dari segi moral dan yuridis. Islam menyentuh jiwa dan perasaan ahli waris dan dikaitkan dengan ”Birru Al-walidaini”, antara lain :

  1. Al-qur’an S. 4. 36 (Surat An-Nisa’ ayat 36)   Artinya: sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, Ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”.[5
  2. S. 31. 14 (Surat Luqman ayat 14) Artinya:  dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.[6]
  3. S. 46. 15 (Surat Al-Ahqaf ayat 15) Artinya: Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri”.[7]

DALAM AL HADIS KITA KETEMUKAN BANYAK SEKALI HIMBAUAN KEPADA AHLI WARIS UNTUK BERBUAT BAIK KEPADA KEDUA ORANG TUA, ANTARA LAIN JUGA MENYELESAIKAN MASALAH YANG MENJADI KEWAJIBAN PEWARIS SEBELUM MENINGGAL, YAKNI :

      1. Hadis riwayat Imam Bukori r.a. :

عن ابى هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم نفس المؤمن معلق بدينه حتى يقضى عنه[8]

Artinya:  Dari Abi Hurairah, dia berkata; “Diri seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga dibayarkan dari padanya (H.R. Ibnu Majah).

عن عبد الله بن عمرو عن النبى صلى الله عليه وسلم قال رضى الرب فى رضى الوالد وسخط الله فى سخط الوالد[9]

Artinya: Dari Abdilah bin ’Amr dari pada Nabi SAW, dia telah bersabda: ”Reda Tuhan pada keredaan orang tua dan kemurkaan Tuhan pada kemurkaan orang tua (H.R. Turmuzi).

بروا ابآءكم تبركم ابنآؤكم. رواه الطبرانى والحاكم.[10]

Artinya: Berbuat baiklah kepada orangtua-orangtua kamu niscaya anak-anak kamu akan berbuat baik kepada kamu (H.R. Tabrani).

عن ابى اسيد مالك بن ربيعة قال بينما نحن جلوس عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا جآء رجل من بنى سلمة فقال يا رسول الله ابقى من بر ابوى شيء ابرهما به من بعد موتهما. قال نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وايفآء بعهودهما من بعد موتهما واكرام صديقهما وصلة الرحم التى لا توصل الا بهما.[11]

Artinya: dari Abi ’Usaid Malik bin Rabi’ah dia berkata; sedang kami duduk disamping Rasulullah SAW tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Bani Salamah, maka berkata ia: ”Wahai Rasulullah apakah masih ada jalan berbuat baik kepada keduanya setelah meninggal keduanya?. Bersabda Rasul: Ya, menshalatkan/mendoakan kepada keduanya, memohonkan keampunan bagi keduanya, melaksanakan janji keduanya sesudah keduanya meninggal, memuliakan sahabat-sahabat keduanya dan menghubungkan silaturrahmi yang tidak ada hubungan kecuali dengan keduanya (H.R. Ibnu Majah).

عن جابر بن عبد الله ان رجلا قال يارسول الله ان لى مالا وولدا وان ابى يريد ان يجتاح مالى فقال انت ومالك لأبيك. رواه ابن ماجه.[12]

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah bahwa seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya bagi saya harta dan anak, dan sesungguhnya ayah saya bermaksud hendak  menguasai harta saya. Maka sabda Rasul: Engkau dan hartamu milik orang tuamu (H.R. Ibnu Majah).

Pengertian hadis ini sekalipun asbab wurudnya adalah dalam masalah mencuri, tetapi ibarat hadis  tersebut umum, maka kita pergunakanlah pengertian itu sesuai dengan qaidah :

      ان المعبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب.[13]

      Artinya: Sesuatu ibarat dengan lafaz yang umum bukan dengan sebab yang khusus.

Di samping itu bahwa kalimat ”Li Abika” ( لأبيك) artinya untuk kepentingan/ milik  bapakmu, baik itu didunia selama masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Dan banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW yang selalu menggugah perasaan ahli waris.

Maka jika ahli warispun tidak dapat menyelesaikan hutang pewaris dari kekayaannya karena tidak mampu, sedang debitur juga tetap tidak membebaskan piutangnya, maka dalam keadaan demikian menurut ajaran Islam Negaralah yang menyelesaikan hutang tersebut yang diambil dari pos Al Garimin, sesuai dengan firman Allah SWT S. 9. 60 : Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk  orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.[14]

Dan juga sebagai imbalan bahwa negara dalam keadaan pewaris tidak meninggalkan ahli waris maka negaralah ahli warisnya, seperti tersebut pada hadis di bawah ini :    

عن المقدام قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من تركت كلا فألى وربما قال الى الله والى رسوله. و من ترك مالا فلورثته وانا وارث من لا وارث له. اعقال له وارثه والخال وارث من لا  وارث له يعقل عنه ويرثه.[15]

Artinya: Dari Miqdam, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang meninggalkan  hutang dan keluarga maka saya bertanggung jawab dan seolah-olah berkata ia, kepad Allah  dan Rasulnya. Dan barang siapa yang meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya dan sayalah waris dari orang yang tak punya waris, saya bertanggung jawab membayar diyatnya dan mewarisi harta peninggalannya. Dan saudara laki-laki dari ibu waris dari orang yant tak punya waris, dia bertanggung jawab membayar diyatnya dan mewarisinya (H.R. Abu Dawud).


[1] Departemen Agama RI, Op-cit, hal. 874

[2] Ibid, hal. 217

[3] Ibid, hal. 426

[4] Ibid, hal. 746

[5] Ibid, hal. 123

[6] Ibid, hal. 654

[7] Ibid, hal. 824

[8] Abi ‘Abdilah Muhammad bin Yazid Al Qazwiny, Sunan Ibnu Majah. Jilid II, ‘Isa Albabil halabi wa sirkah, Mesir, tt, hal. 806

[9] Abdu ar Rahman Al-Mubarak, Tuhfatu al-ahwazi, jilid VI, Dar Al-Fikri, Beirut, 1979, hal. 25

[10] Muhammad bin Alwi Al-Maliki, Ad Da’watu al-Islamiyatu Maktabatu al Gazali, Damsiq, 1981, hal.184

[11] Abi ‘Abdi Allah Muhammad bin Yasid Al-Qaswini, Op-cit, hal. 769

[12] Ibid, hal. 880

[13] Taju ad Din Abdu al  Wahab Ibnu as Subki, Jam’u, al-jawami’, jilid II, Dar Ihya al kutubi al Arabiyah, Mesir, tt, hal. 39

[14] Departemen Agama RI, Op-cit, hal. 288

[15] Abu Dawud, Op-cit, hal.111

FIKIH WARIS ISLAM (Sistem dan Asas Kewarisan Bag.2)

0

SISTEM KEWARISAN

            Dalam hukum Islam, harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia akan dibagi-bagikan kepada ahli warisnya untuk dimiliki dan dimanfaatkan masing-masing. Setelah pembagian harta pusaka setiap ahli waris berhak penuh atas bagian-bagian tersebut, yang kemungkinan juga kelak akan diwariskan kepada ahli warisnya dengan sistem yang sama pula. Dari kenyataan ini nampaknya Islam menganut sistem kewarisan individual, bukan kollektif ataupun mayorat. Namun demikian apabila seseorang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris sama sekali, harta kekayaan yang ditinggalkannya diserahkan kepada kepentingan umum, melalui baitul amal. Dengan kata lain pengeluaran dan pendayagunaan harta kekayaan tersebut diserahkan kepada pemerintah. Meskipun mengandung pengertian kollektif, namun sistem yang merupakan prinsip dasar dalam Islam adalah sistem kewarisan individual.

Baitul Maal

Dalam hal Baitul Mal mewarisi atau tidak, berikut ini diuraikan secara singkat sebagai berikut : ”Tempat harta umum kaum muslimin yang dibawah kekuasaan pemerintah.[1] Saihk Mahmud Zakariya Al-Bardisi dalam bukunya Al-Miras wa al-Wasiyat fi Al-Islam, mengatakan :

بيت المال هو خزانة الدولة توضع فيه الاموال التى لا مستحق لها[2]

Artinya:  Baitul Mal adalah kas negara yang umum, disimpan didalamnya harta-harta yang tak karuan.

Beliau menjelaskan tentang hak baitul mal mewarisi warisan yang tidak ada warisnya dan tidak ada wasiat, diserahkan kepada baitul mal, memandang harta ini sebagai ”harta tak berpunya” )  انها مال ضآئع ) maka pemerintah berhak mengawasinya baik berasal dari orang Islam ataupun bukan.

Mewarisi harta peninggalan semacam ini adalah untuk semua kaum muslimin, bukan dengan jalan warisan, tetapi dengan memandang bahwa baitul mal adalah kas negara (  خزانة الدولة ) yang disimpan padanya harta-harta yang tak bertuan.

Dijelaskan lagi :

وفى حالة وضع بيت المال يده على المال الذى لا يوجد له وارث ولا مقر له بالنسب على الغير ولا موص له بأكثر من الثلث يصرفه على المصالح العامة والجيش ومعاهد التعلبيم ولسآئر المؤسات الاجتما عية التى تعود على ابنآء الامة بالخير العظيم والنفع العام.[3]

Dalam hal baitul mal menguasai harta yang tidak ada ahli warisnya dan tidak ada yang diakuai keturunan atas orang lain dan tidak ada diwasiatkan lebih dari sepertiga, harta itu digunakan untuk kepentingan umum, (المصالح العامة) untuk pertahanan (   والجيش), pendidikan (ومعاهد التعليم), dan organisasi masyarakat yang membawa kebaikan dan kemanfaatan yang besar kepada masyarakat umum.

Selanjutnya Zainal Abidin Ahmad menjelaskan dalam bukunya: Dasar-dasar Ekonomi Islam, mengatakan dengan mengemukakan pendapat Dr.Inamuddin sebagai berikut; dengan dihubungkannya kepada lembaga ”Baitul Mal” yang didirikan negara Islam semenjak dari zaman Nabi Muhammad SAW. Dia  menegaskan didalam karangannya yang berjudul ”Baitul Mal and Banks in the Medieval Muslim World” (Baitul Mal dan Lembaga Bank di Zaman Tengah Dunia Islam) bahwa Baitul Mal itu dibagi  kepada tiga macam, sebagai berikut:

  1. Baitu al-Mal al kas yaitu Bank Negara yang khusus untuk kepentingan pemerintah  dibawah kepala Negara (khalifah) baik untuk pemasukan ataupun untuk pengeluaran.
  2. Baitu al-Mal, yaitu Bank Negara yang melayani segala kebutuhan rakyat, baik muslim ataupun zimmi, lembaga inilah yang penting bagi kita disini.
  3. Baitu al Mal Al Muslimin, yang disamakannya ”The second public Trasury” (Bank umum yang kedua) yaitu bank-bank yang didirikan oleh rakyat muslim (bukan negara), untuk memenuhi segala kebutuhan mereka yang disini dinamakan Bank Swasta.[4]

Dari keterangan-keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian ”Baitul Mal” saat ini adalah Kas Negara, kalaupun Dr. Inamuddin telah menjelaskan adanya tiga macam Baitul Mal dan beliau cenderung mengartikan ”Baitul Mal” itu dengan Bank Negara atau Bank Swasta, tetapi penulis masih tetap berpendapat bahwa baitul Mal menurut istilah Agama Islam dengan ”Kas Negara” sebab kalau ia berbentuk bank, maka ia akan mempunyai arti yang lain yang berbeda dari fungsinya yang semula yaitu ( خزنة الدولة) Kas Negara, karena ia merupakan bank lebih menonjol segi komersialnya dan berlaku bunga.

Adapun Baitul Mal untuk berhak menerima harta warisan, sebahagian ulama menyatakan Baitul Mal itu teratur baik. Yang dimaksud teratur baik ialah penguasa dan pengaturan orang yang adil yang membelanjakan dan mempergunakan harta yang tersimpan didalam Baitul mal itu kepada sesuatu yang muslahat menurut pandangan syari’at Islam. Dimikian dikemukakan oleh  Arsyad Thalib Lubis dalam bukunya Ilmu Pembagian Pusaka.[5]

Kemudian pengarang Matan Rahbiyat mengatakan sebagai berikut :

ان يصرفالتركة فى مصارفها الشرعية ولو كان فاسقا[6]

Artinya: Bahwa digunakanlah harta peninggalan itu pada tempat penggunaan yang sesuai dengan pandangan syari’at Islam, walaupun yang menggunakan itu orang fasiq.

            Menurut pendapat pertama Baitul Mal itu haruslah pengaturan orang-orang yang adil. Yang dimaksud dengan adil ialah: ”Benar dalam pembicaraan, dapat dipercaya, jujur dalam keadaan marah dan suka”.[7] Menurut pendapat kedua Baitul Mal itu adalah tempat harta kaum muslimin, dan yang menggunakan harta yang ada di dalamnya tidak menjadi masalah, asalkan tepat penggunaannya sesuai dengan ajaran Islam.

            Maka jelaslah Baitul Mal yang teratur baik adalah tempat harta kaum muslimin yang diatur dan diawasi oleh orang yang adil sesuai dengan hukum Islam.

Baitul Mal dalam harta warisan

Adapun Baitul Mal mendapat harta warisan adalah dengan jalan ”Hubungan Islam, orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal untuk ummat Islam, dengan jalan pusaka”.[8] Akan tetapi ulama-ulama berlainan pendapat tentang Baitul Mal apakah menjadi ahli waris atau tidak.

Pendapat pertama; Baitul Mal berhak untuk mewarisi harta peninggalan seseorang apabila yang dihukumkan ahli waris tidak ada. Sabda Rasullullah SAW :

انا وارث من لا وارث له اعقل عنه وارثه. اخرجه ابو داود وصححه احبان.[9]          

Artinya: Saya adalah waris orang yang tidak ada ahli warisnya, saya bertanggung jawab membayar diyatnya dan mewarisi harta peninggalannya. (H.R. Dawud dan Mensahihkannya Ibnu Hibban).

Adapun yang dimaksud dengan ”Saya waris” bagi orang yang tidak ada ahli warisnya ialah untuk menjaga dan menggunakan harta peninggalan orang yang tidak ada ahli warisnya, karena Nabi tidak menerima harta warisan untuk dirinya sendiri.

Pendapat kedua; seperti telah diutarakan diatas bahwa Baitul Mal bukan mewarisi tetapi karena Baitul Mal tempat penyimpanan harta umum dan tak berpunya. Karena itu juga Baitul Mal juga menyimpan harta orang zimmi, jika dengan warisan tentu hal ini tidak bisa sebab berbeda agama.

Baitul Mal adalah satu badan hukum di dalam Islam untuk tempat harta umum orang-orang Islam, baik dari harta warisan orang yang tidak ada ahli warisnya maupun harta rampasan dari musuh-musuh Islam, untuk digunakan kepada maslahat umum orang-orang Islam yang sesuai dengan syara’.

            Adapun syarat-syarat Baitul Mal untuk mewarisi adalah sebagai berikut :

1. Jika ahli waris yang ada hanya dzu fardlin dan ahli waris ashabah tidak ada, sedang pusaka tidak habis dibagi-bagi kepada mereka, sisanya dibagikan kepada Baitul Mal yang teratur baik.

2. Jika ahli waris ashabah dan dzu fardlin tidak ada, pusaka dibagikan semuanya kepada   baitul Mal yang teratur baik.

3. Jika Baitul Mal yang teratur baik tidak ada dan ahli waris yang ada hanya fardlin sedang pusaka tidak habis dibagi-bagikan kepada mereka, sisanya di kembalikan (diradkan) lagi kepada ahli waris dzu fardlin itu juga, kecuali suami istri, mereka tidak boleh menerima pusaka yang dikembalikan.

4. Jika ashabah tidak ada dan fardlin yang lain dari suami atau istri tidak ada, kemudian           Baitul Mal yang teratur baik juga tidak ada, pusaka itu dibagikan kepada zawil arham.[10]

Apabila seseorang meninggal tanpa ada ahli warisnya dari ashabul furud dan asabah, maka semua hartanya itu diserahkan kepada baitul mal, walau sekalipun ada zawil arham, karena mereka (zawil arham) mendapat harta warisan adalah apabila Baitul Mal yang teratur baik ada. Demikian  menurut pendapat Mazhab Syafi’i , adapun menurut pendapat Mazhab Hanafi, maka zawil arham diutamakan dari Baitul Mal.

PRINSIP-PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM

            Untuk melihat prinsip kewarisan Islam, kita terlebih dahulu melihat sistem kekeluargaan  yang dituju oleh Islam baik melalui Al-Qur’an maupun hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman :

a. Surat An-nisa’ ayat 11 : Artinya: (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mungetahui Lagi Maha bijaksana.[11]

b. Surat An-Nisa’ ayat 7 : Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.[12]

Ayat-ayat tersebut mengandung pengertian bahwa antara orang tua dan anak, antara laki-laki dan perempuan mempunyai status yang sama dalam kekeluargaan dan kewarisan. Tidak mengambil garis kebapaan (patrilinial) dan tidak pula mengambil garis keibuan (matrilinial), dengan demikian dalam kewarisan Islam menganut prinsip parental atau bilateral dan bersifat individual. Apabila dihubungkan dengan sistem kewarisan  terdahulu dapat kita simpulkan bahwa kewarisan Islam berprinsip bilateral individual, sesuai dengan garis kekeluargaan yang ditujunya. Seiring dengan itu Rasulullah SAW menceritakan agar kita membagi harta pusaka menurut kitab Allah, sabdanya :

اقسموا المال بين اهل الفرآئض على كتاب الله. رواه مسلم وابو داود.   [13]

Artinya: Bagilah pusaka antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (Al-Qur’an)(Riwayat Muslim dan Abu Dawud).

Selain prinsip diatas diketahui pula bahwa agama Islam sebagai syari’at yang lengkap mempunyai prinsip wasatan (pertengahan), maka dalam mengatur Hukum Warisan pun kita ketemukan prinsip tersebut.

  1. Hukum Waris Islam menempuh jalan tengah (wasatan) yakni tidaklah memberi jalan kebebasan secara mutlak kepada pewaris untuk memindahkan harta kekayaannya kepada orang lain, baik melalui wasiyat (testament) ataupun hibah seperti yang berlaku dimasyarakat kapitalis individual, juga tidak melarangnya sama sekali kepada pewaris seperti pada masyarakat komunis yang tidak mengakui hak milik perorangan, tetapi memperbolehkan kepada pewaris untuk memindahkan hartanya selama tidak merugikan pihak lain. Pewaris diberikan kebebasan untuk mentasarrufkan (menggunakan) haknya dalam batas 1/3 untuk diwasiatkan atau dihibahkan kepada siapa yang ia kehendaki, dan 2/3 adalah ahli waris secara ijbari (otomatis).
  2. Warisan adalah merupakan ketentuan Allah yang bersifat ijbari seperti yang telah dikemukakan diatas sehingga bagi kedua belah pihak tidak dapat menghalanginya mau atau tidak, namun pewarisan tetap berlaku. Atas dasar tersebut maka ahli waris dalam Islam tidak lagi dimintai persetujuan atau pernyataan kesediaan atau tidaknya menjadi ahli waris, seperti yang berlaku pada hukum Barat (Perancis) juga dalam hukum perdata (B.W) pasal 1044 menetapkan pewarisan, antara lain…………………………… menerima keseluruhannya, menerima bersyarat atau menolak sama sekali. Dengan demikian maka Hukum Barat atau menurut B.W pasal tersebut dasarnya dalam pewarisan itu adalah materialistis, sehingga untuk menjadi ahli waris saja harus menghitung-hitung untung ruginya, artinya kalau kiranya menguntungkan untuk menjadi ahli waris, maka ia menerimanya dan kalau kiranya merugikan ia tidak menerima untuk menjadi ahli waris, seperti apabila si pewaris meninggalkan hutang yang tidak dapat diselesaikan dengan harta kekayaan pewaris. Kalau menerima menjadi ahli waris maka konsekuensinya secara yuridis formil dapat dituntut dimuka pengadilan untuk melunasi hutang pewaris, sebaliknya kalau tidak menerima menjadi ahli waris, maka ia tidak dapat dituntut oleh kreditur dimuka pengadilan untuk menyelesaikan hutang pewaris tersebut.
  3. Pewarisan dalam Islam hanyalah dibagikan kepada sanak keluarga yang mempunyai hubungan darah (nasab) atau hubungan perkawinan dengan memperhatikan dekat jauhnya hubungan tersebut. Demikian pula dengan hubungan kasih sayang dari yang memerdekakan terhadap yang dimerdekakan.
  4. Hukum Waris Islam tidak membeda-bedakan ahli waris, baik yang besar maupun yang kecil baik laki-laki maupun perempuan kesemuanya itu mendapat bagian warisan, bahkan yang masih dalam kandungan ibunya pun sudah diperhitungkan haknya, kesemuanya itu mendapat bagian sesuai dengan syarat-syarat yang telah digariskan Al-Qur’an dan Sunnah.
  5. Hukum Waris Islam sesuai dengan prioritas dekat dan jauhnya hubungan dengan pewaris, membedakan besar kecilnya bagian dan dengan memperhatikan kebutuhan. Bagian-bagian ahli waris yang terdapat didalam Al-Qur’an adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8 dan inilah yang disebut dengan “Nasiban Mafruda” (                  نصيب مفروضا) yang bersifat tetap karena merupakan ketentuan Allah. Dalam Hukum Waris Islam ada dikenal ”Al-takaruj” dan Al-tasaluh, dengan demikian dalam tehnis pelaksanaan memungkinkan bentuk-bentuk lain, karena pada dasarnya bahwa harta peninggalan itu adalah milik mutlak ahli waris, sehingga kepada mereka dibenarkan untuk melaksanakan yang sesuai dengan yang disepakati bersama (musawarah)
  6. Hukum Waris Islam sifatnya cenderung untuk memberi sebanyak mungkin kepada ahli waris yang sederajat, yaitu dengan menentukan bagian-bagian tertentu kepada beberapa ahli waris.

[1] H.M. Arsyad Tahlib Lubis, Ilmu Pembagian Pusaka, Islamiyah, Medan, 1980, hal. 125

[2] Mahmud Zakariya Al- Bardisi, Al- Miras wa al-wasiyat, fi al-Islam, Ad Dar al-Qaumiyat, Cairo, 1964, hal. 86

[3] Ibid, hal. 87

[4] H.Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam, cet.I, Bulan Bintang, Jakarta, 1979, hal.300.

[5] H.M Arsyad Thalib Lubis, Loc-cit

[6] Seik Muhammad Bin Umar al Bakri, Sarhu Matani Rahbiyat, As-saqafiyyat, Surabaya, tt, hal. 11

[7] Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam, Alih Bahasa Drs. Imran AM, Bina Ilmu, Surabaya, tt, hal. 58

[8] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, At-Tahiriyat, Jakarta, 1976, hal. 332.

[9] Muhammad bin Ismail Al- Kahlani, Op-cit, hal. 100

[10] H.M. Arsyad Thalib Lubis, Op-cit, hal. 145

[11] Departemen Agama RI, Op-cit, hal. 117

[12] Ibid, hal. 116

[13] Fatchur Rahman, Ilmu Mawaris, Al-Ma’arif, Bandung, 1971, hal. 34

PERWALIAN ANAK DALAM ISLAM

0

PENGERTIAN

Ketika berbicara perwalian dalam konsep Islam ada beberapa permasalahan yang sangat dekat yang harus juga ikut dijelaskan yakni permasalahan pemeliharaan anak (hadanah), dan pengangkatan anak.

Istilah yang sering digunakan dalam literatur fikih  wali adalah pengurusan oleh orang dewasa terhadap keperluan anak anak yang belum sempurna ahliyatul-ada’, baik apakah tidak memilki kemampuan sama sekali seperti yang belum mumayyiz atau orang yang kemampuannya kurang sempurna seperti mumayyiz. Pengurusan dalam arti pertanggung jawaban tindakan, pengawasan oleh orang dewasa yang cakap terhadap orang yang ada di bawah umur dalam hal pengurusan diri pribadi seseorang dan harta kekayaan. Dibeberapa literatur  al-wilayah juga diartikan dengan kekuasaan syara yang dimiliki seseorang terhadap urusan orang lain tanpa tergantung izinnya[1]. Istilah al-wilayah ini juga dapat berarti hak untuk menikahkan seorang wanita dimana hak itu dipegang oleh wali nikah.

Orang yang masih dalam status ahliyyatul-wujub[2] (hanya cakap menerima hak), belum dan tidak cakap bertindak hukum sendiri perlu dibantu oleh seseorang yang telah dewasa dan cerdas dalam mengayomi pribadi dan hartanya. Orang yang membantu mengelola harta dan mengayomi orang  yang belum atau orang yang tidak  cakap bertindak hukum disebut wali.  

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia wali adalah orang yang menurut hukum dapat diserahi kewajiban untuk mengurus, mengasuh, memelihara, mengawasi dan menguasai suatu persoalan. Perwalian disebut juga wilayah yang berarti penguasaan dan perlindungan.[3]  Perwalian dalam literatur fikih Islam disebut dengan al-walayah atau al-wilayah ( الولاية ) yang secara etimologis antara lain berarti kekuasaan atau otoritas. Hakikat dari al-walayah (al-wilayah) adalah “tawalliy al-amr” yaitu mengurus atau menguasai sesuatu. Kata “wali”  diambil dari bahasa Arab yakni al-wali. al-Asl (kata dasar) dari kata al-wali dalam bahasaArab adalah waliya (al-fi’lul-madi). Kata wilayah atau walayah[4] memiliki beberapa makna di antaranya; pertolongan, cinta, kekuasaan, kemampuan, dan kepemimpinan sesorang atas sesuatu[5]

Dari kata dasar waliya dibentuk berbagai kata turunan lainnya. Meskipun kata kerja waliya dan seluruh kata turunan yang dibentuk darinya mempunyai arti yang beragam tergantung pada konteks kalimat,  akan tetapi keseluruhan arti tersebut mengikuti atau sejalan dengan arti yang paling penting, mendasar dan umum dari kata waliya yakni dekat dan berkuasa.[6]

Pada kalimat waliya fulanan, kata kerja waliya berarti dekat kepada atau mengikutinya tanpa jarak. Dalam kalimat, jalastu mima yalihi , kata yalihi berarti di dekatnya. Dalam kalimat waliya fulanan al-amr, waliya berarti mengurusi urusan. Kata wala berarti mempercayai dan membantu, awla berarti menjadikan seseorang sebagai wali atau pengurus, tawalla berarti menjadikan seseorang wali baginya, istaula berarti menang dan menguasai, al-walyu berarti kedekatan, al-wala’u berarti kecintaan dan persahabatan, pertolongan, kepemilikan, al-wilayatu atau al-walayatu berarti daerah yang ditaklukkan oleh penakluk atau kekuasaan, al-waliyyu (plural: auliyatu) berarti hujan yang turun terus menerus, al-auliya’u berarti orang-orang yang dicintai, penolong, tetangga, yang mengikuti, teman dan orang yang mengurus urusan seseorang.[7]

Bentuk ism al-fa’il dari kata waliya adalah al-waliy (tunggal) dan al-auliya’u (plural)Sesuai dengan arti yang paling penting dari kata waliya yakni dekat dan berkuasa, al-waliy berarti yang berkuasa, yang dicintai, penolong, yang mengurus urusan seseorang dan teman. 

Istilah perwalian dalam bahasa Indonesia mengikuti istilah al-wilayah dalam ilmu Fikih. Al-wilayah dalam fikih didefinisikan sebagai tanfiz al-qaul ala al-gair sya’a am aba’ (memaksakan perkataan pada orang lain baik ia mau menerimanya maupun enggan). Karena itu, istilah al-wilayah dalam fikih mencakup pemimpin tertinggi (al-wilayah al-uzma’) hakim (wilayah al-qada’a), polisi (wilayah as-syurtah) dan sebagainya, juga mencakup  pengatasnamaan seseorang yang cakap atas seorang yang tidak cakap dalam hal mengurus diri dan hartanya. al-Wilayah juga diartikan sebagai penyerahan urusan kepada orang lain untuk mengurusi sebuah urusan yang memang boleh diwakilkan. Karena itu dalam hal ini, penyerahan urusan disebabkan oleh ketidak cakapan hukum. Untuk itu, al-wilayah dalam fikih juga mencakup penyerahan urusan qisas yang hingga dikenal waliyu ad-dam, nazarah al-waqf yaitu penyerahan urusan wakaf kepada seseorang dan sebagainya.[8]

Orang yang diperwalikan disebut dengan istilah al-muwalla ‘alaihi atau al-mauliy ‘alaihial-Muwalla ‘alaihi  pada umumnya adalah orang yang dianggap tidak cakap hukum atau lebih dikenal dengan istilah al-mahjur ‘‘alaihi maupun orang yang cakap hukum tapi menyerahkan urusannya kepada orang lainJadi perwalian ditetapkan untuk mengurus urusan orang-orang yang al-mahjur ‘‘alaihi dan ghair al-mahjur ‘‘alaihi.

Karena mencakup pengertian penyerahan urusan kepada orang lain, maka al-wilayah mempunyai kesamaan dengan beberapa istilah lain yang dikenal dalam fikih seperti an-niyabah (perintah kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan atas nama orang lain), al-ammalah (mempekerjakan), al-qawwamah (penyerahan urusan kepada orang lain untuk memimpin atau menjaga sesuatu), al-wasayah (wasiat: meminta seseorang untuk melakukan sesuatu atas nama dirinya setelah wafat terkait dengan harta peninggalan)[9] dan al-wakalah[10] (perwakilan: penyerahan urusan kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan yang boleh diwakilkan). Perbedaan antara al-wilayah dengan kelima istilah tersebut di atas adalah bahwa al-wilayah (perwalian) lebih umum dari yang lain.[11]

Dari pengertian kata wali tersebut mudah dipahami mengapa Islam menetapkan bahwa orang yang paling berhak untuk menjadi wali bagi kepentingan anak adalah orang yang paling dekat dengan anak tersebut. Dalam hal ini dimulai dari ayah anak tersebut. Hal ini disebabkan karena ayah adalah orang paling dekat yang siap menolong, mengurus dan mengasuh serta membiayai kepentingan anaknya. Dalam terminologi para fakar hukum Islam (fuqaha) antara lain seperti dirumuskan oleh Wahbah az-Zuhaily[12]  perwalian adalah “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain”.

MACAM-MACAM PERWALIAN

Para fukaha dari mazhab Malikiyah menggunakan istilah al-wilayah untuk menujukkan hubungan yang mengakibatkan adanya kewarisan. Berdasarkan hal tersebut, Ibn Jizy dalam bukunya Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa al-wilayah terdiri dari lima yakni:[13]

  1. Wilayah al-Islam

Wilayah al-Islam adalah perwalian yang disebabkan seeorang beragama Islam. Ia menjadi sebab adanya hubungan kewarisan antara sesama muslim. Dalil wilayah al-Islam terdapat pada Surat at-Taubah ayat 71:Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali bagi sebahagian yang lain.

2. Wilayah al-Half

Wilayah al-Half adalah al-wilayah yang ditimbulkan oleh sumpah atau janji.[14] Ia juga bisa menjadi sebab adanya kewarisan di antara Muslim. Dalil wilayah al-half terdapat pada surat an-Nisa’ ayat 33: dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya.

3. Wilayah al-Hijrah

Wilayah al-Hijrah adalah al-wilayah yang disebabkan oleh hijrah yang mengakibatkan adanya hubungan al-wilayah dan kewarisan antara orang-orang Muhajirin dan Ansor.[15] Dalil adanya hubungan al-wilayah dan kewarisan karena hijrah terdapat pada surat al-Anfal ayat 72:          “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang Telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

4. Wilayah al-Qarabah

Wilayah al-Qarabah adalah al-wilayah yang ditimbulkan oleh hubungan kekerabatan,[16] karena itu ia juga disebut dengan wilayat an-nasb. Hubungan kekerabatan atau nasab menjadi sebab kewarisan dalam Islam, seperti pada surat an-Nisa’ ayat 33 atau Maryam ayat 5-6: Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya

Dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, Maka anugerahilah Aku dari sisi Engkau seorang putera, Yang akan mewarisi Aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, Ya Tuhanku, seorang yang diridhai”.

5. Wilayah al-I’tq

Wilayah al-Itq adalah wilayah yang ditimbulkan oleh pembebasan budak.[17] Ia menjadi sebab adanya kewarisan antara budak yang dibebaskan dan orang yang membebaskannya. Hubungan ini menjadi salah satu sebab kewarisan yang masih dipraktikkan oleh kaum Muslim saat ini di samping hubungan nasab.

Berdasarkan objek atau urusan yang diserahkan dalam perwalian, al-wilayah diklasifikasikan kepada dua kelompok yakni:[18]

PERWALIAN UMUM (AL-WILAYAT AL-AMMAH)

Wewenang untuk memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu tanpa ada penyerahan kekuasaan dari al-muwalla ‘‘alaihi, berkaitan dengan urusan agama, dunia, jiwa dan harta yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan bersama. Ada tiga tindakan umum yang dipercayakan kepada wali umum yakni al-amr bil al-ma’ruf wa an-nahy an al-munkar (menganjurkan kebaikan dan mencegah keburukan), menunaikan amanah dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara adil.

Meskipun sekilas berbeda, pendapat Ibnu Taimiyah tentang wewenang umum pada dasarnya sama dengan wewenang di atas. Ibnu Taimiyah membagi wewenang perwalian umum kepada dua yakni mengurus moral yang merupakan prinsip paling penting dalam agama, dan mengurus urusan duniawi yang berhubungan erat dengan urusan agama, yakni hal-hal apabila tidak terlaksana dengan baik berakibat buruk pada agama.[19]

Kekuatan perwalian umum mempunyai tingkatan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut muncul akibat dari perbedaan sistem pemerintahan sebuah wilayah. Akan tetapi meskipun berbeda-beda, pada umumnya pemimpin tertinggi dalam sebuah sistim pemerintahan memegang perwalian umum paling tinggi.

PERWALIAN KHUSUS (AL-WILAYAT AL-KHASSAH)

Istilah perwalian khusus dalam fikih digunakan untuk menunjukkan tiga wewenang, yakni:[20]

Wewenang yang bersifat memaksa yang diberikan oleh syari’at  atau hakim kepada seseorang yang dewasa untuk bertindak untuk kepentingan dan atas nama seseorang yang lain dalam urusan yang berkenaan dengan keperdataan (diri) maupun harta. dalam fikih, wali tersebut menjadi personal yang mewakili tindakan hukum orang yang diwalikannya. Karena itu, wali berhak untuk mendapatkan hak-hak orang yang diwalikannya dan melakukan tindakan atas namanya dalam hal urusan yang boleh diwakilkan. Wewenang ini bersifat memaksa baik yang diwalikan suka atau tidak suka. Karena itu, apabila orang yang diwalikan telah dewasa, ia tidak berhak untuk membatalkan tindakan walinya.[21]

Perwalian ini terbagi kepada dua yakni: Pertama, wewenang untuk menggantikan seorang yang tidak cakap hukum dalam urusan yang berkenaan dengan diri al-muwalla ‘alaihi seperti dalam pernikahan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Perwalian ini disebut dengan al-wilayah ‘ala an-nafs (perwalian keperdataan/perwalian atas diri).

Kedua, wewenang untuk mengurus harta al-muwalla ‘‘alaihi. Perwalian ini disebut dengan al-wilayah ‘ala al-mal (perwalian atas harta)

  • Wewenang untuk mengurusi wakaf.

Wewenang ini tidak didasarkan atas ketidakcakapan al-waqif untuk mengurus wakafnya.  Perwalian ini merupakan perwalian khusus di bidang harta bukan perdata. Wewenang tersebut diberikan oleh orang yang berwakaf kepada orang yang dianggapnya mampu mengurusi wakaf tersebut.

  • Wewenang yang diberikan oleh syari’at bagi keluarga orang yang terbunuh untuk memaafkan, tidak memaafkan atau membayar diat bagi orang yang membunuh. Hal ini ditetapkan dalam Alquran surat al-Isra’ ayat 33:

“DAN BARANGSIAPA DIBUNUH SECARA ZALIM, MAKA SESUNGGUHNYA KAMI TELAH MEMBERI KEKUASAAN KEPADA AHLI WARISNYA”

Kedudukan perwalian khusus dari perwalian umum adalah bagian darinya. Artinya perwalian khusus merupakan bagian dari perwalian umum. Karena itu, ketika wali khusus yang memegang wewenang untuk melakukan sebuah perkara khusus seperti mengurus wakaf, wali umum bisa menggantikannya. Akan tetapi ketika ada wali khusus, maka wali umum sama sekali tidak berhak mencampuri wewenangnya. Dalam hal kekuatan wewenang dalam perwalian ditetapkan teori umum bahwa kekuatan perwalian ditetapkan atas kekhususan wewenang bukan tingkatannya. Wali khusus lebih kuat dari wali umum.[22] Semakin khusus wewenang seorang wali, semakin kuat kesahihan tindakan hukumnya. Tindakan hukum wali khusus yang sah tidak dapat dibatalkan oleh wali umum. Akan tetapi, wali umum dengan wewenangnya dapat membatalkan kedudukan seseorang sebagai wali dengan dasar yang jelas, seperti tidak memenuhi syarat perwalian atau merugikan maupun membahayakan harta atau diri al-muwalla ‘‘alaihi.

Seperti disebutkan sebelumnya, perwalian umum dibagi kepada dua jenis, yakni:[23]

  1. Perwalian Atas Harta
  2. Perwalian Atas Diri

Berdasarkan kepemilikan harta, perwalian atas harta dibagi kepada dua jenis, yakni:[24]

  1. Perwalian atas harta sendiri yang dikenal dengan istilah al-wilayah al-qasirah yakni wewenang seseorang untuk mengurus harta miliknya. Wewenang ini diberikan kepada semua orang yang telah cukup kecakapan hukumnya, yakni orang dewasa dan berakal baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Perwalian atas harta orang lain yang dikenal dengan istilah al-wilayah al-muta’addiyah yakni wewenang seseorang untuk mengurus harta orang lain.  Beradasarkan yang memberi wewenang, wewenang al-wilayah al-muta’addiyah dibagi kepada dua jenis yakni:[25]
  3. Wewenang asli (as-sultah al-asliyyah) yakni wewenang yang ditetapkan oleh syari’at. Penetapan wewenang tersebut tidak membutuhkan pengesahan dari orang lain. Selain itu, wali yang ditetapkan oleh syari’at sebagai wali dalam hal ini tidak bisa menolak atau melepaskan dirinya dari kedudukannya sebagai wali, karena syariat menetapkannya sebagai wali suka atau tidak. Contoh wewenang dan wali dalam hal ini adalah wewenang ayah sebagai wali untuk mengurus harta anaknya.
  4. Wewenang yang diwakilkan (al-wilayah an-niyabiyah) adalah wewenang yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, seperti melalui wasiat .

Orang yang dalam pengurusan hartanya harus diwalikan adalah orang-orang yang belum atau tidak cakap hukum yang dikenal dengan istilah al-mahjur ‘alaihi. Al-mahjur ‘alaihi terdiri dari anak kecil, orang gila, orang bodoh atau pelupa.


[1] Wahbah Zuhaili. al Fiqhu  wa Adillatuhu, (Beirut, Dar al Fikr, 1997), juz VII, h. 186, lihat juga Sayyid Sabiq, Fiqhus- Sunnah, (Beirut: Dar al- Fikr), jilid VII, h. 262

[2] Ahliyatul–wujub adalah kecakapan seorang manusia untuk menerima hak dan kewajiban. Kecakapan dalam bentuk ini berlaku bagi setiap manusia semenjak ia dilahirkan sampai meninggal dunia dalam segala sifat, situasi, dan kondisi, lihat Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usulul- Fiqh, (Kairo: Dar al-Hadis, 2003), h. 158 -160, lihat juga Amir Syarifuddin, Usul Fiqh I, (Jakarta: Logos, Wacana Ilmu, 2005), h. 357, bandingkan dengan kitab-kitab usul fiqh lainnya.

[3] Ibid.,  h. 1146

[4] Kata “al-wilayah” boleh dibaca dengan “walayah”, dengan baris fathah adalah masdar, sedangkan “wilayah” dengan baris kasrah merupakan ism, untuk lebih jelasnya lihat Ahmad al Hasri, al Wilayah al Wishaya al Thalaq  fi al Fiqh al Islamy li al Syakhiyah,  (Beirut: Dar al Jail, tth), h. 1.

[5] Ibn Manzur, Lisan al Araby, (Mesir: Dar al Masyirah, tth), jilid 20, h. 257

[6] Ahmad Warson al-Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 2001), h. 1582.dan Ibn Munzir, Lisan al Araby, jilid 20, h. 257

[7] Ibid.

[8] Kementrian, al-Mausu’ah, juz 45, h. 136. Lihat juga Abu Zahrah, al-Ahwal, h. 458.

[9] Syamsuddin Muhammad Ibn al-Khatib as-Syarbaini, Mugni al-Muhtaj, Juz 3 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997), h. 52

[10]  as-Syarbaini, Mugni al-Muhtaj, Juz 2, h. 281.

[11] Kementrian, al-Mausu’ah, juz 45,h. 138-139.

[12]  Zuhaili, al-Fiqh  (1989, h.186

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Ibid., h. 137.

[16] Ibid.

[17] Ibid.

[18] Ibid., h. 139.

[19]Taqiyuddin Ahmad Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, juz 28 (Kairo: Dar al-Wafa’, 2005), h. 68.

[20] Kementrian, al-Mausu’ah, juz 45h. 156.

[21] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair (Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.),h. 154. Zainuddin bin Ibrahim Ibnu Najim, al-Asybah wa an-Nazha’ir (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), h. 186.

[22] As-Suyuthi, al-Asybah,  h. 154, Ibnu Najim, al-Asybah, h, 186, az-Zarkasyi, al-Qawa’id li az-Zarkasyi, juz 3, h. 354.

[23] Ibid. lihat juga Abu Zahrah, al-Ahwal, h. 458-459.

[24] Ibid.

[25] Ibid., h. 159.

HUKUM KELUARGA

0

PENGERTIAN

Sebelum membahas hukum keluarga, haruslah diletakkan dahulu apa yang dimaksud dengan keluarga. Keluarga berasal dari bahasa Sansekertakula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam saling ketergantungan

Keluarga dapat dilihat kepada keluarga luas dan keluarga inti. Keluarga luas ditarik atas dasar garis keturuan di atas keluarga aslinya, keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek. Sedangkan keluarga inti yang terdiri dari bapak, ibu dan anak-anak mereka. Dengan kata lain, sebuah keluarga terdiri dari seorang lelaki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai isteri beserta anak-anak mereka yang tinggal dalam satu rumah. Keluarga semacam ini disebut juga dengan keluarga batih (nuclear family/somah). Keluarga inti ini ber­langsung selama anak-anak mereka belum membentuk keluarga inti yang baru. Dengan demikian, yang dimaksud dengan keluarga ini adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan terjadi melalui perkawinan.

Ciri-ciri keluarga bersifat universal. Artinya, ciri-ciri tersebut dapat kita temukan dalam masyarakat apa saja, seperti berikut ini:

  1. Keluarga yang terdiri dari orang-orang yang bersatu karena ikatan perkawinan, darah atau adopsi. Dengan kata lain, yang mengikat suami dan isteri adalah perkawinan atau yang mempersatukan orang tua dengan anaknya adalah hubungan darah dan ada juga melalui adopsi (pengangkatan).
  2. Keluarga yang para anggota keluarganya biasanya hidup bersama dalam satu rumah tangga (household). Satu rumah tangga itu kadang-kadang terdiri dari kakek, nenek, anak­-anaknya, serta cucu-cucunya. Dan dapat juga terjadi, dalam satu rumah tangga itu hanya terdiri dari suami-isteri tanpa adanya anak.
  3. Keluarga yang merupakan satu kesatuan orang-orang yang berinteraksi dan saling komunikasi lebih mendalam, yang memainkan peranan masing-masing sesuai dengan status yang dimiliki.
  4. Keluarga yang mempertahankan suatu kebudayaan bersama, yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas. Misalnya: kebudayaan keluarga Batak sama dengan kebudayaan Batak pada umumnya. Dalam masyarakat yang banyak macam kebudayaannya, setiap keluarga mengem­bangkan kebudayaannya sendiri-sendiri pula.

Istilah hukum keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (Belanda) atau law of familie (Inggris). Berikut beberapa pengertian hukum keluarga

  1. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J van ApeldoornHukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.[1]
  2. Menurut Prof Soediman Kartohadiprodjo, SH., Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.[2]
  3. Menurut Prof. Ali Afandi, SH., Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan ke­keluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (per­kawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir[3]
  4. Dalam Ensiklopedi Indonesia, Algra, dkk, menuliskan bahwa Hukum keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Yang termasuk dalam hukum keluraga ialah peraturan perkawinan, pengaturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian[4]

Dari beberapa definisi di atas terlihat bahwa hukum keluarga mengatur hubungan hukum atau peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak yang berkaitan dengan keluarga yang sedarah dan keluarga karena perkawinan. Hal ini meliputi perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, perwalian, dan lainnya yang berhubungan dengan keluarga.

SISTEM KEKERABATAN

Sistem kekerabatan adalah serangkaian aturan yang mengatur penggolongan orang-orang sekerabat. Hal ini mencakup berbagai tingkat hak dan kewajiban di antara orang-orang sekerabat yang membedakan hubungan mereka dengan orang-­orang yang tidak tergolong sebagai kerabat. Kelompok kekerabatan yang terkecil adalah sejumlah orang yang dapat dihubungkan satu sama lainnya melalui hubungan darah yang bersumber dari orang tua atau leluhur yang sama. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Consanguine. Di samping itu, adapula orang-orang yang mempunyai hubungan sekerabat karena adanya hubungan perkawinan. Orang-orang yang seketurunan ini disebut dengan kelompok Effine.

  1. Kekeluargaan sedarah

Keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat (Pasal 290 KUHPerdata). Urutan perderajatan merupakan garis yang disebut garis lurus ialah urutan perderajatan antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain. Garis menyimpang ialah urutan perderajatan antara mereka yang mana yang satu bukanlah keturunan yang lain, melainkan yang mempunyai ne­nek moyang yang sama (Pasa1291 KUHPerdata). Menurut Pasal 292 KUHPerdata, garis lurus dipisahkan menjadi dua macam, yaitu: 1) Garis lurus ke atas, yaitu hubungan antara seorang dan sekalian mereka yang menurunkan dia. 2) Garis lurus ke bawah, yaitu hubungan antara nenek moyang dan sekalian keturunannya.

2. Kekeluargaan semenda

Keluarga semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah sesuatu antara seorang di antara suami-isteri dan para keluarga sedarah dari yang lain (Pasal 295 ayat 1 KUHPerdata). Jadi, hu­bungan keluarga karena semenda adalah pertalian keluarga yang terjadi karena perkawinan seseorang dengan keluarga si suami atau si isteri (hubungan saudara periparan).

Walaupun demikian menurut Pasal 295 ayat (2) KUHPerdata, tiada kekeluargaan semenda antara para keluarga sedarah si suami dan keluarga si isteri dan sebaliknya. Jadi, antara keluarga.suami dan keluarga si isteri tidak terdapat hubungan semenda. Perderajatan kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama dengan perderajatan pertalian keluarga seda­rah diukurnya (Pasal 296 KUHPerdata). Dengan bubarnya suatu perkawinan, maka kekeluargaan semenda antara bekas suami atau isteri dan para keluarga lainnya, tidak dihapuskan (Pasal 297 KUHPerdata).

ASAS HUKUM KELUARGA

Ada beberapa asas hukum yang dapat digali dan diterapkan dalam hukum keluarga di Indonesia, yaitu:

  1. Asas monogami, mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian juga sebaliknya. (Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  2. Asas konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga (Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  3. Asas Proporsional, suatu asas dimana hak dan kedudukan istri  adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  4. Asas persatuan bulat, suatu asas dimana antara suami istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata)

DASAR HUKUM KELUARGA

Dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku adalah:

  1. Buku 1 KUH Perdata yaitu Bab IV sampai dengan Bab XI
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1974 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  5. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan dan penambahan PP No. 10 Tahun 1983 tentan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  6. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)

BENTUK-BENTUK PERKAWINAN

Pada dasarnya, bentuk-bentuk perkawinan dapat dilihat dari dua segi, yaitu:  ditinjau dari segi jumlah suami atau isteri, maka bentuk perkawinan terdiri atas:

  1. Perkawinan Monogami ialah perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita.
  2. Perkawinan Poligami ialah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.[1] ataupun perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria.

Apabila ditinjau dari segi asal suami-isteri, maka bentuk perkawinan terdiri atas:

  1. Perkawinan Eksogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berlainan suku dan ras. Misalnya: masyarakat di Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, dan sebagainya.
  2. Perkawinan Endogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berasal dari suku dan ras yang sama. Misalnya: masyarakat Toraja.
  3. Perkawinan Homogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang sama. Misalnya: orang kaya cenderung kawin dengan anak orang kaya pula, suku Batak cenderung kawin dengan anak dari keluarga Batak pula, dan sebagainya.
  4. Perkawinan Heterogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang berlainan. Misalnya: orang keturunan bangsawan menikah dengan orang biasa, orang Batak menikah dengan orang Sunda.
  5. Pernikahan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, misalnya Perkawinan campuran antara pria berwarganegara Swiss dengan wanita berwarga negara Indonesia.
  6. Pernikahan beda agama, yaitu pernikahan antara dua orang yang berbeda agama. Misalnya pernikahan orang Islam dengan Budha, dan sebagainya.

Disamping bentuk-bentuk perkawinan di atas, terdapat pula bentuk-bentuk perkawinan lainnya, yaitu:

  1. Perkawinan Cross Cousin, yaitu perkawinan antara saudara sepupu, yakni anak saudara laki-laki ibu (anak paman) atau anak dari saudara perempuan ayah. Misalnya: di daerah Batak (pariban), di daerah karo impal dan sebagainya.
  2. Perkawinan Parallel Cousin, yaitu perkawinan antara anak-anak dari ayah mereka ber­saudara atau ibu mereka bersaudara.
  3. Perkawinan Eleutherogami, yaitu seseorang bebas untuk memilih jodohnya dalam per­kawinan, baik itu dari klen sendiri maupun dari klen lainnya. Misalnya: pada masyarakat di Jawa, Sumatera Timur, Kali­mantan, Minahasa, Ternate, Bali, dan sebagainya.

[1] Di pulau Palawan Philipina dan orang Eksime dan Markes di Ocenaia terdapat perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu orang pria atau yang dikenal dengan poliandri


[1]L.J. van Apeldoarn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan: Mr. Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita. 1980, hlm. 233.

[2] Soedirnan Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum  Di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia. 1984. hlm. 83

[3] Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga,. Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 1997, hal. 93.

[4] Algra, dkk, Esiklopedi Indonesia, tt, 1347, Bandung Bina  Cipta, 1983, hal. 134

FILSAFAT HUKUM ISLAM (Sebuah Pengertian)

0

Kata Filsafat berasal dari perkataan Yunani Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (philein = cinta, dan shopia = hikmah, kebijaksanaan). Filsafat sering diartikan dengan alam berfikir, dan berfilsafat adalah berpikir. Tetapi tidak semua kegiatan berpikir bisa disebut filsafat. Berfilsafat adalah berpikir menurut tata tertib logika dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma, dan agama) dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar- dasar persoalan. Ini sesuai dengan tugas filsafat yaitu mengetahui sebab sesuatu , menjawab pertanyaan-pertanyaaan fundamental. 

Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.

Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 – 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 – 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.

ILMU PENGETAHUAN, FILSAFAT, DAN AGAMA

Dalam ensiklopedi Indonesia dinyatakan bahwa secara epistimologi setiap pengetahuan manusia merupakan kontak dua hal, yaitu” obyek dan manusia sebagai subyek[1] Kata ilmu pengetahuan adalah suatu sistem dari berbagai pengetahuan mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun sedemikian rupa, menurut asas-asas tertentu, sehingga menjadi kesatuan; suatu sistem dari berbagai ilmu pengetahuan didapatkan sebagai hasil pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode tertentu (induksi, deduksi)[2]

FILSAFAT HUKUM

Latar belakang timbulnya Filsafat Hukum, didorong dari fitrah manusia untuk berfikir yang pada umumnya disebabkan karena ada hakekat soal tentang alam, baik yang ada dalam diri, maupun yang berada di luar diri manusia. Pada umumnya persoalan-persoalan itu timbul dari manusia dan oleh sebab itu ia memerlukan filsafat bagi kehidupannya. Setiap manusia harus membuat keputusan dan tindakan. Manakala seseorang hendak mengambil tindakan dan keputusan yang tepat, ia memerlukan filsafat. Dalam hal yang dipersoalkan adalah Hukum, maka persoalan hukum tersebut menyangkut tiga objek yaitu : Manusia, Tuhan dan Jagad Raya. Di antara tiga objek itu yang memegang peranan ialah manusia, karena manusia memerlukan dan menjalankan hukum, sedangkan Tuhan dan Jagad Raya telah mempunyai ketentuan-ketentuan atau undang-undang sendiri yang tidak berubah-ubahdan berada di luar ketentuan manusia.

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

Filsafat Hukum Islam ialah filsafat yang mempelajari dan diterapkan pada hukum Islam. Ia merupakan filsafat khusus dan objeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Oleh sebab itu filsafat hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.

PENGERTIAN HUKUM ISLAM

            Jika kita berbicara tentang hukum, paling tidak ada empat kompenen yang harus ada yaitu peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, dibuat dan ditegakkan oleh penguasa dan bersifat mengikat atau memiliki sanksi yang jelas/ tegas[i]. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat , mungkin juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perudang-undangan seperti hukum Barat. Hukum dalam konsepsi seperti hukum Barat ini adalah hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan mengatur benda di masyarakat. Adapun konsepsi  hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.

Perkataan hukum yang dipergunakan sekarang ini dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum dalam bahasa Arab. Artinya    norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan hukum dalam pengertian norma dalam bahasa Arab itu memang erat sekali. Setiap peraturan, apapun macamnya dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai intinya. Dalam hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka dalam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau perbuatan. Yang dimaksud seperti telah disebut di atas, adalah patolan, tolak ukur, ukuran, atau kaidah mengenai perbuatan atau benda tersebut.

Sistem hukum yang ada didunia dapat dikasifikasikan menjadi lima bagian yakni; sistem hukum Anglo saxon, Eropa Kontinental, Komunis, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Di Indonesia terdapat 3 dari sIstem hukum tersebut. Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum yang lain yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Hukum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam al-Qur’an dan Al hadis. Dasar inilah yang  membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lainnya yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran manusia belaka.

Hukum Islam yang bersumber dari al Qur’an dan hadis telah dibawa oleh Rasul Muhammad Saw dari sejak awal kerasulannya. Allah swt telah mengutus beliau menjadi pelindung dan penyejuk bagi alam semesta. Hal ini sesuai firman Allah swt surat al Anbiya 107

وما أرسلنك إلا رحمة للعالمين

Dan tidak kami utus Engkau (Muhammad) kecuali menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Hukum Islam adalah hukum Allah yang diturunkannya melalui Rasul Muhammad saw dengan menurunkan wahyuNya dengan perantaraan malaikat Jibril kepada Rasul kita Nabi Muhammad saw. Seiring dengan karasulan beliau Hukum Islam bersumber dari dua macam bentuk wahyu, ada wahyu yang dibacakan (wahyu al matlu) dan ada wahyu yang tidak dibacakan yaitu (wahyu ghairu matlu). Wahyu yang matlu adalah al Qur’an dan yang ghairu matlu  yaitu sunah Rasul saw.

Kedua macam bentuk wahyu ini menjadi sumber utama dari hukum Islam, disamping itu ada sumber ijtihad. Hukum Islam adalah hukum yang lengkap mengatur seluruh sisi kehidupan manusia baik dari segi ibadah, muamalah, munakahat dan jinayah. Semua sisi kehidupan ini telah diatur secara lengkap dalam kitab-kitab fikih Islam, baik yang lama (kitab kuning) maupun yang baru dalam kitab-kitab putih. Kita dapat menentukan sekian jumlah buku/kitab mengenai segala macam bentuk ibadah, baik ibadah mahdhah yaitu yang lebih menonjol hanya ibadahnya saja, seperti ibadah sholat shalat, ibadah puasa dan lain-lainnya, maupun ibadah ghairu mahdhah yang tidak semata-mata ibadah saja, tapi ada sisi sosial kemasyarakatannya seperti ibadah zakat, shadaqah, infaq, waqaf dan lain-lainnya.

Demikian pula kitab-kitab fiqih muamalah, dengan segala macam cabang seperti jual beli, perdagangan, prekonomian, perbankan, sewa-menyewa, pinjam meminjam dan lainnya yang sangat banyak kitab fiqih tentang masalah ini. Munakahat (ahwal as syakhsiyah) hukum perkawinan, hukum keluarga, kewalian, kewarisan, pemeliharaan anak dan sebagainya juga sangat banyak kitab-kitab yang membahas masalah ini.

Begitu juga tentang hukum jinayah/pidana yang membahas masalah mengenai pencurian, perzinahan, perampokan, penipuan, minuman keras, pemberontakan, pembunuhan, penganiayaan, dan sebagainya. Kitab-kitab yang membahas masalah ini cukup banyak. Demikian kitab-kitab fiqih yang lain yang lebih rinci dan dibahas dalam bentuk perbandingan hukum dan perbandingan antara mazhab dan ada pula kitab kitab fiqih ini berbentuk ensiklopedi dalam membahas/membicarakan hukum Islam ini.


[1] T.S.G, Mulia dan K.A.H. Hidding, Ensiklopedi Indonesia, jilid N-Z, artikel subyek, hal. 1284

[2] Ib.Id., jilid F-M, artikel ilmu pengetahuan hal.  647


[i] Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, Wal Asri Publishing, Medan, 2008, hal. 3

HUKUM WARIS ISLAM (Bag. 1 Beberapa Istilah)

0

KEWARISAN

Kewarisan ; dalam hukum Islam dikenal dengan nama ’ilmu Fara’id dan ’ilmu miras, yaitu :

هو قوانين وضوابط يعرف بها نصيب كل واحد ممن يخلفون الميت فى تركه  [1]

Artinya : Undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang dengannya dapat diketahui bagian dari masing-masing orang yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dari harta peninggalannya.

Pewarisan; adalah suatu proses pemindahan dan pengoperan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, baik yang berupa harta benda yang berwujud (material) maupun yang tidak berwujud (immaterial), kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.

Atas dasar pengertian tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa pewarisan dalam hukum Islam baru dapat terjadi apabila :

  1. Pewaris telah meninggal dunia, oleh karena itu setiap pemindahan/pengoperan hak milik sewaktu pewaris masih hidup tidak dapat dikatakan pewarisan.
  2. Bahwa ahli waris menurut Hukum Islam hanyalah yang tergolong keluarga, yang ada hubungannya dengan pewaris baik karena hubungan perkawinan (suami istri) maupun karena hubungan darah (nasab) seperti anak, cucu, orang tua, kakek dan seterusnya, ataupun karena memerdekakan atau perjanjian.
  3. Tidak ada halangan berkewarisan antara pewaris dan ahli waris.

            Pemindahan hak ini berlaku secara otomatis, tanpa terikat dengan kehendak pewaris dan ahli waris. Terjadi dengan ketentuan Tuhan (yang mensyari’atkan hukum), tidak berdasarkan keinginan pewaris dan ahli waris. Karena itu para Ulama mengatakan bahwa inilah satu-satunya pemilikan atas harta terjadi secara otomatis (jabr)[2]. Karena itu pula dalam cara pembagian harta warisan ini, di antara ahli waris kebanyakan sudah ditentukan persentase bahagiannya, sesuai dengan status kekerabatannya dengan pewaris.

TIRKAH (HARTA WARISAN) ;

Prof.Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru besar Syari’at Islam pada Fakultas Syari’ah Universitas Cairo) dalam bukunya At-Tirkah wa al-miras fi Al-Islam, mengemukakan beberapa pengertian dari berbagai mazhab, antara lain adalah sebagai berikut :

1. At-Tirkah menurut Hanafiyah adalah :

 هي ما يتركه الميت من الاموال صافيا عن تعليق حق الغيربدينه[3]

Artinya: Yaitu sesuatu yang ditinggalkan simati dari hartanya yang bersih dari sangkut paut dengan hak orang lain, dengan sebab hutang atau sebagainya.

2. Menurut Syafi’iyah adalah :

هي كل ماكان للانسان حال حياته وخلفه بعد مما ته من مال او حقوق [4]

Artinya: Yaitu segala apa yang ada pada manusia ketika hidupnya dan diwarisi sesudah matinya, baik harta maupun hak.

3. Menurut Hanabilah adalah :    

هو الحق المخلف عن الميت ويقال لها التراث. [5]

Artinya: Yaitu hak yang diwarisi dari simati dinamakan ”turas” ataupun peninggalan.

4. Menurut Malikiyah adalah :

هو حق يقبل التجزء يثبت لمستحق بعد موت من كان له ذالك. [6]

Artinya: Yaitu hak yang bisa dibagi, yang diberikan kepada yang berhak sesudah matinya orang yang tadinya memiliki hak itu.

Dari defenisi-defenisi tersebut dapatlah disimpulkan ada dua kelompok yang berbeda dalam pengertian Tirkah. Kelompok pertama adalah Hanafiyah dan kedua adalah Jumhur Fuqaha (Syafi’i Malik dan Ibnu Hambal).

Menurut Hanafiyah termasuk Ibnu Hazm, bahwa yang termasuk Tirkah itu hanyalah harta benda dan hak-hak saja, tidak termasuk hak-hak yang immaterial seperti hak suf’at kiyar, hak cipta dan hak-hak Al-ajalu fi ad-dain (hak tenggang waktu pada hutang). Sedangkan pengertian Tirkah menurut Jumhur Fuqada, adalah disamping harta benda/kekayaan (material) juga hak yang immaterial, seperti hak suf’at, hak kiyar, hak cipta dan lain sebagainya.

Perbedaan pendapat dalam masalah tirkah ini, adalah disebabkan penafsiran dan penilaian terhadap teks/matan hadist:

من ترك مالا اوحقا فلورثته ومن ترك كلا او عيالا فألى  [7]

Artinya: Barang siapa yang meninggalkan harta kekayaan (mal) atau hak, maka itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan harta kekayaan tanpa ahli waris atau sebaliknya (yakni meninggalkan ahli waris) tanpa meninggalkan harta warisan maka itu adalah tanggunganku.

Imam Abu hanafiyah menilai bahwa matan hadis atau kalimat Haqqan ( حقا) dalam hadis tersebut tidak sahih. Sedangkan Jumhur ulama memandang dan menilai bahwa kalimat (حقا) dalam hadis tersebut adalah sahih.[8]

           Dengan memperhatikan pendapat-pendapat tersebut di atas, penulis cenderung kepada pendapat Jumhur Fuqada.

Pendapat ini didasarkan kepada :

1). Hadis rasul SAW :

من ترك مالا او حقا فلورثته ومن ترك كلا او عيالا فألى  [9]

Artinya: Barang siapa meninggalkan harta kekayaan (mal) atau hak, maka itu ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan harta kekayaannya tanpa ahli waris atau sebaliknya (yakni meninggalkan ahli waris) tanpa meninggalkan harta warisan maka itu adalah tanggunganku.

2). Hadis Rasul SAW :

لا ضرار ولاضرار  [10]

Artinya: Tidak ada memberi melarat dan tidak ada membalas kemelaratan.

3). Hadis Rasul SAW :

وقال رسول الله صلعم  من مات عن حق فلورثته  [11]

Artinya: Rasul SAW bersabda: Siapa yang mati meninggalkan hak maka untuk warisnya.

4). Bahwa Syari’at Islam dalam menentukan hukum Suf’at, Kiyar, antara lain untuk menghindari adanya kemudaratan yang merugikan pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan asas Tasri’ Islamy, dan hal ini tidaklah berarti bahwa dengan telah meninggalnya pewaris kemudaratan itu lenyap dan hilang bersama pewaris, tetapi tetap akan dirasakan pula oleh ahli warisnya.

Oleh karena itu pula Sihabuddin Al Qarafi dalam kitabnya Al Furuq meriwayatkan hadis Rasul SAW :

اعلم انه يروى عن الرسول الله صلعم: انه قال من مات عن حق فلورثته. [12]

Artinya: Bahwa Nabi SAW bersabda : Barang siapa yang meninggalkan dunia dan ia meninggalkan hak maka itu untuk ahli warisnya.

            Ibnu Rusd dalam kitabnya Bidayatu Al Mujtahid wa Ninihayatu al Muqtasid menyatakan sebagai berikut :

انه ان مات الشفيع قبل الأخذ بالشفعة انتقل حقه فيها الى ورثته لا نه خيار ثبت لدفع الضرر عن المال فورث كالرد بالعيب. (راجع المهذب ج 1_ 323 وبداية المجتهد ج 2- 260.   [13]

Artinya: Bahwasanya apabila seseorang yang mempunyai hak suf’at meninggal dunia sebelum ia menggunakan hak itu, maka hak ini berpindah kepada ahli warisnya. Karena itu adalah merupakan kiyar yang telah tetap untuk menghindari mudarat yang berkenaan dengan mal, oleh karena itu harus diwariskan kepada kiyaru al’aib.

Hak-hak yang bertalian dengan tirkah sebagai berikut :

1). At-Tajhiz, yaitu biaya penyelenggaraan mayit sampai dikuburkan. Dan biaya penyelenggaraan orang yang wajib ditanggung simayit, apabila seseorang tadi meninggal dalam waktu yang hampir bersamaan dengan simayyit.

Biaya Tajhiz ini tidak boleh berlebih lebihan dalam takaran yang wajar menurut hukum/syara’ sebagaimana firman Allah SWT surat al Furqan ayat 67: Artinya: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara yang demikian.

Dalam kitab Tanqih Al-Hamidiyah : Waris apabila mengkafani  si mayyit lebih dari yang pantas atau wajar ia harus mengganti kelebihan dari yang pantas tersebut .

2). Hutang, baik hutang kepada Allah seperti : Zakat, kifarat, nazar dan lain-lain, atau hutang kepada manusia, dan apabila tidak cukup harta peninggalan untuk membayar hutang kepada Allah dan manusia, maka didahulukan hutang kepada Allah. Dengan dalil hadist Nabi SAW. :

دين الله احق انيقض. [14]

Artinya: Hutang kepada Allah lebih diutamakan membayarnya. Ini adalah menurut pendapat mazhab syafi’iyah dan Jumhur Ulama.[15]

Menurut mazhab Hanafiyah: Hutang kepada Allah tidak wajib bagi waris menunaikannya selama tidak ada wasiat dari yang mati, dan apabila ada wasiat dari yang mati, maka wajiblah bagi waris mengeluarkan sebanyak 1/3 dari harta pusaka setelah dikeluarkan biaya tajhiz dan hutang kepada manusia/Bani Adam. Akan tetapi apabila harta tidak cukup, maka hutang kepada Bani Adam didahulukan. Karena Allah Maha Pengampun dan pemurah.[16]

Juga tidak ada perbedaan diantara hutang diwaktu sehat atau hutang diwaktu sakit yang membawa ia mati. Keduanya sama menurut pendapat Syafi’iyah (Jumhur Ulama).

Dan menurut pendapat Hanafiyah, apabila harta pusaka tidak cukup membayar kedua macam hutang tersebut, maka didahulukan hutang diwaktu sehat karena itu lebih kuat, dan kalau ada lebihnya baru dibayarkan hutang diwaktu sakit.

Adapun sebab berbeda pendapat ulama-ulama tentang hak-hak Allah :

Menurut Hanafiyah : Hak-hak Allah pada bahagian harta juga termasuk ibadat, sedang ibadah mesti dengan niat, sedang ia sudah mati, jadi tidak wajib ditunaikan kecuali ada wasiat.

Berbeda dengan Jumhur Fuqaha : Mereka berpendapat, kewajiban zakat, kifarat dan seumpamanya itu adalah kewajiban harta. Jadi tidak berhajat kepada niat, karena itu maka wajib zakat pada harta anak-anak dan orang gila. Sesuai dengan Sabda Nabi SAW:

 من ولى على يتيم فليؤد زكاة ماله  (من كتاب احكم الزكاة والمواريث لأبي زهرة.[17]

Artinya: Siapa yang memelihara anak yatim, maka ia harus menunaikan akan zakat hartanya. Pendapat ini lebih kuat dan ihtiyat.

3) al-Wasiyat artinya berbuat amal kebajikan dengan sesuatu hak yang akan dilakukan sesudah mati.

Berwasiat hukumnya sunnat, kecuali apabila ada padanya hak/hutang pada Allah seperti zakat, kifarat, haji dan lain-lain. Maka ia wajib mewasiatkan segala hak-hak Allah yang wajib ia tunaikan.

Batas-batas wajib melaksanakan wasiat :

  1. Apabila wasiat itu kepada yang bukan ahli waris, maka yang boleh hanya 1/3 dari semua harta pusaka setelah dikeluarkan biaya penyelenggaraan dan hutang. Dan tidak boleh lebih dari 1/3 kecuali diizinkan oleh semua ahli waris, dengan ijma’ ulama.
  2. Apabila wasiat itu ditujukan kepada waris, maka hal itu tidak sah, kecuali diizinkan oleh waris yang lain, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah dari Nabi SAW.:

عن ابى امامة قال سمعت رسول الله صلعم يقول ان الله قد اعطى كل ذى حق حقه فلا وصية لوارث. رواه ابو داود. [18]

Artinya: Bahwasanya Allah telah memberikan tiap-tiap yang mempunyai hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi waris kecuali diizinkan oleh ahli waris yang lain.

Dan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas :

عن ابن عباس قال, قال رسول الله صلعم لا تجوز الوصية لوارث الا ان يشآء الورثة. رواه الدار قطنى. [19]

Artinya: Tidak boleh berwasiat kepada waris kecuali disetujui oleh waris yang lain.

Menurut Fuqaha Zaidiyah, harus berwasiat 1/3 atau kurang kepada waris dengan tidak harus disetujui oleh waris yang lain. Alasan mereka ialah, ayat wasiyat kepada kedua ibu bapak dan kelurga yang ada pada surat Al-Baqarah, yang dibatalkan/dinasakkan oleh ayat mawaris, wajib berwasiat kepada mereka, maka tidak lazim dari pada itu, dinasakkan pula harusnya. Oleh sebab itu sah berwasiat kepada waris dengan tidak harus disetujui oleh waris yang lain.[20]


[1] ‘Isawy Ahmad ‘Isawy, Ahkamu Al-mawaris fi As-Sari’ati Al Islamiyah, Dar At-Ta’lif, Mesir, 1954, hal.6

[2]  Muhammad Abu Zahrah, Ahkamu At tarikat wa almiras Dar al-Fikri ‘Araby, Mesir,1963, hal. 5

[3] Muhammad Yusuf Musa, at-Tirkah  wal Miras Fil Islam, daru Al-Ma’rifah, cet.II 1967, hal.73

[4]  I b I d

[5] I b I d

[6] I b I d

[7] Abu Dawud, Sunan Abu Daud, jilid II, Mustafa al-Babi Al-Halabi, Mesir, 1952, Hal.111

8 Muhammad Yusuf Musa, Op-cit, Hal. 74-75.

[9] Abu Dawud, Op-cit, hal. 111

[10] Muhammad bin Isma’il Al-kalani, Subulu as Salam, jilid III, Mustafa Al-Babi Al- Halabi, Mesir, 1960 hal 84

[11] Sihabuddin Abi al-Abbas, Al-Furuq, Mustafa al-babi Al-Halabi, Cairo, 1346 H. hal.275-279.

[12] Ibid

[13] Ibnu Rusd, Bidayatu Al Mujtahid, jilid II, hal. 260.

[14] Abdu ar rahim Al-kaski, Al-Mirasu al-Muqarin,cet.III, Jamiah, Bagdad 1969, hal. 96-97

[15] Mutaal As-saidy, Al-miras Fi Assari’ati Al-Isalmiyyat wa Aassyara’i’i assamawiyat wa al-Wada’iyyat, Maktabat Al-Adab, Mesir, tt, hal. 8-9

[16] Abdu ar Rahim Al-kasky, Loc-cit.

[17]  Muhammad Abu Zahrah, Op-cit, hal. 34-35

[18]  Abu Dawud, Op-cit, hal. 103; Ibnu Majah, hal. 905

[19]  Muhammad bin Isma’il Al-kahlany, Op-cit, hal. 106

[20] Ibid

DOMISILI & CATATAN SIPIL

0

PENGERTIAN DOMISILI

Domisili atau yang sering disebut dengan tempat tinggal atau tempat kediaman diatur dalam Pasal 17 KUH Perdata. Domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun sesungguhnya ia bertempat tinggal ditempat lain. Bahkan sebuah badan hukum pun dapat memiliki tempat kedudukan tertentu. Dengan demikian, domisili ini dapat berarti tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan hukum. Tetapi dalam hal tidak adanya tempat tinggal tertentu, maka tempat tinggal sewajarnya dianggap tempat tinggal/domisli.

Tempat kediaman adalah  tempat seseorang melakukan perbuatan hukum[1]. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, seperti jual beli, sewa-menyewa, hibah dan lain lain.

Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan domisili, yaitu:

  1. Adanya tempat tertentu (tetap atau sementara)
  2. Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut
  3. Adanya hak dan kewajiban
  4. Adanya prestasi[2]

Domisili atau tempat tinggal seseorang itu mempunyai arti yang sangat penting, karena akan menentukan atau menunjukkan suatu tempat dimana berbagai perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan.

TUJUAN DARI DOMISLI

  1. Untuk mengetahui dimana seorang harus menikah (Pasal 76, 77 KUH Perdata)
  2. Untuk mengetahui  dimana ia harus mengajukan gugatan perceraian (Pasal 207 KUH Perdata)
  3. Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata seseorang. Pasal 118 HIR, gugatan perdata diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat bertempat tinggal atau tempat tinggal sebetulnya. Hal ini juga sangat terkait dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili (kompetensi relatif.)[3]
  4. Untuk mengetahui tempat pembayaran suatu barang (Pasal 1393 ayat (2) KUH Perdata)

Dari keempat hal diatas terlihat bahwa tujuan dari domisili adalah untuk mempermudah hubungan hukum

MACAM DOMISILI

Domisili dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu:

  1. Tempat tinggal yang sesungguhnya yaitu tempat tinggal dimana seseorang itu sesungguhnya berada dan melakukan perbuatan hukum pada umumnya. Tempat tinggal yang sesungguhnya dibedakan menjadi 2 yaitu:
    • Tempat tinggal sukarela atau bebas, yakni tempat tinggal kediaman yang tidak tergantung/ ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain. Ia bebas menentukan tempat tinggalnya sendiri. Pasal 20 KUH Perdata menyebutkan bahwa domisili pegawai adalah tempat dimana dia melaksanakan jabatannya, dan pada Pasal 23 KUH Perdata menyebutkan tempat kediaman orang yang meninggal dunia, ditentukan tempat kediamannya di tempat ia berdiam terakhir.[4] Manfaat dari penentuan domisili ini adalah untuk menentukan hukum mana yang berlaku dan soal warisan, dan hakim mana yang berkuasa mengadili perkara warisan serta dapat ditentukan tempat pendaftaran akan kematian pada Kantor Catatan Sipil tertentu.
    • Tempat tinggal wajib atau yang tidak bebas, yaitu tempat tinggal atau tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain. Pasal 21-22 KUH Perdata menyebutkan beberapa orang yang mempunyai domisili yang mengikuti domisili orang lain, yaitu: seorang istri mengikuti domisili suaminya, anak-anak yang belum dewasa mengikuti domisili orang tua/walinya, orang dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan mengikuti domisili pengampunya, dan para pekerja mengikuti domisili majikannya.
  2. Tempat Tinggal Pilihan, yaitu domisili yang dipilih yang berhubungan dengan hal-hal dalam melakukan perbuatan hukum tertentu saja, dan dipilihlah tempat tinggal tertentu. Pasal 24 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan bahwa dalam suatu sengketa perdata dimuka hakim, kedua belah pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, berhak bebas dengan suatu akta memilih tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya

Domisili pilihan dapat dibedakan menjadi dua macam:

  1. Domisili yang ditentukan oleh Undang-undang, misalnya dalam hukum acara, waktu eksekusi, dan orang yang mengajukan eksepsi. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 66 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi: “seorang suami yang ingin menggugat istrinya, maka ia harus mengajukan gugatan ditempat tinggal istrinya”
  2. Domisili secara bebas, adalah tempat kediaman yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang akan mengadakan kontrak atau hubungan hukum. Dalam hal memilih domisili ini ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni: pilihan harus terjadi dengan perjanjian, perjanjian harus diadakan secara tertulis,[5] pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebeih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu, dan untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.

CATATAN SIPIL

Pengertian Catatan Sipil

Dalam menentukan status seseorang ada beberapa peristiwa atau kejadian yaitu; kelahiran, pengakuan (terhadap kelahiran), perkawinan, perceraian, dan kematian. Hal ini merupakan hal yang penting dan perlu untuk diketahui dan memperoleh kepastian akan kejadian tersebut. Untuk itulah diadakan lembaga catatan sipil. Jadi Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian dan kematian[6]

Dalam KUH Perdata ada enam jenis register catatan sipil yakni: kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan, perceraian, kematian. Lembaga yang berwenang mengeluarkan keenam jenis register catatan sipil[7] itu adalah Kantor Catatan Sipil Kabupaten/ Kota, atau daerah Tingkat II.

Akta catatan sipil ini mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting serta bermanfaat. Akta catatan sipil ini berfungsi untuk:

  1. Menentukan status hukum seseorang
  2. Merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka hukum
  3. Memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri
  4. Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
  5. Merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan
  6. Pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing yang datang ke Indonesia

Adapun beberapa peraturan yang mengatur catatan sipil akan dikemukakan dibawah ini:

  1. Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/IN/12/1966 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 1966 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1967. Inpres ini memuat pernyataan politis dimana catatan sipil terbuka untuk umum dan hapusnya penulisan golongan penduduk
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 477-752 Tahun 1983 tentang Penetapan Besarnya Biaya Catatan Sipil

Jenis-Jenis Catatan Sipil

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota, disebutkan ada lima jenis akta catatan sipil yang harus dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil yaitu, akte kelahiran, akte perkawinan, akte pengakuan atas pengesahan anak, akte perceraian dan akte kematian.

Akte Kelahiran

akte kelahiran adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akte ini dapat dibedakan menjadi empat jenis yakni:

  1. akte kelahiran umum, yaitu akte kelahiran yang diterbitkan berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh perundang-undangan, yakni 60 hari sejak peristiwa kelahiran untuk semua golongan, kecuali golongan Eropa selama 10 hari kerja
  2. akte kelahiran istimewa, yaitu akta kelahiran yang diterbitkan berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan seletah melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (batas waktu 60 hari)
  3. Akta Kelahiran luar biasa, yaitu akta yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil pada zaman Revolusi antara 1 Mei 1940 sampai dengan 31 Desember 1949 dan kelahiran tersebut tidak di wilayah hukum Kantor Catatan Sipil setempat
  4. Akta kelahiran tambahan merupakan akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terhadap yang lahir pada tanggal 1 Januari 1967 s/d 31 Maret 1983, yang tunduk pada Stb. 1920 No. 751 jo. 1927 No. 564 dan Stb. 1933 No. 75 jo. 1936 No. 607

Adapun tata cara mendapatkan akta kelahiran ini adalah dengan mendatangi Kantor Catatan Sipil dimana ia berdomisili dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari yang berwenang, seperti dari dokter, dan bidan
  • Surat pengantar dari lurah/kepala desa
  • Surat nikah/akta perkawinan orang tuanya
  • Surat bukti kewarganegaraan (SBK) bagi WNA yang telah menjadi warga Negara Indonesia dan  ganti nama
  • Kartu Keluarga
  • Bagi WNA melampirkan dokumen-dokumen asing
  • Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan: dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak buta huruf, dan berdomisili di Kantor Catatan Sipil yang bersangkutan.

Akte Perkawinan, adalah suatu akta yang dikeluarkan/diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta perkawinan adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi orang yang beragama Islam dan Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam

Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama Islam adalah Panitera Pengadilan Agama atas nama Ketua Pengadilan Agama, dan bagi yang beragama non-muslim, adalah Kantor Catatan Sipil.

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah suatu akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak diluar pernikahan yang sah. Konsekuensi logis dari adanya akta tersebut, akan menimbulkan hubungan hukum antara anak yang diakui dengan ayah yang mengakuinya, beserta ibunya

Akta Kematian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini Kantor Catatan Sipil), yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Akta kematian ini dapat dibagi menjadi:

Akta Kematian Umum yaitu akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dimana laporan itu belum melewati 10 hari kerja bagi WNI asli dan bagi orang Eropa tiga hari kerja. Syarat untuk mendapatkan akta kematian umum ini harus melengkapi surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa dan atau rumah sakit, serta akta perkawinan dan akta kelahiran anak-anaknya bila sudah menikah dan mempunyai anak

Akta Kematian Khusus adalah suatu akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dimana laporan kematian oleh suami atau istri, atau keluarga telah melewati 10 hari. Syarat untuk mendapatkan akta kematian khusus ini harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri diwilayah hukum tempat terjadinya kematian. Syarat untuk mendapatkan akta kematian khusus ini adalah: surat kematian dari lurah/kepala desa, akta perkawinan dan akta kelahiran, serta dua orang saksi yang betul-betul mengetahui peristiwa kematian tersebut.


[1] Volmar, H.F.A, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I, diterjemahkan oleh IS. Adiwimarta, Jakarta: Rajawali Pers. 1983, hal. 44

[2] Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, cet IV, 2006, hal.37

[3] Kompetensi relative adalah kekausaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkata lainnya, misalnya Pengadilan Negeri Medan dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jadi tiap-tiap pengadilan memiliki memiliki wilayah hukum tertentu, yuridiksi relative. Lihat Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, Medan: Wal Asri Publishing, 2008, hal.13-14

[4] Pengertian ‘rumah kematian” yang sering dipakai dalam undang-undang tidak lain seperti “domisili penghabisan” dari seseorang yang meninggal., lihat Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, hal. 22

[5] Perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dapat berupa perjanjian dibawah tangan dan perjanjian autentik

[6] R. Soetojo Prawirihamidjojo, dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung, 1978, hal. 23

[7] Yang diberikan kepada yang bersangkutan hanya salinannya saja sedangkan aslinya tetap tersimpan di Kantor Catatan Sipil

BADAN HUKUM

0

Telah disepakati bahwa salah satu subjek hukum adalah badan hukum, yaitu badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang juga dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya manusia. Dalam KUHPer ketentuan badan hukum diatur dalam Pasal 1653 s/d Pasal 1665.

BERIKUT BEBERAPA DEFINISI BADAN HUKUM:

  1. Soebekti: badan hukum adalah badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan  perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan hukum dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dan dengan perantaaan pengurusnya dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim. Pendek kata, diperlakukan sepenuhnya sebagai manusia. Dinamakan badan hukum atau recht persoon, artinya orang yang diciptakan oleh hukum[6]
  2. Prof. Wirjono Prodjodikoro: badan hukum adalah suatu badan yang disamping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan.[7]
  3. Sri Soedewi Maschoen Sofwan: badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dari kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (yayasan). Baik itu perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus badan hukum, jadi merupakan persoon, pendukung hak dan kewajiban.[8]
  4. Soemitro: “Rechtpersoon” adalah suatu badan yangdapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-­orang pribadi[9]

Dari beberapa definisi diatas dapat dikemukakan unsur-unsur materil badan hukum:

  1. Mempunyai perkumpulan/ organisasi yang teratur;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan sendiri;
  4. Mempunyai hak dan kewajiban;
  5. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat
  6. Memiliki Kepentingan Sendiri;

Dan unsur formilnya adalah didirikan dengan akta pendirian yang dibuat dihadapan pejabat Notaris, didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat, dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada kementerian kehakiman, diumumkan dalam lembaran negara  dan syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang .

PEMBAGIAN BADAN HUKUM

Badan hukum dapat dibedakan menurut bentuknya, peraturan yang mengaturnya, dan sifatnya.

1)  Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu:

  1. badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh Negara untuk kepentingan publik atau Negara. Badan-badan hukum ini merupakan badan-badan Negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD 1945, provinsi dalam UU No. 23 Tahun 2004, bank-bank Negara yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004, Perusahaan milik Negara, yang diatur dalam Undang-undangnya masing-masing, dan lainnya.
  2. badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan untuk kepentingan individu-individu untuk tujuan tertentu dan sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, seperti Perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam KUHD dan UU No 1. Tahun 1995, Firma yang diatur dalam KUHD, Persekutuan Komanditer (CV) yang diatur dalam KUHD, Perbankan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Koperasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Yayasan yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004.

2) Badan hukum menurut peraturannya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut.[10] Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya:

  1. Badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata BW. Ini akan menimbulkan badan hukum perdata Eropa. Yang termasuk dalam badan hukum Eropa, adalah: (1) zedelijke lichaam: Perhimpunan yang diatur dalam Buku III KUHPer (Pasal 1653 KUHPer s.d. Pasal 1665 KUHPer) dan Stb. 1870 No. 64, (2) PT, Firma, dan lani-lain yang didirikan menurut KUHD, dan (3) CV didirikan menurut ketentuan Stb. 1933 No. 108;
  2. Badan hukum yang letaknya dalam lapangan hukum perdata adat. Ini akan menimbulkan badan hukum Bumiputra. Yang termasuk badan hukum Bumiputra: (1) Maskapai Andil Indo­nesia (M.A.I) yang didirikan menurut Stb. 1939 No. 569; (2) Perkumpulan Indonesia yang didirikan menurut ketentuan Stb. 1939 No. 570; dan (3) Koperasi Indonesia, yang didirikan menurut ketentuan Stb. 1927 No.

3) Badan hukum menurut sifatnya[11]. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu:

  1. Korporasi (corporatie),
  2. Yayasan (stichting).

Dari ketiga pembagian itu, pembagian badan hukum yang paling asasi adalah pembagian badan hukum dalam kategori badan hukum publik dan badan hukum privat karena pembagian itu mudah untuk dibedakan, apabila badan hukum itu didirikan oleh pemerintah, disebut badan hukum publik, tetapi apabila badan hukum itu bukan didirikan oleh pemerintah, disebut badan hukum privat.

SYARAT-SYARAT BERDIRINYA BADAN HUKUM

Pada dasarnya suatu badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum jika telah memenuhi syarat-syarat berikut ini

  • adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan yang bertindak
  • adanya suatu tujuan tertentu
  • adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang
  • adanya suatu organisasi yang teratur

Lebih lanjut tentang syarat berdirinya suatu badan hukum ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti:

  • berdirinya suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, diatur dalam UU No 1. Tahun 1995
  • Koperasi diatur dalam UU No 25 tahun 1992
  • Berdirinya badan hukum yang berbentuk bank, diatur dalam UU No 10 tahun 1998
  • Berdirinya suatu badan hukum berbentuk Yayasan diatur dalam UU No. 28 tahun 2004

TEORI-TEORI BADAN HUKUM

Ada lima teori yang menganalisis tentang badan hukum, sebagai­mana dikemukakan berikut ini[12]

1) Teori Fiksi

Teori fiksi dipelopori oleh Freidrech Carl Von Savigny. Menurut teori ini hanya manusialah yang menjadi subyek hukum, sedangkan badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan suatu hal. Badan hukum itu semata-mata buatan Negara saja.[13] Dengan kata lain bahwa kepribadian hukum atas kesatuan­-kesatuan lain daripada manusia adalah hasil khayalan. Kepribadian yang sebenarnya hanya pada manusia. Negara-negara, korporasi, lembaga-lembaga, tidak dapat menjadi subjek dari hak-hak dan kepribadian tetapi diperlakukan seolah-olah badan-badan itu manusia. Pembela teori ini Salmond (sarjana Inggris). Teori fiksi ini adalah semata-mata produk dari konsepsi filsafat; dari sifat pembawaan manusia yang secara apriori memberinya kepribadian. Hal ini tampak dan pernyataan Savigny: “Semua hukum ada demi kemerdekaan yang melekat pada setiap individu; oleh karena itu konsepsi yang asli mengenai kepribadian harus sesuai dengan gagasan mengenai manusia.” W. Friedmann menyebutkan bahwa teori fiksi sama sekali bukan teori, tetapi hanya rumusan. Dalam bentuk yang murni, teori fiksi secara politis adalah netral[14]

2) Teori Konsesi

Teori konsesi ini dikemukakan oleh Gierke. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh hukum, dan ini berarti negara. Teori ini didukung oleh von Savigny, Salmond, dan Dicey. Tujuan dari teori konsesi adalah memperkuat kekuasaan negara kalau dikehendakinya, ikut serta dalam kelompok asosiasi-asosiasi dalam negara. Negara sendiri, walaupun badan hukum, tempatnya sejajar dengan individu. Kelemahan teori ini, adalah dalam usahanya untuk mengkombinasikan kenyataan kelompok-kelompok badan hukum dengan supremasi negara. Ini berarti bahwa negara sebagai badan hukum mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi dari kelompok-­kelompok badan hukum yang berada di bawah kekuasaannya.

3) Teori Organ

Teori ini diajarkan oleh Otto von Gierke. Teori ini berpendapat bahwa badan hukum adalah organ seperti halnya manusia, yang menjelma dalam pergaulan hukum, yang dapat menyatakan kehendak melalui alat-alat perlengkapan yang ada padanya (seperti  pengurus dan anggota-anggotanya) seperti halnya manusia biasa yang berpanca indra. Oleh karena alat-alat (organen) itu berupa orang-orang manusia juga, maka sudah selayaknya syarat-syarat dalam peraturan-peraturan hukum yang melekat pada badan seorang manusia itu, dapat dipenuhi juag oleh badan hukum[15]

4) Teori Harta Kekayaan (Zweckvermogens Theorie)

Tokoh dari teori zweckvermogen adalah A. Brinz dan E.J.J. van der Heyden. Teori zweckver­mogen berpendapat bahwa hak milik badan hukum dapat diper­untukkan dan mengikat secara sah pada tujuan-tujuan tertentu, tetapi tanpa pemilik (tanpa subjek). Teori ini juga menganggap bahwa manusia saja yang dapat memiliki hak-hak. Teori Brinz ini erat hubungannya dengan sistem-sistem hukum yang menganggap lembaga hukum publik (Aanstalt) dan hukum privat (Stiftung) sebagai pribadi-pribadi hukum. Tetapi badan hukum itu dibentuk berdasarkan maksud dan tujuannya sehingga untuk mencapai maksud dan tujuan itu diperlukan pengabdian dari orang-orang yang mengelola badan hukum tersebut.[16]

5) Teori Harta Karena Jabatan

Teori harta Karena Jabatan (Theori van het ambtelijk vermogen) dipelopori oleh Holder dan Binden, menurut teori ini badan hukum ialah suatu badan yang mempunyai harta yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu, tetapi oleh pengurusnya dan karena jabatannya, ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.[17]

6) Teori Kekayaan Bersama (Teori Jhering)

Teori kekayaan bersama ini dikemukakan oleh Rodolf von Jhering (1818-1892). Jhering adalah seorang sarjana Jerman. Teori ini juga diajarkan oleh Molengraaff dan Marcel Planiol. Teori kekayaan bersama ini berpendapat bahwa yang dapat menjadi subjek-subjek hak badan hukum, yaitu:

  • manusia-manusia yang secara nyata ada di belakangnya,
    • anggota-anggota badan hukum, dan
    • mereka yang mendapat keuntungan dari suatu yayasan.

Inti kajian dari teori ini adalah pada pemilikan bersama dari harta kekayaan dari badan hukum. Dengan demikian, badan hukum ialah harta yang tidak dapat dibagi-bagi dari anggota-anggotanya secara bersama-sama[18]

7) Teori Kenyataan Yuridis

Teori yuridis (Juridische Realiteitsleer) ini dikemukakan oleh Maeijers. Menurut teori ini, bahwa badan hukum adalah merupakan kenyataan/relita yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi. Hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.[19]

Dari berbagai teori yang dikemukakan di atas, maka teori yang mendekati kebenaran adalah teori konsesi dengan sedikit koreksi dari teori fiksi. Teori konsesi ini ingin membatasi penerapan konsepsi realis atau organik pada negara dan membatasi subjek hukum dari semua perhimpunan.

[1] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1987, hal. 16

[2] Soediman Kartohadiprojo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984, hal. 74

[3] Algra, dkk, Kamus Istilah Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983, hal. 396

[4] Ib. Id., hal 453

[5] R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, juga mengartikan dewasa dengan usia 21 tahun atau sudah menikah.

[6] Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, hal. 21

[7] R. Wirdjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Sumur, Bandung, 1992, hal. 23

[8] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Gadjah Mada, 1964, hal. 29

[9] Rochmat Soemitro, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Wakaf, Bandung: Erisco, 1993, hal 10

[10] Masjhoen, tt, 33-34

[11] Utrecht dan Djindang. 1983

[12] W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum (Susunan I) Penerjemah Muhammad Arifin, Jakarta: Rajawali Press, 1990, hal. 212-214.

[13] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1992, hal. 56

[14] W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum (Susunan I) Penerjemah Muhammad Arifin, Jakarta: Rajawali Press, 1990, hal. 213.

[15] R. Wirjono Prodjodikoro, Op.Cit, hal. 24

[16] Lihat C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1991, hal. 89-90

[17] Ibid., hal, 89

[18] Ib.Id., hal 90, lihat juga Riduan Syahrani, Op.Cit, hal. 56-57

[19] Riduan Syahrani, Op.Cit., hal 57

[20] Volmar, H.F.A, Pengantar Studi Hukum Perdata Jilid I, diterjemahkan oleh IS. Adiwimarta, Jakarta: Rajawali Pers. 1983, hal. 44

[21] Salim, HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, cet IV, 2006, hal.37

[22] Kompetensi relative adalah kekausaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkata lainnya, misalnya Pengadilan Negeri Medan dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jadi tiap-tiap pengadilan memiliki memiliki wilayah hukum tertentu, yuridiksi relative. Lihat Akmaluddin Syahputra, Hukum Acara Perdata, Medan: Wal Asri Publishing, 2008, hal.13-14

[23] Pengertian ‘rumah kematian” yang sering dipakai dalam undang-undang tidak lain seperti “domisili penghabisan” dari seseorang yang meninggal., lihat Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, hal. 22

[24] Perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan dapat berupa perjanjian dibawah tangan dan perjanjian autentik

[25] R. Soetojo Prawirihamidjojo, dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung, 1978, hal. 23

[26] Yang diberikan kepada yang bersangkutan hanya salinannya saja sedangkan aslinya tetap tersimpan di Kantor Catatan Sipil