Wednesday, March 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 26

Prof. Ramli Abdul Wahid, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut hingga Akhir Hayat: Wariskan Arah Baru Pengkajian Hadis di Indonesia

Medan, muisumut.or.id.,  11 Juni 2025 — Sosok Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid bukan hanya dikenal sebagai guru besar ilmu hadis yang disegani, tetapi juga sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara yang menjabat hingga akhir hayatnya. Keteguhannya dalam berpijak pada nilai-nilai Islam, kecermatannya dalam menimbang fatwa, serta kontribusinya dalam membentuk arah baru pengkajian hadis menjadikannya salah satu figur penting dalam khazanah keilmuan Islam Indonesia.

Untuk mengenang dan menggali kembali pemikiran-pemikiran beliau, Komunitas Pencinta Ilmu, Pengetahuan dan Intelektual (KOPI PAHIT) bersama Program Doktor Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI) UIN Sumatera Utara menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid Memorial Lecture: Ke Mana Arah Pengkajian Hadis di Indonesia”, Rabu (11/6), bertempat di Coffee Shop Koperasi UIN Sumut.

Diskusi ini menjadi refleksi akademik dan spiritual atas jejak intelektual Prof. Ramli, yang sepanjang hayatnya telah menorehkan sumbangsih besar dalam pengembangan studi hadis di Indonesia, khususnya di UIN Sumut.

Delapan narasumber hadir dalam forum ilmiah tersebut, berasal dari kalangan akademisi, intelektual, hingga para murid langsung almarhum. Di antaranya Dr. Husnel Anwar Matondang, Mahmud Jailani Dalimunte, dan Dr. Irwansyah, M.H.I., yang kini menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut..

Salah satu kesaksian mendalam datang dari Dr. Irwansyah, M.H.I., murid langsung Prof. Ramli. Ia menggambarkan almarhum sebagai sosok yang tak hanya menguasai metodologi hadis secara akademik, tetapi juga konsisten dalam menjaganya dalam kerangka iman. “Beliau selalu menekankan bahwa akal yang digunakan dalam memahami nas Al-Qur’an dan hadis haruslah akal yang beriman. Akal yang sekuler tidak layak menafsirkan wahyu,” terangnya.

Namun demikian, Prof. Ramli juga dikenal fleksibel dalam menyikapi realitas. Sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut dan juga Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, beliau menunjukkan keberanian ijtihad yang dinamis dalam menyikapi persoalan fikih kontemporer. “Dalam batas-batas tertentu, beliau sangat terbuka dengan perbedaan, selama tetap berada dalam koridor syariat,” ujar Irwansyah.

Pemikiran-pemikiran ini pernah dituangkan almarhum dalam makalah ilmiahnya pada Seminar Nasional bertema “Prospek dan Tantangan Kajian Hadis di Indonesia” di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada 24 Oktober 2018.

Dalam sesi penutup, Irwansyah juga memberikan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi ini yang telah berjalan hingga edisi ke-14 dan dikenal dengan nama Markobar. “Kampus harus menjadi ruang publik yang hidup. Forum seperti ini harus terus disokong. Kalau bisa dibukukan, itu akan menjadi warisan ilmiah yang abadi,” katanya.

Diskusi “Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid Memorial Lecture” ini bukan hanya mengenang sosok almarhum, tetapi menjadi pengingat bahwa ilmu, semangat dakwah, dan warisan ijtihad dari seorang ulama tidak akan pernah padam. UIN Sumatera Utara dan MUI Sumut, melalui kegiatan seperti ini, menjaga nyala pemikiran dan semangat intelektual yang pernah dirintis Prof. Ramli.

MUI Sumatera Utara Laksanakan Kurban 2025, Sekretaris Umum: “Kurban Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Simbol Ketaatan”

muisumut.or.id – Medan, 7 Juni 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah kurban dengan lancar dan penuh kebersamaan. Sekretaris Umum MUI Sumut, Prof. Dr. Asmuni, M.A., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dan partisipasi berbagai pihak dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

“Alhamdulillah, tahun ini MUI Sumatera Utara berhasil menyembelih enam ekor sapi dari para tokoh dan instansi yang mempercayakan amanahnya kepada kami. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan penuh kekhidmatan,” ujar Prof. Asmuni.

Hewan kurban yang disembelih merupakan sumbangan dari berbagai pihak, antara lain:

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,

Kapolda Sumatera Utara,

Dr. H. Rahmad Shah (tokoh masyarakat),

H. Jafar Syahbuddin Ritonga (Wakil Bupati Tapanuli Selatan),

H. Puspo Wardoyo (Pimpinan RM Wong Solo),

serta sejumlah dermawan lainnya. Kegiatan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di halaman Kantor MUI Sumatera Utara dengan dihadiri oleh Sekretaris Umum MUI Sumut Prof. Asmuni, Bendahara Umum Drs. H. Sotar Nasution, MHB., Ketua Panitia Drs. H. M. Hatta Siregar, S.H., M.Si., dan Sekretaris Panitia Muhammad Puadi Harahap, M.Pd.

Prof. Asmuni menjelaskan bahwa distribusi daging kurban dilakukan secara terencana dan tepat sasaran, dengan mengacu pada prinsip keadilan sosial Islam.

“Kami membagi daging kurban kepada tiga kelompok utama penerima: fakir miskin, para pekurban, dan jiran atau tetangga sekitar lokasi. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kami sebagai lembaga keumatan,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa sejumlah pengurus MUI Sumut turut melaksanakan ibadah kurban di kediaman masing-masing guna memperluas jangkauan manfaat kurban ke masyarakat sekitar mereka.

“Ini bentuk komitmen kita dalam mendekatkan nilai-nilai Islam kepada masyarakat, sekaligus memperluas distribusi manfaat kurban,” tambahnya.

Lebih jauh, Prof. Asmuni mengingatkan bahwa ibadah kurban memiliki makna spiritual yang dalam, bukan sekadar ritual tahunan.

“Kurban adalah refleksi dari ketulusan, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Ia mengajarkan kepekaan sosial dan rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan. Semoga amal para pekurban diterima dan membawa keberkahan bagi umat,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Sekretaris Umum MUI Sumut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan kurbannya kepada MUI.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Semoga para pekurban mendapat keberkahan dan kegiatan ini menjadi semangat bersama untuk meningkatkan kepedulian sosial dan nilai-nilai keislaman di Sumatera Utara,” pungkas Prof. Asmuni.

Komisi Fatwa MUI Sumut Gelar Sidang Sertifikasi Halal: 71 Produk dari 6 Pelaku Usaha Mikro Ditetapkan Halal

muisumut.or.id, Medan, 3 Juni 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Fatwa pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di ruang sidang Komisi Fatwa, Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No.3 Medan. Sidang ini membahas pengajuan sertifikasi halal dari tujuh pelaku usaha mikro yang berasal dari berbagai bidang usaha, mulai dari makanan dan minuman olahan, produk bakeri, es batu, hingga jasa penyembelihan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Dr. Amar Adly, Lc., MA, serta dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. Ahmad Sanusi Lukman, MA, dan Sekretaris Bidang, Dr. Irwansyah, M.Hum. Sementara dari pihak LPPOM MUI Sumut, turut hadir dan memimpin tim verifikator Direktur LPPOM, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS.

Dalam sidang tersebut, 71 produk dari tujuh pelaku usaha mikro ditetapkan halal. Seluruh pelaku usaha mendaftar secara mandiri, tanpa fasilitasi pihak ketiga.

Berikut daftar pelaku usaha dan jenis produk yang disidangkan:

  1. CV. Sri Nanda Djaya – Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan (27 produk) – Permohonan baru

  2. CV. Usaha Rita 229 – Minuman dengan pengolahan (2 produk) dan Es Batu (1 produk) – Perpanjangan

  3. PT. Arinvi Mitra Lestari – Minuman dengan pengolahan (12 produk) – Permohonan baru

  4. RPH Fauzan Fresh Meat – Jasa penyembelihan (7 produk) – Permohonan baru

  5. Ayam Potong Al Barokah – Jasa penyembelihan (13 produk) – Permohonan baru

  6. Sinar Medan Sukses – Produk bakeri (9 produk) – Perpanjangan sertifikat halal

Dalam keterangannya, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS menekankan pentingnya memperhatikan aspek penyembelihan hewan secara halal sesuai tuntunan syariah. “Penyembelihan yang halal bukan hanya terkait cara teknis menyembelih, tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keimanan dan kehati-hatian dalam menjaga kesucian makanan umat Islam,” tegasnya.

Dr. Irwansyah, M.Hum menambahkan bahwa penting bagi seluruh pelaku jasa penyembelihan untuk memahami dan menjalankan standar pemotongan halal yang telah ditetapkan. “Standar tersebut bukan untuk membebani, tetapi sebagai bentuk perlindungan konsumen dan juga nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Ketua Komisi Fatwa, Dr. Amar Adly, juga menegaskan bahwa sertifikasi halal adalah bagian dari pelayanan MUI kepada umat Islam agar mereka memperoleh jaminan kehalalan atas produk yang dikonsumsi. “Kami akan terus memperkuat sinergi antara Komisi Fatwa dan LPPOM dalam mengawal proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Sidang ini menjadi bagian dari komitmen MUI Sumatera Utara dalam mendukung penguatan ekosistem halal yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan usaha, termasuk pelaku mikro, agar dapat bersaing secara sehat di pasar yang mayoritas Muslim.

MUI Provinsi Sumatera Utara Terbitkan Himbauan Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M

muisumut.or,id., Medan, 3 Juni 2025 — Menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat 6 Juni 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan himbauan resmi kepada umat Islam di wilayah Sumatera Utara. Himbauan ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan meningkatkan semangat ibadah dalam menyongsong hari besar umat Islam tersebut.

Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dan Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA, terdapat tujuh poin penting sebagai pedoman pelaksanaan Idul Adha tahun ini:

  1. Puasa Tarwiyah dan Arafah
    Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tarwiyah pada 8 Zulhijjah 1446 H (4 Juni 2025) dan puasa Arafah pada 9 Zulhijjah 1446 H (5 Juni 2025) sebagai bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam rangka menyambut Idul Adha.

  2. Takbir Idul Adha
    Takbir dianjurkan dikumandangkan mulai malam hari raya, yakni setelah salat Maghrib tanggal 10 Zulhijjah dan berakhir pada tanggal 13 Zulhijjah 1446 H setelah salat Ashar, sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT.

  3. Menyemarakkan Malam Hari Raya
    MUI mengajak umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Adha dengan gema takbir di masjid-masjid serta menghadiri pelaksanaan salat Idul Adha sebagai syiar Islam.

  4. Salat Idul Adha
    Umat Islam diimbau untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah, baik di masjid maupun lapangan terbuka. Wanita yang sedang haidh pun dianjurkan untuk ikut serta mendengarkan khutbah sebagai bagian dari perayaan hari besar ini.

  5. Etika Salat Id
    Jamaah salat Idul Adha diharapkan tidak meninggalkan tempat hingga khutbah selesai, serta tetap menjaga adab dan aurat selama pelaksanaan ibadah.

  6. Berqurban
    Bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan finansial, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama.

  7. Arahan kepada MUI Kabupaten/Kota
    MUI Sumut meminta kepada seluruh MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara untuk menerbitkan himbauan serupa agar dapat menjadi pedoman bersama dalam menyambut dan menjalankan ibadah Idul Adha 1446 H.

Himbauan ini dikeluarkan sebagai wujud bimbingan moral dan spiritual kepada masyarakat muslim di Sumatera Utara agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, tertib, dan penuh makna.

“Semoga kita semua mendapatkan ampunan, keberkahan, dan kemenangan dari Allah SWT di bulan Zulhijjah ini,” 

Pertanyaan Aqiqah

[2/6 13.39] +62 853-6232-XXXX: Assalamu’alaikum
[2/6 13.40] +62 853-6232-XXXX: izin bertanya ustadz…
bolehkah kita makan daging aqiqah kita sendiri.
[2/6 13.41] +62 853-6232-XXXX: dan boleh kah daging aqiqah dimakan sama non muslim
[2/6 13.45] +62 853-6232-XXXX: apakah benar daging aqiqah tidak boleh bermalam/harus dihabiskan hari itu juga


1. Bolehkah Memakan Daging Aqiqah Sendiri?

✅ Jawaban: Boleh

Dalam mazhab Syafi’i, orang tua dan keluarganya boleh memakan daging aqiqah anaknya, karena aqiqah bukan seperti nazar yang mengharamkan orang yang bernazar memakan hasil sembelihannya.

Dalil Fikih Syafi’i:

Dalam Kitab al-Majmu’ karya Imam Nawawi (jilid 8, hal. 414), disebutkan:

“Disunnahkan agar daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Dan disunnahkan agar dimakan oleh keluarga, disedekahkan, dan diberikan sebagai hadiah.”

Jadi, menurut mazhab Syafi’i:

  • Boleh memakan daging aqiqah sendiri.

  • Disunnahkan juga memberi kepada fakir miskin dan kerabat.


2. Bolehkah Memberikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim?

✅ Jawaban: Boleh, dengan syarat

Menurut ulama Syafi’iyah, boleh memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim yang bukan kafir harbi (yang memusuhi Islam), terutama jika ia tetangga atau kerabat.

Referensi Fikih:

Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:

“Boleh memberi daging kurban (dan analoginya aqiqah) kepada orang kafir dzimmi atau mu’ahad, jika tidak termasuk kafir harbi.”

Jadi, boleh memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim, selama:

  • Tidak ada niat ibadah yang khusus untuk mereka.

  • Tidak bertentangan dengan norma sosial dan akidah.


3. Apakah Daging Aqiqah Harus Dihabiskan pada Hari yang Sama?

❌ Jawaban: Tidak Wajib Dihabiskan Hari Itu Juga

Tidak ada dalil dalam mazhab Syafi’i maupun fatwa MUI yang mewajibkan daging aqiqah harus dihabiskan dalam satu hari.

Penjelasan Fikih:

Menurut ulama mazhab Syafi’i, tidak ada batasan waktu konsumsi atau pembagian daging aqiqah. Bahkan boleh disimpan, dimasak, dan dimakan beberapa hari kemudian.

Hal ini senada dengan ketentuan qurban yang memperbolehkan menyimpan daging lebih dari tiga hari, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

4. Fatwa MUI tentang Aqiqah

Meskipun MUI tidak mengeluarkan fatwa khusus tentang semua rincian ini, MUI dalam “Himpunan Fatwa MUI” menyatakan bahwa:

  • Aqiqah adalah sunnah muakkadah.

  • Dagingnya boleh dimakan oleh keluarga.

  • Boleh dibagikan dalam keadaan matang maupun mentah.

  • Tidak ada larangan pembagian kepada non-Muslim selama tidak menyalahi akidah.

Kesimpulan:

Pertanyaan Jawaban Penjelasan
Bolehkah makan daging aqiqah sendiri? ✅ Boleh Disunnahkan, termasuk makan bersama keluarga
Bolehkah diberikan kepada non-Muslim? ✅ Boleh Selama bukan kafir harbi dan tidak untuk ibadah mereka
Haruskah dihabiskan di hari yang sama? ❌ Tidak wajib Boleh disimpan atau dibagikan setelahnya

Tingkatkan Kompetensi Penyembelihan Halal, LPPOM MUI Sumut Gelar Pelatihan JULEHA di Labuhanbatu

0

Labuhanbatu, Senin 02 Juni 2025 – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Utara bekerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan MUI Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam membangun sistem penyembelihan halal yang sesuai syariat, higienis, dan berbasis standar nasional.

Pelatihan berlangsung satu hari penuh dengan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk penyembelih hewan profesional, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH), serta aparat desa dan tokoh masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Zulfahmi Lubis, S.Kom dan Arjan Syahputra, S.Pdi selaku moderator acara.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, menjelaskan urgensi pelatihan ini dalam konteks jaminan kehalalan produk hewani.

“Juru Sembelih Halal merupakan garda terdepan dalam memastikan kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kompetensi mereka tidak hanya ditentukan oleh keterampilan teknis, tetapi juga oleh pemahaman mendalam terhadap syariat Islam dan standar sistem jaminan halal yang berlaku,” ujar Prof. Basyaruddin.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa standar HAS 23000 menjadi acuan penting dalam membangun sistem yang terstruktur dan dapat diaudit. Dalam konteks industri halal yang terus berkembang, JULEHA dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi penyembelihan tanpa mengabaikan prinsip kehalalan.

Acara turut dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua MUI Labuhanbatu. Doa pembuka dipimpin oleh Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., MHI, dari Komisi Fatwa MUI setempat. Sebelum memasuki materi inti, para peserta mengikuti pre-test sebagai bagian dari proses evaluasi awal.

Materi Pelatihan

  1. Materi pelatihan disampaikan secara sistematis, meliputi:
  2. Peran JULEHA dalam Produksi Daging Halal
  3. Penerapan Sistem Jaminan Halal di RPH/RPU (berbasis HAS 23000)
  4. Prosedur Sertifikasi Halal bagi RPH
  5. Teknik Penyembelihan dan Kelayakan Hewan
  6. Simulasi Penyembelihan dan Praktik Langsung

Dalam sesi praktik, peserta diberikan kesempatan untuk menyembelih secara langsung di bawah bimbingan instruktur berpengalaman. Penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis penyembelihan, termasuk pemotongan pada trakea, vena jugularis, esofagus, dan arteri karotis.

Setiap hasil sembelihan dievaluasi secara ketat berdasarkan standar diterima atau ditolak, guna memastikan bahwa teknik yang digunakan sesuai dengan prinsip kehalalan dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Penutupan dan Evaluasi

Pelatihan ditutup dengan post-test, dilanjutkan dengan sesi kesan dan pesan dari peserta. Direktur LPPOM MUI SU kembali memberikan arahan, menekankan bahwa keberhasilan pelatihan ini harus diikuti dengan tanggung jawab moral dan profesional dalam praktik di lapangan.

“Kami berharap para peserta tidak hanya membawa pulang sertifikat, tetapi juga semangat untuk menjaga amanah penyembelihan halal di masyarakat. Ini bukan sekadar pelatihan, melainkan bagian dari ibadah,” pungkas Prof. Basyaruddin.

Harapan dan Tindak Lanjut

Melalui kegiatan ini, LPPOM MUI Sumatera Utara berharap akan lahir lebih banyak JULEHA yang kompeten dan bersertifikat di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Dengan meningkatnya kualitas dan kesadaran para penyembelih, diharapkan rantai produksi daging halal semakin terjamin, serta mendukung penguatan ekosistem halal di tingkat lokal maupun nasional.

MUI Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Halal Bersama LPPOM MUI Sumut

0

Pematang Siantar, Ahad, 01 Juni 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Halal yang melibatkan pelaku usaha, penggiat halal, akademisi, dan tenaga pendidik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolektif dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kehalalan produk dan urgensi kepatuhan terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Ir. H. Basyaruddin, MS, Direktur LPPOM MUI Sumatera Utara, yang dalam pemaparannya menggarisbawahi pentingnya penguatan ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari regulasi, edukasi, hingga pengawasan proses produksi.

“Kehalalan produk bukan sekadar label, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual kepada konsumen, khususnya umat Islam. UU JPH No. 33 Tahun 2014 telah memberi kerangka hukum yang jelas. Namun, implementasinya memerlukan sinergi dan kesadaran dari seluruh pihak,” jelas Prof. Basyaruddin.

Dalam penjelasannya, Prof. Basyaruddin menguraikan beberapa aspek strategis:

1. Pemahaman Halal dan Haram:
Ia menekankan perlunya pemahaman komprehensif tentang halal dan haram berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tidak hanya sekadar hukum fikih, tapi juga bagaimana produk tersebut thayyib (baik dan aman dikonsumsi), sehingga berdampak langsung pada kesehatan dan keberkahan hidup.

2. Tantangan Industri Halal:
Di tengah dinamika global dan pasar bebas, produk halal menghadapi tantangan serius, seperti potensi kontaminasi silang dengan bahan non-halal, lemahnya kesadaran produsen, serta rendahnya akses informasi oleh pelaku UMKM terhadap proses sertifikasi.

3. Proses Sertifikasi Halal:
Beliau menguraikan tahapan dan kriteria sertifikasi halal, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, sistem jaminan halal (SJH), hingga pentingnya audit internal dan eksternal. Proses ini menurutnya harus dipahami bukan sebagai beban administratif, tetapi sebagai bagian dari komitmen mutu dan integritas.

4. Urgensi Edukasi Halal:
Prof. Basyaruddin menggarisbawahi peran sentral dunia pendidikan dan komunitas dalam menyebarkan kesadaran halal. Edukasi harus dimulai sejak dini, termasuk dalam kurikulum sekolah dan kampus. Penggiat halal, menurutnya, juga harus menjadi agen perubahan yang menyuarakan pentingnya produk halal kepada masyarakat luas.

Acara ini disambut antusias oleh peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, guru, dosen, serta perwakilan organisasi masyarakat. Dialog interaktif dan sesi tanya jawab berlangsung aktif, mencerminkan tingginya minat dan kebutuhan informasi terkait jaminan halal di tengah masyarakat.

Ketua MUI Kota Pematang Siantar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari serangkaian program penguatan industri halal lokal, yang ke depan diharapkan dapat mendorong daya saing produk halal daerah ke tingkat nasional maupun internasional.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen MUI dan LPPOM MUI Sumatera Utara dalam mendorong tumbuhnya industri halal yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menjunjung nilai-nilai syariah, keberkahan, dan kepedulian terhadap konsumen Muslim.

Sekretariat DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Silaturahim dengan BPH DSN MUI Pusat di Medan

muisumut.or.id., Medan, 26 Mei 2025, Dalam suasana penuh kehangatan, Sekretariat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Perwakilan Sumatera Utara menggelar silaturahim dengan Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI Pusat pada Senin, 26 Mei 2025 di Medan. Silaturahim berlangsung santai dan akrab, dilaksanakan sambil menikmati buah durian di Durian Ucok yang legendaris di Kota Medan.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua BPH DSN MUI Pusat, Prof. Dr. K.H. Hasanuddin, M.Ag, dan Wakil Sekretaris, Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag. Sementara dari DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara, hadir Koordinator Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, bersama Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum., Dr. M.  Amar Adly, LC, MA, dan Muhammad Puadi Harahap, SH, M.Pd. Silaturahim ini juga dihadiri perwakilan dari sektor perbankan syariah, yakni Bank Danamon Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam suasana perbincangan santai namun produktif, Prof. Dr. K.H. Hasanuddin, M.Ag menyampaikan sejumlah perkembangan terkini di dunia perbankan syariah, baik pada skala nasional maupun lokal.

Lebih lanjut, beliau mengapresiasi semangat kolaborasi yang ditunjukkan DSN MUI Perwakilan Sumut, serta mendorong agar pelatihan-pelatihan yang bersifat substantif dan aplikatif terus digalakkan.

Sementara itu, Koordinator DSN MUI Perwakilan Sumut, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, memanfaatkan momentum ini untuk melakukan konsultasi dan koordinasi teknis terkait program pelatihan Muamalah Maliyah yang dirancang khusus untuk para Dewan Pengawas Syariah (DPS) koperasi syariah.

“InsyaAllah pada Juli mendatang kita akan selenggarakan pelatihan DPS koperasi syariah di Medan. Kegiatan ini penting untuk memperkuat wawasan fiqih muamalah para DPS, khususnya dalam konteks koperasi yang memiliki karakteristik berbeda dengan lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.

Pertemuan ini menegaskan komitmen DSN MUI, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memperkuat sinergi dan konsolidasi untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah yang sehat, terpercaya, dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Prof. Dr. Sukiati, M.A. Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Keluarga Islam di UIN Sumatera Utara

muisumut.or.id, Medan – 23 Mei 2025. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan kebanggaan, Prof. Dr. Sukiati, M.A., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) dalam bidang Hukum Keluarga Islam pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Pengukuhan ini menandai tonggak penting dalam penguatan peran perempuan di ranah akademik, keulamaan, dan pengembangan hukum Islam kontemporer.

Prof. Dr. Sukiati saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Sumut periode 2020–2025. Ia dikenal luas atas dedikasi intelektual dan pengabdiannya dalam mengarusutamakan nilai-nilai keislaman dalam isu-isu strategis keluarga, perempuan, dan anak. Selama ini, beliau aktif dalam merancang dan mengimplementasikan program pemberdayaan perempuan serta penguatan ketahanan keluarga berbasis syariah di berbagai wilayah Sumatera Utara.

Lahir di Selesai, Langkat, pada 20 November 1970, Prof. Sukiati merupakan akademisi yang konsisten menjembatani antara teori hukum Islam dengan dinamika sosial kemasyarakatan. Dalam kariernya, ia tidak hanya berkiprah sebagai dosen dan peneliti, tetapi juga turut terlibat dalam berbagai forum keulamaan nasional yang membahas isu-isu hukum keluarga, keadilan gender, perlindungan anak, hingga ekonomi rumah tangga berbasis syariah.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut:

> “Gelar akademik ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi keilmuan Prof. Sukiati dalam mengembangkan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap tantangan zaman. Semoga keberhasilan ini semakin membawa manfaat besar bagi umat dan bangsa.”

Prof. Sukiati juga dikenal sebagai sosok yang bersahaja dan dermawan, dengan komitmen kuat terhadap pendidikan dan peningkatan kapasitas perempuan dalam perspektif Islam. Ia telah banyak menulis dan menjadi narasumber dalam isu-isu hukum keluarga, fiqh perempuan, konsumsi halal, serta penguatan nilai-nilai keislaman dalam institusi keluarga.

Dalam sambutannya pasca-pengukuhan, Prof. Sukiati menyampaikan tekadnya untuk terus berkontribusi secara ilmiah dan sosial:

“Gelar ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk terus memperjuangkan ilmu yang bermanfaat, serta membimbing generasi muda agar memiliki daya saing dan kontribusi nyata dalam membangun peradaban Islam yang unggul.”

Pengukuhan Prof. Dr. Sukiati sebagai Guru Besar menjadi bukti bahwa MUI Sumut memiliki sumber daya unggul yang mampu bersaing secara akademik, sekaligus menjawab tantangan hukum keluarga Islam di era modern. Hal ini juga sejalan dengan visi nasional untuk membangun masyarakat madani yang adil, harmonis, dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Islam.

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi MUI Sumut, H. Saparuddin Siregar, Dikukuhkan Menjadi Profesor di UIN Sumatera Utara

0

muisumut.or.id., Medan, 23 Mei 2025 — Kabar membanggakan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tokoh terbaiknya, Prof. H. Saparuddin Siregar, SE., Ak., M.Ag., resmi dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Pengukuhan akademik ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier dan kontribusi intelektual H. Saparuddin Siregar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi MUI Sumut masa khidmat 2020–2025. Sebelumnya, beliau juga dikenal sebagai Bendahara MUI Sumut, dengan kiprah panjang dalam mengembangkan program-program ekonomi umat berbasis syariah di wilayah Sumatera Utara.

Lahir di Medan pada 18 Juli 1963, H. Saparuddin Siregar telah menorehkan berbagai prestasi dalam pengembangan lembaga keuangan syariah, baik di lingkungan akademik maupun organisasi keulamaan. Selain berperan aktif di MUI, ia juga dikenal luas sebagai akademisi dan praktisi ekonomi Islam yang konsisten dalam menyuarakan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat melalui sistem keuangan yang berbasis nilai-nilai syariah.

Menanggapi pengukuhan ini, seluruh Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menyampaikan ucapan selamat dan doa, “Semoga gelar Profesor ini semakin bermanfaat bagi umat, bangsa, dan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.”

Dikenal sebagai sosok yang bersahaja dan visioner, H. Saparuddin Siregar tinggal di Jl. Suka Cita No. 3 Medan. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman panjang di bidang ekonomi Islam, pengukuhan ini diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus mengembangkan potensi keilmuan dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Pengukuhan ini sekaligus memperkuat posisi MUI Sumut sebagai institusi keulamaan yang memiliki sumber daya unggul dalam pengembangan ekonomi umat, sejalan dengan misi nasional membangun kemandirian dan keadilan ekonomi berbasis syariah.