Thursday, March 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 40

MUI Sumut Gelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) IV untuk Perkuat Peran dan Sinergi dengan Pemerintah

0

Medan, muisumut.or.id.,  21 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) IV pada Sabtu, 21 Desember 2024, di Hotel Grand Inna Medan. Acara ini akan berlangsung hingga Senin, 23 Desember 2024, dengan tema “Penguatan Peran sebagai Himayatul Ummah, Khodimul Ummah, dan Dhodiqul Hukumah (Mitra Pemerintah)”.

Ketua Panitia Mukerda IV, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda ini merupakan forum penting tahunan bagi MUI Sumut untuk mengevaluasi kinerja organisasi, memperkuat kelembagaan, dan merumuskan rekomendasi strategis. Mukerda kali ini juga menandai langkah besar dalam memperkuat sinergi antara MUI Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui penandatanganan piagam kesepahaman.

“Melalui Mukerda IV ini, kita berkomitmen memperkuat peran MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummah), pelayan umat (khodimul ummah), dan mitra pemerintah (shodiqul hukumah). Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan strategis untuk umat dan daerah,” ujar Dr. Ardiansyah.

Peserta dan Tokoh yang Hadir

Mukerda IV dihadiri sekitar 250 peserta yang berasal dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, termasuk perwakilan dari Kepulauan Nias. Tahun ini, MUI Sumut juga mengundang Ketua Dewan Pertimbangan MUI kabupaten/kota untuk turut serta dalam diskusi dan penyusunan rekomendasi.

Sejumlah tokoh penting hadir dalam pembukaan acara, di antaranya: Prof. Yasir Nasution, MA, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumut. Drs. Juliadi Zurdani, M.Si mewaliki Gubernur Sumatera Utara yang juga akan membuka secara resmi. Serta Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, dan Pangdam I/BB, Mayor Infanti Sarwoto.

Hadir juga Ahmad Qosbi, S.Ag., MM, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta, Ketua Baznas Sumatera Utara. serta Pimpinan dari 12 organisasi masyarakat (ormas) Islam di Sumatera Utara.

Mukerda IV akan membahas berbagai isu penting terkait organisasi, kelembagaan, dan rekomendasi strategis untuk memperkuat peran MUI sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah. Fokus utama meliputi:

Harapan dan Penutup

Mukerda IV ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran MUI sebagai lembaga ulama yang membimbing umat dan bermitra dengan pemerintah dalam membangun masyarakat yang religius, harmonis, dan sejahtera.

“Semoga Mukerda IV ini menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi umat dan memperkuat sinergi antara MUI dengan pemerintah dalam menjalankan amanah sebagai pelayan dan pembimbing umat,” tutup Dr. Ardiansyah.

Acara ini akan diakhiri dengan penyampaian rekomendasi hasil sidang pleno yang akan menjadi landasan kerja MUI Sumut di tahun mendatang.

Titik Kritis Kehalalan Kopi Luwak

0

muisumut.or.id Kamis, 19 Desember 2024. Kopi saat ini menjadi konsumsi publik bahkan sampai ke manca negara. Banyak macam ragam kopi tyang bervariasi jenis dan rasanya saat ini perlu juga disertifikasi halal. Khususnya pada kopi luwak, karena proses produksinya yang melibatkan hewan.

Dalam rangka memastikan kehalalan produk ini, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I., menghadiri Sidang Fatwa penetapan halal untuk produk kopi luwak yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024. Sidang tersebut diadakan bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Muhammadiyah Pusat di Jakarta.

Menurut Dr. Irwansyah, salah satu pelaku usaha kopi luwak di Sumatera Utara sedang dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Komisi Fatwa MUI Pusat mewakilkan kepada Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara untuk melihat langsung proses pembuatan kopi luwak yang ada di Medan yang sedang dalam proses pengurusan Sertifikasi Halal.

Titik Kritis dalam Sertifikasi Halal Kopi Luwak

Dr. Irwansyah menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam audit adalah proses pencucian (tathir syar’i), yaitu memastikan biji kopi yang bercampur dengan kotoran luwak (feses) dicuci hingga benar-benar bersih.
“Proses pencucian harus dilakukan hingga hilang segala bentuk kotoran, bau, dan warna, sehingga kita benar-benar yakin akan kebersihannya. Pencucian ini dilakukan dengan air mengalir yang langsung terbuang,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa titik kritis lainnya terletak pada biji kopi yang masih utuh. “Kopi luwak adalah mutanajjis (benda yang terkena najis), sehingga perlu disucikan dengan cara yang sesuai syariat. Biji kopi yang pecah kulit tanduknya tidak lagi dikategorikan sebagai mutanajjis, tetapi justru tidak boleh dikonsumsi karena tidak sesuai dengan standar kehalalan kopi luwak, sebagaimana tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2010,” jelasnya

Alhamdulillah kopi yang kita audit telah dinyatakan halal secara syar’i sehingga pada proses berikutnya akan memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH. Ujarnya

Sidang Komisi Fatwa itu langsung dipimpin oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda dan dihadiri oleh beberapa pengurus dan anggota Komisi Fatwa seperti KH. Muiz Ali.

Dr. Irwansyah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses sertifikasi halal, mengingat produk ini akan menjadi konsumsi masyarakat. “Selain itu, yang paling utama adalah tanggung jawab kita kepada Allah SWT. Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tetapi juga amanah besar yang harus dijaga,” pungkasnya.

Melalui upaya sertifikasi halal ini, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi kopi luwak dengan keyakinan penuh terhadap kehalalannya.

Mahasiswa Universitas Satya Terra Bhinneka Medan Lakukan Observasi di Kebun Hidroponik Wakaf MUI Sumut

0

 

muisumut.or.id Medan, 19 Desember 2024 – Enam mahasiswa dari Program Studi Manajemen Kehutanan Universitas Satya Terra Bhinneka Medan melakukan observasi ke Kebun Hidroponik Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan pembelajaran mata kuliah Pertanian Modern, yang bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mereka mengenai budidaya tanaman hidroponik.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis pagi, mahasiswa tidak hanya mengamati, tetapi juga melakukan wawancara dengan Manager Urban Farm, Aidil Harbi Ritonga, SH. Mereka sangat tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang cara budidaya hidroponik, keunggulan tanaman hidroponik dibandingkan dengan tanaman konvensional, serta potensi pengembangan pertanian modern di kawasan Kota.

Salah satu hal menarik yang ditemukan mahasiswa adalah konsep perpaduan antara ikan dan tanaman di kebun wakaf tersebut. Di salah satu kolam ikan, tanaman daun Mint dan kangkung tumbuh subur di atas permukaan air, menunjukkan keberhasilan sistem aquaponik yang diterapkan di kebun ini. Perpaduan ekosistem yang ramah lingkungan ini menjadi daya tarik utama bagi mahasiswa yang berkunjung.

Meskipun kebun wakaf ini terletak di lantai empat, hal tersebut tidak menyurutkan semangat mahasiswa untuk terus mengeksplorasi. Mereka tak lupa mendokumentasikan pengalaman berharga ini untuk menjadi referensi dalam studi mereka ke depan.

Kunjungan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pendidikan dan pengembangan inovasi pertanian berbasis wakaf, yang dapat membawa dampak positif bagi keberlanjutan dan kemajuan pertanian perkotaan.

MUI Gelar Musyawarah Kerja Nasional Ke-IV, Fokus Peran Ulama dalam Penguatan Umat dan Kemitraan dengan Pemerintah

0

muisumut.or.id Jakarta, 17-19 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-IV tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, dengan tema “Memperkokoh Peran MUI sebagai Khadimul Ummah dan Sodiiqul Hukumah sebagai Mitra Pemerintah.” Acara ini berlangsung selama tiga hari, sejak 17 hingga 19 Desember 2024, dihadiri oleh berbagai elemen dari MUI provinsi seluruh Indonesia, ormas Islam, serta para pejabat publik termasuk sejumlah menteri dan perwakilan negara sahabat.

Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya Mukernas ini untuk memperkuat sinergi antara MUI pusat dan MUI provinsi di seluruh Indonesia. “Mukernas ini adalah momen penting untuk memastikan seluruh MUI di Indonesia memiliki pemahaman dan gerakan yang sama, dari ujung Barat hingga Timur Indonesia,” ujar K.H. Anwar.

Kegiatan Mukernas ini bertujuan untuk memperkuat peran MUI dalam memberikan pelayanan kepada umat, serta meningkatkan kolaborasi antara ulama dan pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih maju dan kuat. Selain itu, Mukernas ini juga menjadi platform untuk penguatan MUI dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti masalah keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan persatuan bangsa.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Provinsi, K.H. Masduki Baidlowi, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama dari Mukernas kali ini adalah bagaimana MUI dapat terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran ulama dalam masyarakat. “Mukernas adalah acara tahunan yang bertujuan untuk memperkokoh peran MUI sebagai pemimpin umat sekaligus mitra pemerintah,” kata K.H. Masduki.

Acara ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan strategi yang memperkuat kinerja MUI, sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan umat dan negara, serta mendukung tercapainya tujuan bersama untuk Indonesia yang lebih baik dan diridhai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Melalui Mukernas ini, MUI juga menekankan pentingnya kerjasama antara ulama dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berkeadaban.

MUI Sumut Raih Peringkat Ketiga Nasional dalam Mukernas MUI di Jakarta

0

Jakarta, muisumut. or.id., 17 Desember 2024 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara berhasil meraih penghargaan sebagai peringkat ketiga nasional dalam ajang Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, pada 17-19 Desember 2024. MUI Sumut berada di bawah MUI Banten dan MUI Jawa Timur yang menempati posisi pertama dan kedua.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara mengucapkan rasa syukur atas pencapaian ini, meskipun menyadari masih banyak hal yang harus ditingkatkan. “Kami tetap akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan peran MUI sebagai himayatul ummah (pelindung umat), riyayatul ummah (pembimbing umat), dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah),” tegasnya.

Mukernas IV MUI dibuka oleh Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Ma’ruf Amin. Dalam sambutannya, Kiai Ma’ruf Amin menekankan peran penting ulama sebagai pewaris tugas para nabi. “Mengingatkan semua bahwa tanggung jawab MUI begitu besar, sebagai wadah para ulama, ulama adalah pewaris nabi. Ini adalah tanggung jawab besar sebagai pewaris tugas kenabian,” ujarnya.

Kiai Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa MUI menjadi representasi seluruh organisasi Islam di Indonesia yang bertugas mengkoordinasikan gerakan umat Islam. Dalam situasi saat ini, ulama diharapkan mampu memberikan nur imaniyah (cahaya keimanan) bagi umat dan berperan sebagai pemberi warna, bukan justru terwarnai oleh situasi yang ada.

Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya persatuan dan koordinasi di antara berbagai organisasi Islam agar tidak terpecah belah. “Gerakan ormas Islam yang banyak ini jangan sampai berjalan sendiri-sendiri atau bahkan berselisih. Tugas kita bersama ini berat jika kita tidak kompak,” pesannya.

Mukernas IV MUI yang mengusung tema “Memperkokoh Peran MUI Sebagai Pelayan Umat (Khodimul Ummah) dan Mitra Pemerintah (Shodiqul Hukumah)” berlangsung selama tiga hari dengan agenda strategis bagi penguatan peran ulama dalam membimbing umat. Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta pejabat lainnya.

Capaian peringkat ketiga nasional ini diharapkan menjadi motivasi bagi MUI Sumatera Utara untuk terus meningkatkan peran dan kontribusinya bagi umat Islam di wilayahnya, baik dalam aspek pembinaan, perlindungan, maupun kolaborasi dengan pemerintah.

Mukernas Terakhir Siapkan 4 Komisi, Bahas Keorganisasian Hingga Pendanaan dan Investasi MUI

0
JAKARTA, MUI.OR.ID—Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan 4 komisi untuk membahas terkait keorganisasiaan hingga pendanaan dan investasi MUI. Mukernas IV MUI menjadi Mukernas terakhir bagi kepengurusan periode 2020-2025 sebelum Musyawarah Nasional (Munas) pada 2025.
Ketua Steering Committee (SC) Mukernas IV MUI, KH Masduki Baidlowi, mengatakan 4 komisi tersebut terbagi dalam Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Ulama yang akrab disapa Kiai Masduki ini menjelaskan, Komisi A akan membahas mengenai keorganisasiaan MUI.
Komisi b membahas mengenai program dari setiap komisi, badan dan lembaga (KBL) MUI. Komisi C membahas mengenai rekomendasi dan taujihat. Sementara komisi d membahas mengenai pendanaan dan investasi MUI ke depan.
‘’Ini adalah Mukernas yang terakhir (periode pengurus 2020-2025). Oleh karena itu, dalam Mukernas terakhir itu ada beberapa tracing yang sangat penting untuk menjadi fokus program dari MUI baik pusat terutama maupun daerah,’’ kata Kiai Masduki dalam Konfrensi Pers Jelang Mukernas IV di Kantor Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Kiai Masduki menyampaikan, terkait keorganisasiaan, MUI menjadi satu-satunya organiasi Islam yang dalam pelaksanaannya dari a sampai z itu diperhatikan manajemen mutunya oleh ISO
‘’Gerakannya kemana saja itu dipantau oleh manajemen mutu ISO. Maka kita, Kalau kita bekerja tanpa ada fokus, kita punya nilai yang sangat tidak baik. Oleh karena itu, kita seluruh pekerjaan itu harus fokus sesuai dengan apa yang kira rencanakan, apa yang sudah kita anggap matang perencanaannya itulah yang akan kita laksanakan dan diperhatikan oleh manajemen,’’ ungkapnya.
Kiai Masduki menyampaikan, sepengetahuan dirinya, hanya MUI sebagai ormas yang memiliki manajemen mutu seperti itu. Menurutnya, hal ini sangat penting. Sebab, salah satu hasil evaluasi dari manajemen mutu dalam Mukernas IV akan diumukan prestasi-prestasi MUI daerah.
‘’Jadi akan ada 5 MUI daerah yang memiliki prestasi, apa saja? Itu nanti di Mukernas. Tidak kita umumkan sekarang. Saya kira salah satu kinerja dalam beberapa tahun terakhir dan puncaknya tahun ini, dan itu akan diumumkan oleh MUI Pusat. Siapa saja pengurus MUI daerah yang memiliki prestasi yang baik,’’ sambungnya.
3 Program KBL MUI 
Kiai Masduki mengatakan, setiap Komisi, Badan, dan Lembaga (KBL) di MUI untuk program kerja 2025 ini dibatasi hanya tiga program. Kiai Masduki menjelaskan, 3 program tersebut karena dalam pelaksnaannya di 2025 tidak sampai 12 bulan, tetapi hanya 9 bulan sebelum Musyawarah Nasional MUI bagi pengurus periode 2020-2025.
‘’Maka disetiap KBL Itu tidak boleh lebih tiga program pelaksanaannya dalam satu tahun. Kenapa? Karena tahun terakhir ini kita (periode 2020-2025) tidak sampai 12 bulan. Kita akan melaksanakan program MUI itu hanya 9 bulan, baru setelah itu kita akan masuk Munas. Waktunya lebih pendek, Karena itu, program hanya tiga masing-masing KBL,’’ tuturnya.
Kiai Masduki menambahkan, jika ada KBL di MUI yang akan melaksanakan lebih dari tiga program untuk program kerja 2025, tidak menjadi masalah. Tetapi, tiga program kerja untuk 2025 harus terlakana.
‘’Tidak masalah (melaksanakan lebih tiga program). Akan melaksanakan empat, melaksanakan lima dan enam enggak masalah. Tetapi yang tiga itu harus terlaksana. Intinya disitu. Itu yang menjadi pesan utama Mukernas tahun ini secara keorganisasian,’’ kata Kiai Masduki.
Terkait komisi c, Kiai Masduki menerangkan, MUI bakal mengeluarkan taujihad (arahan atau panduan) menanggapi sejumlah isu-isu aktual nasional maupun internasional. Salah satunya bakal mendukung komitmen ekonomi kerakyatan Presiden RI Prabowo Subianto dalam bentuk taujihad Mukernas IV.
Kiai Masduki mengatakan, ekonomi kerakyatan menjadi fokus pembicaraan yang disampaikan Presiden Prabowo berulang kali di momen pidatonya. Ekonomi kerakyatan atau ekonomi konstitusi telah tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
‘’Jadi Presiden Prabowo berulang-ulang di beberapa tempat itu fokus kepada masalah ekonomi kerakyatan. Ekonomi (kerakyatan) bahasa lainnya ekonomi konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,’’ kata dia.
Kiai Masduki menjelaskan, ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 ini dirumuskan oleh Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Ketika sekolah di Belanda, Bung Hatta terinspirasi oleh konsep-konsep dan pelaksanaan kebijakan ekonomi di Skandanavia.
‘’Negara-negara Eropa Barat, akhirnya negara disana yang disebut negara welfare state atau negara kesejahteraan yang menginspirasi (Pasal 33) Undang-undang Dasar 1945. Sejak dirumuskan, sampai sekarang belum terlaksana dengan baik,’’ ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketua MUI Bidang Infokom ini menegaskan, MUI akan mendukung komitmen Presiden Prabowo itu terkait ekonomi kerakyatan dalam bentuk taujihad di Mukernas IV. Mukernas IV MUI akan berlangsung pada 17-19 Desember 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Ketua MUI Bidang Infokom ini mengungkapkan, tidak kalah penting pada Mukernas kali ini, akan membahas masalaah hal strategis tentang pendanaaan dan investasi MUI ke depan. Pembahasan terkait ini secara khusus berada di komisi c.
Kiai Masduki menjelaskan, pendanaan menjadi ruh bagi setiap organisasi untuk bergerak. Menurutnya, pendanaan ini menjadi hal yang sangat penting bagi roda organisasi, khususnya di MUI. Oleh karena itu, Mukernas IV ini akan ada pembahasan terkait pendanaan dan investasi MUI ke depan di komisi c.
‘’Sebelumnya tidak pernah ada. Sebelumnya kalau pun ada itu juga dibahas secara parsial. Kali ini masalah pendanaan dibahas secara khusus dalam komisi d tersendiri. Jadi komisi a organisasi, komisi b membahas program kbl 3 program, lalu komisi c masalah reokomasndasi dan taujihad. Keempat bicara mengenai pendaanaan dan investasi,’’ ujarnya. (Sadam, ed: Nashih)

Rapat Fatwa Komisi MUI Sumut Bersama BSPJI Medan

0

Medan, 17 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar rapat fatwa bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan pada Selasa, 17 Desember 2024. Rapat ini membahas aspek krusial terkait proses produksi dan sertifikasi halal sejumlah perusahaan yang diajukan untuk memperoleh fatwa halal. Dalam rapat tersebut, Komisi Fatwa memastikan berbagai standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai syariat Islam.

Proses Produksi dan Pencucian Halal
Komisi Fatwa menekankan pentingnya proses pencucian bahan baku seperti udang dan daging yang harus menggunakan air mengalir. Proses ini memastikan tidak adanya pencampuran antara darah dan air, yang bisa menjadikannya najis. Air yang mengalir serta proses penirisan wajib diterapkan sebagai bagian dari SOP kebersihan dalam industri makanan halal. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyertakan dokumentasi berupa foto proses penyediaan untuk melengkapi verifikasi.

Penetapan Sertifikasi Halal
Beberapa perusahaan yang diaudit berhasil dinyatakan halal, antara lain:

  1. PT. Cahaya Samudera Agung – Perusahaan yang bergerak dalam produksi garam, rempah, sup, saus, salad, dan produk protein telah diberikan sertifikat halal. Dalam prosesnya, perusahaan memastikan air yang digunakan dalam pencucian direbus terlebih dahulu.
  2. UD Raja Garam – Perusahaan ini menggunakan bahan baku dari garam Jangkar yang diproses melalui konveyor (penghancur) kemudian dicampur dengan yodium saat penggilingan. Kehalalan kemasan turut menjadi perhatian penting dalam audit. Penjemuran, yang biasanya berisiko, tidak dilakukan oleh perusahaan ini. produk UD Raja Garam dinyatakan halal.
  3. Kilang Padi Bintang Jaya – Pabrik beras premium di Deli Serdang ini menggunakan bahan baku yang telah dipastikan halal. Proses produksi tidak menggunakan penjemuran tradisional melainkan melalui alat penyaring dan oven modern. Gabah yang digunakan disaring dengan alat khusus, dan beras dipilah menggunakan ayakan sesuai ukuran. Kilang Padi Bintang Jaya akhirnya difatwakan halal.
  4. Roti Ayah Syafira – Berlokasi di Bromo Ujung, Medan, perusahaan ini memproduksi roti basah dan kue kering. Meski produksi roti kering dijadwalkan khusus saat momen Lebaran dan tahun baru, produk tersebut  dinyatakan halal
  5. Pho Sin (Naga Mas) – Pabrik ini, yang memproduksi kue kacang dan roti, telah memenuhi semua standar halal yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa.

Standarisasi dan Kepastian Halal
Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. M. Nasir, LC, MA, menegaskan pentingnya pemenuhan SOP, termasuk penggunaan air mengalir untuk mencuci bahan baku dan memastikan proses produksi bebas dari najis. Selain itu, keterlibatan MUI dalam pengawasan proses penyembelihan menjadi keharusan untuk memastikan kehalalan produk daging dan turunannya.

Rapat ini ditutup dengan penegasan bahwa semua perusahaan yang diaudit berhasil memenuhi kriteria halal sesuai syariat, dengan catatan perusahaan wajib menjaga konsistensi standar dalam produksi serta dokumentasi yang transparan.

Dokumen Resmi LPH BSPJI Medan
Rapat ini dilaksanakan dengan penandatanganan hasil audit oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. M. Nasir, LC, MA; Sekretaris, Dra. Hj. Armauli Rangkuti, MA; serta Ketua LPH BSPJI Medan, Aidil Kurniawan.

Pelatihan Ukhuwah Islamiyah Angkatan IV MUI Sumut Sukses Digelar di Dairi

0

Sidikalang, Dairi, muisumut.or.id., — Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara sukses menyelenggarakan Pelatihan Ukhuwah Islamiyah Angkatan IV di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Sabtu dan Ahad, 12-13 Jumadil Akhir 1446 H/14-15 Desember 2024 M.

Pelatihan ini mengusung tema “Melahirkan Generasi Muda Islam Sebagai Kader Penggerak Ukhuwah Islamiyah dalam Membangun Kerukunan di Sumatera Utara”. Acara ini dihadiri oleh 55 peserta dari sembilan kabupaten/kota, dengan rangkaian materi yang mendalam selama dua hari.

Materi Hari Kedua
Pada hari kedua, para peserta mendapatkan tiga materi utama:

  1. Membangun Kekuatan Ukhuwah Islamiyah Melalui Ekonomi Syariah oleh Dr. M. Yafiz, MA.
  2. Implementasi Ukhuwah Islamiyah di Sumatera Utara Perspektif Sosiologi Hukum oleh Dr. H. Irwansyah, MH.
  3. Tantangan Masa Depan Pemuda Islam Dalam Membangun Ukhuwah Islamiyah oleh Drs. H. Sariman Al-Faruq.

Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Sumut, Dr. M. Yafiz, MA, menekankan pentingnya acara ini sebagai solusi terhadap keresahan masyarakat akan semakin menipisnya ukhuwah islamiyah.
“Sebagai umat dengan jumlah penduduk terbesar, umat Islam harus menjadi lokomotif kerukunan dan kedamaian. Pemuda Islam adalah kader penggerak yang harus tampil sebagai teladan dalam mempelopori persaudaraan,” ujarnya.

Yafiz juga menambahkan bahwa kader ukhuwah Islamiyah harus mampu tampil sebagai rahmatan lil alamin yang memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Rekomendasi Hasil Pelatihan
Pelatihan ini menghasilkan empat rekomendasi penting yang dibacakan oleh Abdul Aziz selaku tim perumus:

  1. Membangun pemahaman kokoh tentang Islam rahmatan lil alamin sebagai pondasi utama memperkuat ukhuwah Islamiyah.
  2. Menghimbau ormas Islam, organisasi kepemudaan, dan komponen umat Islam untuk membangun sinergi dan kolaborasi demi menghasilkan proyek yang produktif dan bermanfaat bagi umat Islam Sumatera Utara.
  3. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sebagai modal utama menciptakan kerukunan nasional dan global.
  4. Meminta MUI Sumut dan MUI kabupaten/kota untuk memfasilitasi program yang dapat meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam aspek keagamaan, politik, pendidikan, dan ekonomi.

Acara ini diharapkan menjadi momentum penting bagi generasi muda Islam untuk bergerak sebagai lokomotif perubahan di masa depan. Pelatihan selama dua hari ini tidak hanya memberikan pencerahan, tetapi juga mendorong implementasi nyata di daerah masing-masing

MUI Sumut Gelar Pelatihan Konselor Adiksi Narkoba untuk Perkuat Peran dalam Penanganan Kasus Narkoba

0

Medan, muisumut.or.id., 13 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melalui Lembaga Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) menyelenggarakan Pelatihan Konselor Adiksi Narkoba di Hotel Madani. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas konselor dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, terutama di Sumatera Utara yang masih berada di peringkat pertama penggunaan narkoba di Indonesia.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Arifinsyah, MA, menjelaskan bahwa tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumut menjadi alasan utama pentingnya pelatihan ini. “Masalah narkoba di Sumatera Utara masih sangat memprihatinkan. Dengan pelatihan ini, kami berharap dapat mencetak lebih banyak konselor yang kompeten untuk membantu menangani masalah adiksi di masyarakat,” ujarnya.

Pelatihan ini menghadirkan Ketua Gannas Annar MUI, Dr. Zulkarnaen, MA, sebagai narasumber utama. Dr. Zulkarnaen dikenal sebagai tokoh yang memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi dalam bidang penanganan narkoba, sehingga diharapkan dapat memberikan wawasan dan strategi efektif kepada para peserta.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menangani permasalahan narkoba. “Meskipun MUI memiliki lembaga khusus untuk menangani isu ini, seperti Gannas Annar, kita tetap membutuhkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk lembaga pendidikan, pesantren, dan organisasi masyarakat lainnya,” ujar Dr. Maratua.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan terhadap zat yang merusak akal, seperti narkoba, sudah diatur sejak zaman dahulu dalam ajaran Islam. “Khamar adalah pekerjaan setan yang telah dilarang sejak lama, namun masih relevan hingga saat ini. Narkoba adalah bentuk lain dari khamar yang merusak kehidupan manusia. Banyak orang miskin dan hancur karena narkoba, ini adalah upaya setan untuk menambah pengikutnya di neraka,” tegasnya.

Pelatihan ini diikuti oleh konselor dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga pendidikan seperti pesantren, mahasiswa, serta perwakilan organisasi sosial. Diharapkan, melalui pelatihan ini, para peserta dapat menjadi agen perubahan dalam memberantas narkoba dan memberikan dampak positif di masyarakat.

MUI Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat peran ulama dalam mendukung gerakan anti narkoba, sekaligus memperluas edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat

MUI Kabupaten Batubara Gelar Klarifikasi Terkait Masalah Internal di PT LONSUM

0

Batubara, muisumut.or.id.,  – Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batubara menggelar pertemuan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT London Sumatera Utara (LONSUM) di Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Ketua MUI Kabupaten Batubara, H. Hidayat, Lc., yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Abdul Rahman Ali serta tim hukum dan HAM Ramadhan Zuhri, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk menelusuri fakta dan mencari solusi terkait permasalahan tersebut. Klarifikasi ini dilaksanakan di Kantor DP MUI Batubara pada Kamis (12/12/2024).

Dalam keterangannya, H. Hidayat menjelaskan bahwa pihak MUI telah memanggil pihak-pihak yang terkait. Namun, sebagian pihak tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. “MUI tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan, tetapi sebagai lembaga keagamaan, kami mengedepankan pendekatan tabayyun guna mencari jalan keluar yang terbaik,” ungkap Hidayat.

Permasalahan yang Memicu Klarifikasi

Klarifikasi ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja di PT LONSUM. Berdasarkan keterangan Ketua Serikat Karyawan, Effendi, karyawan telah memenuhi target kerja yang disebut “basic borong” sebanyak 55 buah sebelum pukul 12.00 WIB. Namun, ketika waktu salat Jumat tiba, Asisten Kebun Aditya Purba disebutkan menolak memberikan izin kepada karyawan untuk menunaikan ibadah tersebut. Bahkan, ia memerintahkan beberapa pekerja untuk terus memanen meskipun target telah terpenuhi.

Effendi juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada manajemen perusahaan, di antaranya:

  1. Mengganti posisi Aditya Purba sebagai asisten kebun paling lambat Januari 2025.
  2. Memastikan perusahaan tidak mengintimidasi karyawan yang menyampaikan keberatan.
  3. Menuntut perusahaan lebih responsif terhadap keluhan karyawan di masa mendatang.

Risiko Potensi Konflik SARA

Dalam pertemuan tersebut, H. Hidayat mengingatkan bahwa masalah ini berpotensi menimbulkan isu sensitif terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) jika tidak segera diselesaikan secara internal. “Kami meminta pihak perusahaan dan pelapor untuk memberikan penjelasan secara adil, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Melalui forum klarifikasi ini, MUI Kabupaten Batubara berkomitmen untuk terus mengedepankan nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan kesejahteraan, baik bagi pekerja maupun perusahaan.