Thursday, March 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 41

Mahasiswa Universitas Prima Indonesia Mengunjungi Urban Farm P2WP MUI Sumut, Gali Potensi Hidroponik untuk Masa Depan

0

Medan, muisumut.or.id, 13 Desember 2024 – Lima mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan dari jurusan Agroteknologi mengunjungi Kebun Wakaf Urban Farm Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara untuk melakukan wawancara mendalam terkait urban farming. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas kuliah mereka yang berfokus pada pengembangan teknologi pertanian modern.

Kegiatan wawancara yang berlangsung Jumat pagi ini menggali informasi terkait proses pembangunan, manajemen, hingga pemasaran hasil pertanian di Urban Farm MUI Sumut. Para mahasiswa sangat tertarik dengan budidaya tanaman hortikultura berbasis hidroponik, yang menjadi unggulan kebun ini.

“Kami sangat tertarik mempelajari hidroponik karena metode ini dianggap memiliki potensi besar di masa depan, terutama dengan semakin terbatasnya lahan akibat pembangunan permukiman,” ujar Yosi Zahra, salah satu mahasiswa peserta wawancara.

Urban Farm MUI Sumut merupakan salah satu unit usaha yang dikelola oleh Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut. Sebagai pionir urban farming di Medan, Urban Farm ini memanfaatkan teknologi modern untuk membudidayakan sayuran segar seperti selada, bayam, dan kangkung. Sistem hidroponik yang digunakan tidak hanya efisien dalam penggunaan lahan, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan.

Para mahasiswa mengaku wawancara ini memberikan wawasan baru mengenai pentingnya penerapan teknologi pertanian modern. Mereka juga melihat peluang besar untuk mengembangkan hidroponik sebagai solusi atas tantangan pertanian konvensional di kawasan perkotaan.

“Kami berharap dapat mengadopsi pengetahuan ini dan membawanya ke masyarakat luas untuk mendukung pertanian yang lebih efisien dan berkelanjutan,” tambah Yosi.

Urban farming yang digagas oleh MUI Sumut diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa pertanian, untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Indonesia. Kegiatan ini juga menunjukkan peran penting P2WP dalam mengembangkan potensi wakaf produktif untuk mendukung kesejahteraan umat.

Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sumatera Utara Gelar Seminar Ketahanan Pangan Berbasis Produksi Halal.

0

Medan, muisumut.or.id., 11 Desember 2024 – Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara sukses menyelenggarakan Seminar Ekonomi Islam bertajuk “Membangun Ketahanan Pangan Berbasis Produksi Halal dan Berkelanjutan” di Aula Hotel Madani Medan. Seminar ini menjadi ajang penting untuk membahas strategi ekonomi umat dalam menghadapi tantangan global, khususnya di sektor ketahanan pangan.

Seminar ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi Islam, pelaku UMKM, akademisi, dan mahasiswa dari berbagai universitas di Sumatera Utara. Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, secara resmi membuka acara ini dan menyampaikan pentingnya umat Islam memiliki kemandirian ekonomi.

Selain sesi diskusi yang menghadirkan para ahli ekonomi syariah, seminar ini juga memberikan penghargaan khusus kepada sejumlah tokoh inspiratif dari Sumatera Utara atas kontribusi dan prestasi mereka dalam bidang masing-masing. Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI Pusat, Drs. Azrul Tanjung, MM, dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara.

Adapun para penerima penghargaan tersebut adalah:

1. Bapak Indra Utama, Pengusaha Energi Baru dan Terbarukan, atas kontribusinya dalam pengembangan energi berkelanjutan.

2. Dirut Bank Sumut, atas perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Sumatera Utara.

3. Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Rektor Universitas Al-Washliyah (UNIVA), atas kontribusi mereka dalam pengembangan pendidikan berbasis Islam.

4. Ryalsyah Putra, SE., M.Si., Direktur PT PAS USU sekaligus Ketua HIPMI Kota Medan, yang menginspirasi generasi muda Muslim di bidang kewirausahaan.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. Maratua Simanjuntak, menyampaikan harapannya agar para penerima penghargaan menjadi contoh bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda Muslim, untuk terus berinovasi dan memberikan dampak positif bagi ekonomi umat.

Seminar ini juga menghadirkan panel diskusi dengan tema utama ketahanan pangan berbasis nilai-nilai Islam, yang diharapkan mampu menciptakan solusi konkret bagi tantangan pangan di Sumatera Utara. “Acara ini bukan hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga momen penting untuk membangun kolaborasi strategis di antara para pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” pungkas Buya Maratua.

Dengan suksesnya seminar ini, MUI Sumatera Utara melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat berkomitmen untuk terus mengembangkan inisiatif-inisiatif yang mendukung kemandirian ekonomi umat Islam, khususnya di Sumatera Utara.

MUI Sumut Gelar Pertemuan Penting Bahas Isu Penistaan Agama

0

Medan, 11 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengadakan pertemuan penting yang membahas isu penistaan agama di wilayah Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pimpinan MUI Sumut, Lembaga Advokasi dan Hukum Islam (LADUI), Lembaga Dakwah Khusus (LDK) MUI Sumut, Ketua PW Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Ketua PW NU Sumut, serta perwakilan MUI dari Kota Medan, Deli Serdang, Langkat, Nias, Dairi, dan Humbang Hasundutan.

Ketua GAPAI Sumut mempresentasikan laporan tentang perjalanan gerakan pelaporan penistaan agama Islam. Dalam pemaparannya, GAPAI mengungkapkan upaya mendokumentasikan dan melaporkan akun-akun di media sosial yang diduga melakukan penistaan agama, seperti akun YouTube, TikTok, dan Instagram. Beberapa kasus yang disoroti antara lain:

  • Rudi Simamora, dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1435/X/2024 atas dugaan penistaan agama.
  • Akun TikTok @Tuan_logika, dengan pemilik bernama Ahmad Taufik, dilaporkan atas video yang dianggap merendahkan kitab suci.
  • Akun Facebook Sudiro Sihombing yang berisi ujaran kebencian terhadap Islam dan tokoh-tokohnya.
  • Akun Instagram Mahdalena Simanjuntak, yang telah dilaporkan namun mengklaim akunnya dibajak, meskipun masih aktif hingga kini.

Selain itu, GAPAI juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti pernyataan salah satu tim kampanye pasangan calon bupati di Dairi yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51 tidak berlaku di daerah tersebut, serta konten di situs web STT Nias yang dinilai menyimpangkan ajaran Islam.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan pentingnya menjaga akidah umat melalui penanganan kasus penistaan agama secara tegas. “Rapat ini bertujuan menyamakan langkah dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai dua peran utama MUI: shodiqul hukumah dan khodimul ummah. Penistaan agama adalah bagian dari ancaman terhadap akidah umat, yang harus kita tangani dengan serius,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada GAPAI yang telah aktif melaporkan berbagai kasus ini ke aparat penegak hukum. “Jika kasus-kasus ini dibiarkan, maka penghinaan terhadap agama akan terus berlanjut. Kita juga harus bersikap tabayun jika pelaku berasal dari umat Islam, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menjadi rujukan utama dalam berbagai kasus penistaan agama. Pada tahun ini saja, sebanyak lima kasus telah diajukan untuk mendapatkan pendapat dan kesaksian ahli dari MUI. Proses ini kemudian dilimpahkan ke Komisi Fatwa MUI Sumut untuk ditangani sesuai prosedur.

Ketua MUI Sumut mengungkapkan bahwa penistaan agama yang terjadi tidak hanya berasal dari luar Islam, tetapi juga dari internal umat Islam sendiri. Salah satu contohnya adalah ajaran MPTTI (Majelis Pengajian Tauhid Tasawuf Indonesia) yang telah difatwakan sesat oleh MUI. Ajaran ini mengklaim bahwa Nabi Muhammad adalah Allah, sebuah pandangan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Kasus lainnya adalah fenomena “Kampung Kasih Sayang” di Langkat, yang juga telah difatwakan sesat oleh MUI. Pimpinan komunitas ini diketahui memiliki 13 istri, sebuah praktik yang melanggar hukum agama maupun negara.

LADUI menyatakan komitmennya untuk terus fokus menangani kasus penistaan agama. Ketua LADUI menegaskan bahwa kasus ini adalah delik murni, sehingga aparat hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. LADUI juga berencana membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini secara lebih efektif.

Pertemuan ini menutup dengan kesepakatan memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjaga harmoni umat beragama dan memastikan bahwa pelaku penistaan agama mendapat sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

MUI Madina Sambangi MUI Jambi, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Ulama

Jambi, muisumut.or.id., – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan sinergi antar-ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan kunjungan ke Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi. Kunjungan yang berlangsung pada 9 hingga 14 Desember 2024 ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dalam dakwah dan keumatan.

Rombongan dari MUI Madina yang berjumlah sembilan orang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I., dengan didampingi para pengurus lainnya, seperti H. Ahmad Zainul Khobir, S.Ag., MM (Sekretaris Umum sekaligus Ketua Rombongan), dan beberapa ketua komisi dari berbagai bidang. Kunjungan ini melibatkan pertemuan di Sekretariat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi serta Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Prof. Dr. H. Hadri Hasan, M.A., menyambut kedatangan rombongan dengan penuh kehangatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, “Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan MUI Mandailing Natal ke Jambi. Kami sangat gembira dan senang hati atas pertemuan ini. Mudah-mudahan apa yang dibahas dapat menjadi tambahan masukan yang berharga bagi kami di MUI Provinsi Jambi. Kami juga berharap suatu hari nanti kami bisa melakukan kunjungan balasan ke MUI Mandailing Natal.”

Dalam kesempatan ini, KH. Muhammad Nasir, Lc., S.Pd.I., selaku Ketua Umum MUI Madina, juga memberikan sambutannya. “Melalui momen seperti ini, kita dapat bertemu dan bertukar pikiran. Kami mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya atas sambutan hangat dari MUI Provinsi Jambi. Silaturahmi ini bukanlah yang pertama, tetapi kami berharap ini menjadi awal dari pertemuan yang berkesinambungan,” ujarnya.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada dialog, tetapi juga mencakup sharing pengalaman terkait program kerja, pengembangan dakwah, serta upaya menghadapi isu-isu strategis yang dihadapi umat Islam saat ini. Kedua belah pihak berbagi pandangan mengenai pentingnya sinergi antar-ulama dalam membimbing umat menuju kehidupan yang lebih harmonis dan islami.

Beberapa anggota rombongan dari MUI Madina yang turut hadir antara lain H. Mahyuddin Lubis (Ketua Komisi Dakwah), Drs. H. Syamsir Batubara (Ketua Komisi Fatwa), Ahmad Salman Farid, M.Sos (Ketua Komisi Infokom), H. Sutan Hasibuan, S.Ag., MH (Sekretaris Komisi Hukum dan HAM), Drs. H. Mhd Kholid Nasution (Ketua DP MUI Kecamatan Panyabungan), serta Hasmar Husein, S.Hum (Sekretariat).

Selain itu, kunjungan ini juga dirancang sebagai ajang studi tiru, di mana MUI Madina belajar dari pengalaman MUI Provinsi Jambi dalam pengelolaan organisasi, program dakwah, serta pengembangan peran ulama di tengah masyarakat. Melalui diskusi dan sharing session, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat untuk mendukung misi keislaman di kedua daerah.

Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan kesepakatan untuk terus memperkuat silaturahmi dan saling mendukung dalam menjalankan tugas-tugas keumatan. Dengan suasana penuh keakraban, para pengurus MUI Madina mengapresiasi keramahan MUI Jambi yang telah menyambut mereka dengan tangan terbuka.

“Kunjungan ini memberikan banyak pelajaran berharga bagi kami, dan semoga membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak dalam memajukan dakwah Islamiah,” pungkas KH. Muhammad Nasir.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa silaturahmi antar-ulama memiliki peran strategis dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah dan membangun sinergi yang berkelanjutan untuk umat Islam di Indonesia.

Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA: Fatwa sebagai Solusi Persoalan Umat

0

Medan, muisumut.or.id., 10 Desember 2024 – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar Pelatihan Pembuatan Fatwa bertajuk “Fatwa Sebagai Solusi Persoalan Umat”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, anggota Komisi Fatwa Provinsi, serta Ketua Fatwa dari beberapa kabupaten/kota di sekitar Kota Medan.

Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, sebagai narasumber utama, menyampaikan bahwa fatwa merupakan hukum syar’i yang memberikan panduan berdasarkan dalil kepada umat. “Fatwa adalah jawaban atas pertanyaan keagamaan berbasis syar’i. Jika sebuah jawaban hanya berbasis sosiologi, meski solutif, itu bukan fatwa karena tidak menyentuh aspek hukum syar’i,” jelasnya.

Beliau menegaskan, “Institusi seperti MUI bertanggung jawab melindungi masyarakat dalam hal keagamaan. Oleh karena itu, jawaban keagamaan yang diberikan harus memenuhi syarat-syarat ijtihad dan melalui mekanisme kelembagaan.”

Kelembagaan Fatwa di MUI

Prof. Asrorun menjelaskan bahwa fatwa di MUI memiliki empat bentuk kelembagaan yang saling melengkapi:

  1. Komisi Fatwa – Bertugas menangani fatwa keagamaan secara umum, meliputi pemahaman keagamaan, ibadah, pangan, dan teknologi. Pembahasan dilakukan secara reguler di tingkat komisi.
  2. Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) – Berfokus pada fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. DSN MUI hanya ada di tingkat pusat, sedangkan di provinsi terdapat perwakilan untuk melaksanakan fatwa DSN.
  3. Ijtima Ulama – Forum ini bersifat ad-hoc, diadakan setiap tiga tahun sekali, dengan tema yang bersifat umum tetapi strategis. Pesertanya mencakup ormas Islam tingkat pusat, anggota fatwa pusat dan daerah, pesantren, serta perguruan tinggi Islam yang memiliki fakultas syariah. Prosesnya diawali dengan penjaringan isu-isu strategis dari daerah.
  4. Musyawarah Nasional (Munas) – Selain mengevaluasi kinerja MUI, Munas juga menjadi forum pembahasan fatwa strategis yang melibatkan pengurus pusat, daerah, serta lembaga terkait.

Prof. Asrorun menyoroti kekuatan hukum fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). “Fatwa DSN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh OJK, Bank Indonesia, kementerian, serta seluruh instansi terkait. Fatwa ini juga meliputi sertifikasi halal yang menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya

Kesatuan Fatwa dan Hierarki dalam MUI

Prof. Asrorun menekankan pentingnya kesatuan dalam penetapan fatwa. “MUI telah mengatur bahwa fatwa yang sudah diputuskan di tingkat pusat tidak lagi dibahas di daerah, apalagi sampai bertentangan. Ini untuk menjaga kesatuan organisasi,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa fatwa di MUI tidak bersifat individual. “Fatwa merupakan keputusan kelembagaan melalui musyawarah organisasi. Sekalipun Ketua Fatwa atau Ketua Umum memiliki kompetensi ijtihad, fatwa yang diakui adalah hasil musyawarah kolektif kelembagaan,” tambahnya.

Dua Peran Utama MUI: Shodiqul Hukumah dan Khidmul Ummah

Prof. Asrorun menyoroti dua peran strategis MUI:

  1. Shodiqul Hukumah – MUI memastikan kebijakan publik yang diambil pemerintah sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak sesuai, MUI memiliki tugas untuk mengingatkan.
  2. Khidmul Ummah – MUI bertanggung jawab memberikan pengabdian kepada umat, menjaga harmoni sosial, dan menghindari konflik horizontal maupun vertikal.

“MUI adalah payung besar umat Islam yang menyatukan berbagai organisasi masyarakat. Perbedaan adalah sunnatullah, tetapi MUI hadir sebagai jembatan yang mencari titik temu,” ujarnya.

Pedoman Fatwa dan Tanggung Jawab Keagamaan

Prof. Asrorun menegaskan pentingnya pedoman bersama dalam penetapan fatwa. “Komisi Fatwa harus berpegang pada patokan yang telah disepakati bersama, agar meskipun kita beragam, tetap ada kesatuan dalam pengambilan keputusan.”

Ia juga menyebutkan tanggung jawab fatwa dalam menjaga agama (hifz ad-din), melindungi negara (himayat ad-daulah), dan melindungi umat dari kerusakan moral dan sosial (himayat al-ummah). “Fatwa-fatwa ini mencakup berbagai isu, mulai dari kriteria penodaan agama hingga panduan bermuamalah di media sosial,” jelasnya.

Prof. Asrorun menyoroti kekuatan hukum fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). “Fatwa DSN bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh OJK, Bank Indonesia, kementerian, serta seluruh instansi terkait. Fatwa ini juga meliputi sertifikasi halal yang menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Pelatihan ini memperkuat pemahaman peserta tentang mekanisme fatwa di MUI, pentingnya kesatuan pedoman, serta tanggung jawab MUI dalam memberikan solusi keagamaan yang strategis bagi umat Islam.

Duta Besar Uzbekistan untuk Indonesia Kunjungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara

Medan, muisumut.or.id, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Uzbekistan untuk Indonesia, H.E. Oybek Eshonov, pada Senin 9 Desember 2024 di Aula MUI Sumut. Kunjungan ini juga dihadiri oleh rombongan delegasi Uzbekistan, termasuk Abdirakhmon Omonkulov (Konsulat Uzbekistan), Botirjon Shakhiriyorof (Deputi Gubernur Provinsi Bukhoro), Mansur Isaevich Zokirov (Atlas Tourism Company), Jakhongir (Asisten), dan Abdul Jabar dari Komisi Hubungan Luar Negeri MUI Pusat.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan tamu. Dalam sambutannya, Dr. Maratua mengungkapkan rasa terima kasih atas keramahan yang diterima delegasi MUI Sumut selama kunjungan mereka ke Uzbekistan pada 31 Oktober hingga 7 November lalu, meliputi kota Bukhoro, Samarkand, dan Tashkent.

“Kami sangat berterima kasih atas sambutan hangat yang kami terima di Uzbekistan. Kami juga bahagia dengan kunjungan rombongan Duta Besar serta Deputi Gubernur Bukhoro ke Sumatera Utara. Ketika di sana, kami telah mengajukan kerja sama pendidikan tinggi, khususnya untuk mahasiswa Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) MUI Sumut. Kami berharap rencana ini dapat terwujud dalam waktu dekat,” ujar Dr. Maratua.

Duta Besar Uzbekistan, H.E. Oybek Eshonov, dalam sambutannya mengungkapkan kehormatannya sebagai perwakilan Uzbekistan di Indonesia. Ia menekankan hubungan historis yang erat antara kedua negara, salah satunya melalui kunjungan Presiden Soekarno ke Uzbekistan pada tahun 1956, yang menjadi momen penting dalam hubungan bilateral.

“Bagi kami, Indonesia bukan sekadar tamu, tetapi sudah dianggap saudara. Provinsi Bukhoro siap menjalin kerja sama dengan Provinsi Sumatera Utara. Bukhoro adalah kota peradaban yang kaya akan sejarah, ilmu pengetahuan, dan ulama besar seperti Imam Bukhori, Ibnu Sina, dan Al-Khwarizmi. Saya mengundang semua pihak untuk mengunjungi Bukhoro, kota yang menjadi tempat lahirnya ulama besar dan warisan peradaban dunia,” tutur H.E. Oybek Eshonov.

Deputi Gubernur Provinsi Bukhoro, Botirjon Shakhiriyorof, menambahkan, “Kami memiliki hubungan yang baik dengan Indonesia, termasuk kebijakan bebas visa yang telah memudahkan kunjungan antarwarga. Kami ingin mempererat kerja sama ini, khususnya dengan Sumatera Utara, dan mengundang Anda untuk melihat langsung keindahan dan kekayaan budaya Bukhoro.”

Dalam kunjungan ini, Prof. Dr. Muhammad Jamil, MA, turut menyerahkan catatan pribadi hasil kunjungannya ke Uzbekistan kepada Duta Besar H.E. Oybek Eshonov. Setelah sesi pertemuan, delegasi Uzbekistan dan pimpinan MUI Sumut menikmati makan siang bersama.

Duta Besar dan rombongan juga berkesempatan mengunjungi Kewa Coffeeshop yang dikelola oleh Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP) MUI Sumut. Di sana, mereka berbincang ringan dengan Direktur P2WP, Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum, untuk membahas potensi pengembangan wakaf produktif.

Mengakhiri kunjungan, delegasi Uzbekistan bersama pimpinan MUI Sumut melakukan silaturahmi dengan Gubernur Sumatera Utara untuk membahas peluang kerja sama lebih lanjut di berbagai sektor.

Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan antara Uzbekistan dan Indonesia, khususnya dengan Provinsi Sumatera Utara, melalui kerja sama di bidang pendidikan, budaya, dan ekonomi.

Prof. Asmuni sampaikan Tata Kelola Organisasi MUI dalam Rakor MUI Bidang Hukum

0

.Kisaran, muisumut.or.id.,  8 Desember 2024 – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Asmuni, M.A., menyampaikan materi bertema “Penataan Administrasi Kesekretariatan MUI” dalam Rapat Koordinasi (RAKOR) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Sumut. Dalam pemaparannya, Prof. Asmuni menekankan bahwa penataan pegawai administrasi kesekretariatan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran organisasi.

“Penataan administrasi kesekretariatan adalah sesuatu yang urgen dilakukan agar organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tegas Prof. Asmuni. Namun, ia mengakui bahwa MUI Sumut hingga saat ini masih menghadapi tantangan dalam melakukan penataan administrasi secara maksimal.

Komitmen Menuju ISO
Prof. Asmuni juga menyoroti upaya MUI Sumut untuk meningkatkan standar administrasi melalui sertifikasi ISO. “Pada tahun 2023, MUI Sumut telah berkomitmen untuk mewujudkan ISO sebagai standar administrasi modern. Namun, atas saran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), usaha tersebut harus ditunda,” ungkapnya.

Meski demikian, Prof. Asmuni optimis bahwa pada tahun 2025, MUI Sumut dapat memperoleh restu dan melanjutkan langkah untuk mendapatkan sertifikasi ISO. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadikan MUI Sumut sebagai organisasi yang lebih profesional dan terstruktur,” tambahnya.

Harapan untuk Kesekretariatan yang Lebih Baik
Dalam paparannya, Prof. Asmuni juga mengajak seluruh peserta RAKOR untuk bersama-sama mendukung penataan administrasi yang lebih baik, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Dengan administrasi yang tertata, kinerja organisasi akan lebih efektif dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada umat,” ujarnya.

Penyampaian materi ini menjadi pengingat pentingnya kesekretariatan yang kuat dalam mendukung fungsi utama MUI sebagai pelayan dan pengawal umat, sekaligus mitra pemerintah dalam pembangunan keumatan. Prof. Asmuni berharap, melalui langkah-langkah pembenahan ini, MUI Sumut dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung misi keislaman dan kebangsaan di Sumatera Utara.

Drs. Sanusi Lukman, LC, Fatwa MUI adalah Solusi Problematika Umat

0

Kisaran, muisumut.or.id.,  8 Desember 2024 – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Drs. Sanusi Luqman, Lc., M.A., menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi (RAKOR) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Sumatera Utara. Dengan tema “Fatwa MUI: Solusi Problematika Umat”, beliau memaparkan peran penting fatwa dalam menjawab berbagai persoalan umat Islam di Indonesia.

Dalam presentasinya, Drs. Sanusi Luqman menegaskan bahwa fatwa MUI bukan sekadar jawaban atas pertanyaan masyarakat, tetapi juga panduan yang dirumuskan secara mendalam sesuai pedoman yang telah disempurnakan. “Fatwa MUI merupakan jawaban atas persoalan yang disampaikan masyarakat, lembaga, atau institusi, baik secara tertulis maupun melalui mekanisme yang sudah diatur. Ini adalah bentuk pelayanan MUI kepada umat,” ungkapnya.

Kesimpulan Penting
Drs. Sanusi Luqman menyampaikan enam poin penting dalam paparannya, di antaranya:

1. Fatwa MUI adalah jawaban atas kebutuhan umat yang disampaikan kepada Komisi Fatwa, baik dalam bentuk tertulis maupun sesuai format resmi.

2. Komisi Fatwa bersifat responsif, proaktif, dan antisipatif dalam menghadapi persoalan umat dan menetapkan fatwa.

3. Zakat fitrah yang dikeluarkan dengan qimah (uang) setara 2,7 kg beras atau 3,8 kg beras dinyatakan sah, tergantung kondisi dan kemampuan masing-masing muzakki.

4. Fatwa diharapkan menjadi solusi atas persoalan umat, sesuai peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pengawal umat), dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah).

5. Fatwa-fatwa yang diterbitkan tidak bersifat mengikat tetapi berlaku secara umum dan memerlukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

6. Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI Pusat harus diikuti oleh MUI Daerah dan disosialisasikan kepada masyarakat.

 

Komitmen Menyelesaikan Problematika Umat
Drs. Sanusi Luqman menekankan bahwa fatwa MUI memiliki nilai strategis dalam menyelesaikan problematika umat Islam di tengah dinamika kehidupan modern. “Fatwa-fatwa yang diterbitkan MUI harus dapat menjawab persoalan yang ada dan memberikan solusi yang sesuai dengan syariat serta kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara MUI Pusat dan Daerah dalam merumuskan serta mensosialisasikan fatwa agar lebih efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Pemaparan ini menjadi salah satu bagian penting dalam RAKOR MUI Sumut yang bertujuan memperkuat peran fatwa dalam hukum positif di Indonesia, sekaligus mempertegas posisi MUI sebagai pengawal umat dalam berbagai aspek kehidupan.

MUI Sumut Gelar Rakor Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan

Kisaran, muisumut.or.id., 7 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) Bidang/Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan di Aula Hotel Antariksa, Kisaran. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad, 05-06 Jumadil Akhir 1446 H atau 07-08 Desember 2024 M, dengan tema “Memahami Urgensi Fatwa MUI dalam Hukum Positif di Indonesia.”

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, membuka acara dengan harapan agar kegiatan ini memberikan kontribusi strategis bagi MUI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Kami berharap kegiatan ini menjadi produktif dan menghasilkan panduan bermanfaat, terutama dalam memperkuat peran fatwa MUI sebagai bagian penting dalam mendukung sistem hukum positif di Indonesia,” ujarnya.

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, M.A., disebutkan bahwa Rakor ini menjadi forum penting untuk membahas isu-isu yang mendesak di tengah umat Islam Sumatera Utara. Hadir pula H. Syafaruddin Lubis, S.H., M.Si., Wakil Sekretaris Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, serta Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Dr. Djamik Asmur, S.H., S.Pn.

Hadirnya Tokoh-Tokoh Penting
Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Asahan, H. Salman Abdullah Tanjung, M.A., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Dr. H. Faisal Sadat Harahap. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi yang kuat antara MUI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat posisi fatwa sebagai panduan hukum yang relevan.

Diskusi dan Rekomendasi
Kegiatan ini diisi dengan diskusi interaktif dan penyampaian pandangan dari para peserta mengenai isu hukum dan perundang-undangan, terutama terkait implementasi fatwa MUI dalam hukum positif. Hasil diskusi diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi aplikatif yang memperkuat peran MUI dalam menghadapi tantangan hukum di masa depan.

Momentum Strategis
Rakor ini menjadi momen penting untuk mempererat komunikasi dan koordinasi antarstruktur MUI di seluruh Sumatera Utara. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen MUI dalam mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai Islam.

Dengan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan tokoh, Rakor ini diharapkan memberikan dampak positif bagi peran MUI dalam memberikan solusi atas permasalahan umat Islam, khususnya di Sumatera Utara.

Sosben MUI SU Melaksanakan Penyuluhan Kebencanaan di Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai

Batubara, muisumut.or.id., Penyuluhan dan Sosialisasi Tanggap Bencana Perspektif Agama , Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Pemulihan Pasca Bencana pada kali ini diadakan Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai.

Penyuluhan Sosben MUI SU diadakan kepada masyarakat yang wilayah tempat tinggalnya berada pada daerah rawan bencana. Dan kali adalah wilayah banjir Rob. Penyuluhan bertujuan memberikan informasi dari tentang Kebencanaan dan upaya pencegahan dan penanganannya.

Tempat pelaksanaannya adalah Road to Masjid and Masjid yang dilaksanakan pada dua masjid , satu masjid raya atau masjid agung yang berada di ibu kota sebagai syi’ar dan satu lagi di masjid yang berada di wilayah terdampak bencana.

Pada Kabupaten Batu Bara dilaksanakan pada Hari Jum’at, 29 November 2024 :
1.Masjid Jami’ Ar Ridho
Kelurahan Lima Puluh Kota , Kecamatan Lima Puluh pada pukul : 09.00 – 12.00
2.Masjid Ar Rahman
Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram
Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram. Pukul : 14.00 – 17.00

Esoknya pada Hari Sabtu, 30 November 2024 dilanjutkan ke Kota Tanjung Balai dan melaksanakan penyuluhan pada :
1.Masjid Raya Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah
Jalan Masjid, Kel. Tanjung Balai 1 Kecamatan Tanjung Balai Selatan Pukul 09.00-12.00
2.Masjid Al Iman
Jalan Khairul Anwar Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara ,Pukul : 14.00 – 17.00

Peserta Penyuluhan dan Sosialisasi terdiri dari pengurus MUI Kabupaten / Kota dan Kecamatan, Pengurus Ormas ,Muslimat, remaja dan ada dari BPBD, Damkar serta masyarakat sekitar Masjid.

Adapun narasumbernya berasal dari pengurus BidKom Sosben MUI SU itu sendiri yaitu Laila Rohani, Nani Ayum Panggabean, Ameilia Zuliyanti Siregar, Heri Syahputra , Rahmat Widya Sembiring dan Nuryunita Sembiring.

Narasumber menjelaskan tentang jenis bencana ada tiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yaitu:
1.Bencana alam
Bencana yang disebabkan oleh peristiwa alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2.Bencana nonalam termasuk bencana moral
Bencana yang disebabkan oleh peristiwa nonalam, seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3.Bencana sosial
Bencana yang disebabkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Beberapa bencana alam yang sering terjadi di Indonesia adalah:
Gempa bumi, Tsunami, Banjir, Longsor, Gunung meletus, Gelombang pasang, Kekeringan, Angin topan, Badai. Adapun bencana moral sebagai bencana non alam seperti :
1) Kekerasan dan tindakan anarki
2) Pencurian
3) Tindakan Curang
4) Pengabaian terhadap aturan yang berlaku
5) Tawuran antar siswa,
6) Ketidaktoleran
7) Penggunaan bahasa yang tidak baik
8) Kematangan seksual yang terlalu dini dan penyimpangannya
9) Sikap perusakan diri 10) Penyalahgunaan Narkoba. Resiko bencana moral ini dapat dicegah dengan pendidikan agama sejak dini.

Pada Wilayah banjir Rob, Penyuluh memberikan arahan kepada masyarakat agar menyimpan dokumen-dokumen penting, memindahkan barang-barang elektronik ke tempat yang lebih tinggi. Juga mengingatkan, mematikan listrik jika air sudah masuk ke dalam rumah untuk mencegah risiko tersengat listrik.

Periksa sistem drainase untuk memastikan saluran di sekitar rumah agar tidak tersumbat sampah akibat buang sampah sembarangan dan sakuran air tetap berfungsi dengan baik untuk mengurangi risiko bencana . Setiap rumah mempersiapkan perlengkapan darurat seperti makanan kering biskuit, mie instan , minuman, obat-obatan, dan pakaian dalam tas yang mudah dijangkau.

Masyarakat juga diarahkan untuk mengikuti informasi dari sumber resmi seperti BMKG dan pemerintah setempat. Hal tersebut untuk mengetahui kondisi cuaca dan udara laut, Evakuasi atau mengungsi ke dataran lebih tinggi jika terjadi banjir.

Narasumber juga menyampaikan perlu menjaga lingkungan, menjaga bumi tempat tinggal kita. Untuk menjaga keberlangsungan kehidupan di dunia dan menjauhkan kerusakan yang terjadi akibat ulah tangan manusia.

Laila Rohani dan seluruh tim penyuluhan menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Batubara Bapak Hidayat dan Bapak Huzaifah beserta jajarannya, begitu juga terimakasih kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kota Tanjung Balai Bapak H. Hajarul Aswadi dan Bapak Abdul Rahim yang menyambut tim Sosben MUI SU dengan ramah penuh semangat kekeluargaan.