Wednesday, March 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 27

Perkuat Jaminan Produk Halal, Prof. Basyaruddin Tegaskan Peran Strategis JULEHA dalam Industri Daging Halal

0

muisumut.or.id Medan – Kamis 22 Mei 2025, Medan. Pelatihan JULEHA (Juru Sembelih Halal) berlangsung di Aula LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof. Basyaruddin M.S., Direktur LPPOM MUI Sumut, menekankan pentingnya peran strategis Juru Sembelih Halal (JULEHA) dalam menjaga kehalalan dan kualitas produk daging di Indonesia. Presentasi ini disampaikan dalam rangka memperkuat sistem jaminan halal nasional serta meningkatkan kesadaran dan kompetensi para pelaku penyembelihan halal di seluruh daerah.

Pengawasan dan Sertifikasi Halal

Sebagai Direktur LPPOM, Prof. Basyaruddin memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal pada seluruh rantai produksi, termasuk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan khususnya produk daging. Ia memastikan bahwa seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menerapkan standar operasional prosedur penyembelihan halal secara konsisten, dengan mengintegrasikan aspek syariat Islam dan prinsip-prinsip kesehatan serta keamanan pangan.

Tugas Kunci JULEHA

Dalam paparannya, Prof. Basyaruddin menggarisbawahi empat tugas utama JULEHA:

  1. Pelaksanaan Penyembelihan Sesuai Syariat: JULEHA wajib menyembelih hewan secara benar dan manusiawi sesuai tuntunan Islam.
  2. Penjamin Kehalalan: Mereka harus memastikan hewan berasal dari sumber yang halal dan sehat.
  3. Kepatuhan Prosedural: Seluruh tahapan, dari pra penyembelihan hingga penanganan pasca penyembelihan, harus dilakukan sesuai standar halal.
  4. Etika dan Spiritualitas: Penyembelihan adalah bagian dari ibadah, sehingga niat dan sikap JULEHA harus dijaga dengan baik.

Syarat Keagamaan dan Kesehatan

Proses penyembelihan halal memuat dua komponen penting:

Keagamaan: Penyembelihan dilakukan oleh Muslim yang kompeten, dengan menyebut nama Allah dan menggunakan alat tajam untuk memotong urat leher, kerongkongan, dan pembuluh darah utama.

Kesehatan: Hewan harus sehat, dipotong dalam kondisi higienis, dan diperlakukan secara wajar sesuai prinsip kesejahteraan hewan.
Prosedur Penyembelihan Halal: Terstruktur dan Terstandar

Prof. Basyaruddin menjelaskan bahwa prosedur penyembelihan halal terdiri atas empat tahap utama:

Pra Penyembelihan: Pemeriksaan kesehatan dan kondisi hewan.

Pemingsanan (jika diperlukan): Dilakukan dengan metode yang tidak membahayakan hewan.

Penyembelihan: Menggunakan teknik tepat dan cepat, sesuai syariat.

Pasca Penyembelihan: Penanganan daging, pelabelan halal, serta penyimpanan yang sesuai standar.
Statistik dan Pesan Kunci

LPPOM MUI terus mencatat peningkatan jumlah JULEHA bersertifikat di Indonesia. Hal ini menunjukkan efektivitas pelatihan yang dilakukan serta meningkatnya kesadaran industri terhadap pentingnya penyembelihan halal. Prof. Basyaruddin menekankan bahwa prosedur yang diterapkan tidak hanya memenuhi syariat Islam, tetapi juga standar internasional keamanan pangan, menjadikan daging halal Indonesia siap bersaing di pasar global.

Penutup: JULEHA Pilar Utama Produk Halal

Sebagai penutup, Prof. Basyaruddin menegaskan bahwa kualitas dan kepercayaan terhadap produk daging halal Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi JULEHA. Dengan pengawasan yang ketat, pelatihan yang berkelanjutan, dan integrasi antara nilai-nilai agama dan ilmu pengetahuan, industri halal Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

Penyembelihan dalam Islam: Dr. Irwansyah Tegaskan Pentingnya Proses yang Sesuai Syariat dan Thayyib

0

muisumut.or.id, Medan Kamis, 22 Mei 2025 – Dalam pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I., Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut, memberikan pemaparan mendalam mengenai standar penyembelihan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penyembelihan bukan hanya aktivitas teknis, melainkan ibadah yang harus memenuhi syarat syariat dan prinsip thayyib (baik, sehat, bersih).

Pemahaman Tiga Pilar: Halal, Haram, dan Thayyib 

Pada pembukaan sesi, Dr. Irwansyah menjelaskan pentingnya memahami tiga konsep utama dalam hukum pangan Islam: halal, haram, dan thayyib.

“Kehalalan produk daging tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga dari proses penyembelihannya,” tegasnya.

Halal berarti diperbolehkan secara syariat, haram adalah yang dilarang, sedangkan thayyib adalah segala sesuatu yang bersih, sehat, dan layak konsumsi menurut standar kesehatan dan agama.

Standar Penyembelihan Sesuai Fatwa MUI

Beberapa poin penting yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan halal, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI, antara lain:

  1. Penyembelih harus beragama Islam, memahami dan meyakini aturan syariat.
  2. Alat penyembelihan harus tajam dan mampu memotong urat leher, kerongkongan, serta pembuluh darah utama secara tepat.
  3. Basmalah harus diucapkan saat penyembelihan.
  4. Hewan harus sehat dan tidak cacat.
  5. Proses pemotongan dilakukan satu kali dan tidak menyiksa hewan.

Sertifikasi dan Kesiapan Juru Sembelih

Dr. Irwansyah menekankan pentingnya pelatihan dan sertifikasi bagi juru sembelih halal. Kompetensi tidak hanya mencakup pemahaman agama, tetapi juga ketepatan teknis, kebersihan alat, dan sanitasi lokasi penyembelihan. Proses sertifikasi JULEHA dirancang untuk memastikan semua aspek ini terpenuhi.

Tahapan Penyembelihan Halal

Proses penyembelihan dilakukan melalui tiga tahapan utama:

  1. Persiapan: Pemeriksaan hewan, alat, dan kesiapan penyembelih.
  2. Penyembelihan: Satu kali potongan di bagian vital dengan menyebut nama Allah.
  3. Penanganan Daging: Pemrosesan dan penyimpanan sesuai prinsip halal dan higienis.

Tentang Stunning: Boleh dengan Syarat

Terkait stunning (pemingsanan), MUI memperbolehkan praktik ini asalkan tidak menyebabkan kematian hewan sebelum disembelih dan dilakukan sesuai syariat. Stunning dianggap dapat mengurangi stres dan rasa sakit hewan jika diterapkan dengan tepat.

Pengawasan dan Audit Halal

LPPOM MUI Sumut secara berkala melakukan audit dan pengawasan yang meliputi:

Inspeksi lapangan di rumah potong hewan.

Verifikasi dokumen pelatihan dan sertifikat JULEHA.

Pengujian laboratorium untuk mendeteksi kontaminasi non-halal.

Penerapan tindakan korektif terhadap pelanggaran.

“Konsumen berhak mendapatkan jaminan bahwa daging yang mereka konsumsi benar-benar halal dan thayyib,” tegas Dr. Irwansyah.

Penutup

Dr. Irwansyah menegaskan bahwa makanan halal adalah bagian dari kewajiban umat Islam. Selain berdampak pada kesehatan fisik, makanan halal juga berperan dalam kebersihan rohani dan keberkahan hidup.

Pelatihan JULEHA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesadaran juru sembelih halal di Sumatera Utara serta memperkuat posisi industri halal nasional di kancah global.

MUI Sumut Undang Umat Islam Ikuti Muzakarah Rutin Bahas Isu Penting Seputar Haji dan Qurban

muisumut.or.id., Medan, 22 Mei 2025,  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan Muzakarah Rutin, yang terbuka untuk seluruh umat Islam. Kegiatan ilmiah ini merupakan wadah strategis dalam membahas isu-isu aktual yang menyangkut umat, dengan narasumber kompeten dari kalangan ulama dan akademisi.

Kali ini, Muzakarah Rutin akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Ahad, 27 Dzulqaidah 1446 H / 25 Mei 2025 M
Pukul : 09.00 – 12.15 WIB
Tempat : Aula MUI Provinsi Sumatera Utara
Jl. Majelis Ulama No. 3 / Sutomo Ujung Medan

Adapun topik pembahasan dalam muzakarah kali ini sangat relevan dengan dinamika keumatan saat ini, yakni:

  1. Haji dan Berbagai Persoalan serta Solusinya
    Oleh: Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA

  2. Qurban dan Berbagai Persoalan serta Solusinya
    Oleh: Dr. H. Muhammad Amar Adly, Lc., MA

Kedua isu tersebut menjadi sangat penting untuk dibahas secara mendalam. Persoalan terkait ibadah haji masih menjadi perhatian seiring berjalannya musim haji 1446 H, baik dari sisi manasik, regulasi, hingga pelayanan jamaah. Sementara itu, persoalan seputar qurban juga semakin relevan menjelang Hari Raya Idul Adha, terutama menyangkut aspek fikih, distribusi, dan pelaksanaan yang sesuai dengan syariat.

MUI Sumut mengundang para ulama, dai, akademisi, mahasiswa, pengurus ormas Islam, dan seluruh umat Islam untuk hadir langsung dan berkontribusi dalam diskusi ini. Bagi yang tidak dapat hadir secara fisik, kegiatan ini juga dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal YouTube Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Mari manfaatkan momen ini untuk menambah wawasan dan memperkuat pemahaman terhadap ibadah mahdhah yang sangat utama dalam Islam

Pengurus Wilayah APRI Audiensi ke MUI Sumut, Bahas Sinergi Penanganan Permasalahan Keluarga

muisumut.or.id, Medan — 20 Mei 2025, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Kantor MUI Sumut, Medan.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, MA, didampingi oleh Bendahara Umum, Drs. Sotar Nasution, M.AP, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Dr. Hamid Ritonga, MA, Ketua Bidang Infokom, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum,  Sekretaris Bidang Kerukunan Umat Beragama, Arifin Umar, MA, serta Sekretaris Bidang Ukhuwah, T. Darman, MA.

Sementara dari pihak APRI hadir Ketua Wilayah APRI Sumut, H. Yakhman Hulu, S.Ag, M.I.Kom, Sekretaris H. Zainal Arifin, S.Ag, M.Si, beserta jajaran pengurus: H. Fakhry, MA, Ramlan, MA, dan Drs. H. Ahmad Yani Siregar.

Dalam pertemuan tersebut, H. Yakhman Hulu menyampaikan bahwa APRI merupakan organisasi profesi yang bersifat independen namun tetap berada di bawah pembinaan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Di tingkat provinsi dibina oleh Kanwil Kemenag, dan di kabupaten/kota oleh Kankemenag.

“APRI merupakan wadah penghulu profesional yang fokus pada persoalan pernikahan, keluarga, dan lintas agama. Di Sumatera Utara, kami sudah memasuki periode kepengurusan kedua yang dikukuhkan di Asrama Haji dengan masa bakti empat tahun,” jelasnya.

Yakhman juga menyampaikan pentingnya sinergi antara APRI dan MUI dalam menjawab persoalan sosial yang muncul setelah pernikahan. “Angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, serta pengaruh judi online semakin mengkhawatirkan. Ini bukan hanya tanggung jawab APRI, tapi juga MUI dan semua elemen umat,” ungkapnya.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi inisiatif APRI untuk menjalin kerja sama. Ia menegaskan bahwa permasalahan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pernikahan, memang menjadi isu strategis yang perlu perhatian bersama.

“Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan fenomena perkawinan tidak sah lebih dari empat orang seperti yang terjadi di ‘Kampung Kasih Sayang’. Ini harus menjadi perhatian serius. Kami menilai APRI sebagai organisasi profesional sangat tepat dilibatkan untuk ikut memberikan pandangan dan solusi,” ujar Dr. Maratua.

Audiensi ini diakhiri dengan harapan terjalinnya kolaborasi berkelanjutan antara APRI Sumut dan MUI Sumut dalam menyusun program pembinaan keluarga yang efektif dan menyentuh akar persoalan di masyarakat.

MUI Sumut Hadiri Pelantikan, Workshop, dan Rakerwil PW Kepemudaan FORMADDA Sumut

0

muisumut.or.id., Medan, 17 Mei 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara turut hadir dan memberikan kontribusi pemikiran dalam kegiatan Pelantikan, Workshop, dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Pimpinan Wilayah Kepemudaan Forum Masyarakat dan Da’i Dakwah (FORMADDA) Sumatera Utara, yang digelar di Aula DISPORA Sumut, Jl. Pancing Medan.

MUI Sumut diwakili oleh Sekretaris Bidang Dakwah, Dr. H. Sugeng Wanto, MA, yang menjadi narasumber utama dalam workshop bertajuk “Pengaruh Komunikasi Terhadap Pembentukan Akhlak Generasi Muda dalam Era Digitalisasi Menuju Indonesia Emas.”

Dalam paparannya, Dr. Sugeng menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dan bijak di era digital, terutama bagi generasi muda yang menjadi ujung tombak bangsa. Ia menyampaikan bahwa komunikasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga merupakan cerminan akhlak dan karakter seseorang.

“Dalam era digital yang serba cepat ini, generasi muda harus mampu:

  1. Menguasai komunikasi era digital secara aktif dan produktif.

  2. Menyampaikan dakwah dan nilai-nilai kebaikan melalui digitalisasi informasi dengan arif dan bijaksana.

  3. Menerapkan prinsip tabayyun untuk memfilter setiap informasi yang diterima sebelum dipercaya atau disebarkan.

  4. Menjadikan komunikasi yang santun dan konstruktif sebagai bagian dari karakter generasi berakhlakul karimah,” ujar Dr. Sugeng.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sore hari ini diikuti oleh para kader muda, tokoh pemuda, dan organisasi dakwah se-Sumatera Utara. Workshop menjadi wadah strategis untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap peran vital komunikasi dalam membentuk karakter dan akhlak mulia menuju Indonesia Emas 2045.

Selain workshop, kegiatan juga dirangkai dengan pelantikan pengurus baru PW Kepemudaan FORMADDA Sumut dan Rapat Kerja Wilayah yang membahas arah gerak dakwah kepemudaan ke depan.

Melalui kehadiran MUI Sumut dalam forum ini, diharapkan terjalin sinergi antara ulama dan pemuda dalam membentuk generasi yang cerdas digital, kuat akhlak, dan siap menghadapi tantangan zaman.

Dankosek I TNI AU Laksanakan Silaturahim dengan MUI Sumatera Utara, Bahas Tantangan Umat

muisumut.or.id., Medan, 16 Mei 2025  Komandan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I (Dankosek I) TNI AU, Marsma TNI Imam Subekti, ST., M.IR,  melaksanakan kunjungan silaturahim ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 16 Mei 2025 di kantor MUI Sumut Jalan Majelis Ulama/ Sutomo Ujung No.3, medan.  Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah perwira Kosek I, di antaranya Letkol Sus Windyantara (Asintel Kosek I) dan Kapten Sus Joni Chandra (Pabandya Bintal Kosek I).

Dari pihak MUI Sumut hadir Ketua Umum, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Wakil Ketua Umum,  Dr. H. Arso, M.Ag, Bendahara Umum, H. Sotar Nasution, M.Ap, dan beberapa Dewan Pimpinan lainnya seperti Drs. Palit Muda Harahap, MA, Dr. Arifinsyah, MA. Dr. Irwansyah, Dr. Akmaluddin Syahputra, dan turuh hadir juga K.H Zulfikar Hajar dan Ust. Amhar

Dalam pertemuan hangat tersebut, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Dankosek yang telah memikul amanah di Sumatera Utara selama kurang lebih dua pekan. Ia juga menjelaskan tentang peran dan fungsi MUI sebagai tenda besar umat Islam, yang memiliki tanggung jawab sebagai shodiqul hukumah (mitra pemerintah) serta himayatul ummah (penjaga umat).

Lebih lanjut, Ketua MUI Sumut memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi MUI, mulai dari permasalahan aliran aliran yang menyimpang, ibadah yang menyimpang seperti sholat yang dilakukan dengan cara “ditabung”. Permasalahan “Kampung Kasih Sayang” hingga dinamika hukum yang tengah dihadapi lembaga, MUI Sumatera Utara.

Dalam dialog tersebut, Dankosek turut menyoroti fenomena media sosial yang kini ramai oleh kehadiran ustaz-ustaz muda mualaf yang populer, namun memiliki pengetahuan agama yang terkesan mendalam. Ia mempertanyakan apakah sosok seperti itu dapat dijadikan rujukan keislaman. Salah seorang pengurus MUI Sumut menanggapi bahwa dalam beberapa kasus seperti Felix Siauw, yang telah diakui dan terus mendalami Islam secara konsisten, sosok tersebut layak dijadikan referensi.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Sumut juga menyoroti fenomena konten keislaman di media sosial yang kerap kali diproduksi tanpa keterlibatan langsung dari tokoh yang ditampilkan. “Banyak video seolah disampaikan tokoh tertentu, padahal dibuat menggunakan teknologi AI. Ini menjadi tantangan baru di era digital,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sikap kritis terhadap informasi di media sosial, “Tidak boleh terlalu percaya, karena media sosial bukan sumber informasi yang selalu dapat dipertanggungjawabkan.”

Pertemuan silaturahim tersebut diharapkan akan memperkuat hubungan MUI dengan Pemerintah khususnya TNI AU. Kegiatan silaturrahim ditutup dengan penukaran cenderamata antara MUI Sumut dan pihak Kosek I TNI AU, sebagai simbol penghargaan dan penguatan sinergi antara ulama dan TNI dalam menjaga persatuan dan keamanan bangsa.

MUI Sumut Terima Kunjungan DPW IMO Sumut, Bahas Fatwa Kontroversial Kampung Kasih Sayang

muisumut.or.id, Medan – 15 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan silaturahim dari Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara. Pertemuan ini berlangsung di Kantor MUI Sumut, Jalan Majelis Ulama, Medan, dan membahas khusus tentang fatwa MUI terkait fenomena “Kampung Kasih Sayang”.

Rombongan IMO Sumut dipimpin oleh Prabu Erde, H.A. Nuar Rd, Harun Al Rasyid, Bambang Sugiarto, dan tim. Sementara itu, dari pihak MUI Sumut hadir Ketua Umum Dr. H. Maratua Simanjuntak, Wakil Ketua Umum Dr. H. Arso, M.Ag, Ketua Komisi Fatwa Drs. Ahmad Sanusi Luqman, LC, MA, Sekretaris Bidang Fatwa Dr. Irwansyah, M.H.I, Ketua Komisi Penelitian Prof. Dr. Fachruddin Azmi, Dr. Sulidar, M.Ag, Ketua Komisi Infokom Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, serta Dr. Iqbal Habibi Siregar, M.Pd.

Dalam pertemuan tersebut, pihak IMO menyampaikan keprihatinan atas merebaknya isu terkait praktik pernikahan tidak sah yang dilakukan oleh sosok Imam Hanafi, tokoh sentral dalam “Kampung Kasih Sayang”. Mereka menegaskan bahwa sebagai media, tugas jurnalistik mereka adalah melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung, terlebih sebelumnya mereka memberitakan persoalan ini mengacu pada situs resmi MUI.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, H. Ahmad Sanusi Lukman menjelaskan bahwa fatwa terkait telah diterbitkan pada Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Fatwa tersebut menegaskan bahwa seluruh mazhab fikih dalam Ahlussunnah wal Jamaah sepakat bahwa haram dan tidak sah menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan.

“Pemahaman dan praktik Imam Hanafi yang menikahi lebih dari empat wanita secara bersamaan bertentangan dengan syariat Islam, ijma’ ulama, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa pernikahan setelah istri keempat dinyatakan tidak sah, dan semua konsekuensi hukum syariat, termasuk nasab, hak waris, dan lainnya, tidak berlaku atas pernikahan kelima dan seterusnya.

Pihak IMO meminta klarifikasi lebih jauh terkait ketegasan MUI terhadap tokoh tersebut yang dinilai tidak mengindahkan fatwa. MUI mengakui telah melakukan upaya persuasif berupa pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis, dan menyampaikan hasil fatwa kepada pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan (Pakem), Kepolisian, dan bahkan telah melakukan audiensi ke Pj Gubernur Sumut.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa dalam konteks kenegaraan, meski fatwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat namun ia merupakan salah satu sumber hukum yang secara yuridis bisa dijadikan rujukan. “Tugas MUI adalah menjaga umat dan menyampaikan panduan keagamaan. Namun, pelarangan dan penegakan hukum atas pelanggaran itu menjadi domain pemerintah,” ujarnya.

Mantan warga Kampung Kasih Sayang, yang hadir dalam pertemuan, menceritakan pengalamannya selama 10 tahun tinggal di sana. Ia mengungkap bahwa komunitas tersebut awalnya berniat membangun desa terpencil, namun seiring waktu berkembang menjadi struktur sosial tertutup dengan sistem kepemimpinan Imam Hanafi. Ia menyampaikan bahwa praktik poligami ekstrem dilakukan secara terang-terangan. Ia menyebutkan bahwa ia mengenal hingga 12 istri Imam Hanafi.

Dr. H. Arso, Wakil Ketua Umum MUI Sumut, menambahkan bahwa posisi MUI adalah sebagai mitra pemerintah yang bersifat deklaratif dan konstitutif, bukan penegak hukum (condemnator). Oleh karena itu, MUI terus mengupayakan sinergi dengan pihak berwenang serta berharap media online ikut berperan sebagai kontrol sosial masyarakat.

“MUI berkomitmen membersihkan umat dari pemahaman yang menyimpang. Sinergi bersama media sangat penting agar umat mendapatkan informasi yang benar dan terjaga dari praktik-praktik menyimpang,” pungkasnya.

MUI Sumut Gelar Rapat Pleno Bahas Pendampingan YISS: “Ini Soal Hak Asasi Manusia untuk Mendapatkan Pendidikan”

muisumut.or.id., Medan, 7 Mei 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno guna membahas permohonan pendampingan hukum dari Yayasan Ibnu Sina Samosir (YISS), terkait kendala pembangunan gedung RA dan MIS Ibnu Sina Samosir yang belum terselesaikan sejak tahun 2019.
Rapat di gelar di ruang rapat DP MUI Sumut jalan Sutomo Ujung, Rabu 7 Mei  dihadiri oleh Dewan Pimpinan MUI Sumut, para Ketua Komisi, serta Ketua dan Direktur lembaga-lembaga di lingkungan MUI Sumut, dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak.

Koordinator Tim Advokasi LADUI MUI Sumut untuk pendampingan Yayasan Ibnu Sina Samosir, Benito Asdhiie, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh hak fundamental setiap warga negara.
“Ini adalah soal hak asasi manusia, yakni hak untuk memperoleh pendidikan. Penolakan terhadap pendirian madrasah di Desa Sait Nihuta, Samosir, sangat memprihatinkan, terlebih di tengah kebutuhan mendesak akan fasilitas pendidikan keagamaan di wilayah tersebut,” ujarnya tegas.

Benito juga menjelaskan bahwa hak atas pendidikan dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Sementara Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pendidikan.” Di sisi lain, Konvensi Hak Anak (CRC) juga menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

RA dan MIS Ibnu Sina Samosir merupakan satu-satunya lembaga pendidikan Islam setingkat TK dan SD di Kabupaten Samosir. Sekolah ini telah mencatatkan berbagai prestasi, baik di tingkat kabupaten maupun nasional. Namun, sejak pendiriannya, sekolah ini terus menghadapi hambatan dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akibat tidak diterbitkannya dokumen pendukung oleh Pemerintah Desa Sait Nihuta.

Dalam rapat pleno tersebut, Wadir LADUI, Raja Makayasa Harahap, menegaskan pentingnya peran MUI dalam membela kepentingan umat, terutama dalam akses terhadap pendidikan yang adil dan setara. Makayasa menyatakan bahwa MUI Sumut akan menempuh langkah-langkah strategis, termasuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang damai dan berkeadilan.

“Pendidikan adalah pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika akses terhadap pendidikan dihalangi, apalagi dengan alasan yang tidak berdasar, maka di situlah kita sebagai ulama dan organisasi umat wajib turun tangan,” tambahnya.

MUI Sumut dalam waktu dekat akan menyurati instansi-instansi terkait serta membentuk tim mediasi khusus yang akan menangani penyelesaian persoalan ini secara hukum dan kekeluargaan. Selain itu, MUI juga mengajak tokoh masyarakat, aparat pemerintah, dan seluruh elemen umat untuk bersama-sama mencarikan jalan keluar yang berpihak pada kepentingan dan masa depan anak-anak bangsa.

Sejak Tahun 2022 MUI Sumut sudah Menfatwakan “Kampung Kasih Sayang”

0

Medan, muisumut.or.id., Selasa, 6 Mei 2025, MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa tentang Kampung Kasih Sayang Langkat. Fatwa itu diberi judul Pemahaman dan Praktek Syariat Islam Imam Hanafi, Pimpinan Pengajian Matfa-i Kampung Kasih Sayang, Langkat.

Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengatakan bahwa Fatwa ini diterbitkan setelah menempuh dua kali penelitian yang dilakukan oleh Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Sumatera Utara yakni pada tahun 2020 dan 2021. Hasil penelitian ini lah kemudian dikaji di Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.

Oleh karena sebelumnya dalam berbagai Forum Rapat Koordinasi Daerah yang dilaksanakan oleh MUI Sumatera Utara, Kampung Kasih Sayang kerap kali menjadi salah satu poin Laporan Daerah yang memerlukan perhatian serius. Salah satu masalahnya adalah status Pernikahan Pimpinan Kampung Matfa-I Tuan Imam Hanafi yang beristri lebih dari 4 orang dalam waktu bersamaan. Berdasarkan data tersebut maka Komisi Fatwa memanggil yang bersangkutan untuk tabayun (klarifikasi) yang dilaksanakan pada 17 Maret 2022 di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, Tuan Imam Hanafi mengaku bahwa dia menikahi wanita-wanita di Kampung Kasih Sayang lebih dari 4 orang dalam waktu yang bersamaan bahkan informasi yang diterima Komisi Fatwa jumlahnya lebih dari 10 orang.

Hal senada dengan ini juga pernah difatwakan MUI Pusat pada tahun 2013 yakni Fatwa Nomor 17 tentang Beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan yang diantara isi fatwanya adalah Beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya Haram. Wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Komisi Fatwa kemudian menyampaikan langsung kepada Tuan Imam Hanafi bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar syariat Agama Islam bahkan istri yang ke lima dan seterusnya adalah tidak sah dan status “hubungan” antara keduanya adalah perzinahan. Imam Hanafi diminta untuk melepaskan wanita-wanita tersebut dan menjelaskan bahwa jumlah istri yang boleh dalam Agama hanyalah dibatasi kepada 4 orang saja. Pada akhir pertemuan Imam Hanafi meminta agar diberi waktu untuk mempertimbangkannya dan akan menyampaikan komitmennya kepada MUI Sumatera Utara. Namun setelah beberapa pekan Tuan Imam Hanafi tidak juga menyampaikan komitmennya untuk bertaubat dan melepaskan Wanita-wanita tersebut.

Kemudian MUI Sumatera Utara mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Tuan Imam Hanafi tanggal 9 Juni 2022 meminta komitmen agar pernikahan terhadap wanita ke 5 dan seterusnya segera dilepaskan. Namun hingga fatwa diterbitkan pada Agustus 2022 Saudara Imam Hanafi tidak mengirimkan Komitmen tertulis sebagaimana dimaksud;

Komisi Fatwa kemudian menerbitkan fatwa terkait pengamalan syariat Islam Tuan Imam Hanafi. Fatwa ini dikirimkan langsung kepada Tuan Imam Hanafi dan meminta agar yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar untuk bertaubat (rujuk ila al-haq). DP MUI Kabupaten Langkat secara langsung juga sudah menyampaikan Salinan fatwanya kepada Tuan Imam Hanafi untuk dipedomani dan dilaksanakan. Namun sekali lagi, Tuan Imam Hanafi tidak mengindahkannya.
Dalam beberapa Forum seperti Pertemuan Rapat Koordinasi PAKEM yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara fatwa ini secara langsung disampaikan oleh MUI Sumatera Utara dan menyerahkan Salinan Fatwanya kepada TIM PAKEM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena untuk menindaklanjuti fatwa tersebut adalah bagian dari wewenangnya TIM PAKEM. Begitu juga secara khusus Ketua Umum MUI Sumatera Utara telah menyampaikannya langsung kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada saat bertemu dengan Pj. Gubernur pada hari Selasa, 14 Januari 2024 di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara.
Berikut Salinan isi fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022

Ketentuan Umum

Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi syarat, Rukun nikah, dan semua ketentuan yang ada di dalam syariat Islam di antaranya :
1.Nikah hanya boleh maksimal 4 (empat) orang isteri dalam waktu bersamaan;
2.Nikah lebih dari 4 (empat) secara bersamaan adalah khususiyat Nabi Muhammad saw. dan tidak berlaku bagi selain Nabi Muhammad saw;
3.Menikahi wanita merdeka empat orang dalam waktu bersamaan yang dimaksud dalam Fatwa ini adalah semua wanita tersebut dalam ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan Hukum

1.Ahlussunnah WalJamaah dari semua Mazhab Fikih sepakat bahwa haram dan tidak sah menikahi lebih dari empat orang wanita merdeka dalam waktu bersamaan;
2.Pemahaman dan pengamalan Saudara Imam Hanafi beristeri lebih dari 4 orang dalam waktu yang bersamaan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, jumhur ulama, akidah Ahlussunah Waljamaah dan undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974, serta Kompilasi Hukum Islam. Oleh sebab itu, maka pernikahan setelah pernikahan yang keempat dalam waktu bersamaan tersebut dan seterusnya tidak sah;
3.Isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat adalah sah jika pernikahannya sesuai dengan syarat dan rukun nikah secara syar’i. Sedangkan isteri kelima dan seterusnya batal dan tidak sah;
4.Semua ketentuan syariat Islam, baik yang menyangkut hukum halal dan haram, hak dan kewajiban, serta nasab (kepada Saudara Imam Hanafi) tidak berlaku pada pernikahan setelah pernikahan keempat tersebut;
5.Pemahaman Saudara Imam Hanafi yang menikahi wanita lebih dari 4 dalam waktu yang bersamaan adalah pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam.

Fatwa ini juga menerbitkan Rekomendasi :

1.Diminta kepada saudara Imam Hanafi segera Kembali kepada syariat Islam yang benar (ruju` ila al-haqq) dan bertaubat serta meminta ampun kepada Allah swt. atas semua kesalahan yang dilakukan karena bertentangan dengan syariat Islam;
2.Segera melepaskan semua isteri yang dinikahi secara tidak sah, yaitu setelah pernikahan keempat, dan memberikan konpensasi ekonomi dan sosial yang semestinya kepada mereka;
3.Memberikan hak-hak hidup yang layak dan pendidikan yang cukup bagi anak-anak yang dilahirkan dari isteri-isteri yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada poin tiga (3) Ketentuan Hukum di atas;
4.Kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas terhadap masalah ini baik secara hukum, sosial, ekonomi, sesuai dengan hukum perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku di negara Republik Indonesia.

fatwa lengkapnya silahkan klik

Ketua Umum MUI Sumut Ajak Ormas Islam dan Stakeholder untuk Berkolaborasi dalam Menjaga Umat

Medan, muisumut.or.id , 30 April 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara Halal Bihalal yang dihadiri oleh jajaran pengurus, anggota, serta perwakilan ormas Islam. Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, mengajak seluruh elemen umat Islam di Sumatera Utara untuk mempererat kolaborasi dan sinergi dalam menjaga keutuhan umat.

Dr. Maratua menekankan pentingnya peran MUI dalam membina umat, khususnya dalam aspek akidah, muamalah, dan berbagai persoalan keagamaan lainnya. Ia menegaskan bahwa MUI memiliki tugas strategis, di antaranya adalah menyiapkan saksi ahli dalam perkara keagamaan serta meluangkan waktu dan perhatian sepenuhnya bagi kepentingan umat.

Dalam arahannya, beliau juga mengingatkan seluruh jajaran MUI Sumut untuk menerapkan lima prinsip ketertiban, yaitu:

1. Tertib diri, 2. Tertib ibadah, 3. Tertib waktu, 4. Tertib administrasi dan, 5. Tertib lingkungan

“Ketertiban ini adalah fondasi agar kita bisa menjadi teladan di tengah umat,” ujarnya.

Dr. Maratua juga menyampaikan makna penting dari halal bihalal, seraya mengingatkan bahwa terdapat dua golongan yang merugi dalam momen tersebut. “Pertama, mereka yang hanya sibuk mengumbar kebaikan dan amalnya sendiri. Kedua, mereka yang lupa akan kesalahannya,” tegasnya.

Beliau mengajak seluruh stakeholder MUI Sumut untuk bersatu, saling memaafkan, melepaskan unek-unek, dan memperkuat silaturahmi. “Silaturahmi itu memperpanjang umur dan melapangkan rezeki,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Dr. Maratua turut mendoakan agar Gubernur Sumatera Utara senantiasa mendapat petunjuk dan inayah dari Allah SWT dalam menjalankan amanah kepemimpinan.

Acara Halal Bihalal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah serta komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang religius, damai, dan harmonis.